Bandarlampung (SL) – Polda Lampung menolak laporan dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto. Polda beralasan penolakan laporan yang diajukan oleh Aliansi pers Lampung Peduli Demokrasi. Petugas Polda Lampung menyebutkan laporan tidak memenuhi unsur pelecehan sesuai dengan materi pengaduan.
Pelaporan disampaikan oleh Aliansi pers Lampung Peduli Demokrasi, Erlan wartawan dari biinar.com, Ketua Iwo Lampung Wawan Sumarwan, Pimred Lampung Center Sempta Herain Palga, Kordinator aksi, Bowo Laksono (suarapedia,com) bersama pululuhan wartawan di Lampung, Senin (23/4/2018).
Erlan didampingi puluhan wartawan menceritakan, awalnya dirinya bersama puluhan wartawan lain mendatangi SPK Polda Lampung. Namun, selang tiga puluh menit di SPK, perwakilan jurnalis diarahkan ke Kasubdit II Cyber Crime Polda Lampung. “Disana mereka bertemu dengan tiga orang staf Kasubdit II Dirkrimsus. Disana mereka disuruh menunggu kembali selama satu jam, sebab Kanit II Subdit Cyber Crime Kompol Arif Rachman Hakim Rambe sedang di luar,” katanya.
Setelah Kanit II Subdit Cyber Crime datang, baru diputuskan barang bukti laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE. “Sempat ada perdebatan juga didalam sana. Kenapa polda berkesimpulan laporan ini mentah, alasannya barang bukti belum memenuhi unsur,” ujarnya.
Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Wawan Sumarwan menyayangkan Polda Lampung menolak laporan yang disampaikan wartawan atas dugaan pelecehan profesi wartawan. “Sangat disayangkan sekali, tadi laporan rekan kita Erlan dari media Biinar.com ditolak oleh Kasubdit II Dirkrimsus Polda Lampung,” kata Wawan, Senin (23/4/2018).
Pemilik media online lingkarindonesia.com ini menjelaskan, mestinya setiap laporan dari warga negera yang mencari keadilan diterima terlebih dahulu oleh Polda Lampung. Bukan malah langsung memberikan kesimpulan.
“Seharusnya setiap laporan dugaan pelanggaran hukum yang masuk ke Polda diterima dahulu, kemudian baru dipelajari apakah laporan tersebut dapat ditindak lanjuti atau tidak. Tentunya dengan mendengarkan pendapat saksi ahli dan saksi terlapor,” ujarnya.
Bowo Laksono kordinator aksi Aliansi Pers Lampung mengatakan dirinya dan rekan-rekan wartawan yang melaporkan Eko Kuswanto sangat kecewa atas ditolaknya laporan tersebut. “Saya dan puluhan wartawan yang datang ke Mapolda Lampung tentu kecewa. Niat kami datang ini untuk menuntut keadilan karena profesi kami telah dilecehkan. Apakah tidak ada lagi keadilan di Lampung ini? Kemana lagi kami harus mengadu?,” kata Bowo yang juga wartawan suarapedia.com dengan wajah kecewa.
Sebelumnya, puluhan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi menggelar aksi Tugu Adipura Bandar Lampung. Senin (23/4/2018).
Aksi yang digelar sebagai respon atas dugaan pelecehan kepada pers yang dilakukan oleh Direktur Lembaga Survei Rakata Istitute, Eko Kuswanto pada saat mempublikasikan hasil survei Pilkada Lampung 2018 beberapa minggu lalu.
Juniardi Ketua Forum Wartawan Online (Fortaline) Lampung menuntut pihak kepolisian menangkap Eko, karena dianggap telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. “Eko diduga telah melecehkan, melakukan penghinaan, serta merendahkan martabat media massa di media sosial (Facebook),” kata Juniardi dalam orasinya.
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Lampung Peduli Demokrasi juga menyambangi Kantor Bawaslu Provinsi Lampung di Jalan Pulau Morotai, Bandar Lampung, Senin (23/4/2018). Aksi tersebut menuntut agar Bawaslu bekerja profesional, dan tegas menyelesaikan kasus Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto.
Kedatangan rombongan wartawan tersebut langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Adek Arsyari. Perwakilan Aliansi Wartawan Lampung Peduli Demokrasi tersebut menyampaikan aspirasinya dan tuntutan secara tegas. “Kami menuntut agar Bawaslu menindak tegas Eko Kuswanto, Bawaslu bekerja profesional dan tidak masuk angin,” kata Koordinator Lapangan, Bowo Laksono didampingi Eka Setiawan, Wawan Sumarwan, Septa, Edwin dan awak media lainnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan akan menuntut tuntas persoalan Rakata Institute. “Sedang kita proses, kita juga menyayangkan saksi yang kita panggil tidak hadir,” katanya. Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Adek Arsyari menambahkan bahwa Selasa (24/4) besok, pihaknya akan mengeluarkan keputusan untuk Eko Kuswanto.
Ia juga menunggu sanksi dari Dewan Etik yang dibentuk oleh KPU Lampung. “Kalau dari Bawaslu rekomendasi berupa netralitas Eko Sebagai ASN memenuhi unsur atau tidak. Kemudian hasil dari Dewan Etik juga bisa dijadikan temuan dan bisa diproses lagi oleh Bawaslu,” katanya. (Tim)
Tinggalkan Balasan