Penulis: Eri Romadhon

  • Diduga Overstay Puluhan WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

    Diduga Overstay Puluhan WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

    Bali, sinarlampung.co Puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga tinggal melewati batas Izin atau overstay, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

    Keberadaan mereka terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan overstay dan penipuan.

    Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.

    “Iya benar, ada 24 WNA yang diamankan atas dugaan tinggal melewati batas izin,” kata Suhendra, dalam keterangannya, Sabtu (1 Juni 2024).

    Dijelaskannya, dari informasi yang diperoleh, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian bergerak dan melakukan patroli di kawasan Legian Kuta.

    “Dari kegiatan patrol tersebut, kami awalnya hanya mengamankan 3 WNA asal Nigeria dan OIC. Mereka diketahui telah overstay lebih dari 60 hari,” ungkapnya.

    Karena dilaporkan banyak yang melakukan pelanggaran, tim terus bergerak melakukan patroli dan akhirnya berhasil mengaman WNA dengan total 24 Orang.

    “Sesuai ketentuan, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan dilakukan projustitia,” ungkapnya.

    Dari catatan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, selama periode Januari hingga Mei 2024, terdapat 91 WNA yang diamankan.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang WNA terbukti overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan. (Red)

  • Menkes Bakal Cabut Izin Praktek Medis Yang Terbit Melalui Calo

    Menkes Bakal Cabut Izin Praktek Medis Yang Terbit Melalui Calo

    Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dikabarkan akan mencabut izin praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menggunakan calo demi mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

    Sikap tegas itu diberlakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dugaan percaloan yang terjadi saat perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) di 5 tahun sekali.

    “Kami akan bertindak tegas, intinya akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat,” kata Budi, dalam keterangannya, Sabtu (1 Juni 2024).

    Dijelaskannya, jika terdapat tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP maka Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP miliknya akan dicabut.

    “Jika terbukti berulang kali melakukan hal itu, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegasnya.

    Diungkapkan Budi, Saat ini pihaknya telah menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo. Ketiga oknum tersebut berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.

    Menurut Budi, penindakan calo saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online.

    “Kemudahan itu jika dibandingkan dengan sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi,” ucapnya.

    Melalui sistem berbasis online tersebut, secara otomatis pihaknya dengan mudah melacak praktek anomali.

    Dari penelusuran itu, nantinya pihak Kemenkesa akan melakukan penyamaran seolah-olah menjadi named atau nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. (Red)

  • Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BSSW Kendaraan Wartawan Diduga Dirusak OTK 

    Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BSSW Kendaraan Wartawan Diduga Dirusak OTK 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Dikonfirmasi soal keluhan warga dan dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan dari limbah hasil produksi tapioka berupa ampas singkong (onggok-red) yang di tampung di perbatasan Kampung Agung Dalam dan Penawar Jaya tepatnya di pinggir jalan Lintas Sumatera tak jauh dari pemukiman, kendaraan roda empat milik wartawan bernama Dedi justru diduga di rusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) saat berada di pelataran kantor Pabrik milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) bagian perusahan Sungai Budi Group atau yang biasa dikenal Bumi Waras (BW).

    Dugaan pengerusakan itu bermula ketika Dedi bersama rekannya melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi soal limbah dan keluhan warga Agung Dalam ke pabrik singkong pengelolaan tapioka milik PT BW.

    Saat berada di kantor tersebut, Dedi bersama rekannya tidak bisa menemui pimpinan pabrik di karena sedang tidak berada di tempat dan diterima Fadli yang mengaku sebagai Humas.

    Dalam wawancaranya soal limbah yang diduga mencemari lingkungan dan bau yang meresahkan warga, Fadli tidak banyak memberikan tanggapan dan mengatakan jika pihaknya sudah pernah membuatkan sumur bor untuk warga yang komplain.

    “Dulu pernah ada komplain soal itu tapi itu sudah dibuatkan sumur bor,”ujarnya.

    Setelah konfirmasi, Dedi dan rekannya yang ingin pulang di kejutkan dengan plat mobil yang sudah lepas dari tempatnya. Melihat itu, untuk mengetahui penyebabnya ia kemudian meminta untuk melihat CCTV namun pihak pabrik berdalih jika CCTV tidak ada dan yang ada pun tidak berfungsi alias mati.

    “Setelah dari keluar ruangan saya kaget melihat plat mobil yang sudah lepas dan rusak begitu, kemudian saya balik lagi ke dalam ruangan meminta untuk melihat CCTV guna mengetahui penyebab rusaknya plat mobil saya. Namun Humas mengatakan CCTV kita tidak ada, itupun CCTV mungkin rusak. Mendengar itu saya kemudian pergi,”kata Dedi, Kamis 2 Mei 2024.

    Atas insiden itu Dedi berencana melaporkan kejadian itu ke pihak penegak hukum, apalagi posisinya sedang dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang mana dilindungi Undang-undang No.40 Tahun 1999.

    “Rencana mau laporan ke Polsek, meski hanya rusak plat kita harus tau penyebabnya apa? Apalagi saya ke tempat itu dalam rangka tugas jurnalistik dalam melakukan perimbangan informasi yang kami dapatkan,”tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan, warga Agung Dalam dan Penawar Jaya berinisial PJ dan BY mengeluhkan bau dan air kolam dan sumur yang tercemar dari limbah hasil produksi tapioka berupa ampas singkong (onggok-red) yang diduga sengaja di tampung hingga menggunung di pinggir jalan lintas sumatera dekat pemukiman warga.

    PJ mengaku suaminya pernah mengeluh air kolam dan sumur yang tercemar dan diberikan bantuan sumur bor, namun ia menyayangkan sikap perusahaan yang tidak memberikan solusi terhadap bau limbah tersebut yang di khawatirkan dapat menimbulkan penyakit di keluarganya.

    Hal senada juga di sampaikan warga Penawar Jaya berinisial BW yang meminta agar pihak perusahaan memperhatikan lingkungan terlebih bau dan air onggok berlendir itu dapat diberikan solusi. (*)

  • Limbah Tapioka PT Budi Starch & Sweetener Cemari Lingkungan dan Resahkan Warga Agung Dalam

    Limbah Tapioka PT Budi Starch & Sweetener Cemari Lingkungan dan Resahkan Warga Agung Dalam

    Tulang Bawang, Sinarlampung.co Limbah hasil produksi tapioka berupa ampas singkong (onggok-red) dari salah satu pabrik milik PT Budi Starch & Sweetener (BSSW) bagian perusahan Sungai Budi Group atau yang di kenal Bumi Waras (BW) yang berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo diduga mencemari lingkungan dan meresahkan warga.

    Limbah tapioka BSSW itu diduga sengaja ditempatkan di perbatasan Kampung Agung Dalam dan Kampung Penawar Jaya di pinggir jalan lintas Sumatera dan tak jauh dari pemukiman warga.

    Air berbusa dari gunungan onggok yang mengalir ke pemukiman warga

    Gunungan onggok berair dan berlendir yang menumpuk lantas mengeluarkan aroma bau tak sedap diduga mencemari udara dan air sumur warga sekitar tumpukan limbah tapioka.

    Salah satu warga berinisial PJ yang tepat berada di depan gunungan onggok mengeluhkan aroma bau busuk dan air kolam serta sumurnya tercemar.

    “Iya bau mas tiap hari seperti ini, apalagi kalo hujan air dan onggok itu ke bawa sampe jalan dan masuk aliran drainase sampe masuk kolam belakang rumah dan air sumur jadi keruh warna kecoklatan” kata PJ, Sabtu 29 April 2024.

    PJ juga menyayangkan sikap acuh dari pemilik yang tetap nenumpukan limbah berupa onggok di dekat pemukiman yang padahal sudah dikeluhkan baunya dan air jadi tercemar.

    “Suami saya juga dulu pernah komplain kalau air limbah dari penampungan masuk kolam cemari air sumur, mereka pihak perusahaan hanya membuatkan subur bor sedang untuk bau hingga saat ini tidak ada solusi”ungkapnya.

    Ia berharap agar pihak perusahaan memberikan solusi agar tidak menimbulkan bau dan mencemari lingkungan setempat yang dapat merugikan serta menimbulkan penyakit.

    “Saya hanya bisa berharap kepada pemilik perusahaan Singkong agar ampas yaitu onggok tersebut bagaimana tidak cemari lingkungan serta bau busuk dapat teratasi,biar tidak lagi merugikan saya dan keluarga. Karena kalau di biar kan tidak kemungkinan keluarga saya terjangkit penyakit yang di sebab kan limbah tersebut.”Harapnya

    Disisi lain, warga kampung Penawar Jaya berinisial BY meluapkan kekesalan dan meminta kepada pemilik onggok Singkong agar lebih memperhatikan lingkungan serta mencarikan solusi dari tempat limbah yang menimbulkan aroma bau tak sedap itu.

    Sementara itu sampai berita ini di terbitkan pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi dalam menanggapi keluhan masyarakat dan limbah tapioka yang mencemari lingkungan tersebut. (/Red)

  • kanwil Kemenag Lampung Jadwalkan Keberangkatan Kloter Haji Pertama 11 Mei 2024

    kanwil Kemenag Lampung Jadwalkan Keberangkatan Kloter Haji Pertama 11 Mei 2024

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung menjadwalkan Jemaah Calon Haji (JCH) kelompok terbang (kloter) haji pertama menuju tanah suci Mekkah akan berangkat pada 11 Mei 2024 melalui penerbangan JKG 3 dari Jakarta.

    “Mengingat banyak jamaah lanjut usia yang harus dijaga staminanya, jadi keberangkatnya harus di prioritaskan kesehatan,”kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, Jumat 26 April 2024.

    Puji juga mengatakan jika kegiatan pelepasan keberangkat jamah akan dilakukan secara sederhana guna meminimalisir potensi kelelahan yang dapat mengagangu kesehatan pada jemaah.

    Harapnya, Kemenag kabupaten/kota berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk memastikan jemaah berangkat dari kediamannya secara tepat waktu.

    “Biasanya itu ada yang dari rumah jam dua malam. Kondisi ini tentunya membuat stamina jemaah berkurang dan untuk seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan juga keberangkatan di Arab Saudi hanya untuk kloter pertama,”ungkapnya.

    Seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota ada batasan waktu maksimal 30 menit dengan paling banyak dua orang dalam pemberian sambutan.

    Jemaah haji lansia dan berisiko tinggi tidak mesti mengikuti seremoni saat penerimaan dan keberangkatan di embarkasi. Selain itu, jemaah dengan kategori ini memperoleh prioritas pelayanan satu atap.

    “Termasuk meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi nanti,” kata dia.

    Puji meminta panitia haji di Lampung untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah. Dia berharap indeks kepuasan pelayanan di tahun lalu yang berada pada kategori di atas rata-rata dapat meningkat.

    “Semoga melalui komitmen kita bersama, indeks kepuasan pelayanan ibadah haji tahun ini meningkat,” pungkasnya. (*)

  • Kasus PMD Lampura Bervonis, Pemeriksaan Propam Polda Lampung Soal Nyanyian Abdulrahman Cs Apa Kabar?

    Kasus PMD Lampura Bervonis, Pemeriksaan Propam Polda Lampung Soal Nyanyian Abdulrahman Cs Apa Kabar?

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co – Kasus gratifikasi Bimtek pra-tugas 202 Kepala Desa dan wawasan kebangsaan Tahun 2022 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berakhir dengan vonis bersalah terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada 14 Maret 2024 lalu.

    Keempatnya, Kadis PMD Lampung Utara Abdulrahman di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, Kabid Pemerintah Desa Ismirham Adi Saputra di vonis 1 tahun 2 bulan, Kasi Peningkatan dan Pengembangan Desa Ngadiman di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Nanang Furqon Pelaksana Kegiatan dari BPPID juga di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, selain di vonis penjara ke empat terdakwa juga di kenakan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

    Propam Polda Lampung Dalami Nyanyian Abdulrahman CS

    Sebelum duduk di kursi pesakitan (terdakwa-red) sempat viral nyanyian Abdulrahman Cs yang mengaku menjadi korban pemerasaan dan kriminasasi oleh oknum polisi saat penyelidikan di Polres Lampung Utara.

    Menanggapi itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait konferensi pers Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman, yang menyebutkan dikriminalisasi, intimidasi, pemerasan yang dilakukan oknum Polri.

    “Jadi terkait itu Polda Lampung sedang melakukan pemeriksaan. Polda Lampung sudah menindak lanjuti aduan tersebut. Pernyataan Abdurahman dalam konferensi pers kemarin-Minggu (22 Oktober 2023) telah dan segera di follow up. Semuanya bertujuan agar setiap persoalan yang muncul terang benderang dan tidak menimbulkan gaduh,” kata Umi Fadilah, Senin 23 Oktober 2023.

    13 Polisi di Periksa Propam Polda Lampung

    Pendalaman soal dugaan pemerasaan yang dialami Abdulrahman Cs yang diduga dilakukan oknum polisi, setidaknya ada 13 anggota Polres Lampung Utara yang sudah di periksa Propam Polda Lampung.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.

    Sementara, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddyv Rachsena mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu.

    “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.

    Apa Kabar Hasil Pemeriksaan Propam Polda Lampung?

    Sejak respon dan pendalaman yang di lakukan Polda Lampung melalui Propam soal pengakuan Abdulrahman Cs hingga bergulirnya proses persidangan dan berakhir vonis.

    Hingga saat ini, persoalan di Polda Lampung soal dugaan pemerasan itu bak di telan waktu yang seakan tidak perlu untuk diungkapkan ke pubik. Padahal hal itu menyangkut integritas dan nama baik Polri.

    Kuasa Hukum Abdulrahman dan Ismirham Adi Saputra, Gindha Ansori Wayka saat di hubungi via telpon Whatsapp mengatakan jika pihaknya juga sampai saat ini belum menerima kabar tindak lanjut persoalan tersebut. “Belum ada kabar soal itu,”kata Gindha, Jumat 5 April 2024.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti saat di konfirmasi perkembangan dan hasil pemeriksaan soal dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. (Eri/Red)

  • Oknum Komisioner Bawaslu Kepulau Riau Ditangkap Polisi

    Oknum Komisioner Bawaslu Kepulau Riau Ditangkap Polisi

    Kepri, sinarlampung.co – Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, dikabarkan ditangkap Polisi saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Pengawas Pemilu bernama Khairulrijal ditangkap bersama sejumlah rekannya saat petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar Operasi Antik Seligi.

    Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan oknum tersebut.

    “Iya benar, yang bersangkutan ditangkap di tempat hiburan malam,” kata Dony, kepada media, Kamis (4 April 2024).

    Dijelaskannya, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu Kepri tersebut. Yang bersangkutan juga dilakukan tes urine di Mapolda Kepri.

    “Untuk Hasil tes urine itu, akan disampaikan setelah keluar hasilnya,” ungkap Dony.

    Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan secara resmi terkait kronologi dan jumlah barang bukti yang diamankan.

    “Hal itu belum bisa disampaikan, karena kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (/Red)

  • Dua Anggota KKB Tewas Dalam Baku Tembak Dengan TNI-Polri

    Dua Anggota KKB Tewas Dalam Baku Tembak Dengan TNI-Polri

    Papua, Sinarlampung.co – Kontak tembak antara aparat gabungan TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dikabarkan kembali terjadi pada Kamis (4 April 2024) sore. Kontak tembak itu terjadi di wilayah Distrik Tembagapura, Mimika, Papua dan dua anggota KKB dilaporkan tewas dalam kejadian tersebut.

    Pangkogabwilhan III, Letjen Richard TH Tampubolon, saat dikonfirmasi media, mengatakan terjadinya kontak tembak itu dipicu oleh bunyi letusan senjata di Area Mile 69 Kali Kuluk Tembagapura.

    “Peristiwa itu mengakibatkan para pendulang non-karyawan atau masyarakat setempat lari ketakutan dan berlari ke arah Utikini,” sambungnya.

    Menyikapi situasi tersebut, aparat keamanan gabungan TNI-Polri yang terdiri dari Satgas Nanggala Damai Cartenz TNI-Polri bersama KOOPS HABEMA merapat ke lokasi dan terjadi kontak tembak.

    “Penyerangan dilakukan sebagai bentuk respon positif terhadap gangguan keamanan,” ungkapnya.

    Dalam peristiwa itu, kata Richard, ditemukan 2 korban jiwa di pihak KKB Papua.

    “Salah satu korban diantaranya adalah Abubakar Kogoya,” bebernya.

    Ditegaskan Richard, tindakan tegas terukur itu disikapi sebagai bentuk keberhasilan aparat keamanan gabungan TNI-Polri mereduksi kekuatan KKB.

    “Sikap itu sekaligus sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas keamanan demi lancarnya proses percepatan pembangunan di Papua,” pungkasnya. (Red)

  • Jelang Mudik 2024 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Melakukan Pengecekan SPBU

    Jelang Mudik 2024 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Melakukan Pengecekan SPBU

    Tulang Bawang, Sinarlampung.co – Antisipasi adanya BBM bercampur air di Lampung khususnya wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang melakukan razia di seluruh SPBU setempat. Razia dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polres Tulang Bawang IPDA M. Haekal, S.H., M.H.

    Mewakili Kasat Reskrim polres Tulang Bawang AKP Hengky Darmawan, S.H., M.H., Kanit TIPIDTER M. Haekal mengatakan jika kegiatan itu dilakukan dalam rangka menjaga Situasi kamtibmas yang kondusif menjelang mudik lebaran 1445 H/2024 serta memitigasi terjadinya praktik curang dalam dunia usaha khususnya di tempat pengisian bahan bakar minyak.

    “Setelah kita melakukan pengecekan di lapangan dan meminta keterangan masing-masing pihak pengelola SPBU. Alhamdulilah tidak ditemukannya pelanggaran serta indikasi yang dimaksud,”kata Haekal, Kamis 28 Maret 2024.

    Lanjutnya, kegiatan yang dilakukan juga dalam rangka respon cepat pihaknya dalam menanggapi kasus BBM bercampur air yang terjadi di Bekasi baru-baru ini.

    “Merespon permasalahan tersebut, bapak Kapolres memerintahkan jajarannya untuk intensifkan patroli dialogis ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,”ujarnya.

    “Dan kami juga menghimbau agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, tidak menyalahgunakan BBM yang dapat menyebabkan masalah ditengah masyarakat sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,”tegasnya. (*)

  • Gubernur Arinal Resmikan Jembatan Way STKIP-PGRI  Hubungkan Kota Metro dan Lampung Timur

    Gubernur Arinal Resmikan Jembatan Way STKIP-PGRI Hubungkan Kota Metro dan Lampung Timur

    Metro, Sinarlampung.co- Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi meresmikan Jembatan Way STKIP-PGRI yang menghubungkan Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Timur, Selasa 26 Maret 2024.

    Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian jembatan oleh Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, didampingi jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, beserta Walikota Metro.

    Ruas Jembatan Way STKIP-PGRI dibangun sepanjang 39 meter melalui tiga tahapan, dimulai sejak tahun 2018 sampai dengan 2023.

    Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menyambut baik diselenggarakannya Peresmian Jembatan Way STKIP-PGRI

    Peresmian Jembatan Way STKIP-PGRI merupakan bentuk aksi tanggap Pemerintah Provinsi Lampung merespon kebutuhan masyarakat atas pembangunan infrastruktur.

    Dengan diresmikannya Jembatan Way STKIP-PGRI Gubernur Arinal berharap dapat menciptakan peluang pertumbuhan ekonomi dan pendidikan yang berkelanjutan.

    Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung Taufiqullah menjelaskan bahwa Ruas Jembatan Way STKIP-PGRI merupakan objek vital menuju kawasan pusat pendidikan melalui Kota Metro.

    Sementara itu, warga Metro yang ditemui di lokasi mengungkapkan rasa terimakasih kepada Gubernur Arinal. Saparto salah satu warga setempat mengungkapkan rasa terimakasih kepada Gubernur Arinal yang telah memberikan kebijakan untuk membangun jembatan penghubung antara Kota Metro dan Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lamlung Timur.

    “Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan mendapat balasan baik dari Allah SWT, serta dapat memberikan manfaat yang luas untuk masyarakat sekitar,” ujar Saparto.
    (Rls/Red)