Bandar Lampung, sinarlampung.co-Agung Setiawan Pamungkas, terdakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus yang menjeratnya.
Melalui penasihat hukumnya Tarmizi mengajukan diri sebagai JC dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor BPRS Tanggamus Tahun 2021-2022. “Pengajuan JC kita sudah disetujui dan sudah ada pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta,” katanya di Bandarlampung, Sabtu.
Tarmizi mengatakan, sebagai JC, nantinya terdakwa akan memberikan seluruh informasi dan fakta-fakta siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia pun mengharapkan status JC dapat membantu penyidik untuk mengembangkan dan mengungkap perkara yang sebenarnya. “Nantinya akan bekerja sama kepada APH untuk memberikan keterangan-keterangan yang sebenarnya sehingga menghasilkan fakta yang baru,” kata dia.
Dalam perkara tersebut, ujar Tarmizi, terdakwa sendiri telah mencicil dan menyetorkan uang kerugian negara sebesar Rp140 juta. Nantinya, terdakwa akan kembali menyetorkan kerugian negara berdasarkan kepastian penghitungan yang telah disampaikan oleh jaksa. “Dalam hal ini pada intinya terdakwa koperatif dan akan mengembalikan kerugian negara. Kita lihat nanti perkembangan selanjutnya,” kata dia.
Sebelumnya, terdakwa Agung Setiawan Pamungkas didakwa korupsi penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior pada kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Tahun 2021-2022 yang memakan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fernando Narasendi mendakwa terdakwa melalukan perbuatan tersebut dengan modus mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior, sehingga terdapat ketidaksesuaian dalam surat perintah kerja dengan apa yang dilaksanakan dan yang terpasang di ruko kantor BPRS tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga didakwa telah memecah paket pekerjaan tersebut menjadi sepuluh paket kecil untuk menghindari proses lelang, sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp513 juta.
Selain Agung, Kejari Tanggamus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur PT BPRS Tanggamus Falachi Fadoli dan mantan Direktur Utama Sarjono. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. (Red)
Tinggalkan Balasan