Motor Kredit Ditarik Leasing, Konsumen Tikam Debt Collector

Bandarlampung (SL) – Merasa tidak terima sepeda motor kreditannya ditarik perusahaan pembiayaan (leasing), seorang konsumen kredit macet di Bandar Lampung menikam debt collector dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Zulyadin (34), warga Rajabasa, Bandar Lampung, hanya bisa terbaring lemas di rumah sakit akibat luka tikam yang dialaminya, Selasa (24/4/2018).

Zulyadin jadi korban penikaman saat berusaha menarik sepeda motor milik Yosep Firnanda (22), warga Wayhui Lampung Selatan, konsumen kredit macet perusahaan pembiayaan di Jalan Gajahmada, Tanjungkarang Timur.

Korban yang mengalami luka tusuk di bagian pinggangnya ini kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku langsung diamankan pihak Kepolisian Sektor Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Aksi penikaman konsumen terhadap debt collector ini terekam kamera pengintai CCTV milik perusaahan pembiayaan tersebut.

Dalam rekaman CCTV terlihat, pelaku yang mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggangnya, langsung menyerang debt collector yang menarik sepeda motornya.

Korban menderita luka tusuk di bagian pinggangnya, akibat ditikam oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Tak terima rekannya mengalami luka tikam, puluhan debt collector kemudian mendatangi kantor Polsek Tanjungkarang Timur.

Kedatangan puluhan debt collector ini untuk meminta aparat kepolisian memberikan sanksi hukum kepada pelaku penusukan.

“Pertamanya ditusuk di bagian perut sini tapi tidak kena. Pelaku lalu mengejar dan menusuk lagi di bagian punggung kiri. Pelaku sudah menunggak sejal 2016. Makanya dibawa ke kantor. Di situlah dia menikam rekan kami,” kata Rizal, salah seorang rekan korban, di Mapolsek Tanjungkarang Timur, seperti dilansir inews.id.

Aparat Polsek Tanjungkarang Timur yang sudah mengamankan pelaku, masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan unit reskrim mapolsek setempat.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *