Penulis: Endra Saputra

  • Wawancarai Calon Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa, STIKesMu Tegal Makin Diminati

    Wawancarai Calon Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa, STIKesMu Tegal Makin Diminati

    Tegal (SL)- Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Tegal terus melakukan lompatan-lompatan untuk menjadi kampus unggulan di wilayah Pantura, Sabtu, 21 Januari 2023.

    Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun akademik 2023/2024 melaksanakan tahapan tes wawancara kepada calon mahasiswa baru yang di laksanakan melalui daring.

    Menurut Lilis selaku calon mahasiswa baru asal Brebes saat di wawancarai mengungkapkan bahwa dirinya sangat tertarik di bidang kesehatan. “Saya sangat tertarik untuk mendalami ilmu di bidang kesehatan, khususnya bidang farmasi”. Ungkapnya.

    Ia tertarik untuk mendaftar di STIKes Muhammadiyah Tegal karena ketersediaan banyak beasiswa. “Salah satu ketertarikan saya daftar di STIKes Muhammadiyah Tegal karena banyaknya beasiswa yang disediakan, lebih khususnya untuk lulusan pondok pesantren”. Jelas Lilis.

    Taryo selaku orangtua Lilis juga merasa bangga bahwa anaknya bisa masuk kriteria penerima beasiswa. “Alhamdulillah ternyata masih ada kesempatan untuk anak saya meraih cita-citanya menjadi apoteker dengan berkuliah di STIKes Muhammadiyah Tegal yang telah menyediakan banyak beasiswa”. Paparnya.

    Ia siap mendukung penuh untuk pendidikan anaknya. “Saya selaku orangtua tentunya sangat mendukung penuh agar Lilis bisa meraih cita-citanya menjadi apoteker”. Tambah Taryo.

    Sementara itu Riza Awal Novanto selaku ketua PMB tahun 2023/2024 menjelaskan bahwa ketersediaan beasiswa di STIKes Muhammadiyah Tegal sangat melimpah. “Jalur beasiswa di STIKes Muhammadiyah ada 4 yaitu Jalur prestasi (akademik dan non akademik), Jalur lulusan sekolah Muhammadiyah dan Pondok Pesantren, Jalur Kader Persyarikatan, dan Jalur Tahfidz Qur’an”. Paparnya.

    Pada gelombang I lanjutnya, dimulai pada 1 Januari hingga 31 Maret. Adapun bentuk beasiswanya berupa potongan SPP sebesar 50% sampai 8 semester. “Manfaatkan kesempatan langka ini dengan baik, dengan mendaftar di gelombang I”. Tutupnya. (Wagiman/Red)

    Informasi PMB lebih lanjut melalui WA (0877-7137-3366)

  • Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Lampung Bahas Isu Strategis

    Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Lampung Bahas Isu Strategis

    Bandar Lampung (SL)-Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Lampung menggelar rapat pimpinan wilayah (Rapimwil) bertemakan “Kolaborasi pemuda membangun peradaban berkemajuan” di aula Hotel whiz prime Bandar Lampung, Sabtu 21 Januari 2023.

    Dalam kesempatan itu hadir Zaedi Basiturrozak Bendahara Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Horo Wahyudi, S.H, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung yang diwakili Drs. Mansyur Hidayat, M.Ag yang sekaligus Sekretaris Umum MUI Lampung, Anggota DPRD Lampung Suprapto, Para ketua PDPM se lampung dan Jajaran Pengurus PDPM Lampung.

    Dalam sambutannya, M. Shofwan Taufiq selaku Ketua PWPM Lampung menyampaikan
    ucapan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara ini, bahwa Rapimwil ini merupakan momentum untuk evaluasi baik organisasi maupun kader.

    “Kegiatan Rapimwil ini diikuti oleh jajaran wilayah dan daerah Pemuda Muhammadiyah yang ada di Lampung. Dalam Rapimwil ini juga akan disampaikan bagaimana Progres Report dari Pemuda Wilayah Lampung dan apa yang akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan”. Jelas Shofwan Taufiq.

    Lamanya waktu dalam kepengurusan Pemuda Muhammadiyah menjadikan banyaknya kesempatan yang dapat dilakukan untuk kebaikan.

    Shofwan Taufiq menjelaskan bahwa istilah sinergi dalam suatu hubungan komunikasi membentuk integrasi antara semangat kerjasama organisasi yang bertaraf tinggi dan hubungan saling percaya. “Rapimwil ini menjadi sarana kita untuk duduk bersama membahas putusan terbaik dalam persiapan penyelenggaraan Musywil (Musyawarah Wilayah)” ungkapnya.

    Dinamika dalam organisasi sudah pasti ada, namun bagaimana kita dapat menyelesaikan problematika yang ada itulah yang penting. Hal tersebut disampaikan Zaedi Basiturrazak (Bendum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah) dalam sambutannya.

    “Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menjelang berakhirnya periode ini dengan segala macam dinamis gerakannya, selalu berusaha memberikan yang terbaik. Artikulasi gerakan pimpinan pusat Pemuda Muhammadiyah dalam bidang ekonomi, sosial kemasyarakatan kita lakukan dalam rangka kebaikan dan membantu peran Pemerintah”. Jelas Zaedi.

    Sementara itu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung yang diwakili oleh Mansur Hidayat menjelaskan bahwa kader Pemuda Muhammadiyah harus terus mewarnai dalam hal kebaikan.

    “Gerakan Muhammadiyah berkemajuan adalah visi besar yang dilakukan Muhammadiyah dalam berbuat, bermanfaat bagi masyarakat dan membantu tugas Negara. Kader Pemuda Muhammadiyah sudah barang tentu harus inovatif, progresif dalam melakukan gerakan”. Jelas Mansur Hidayat.

    Acara RAPIMWIL akan diselenggarakan dua hari. Selain ajang musyawarah juga diselingi seminar dan workshop yang diisi oleh narasumber dari internal Muhammadiyah maupun eksternal. (Wagiman/Red)

  • Toyota Rust Dosen Unila Seruduk Motor dan Dua Rumah di Jalinbar Pekon Penggawa

    Toyota Rust Dosen Unila Seruduk Motor dan Dua Rumah di Jalinbar Pekon Penggawa

    Pesisir Barat (SL)- Mobil Toyota Rush BE-1081-VZ yang dikemudikan Dosen Universitas Lampung (Unila) A. Yudi Eka Risando (45) mengalami kecelakaan di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Penggawa Lima Tengah, Kecamatan Karya Penggawa Tengah, Pesisir Barat, Sabtu 21 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

    Mobil yang dikendarai A. Yudi warga Rajabasa, Bandar Lampung itu menuju arah Bandar Lampung hilang kendali dan menabrak motor Honda Blade BE 6366 YI yang dikendarai Muzni (52), warga Pekon Penggawa Lima Tengah, Kecamatan Karya Penggawa. Mobil terhenti setelah menabrak dua rumah warga.

    Yudi selamat, sementara Muzni pengendara roda dua mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit di Kota Bumi, Lampung Utara.
    Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan lakalantas tersebut terjadi di jalan lurus. Diduga mobil yang dikendarai dosen Unila hilang kendali dan menabrak motor.

    “Kendaraan roda empat baru berhenti setelah menabrak dua rumah warga hingga mengalami kerusakan pada bagian depan rumah,” kata Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Heri Sugeng Priyantho.

    Kondisi korban, kata Zaini Dahlan pengendara roda dua mengalami luka berat dirujuk ke rumah sakit di Kota Bumi, Lampung Utara. Sementara pengemudi mobil dosen Unila tidak mengalami luka-luka. Namun kondisi Mobil yang dikendarai dosen Unila rusak sehingga tidak bisa dijalankan. Begitu juga sepeda motor yang ditabrak. (Red)

  • Kapolda dan Forkopimda Lampung Tinjau Malam Perayaan Imlek Tahun 2023

    Kapolda dan Forkopimda Lampung Tinjau Malam Perayaan Imlek Tahun 2023

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Danrem 043/Gatam diwakili oleh Kasi Intel 043/Gatam Kolonel Inf. Roy Hansen Jongguran Sinaga, Danlanal Lampung Letkol Laut (P) Zul Fahmi,S.E.,M.Tr.Hanla.,M.M., meninjau ibadah malam perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzil di sejumlah Vihara di Kota Bandar Lampung, Minggu malam 21 Januari 2023.

    Adapun dalam kegiatan ini, Kapolda Lampung didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr Umar Efendi, Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Sustri Bagus, Pejabat Utama Polda Lampung serta Forkopimda Provinsi Lampung.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus mengatakan, malam ini, kita melakukan pemantauan pelaksanaan Peribadahan Tahun Baru Imlek untuk umat Konghucu, di dua tempat yakni, Vihara Tionghoa Di Vihara Thay Bin Hoo dan Vihara Amurwa bhumi Graha

    “Pemantauan tempat ibadah ini bertujuan, Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita dari umat Konghucu, dapat melaksanakan ibadah dapat berjalan dengan aman Lancar dan Kondusif,”ujar Kapolda Lampung.

    Kapolda menjelaskan, Polda Lampung menerjunkan Personil Polda dan Jajaran Sekitar 2.000 Personil yang dilibatkan untuk mengamankan Kegiatan Hari Raya Imlek Tahun 2023 di provinsi Lampung.

    “Saya mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek tahun 2023, Bagi umat Konghucu yang merayakannya dan semoga semuanya berjalan dengan baik, dan di malam Imlek ini akan bertambah kebaikannya,” ucap Kapolda Lampung.

    Dalam kegiatan itu, Kapolda Lampung Berserta Rombongan Tiba Pukul 20.15 wib Di Vihara Thay Bin Hoo Yang di Sambut Langsung Oleh Romo Romo Joni Kardianto, dan selanjutnya pada pukul 20.30 wib rombongan menuju Vihara Amurwa bhumi Graha Yang di Terima langsung Oleh Suhu Dharma Rhakitastavira, dan langsung mengecek kegiatan ibadah di tempat tersebut.

    Salah satu pimpinan Vihara Amurwa Bhumi Graha Bandarlampung Suhu Dharma Rhakitastavira (Suhu Riki) mengucapkan terima kasih atas perhatian Kapolda Lampung, beserta Rombongan karena menyempatkan untuk datang ke wihara ini.

    “Semoga perayaan malam Imlek di Lampung dapat berjalan dengan aman serta dapat memberikan semangat dan mengokohkan Indonesia, dan juga semoga Imlek ini bisa lebih menyatukan Indonesia, sehingga kita bisa sama-sama membangun negara ini lebih baik,” kata suhu Dharma Rhakitastavira. (Red)

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Asal Bengkulu

    Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Asal Bengkulu

    Lampung Selatan (SL)-Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, berhasil menggagalkan perdagangan gelap satwa dilindungi dan sisik Trenggiling asal Bengkulu di Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung.

    Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, dan Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Bengkulu – Lampung M. Husin, saat melaksanakan konferensi pers, di Aula Pusiban lt. 3 Ditreskrimsus, Jumat siang 20 Januari 2023.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (17/1/2023) sore saat turun dari mobil di pintu keluar TOL Kotabaru. Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa liar tersebut dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan dikirim ke pulau Jawa.

    “Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka RD dan mendapati dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta 2,445 Kg sisik Trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp 50 Juta,” ujar AKBP Yusriandi.

    Sehari sebelumnya pada Senin 16 Januari 2023 petugas juga berhasil menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial ADS.

    Penangkapan tersebut berhasil di ungkap, berkat kerjasama dari unit PJR induk 1 Kalianda, dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Saat unit PJR melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari LSM Pecinta hewan, bahwa akan melintas di jalan arteri kendaraan Fortuner warna hitam No Pol BG 555 YU di duga membawa satwa burung tanpa dokumen.

    “Mendapat informasi tersebut, unit PJR induk 1 Kalianda langsung langsung melakukan pengejaran dan berhasil di hentikan di Jl. Lintas sumatera km 28 kalianda Lampung Selatan,” ungkap Yusriandi.

    Dia melanjutkan, setelah di lakukan pemeriksaan benar di bagasi belakang dan bagasi atas ada besek plastik segiempat dan kotak kardus yang berisi burung tanpa di lengkapi dokumen dari yang berwenang. Menurut Keterangan pengemudi bahwa burung burung tersebut berasal dari Bukit Kemuning Lampung Utara akan di bawa ke pulau jawa.

    Kemudian kata AKBP Yusriandi, Petugas PJR di dampingi LSM dan Perwakilan BKSDA Lampung, mengamankan terduga pelaku ADS, berikut kendaraan Fortuner warna hitam No pol BG 555 YU dan burung yang tidak di lengkapi dokumen di amankan ke Pos PJR induk 1 Kalianda kemudian di serahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung untuk di Proses Hukum.

    Dari Hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan, Burung Nuri Tanau 42 ekor (Satwa yang di lindungi,1 ekor keadaan mati, Burung Prenjak 60 ekor, Burung sogon 30 ekor, Burung siri-siri kecil 20 ekor, Burung siri-siri besar 5 ekor, Burung kutilang abu 5 ekor, Burung sikatan 5 ekor, Burung Cucak biru 8 ekor, Burung Anis hitam 2 ekor (mati), dan Burung sikatan krongkongan putih 2 ekor (mati).

    “Terhadap barang bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) ekor burung karena membutuhkan perawatan khusus maka dititipkan kepada BKSDA SKW III Bengkulu – lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan di alam,” jelas Yusriandi.

    Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi, pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Sementara itu, Kanit Polhut BKSD Seksi III Wilayah Bengkulu – Lampung, M. Husin mengungkapkan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3-4 Juta per kilogramnya. Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai Rp1 Dollar Amerika per kepingnya. (Rls/Red)

  • Lansia Asal Makassar Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

    Lansia Asal Makassar Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

    Jakarta (SL)- Saenab (67) lansia asal Makassar Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di depan sebuah ruko di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

    Kejaksaan Agung RI mengamankan Saenab  karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012.

    Sebelum di dakwa pengadilan Negeri Makassar dalam kasus korupsi pengadaan alkes Saenab menjabat sebagai mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar.

    Pengadaan alkes itu dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Saenab mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.893.119.160.
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Saenab terpidana kasus korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

    “Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam pers rilisnya Kamis 19 Januari 2023.

    Dr.Ketut Sumedana menambahkan jika dalam proses pengamanan, Terpidana (Saenab-red) bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

    “Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para burona,”tutupnya. (Red)

  • Oknum PLD Hulusungkai Diduga Rangkap Jabatan

    Oknum PLD Hulusungkai Diduga Rangkap Jabatan

    Lampung Utara (SL)- Oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ada di Desa Negarakemakmuran,Lubukrukam, dan Desa Gedungnegara, Kecamatan Hulusungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga rangkap jabatan.

    Hingga saat ini, oknum tersebut diketahui merangkap berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang telah tersertifikasi.

    Informasi yang didapat, oknum PLD berinisial MJ tersebut merangkap guru MI swasta di Desa Oganjaya, Kecamatan Sungkai Utara.

    “Apakah double job seperti itu secara aturan diperbolehkan, Bang? Sebagai pengajar di MIS, dia (oknum MJ-red) kan telah tersertifikasi. Artinya, tentu ia sudah mendapatkan gaji sebagai pengajar,” tanya narasumber media ini yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Ditambahkannya, oknum PLD Negarakemakmuran,
    Lubukrukam, sekaligus PLD Desa Gedungnegara ini tentu mendapatkan honor sebagai pendamping.

    “Apakah hal itu dibenarkan dengan aturan yang berlaku. Jika tidak ada payung hukum yang menguatkan terkait rangkap jabatan tersebut, mengapa pihak-pihak terkait terkesan tutup mata ataupun tidak memberikan pembinaan dan teguran,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli (TA) Pendamping Kabupaten Lampura, Nala, menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi agar tidak ada lagi rangkap jabatan.

    “Hal ini sedang kita pelajari untuk diajukan ke pusat agar segera diberhentikan. Karena secara aturan, memang tidak diperbolehkan termasuk PLD yang disebutkan tadi (MJ) untuk rangkap jabatan,” jelas Nala.

    Senada, Koordinator TA Kab Lampura, Elviana meminta agar pengaduan tersebut juga dilengkapi dengan data konkrit dan/atau legal formal terkait kejelasan informasi rangkap jabatan oknum MJ.

    Hal ini, tambahnya, agar pihaknya dapat segera memproses persoalan tersebut. “Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor 143 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa tidak diperbolehkan untuk double job yang dibiayai melalui APBN,” urai Elviana, Jumat, 20 Januari 2023.

    Sementara itu, Camat Hulusungkai, Zulham, juga telah melaporkan terkait rangkap jabatan tersebut melalui Koordinator Kecamatan Pendamping agar ditembuskan ke Tenaga Ahli Kabupaten.

    “Artinya, permasalahan ini kami serahkan semua dengan TA Kabupaten. Jika itu melanggar aturan, tentu harus ditindak tegas,” tutur Zulham, Jumat, 20 Januari 2023.

    Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) MIS Oganjaya, Nurul, membenarkan bahwa oknum PLD berinisial MJ tersebut merupakan tenaga pengajar di sekolahnya.

    “Benar, dia memang guru di sekolah kami. Terkait yang lainnya, saya belum bisa berkomentar karena sedang di rumah sakit,” jelasnya melalui komunikasi via telepon.

    Sementara itu, praktisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi, mengatakan, berdasarkan
    Juknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah TA 2022, hal itu tidak diperbolehkan.

    “Dalam juknis itu, tertuang pada Bab III angka 9, jelas bahwa ada larangan bagi guru sertifikasi untuk rangkap jabatan sebagai PKH, pendamping desa, dan sejenisnya. Apabila melanggar, maka harus mengembalikan tunjangan sertifikasinya atau bisa dipidana,” ujar Suwardi. (Ardi/Red)

  • Ganti PJ bukan Solusi!

    Ganti PJ bukan Solusi!

    Sebuah Fakta yang tak terbantahkan kepemimpinan miliki nilai minus dan Plus begitupun kepemimpinan PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Tak ada manusia yang sempurna untuk memanage sebuah negara maupun propinsi. Secara umum kepemimpinan Al Muktabar di mata Saya sudah melaju lebih baik dengan investasi paradigma Banten Korup hingga Kolusi dan Nepotisme.

    Saya menyampaikan tulisan ini bukan karena Saya orangnya PJ Gubernur Banten boleh dichek sebagai apa saya hingga kini saja PR BPSK belum tuntas. Tapi karena pandangan yang mengarah pada kemajuan yang lepas dari paradigma Monopoli Project yang ada di Dinas tertentu.

    Munculnya kelompok tertentu dan beberapa komplemen yang menginginkan PJ Gubernur Banten Al Muktabar diganti bagi Saya sudah masuk dalam wilayah tendensius ketidaksukaan yang berlebihan hingga Menggerakkan Potensi untuk mengedepankan aspek asal bukan Al Muktabar. Ini berbahaya bagi demokrasi di Banten dimana fokus kritis hanya pada ketidaksukaan terhadap figur bukan karena soal PR Al Muktabar yang tidak atau belum diselesaikan.

    Mengganti PJ Gubernur bukanlah solusi, karena jika pun diganti Pengganti PJ Gubernur tetap diputuskan oleh Presiden melalui proses Kemendagri. Bagi Saya Al Muktabar lebih Banten dibandingkan dengan figur lain yang kemudian jika diturunkan untuk memimpin Banten. Al Muktabar sudah mengabdi tahunan sebagai Abdi Negara di Banten saat jadi Sekda Banten lalu meneruskan pembangunan sebagai pJ Gubernur Banten.

    Kemendagri masih menyusun aturan baru yang lebih demokratis soal penetapan PJ Gubernur dengan melibatkan unsur daerah untuk mengusulkan nama sebagai bagian dari proses penilaian di Kemendagri.

    Kembali pada Paragraf Awal Saya akan setuju pergantian PJ Gubernur terindikasi oleh KKN. Soal capaian harus Apple to Apple menilai dengan indikator Positif dan Negatif. Sejauh yang diketahui PJ Gubernur Banten Al Muktabar telah mendapatkan Penghargaan soal Pengelolaan APBD dan menekan SILPA hingga angka yang terendah dan Indikator ini masuk dalam salah satu ukuran yang masuk dalam evaluasi Kemendagri per triwulan.

    Jadi! Tak elok kemudian mengusulkan Pergantian tanpa Memberikan solusi untuk kemajuan Banten lebih baik memberikan Saran dalam ruang audiensi dengan menyiapkan data sebagai acuan pelurusan informasi hingga mencapai puncak keberhasilan bersama. Karena Banten Milik Kita bukan milikku milikmu atau miliknya.***

  • JMS Lampung Hadiri Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

    JMS Lampung Hadiri Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

    Bandar Lampung (SL)- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung menghadiri Uji Publik Dapil dengan 75 Kursi Untuk Pemilu Tahun 2024 dengan mengutus salah satu pengurusnya Nila Karnila di Ballroom Sheraton Lampung, Kamis 19 Januari 2023.

    Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menanggapi dua opsi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 hal ini menyebabkan, alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung berkurang dari 85 kursi pada Pemilu 2019 lalu, menjadi 75 kursi untuk Pemilu 2024 berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I.

    Erwan menegaskan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Provinsi.

    “Nanti, peraturan turunannya pasti akan ada juknis,” katanya.

    Dilanjutkan nya, KPU Lampung sesuai kewenangannya hanya melakukan uji publik dan penataan dapil anggota DPRD Provinsi.

    Terkait jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024, lanjut dia, KPU Lampung masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.

    “Kita menunggu regulasinya, apakah penetapan alokasi kursi ini menggunakan DAK2 Semester I atau DAK2 Semester II, atau langsung menggunakan alokasi kursi Pemilu 2019,” pungkas Erwan.

    DAK2 Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 sebanyak 8.901.566 jiwa.

    Jumlah penduduk Lampung mengalami penurunan dari DAK2 Pemilu 2019 yang sebesar 9.675.719 jiwa.

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e menyebutkan:

    “Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi.”

    Sementara Gubernur Arinal Djunaidi mengapresiasi KPU Lampung atas diselenggarakannya kegiatan ini sebagai wahana dalam penyebaran informasi terkait rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

    “Saya berharap dalam diskusi kita ini untuk mencari solusi, jangan sampai nanti ada cara berpikir yang berbeda karena hal-hal yang kurang jelas, jangan sampai Provinsi Lampung yang sudah kita tata dengan baik ini, dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tertinggi nasional, terkoyak oleh kepentingan-kepentingan tertentu, semua partai harus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan agar Lampung menjadi cermin dari Undang-undang Dasar 1945,” tegas Gubernur.

    Menurut Gubernur, Pemilu bukan hanya semata-mata tugas KPU dan Komisioner, tapi juga tugas bersama-sama dari setiap daerah pemilihan. Hal tersebut sangat penting sebagai arena kompetisi dan konsistensi dalam penyelenggaraan Pemilu.

    Dapil dan alokasi kursi juga sangat menentukan derajat keterwakilan politik pada penyelenggaraan pemilu. Penataan Dapil dan kursi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah.

    “Uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait dengan dapil yang meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan dan ketaatan dalam sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah yang sama maupun kohesivitas,” ucap Gubernur.

    Lebih jauh terkait dengan penataan dapil, Gubernur mengatakan bahwa dapil anggota DPRD Provinsi Lampung adalah kecamatan dan gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan, dimana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.

    Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 55 kursi, dengan tetap memperhatikan prinsip penataan dapil.

    “Melalui kesempatan yang baik ini, saya harap melalui rakor ini dapat diperoleh rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan dalam pemilu 2024,” tutup Gubernur. (Rls/Red)

  • KPU Lampung Gelar Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung

    KPU Lampung Gelar Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggar Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ballroom Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Kamis 19 Januari 2023.

    Rakor itu diikuti oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Ketua dan perwakilan Partai Politik di Provinsi Lampung, Akademisi, serta tokoh masyarakat.

    Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal Djunaidi mengapresiasi KPU Lampung atas diselenggarakannya kegiatan ini sebagai wahana dalam penyebaran informasi terkait rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

    “Saya berharap dalam diskusi kita ini untuk mencari solusi, jangan sampai nanti ada cara berpikir yang berbeda karena hal-hal yang kurang jelas, jangan sampai Provinsi Lampung yang sudah kita tata dengan baik ini, dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, tertinggi nasional, terkoyak oleh kepentingan-kepentingan tertentu, semua partai harus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan agar Lampung menjadi cermin dari Undang-undang Dasar 1945,” tegas Gubernur.

    Menurut Gubernur, Pemilu bukan hanya semata-mata tugas KPU dan Komisioner, tapi juga tugas bersama-sama dari setiap daerah pemilihan. Hal tersebut sangat penting sebagai arena kompetisi dan konsistensi dalam penyelenggaraan Pemilu.

    Dapil dan alokasi kursi juga sangat menentukan derajat keterwakilan politik pada penyelenggaraan pemilu. Penataan Dapil dan kursi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah.

    “Uji publik penting dilaksanakan untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait dengan dapil yang meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan dan ketaatan dalam sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah yang sama maupun kohesivitas,” ucap Gubernur.

    Lebih jauh terkait dengan penataan dapil, Gubernur mengatakan bahwa dapil anggota DPRD Provinsi Lampung adalah kecamatan dan gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan, dimana alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.
    Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 55 kursi, dengan tetap memperhatikan prinsip penataan dapil.

    “Melalui kesempatan yang baik ini, saya harap melalui rakor ini dapat diperoleh rancangan dapil yang nantinya dapat disampaikan kepada KPU RI untuk ditetapkan dalam pemilu 2024,” tutup Gubernur.

    Sementara itu, menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan bahwa Uji Publik dilakukan setelah keluarnya surat KPU RI bernomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 pada 13 Januari 2023, tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Provinsi. Surat tersebut menidaklanjuti putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) No. 80/PUU-XX/2022, yang memberikan kewenangan terhadap KPU (RI) untuk mengatur dapil anggoa DPR (RI) dan DPRD provinsi.
    Sedangkan untuk penataan dapil yang digunakan mengacu pada pasal 188  ayat (2)UU no 7 tahun 2017 dan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Semester I tahun 2023.
    “Kegiatan ini seyogyanya tidak masuk dalam tahapan dan jadwal pemilu, namun secara regulatif berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka KPU memiliki kewenangan untuk mengatur dapil alokasi kursi anggoa DPR,” ungkapnya. (Rls/Red)