Ibu dan Bayi Masuk Sel Polres Metro Jakarta Pusat Ini Kata Kasat Reskrim PPWI Sebut AKBP Roby Berbohong

Jakarta, sinarlampung.co-Pasca viral tersangka wanita yang dimasukkan sel bersama bayinya di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra menyatakan foto seorang perempuan yang tertidur bersama bayinya itu adalah di ruang pemeriksaan. Perempuan tersebut diketahui bernama Rina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Baca: Viral di Media Sosial Ibu dan Bayinya Usia 9 Bulan Masuk Sel Polres Jakarta Pusat?

Roby Heri Saputra, membantah tudingan bahwa pihaknya berlaku semena-mena terhadap tersangka. Menurutnya, momen dalam foto tersebut diambil setelah proses pemeriksaan atau saat jeda istirahat, ketika tersangka sedang menenangkan bayinya yang menangis di ruangan seorang perwira Satreskrim.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik”, kata Roby Heri Saputra.

Menurut Roby Heri Saputra, tersangka datang bersama suaminya dan membawa bayinya selama proses pemeriksaan. Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput oleh ayahnya dan dibawa pulang. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga asal Papua Tengah berinisial AS, yang mentransfer dana sebesar Rp420 juta kepada tersangka, Rina Rismala Soetarya, untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.

Namun, setelah uang ditransfer, mobil tidak kunjung dikirimkan. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video mobil sebagai bukti fiktif. Yang lebih memberatkan, tersangka bahkan sempat mengaku telah mengembalikan dana kepada korban, namun setelah ditelusuri, tidak ada uang yang masuk ke rekening AS.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sejak awal, tersangka memang tidak berniat menyerahkan mobil sebagaimana dijanjikan. Dana yang diterima langsung digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, di antaranya :– Perawatan rumah: Rp6,5 juta– Cicilan mobil: Rp10 juta– DP mobil Ertiga: Rp50 juta– Pembelian HP: Rp24,5 juta– DP Hilux atas nama pihak lain: Rp10 juta– Pembelian Hilux atas nama pihak lain: Rp235 juta– Pembelian emas: Rp30,169 juta– Angsuran rumah: Rp15 juta.

Dari total dana Rp420 juta, baru sekitar Rp80 juta yang dikembalikan tersangka secara bertahap kepada korban. Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka setelah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk fakta bahwa tersangka beberapa kali berpindah alamat dan sulit dilacak. Hal ini dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan jika tersangka tidak ditahan.

“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan, kata Roby Heri Saputra.

Pihak kepolisian menyebut sudah membuka ruang penyelesaian secara restorative justice. Namun hingga saat ini, upaya mediasi belum membuahkan hasil dan belum ada kesepakatan perdamaian antara pelapor dan tersangka. Menanggapi simpang siurnya informasi yang beredar di media sosial, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan gambar atau narasi yang belum tentu menggambarkan konteks secara utuh.

“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data”, jelas Roby Heri Saputra.

Polres menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tetap berjalan secara profesional dan akuntabel. Hak-hak tersangka tetap dihormati, namun pada saat yang sama, hak korban untuk memperoleh keadilan juga dijaga dan diutamakan. 

Wilson Lalengke Sebut AKBP Roby Berbohong

Sementara Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan aparat penegak hukum telah melakukan kebohongan publik dalam penanganan kasus penahanan seorang ibu bernama Rina beserta bayinya oleh Polres Jakarta Pusat.

Menurut Wilson Lalengke, pernyataan polisi (Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra) yang menyebutkan bayi telah dipulangkan pukul 22.00 WIB pada Jumat malam, 01 Agustus 2025, tidak sesuai fakta. Wilson mengklaim menerima foto selfie dari Ibu Rina yang saat itu masih berada di dalam tahanan bersama bayinya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Sabtu, 2 Agustus 2025.

“Saya minta Bu Rina kirimkan foto selfie dengan anaknya sebagai bukti. Dan benar saja, foto itu saya terima langsung saat saya sedang bersiap lepas landas menuju Manado. Artinya, anak itu masih berada di dalam tahanan saat polisi mengklaim sudah dipulangkan,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menyoroti ketidaksesuaian pakaian bayi dalam foto-foto yang dirilis oleh Polres. “Bayi yang difoto saat kejadian mengenakan kaos merah. Tapi di foto rilis polisi, bajunya berubah jadi kaos hijau. Ini jelas rekayasa foto yang dibuat setelah kejadian, untuk menggiring opini bahwa anak dan ibunya diperlakukan secara manusiawi,” tegasnya.

Dugaan Kasus Perdata Dipaksakan Jadi Pidana

Wilson juga mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap Ibu Rina. Menurutnya, meski benar Ibu Rina belum membayar lunas utangnya sebesar Rp110 juta, namun dia telah mencicil Rp80 juta. Karena itu, kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan diproses pidana. “Kalau memang belum lunas, tinggal gugat secara perdata di pengadilan. Ini kok malah dipidana. Jelas-jelas polisi sedang berpihak dalam sengketa sipil,” kata Wilson Lalengke.

Wilson Lalengke mengungkapkan bahwa Ibu Rina telah mengajukan penangguhan penahanan, mengingat ia masih aktif menyusui anaknya. Namun permohonan tersebut ditolak polisi dengan alasan yang dianggap tidak relevan. “Alasan polisi takut tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tidak logis. Seorang ibu menyusui justru layak diberi ruang untuk menyelesaikan kasus secara proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.

Ada Aroma Uang?

Wilson menambahkan ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat disorot. Sebelumnya ada kasus serupa pada Februari 2025 lalu yang melibatkan nilai transaksi hingga Rp1,7 miliar. Modusnya sama—penetapan tersangka dalam sengketa perdata yang kemudian berujung damai, diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.

“Kasus Rina ini melibatkan uang Rp420 juta. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran nilai uang. Pelapornya pun punya kepentingan politik, yakni Abner Semu, mantan klien Ibu Rina, membantu yang bersangkutan sebagai calon wakil bupati Deiyai yang gagal menang dalam Pilkada 2024 lalu,” tutur Wilson Lalengke. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *