PBB Gratis dan Diskon Resmi Berlaku di Bandar Lampung, Ini Syaratnya

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp150.000.

Kebijakan ini merupakan program Wali Kota Eva Dwiana untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Kepala Bapenda Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan Pemkot juga memberikan keringanan lain. PBB dengan tagihan Rp151.000-Rp300.000 mendapat diskon 50 persen, sedangkan Rp301.000-Rp500.000 didiskon 30 persen.

“Diskon berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP),” kata Desti, dikutip dari Antara.

Ia mengingatkan warga agar segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025 dan tidak menunggu hingga jatuh tempo.

Bapenda juga membuka layanan pembetulan data, keberatan, atau permintaan salinan SPPT PBB di Mal Pelayanan Publik. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *