Sudah Periksa 30 saksi, Hasil Audit PT LEB Keluar Pekan Kedua Agustus Kejati Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dijadwalkan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait kasusdugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait PI 10% senilai Rp 271 miliar.

“Infonya pertengahan Agustus ini pimpinan PT LEB akan kembali diperiksa. Mulai dari komisaris, direktur utama, dan direktur operasional. Walau masa tugas telah berakhir dan mundur, tetap mereka harus mempertanggungjawabkan persoalan dana PI 10% itu secara hukum,” kata sumber wartawan  Minggu 3 Agustus 2025 malam.

Terkait proses penetapan tersangka, sumber memprediksi demikian. Pasalnya, “bergeraknya lagi” Kejati dalam dugaan tipikor PT LEB ini dipastikan karena penyidik telah mendapatkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. “Kalau sudah ada hasil audit dan ditemukan kerugian negara, tentu Kejati segera menetapkan tersangka, karena masuk ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, terhambatnya proses hukum kasus PT LEB karena Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Hal itu diakui Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya waktu lalu. “Kasus LEB masih berjalan. Kami masih menunggu hasil kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Lampung,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu 30 Juli 2025 lalu.

Dijelaskan, bila proses audit yang telah diserahkan ke BPKP dua bulan lalu itu selesai, Kejati akan menapak pada tahap selanjutnya. Bila merunut pada ketentuan hukum, setelah penyelidikan dan ditemukan unsur tindak pidana, maka proses selanjutnya masuk ke tahap penyidikan. Pada tahap inilah dilakukan penetapan tersangka.

Pada 13 Februari 2025 –atau 6 bulan lalu-, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan hal senada. Ditegaskan waktu itu, Kejati sedang berkoordinasi dengan institusi atau lembaga lain yang akan melakukan audit untuk menghitung kerugian negara.

Dikatakan Ricky, sambil koordinasi dengan lembaga lain untuk menghitung kerugian negara, tim Pidsus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang terakhir adalah saksi dari Pertamina. Sebelumnya, tidak kurang dari 30 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Sengkarut kasus dugaan tipikor pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) –BUMD Pemprov Lampung- itu pun diakui oleh Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA. Guru Besar Fakultas Hukum Unila ini menilai, kasus yang melilit PT LEB lumayan besar untuk ukuran Lampung, dan unik. “Ini kasus bukan hanya lumayan besar untuk ukuran Lampung, tapi juga unik untuk kasus pidana dalam hubungan keperdataan yang diselimuti hukum administrasi negara,” kata Prof. Dr. Hamzah, 9 Februari 2025, melalui pesan WhatsApp.

Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung menilai penanganan kasus dugaan tipikor PT LEB oleh Kejati Lampung butuh kajian mendalam. “Jadi memang perlu kajian mendalam,” ujar Prof Hamzah.

Sita Rp84 Miliar

Sebagaimana diketahui, meski telah melakukan beberapa kali kegiatan penyitaan dan setidaknya berhasil mengamankan uang Rp84 miliaran, plus sejumlah barang mewah, juga dua unit kendaraan bermotor, serta memeriksa hampir 30-an orang sebagai saksi, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB masih diambangkan oleh Kejati Lampung.

Penyitaan terakhir terkait kucuran dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Energy (PHE) OSES di PT LEB sebesar Rp 271 miliar lebih itu, dilakukan tim Pidsus Kejati Lampung pada hari Senin, 9 Desember 2024, yaitu membongkar praktik kongkalikong sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan anak usaha PT LJU tersebut. Jumlahnya relatif besar: US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp 23 miliar.

Seperti diketahui, pengelola PT LEB saat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% itu terjadi terdiri atas Direktur Utama Hermawan, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris. Dalam perjalanan penyelidikan kasus ini, Budi Kurniawan yang disebut-sebut sebagai adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi, mengundurkan diri dari posisi direktur operasional PT LEB, sedangkan masa jabatan komisaris telah berakhir Oktober 2024 lalu. Hermawan sang direktur utama diketahui berdomisili di Jakarta. Dan saat ini PT LEB –anak usaha PT LJU- tidak memiliki kantor lagi. 

Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Komisaris LJU, dan HE selaku Dirut pada PT LEB.

Kejati Lampung JUGA telah menyita dan memblokir sejumlah uang dari korupsi dana Participating Interest 10% wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Persoalan itu terjadi pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Dari dua kali tahap penyitaan, Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp64 miliar dan 23 miliar, total Rp84 miliar uang dari PT LEB.

Dalam perkara ini, Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo (ditahan kasus lain,red) juga sempat diperiksa pada 17 Desember 2024 yang lalu. Dawam dugaannya menerima uang Rp322.835.100 dari perkara dugaan korupsi USD 17.286.000 pada anak usaha PT LJU yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen oleh Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera

Pemeriksaan Dawam juga terkait penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT LEB. Ini sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp.15.000.000.000,-.

Dawam juga terlibat dengan penerimaan Dana Pl oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp18.886.811.183. (Rp18 miliar). Dari pemeriksaan, total 18,8 miliar yang tergunakan melawan hukum yakni, Penyetoran Dana kepada Kas Daerah sebesar Rp15.623.443.374.

Kemudian diterima Dawam selaku kuasa penerima manfaat Rp322.835.100, dan sudah mengembalikan kepada PDAM Way Guruh sebesar secara penuh, pada proses penyidikan. Uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan. Kemudian, untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *