Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap Akhmad Azani Kesuma, terpidana kasus menyewakan tanah orang lain, yang bukan haknya. Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk, yang diputuskan pada tanggal 19 Juli 2016, Akhmad Azani Kesuma Bin Syarifuddin Kesuma dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait penyewaan tanah yang bukan miliknya, melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP.
Terdakwa divonis 1 tahun penjara, dan menghilang hingga masuk Daftar Pencarian Orang. Terpidana Akhmad Azani Kesumi, kini ditahan di Kejaksaan Tinggi Lampung, serta akan dieksekusi ke Rutan Kelas I Bandar Lampung. “Salah satu DPO Kejati Lampung berdasarkan pengembangan, berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 didaerah Jati Agung Lampung Selatan,” Kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, dalam rilis resminya, pada Kamis 31 Juli 2025.
Menurut Ricky, Tim dipimpin Kepala Seksi I Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung Mochammad Nurul Hidayat, menangkap dpo itu dan langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaksanaan eksekusi.
”DPO tersebut dengan inisial AAK Bin SK merupakan terpidana melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum menyewakan tanah tempat menjalankan hak rakyat indonesia (Inlands gebruikrecht) dalam memakai tanah itu sedang ia tahu orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut, ” Ujar Ricky Ramadhan.
Ricky Ramadhan menyatakan terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. “Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri,” ujar Ricky Ramadhan. (Red).
Tinggalkan Balasan