Penulis: Endra Saputra

  • Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Jadikan Keputusan Kementan Rujukan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co — Meskipun Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Ahmad Basuki.

    “Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan,” ujar Ahmad Basuki saat dimintai tanggapan, Jumat (31/01/2025)

    Menurutnya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini. Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

    “Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti,” tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

    Abas, yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan refaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani. Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

    “Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ubi kayu dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

    Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor. Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri. (Red)

  • Jadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg, Warung Wajib Daftar & Miliki NIB

    Jadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg, Warung Wajib Daftar & Miliki NIB

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dimulai Sabtu 1 Februari 2025 kemarin, Pemerintah resmi berhenti menyalurkan LPG 3 kg ke warung pengecer. Hal tersebut guna menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan.

    Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah tengah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga yang sesuai.

    Pemerintah mengatur pendistribusian subsidi energi agar tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai Sabtu (1/2/2025), agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kilo Gram (Kg) kepada pengecer.

    “Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG 3 Kg lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

    Yuliot menjelaskan, penataan distribusi LPG 3 kg dilakukan agar lebih tepat sasaran dari yang sebelumnya diterapkan. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” terangnya.

    Oleh sebab itu, ia pun mendorong supaya para pengecer LPG bersubsidi dapat mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen maupun pangkalan resmi LPG. Salah satunya dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).

    “Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” serunya

    Menurut Yuliot meski kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025, namun pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

    “Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari,” ujarnya.

    Harga Eceran LPG 3 Kg Seharusnya Rp.12.700

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keterkejutannya saat mengetahui bahwa harga LPG 3 kg di masyarakat bisa mencapai Rp22.000 hingga Rp45.000 per tabung, padahal harga sebenarnya hanya sekitar Rp12.700.

    Hal ini terungkap dalam sebuah rapat beberapa waktu lalu, di mana ia mempertanyakan bagaimana subsidi yang sudah diberikan oleh pemerintah bisa tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

    Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan subsidi sekitar Rp30.000 per tabung untuk LPG 3 kg. Dengan subsidi sebesar itu, seharusnya harga jual yang diterima masyarakat hanya Rp12.700.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan masyarakat jauh lebih tinggi, bahkan hingga hampir empat kali lipat dari harga aslinya, di beberapa daerah seperti di Bandar Lampung eceran LPG 3 Kg diketahui mencapai Rp 24.000/ tabung.

    Fenomena ini dinilai terindikasi adanya permainan harga yang terjadi dalam rantai distribusi LPG bersubsidi.

    Seharusnya, dengan adanya subsidi besar dari pemerintah, rakyat kecil bisa mendapatkan LPG dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, karena lemahnya pengawasan, ada kemungkinan bahwa pihak tertentu mengambil keuntungan besar dari selisih harga tersebut.

    “Ini sih sudah jelas ada yang bermain di pendistribusiannya. Harusnya ada evaluasi total biar rakyat enggak terus-terusan dirugikan,” kata Asnawi salah satu warga Bandar Lampung.

    Kondisi ini menegaskan perlunya evaluasi dalam sistem distribusi LPG 3 kg di Indonesia. Tanpa pengawasan yang ketat, subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.

    Pemerintah perlu segera bertindak dengan memperbaiki sistem distribusi, memperketat pengawasan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam permainan harga ini.

    Jika tidak, masyarakat kecil akan terus menjadi korban dari sistem yang tidak adil ini, sementara negara juga terus mengalami kerugian akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. (Red)

  • Cucu Bung Karno Kaget, Hasto Samakan Perlawanannya Dengan Perjuangan Soekarno

    Cucu Bung Karno Kaget, Hasto Samakan Perlawanannya Dengan Perjuangan Soekarno

    Jakarta, sinarlampung.co – Cucu Bung Karno, Didi Mahardika kaget Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyamakan dirinya dengan Bung Karno.

    Dalam sebuah rekaman video, Hasto mengatakan, seperti Bung Karno yang adalah Bapak Bangsa, Proklamator Kemerdekaan, dan Proklamator Kemerdekaan, dirinya juga sedang berjuang menegakkan keadilan.

    Pernyataan Hasto ini dinilai menyesatkan serta menurunkan level perjuangan Bung Karno. Pernyataan Hasto itu juga menciderai perasaan keluarga Bung Karno.

    Penilaian ini disampaikan cucu Bung Karno, Didi Mahardhika Soekarno yang merupakan putra dari almarhumah Rachmawati Soekarnoputri.

    Didi Mahardhika Soekarno menjelaskan, Bung Karno melawan sistem hukum kolonial yang digunakan penjajah untuk melanggengkan penindasan atas Indonesia.

    Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia menggunakan hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan kepastian hukum bagi warganya.

    “Sehingga sangat tidak relevan dan merupakan sesat logika jika perjuangan Bung Karno pada zamannya disamakan dengan manuver Saudara Hasto Kristiyanto untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Ketua KPK dengan tegas menyatakan ada pelanggaran hukum di mana unsur-unsurnya telah terpenuhi,” ujar Didi Mahardhika dalam keterangan, Kamis, 26 Desember 2024.

    “Sebagai warga negara yang baik dan sebagai politisi yang sudah berpengalaman seyogyanya Saudara Hasto Kristiyanto bersikap gentleman dan ksatria untuk melaksanakan proses hukumnya,” sambung Didi Mahardhika Soekarno.

    Cucu Bung Karno itu meminta Hasto tidak membawa-bawa nama Kakeknya, seolah-olah dirinya melakukan perjuangan seperti perjuangan Bung Karno.

    “Penyesatan logika yang seperti ini hendaknya harus segera dihentikan,” demikian pungkas Didik Mahardhika Soekarno. (Red)

  • JMSI Lampung Peduli Berbagi di Panti Asuhan Kasih Ibu

    JMSI Lampung Peduli Berbagi di Panti Asuhan Kasih Ibu

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Jum’at berbagi kepada anak-anak Panti Asuhan kembali dilakukan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, di Jalan Gunung Rajabasa II No.4, Perumnas Way Halim, Jum’at (20 Desember 2024).

    Di lokasi, bantuan diterima langsung ketua panti asuhan Kasih Ibu Siti Cholijah. “Kami ucapkan terima kasih kepada JMSI Lampung yang telah peduli kepada kami, semoga ini menjadi amal ibadah untuk seluruh Keluarga Besar JMSI,” kata Siti.

    Ditempat yang sama penanggung jawab jum’at berbagai Endang didampingi Pengurus Harian JMSI Lampung Nisaul Khoiroh bersama Syahrial saat menyerahkan nasi kotak berharap dapat bermanfaat dan bernilai ibadah.

    “Program ini sebagai tanda rasa syukur kami atas Rizki yang diberikan Allah dan ini selalu kami lakukan setiap Jumat, semoga program Jum’at Berbagai bisa terus dilakukan ,” ucap Endang. (Red)

  • HKSN 2024 di Lampung : Akuntabel PT Pos Indonesia Bekal Dukung Kemensos

    HKSN 2024 di Lampung : Akuntabel PT Pos Indonesia Bekal Dukung Kemensos

    Pringsewu, sinarlampung.co – Perjalanan cukup panjang kemitraan PT Pos Indonesia (Persero) dan Pemerintah dalam penyaluran bantuan yang penuh dinamika menghasilkan catatan sejarah mengenai bagaimana sinergitas hubungan antara lembaga tetap terus berjabat tangan serta harmonis di segala situasi.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Faizal Rochmad Djoemad Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) pada saat peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024, berlangsung di Kantor Pos Pringsewu, Lampung. (Jumat, 20/12/2024).

    “Jadi sebenarnya sejarah penyaluran bantuan sosial ini cukup panjang. Sejak tahun 2007, Pos Indonesia selalu membantu pemerintah dalam penyaluran berbagai bansos. Walaupun up and down, karena situasi budget pemerintah juga, sehingga kita menyesuaikan,” kata Faizal Rochmad Dirut PT Pos Indonesia (Persero).

    Dijelaskan Faizal, Kehadiran PT Pos Indonesia sebagai mitra kerja pemerintahan secara hasil kerja yang signifikan, masuk ambang baik melesat tinggi pada nilai akuntabilitas hampir sempurna dalam pelayanan khususnya penyaluran bantuan sembako (BPNT) hingga Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat menemani Kementerian Sosial (kemensos) menjalankan tugasnya.

    “ Sebenarnya kalau bantuan pemerintah kan banyak ya, tidak hanya dari Kementerian Sosial, ada Kementerian SDM, ada bantuan stunting, ada bantuan beras, ada bantuan macam-macam. Permakanan juga kita dukung, yatim piatu kita dukung. Jadi mudah-mudahan khusus dengan Kemensos, kita kebetulan punya hubungan yang baik dengan Kemensos, dan Kemensos percaya kepada cara kerja pos yang transparan, yang akuntabel, dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Jadi itu yang membuat kita menjadi punya unique value proposition untuk mendukung program-program pemerintah,” jelas Faizal.

    Dari keterangan Faizal, pada tahun 2024 PT Pos Indonesia memiliki agenda 2 triwulan dan penyaluran yang bertepatan dengan peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 merupakan triwulan 3 dan 4 terakhir.

    “ Sebenarnya triwulan 3 kemarin ditunda, karena ada Pilkada, sehingga disalurkan baru bersamaan dengan triwulan 4, sehingga ada rapel. Ada total itu sekitar dari, ada yang dapat Rp 2 juta, tapi yang paling banyak nanti Rp 6 juta. Ada 2, PKH dan Sembako,” ujarnya.

    Sementara itu pada proses penyaluran kepada KPM PT Pos Indonesia memiliki geliat Inovasi untuk menjamin mutu pelayanan yang menjadi nilai kepercayaan mitra kerja semakin kuat.

    “ Pertama harus tepat waktu. Karena kita dibatasi juga ya. Jadi berbagai instansi pemerintah, kementerian, lembaga kalau menyalurkan bantuan, itu ada timeline yang harus ditepati sebab itu kita dari awal sebelum bantuan disalurkan, kita sudah punya perencanaan, timeline, scheduling regional, di cabang utama, sampai cabang pembantu. Kita scheduling, itu tepat waktu;

    Kedua Tepat Guna, dimana sebagai Mitra kerja, Pos Indonesia memberikan manfaat dan membantu memverifikasi hingga penyaluran tepat sasaran dengan implementasi inovasi teknologi, PGC (Pos Giro Cash) ini yang membantu, teknologi yang membantu kita untuk tepat guna dan tepat sasaran.

    Ketiga Tepat jumlah, nah ini yang penting juga ya. Jadi kita terus terang aja menyediakan berbagai metodologi agar tepat jumlah. Jadi misalkan kita tidak hanya membawa uang yang satuan seratus lima puluh, bahkan yang pecahan kecil pun kita siapkan,” papar Faizal

    Melalui hal tersebut Pos Indonesia semakin memperkuat SDM yang ada selain karyawan organik perusahaan penyalur itu melahirkan cikal bakal pelayanan dengan sebutan “MITRA” diantaranya mitra loket, mitra antaran, mitra pickup, mitra dan mobile.

    “ Kita bisa melakukan semua program itu dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat guna dan tepat jumlah. Dan itu sebetulnya sudah kita train dulu. Bagaimana cara merekam, bagaimana cara menyalurkan, bagaimana cara memverifikasi, semua kita train dulu dan memang DNA-nya POS ini dua, kirim, courier express parcel, ngirim-ngirim, sama jasa keuangan. Nah ini memang sangat tepat untuk membantu pemerintah,” kata Faizal.

    Sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal Rochmad Djoemad berharap pos Indonesia tetap menjadi pilihan bagi pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuannya.

    “ Tahun depan kita berharap dengan kepercayaan pemerintah yang semuanya besar, serta berbagai, program pemerintah yang sangat banyak untuk masyarakat,” pungkas Faiza,”

    Untuk diketahui, peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 serentak digelar di seluruh Indonesia bersamaan penyaluran Bansos 3 dan 4.

    Secara khusus, puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 di Lampung dihadiri langsung oleh Menteri Sosial Syaifullah didampingi Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal Rochmad Djoemad dengan berbagai kegiatan, yaitu penyaluran bantuan Program Sembako dan PKH kepada 150 KPM serta melakukan graduasi terhadap 32 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan.

    Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan peningkatan kualitas hidup masyarakat sejahtera di Lampung. Kemensos hadir dengan beberapa inovasi untuk nilai akuntabilitas terbaik di rasakan setiap penerima manfaat.

    “Kemensos memberikan bantuan untuk Provinsi Lampung senilai sekitar Rp3 miliar yang terdiri dari antara lain bantuan kebutuhan dasar, kebutuhan anak, aksesibilitas alat bantu, bantuan puskesos, lumbung sosial, serta permakanan lansia, disabilitas dan itu langsung diserahkan tepat memperingati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional ini,” jelasnya.

    Untuk menopang hal lainnya, sinergitas Kemensos yang terjalin dengan mitra kerja strategis menghasilkan berbagai bantuan di Pringsewu khususnya provinsi Lampung saat Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024, meliputi Bantuan berupa renovasi Program Rumah Sejahtera Terpadu, pelayanan kesehatan, bantuan aksesibilitas alat bantu, bantuan perlengkapan sekolah, bantuan sarana prasarana olahraga, donor darah, bantuan paket nutrisi, dan workshop pelatihan. (Red)

  • Operasi Lilin Krakatau 2024: Sinergi Maksimal Amankan Nataru di Lampung

    Operasi Lilin Krakatau 2024: Sinergi Maksimal Amankan Nataru di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polda Lampung akan menggelar Operasi Lilin Krakatau 2024 selama 11 hari, terhitung mulai 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

    Operasi tersebut dirancang untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan secara matang seluruh kebutuhan operasi ini.

    Salah satu langkah utama adalah menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polda Banten dan perwakilan Kepala Cabang KSOP Merak.Hingga pengecekan sarana dan prasarana pendukung hingga gelaran pasukan yang akan melaksanakan tugas membantu masyarakat.

    “Rakor yang dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut dari Rakornas di Jakarta. Kami memastikan semua pihak siap bersinergi untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama Nataru,termasuk sarpras dan juga petugas.” ujar Irjen Pol Helmy dalam keterangan pers, Kamis (19/12/2024).

    Fokus Operasi Lilin Krakatau 2024

    Operasi Lilin Krakatau tahun ini akan berfokus pada beberapa aspek utama, antara lain:

    1. Pengamanan Tempat Ibadah: Untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dengan damai.

    2. Lokasi Wisata: Mengantisipasi lonjakan pengunjung selama libur akhir tahun.

    3. Jalur Transportasi: Termasuk pendirian pos pengamanan (Pos Pam) dan pos pelayanan (Pos Yan) untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik.

    Sebagai pintu gerbang utama Sumatera, Lampung memiliki peran strategis dalam mengelola arus pergerakan masyarakat. Peningkatan aktivitas selama Nataru juga meningkatkan potensi gangguan keamanan, baik dari sisi kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas.

    “Analisis kami menunjukkan perlunya patroli intensif dan kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan. Semua langkah pengamanan telah kami susun secara terperinci,” tambah Kapolda.

    Prediksi Lonjakan Arus dan Langkah Antisipasi

    Irjen Pol Helmy memprediksi puncak arus kendaraan akan terjadi pada H-5 hingga H+9, dengan estimasi volume kendaraan mencapai 18.560 unit ekuivalen kendaraan kecil per hari. Untuk menghadapi hal ini, Polda Lampung bersama instansi terkait telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi.

    “Kami fokus pada kelancaran transportasi lintas pelabuhan serta optimalisasi pengaturan lalu lintas di jalur strategis,” jelasnya.

    Imbauan untuk Masyarakat

    Kapolda juga memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan: Hindari jam sibuk agar tidak terjebak kemacetan.

    Siapkan fisik dan kendaraan: Pastikan kondisi kendaraan prima untuk perjalanan jauh. Ikuti arahan petugas: Terutama di zona buffer yang telah disiapkan untuk mengatur lalu lintas.

    Pantau informasi cuaca: Gunakan kanal resmi BMKG atau pelabuhan untuk mengetahui jadwal operasional kapal.

    “Keselamatan adalah prioritas utama. Rencanakan perjalanan dengan matang agar masyarakat dapat menikmati liburan dengan nyaman,” tegas Helmy.

    Sinergi Antar-Instansi

    Irjen Pol Helmy mengapresiasi kerja sama lintas sektoral yang terjalin selama persiapan Operasi Lilin Krakatau 2024. Ia menegaskan bahwa sinergi ini adalah kunci keberhasilan pengamanan Nataru.

    “Dengan koordinasi yang baik, kami optimis mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik yang merayakan Natal maupun yang melintas di Provinsi Lampung,” tutup Kapolda.

    Melalui Operasi Lilin Krakatau 2024, Polda Lampung berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan selama Nataru berjalan lancar.

    Lampung siap menjadi tuan rumah yang baik bagi masyarakat yang melewati pintu gerbang Sumatera ini. (Red)

  • Sah, 21 Advokat Persadin dilantik di Pengadilan Tinggi Banten

    Sah, 21 Advokat Persadin dilantik di Pengadilan Tinggi Banten

    Banten, sinarlampung.co – Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) kembali melakukan pelantikan, pengangkatan dan penyumpahan Advokat Persadin di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten.

    Kali ini pada Angkatan X, Sebanyak 21 Advokat Persadin yang mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rabu (4/12/24).

    Sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat dari berbagai organisasi advokat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.

    Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

    Acara yang berlangsung khidmat itu menandai tonggak penting bagi para advokat baru dalam menjalankan profesinya. Setelah pengambilan sumpah/janji mereka kini resmi terdaftar sebagai Advokat dan siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.

    Dalam sambutannya, Dr. Andriani Nurdin, menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah dilantik hari ini. Semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang advokat dengan baik dan penuh integritas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Ketua PT Banten juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai seorang advokat. “Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, saudara-saudara harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

    Dr. Andriani juga menjelaskan bahwa PT Banten telah menerapkan layanan e-Court, yang memungkinkan berbagai proses hukum dilakukan secara elektronik. Sistem ini meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga persidangan dan pembacaan putusan secara online.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Mengapresiasi kinerja Jajaran Pengadilan Tinggi Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Selain itu keikutsertaan berbagai organisasi advokat dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara PT Banten dengan organisasi advokat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

    Pelantikan dan Pengangkatan Advokat Persadin

    Sebelumnya, Pada Selasa (3/12) Pukul 19.00 s/d Selesai, Bertempat di Aula Hotel La Dian Serang, Ketua Umum DPN Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Melantik dan Mengangkat 21 Calon Advokat yang sudah melaksanakan PKPA dan dinyatakan lulus UPA sebagai Advokat Persadin Angkatan X dengan penyerahan KTA dan SK.

    Dalam Sambutannya, Bang Oking menguraikan, Bahwa Persadin berkomitmen memudahkan masyarakat, Khususnya dari kalangan kurang mampu, untuk menjadi advokat. Meski tergolong organisasi baru, Persadin telah memiliki hampir 300 anggota di berbagai wilayah provinsi Indonesia.

    Sesuai dengan misi awal, terang Oking, Dibentuknya Persadin adalah bertujuan untuk memberikan kemudahan pada warga negara Indonesia tertama yang kurang mampu untuk menjadi advokat.

    “Alhamdulillah misi ini kita jalankan dengan tetap sesuai mekanisme dan aturan yang ada, Artinya tetap sesuai dengan Undang – undang Advokat dan surat edaran Mahkamah Agung,” Paparnya.

    Hadir dalam Acara tersebut Dewan Pembina Persadin Dr. Ery Setya Negara, SH, MH, Ketua Bidang Kominfo Adam Kamal, SE, SH, MH, Ka.Sr Muhamad Kolid Gani, SH dan Jajaran Pengurus DPW Persadin Banten.

    Dalam Sambutan Penutup, Dewan Pembina DPN Persadin Dr. Ery Setya Negara, SH, MH, Menyampaikan harapannya, Agar para advokat Persadin yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kemampuan dan menggandeng partner yang tepat.

    “Karena seorang advokat itu tentu memiliki kemampuannya masing – masing, tidak harus advokat menguasai semua ilmu, tetapi advokat itu kedepannya ada spesialisasinya sehingga dia harus mencari partner yang tepat dan bisa bermanfaat untuk orang banyak,” Tutup Ery. (Red)

  • Kebakaran TPA Bakung, Walhi: Wujud Pengelolaan Sampah Yang Buruk

    Kebakaran TPA Bakung, Walhi: Wujud Pengelolaan Sampah Yang Buruk

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung kembali terjadi pada tanggal 4 Desember 2024 yang sebelumnya juga terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023.

    Hal tersebut merupakan preseden buruk terhadap manajemen pengelolaan sampah di TPA Bakung. Dalam pemantauan WALHI Lampung hingga kamis siang (5 Desember 2024), kebakaran masih belum bisa dipadamkan dan terlihat di lokasi sedang dilakukan upaya pemadaman oleh pihak terkait serta masih ditemukan adanya kepungan asap yang menyebar mengikuti arah angin.

    Walhi Lampung memandang hal itu harus diantisipasi oleh pemerintah selain pada upaya pemadaman juga pada penanggulangan asap yang akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang berada di sekitar TPA bakung dan kemungkinan asap juga menyebar hingga wilayah pemukiman di kelurahan lainnya mengingat situasi angin yang lumayan kencang.

    Melalui siaran persnya, Walhi Lampung menilai kebakaran yang terjadi di TPA Bakung tidak hanya insiden lingkungan biasa, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan resiko lingkungan yang berkelanjutan serta sebagai bukti pencemaran dan perusakan lingkungan yang tersistematis yang dilakukan oleh Negara.

    Api yang membesar di area pembuangan akhir ini menimbulkan sejumlah permasalahan serius. Diantaranya yaitu berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, karena asap berpotensi mengandung zat-zat berbahaya seperti dioksin dan logam berat, resiko gangguan pernapasan, iritasi mata, dan potensi penyakit jangka panjang tentunya mengancam masyarakat di sekitar lokasi.

    Asap tebal yang dihasilkan dari proses kebakaran juga telah menyebabkan pelepasan Gas Metan ke atmosfer yang berkontribusi dalam pelepasan emisi dengan factor emisi 21 kali lebih besar dari karbondioksida.

    Irfan Tri Musri (Direktur WALHI Lampung) menegaskan bahwa peristiwa kebakaran TPA ini bukan yang pertama kali terjadi dan berulang sejak tahun 2023, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama dalam pengelolaan persampahan di Kota Bandar Lampung.

    Dengan tidak adanya Upaya mitigasi dalam mengantisipasi kebakaran di TPA Bakung kita menilai hal ini serupa dengan Upaya Sistematis pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung. Karena pemerintah kota Bandar Lampung tidak pernah serius dalam menangani persoalan sampah dan membiarkan kejadian kebakaran di TPA bakung terulang Kembali.

    “Jadi kita juga bisa menyatakan apakah kebakaran ini terjadi dengan disengaja atau tidak. Tetapi yang pasti ini bentuk kegagalan dan pengabaian oleh negara dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.” Kata Irfan.

    Oleh sebab itu Walhi meminta kepada pemerintah kota bandar lampung segera sadar dalam melakukan kerja dan pengabdian di kota bandar lampung. Jangan sampai persoalan sampah di Bandar Lampung terus menerus terjadi sampai ada korban jiwa yang dirugikan baru pemerintah sadar.

    Walhi menilai, kebakaran yang terjadi saat ini menjadi cerminan dan memperkuat fakta bahwa pengelolaan sampah dan TPA Bakung semakin memburuk. Dimana pengelolaan sampah di TPA Bakung Kota Bandar Lampung masih menggunakan sistem Open Damping belum menggunakan sistim sanitary landfill.

    Belum lagi masalah pengelolaan limbah tinja yang tidak terkelola dengan baik, kemudian munculnya kolam genangan air lindi yang meluap ke pemukiman masyarakat dan mengalir menuju langsung ke Pantai Keteguhan dan laut yang hari ini belum pernah terselesaikan serta beberapa bulan yang lalu juga terjadi robohnya tembok pembatas sampah di TPA Bakung yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga perumahan keteguhan.

    “Lantas dengan kondisi yang seperti ini bagaimana mewujudkan pemenuhan hak hak Masyarakat sekitar atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.” Imbuh Irfan.

    WALHI Lampung sebagai organisasi lingkungan hidup dan bagian dari Gerakan Masyarakat sipil di Provinsi Lampung akan terus menyampaikan persoalan lingkungan hidup terutama terkait pengelolaan sampah agar pemerintah segera sadar dan melakukan Upaya-upaya perbaikan dalam tata Kelola sampah di Bandar Lampung.

    Berdasarkan hal tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk:

    1. Mengusut tuntas sumber dan penyebab terjadinya kebakaran TPA Bakung Kota Bandar Lampung dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2. Segera melakukan penanggulangan secara maksimal yang tidak hanya berfokus terhadap pemadaman kebakaran tetapi juga terhadap sebaran asap yang akan berdampak terhadap Masyarakat sekitar serta melakukan evakuasi dan penanganan darurat dan melakukan pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi warga terdampak apabila sudah diperlukan.

    3. Melakukan evaluasi tata Kelola sampah di Kota bandar Lampung (termasuk dalam pengelolaan TPA Bakung) serta membuat sistem peringatan dini dan Upaya mitigasi dalam penanggulangan kebakaran di TPA Bakung.

    4. Segera merancang sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dengan beralih menggunakan sistem sanitary landfill, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menyediakan infrastruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir di Kota Bandar Lampung. (Red)

  • Tak Sesuai Izin, Karoke Avicka Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

    Tak Sesuai Izin, Karoke Avicka Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Karoke Avicka Nos yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang diduga menjalankan bisnis tidak sesuai dengan ijin yang di kantongi. Bahkan diduga menjalankan bisnis prostitusi terselubung berkedok tempat karoke.

    Menurut keterangan Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulangbawang, Noviyantori ijin yang dimiliki karoke Avicka Nos merupakan ijin karoke keluarga.

    Sementara saat menjalankan usahanya, karoke itu diduga menyediakan minuman keras dan memperkerjakan sejumlah wanita dengan pakaian seksi sebagai pemandu lagu.

    “Setau saya ijin karoke itu, ijin karoke keluarga. Bukan ijin bar,” kata Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang, Noviyantori ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 5 Desember 2024.

    Dia menjelaskan, berdasarkan aturan pengusaha karoke keluarga dilarang untuk menyediakan minuman beralkohol hingga pemandu lagu.

    “Kalau karoke keluarga itu, hanya bisa menyajikan atau menjual minuman dan makanan ringan saja. Enggak boleh ada miras. Operator boleh, tapi kalau sampai pemandu lagu, enggak bisa,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga setempat mengeluhkan atas adanya kegiatan usaha yang dinilai dapat merusak moral bagi masyarakat terlebih para remaja.

    “Kalau rasa khawatir dan risih sudah jelas mas, sebab kerap kali pemandu lagu dengan berpakaian seksi nongkrong di ruang tunggu tempat terbuka-red,” jelas warga setempat.

    Selain itu, perihal dugaan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN, ) sudah berjalan 2 tahun ini, bahkan sumber menyebut jika setiap ada petugas opal PLN selalu lolos.

    “Anehnya setiap ada operasi dari opal selalu lolos, setahu saya pencurian arus listrik itu sudah ada 2 tahun,” Jelas nya.

    Sementara, saat di hubungi oleh wartawan, Vicka mengaku hanya sebagai pengelola dan room karaoke itu bukan miliknya

    “Usaha yang saya lakoni ini bukan milik saya pemilik nya mbak Bela, saya hanya maminya saja,” Jelasnya kepada wartawan kemarin.

    Menanggapi hal itu, Andika selaku ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelola karoke Avicka NOS merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana pencurian arus listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.

    “Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda,” Ungkap Andika.

    Andika menjelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat dan denda.

    “Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
    Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya,” Jelasnya. (Mardi)

  • Pelarian Pelaku Pecah Kaca Nasabah Bank Berakhir di Tangan Polisi

    Pelarian Pelaku Pecah Kaca Nasabah Bank Berakhir di Tangan Polisi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Aksi kejahatan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) di Bandar Lampung berakhir dramatis di pelabuhan.

    Pelaku, yang mencoba kabur menuju Pulau Jawa, berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di wilayah penyeberangan.

    Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menghadapi pelaku kriminal meskipun situasi tengah sibuk dengan pengamanan Pemilu.

    Kasus pecah kaca ini bermula pada Kamis, 21 November 2024, ketika korban, Nurdin Hidayat (39), kehilangan uang tunai lebih dari Rp60 juta di parkiran Hotel Swiss-Bel, Jalan Rasuna Said, Gulak Galik, Bandar Lampung.

    Pelaku, Yusman Safrizal (41) dan Hendri Wibowo (34), menggunakan modus berpura-pura sebagai nasabah bank untuk mengincar korban yang baru menarik uang dalam jumlah besar.

    Setelah membuntuti korban hingga lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara melempar busi motor ke kaca mobil korban.

    Uang yang berada di dalam mobil pun digasak, dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

    Setelah berhasil menggasak uang korban, kedua pelaku pecah kaca tersebut berusaha melarikan diri menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

    Namun, kepolisian yang sigap mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari anggota KSKP Bakauheni dan Merak. Penangkapan berlangsung dramatis pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB.

    “Pelaku mencoba memanfaatkan kelengahan aparat yang tengah sibuk dengan pengamanan Pemilu, namun berkat kerja sama lintas wilayah, upaya mereka kabur ke Pulau Jawa berhasil digagalkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, Kamis (5/12/2024).

    Barang Bukti dan Identitas Pelaku

    Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King berwarna biru; Uang tunai Rp735.000; 2 unit ponsel Oppo dan 1 unit ponsel Nokia; Kartu ATM dan dokumen milik pelaku.

    Identitas kedua pelaku pun terungkap. Yusman Safrizal, warga Tangerang, berperan sebagai eksekutor, sementara Hendri Wibowo, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, bertindak sebagai joki.

    Kompol Hendrik menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

    Modus pecah kaca sering kali dilakukan pelaku yang mengincar korban di bank atau lokasi-lokasi umum lainnya.

    “Tim kami tetap siaga meskipun situasi pengamanan Pemilu sedang intens. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen Polresta Bandar Lampung untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

    Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)