Bandar Lampung, sinarlampung.co-Puluhan miliar anggaran proyek pekerjaan insprastruktur di Dinas PUPR Pringsewu di duga dikerjakan oleh perusahaan atau rekanan dengan alamat fiktif. Diduga ada kongkalikong pejabat Dinas PUPR Pringsewu dengan rekanan, yang mengarah ke prilaku korupsi.
Karena itu, Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) akan melaporkan temuan dugaan penyalahgunaan alamat aliasa alamat fiktif oleh sejumlah rekanan proyek di Dinas PUPR Pringsewu ke Aparat Penegak Hukum (APH), “Kami minta aparat penegak hukum segera turun dan usut kasus tersebut. Karena jelas itu pidana, dan pasti terindikasi korupsi anggaran proyeknya,” kata Ketua JPSI, Ichwan, Sabtu lalu.
Ichwan menyoroti puluhan CV yang memenangkan proyek bernilai ratusan juta hingga puluhan milyar, namun terdaftar dengan alamat palsu. Padahal, dalam setiap kontrak, penyedia jasa wajib menandatangani fakta integritas, dokumen hukum yang memuat identitas lengkap, termasuk alamat sah perusahaan. “Ini bukan soal kelalaian administratif. Ini soal dugaan pemalsuan dokumen negara. Fakta integritas dilanggar, negara bisa dirugikan!” kata Ichwan.
Ichwan mencontohkan, CV berinisial IKA yang mengerjakan proyek senilai Rp12,1 Miliar tercatat beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto No.102B. Namun faktanya alamat tersebut adalah sebuah restoran. Sementara CV DC yang menang proyek Rp8,6 Miliar, beralamat di rumah warga di Kotabaru, Bandar Lampung.
Ichwan menduga kuat adanya pembiaran oleh pihak Dinas PUPR dan kemungkinan persekongkolan dalam tender proyek. “Verifikasi alamat seharusnya jadi prosedur dasar. Kalau ini dibiarkan, patut diduga ada unsur suap atau fee proyek,” ucapnya.
Untuk itu kata dia, JPSI mendesak penegak hukum turun tangan, memeriksa seluruh dokumen proyek, dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang terlibat. “Modus modus seperti ini harus ditindak, kita minta Bupati Pringsewu dan juga penegak hukum harus segera bertindak,” katanya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Ir. Hi Ahmad Saepudin ST MT,. (Red)
Tinggalkan Balasan