Pringsewu, sinarlampung.co-Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Koperindag).
Salah satu sorotan utama adalah kesalahan klasifikasi penggunaan anggaran sebesar Rp383 juta dalam kegiatan Operasi Pasar Bersubsidi. Kegiatan tersebut seharusnya tidak dicatat sebagai belanja subsidi, karena tidak ditujukan untuk menurunkan biaya produksi atau mendukung BUMN/BUMD maupun swasta.
Belanja tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa, sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundang-undangan. “Belanja ini tidak sesuai dengan definisi belanja subsidi karena sifatnya hanya intervensi harga, bukan untuk mendukung entitas usaha,” tulis BPK dalam laporannya.
Hal lain soal, pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan kebersihan di bawah pengawasan Dinas Koperindag juga dinilai tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan. Penarikan retribusi kepada pedagang di Pasar Pringsewu dilakukan tanpa pencatatan resmi, tanpa sistem karcis yang memadai, dan tidak sesuai tarif berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024.
Bahkan, ditemukan adanya toko yang disewakan pihak ketiga tanpa persetujuan dinas, menandakan lemahnya pengawasan. Dalam laporan BPK, disebutkan bahwa pengawasan terhadap Surat Izin Menempati (SIM) Toko tidak dilakukan dengan optimal, dan pencatatan penerimaan retribusi hanya dilakukan menggunakan kertas lepas, bukan sistem kas resmi.
Belum ada keterangan resmi dari Dinas Koperindag atas temuan BPK tersebut. Dikonfirmasi di kantornya kepala Diskoperindag Pringsewu sedang tidak ada di tempat. (Red)
Tinggalkan Balasan