Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyesalkan Polda Lampung menolak laporan polisi (LP) dari Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi (APPD) Lampung terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Lampung Eko Kuswanto.
Menurut Yusdianto, tidak rasional bila tim penyidik menilai laporan tidak ada korban langsung. Padahal dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sudah jelas.
“Seharusnya tidak boleh, harus dilihat dulu karena ini terkait dengan undang-undang ITE, kan tentu ada konten yang digunakan. Berbeda dengan pidana,” kata Yusdianto kepada Kantor Berita RMOLLampung di Bandarlampung ketika dimintai tanggapan atas ditolaknya Laporan Polisi (LP) APPD, Senin (23/4).
Menurut Yusdianto, perkara yang terkena UU ITE sejauh ini tidak melihat ada korban langsung. “Kan tidak, karena bukan unsur pidana, seharusnya melihat perkara dilihat dari sudut pandang UU ITE, bukan pidana, begitu,” ujarnya.
Untuk itu, ia mempertanyakan sikap pihak kepolisian yang tidak menerima laporan dari masyarakat.
“Itu laporan seharusnya kepolisian menerima dulu dan menelusuri laporan tersebut, baru diputuskan dalam gelar perkara. Tidak boleh ditolak? jadi justru kita menyeselakan atas tindakan keputusan mereka (polisi). Karena seharusnya laporan masyarakat harus diterima,” pungkas dia.
Sepatutnya, jelas Yusdianto, LP itu diterima lebih dahulu, sehingga nanti pihak polisi dapat mengundang saksi ahli yang memiliki kapasitas didalamnya untuk melakukan pengkajian unsur didalamnya.
“Jadi setelah itu, pihak polisi bisa memutuskan apakah perkaranya diterima, dilanjutkan atau tidak,” kata Yusdianto sembari menegaskan dukungannya terhadap LP APPD Lampung
Tinggalkan Balasan