
Bandarlampung (SL) -Terkait pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membawa nama Cagub Lampung DR Mustafa. Tim Hukum, dan Pengurus Partai Nasdem, mendampingi Mustafa untuk memberikan klarifikasi kepada wartawan, dalam Jumpa Pers, Kamis, 15 Februari 2018 di Rumah KECE Enggal Bandar Lampung.
DR Mustafa melalui kuasa hukumnya Wahrul Fauzi Silalahi juga membantah berita yang menyebutkan Mustafa terjaring OTT KPK. Mustafa bahkan menyatakan dukungannya kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum atas penangkapan 14 orang yang kabarnya terdiri dari anggota DPRD Lampung Tengah, pejabat Pemda dan pihak swasta.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tersebar di media-media. Saya harap ini bisa diklarifikasi, karena Pak Mustafa baik-baik saja, bahkan mendukung proses hukum atas penangkapan 14 orang oleh KPK,” kata Wahrul.
Wahrul menegaskan bahwa per tanggal 12 Februari 2018, Mustafa telah resmi cuti sebagai Bupati Lampung Tengah dan melepas semua atribut maupun fasilitas negara. “Beliau (Mustafa-red) sudah resmi cuti dan melepas semua fasilitas negara per tanggal 12 Februari, jadi beliau tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan OTT KPK,” imbuhnya.
Kedepan, kata Wahrul, pihaknya ingin memfokuskan pemenangan Mustafa-Aja dengan melaksanakan agenda kampanye di kabupaten/kota di Lampung. Wahrul memastikan isu tersebut tidak mengganggu kerja-kerja politik Mustafa-Aja.
“Kami sangat kuat. Kedepan kami fokuskan untuk kampanye ke daerah-daerah untuk memenangkan Mustafa-Aja. Kami sudah yakinkan kepada Cagub kami bahwa kita harus disiplin mengikuti aturan yang ada. Kita fokus pada pemenangan,” tandasnya.
Mustafa sendiri menyatakan dirinya baik-baik saja, sehat walafiat. Ia menyatakan setelah resmi cuti, pihaknya sudah tidak lagi menangani masalah pemerintahan.
“Alhamdulillah saya baik-baik saja, saya menghormati dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saya berharap media bisa melakukan klarifikasi dan tidak mudah menyebarkan berita tidak benar apalagi dengan maksud politis,” katanya. (*/jun)
Tinggalkan Balasan