
Lampung Timur (SL)-Diduga teribat upaya 86-kan, kasus Narkoba, enam oknum anggota Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur, disidang disiplin, oleh ankum Pokres Lampung Timur. Ironisnya ke enam oknum bintara itu disangsi penundaan kenaikan pangkat srcara berkala. Putusan sidang sejak 28 Februari 2018 lalu.
Ke-6 anggota Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur adalah Brigadir GI, N, S, AS, D, dan A. Mereka melakukan aksi menggerebek kepada para pelamu diduga pemakai narkoba di RM Pondok Wisata, Way Bungur, namun tidak dilengkapi administrasi surat tugas, dan surat perintah.
Peristiwa itu sempat dikomplain pengelola Rumah Makan Pondok Wisata, karena Polisi tidak melibatkan Pemilik rumah makan, aparat desa, dan surat tugas. Sementara kini akibatnya tempat usahanya menjadi sepi, karena dianggap tempat pesta narkoba.
Sanksi terhadap ke enam oknum polisi itu adalah penundaan kenaikan pangkat berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penempatan khusus, kurangan selama 14 hari.
Ismail Subing, pemilik RM Pondok Wisata mengatakan menerima putusan itu karena memang katanya sidang disiplin sebatas itu sanksinya. “Tapi kita akan terus melakukan upaya menegakkan kebenaran dan kami mendukung pemberantasan narkoba. Karena sebab dari peristiwa itu membuat tempat usaha Rumah makan yang dilengkapi fasilitas hiburan berupa karaoke menjadi mati suri,” kata Ismail.
Ismail berharap kasus itu dapat diungkap secara jujur dan terang benderang. “Kami ingin ini diungkap dengan jujur karena sudah jelas kegiatan mereka tidak benar buktinya diputus bersalah. Mereka tidak melibatkan pemilik dan aparat desa,” katanya.
Selain itu, kata Ismail, terdapat kejanggalan proses penangkapan. Enam anggota menggerebek di salah satu ruangan, ada tiga orang, tapi kenapa yang satunya mereka lepas. “Kenapa saya bilang di lepas karena posisi yg digerebek ada dalam ruangan berjumlah tiga orang 2 wanita dan 1 pria sementara personil berjumlah enam orang, kenapa yang pria dibiarkan pergi. Jika mereka membantah adanya pria yang dalam ruangan berarti yang mereka gerebek semuanya wanita, sementara personil pria semua, lalu bagaimana mereka melakukan pemeriksaan badan terhadap terduga yang semuanya wanita,” katanya.
Anehnya lagi, hingga semua proses, Ismail sebagai pemilik Rumah Makan, tidak pernah dimintai keterangan, di pengadilan. “Kami menduga kegiatan ini tidak benar dugaan kami semakin kuat karena saya sudah di BAP di kepolisian kenapa sampai sidang terhadap dua orang itu putus saya tidak pernah dimintai kesaksian di pengadilan, pasti ada unsur kesengajaan saya tidak dihadirkan,” katanya.
Ismail, akan melaporkan kasus aneh itu ke Mabes Polri, pasal, susah ke Polda Lampung, namun tak mendapat respon. “Kami akan sampaikan kembali fakta yang baru kami ketahui ini ke Mabes Polri,” katanya.
Tuti Susilowati, istri Ismail Subing, menyesalkan tindakan dari keenam anggota tersebut. Pasalnya selama ini koordinasi dengan pihak kepolisian baik Polres maupun Polsek sangat baik. “Karena usaha kami mendukung kemajuan pembangunan daerah maka kami bermitra dengan semua pihak termasuk kepolisian,” katanya. (sof/*)
Tinggalkan Balasan