Anggunkan Lahan 46.000 M2 Tanpa Persetujuan Pemilik Bank BNI KPKNL Hingga BPN Lampung Selatan dan PT Indomina Langgeng Sejahtera Digugat Warga
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua warga Bandar Lampung, Yenny Priscilla Sumadi H dan Rita Sumadi, melayangkan gugatan senilai Rp292 miliar ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Gugatan bernomor 157/Pdt.G/2025/PN.TJK tertanggal 4 Juli 2025 ini ditujukan kepada empat pihak BANK BRI di Lampung, PT Indomina Langgeng Sejahtera, KPKNL Bandar Lampung, dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan.
Pasal, Bank BRI, KPKNL, PT Indomina Langgeng Sejahtera, dan BPN Lampung Selatan diduga terlibat persekongkolan atas sebidang lahan milik pribadi seluas lebih dari 46.000 meter persegi di Lampung Selatan yang tiba-tiba tercatat sebagai jaminan kredit. Tanpa persetujuan, tanpa tanda tangan, bahkan tanpa sepotong surat pemberitahuan.
Melalui kuasa hukum Handri Yanto Agung & Partners, para penggugat menyebut bahwa lahan mereka dijaminkan oleh pihak ketiga yakni PT Indomina dalam perjanjian kredit ke BANK BNI, tanpa seizin mereka selaku pemilik sah. Yang lebih mencengangkan, informasi mengenai proses lelang aset tersebut justru diperoleh bukan dari lembaga resmi, melainkan dari staf bank yang menyampaikannya secara informal melalui tautan daring.
“Klien kami tidak pernah menyerahkan tanah itu sebagai jaminan, tidak pernah menandatangani perjanjian apapun, dan tidak pernah tahu-menahu soal pinjaman yang melibatkan nama mereka. Tapi tahu-tahu, tanah mau dilelang,” tegas Handri Yanto Agung dalam siaran pers, Selasa 5 Agustus 2025.
Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan seluruh proses lelang dan perjanjian kredit sebagai cacat hukum dan batal demi hukum. Mereka juga meminta pemblokiran seluruh aset, pembatalan permohonan lelang oleh KPKNL, serta ganti rugi total Rp292 miliar atas kerugian material dan immaterial.
Agung menambahkan, perkara ini tidak sekadar menyangkut sebidang tanah, tetapi menyentuh inti dari perlindungan hak milik dan keadilan hukum. “Ini bukan semata gugatan dua orang warga. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPKNL Bandar Lampung yang dikonfirmasi melaui layanan pengaduan justru meminta wartawan melayangkan surat resmi untuk konfirmasi. Sementara pihak Bank BNI Tanjung Karang belum berhasil dikonfirmasi, permintaan konfirmasi melaui layanan pengaduannya belum direspon. Sementara BPN Lampung Selatan dan PT Indomina juga sulit di Konfirmasi. (Red)
Tinggalkan Balasan