Kombes Hengki Haryadi Pimpin Pemusnahan Satu Ton Ganja

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariadi Bersama Pimpin Pemda Jakarta Barat Musnahkan Satu Ton Ganja

Jakarta (SL) – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH memimpin pemusnahan berbagai macam jenis narkoba hasil ungkap kasus Polres Metro Jakarta Barat.

Pemusnahan dihadiri para unsur Pimpinan Jakarta barat, Kamis tanggal 8 Maret 2018 pada pukul 10.00 Wib bertempat di Gedung Sanitasi Garbage Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Tangerang,Banten.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba,Walikota Jakarta Barat H.Anas Efendi,SH,MM, Komandan Kodim 0503/JB Letkol Kav Andry Hendry Masangi dan para Instansi terkait.

Ketua MUI Administrasi Jakarta Barat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang mengungkapkan kasus Narkoba di wilayah Jakarta Barat, “Terimakasih pak Hengki, ini bukti bahwa pemberantasan narkoba dengan serius, atas nama tokoh masyarakat memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan jajarannya dalam pemusnahan narkotika ini,” katanya.

Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, dalam sambutannya mengaku kagum dengan hasul ungkap kasus Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu.

Wali Kota Jakarta Barat memberikan apresiasi kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang bisa mengungkap dan kemudian dimusnahkan sehingga pembarantasan narkoba di Jakarta Barat tetus di lakukan. “Dengan serius dan kerja keras dari Polres Metro Jakarta Barat, kami atas nama Pemerintah Kota Jakbar mengucapkan banyak terima kasih,” katanya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki juga betterima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan Narkoba. “Hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengungkapan Ganja seberat 1, 3 Ton dan kita musnahkan,” kata Hengki.

Dari 11 Kasus dengan tersangka 27 Orang, jenis narkoba antara lain Ganja seberat 1. 308 Kg ( 1, 3 Ton ), Shabu seberat 6. 377 Gram ( 6, 3 Kg), Pil Extasy sebanyak 1, 916 Butir, Pil H-5 ( Happy Five ) sebanyak 280 Butir

Adapun Pasal yang dikenakan para tersangka adalah,Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika , dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati. (jun/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *