Bengkulu, sinarlampung.co-Seorang ibu rumah tangga, Yati (42), warga Jalan Manggis, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditemukan tewas mengenaskan didalam rumahnya. Korban diduga dihabisi NN (28) putri kandungnya sendiri, saat sedang sholat zuhur, Sabtu 2 Agustus 2025 siang.
Kasus yang menggemparkan warga Panorama itu, terjadi beberapa hari setelah NA kembali dari Rumah Sakit Jiwa Bengkulu. “Kami kaget dan cemas, kami dapat penjelasan dari tetangga dekat korban. Ice Purnamasari, tetangga korban, yang menyatakan bahwa NA sempat mendatangi rumahnya tidak lama setelah kejadian dan secara terbuka mengaku bahwa ia telah membunuh ibunya sendiri,” kata warga dilokasi kjadian..
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Yati tewas akibat dipukul anaknya NA (18) menggunakan batu giling untuk mengulek serta ditusuk bagian leher menggunakan senjata tajam. Ice Purnamasari, mengatakan setelah melakukan aksinya, NA sempat mendatangi rumahnya dan menyebutkan bahwa NA sudah melakukan aksi pembunuhan tersebut. “Dia NA ini datang ke rumah dan menyampaikan jika dirinya sudah membunuh ibunya,” ungkap Ice, Minggu 3 Agustus 2025.
Pelaku yang baru saja keluar dari rumah sakit jiwa beberapa hari itu mengaku nekat melakukan aksinya karena kerasukan. “Dia (NA) bilang kalau dirinya nekat membunuh karena kesurupan. Mendengar pengakuan tersebut warga kemudian mendatangi rumah korban dan mendapati Yati sudah tidak bernyawa dengan kondisi luka parah, terutama di bagian lehernya,” katanya.
Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Gading Cempaka. Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bergerak mengamankan NA tanpa perlawanan sedikit pun.Setelah diamankan, NA langsung digiring ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif pasti di balik pembunuhan yang menggegerkan warga tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu Putra Agung, menyatakan pelaku yang merupakan anak kandung korban saat ini sudah diamankan. “Pelaku sudah kami amankan ke Polsek dan sudah kami bawa ke Polresta,” kata Putra Agung, Senin 4 Agustus 2025.
Kanit menyebut pelaku merupakan anak sulung korban dan saat ini dilakukan penyelidikan guna memastikan kesehatan pelaku yang diduga dalam keadaan gangguan kejiwaan. “Saat ini belum bisa kami pastikan apakah pelaku alami gangguan kejiwaan, tetapi berdasarkan keterangan dari warga, memang pelaku dalam gangguan jiwa,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini pihak keluarga korban belum membuat laporan mengenai peristiwa tersebut. “Untuk sementara kami belum terima laporan dari korban, tetapi kemungkinan akan ditangani oleh Polresta Bengkulu,” katanya.
Sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu untuk keperluan visum agar memastikan penyebab kematian secara detail dan mendukung proses penyelidikan. Pasal 338 KUHP dan di masa mendatang tetap diberlakukan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku 2026 dengan ancaman pidana penjara hingga lima belas tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan