
Bandarlampung (SL)-Sepekan tercatat sembilan oknum wartawan dan dua oknum LSM, di Jawa Barat, harus berurusan dengan Polisi karena terlibat kasus pemerasan, kepala desa. Diantaranya di Polres Garut, Majalengka, dan Polres Serang Banten. Januari 2018.
Polres Majalengka menangkap tiga oknum wartawan yang melakukan tindak pidana dengan pemerasan dan ancaman terhadap Kepala Desa di Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka.

Tiga oknum wartawan tersebut berinisial AR (40), berdomisili Bandung, SF (41) berdomisili Kadipaten dan YT (40) berdomisili Desa Jatipamor Panyingkiran. Ketiganya tertangkap saat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban yaitu Kepala Desa Indrakila Usup Supriatna di Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka pada pkl. 15.20 Wib. Kamis (4/1/2018)
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari, mengatakan, awalnya tersangka SF memberitahukan kepada Usup bahwa akan menerbitkan berita di koran, tentang data yang dimiliki oleh tersangka AR yang diketahuinya tentang Proyek dan dugaan adanya Penyalahgunaan dana didesa, hingga korbanpun merasa takut akan ancaman tersebut.
“Tersangka SF meminta sejumlah uang dengan jumlah Rp. 10 juta kepada korban agar tidak jadi diberitakan di media koran, namun korban tidak sanggup memberikan dengan jumlah uang Rp10 juta sehingga terjadilah tawar menawar antara tersangka dengan korban yang disaksikan oleh tersangka YT dan akhirnya korban sanggup memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada korban,” kata AKBP Noviana.

Selanjutnya Kepala Desa Indrakila Usup Supriatna beserta Sdr Dedi menyerahkan uang tersebut yang jumlahnya Rp. 7 juta kepada tersangka AF dengan secara terpaksa karena takut. Lalu mereka ditangkap petugas.
Petugas mengamankan Barang bukti dari tangan tersangka, Uang Tunai Sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), 1 (satu) buah Amplop Warna Putih, 2 (dua) Exlamper Koran, 3 (tiga) Buah KTA Pers, 5 (Lima) Lembar Surat Tugas Pers, 1 (satu) Bendel data yang diduga penyalahgunaan.
“Ketiga tersangka AR, SF dan YT dijerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama selamanya 9 tahun penjara,” kata Noviana.
Sementara dua oknum wartawan gadungan dan dua orang yang mengaku sebagai anggota LSM diamuk massa, karena berusaha memalak di Serang, Banten. Mereka sempat diamuk massa di Kampung Sindang Kasih, Rt.05/01 Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 13 Januari 2018, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dua oknum yang mengaku wartawan itu bernama Alfian S. Rukmana dari media Target Buser, Supriadi dari Detektif Banten, serta dua orang mengaku anggota LSM bernama Yoko Neka Putra dari LSM Geram Banten dan Samsul Arif Hadi dari LSM Gema Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempatnya mendatangi rumah korban untuk menanyakan tentang penjualan Gas LPG 3 Kg kepada korban, namun gerak-gerik keempat pemuda dinilai tidak wajar. Korban langsung menghubungi warga untuk minta tolong, tanpa bertanya lagi, warga langsung menghakimi keempat pemuda tersebut hingga babak belur.
Sebelum ke kampung Sindang Kasih, keempat pemuda sempat lebih dulu datang ke agen LPG lainnya yang berlokasi di lingkungan Karangtengah Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. “Sebelum babak belur, keempat pelaku sebelumnya sudah menerima uang dari tempat pertama di daerah Cibeber senilai Rp300 ribu,” ujarnya.
Kini, empat pelaku itu meringkuk di Polsek Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Untuk tindak lanjut kita tunggu pelapor kalo, pelapor mau di lanjut ke tindak pidana kita lanjutkan, kalau tidak ada kita siapkan untuk pernyataan tertulis tidak mengulangi kembali hal tersebut,” ujarnya.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Garut, tiga oknun wartawan Jakarta, ditangkap Polres Garut, karena telibat pemerasan kepala desa. (Juniardi/*)
Tinggalkan Balasan