Surat Palsu Mengatasnamakan KPK Catut Nama Gubernur non-aktif Ridho Ficardo

Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto/Dok/Net)

Bandarlampung (SL) – Beredarnya surat mengatasnamakan KPK yang meminta agar kepala desa mengalokasikan dana desa untuk kampanye pasangan calon (Paslon) Pilgub Lampung. Surat itu tertera nama Ketua KPK Agus Rahardjo, meski tidak ada tangannya. Selain itu, dalam surat itu juga terdapat nama gubernur non-aktif Ridho Ficardo.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Hamartoni Ahadis memastikan, surat itu palsu. Surat sengaja disebarluaskan ke seluruh desa di Provinsi Lampung oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Surat palsu itu kami dapat dari laporan kepala desa pada 5 Februari 2018, diantaranya laporan dari Kepala Desa Padangcermin, Kepala Desa Sidodadi, Kepala Desa Bawang Kabupaten Pesawaran,” jelas Hamartoni, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018).

Menindaklanjuti surat itu, sambung Hamartoni, Pemprov sudah mengkonfirmasi ke KPK Pusat.

Diperoleh kepastian, KPK tidak pernah mengirim surat tersebut untuk kepala desa yang ada di Provinsi Lampung.

KPK telah menindaklanjuti surat tersebut dan telah mengirim surat lanjutan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Isinya, meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk tidak menangapi surat palsu yang mengatasnamakan KPK.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Kapolda Lampung dan APDESI untuk menindak lanjut siapa oknum yang menyebarkan surat tersebut,” ujar Hamartoni.

Berikut 11 Poin yang disampaikan KPK:

1. Dalam menjalankan penugasan KPK selalu  mengeluarkan surat tugas dan kartu identitas yang resmi diberikan KPK.

2. Pegawai KPK dilarang meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun.

3. KPK tidak pernah menunjuk organisasi siapapun, Lembaga manapun “perpanjang tangan”, mitra kosultan, pengacara atau perwakilan dari KPK.

4. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang mengatasnamakan KPK atau mirip dengan KPK.

5. KPK tidak pernah pengirim piagam, sertifikat, deklarasi dalam syarat administrasi di instansi manapun.

6 KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah- daerah.

7 Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat lengkap www.kpk.go.id

8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-phak yang lain.

9, Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya gratis.

10. Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK.

11. Penerimaan pegawai KPK dilaksanakan secara terbuka melalui program Indonesia Memanggil untuk masyarakat umum dan undangan perseorangan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *