
Lampung Timur (SL) – Diduga terlibat perburuan rusa secara liar, dua warga Kabupaten Lampung Timur, diglandang ke Kantor Polisi. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, pada Selasa (6/3), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RM (47) warga Desa Tegal Ombo, dan US (55) warga Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur.
Berdasarkan data pihak Kepolisian ke-2 tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Diduga para tersangka melakukan perburuan rusa di dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas”, ujarnya.
Dari tangan tersangka pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa Kulit Rusa, Daging Rusa, Tengkorak kepala berikut Tanduk Rusa dan lain-lain, untuk melengkapi berkas penyelidikan. (nik/sl1/*/nt)
Tinggalkan Balasan