Polda Metro Jaya “Anggap” Dengarkan Musik dan Merokok Saat Mengendara Melanggar

ilustrasi

Jakarta (SL)-Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan. Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main. “Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto ketika dihubungi wartawan dilangsir Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto.

Dia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.

AKBP Budiyanto menyatakan mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara. Menurut dia, mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Budiyanto menyarankan, pengendara memanfaatkan fasilitas visual dan audio tersebut saat kondisi mobil berhenti. Namun, bukan berarti pada saat macet pengendara boleh mendengarkan musik atau radio.

Larangan mendengarkan radio dan musik inilah yang agaknya menuai kontroversi. Meski demikian, Budi mengatakan, larangan ini belum mulai dilaksanakan karena sedang dalam tahap sosialisasi. “Yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kami tilang karena baru kami sosialisasikan sekarang ini. Jadi, boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.

Tafsir Berlebihan?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tafsir Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan. “Menurut saya, tafsir atas ketentuan itu berlebihan, lebay. Kalau kegiatan-kegiatan yang memang nyata-nyata menghilangkan konsentrasi, seperti merokok kemudian menerima telepon, nah, itu masih bisa diterima bahwa perbuatan itu bisa menghilangkan konsentrasi,” kata Abdul.

Menurut dia, mendengarkan radio saat perjalanan dapat memudahkan pengendara menerima berbagai informasi yang mencerdaskan. “Kedua, radio itu one way, bukan perbuatan yang timbal balik, seperti telepon yang harus meladeni orang lain bicara,” katanya yang menilai, Budiyanto tak bisa menafsirkan peraturan tersebut secara serampangan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso secara terpisah mengatakan, tafsiran atas suatu undang-undang beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data yang valid. “Kalau tafsirnya terlalu luas bahaya karena membatasi ruang kebebasan masyarakat. Nanti mereka takut membawa anak karena, kan, bisa memecah konsentrasi. Belum lagi untuk industri hiburan melalui musik dan radio. Pasti terdampak itu,” katanya.

Sementara Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuh kepada Kompas Otomotif mengatakan, polisi harus menjelaskan tafsiran mereka atas undang-undang itu secara lugas demi mencegah kesalahan presepsi di masyarakat. Ia membenarkan, kegiatan degar musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi.

Indikasi konsentrasi terganggu adalah saat pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk-ngetuk seperti pemain drum. “Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara lain, tetapi harus dibaca dengan saksama yang “mengganggu konsentrasi”. Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi,” kata Jusri. Ia menambahkan, jika mendengarkan musik dilarang saat berkendara, produsen mobil di Indonesia juga seharusnya dilarang menyediakan sistem audio mobil. (sumber: kompas)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *