
Jakarta (SL) – Kejaksaan Agung harus mengusut semua kasus dugaan korupsi yang sampai saat belum jelas tindak lanjutnya atau masih mangkrak, demikian pengamat hukum pidana dan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).
“Ini menjadi sebuah kegelisahan akademik atas beberapa kasus besar di Kejagung yang belum maksimal ditangani,” katanya kepada Antara di Jakarta, Minggu (18/3).
Ia mencontohkan kasus pengadaan pesawat Grand Caribou di Papua, penjualan aset PT Pelita Air Service, investasi Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Fakta, penyalahgunaan kontrak Hotel Indonesia Natour dan Grand Indonesia termasuk penjualan aset PT Adhi Karya di Tambun termasuk salah satunya kasus jebolnya uang Rp1,4 triliun di PT Bank Mandiri cabang Bandung beberapa waktu lalu. “Yang awalnya sempat diekspos oleh Kejaksaan Agung kini terkesan ‘silent’,” katanya.
Ia menambahkan Kejaksaan Agung bersentuhan langsung dengan potret penegakan hukum, sebagai salah satu lembaga yang dengan panggung pemberantasan tindak pidana korupsi, karena sebagai jaksa selain bertindak sebagai penuntut umum juga sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam perkara korupsi.
Dosis kinerjanya kejaksaan agung harus diperkuat agar public thrust semakin kokoh dan harus ada daya inovasi dalam menjalankan penegakkan hukum. Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung harus ada pinsip keterbukaan dan atau fungsi kontrol yang jelas melalui bekerjanya sistem peradilan pidana yang berani untuk mengoreksi. Tidak Ada istilah dipetieskan. Bibir lagi dilakban untuk menyampaikan perkembangan ke publik terkait dengan dicurinya uang negara.(Ant)
Tinggalkan Balasan