Penulis: Endra Saputra

  • Bawaslu Lampung Awasi Pelaksanaan CAT Calon Anggota PPK Pemilu 2024, 10 Point Jadi Catatan KPU

    Bawaslu Lampung Awasi Pelaksanaan CAT Calon Anggota PPK Pemilu 2024, 10 Point Jadi Catatan KPU

    Bandar Lampung (SL)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Provinsi Lampung) melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Lampung, Selasa, 6 Desember 2022.

    Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Lampung, diidentifikasi beberapa hal yang menjadi catatan dan kendala pada pelaksanan CAT Calon PPK se Provinsi Lampung, diantaranya:
    1. Terdapat peserta yang tidak hadir pada pekasanaan Tes CAT, hal ini (peserta) tidak ada pemberitahuan resmi atau informasi yang disampaikan kepada KPU untuk yang tiak hadir. Hal ini terjadi di beberapa Kabupaten /Kota.
    2. Terdapat peserta yang tidak bisa login pasa server pelaksanaan Tes, hal ini dikonfirmasi panitia karena kendala teknis signal yang cukup lemot. Hal ini terjadi di beberapa Kabupaten/Kota.
    3. Terdapat masalah koneksi server dan jaringan pada komputer dengan keterangan 419 page expired di semua ruang tes CAT, hal ini terjadi di Bandar Lampung.
    4. Komputer dapat diakses namun dalam kondisi jaringan yang lambat dan ruangan yang dapat digunakan hanya sebanyak 9 ruang. Sedangkan, 1 ruangan (ruang 8) tidak dapat melanjutkan tes CAT karena masalah koneksi dan server jaringan sehingga dilakukan perubahan waktu tes CAT dan peserta diinstruksikan untuk megikuti tes CAT bersama dengan pelaksanaan tes CAT sesi 3 (tiga) pada pukul 14.00 WIB. Hal ini terjadi di Bandar Lampung.
    5. Terdapat Sesi kedua dilaksanakan, dimulai pukul 10.00 wib namun baru berjalan 10 menit server down, seluruh peserta sesi 2 tidak dapat akses dan akhirnya test diundur menjadi pukul 13.00 wib, dikarenakan server masih lambat pada sesi kedua dimulai pukul 13.26 WIB. Hal ini terjadi di Bandar Lampung.
    6. Dalam pelaksanaan Tes Cat terjadi kendala diawal (down) di awal pelaksanaan Tes diperkirakan selama 5 Menit, hal tersebut dikarenakan penggunaan Computer secara bersamaan. Hal ini terjadi di Lampung Timur.
    7. Server gangguan/ lemot, mempengaruhi waktu pelaksanaan CAT di sesi berikutnya. Hal ini terjadi di Way Kanan.
    8. Ada beberapa server yang bisa masuk, namun saat peserta akan mengerjakan soal tidak ada kolom “SIMPAN dan LANJUT” sehingga peserta tidak bisa mengerjakan soal ( solusi KPU: menunggu peserta lain selesai, dan pindah komputer, dengan tidak memberi tambahan waktu). Hal ini terjadi di Pesisir Barat.
    9. Terdapat jaringan server lambat, beberapa komputer mati sendiri. Hal ini terjadi di Lampung Utara.
    10. Pada saat peserta mengerjakan soal dan lanjut ke soal berikut nya peserta terkendala loading yang terlalu lama untuk lanjut ke soal berikut nya sehingga memakan waktu. Dan pada saat mengerjakan soal server langsung down dan kembali ke menu login sehingga mengulang lagi untuk mengerjakan soal dari awal Kembali. Hal ini terjadi di Tulang Bawang Barat.

    Terhadap Hasil pengawasan tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyampaikan pesan secara langsung pada saat pelaksanaan Tes CAT kepada jajaran KPU untuk mengantisipasi proses tes dengan memperhatikan ketersediaan dan kapasitas server dan kesediaan Komputer yang digunakan oleh peserta. (Rls/Red)

  • Poniran HS Keberatan Atas Pelantikan Kades Subik

    Poniran HS Keberatan Atas Pelantikan Kades Subik

    Lampung Utara (SL) – Mantan Kepala Desa (Kades) Subik, Kecamatan Abung Tengah,  Poniran HS menyatakan keberatan dan menilai cacat hukum atas pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kades Subik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 5 Desember 2022.

    Melalui kuasa hukumnya (Poniran HS-Red), Suwardi dan rekan menegaskan pelantikan Yahya Pranoto, sebagai pengganti Poniran HS, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.‎

    Menurutbya, hal itu juga diperkuat dengan belum inkracht-nya persoalan ijazah paket B Poniran HS. Suwardi mengatakan Ijazah paket B yang dikantongi Poniran HS mulanya pemicu pemecatan Poniran atas jabatan Kades Subik usai dirinya memenangkan Pilkades Serentak Lampung Utara 2021 lalu.

    ‎”Klien kami menolak keras pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik karena tidak sesuai aturan. Pelantikan itu tidak sah secara hukum,” tegas kuasa hukum Poniran HS, Suwardi dan rekan, Senin, 5 Desember 2022, di aula Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).

    Untuk itu, lanjut Suwardi, kliennya (Poniran HS.red), menolak pelantikan Yahya sebagai Kepala Desa Subik.

    Suwardi meyakini, kliennya diperlakukan secara tidak adil dengan pemberhentian Poniran HS dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik.

    Sementara, hingga berita ini dirilis, belum ada kekuatan hukum tetap atas persoalan ijazah yang menyeret kliennya.

    “Kami anggap pemberhentian klien kami tidak sah secara hukum serta tidak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada,” terang Suwardi dia.

    Atas dasar adanya unsur kesewenang-wenangan tersebut, tambah Suwardi, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut pada Pengadilan Negeri Kotabumi. ‎

    Gugatan itu ditujukan pada ‎Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah, Camat Abung Tengah, dan Pelaksana Tugas Kepala Desa Subik.

    “Saat ini sudah memasuki tahap mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,” terangnya.

    Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Iwan Kurniawan, membenarkan jika Yahya Pranoto yang menjadi peraih suara terbanyak kedua dalam Pilkades tahun 2021 lalu itu akan dilantik sebagai kepala desa.

    Pelantikan tersebut telah melalui kajian hukum dari pihak yang berkompeten. “Pelantikannya dilakukan pada siang ini juga,” jelas dia.

    Kasus Poniran HS bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

    Dalam proses yang sudah berlalu, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM Sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medan.

    Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung. (Ardi/Red)

  • Gindha Ansori Wayka, Pihak Ponpes Darul Ishlah Berikan Ruang Santri Jadi Korban Sodomi?

    Gindha Ansori Wayka, Pihak Ponpes Darul Ishlah Berikan Ruang Santri Jadi Korban Sodomi?

    Bandar Lampung (SL)- Praktisi dan akdemisi hukum ternama di Provinsi Lampung Gindha Ansori Wayka menangapi pernyataan Pengasuh Ponpes Darul Ishlah KH. Shodiqul Amin yang mengatakan jika sempat adanya surat perdamaian antara pelaku dan keluarga santri yang menjadi korban pelecehan seksual atau sodomi sebelum adanya laporan salah satu orang tua santri korban sodomi di Polres Tulang Bawang.

    “Mohon maaf berdasarkan permintaan wali santri kami tidak dapat menunjukan surat perdamaian itu,” papar KH.Shodiqul Amin kepada media beberapa waktu lalu.

    Baca Juga : Oknum Staf Pengajar Ponpes Darul Ishlah Sodomi 15 Satri  Pelaku Sodomi Ponpes Darul Ishlah Akui 9 Santri Jadi Korbannya

    Menurut Gindha Ansori, Apabila pihak yayasan memfasilitasi sejak kejadian awal proses damainya dapat saja dianggap turut serta karena diduga memberikan ruang kesempatan bagi pelaku untuk melakukan perbuatannya kembali dan bahkan jika peristiwa hukum ini bukan pihak yayasan yang melaporkan maka diduga pihak yayasan dapat saja menjadi bagian yang harus bertanggung jawab secara hukum karena diduga dianggap melindungi pelaku, Senin 5 Desember 2022.

    “Pencabulan ini masuk dalam tindak pidana, dan proses damainya dalam hukum pidana tidak bisa mengilangkan atau menjatuhkan sifat pidana,”ungkapnya.

    Lanjut Gindha Ansori, oleh karenanya upaya mengislahkan pelaku dan korban tidak berarti apapun dalam hukum apalagi korbannya cukup banyak, dan bahkan diduga pihak yayasan dapat menjadi bagian penting dari proses ini dan dapat saja dianggap diduga telah melakukan pembiaran jika islah ini dilakukan pihak ponpes sejak korban awal dari pelaku.

    Pihak Ponpes yang menyatakan ada perdamaian, tapi tidak dapat di tunjukkan dianggap Pihak Ponpes sesunguhnya mengetahui persoalan ini.

    “Apalagi korbannya anak, maka negara punya kepentingan yang besar dalam melindungi anak-anak secara hukum. Pelaku oleh karena memiliki peran sebagai staf pengajar maka pemberian sanksinya pemberatan (lebih berat) karena ditambah 1/3 dari hukuman yang dilakukan oleh orang biasa, hal ini berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tutup Gindha Ansori Wayka.

    Gindha berharap pihak penegak hukum tidak mengabaikan informasi adanya surat perdamaian itu, meski kini pelaku sudah ditahan. Seharusnya pihak kepolisian juga harus mendalami perdamaian itu dan jika ditemui unsur maka pihak kepolisian harus memprosesnya secara hukum yang berlaku. (Red)

  • Pelaku Sodomi Ponpes Darul Ishlah Akui 9 Santri Jadi Korbannya

    Pelaku Sodomi Ponpes Darul Ishlah Akui 9 Santri Jadi Korbannya

    Tulang Bawang (SL)- Setelah dilaporkan salah satu wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Simpang 5 Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo ke Polres Tulang Bawang atas dugaan pencabulaan (Sodomi-Red) 15 muridnya sesama jenis (Satri pria-Red) dibawah umur. Waluyo (41) pelaku pencabulan menghilang.

    Sepekan lebih tanpa kabar, Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiyan Zen mengatakan jika Waluyo (WY) diantarkan langsung oleh pihak Pesantren ke Mapolres Tulang Bawan pada Jumat 2 Desember 2022 pukul 22.00 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan intensif dan pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan, Minggu 4 Desember 2022.

    Baca Juga : Oknum Staf Pengajar Ponpes Darul Ishlah Sodomi 15 Satri 

    “Setelah pemeriksaan intensif, pelaku WY telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah resmi ditahan di Mapolres Tulang Bawang,”ucapnya.

    AKP Wido Dwi Arifiyan Zen juga menjelaskan jika hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022. Semua korban asusila laki-laki (Santri Ponpes) dan dilakukan dikamar pelaku.

    “Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun,” jelas AKP Wido.

    Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

    “Saat korban berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” imbuh perwira lulusan Akpol tahun 2013.

    Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus asusila ini berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Sebelumnya diberitakan, Oknu staf pengajar Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ishlah Simpang 5 Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, Waluyo  diduga cabuli (Sodomi,red) 15 muridnya sesama jenis (satri pria red) . Kasus itu terungkap setelah separuh dari korban menceritakan peristiwa yang mereka alami. Sementara pelaku kini menghilang.

    Pemilik Yayasan Ponpes Darul Ishlah KH. Shodiqul Amin, mengatakan bahwa mencuat kasus sodomi di pondoknya terungap setelah adanya pengakuan dari santri melalui wali santri atau orang tua korban. “Semua korban merupakan santri laki-laki. Masih berstatus anak di bawah umur yang menjalani pendidikan di SMP Ponpes Darul Ishlah yang dilakukan oknum Ustaz Waluyo,” kata KH. Shodiqul kepada Wartawan, Sabtu 26 November 2022. (Red)

  • Proyek Puluhan Milyar di RSUDAM Sarat Korupsi dan Upeti?

    Proyek Puluhan Milyar di RSUDAM Sarat Korupsi dan Upeti?

    Bandar Lampung (SL)- Konsorsium Anti Korupsi (Komak) menduga puluhan Milyar Proyek Sarat Korupsi yaitu budaya uang setoran atau “Upeti” dan pengkondisian rekanan pelaksana proyek yang nilainya mencapai puluhan milyar di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) tahun anggaran 2022.

    Hal itu diungkapkan Ketua Presedium Komak, Ichwan kepada media. Komak meminta pihak BPK RI dan Kejaksaan Tinggi lebih akurat dan teliti menelusuri ada dugaan korupsi dalam bentuk suap fee proyek yang secara umum disebut uang setoran.

    “Investigasi harus dilakukan secara forensik data dimulai dari proses perencanaan, penetapan harga satuan, penunjukkan rekanan penyedia barang dan jasa melalui proses lelang hingga pelaksanaan proyek” tutur Ichwan pada Jumat 2 Desember 2022.

    Ichwan mencontohkan terlihat dari proses lelang yang nyaris tanpa ada kompetisi persaingan harga dan menimbulkan harga barang dan jasa proyek menjadi tinggi atau kemahalan harga.

    Hal tersebut diduga adanya beban uang setoran yang dimasukan dalam nilai proyek. “Tender diduga dibatasi khusus yang terkondisi saja, hanya diikuti 1 sampai 2 perusahaan saja. Hal yang sangat mustahil jika tidak ada pengusaha yang berminat ikut lelang” terang Ichwan.

    Pada pelaksanaanya, Komak juga mengindikasi adanya ketidaksesuaian hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, “Adanya penggunaan alat dan komposisi material serta metode kerja yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan” ujar Ketua Presedium Komak.

    Dijelaskan ada 2 (dua) proyek di RSUDAM yang menyadi sorotan Komak, yaitu proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu dengan nilai HPS, Rp.32.113.136.706, diikuti hanya 2 peserta perusahaan dan terkontrak dengan salah satu peserta perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi yaitu PT. Satria Karya Tinata, dengan nilai kontrak Rp. 31.049.566.223.

    Selanjutnya, paket proyek Revitalisasi Gedung Mahan Munyai yang sempat dibatalkan proses tendernya dan diulang kembali dengan nilai HPS Rp.7.120.939.050. Awalnya diikuti 5 peserta dan pada proses tender ulang dimenangkan CV. Anabae Karya selaku peserta dengan penawaran tertiinggi yaitu Rp. 6.805.377.434.

    “Sejak awal indikasi pengkondisian sudah kentara sekali, proses penunjukan melalui tender hanya formalitas. Hasilnya patut diduga mengandung unsur mark’up dan merugikan keuangan negara atau daerah” tandas Ichwan. (Tim/Red)

  • Gindha Ansori Wayka : Tri Guntoro Layangkan Kembali Gugatan Baru Terhadap Direksi PTPN VII

    Gindha Ansori Wayka : Tri Guntoro Layangkan Kembali Gugatan Baru Terhadap Direksi PTPN VII

    Bandar Lampung (SL)- Setelah bergulir beberapa waktu lalu hingga sampai pada agenda persidangan yakni pembacaan gugatan, gugatan Tri Guntoro (Karyawan PTPN VII) terhadap Direksi PTPN VII yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk melalui Surat Kuasa Hukumnya tanggal 29 November 2022 resmi dicabut.

    “Atas permintaan Klien, Gugatan terhadap Direksi PTPN VII tersebut memang Kami cabut untuk disempurnakan”, terang Gindha Ansori Wayka, Kamis 01 Desember 2022 di Bandar Lampung.

    Baca Juga : Mendadak Tri Guntoro Cabut Perkara PTPN di PN Tanjung Karang

    Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), pencabutan ini karena alasan substansial. “Ada alasan substansial yang harus diperbaiki dalam gugatannya, yang menurut hemat Kami perlu diperbaiki secara sempurna mulai dari surat kuasa, termasuk Posita (Fundamentum Petendi) dan Petitum (Tuntutannya) dalam gugatan karena tidak memungkinkan hanya direnvoi saja”, Ujar Pengacara Muda Terkenal di Lampung ini.

    Ditambahkan oleh Gindha, pencabutan gugatan itu merupakan hak dari Penggugat dan diperkenankan dalam hukum, sehingga tidak mesti jadi penyesalan karena gugatan dicabut sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Direksi PTPN VII melalui siaran persnya dan dimuat di dalam beberapa media.

    “Pengacara dan siapapun harus tahu bahwa sebelum putusan dibacakan, Penggugat masih punya hak untuk menarik gugatannya (mencabut), sehingga tak mesti ada kata-kata penyesalan dari Pengacara atau Kuasa Hukum Tergugat, karena gugatannya Kami cabut”, tambah Praktisi Hukum yang akrab disapa GAW ini.

    Lebih lanjut Gindha Ansori Wayka, yang didampingi Tim Hukum Triguntoro lainnya yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, menjelaskan bahwa sesungguhnya gugatan terhadap Direksi PTPN VII sudah dilayangkan kembali.

    “Sudah Kami layangkan kembali gugatan terhadap Direksi PTPN VII melalui e-court, saat ini kami hanya menunggu proses verifikasi dari Pengadilan Negeri Kelas Tanjung Karang Kelas IA” ujar Pengacara yang juga Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Lampung ini.

    Ditanya waktu melayangkan gugatan, Gindha menjelaskan bahwa pada hari yang sama dengan pembacaan penetapan pencabutan perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.

    “Pada tanggal 29 November 2022 dengan Nomor Register Pendaftaran PN TJK-112022CLN, pada hari yang sama dengan Penetapan Pencabutan perkara sebelumnya oleh Majelis Hakim, Kami sudah layangkan Gugatan Baru terhadap Direksi PTPN VII melalui E-Court”, jelas Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

    Terkait substansi isi Gugatan yang dirubah, Gindha menjelaskan bahwa Direksi PTPN VII menerapkan sanksi terhadap Penggugat melebihi ketentuan sanksi yang ada dalam Surat Keputusan Direksi Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: SDM/KPTS/270/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Karyawan PTPN VII yang menyebutkan bahwa untuk peringatan ketiga sanksi yang diberikan yakni hanya Pemotongan gaji 50 % selama 6 bulan, Penundaan kenaikan pangkat berkala/ golongan selama 1 (satu) tahun penilaian, Penurunan golongan 1 (satu) Tingkat dari golongan saat mendapat peringatan dan Penurunan dan/pencabutan jabatan.

    Namun anehnya menurut Gindha, terbitnya Surat Direksi Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tanggal 07 Januari 2021, Perihal Peringatan Ketiga terhadap Kliennya selaku Penggugat diberikan sanksi berupa Penurunan Jabatan 1 (satu) tingkat dari jabatan saat ini dan Pemberian sanksi finansial sebesar Rp. 3.185.988.275 (Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

    “Sanksi yang dijatuhkan terhadap Penggugat tidak sesuai dengan SK Direksi dan melebihi apa yang sudah diatur, karena Gaji/Tunjangan Penggugat di potong melebihi 6 bulan dan diwajibkan membayar sanksi financial, sementara dasar penjatuhan sanksi financial tidak dimuat dalam pertimbangan hukum proses penerbitan Surat Peringatan Ketiga tersebut, sehingga dalam hal ini Direksi PTPN VII Kami anggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum”, jelas Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

    Sebelumnya, Direksi PTPN VII digugat oleh Karyawannya yang bernama Tri Guntoro karena dianggap telah merugikan Keuangan PTPN VII sebesar Rp. 3.185.988.275 (Tiga Milyar Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), padahal kejadian yang merugikan PTPN VII tersebut terjadi pasca dipindahnya Tri Guntoro (setelah bulan Februari 2020) ke Unit lain berdasarkan Surat Keputusan Direksi, sehingga tidak benar dalam hukum membebankan sesuatu apalagi menerapkan sanksi terhadap Karyawan atau siapapun yang tidak dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.

    Gindha menambahkan bahwa Kliennya dalam hal ini Penggugat dan Timnya sejak bertugas di Unit Tulung Buyut tahun 2015 hingga Februari 2020 (sebelum di mutasi) telah mampu meraup Rp. 85 (Delapan Puluh Lima) Milyar keuntungan untuk PTPN VII dan membantu beberapa persoalan underweight di PTPN VII.

    “Giliran untung diam dan giliran rugi dibebankan pada bawahan, ini tidak benar terkait cara-cara dalam memimpin sebuah manajemen perusahaan, untung tak di reward giliran rugi disanksi, jika kondisi PTPN VII untung maka dianggap pengabdian yang memang harus diberikan oleh Karyawan, giliran rugi mencari kambing hitam, ini jelas masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum”, pungkas Gindha. (Red)

  • LSM LIBRA Laporkan Kejari Pesawaran ke Kejagung RI, WN 88 Akan Berkalborasi Gelar Unjuk Rasa

    LSM LIBRA Laporkan Kejari Pesawaran ke Kejagung RI, WN 88 Akan Berkalborasi Gelar Unjuk Rasa

    Pesawaran (SL)- Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Rakyat (LSM LIBRA) melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait lambanya penanganan sejumlah perkara salah satunya dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah pilkada tahun 2019-2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran dan laporan yang dilaporkan oleh LSM LIBRA pada beberapa bulan yang lalu namun tidak ada tindak lanjutnya, Jumat 1 Desember 2022.

    Ketua LSM LIBRA M.Fakih menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran dibawah kepemimpinan Diana Wahyu Widiyanti lamban dalam mengusut sejumlah perkara baik perkara lama maupun perkara baru, sehingga perkara itu hanya menjadi sebuah tumpukan laporan dimeja saja.

    “Pemimpin Kejari yang menjabat saat ini terkesan lamban dalam mengusut kasus dugaan korupsi baru maupun menuntaskan kasus lama. Sejumlah kasus dugaan korupsi hanya tertumpuk di meja dan Kejaksaan seperti tidak ada tindak lanjutnya. Seperti salah satunya dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pilkada tahun 2019-2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran  itu hanya menguap begitu saja tanpa ada kejelasan,”ungkapnya.

    Menurut M.Fakih tentu pihaknya merasa tidak puas dan kecewa atas kinerja Kejari Pesawaran sehingga pihaknya melayangkan surat laporan ke Kejagung RI dengan Nomor:0112PK/DPC.Libra/PSW/2022. “Saya telah membuat surat laporan dan mengantarkan bersama tim ke kejaksaan Agung RI di jakarta beberapa hari yang lalu dengan
    Nomor:0112PK/DPC.Libra/PSW/2022. Terkait laporan-laporan yang telah saya laporkan di Kejaksaan Negri Pesawaran beberapa bulan lalu, namun hingga kini belum juga ada kejelasannya ataupun informasi di tindak lanjut,”Jelas Fakih saat ditemui dikediamannya pada Rabu 30 November 2022.

    “Saya berharap pihak kejari Pesawaran menindak lanjuti laporan-laporan temuan dugaan korupsi tanpa ada tebang pilih, jalankan tugas tegakkan keadilan demi terciptanya kabupaten Pesawaran bersih bebas dari korupsi maupun pungli, dan membuat efek jera para oknum oknum koruptor maupun pelaku pungli khusus nya di bumi andan jejama ini,”pungkas Fakih.

    Disisi lain, Faqih Fakhrozi Ketua WN 88 UNIT 13 Kabupaten Pesawaran mengapresiasi langkah yang diambil oleh LSM LIBRA. “Saya apresiasi kepada LSM LIBRA Kabupaten Pesawaran yang telah menempuh jalan ke Kejaksaan Agung RI melaporkan terkait buruknya penanganan Hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran,”kata Fakhrozi saat ditemui dikantornya.

    Menurut Fakhrozi, pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan LSM Libra untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Jejaksaan Kejari Pesawaran dalam bentuk sebagai bentuk protes serta ajang reflexsi agar penegakan Hukum di Kabupaten Pesawaran lebih efesien lagi dan jangan sampai tebang pilih, tajam kebawah namun tumpul ke atas.

    “Menurut saya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran diduga belum sepenuhnya menjalan Visi Misi Kejaksaan. maka dari itu dalam waktu dekat ini kami akan mengagendakan aksi unjuk rasa sebagai dukungan untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran supaya lebih akuntabilitas dalam bidang fungsinya sebagai penegak hukum,”ucap Fakhrozi. (Udin/Red)

  • YKWS Terima Penghargaan Pengelolaan Program Sanitasi Stunting

    YKWS Terima Penghargaan Pengelolaan Program Sanitasi Stunting

    Bandar Lampung (SL)- Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) mendapatkan penghargaan Pengelolaan Program Pencegahan Stunting Penguatan Gizi keluarga dan Peningkatan Akses Air, Sanitasi dan Kebersihan dalam gelaran Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu 30 November 2022.

    Penghargaan yang diberikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes di Auditorium Dinas Kesehatan. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada YKWS atas kerjasama dan kolaborasi yang dibangun sejak lima tahun terakhir dalam membantu pemerintah Provinsi Lampung pada bidang kesehatan lingkungan.

    “YKWS berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah maupun para pihak lainnya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat di Provinsi Lampung, penghargaan ini menjadi motivasi bagi YKWS untuk terus berkerja dan mengembangkan inovasinya dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan lingkungan yang sehat dan lestari,” Ungkap Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati.

    Pengembangan program air sanitasi dan kebersihan dalam upaya pencegahan stuntingyang dilakukan YKWS dibeberapa kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, salah satunya berlokasi di Kabupaten Tanggamus dari dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Tirta Investama di Tanggamus.

    Kegiatan berupa Edukasi gizi, PBHS, 1000 HPK, Pengelolaan Sarana Air Bersih, Pemicuan ODF dan STBM serta pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

    “Kita sudah bekerja sama dan diberikan support dan kepercayaan dari CSR PT.Tirta Investama plan Tanggamus sejak 2017 higga saat ini untuk pengelolaan program dengan nama WASH GIZI Terintegrasi dan KELAS CERDAS dalam pengelolaan air sanitasi dan kebersihan untuk pencegahan stunting, dan upaya pencapaian target pembangunan berkelanjutan atau SDGs di Provinsi Lampung,” imbuh Febri. (Red)

     

  • Dilantik Jadi Ketua IDI Kota Metro dr Trestyawati Siap Perkuat Tenaga Kesehatan

    Dilantik Jadi Ketua IDI Kota Metro dr Trestyawati Siap Perkuat Tenaga Kesehatan

    Kota Metro (SL)- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung dr Josi Harnos melantik dr Trestyawati sebagai Ketua IDI Kota Metro terpilih periode 2022-2025 di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Sabtu 26 November 2022.

    Pelantikan itu dihadiri Walikota Metro, dr Wahdi.
    Dalam sambutannya dr Josi mengajak IDI Kota Metro dapat berkontribusi besar bagi kesehatan masyarakat di Kota Metro. “Semoga kalian dapat berjuang untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat, khususnya di Kota Metro,” kata Josi.

    Josi juga mengajak seluruh pengurus IDI Kota Metro untuk membuat agenda sidang untuk menolak RUU Omnibuslaw. Pasalnya, RUU Omnibuslaw tersebut dinilai akan menurunkan kinerja tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan. “Kami juga mengajak seluruh komponen IDI untuk duduk bersama dan menolak segala macam kebijakan yang akan menurunkan kinerja tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan,” katanya.

    Ketua IDI Metro terpilih periode 2022-2025, dr Trestyawati, mengatakan akan segera melibatkan masyarakat dalam menjalankan berbagai program.

    “Untuk kegiatan lainnya seperti penanggulangan penyakit HIV dan penyakit masyarakat peredaran narkotika dikalangan remaja yang ada di Kota Metro, kami akan susun kembali kegiatannya dan itu tentu akan bekerjasama dengan Pemerintah serta pihak lainnya,” ujar Trestyawati.

    Sebelum dilantik, kata Trestyawati, IDI Metro sudah melakukan sejumlah kegiatan. “Seperti donor darah, sunat massal gratis, serta operasi bedah minor dan operasi katarak gratis untuk masyarakat kurang mampu,” paparnya.
    Ia juga akan memanfaatkan bidang sosial untuk membantu memberantas peredaran narkotika di Kota Metro. “Tentu itu kita akan bekerja sama dengan pemerintah dan pihak lain yang berkaitan,” tukasnya.

    Wali Kota Metro Wahdi yang hadir pada acara itu meminta kepengurusan IDI menjalankan tugas sesuai fungsi. Ia juga meminta agar IDI tetap menjaga kualitas mutu pelayanan kesehatan di Kota Metro. “Keterlambatan penanganan di pusat rujukan itu jangan sampai ada lagi ya,” harapnya.

    Acara pelantikan juga diselipkan pemberikan penghargaan terhadap dua dokter pejuang Covid-19. Keduanya ialah dr Soeradi Soedjarwo dan dr Muhartono. (Rls/Red)

  • Dihari HUT PGRI dan PGN ke-77, Empat Guru SMPN 17 Bandar Lampung Memasuki Purna Bhakti

    Dihari HUT PGRI dan PGN ke-77, Empat Guru SMPN 17 Bandar Lampung Memasuki Purna Bhakti

    Pesawaran (SL)- SMPN 17 Kota Bandar Lampung menggelar Peringatan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) ke-77 sekaligus temu pamit keempat guru yang memasuki purna bhakti. Kegiatan itu bertemakan “Guru Bangkit, Pulihkan Pendidikan, Indonesia Kuat, Indonesia Maju” yang digelar di pantai Mutun, Pesawaran-Lampung, Jumat 25 November 2022.

    Dalam sambutannya, Kepala SMPN 17 Bandar Lampung Dra. Lissafini berharap dengan adanya HUT PGRI dan HGN ke-77 kompetensi guru semakin baik, semakin bagus serta anak-anak semakin hebat dan cerdas. “Semoga anak didik kita kelak, menjadi orang hebat diantara orang yang terbaik,” harap Lissafini.

    Lissafini juga mengucapkan terimakasih kepada keempat guru purna bhakti atas dedikasinya selama ini dalam mendidik anak bangsa khususnya di SMPN 17 Bandar Lampung. Keempat guru yang purna bhakti ialah Asmara Dewi, S.Pd, Hasmiarni, M,Pd, Maride Manulang, S.Pd dan Marius Herman Todi, S.Pd

    “Terimakasih telah mendidik anak bangsa khususnya di SMPN 17. Semoga sehat selalu,” tutur dia.

    Selain Koordinator Pengawasan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Bandarlampung H. Bustomi, MPd dan Ketua Komite SMPN 17 Bandar Lampung Junaidi Ismail. Acara yang cukup meriah ini dihadiri juga oleh Enam Mahasiswa magang diantaranya Teknokrat 4 orang, Unila 1 orang dan IBI Darmajaya 1 orang. (Rls/Red)