Tokoh Muda Way Kanan Buka-bukaan Soal Dugaan Kelompok Tani Fiktif di Register 44

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tokoh muda Way Kanan, Ardo Adam Saputra, mengungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemanfaatan kawasan hutan Register 44, Kabupaten Way Kanan. Salah satu temuan yang ia soroti adalah keberadaan kelompok tani fiktif yang diduga menguasai ribuan hektare lahan.

Ardo menyampaikan hal itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran direksi PT Inhutani V dan pihak swasta. Ia menilai kasus yang diusut KPK bisa terkait dengan pengelolaan lahan di Register 44.

Menurut Ardo, dari total 32.375 hektare lahan di Register 44 yang dikelola PT Inhutani V, sekitar 5.000 hektare dikuasai oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan kelompok tani.

“Ada sekitar 5.000 hektare dikuasai oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok tani, diduga fiktif. Satu orang bahkan bisa menggarap ratusan hektare,” kata Ardo, Jumat (15/8/2025).

Ia menuturkan, kelompok tani seharusnya memiliki struktur yang jelas, termasuk ketua dan anggota. Namun, dugaan fiktif ini dapat dibuktikan dengan memeriksa aliran dana dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) ke kelompok tani tersebut.

Ardo menjelaskan, kawasan register itu awalnya diduduki para perambah dari berbagai daerah sebelum PT PSMI membangun pabrik. Saat itu, perusahaan hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 18.000 hektare.

“Seiring berjalannya waktu, PSMI mendirikan pabrik. Namanya juga butuh lahan luas, makanya mereka melirik Register 44,” ujarnya.

Ia menduga, kemudian terjadi kerja sama antara para perambah dan oknum tertentu, termasuk tokoh sekitar maupun dari luar kawasan, untuk membeli lahan yang dibiayai PT PSMI. Hasilnya dijual kembali ke perusahaan tersebut.

Praktik ini, kata Ardo, melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang perorangan atau badan usaha menguasai atau memperjualbelikan tanah negara di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Setelah dibiayai PSMI, oknum-oknum itu menguasai 5.000 hektare lebih atas nama kelompok tani, padahal kelompoknya tidak ada,” ungkapnya.

Ardo menyebut, ada sekitar 69 orang yang menguasai lahan seluas total 5.662 hektare. Salah satunya bahkan dikenal sebagai “sultan” di Way Kanan. Ia juga menduga sebagian keuntungan mengalir ke oknum pemerintah dan pihak di PT Inhutani V.

“Kalau memang ada kelompok tani, pasti ada bukti transfer dari PSMI. Dugaan kerugian negara akibat praktik ini bisa mencapai sekitar Rp5 triliun,” ujarnya.

Ardo mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut aliran dana, termasuk memeriksa dokumen perizinan, fotokopi KTP, peta lahan, dan titik koordinat penerima izin yang telah diverifikasi PT Inhutani V dan PT PSMI.

Ia juga meminta negara menyita lahan yang digarap oknum tersebut, membekukan rekening pihak yang terlibat, serta menindak oknum di PT Inhutani V, PT PSMI, maupun pihak lain.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan ini,” tegasnya. (Tama)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *