Penulis: Endra Saputra

  • Izin di Cabut Pemerintah, MNC Group Menuntut Secara Perdata dan Pidana

    Izin di Cabut Pemerintah, MNC Group Menuntut Secara Perdata dan Pidana

    Jakarta (SL)- Pencabutan ijin oleh pemerintah membuat MNC Group Bereaksi. Mereka juga akan menuntut baik secara perdata dan pidana. Berikut pernyataan resmi MNC Group terkait pencabutan ISR tersebut:

    Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka berikut pernyataan kami, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV):

    1. Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

    2. Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.

    3. MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.

    4. MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

    “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”

    Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:

    a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

    b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

    5. Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

    Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya. (Red)

  • Pemerintah RI Cabut Izin TV MNC Group dan Viva Group?

    Pemerintah RI Cabut Izin TV MNC Group dan Viva Group?

    Jakarta (SL)- Pemerintah melalui Menkopolkam memutuskan untuk mencabut izin TV MNC Group dan Viva Group, karena tidak mau beralih ke TV digital. Tindakan ini diambil lantaran kedua perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital.

    Pernyataan pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan analog switch off (ASO) ini berakhir pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

    Namun, lewat tanggal tersebut, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog. “Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud dalam pernyataannya, Kamis 3 November 2022

    Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah.

    “Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan di koordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini,” ucapnya.

    “Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” Mahfud menambahkan.

    Mahfud menyampaikan agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini. Sebagai informasi, pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu dan di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum (ASO),” tuturnya. (Red)

  • Jatanras Polda Lampung Temukan L300 Warga yang Hilang di Way Halim

    Jatanras Polda Lampung Temukan L300 Warga yang Hilang di Way Halim

    Bandar Lampung (SL)- Jatanras Polda Lampung bersama jajaran Satlantas Polres Pesawaran mengamankan Mobil milik warga yang dicuri pada Kamis 3 November 2022 pukul 16.00 WIB di halaman rumah Perum Griya Kencana E No 11 Wayhalim Bandar Lampung. Mobil dan pelaku R (21) berhasil diamankan pada pukul 17.00 saat menuju arah Kabupaten Pesawaran.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi membenarkan, setelah menerima laporan korban, selama satu jam pelaku berhasil diamankan petugas gabungan di wilayah Kabupaten Pesawaran.

    “Atas dasar laporan cepat tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pesawaran, berikut barang bukti 1 unit mobil L300 BE-9470-YB warna hitam. Saat ini mobil dipinjam pakai pemiliknya karena kita masih melakukan penyelidikan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, ” kata Rosef Efendi, Jum’at 4 November 2022.

    Erick Ferdian Warganegara (41), selaku pemilik mobil mengatakan, mobilnya hilang saat sedang terparkir didepan rumah pukul 17.00 WIB.

    “Saya langsung lapor ke krimum Polda Lampung kalau mobil saya hilang pake HP biar cepat. Alhamdulillahirabbilalamin satu jam kemudian saya dapat telp dari unit Jatanras menyampaikan ke saya bahwa mobil saya yang hilang sudah ditemukan bersama pencuriny di wilayah Pesawaran. Luar biasa saya sangat berterimaksih sekali kepada Polda Lampung dan jajarannya karena mobil tersebut sehari hari saya gunakan buat usaha,” ujar pemilik mobil.

    Menurut Erick, modus pelaku merusak pintu samping kiri mobil lalu masuk ke mobil memutuskan beberapa kabel dengan merusak tempat kunci kontak. “Terimakasih kepada Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung karena telah berhasil menangkap dan menemukan mobilnya yang langsung diajukan pinjam pakai karena buat usaha,” katanya.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sebelumnyq mengatakan Polda Lampung konsisten dalam bidang penegakan hukum, khususnya di Provinsi Lampung, sesuai arahan bapak Kapolri bahwa seluruh personel kepolisian tidak lupa untuk menjalankan tugas pokoknya untuk selalu melayani, wajib melindungi dan mengayomi masyarakat.

    Selain itu, respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat adalah keharusan dan dijadikan Kebiasaan dalam bekerja sehingga tercapai kepuasan masyarakat atau Customers Satisfied, “Kami himbau pada masyarakat jika ada tindak pidana yang terjadi di wilayahnya agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian,” kata Kapolda. (Red)

  • Apindo Ambil Langkah Cepat Sikapi Persoalan di Lampung Fair 2022

    Apindo Ambil Langkah Cepat Sikapi Persoalan di Lampung Fair 2022

    Bandar Lampung (SL)- Pelaksanaan Lampung Fair (LF) tahun 2022, Apindo dan EO menggelar jumpa pers pertama di Media Centre LF 2022 PKOR Way Halim, Kota Bandar Lampung, Kamis 3 November 2022. Sepekan ini, kata Divisi Komunikasi Publik Apindo LF Mico Periyandho, muncul permasalahan LF 2022 mulai dari pedagang cluster kuliner vs menjamurnya pedagang kaki lima (PKL), sampah, parkir, keamanan, hingga masalah lainnya.

    Sehari sebelumnya, sejumlah pedagang cluster kuliner yang menyewa tenda hingga Rp 6 juta protes menjamurnya PKL. Lainnya, adanya sejumlah pria yang diduga mabuk dan melecehkan wanita di Wahana Hantu.

    Menurut Mico Periyandho, Apindo bersama EO langsung menyikapi permasalahan yang muncul, antara lain dengan penertibkan PKL yang melibatkan personel Pol PP dan PNI/Polri.

    “Tindakan awal sudah kita lakukan dengan teguran, namun tidak diindahkan,” kata Angga Saputra, Jumat 5 November 2022.

    Lanjutnya, penertiban PKL bukti bahwa bukan Apindo dan EO yang memasukkan PKL ke Lampung Fair. “Saya pastikan sampai detik ini penyelenggara Lampung Fair ( 29 Oktober-13 November 2022) belum pernah mengambil serupiah pun dari PKL,” ujar Mico, 29.

    Terkait masalah sampah, jelas Mico, sejak awal pelaksanaan Lampung Fair 2022 diterapkan dua langkah penanganan sampah. Pertama di sediakan trasback atau kantong plastik besar di berbagai lokasi LF. Kedua setiap hari setelah LF tutup maka sudah ada petugas yang membersihkan sampah.

    “Makanya tiap pagi bisa dipastikan lokasi LF sudah bersih semua. Karena begitu tutup, petugas sampah bekerja, bahkan kadang sampai subuh. Jadi begitu pagi sampah sudah bersih,” jelasnya.

    Untuk masalah parkir, Mico mengakui menjadi banyak keluhan pengunjung. Apindo dan EO sudah sejak awal memutuskan tarif parkir Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kenderaan roda empat. (Red)

  • Aksi di Patung Kuda, Ribuan Massa Desak Turunkan Harga Atau Jokowi Mundur

    Aksi di Patung Kuda, Ribuan Massa Desak Turunkan Harga Atau Jokowi Mundur

    Jakarta (SL)- Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menggelar Aksi Bela Rakyat (AKBAR) 411 pada Jumat 4 November 2022 di Jakarta, mulai ba’da sholat Jum’at. Aksi dipusatkan di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat dan sekitarnya. Aksi ini disebut juga Aksi GNPR Jilid 4. Itu mendesak Jokowi mundur.

    Aksi ini dihadiri puluhan ribu massa. Ribuan diantaranya melakukan konvoi bersama mobil komando dari masjid Istiqlal menuju Patung Kuda Monas usai Sholat Jum’at Yel-yel “Jokowi Mundur… Jokowi Mundur…” menggema serta Spanduk dan poster menyerukan Jokowi mundur juga dibawa oleh para peserta aksi.

    Dalam pernyataan sikapnya, pertama GNPR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu melaksanakan hak check and balance terhadap jalannya pemerintahan melalui antara lain aksi turun ke jalan sebagai konsekuensi negara berdemokrasi sesuai amanat konsitusi.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Deklarasi Universal HAM 10 Desember 1948 yang telah diratifikasi oleh UU No 39/1999 bahwa setiap orang berhak untuk turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri dan kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah.

    Kedua, bahwa Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 jelas menegaskan dan menjamin hak rakyat dan masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

    Ketiga, bahwa GNPR dan rakyat telah beberapa kali turun ke jalan menyuarakan aspirasi rakyat atas berbagai kebijakan dan keadaan yang ditimbulkan oleh pemerintah yang harus segera dibenahi dan diperbaiki untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik namun seluruh aspirasi tersebut tidak pernah digubris dan diindahkan.

    “Maka dari itu kami berpendapat dan meyakini bahwa hal ini dikarenakan gagalnya pemerintahan yang dikepalai oleh yang terhormat Presiden Joko Widodo dalam membawa kehidupan rakyat ke arah yang lebih baik dalam kondisi saat ini,” kata Panglima GNPR 411 Ustaz Slamet Maarif dalam pernyataan sikapnya, Kamis (3/11/2022).

    Oleh karena itu, dalam poin keempat pernyataan sikap tersebut, GNPR menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. (Red)

  • Komang Koheri Tegaskan Usulan Bansos Ada di DTKS Bukan Pendamping

    Komang Koheri Tegaskan Usulan Bansos Ada di DTKS Bukan Pendamping

    Bandar Lampung (SL)- Anggota Komisi VIII DPR RI I Komang Koheri meluruskan adanya pernyataan koleganya sesama anggota DPR RI dari komisi II Endro Suswantoro Yahman. Dimana ia merespon suami istri dan sembilan anak dan seseorang lelaki yang tinggal di Bandar Lampung tidak tersentuh bantuan program keluarga harapan (PKH).

    Maka Endro menilai peran pendamping PKH tersebut sangat vital dalam menentukan berapa jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak mendapatkan program dari Kementerian Sosial tersebut. Dan bahkan Endro juga akan mengumpulkan (pendamping PKH di Bandar Lampung) dalam forum tertentu untuk mengevaluasi pendamping. Jika kinerja mereka buruk maka akan saya rekomendasikan untuk dipecat.

    Komang yang merupakan mitra kerja Menteri Sosial bahwa Berdasarkan UU No.13/2011 tentang penangan farkir miskin dan Permensos No.3/2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan.

    “Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan,” kata Komang yang merupakan Politikus PDI P tersebut, Jumat 4 November 2022.

    Artinya, setiap lurah/desa dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

    Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. (Red)

  • Sambil Salurkan Bantuan, JMSI Lampung Peduli Susuri Penyebab Banjir

    Sambil Salurkan Bantuan, JMSI Lampung Peduli Susuri Penyebab Banjir

    Bandar Lampung (SL)- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Peduli tak hanya ikut menyalurkan bantuan bagi keluarga terdampak banjir, tapi sekaligus menggali penyebab terjadinya bencana tersebut di dua kabupaten dan satu kota

    “Bantuan, apa lagi ala kadarnya, habis beberapa pekan saja sebagai pengantar warga kembali move on, tapi penyebabnya harus pula dipelajari dan diperjuangkan agar musibah tak terulang lagi,” kata Koordinator JMSI Lampung Peduli Syahroni Yusuf.

    Dia mengatakan hal ini saat menyalurkan sembako buat warga Desa Beringin Raya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 4 November 2022. Di wilayah itu, ada hampir 184 KK terdampak banjir dan 2 nyawa melayang.

    Didampingi Penasehat JMSI Lampung H. Darussalam, SH dan Dewan Pakar Herman Batin Mangku, Syahroni Yusuf dari Bensor.co.id ikut menyelusuri penyebab banjir besar di kawasan tersebut, Kamis 27 Oktober 2022.

    Hasilnya, ada tiga tanggul pembatas sungai dengan persawahan yang jebol, yakni Way Ketibung, Waysulan, dan Waypenangkis. Tanggul-tanggul tersebut masih berupa gundukan tanah sejak tahun ’70-an.

    Lain lagi dengan penyebab banjir di Desa Padangcermin, Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran. Warga dan aparat terdampak banjir menitipkan harapan kepada JMSI di Koramil setempat, Rabu (2/11/2022).

    Mereka berharap Pemkab Pesawaran dan Pemprov Lampung membuatkan tanggul serta pengerukan Sungai (Way) Ratai untuk mengatasi banjir rutin yang setahunnya bisa sampai empat kali banjir.

    Menurut warga setempat, sebelum tahun 2016, ketika masih bergabung dengan Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2000-an, setelah dikeruk zaman Bupati Zulkifli Anwar tak ada banjir. Mungkin, sejak 2016, terjadi pendangkalan sungai.

    “Sungai semakin melebar dan terjadi pendangkalan,” kata Kades Padangcermin Dra. Purwanti. Way Ratai dari Desa Sanggi hingga Bunut Wayratai. “Saat air laut pasang, air melimpah dari pegunungan,” kata seorang warga. (Red)

  • Wali Kota Metro Minta JMSI Sajikan Kritikan Dalam Program Pemerintah

    Wali Kota Metro Minta JMSI Sajikan Kritikan Dalam Program Pemerintah

    Kota Metro (SL)- Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin meminta pengurus dan anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Metro, menyajikan kritik membangun dalam mendukung program kerja pemerintah.

    “Saya menyambut baik silaturahmi kunjungan dari JMSI Kota Metro ini, mengingat betapa pesatnya perkembangan di era digital. Sehingga, harapan kedepannya dapat melahirkan dan mempertahankan profesionalnya media-media yang ada,” kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, didampingi Kepala Bappeda kota setempat, saat silaturahmi JMSI Kota Metro di Rumah Dinas Wali Kota, Jum’at 04 November 2022.

    Lanjutnya, kedepan JMSI Kota Metro dapat bersinergi dengan kualitasnya, serta memberikan kritik yang membangun. Sebab, sistem birokrasi akan berkesinambungan dengan kontrol sosial dari para media.

    “Seiring berkembangnya era yang semakin canggih, JMSI Kota Metro dapat bersinergi dengan kualitas yang dimiliki. Guna terciptanya birokrasi yang baik, dengan kontrol sosial yang tepat, terimakasih atas kunjungan silaturahminya,” tuturnya.

    Ketua JMSI Kota Metro, Richard M, menerangkan bahwa silaturahmi tersebut merupakan agenda yang sudah terjadwal, dari Kepala Daerah hingga para Kepala OPD yang ada, juga instansi lainnya.

    “Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Wali Kota telah menyambut silaturahmi dengan baik dan hangat sekali, berbincang serta berdiskusi tentang Kota Metro.

    Giat pada hari ini merupakan giat yang memang sudah terjadwal oleh internal JMSI Kota Metro. Interaksi komunikasi itu penting, guna memperkenalkan terlebih dahulu, apa itu organisasi JMSI, hingga tentang bagaimana eksistensi kami kedepan,” katanya.

    Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan kritik yang membangun dan baik di sisi kemajuan pembangunan yang ada di Kota Metro.

    “Kami akan memberikan kritik yang membangun, serta akan menjembatani aspirasi masyarakat demi Kota Metro yang kita cintai ini. Tak lupa juga, selaku pemilik media, mana-mana dari baiknya hasil pembangunan hingga prestasi yang kota ini raih, kita juga harus sampaikan kepada masyarakat. Sehingga, informasi atau berita yang beredar itu menjadi seimbang,” jelasnya. (Rls/Red)

  • Kemendikbudristek Tetapkan Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda RI

    Kemendikbudristek Tetapkan Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda RI

    Bali (SL)- Arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan tersebut, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.

    Gubernur Bali, Wayan Koster meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya tersebut. Ia juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali. “Untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis 3 November 2022.

    Ia juga menyinggung soal melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

    Menurutnya, arak Bali sebelumnya cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras.

    Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar.

    “Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa,” ujarnya.

    Pihaknya juga akan terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke 7 dunia. Ia menerangkan, minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25 persen hingga 45 persen, yang dibuat dengan proses destilasi.

    Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu whiskey kadar 40 persen Irlandia, rum kadar 40 persen dibuat dari sari tebu molase India Barat, dan gin kadar 40 persen dari buah juniver Belanda, vodka kadar 35 persen Rusia, tequila kadar 33 persen Mexico.

    Kemudian brandy kadar 35 persen dari anggur Belanda dan balinese arak atau barak kadar 35 persen dari bahan kelapa, enau, dan lontar Bali. Koster juga menegaskan dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya.

    “Masyarakat tidak boleh membuat arak (dari bahan) gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan warisan budaya takbenda Indonesia dari 32 Provinsi di Indonesia dan sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali, di antaranya:

    1. Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional).
    2. Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional).
    3. Jaja Laklak (kemahiran kerajinan tradisional).
    4. Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).
    5. Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional).
    6. Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).
    7. Berko (Seni Pertunjukan).
    8. Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).
    9. Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).
    (Cnn)

  • Ratusan Wanita Tertipu Arisan Online Pengelola Kabur dengan Kerugian Mencapai Rp8,8 Miliar

    Ratusan Wanita Tertipu Arisan Online Pengelola Kabur dengan Kerugian Mencapai Rp8,8 Miliar

    Bandar Lampung (SL)- EN, warga Sukabumi, Bandar Lampung kini menjadi buruan ratusan emak emak karena melarikan uang arisan online. Dia dilaporkan oleh 63 orang perwakilan peserta arisan online adal Jakarta dan Lampung ke ke Polresta Bandar, Kamis 3 November 2022.

    Muhammad Iqbal didampingi rekannya M Randy Pratama, menyatakan yang menjadi korban tarusan orang. Tapi dari 63 korban yanv memberikan kuasa itu menjelaskan para korban dan terlapor tergabung dalam kelompok ‘Arisan Menurun 2017’. “Itu arisan bodong seperti sudah rekan-rekan lihat di Instagram atau di media sosial,” kata Iqbal kepada wartawan.

    Sesuai namanya, arisan sudah berjalan sejak 2017. Namun permasalahan baru muncul di September tahun 2022 ini, dan kini trrdangka “Terlapor saat ini tidak diketahui keberadaannya. Para korban masih mencari. Kerugian ke-63 korban yang berasal dari Jakarta dan Bandarlampung ini mencapai Rp8,8 miliar,” kata Iqbal.

    M Randy Pratama, menambahkan kerugian korban per orang bervariasi. Ada yang cuma jutaan, puluhan, belasan, ratusan juta, bahkan ada yang hingga miliaran. Dia memperkirakan jumlah korban keseluruhan dari arisan ini mencapai 360 orang lebih.

    “Korban menawarkan arisan online ini lewat media sosial Instagram, Line, WhatsApp, dan Telegram. Terlapor ini bisa dihubungi terakhir kali pada pertengahan hingga akhir September. Untuk barang bukti berupa bukti chat dan transfer uang yang di-capture,” katanya.