Oknum Pegawai Inspektorat Pringsewu Diduga Jadi Makelar Kasus dengan Meminta Uang Tutup Temuan

Pringsewu, sinarlampung.co – Oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Pringsewu berinisial AR diduga menjadi makelar kasus (markus) dengan meminta uang untuk menutup temuan pemeriksaan desa. Praktik ini disebut berlangsung setiap tahun.

AR yang bertugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diduga “bermain” dengan hasil pemeriksaan di sejumlah pekon. Setelah menemukan penyimpangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), AR menawarkan “jalan aman” kepada kepala pekon dengan imbalan uang.

Informasi tersebut diungkap warga Kecamatan Pardasuka. Salah satu kasus diduga terjadi pada 2019 di Pekon Sukanegri, saat ditemukan dugaan laporan fiktif dalam penggunaan dana pekon.

Sumber tepercaya mengaku memiliki bukti video. Dalam rekaman terlihat Sekdes Pekon Sukanegri membawa uang Rp20 juta ke rumah AR di Gading Rejo. Uang itu diduga untuk menutup temuan senilai sekitar Rp500 juta dalam LHP.

“Saya meyakini sampai sekarang pun AR masih melakukan praktik serupa. Kasus seperti ini jarang terendus media,” kata sumber tersebut.

Jika benar terjadi, praktik ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Permintaan uang terkait hasil pemeriksaan dapat merugikan keuangan negara maupun desa.

Hingga berita ini dimuat, AR belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi lewat WhatsApp. Sekdes Pekon Sukanegri membantah tuduhan tersebut. “Tidak benar,” ujarnya singkat. (Mahmuddin)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *