Penulis: Endra Saputra

  • Dikenal Millenial dan Energik, Warga Lampura Dukung Farah Nuriza Amelia Duduki DPD RI Provinsi Lampung

    Dikenal Millenial dan Energik, Warga Lampura Dukung Farah Nuriza Amelia Duduki DPD RI Provinsi Lampung

    Lampung Utara (SL)-Panas terik tak menyurutkan antusias masyarakat di sekitaran tempat tinggal Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional Rizki Putra Nabil di Kel. Rejo Sari, Kec. Kota Bumi, Kab. Lampung Utara, Minggu, 30 Oktober 2022.

    Semangat itu ditujukan masyarakat setempat untuk menyambut kehadiran bakal calon DPD RI Dapil Lampung Farah Nuriza Amelia dalam rangkaian pagelaran budaya Kuda Lumping di area itu.

    Sorak sorai mengiringi kehadiran Pembina Aksi Millenial Lampung yang pernah belajar hingga ke Shanghai China tersebut.

    Ddalam kesempatan itu, ia turut menyempatkan waktu membagikan kupon berhadiah peralatan rumah tangga, kaos hingga sepeda kepada pendukungnya.

    “Enggak nyangka juga ya bakal disambut meriah masyarakat Lampung Utara. Tadi pagi juga saya merasakan antusias masyarakat Lampura saat mengunjungi pasar Pagi Kota,”

    “Alhamdulilah ini berkah sekaligus yang memotivasi saya untuk terus bergaul dengan masyarakat Lampung dalam agenda rutin saya,” tutur Farah Nuriza saat Monev menemuinya usai membagikan kupon undian.

    Sejak pagi, sosok Farah Nuriza yang juga menjabat wakil ketua bidang anak jalanan dan anak terlantar KNPI Provinsi Lampung itu memang telah dinanti-nanti para warga. Mereka hendak berkenalan sekalian menceritakan ragam persoalan kemanusiaan hingga perekonomian masyarakat Lampung.

    Salah satu warga Rejo Sari penerima kupon hadiah sepeda jenis BMX, Juriah mengaku senang karena pemberian undiannya diserahkan langsung Farah Nuriza.

    “Sering-sering aja ada bakal calon wakil rakyat seperti mba Farah. Orangnya tulus, enggak sombong. Terus juga mau ikut seru-seruan bareng kita-kita ini,” ungkapnya.

    Anggota komisi 5 DPRD Provinsi Lampung, Chondrowati mengatakan pengalamannya sebagai wakil rakyat. Calon wakil rakyat memang harus banyak berbagi, mendengar macam-macam persoalan para warga untuk kemudian melakukan yang terbaik bagi kesejahteraan berbagai pihak.

    “Harus. Wakil rakyat memang mesti ikut serta dan partisipatif dalam kegiatan sosial budaya masyarakat sehingga mereka merasa tidak sendirian menghadapi berbagai masalah kehidupan hingga perekonomian. Dan itu juga memang sudah menjadi tugas kita sebagai wakil rakyat,” ungkapnya. (Red)

  • Bustami Zainudin Mengapresiasi Sikap NU Lampung Menolak Politik Uang

    Bustami Zainudin Mengapresiasi Sikap NU Lampung Menolak Politik Uang

    Bandar Lampung (SL)-Sikap PWNU Lampung bersama 15 Pengurus C Nahdlatul Ulama (PC NU) se-Provinsi Lampung untuk mengajak semua pihak menolak politik uang dalam rekruitmen kepemimpinan di segala tingkatan, mendapat apresiasi dan dukungan dari Senator Lampung Bustami Zainudin.

    Sebagai kader NU, saya selalu pribadi dan anggota DPD RI asal Lampung sangat mendukung dan mengapresiasi atas sikap yang diambil oleh PWNU Lampung bersama jajaran pengurus PCNU untuk menolak politik uang dan mengharamkan pemimpin yang dihasilkan dari proses politik yang menggunakan politik uang. Demikian pernyataan Bustami Zainudin, ketika dimintain tanggapannya, Minggu (30/10/2022) di Bandar Lampung.

    Sebagaimana di atur dalam UU No. 10/2016 menyebutkan bahwa bila seseorang menjanjikan atau memberikan uang bisa dipidana 36 – 72 bukan dan denda maksimal Rp 1 miliar. Melihat ketentuan undang undang ini, sejatinya sudah sangat jelas, bahwa politik uang dalam proses pemilihan umum itu sangat di larang dan bentuk tindakan pidana.

    Perangkat untuk menjalankan amanat Undang Undang Pemilu sudah sangat lengkap dan komprehensif disiapkan dan diadakan oleh pemerintah baik itu KPU maupun Bawaslu dalam semua tingkatan. Masyarakat dan seluruh stakeholder terkait juga diberi kewenangan untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan pemantauan. Tentu semua peserta pemilu, baik partai politik maupun individu individu yang terlibat didalamnya, terikat aturan untuk tidak melakukan politik uang.

    Persoalannya adalah perangkat pemilu yang ada belum sepenuhnya sempurna. Dengan sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif dan pemilihan langsung dalam Pilkada maupun Pilpres telah membuat pertarungan politik begitu terbuka dan sangat liberal.

    Partai politik sebagai elemen penting dalam menyiapkan kepemimpinan bangsa terasa limbung dan kejebak dalam pragmatisme. Jika hanya mengandalkan kader sesuai kapasitas dan kualitas kader berdasarkan penilaian partai, bisa kalah bersaing untuk merebut kursi legislatif. Maka partai politik harus berkompromi untuk merekrut orang orang populer non kader, yang punya modal uang besar. Dampaknya, banyak kader tulen tersingkir dalam persaingan.

    Begitu juga dalam rekruitmen pemimpin di daerah maupun pusat, dengan pemilihan langsung memberikan peluang kepada siapa saja bisa ikut dalam kontestasi politik. Ini tentu sangat menggembirakan karena seluruh anak bangsa memiliki kesempatan yang sama. Persoalannya, iklim yang begitu terbuka ini membuat kontestasi politik yaitu pemilihan umum berlangsung begitu terbuka, yang akhirnya uang terkesan menjadi segalanya. Rekam jejak, pengalaman dan indikator2 lain kadang menjadi tidak signifikan menjadi pertimbangan pemilih.

    Kondisi ini mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada KPU, Bawaslu maupun stakeholder lain terkait untuk tidak lelah melakukan pendidikan politik khususnya kepada para calon pemilih. Karena reformasi politik dimana rakyat bisa memilih secara langsung, tidak diikuti dengan percepatan peningkatan pengetahuan masyarakat. Kondisi ini yang menjadi salah satu faktor kenapa pemilu di Indonesia cenderung sangat riuh dengan politik uang dan masyarakat menjadi sangat pragmatis.

    Kita tahu, sesuai dengan UU Pemilu bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak, tentu tanpa di ikuti oleh pendidikan politik yang makin baik dan berkualitas, rakyat akan mengalami kesulitan dalam menentukan pilihan karena begitu banyaknya calon, begitu banyaknya partai politik, ditambah lagi pemilihan DPRD kab/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, Bupati/Walikota, Gubernur, dan juga Presiden akan dipilih secara bersama. Sungguh bisa dibayangkan bagaimana hiruk pikuk pemilu di 2024 nanti.

    Dengan demikian, sudah semestinya sikap yang diambil oleh PWNU Lampung bersama jajaran, menjadi inspirasi dan memantik perhatian kita semua. Seluruh perangkat pemilu harus bisa mendesain pemilu berjalan secara lancar, sukses dan bebas politik uang. Keterlibatan seluruh pihak menjadi keniscayaan. Pendidikan politik kepada masyarakat pemilih harus benar benar menjadi prioritas. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah penegakan hukum atas semua pelanggaran pemilu, harus di terapkan secara tegas dan tanpa kompromi.

    Kita optimis bahwa pemilu ke depan akan berjalan dengan lebih baik, lebih adil dan lebih jujur dan objektif. Rakyat sejatinya punya kecerdasannya sendiri untuk memilih sesuai dengan kata hati dan referensi yang di miliki. Yang harus kita jaga adalah jangan sampai para petualang politik dan kaum oportunis menguasai jagad perpolitikan Indonesia dengan selalu membodohi rakyat dengan politik uang, dengan narasi narasi bahwa tanpa modal besar tidak akan terpilih dan menang, dan lain sebagainya.

    Sekali lagi, saya secara pribadi dan kelembagaan sangat mengapresiasi Sikap yang telah diambil oleh PWNU Lampung bersama jajaran, untung menyonsong pemilu yang lebih baik. Politik uang mesti kita lawan, demi masa depan bangsa yang lebih baik dan bersih. (Red)

  • Soni Setiawan Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

    Soni Setiawan Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

    Way Kanan (SL)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Soni Setiawan, ST, MH menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya, Minggu 30 Oktober 2022.

    Acara dilaksanakan di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,  hadir pada acara tersebut,Kepala Kampung Bandar Sari Marzuki, Seketaris Kampung Triono, Babin Sutiyoso, BPD, Kadus, RT, Tokoh agama, Pemuda, dan masyarakat setempat.

    Serta hadir pula sebagai narasumber, Sairul Sidiq, SH Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dalam sambutanya, Soni Setiawan, ST, MH mengucapkan terimaksih kepada seluruh peserta kegiatan Sosperda yang sudah hadir dan mau mengikut kegiatan tersebut.

    Dirinya mengatakan jika ia turun ke masyarakat selain untuk bersilaturahmi juga mensosialisasikan perda Nomor 1 Tahun 2019 yaitu Perda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

    Dirinya juga berpesan, agar pemerintah Kampung dan masyarakat dapat membuat proposal pengajuan bantuan kepada pemerintahan Provinsi Lampung, yang nantinya akan menjadi fokir dan akan di perjuangkan, seperti bantuan jalan dan perbaikan masjid / mushola.

    Soni Setiawan, ST, MH Politikus asal PKB ini, berharap, masyakarat Kampung Bandar Sari khususnya masyarakat Way Tuba Kabupaten Way Kanan, dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkotika. serta obat-obatan terlarang.

    Sairul Sidiq, SH Menjelaskan jika Provinsi Lampung merupakan daerah dengan tingkat peredaran narkoba ke tiga di Indonesia, hal ini salah satunya di sebabkan karena Lampung merupakan gerbang masuk dari pada pulau Jawa ke Pulau Sumatra.

    Ia menjelaskan, salah satu penyebab masyarakat mengunakan narkoba adalah Karena penasaran dan coba – coba, dan di iming- imingi sesuatu hal dan akhirnya kecanduan.

    “Narkoba itu banyak yang ketangkap itu bukan karena pecandu, cuman Karna coba – coba, Karna penasaran pingin tahu,” Ujarnya

    Dirinya mengajak kepada masyarakat untuk menjaga anak – anaknya, khusunya yang berusia remaja agar terhindar dari Narkoba, dan apabila ada yang ketahuan menggunakan Narkoba dapat melapor ke Institusi terkait penanganan penyalahgunaan Narkoba serta obat-obatan terlarang, agar di obati sebelum terlambat.

    “Kita jaga anak – anak kita, agar tidak terkena narkoba, Karna narkoba itu bukan saja dari pil tetapi juga bisa dari lem. Sekali kena narkoba dia pasti akan nagih, Karna dia ada diksi / ketergantungan,” jelasnya.

    Disisi lain pada kesempatan itu Sairul Sidiq, SH, juga menjelaskan jika dalam Perda No 1 tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya terdapat 36 pasal.

    “Zat Adiktif ini sangat bahaya, Karena sangat bahaya dan pemerintah daerah melakukan upaya – upaya untuk melakukan pencegahan, dan hal itu tidak bisa di lakukan begitu saja maka terbitklah peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya.

    Dirinya juga menjelaskan, terdapat beberapa tahap dalam penanganan penyalah gunaan Narkotika, seperti dilakukan penyuluhan, pencegahan dan penanganan atau di obati.

    Salah satu pencegahan yang dilakukan ialah, dengan cara di buat peta pencegahan potensi pengedaran dan penggunaan narkoba oleh pihak BNN. (Rls/Red)

  • Perkara Perundungan Siswa MAN 1 di Polresta Bandar Lampung Belum Ada Kejelasan

    Perkara Perundungan Siswa MAN 1 di Polresta Bandar Lampung Belum Ada Kejelasan

    Bandar Lampung (SL)- Mario Andreansyah dari kantor hukum Bottingo Law Firm yang juga merupakan Dewan Pembina Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) atau yang kerap disebut Advokat Bela Rakyat (ABR), selaku kuasa hukum IM (16) siswa MAN 1 Bandar Lampung korban perundungan (bullying-Red) yang mengakibatkan cacat permanen akan mengawal perkaranya hingga tuntas.

    “Kita akan terus koordinasi dengan pihak kepolisian dan kawal perkara itu hingga tuntas, meski belum ada kejelasan dan masih dalam pemeriksaan saksi. Tentu kita selaku kuasa hukum meminta APH dalam hal ini Polresta Bandar Lampung untuk bersikap,”ujar Mario.

    Perkara yang ditangani oleh kantor Bottingo Law Firm yang terdiri dari Mario Andreansyah, Ahmad Syafrudin dan Wayan Saka itu, menurut Mario sudah berjalan sekitar satu bulan dan belum ada titik terang dari penyelidikan kepolisian. “Sudah sebulan lebih, saya mohon agar segera diselesaikan,”ujar Advokat yang pernah menangani perkara Andika Kangen Band dan Tri Suaka tersebut.

    “Kekerasan fisik yang dialami klien kami masuk sebagai pelanggaran hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terlebih lagi menyebabkan cacat permanen akibat kekerasan fisik yang dialami,”ucapnya.

    Kronologi kejadian perundungan terhadap IM siswa MAN 1 Bandar Lampung itu terjadi pada 20 September 2022 lalu, diceritakan Nurhasanah orang tua korban, awalnya IM dengan menggunakan seragam dan tas sekolah datang ke kosan teman-temannya yang tak jauh dari sekolah dengan berjalan kaki. “Sampai di kosan temannya tas dia diperiksa bawa rokok atau enggak terus disuruh masuk kosan sama mereka,”kata Nurhasanah, Sabtu 29 Oktober 2022.

    Setelah itu anak saya pulang ke asrama, Kemudian IM izin kepada teman-temannya ke asrama MAN 1 untuk ikut belajar tutor malam. Ternyata saat mereka berkumpul sebelumnya dompet penghuni kosan mengaku hilang dicuri.

    “Kemudian, anak saya saat sedang bermain basket di sekolah dijemput teman-temannya dan dia dipaksa naik motor bonceng tiga, lalau dibawa ke kosan dan dipaksa untuk mengaku mencuri dompet,”katanya.

    Lanjutnya, karena anaknya tidak mengakuinya sehingga tujuh temannya melakukan penganiayaan dengan memukul, menendang, hingga menyeret IM, dalam keadaan tidak sadar di kosan tersebut. “Dia di introgasi dengan temannya. Alasan mereka karena anak saya pulang terakhir saat kumpul-kumpul, pas cek CCTV anak saya gak pulang terakhir,”ucapnya.

    “Selain itu, badan anak saya juga dilumuri bedak gatel dan diancam kalau ngga ngaku di sekolah bakal lebih parah lagi,”katanya.

    Akibat kejadian itu, IM mendapat perawatan intensif di rumah sakit dan divonis dokter cacat permanen bagian gendang telinga hingga saat ini IM mengalami trauma dan sering histeris saat diajak bicara. (Red)

  • Berakhir Adu Finalti, Direktorat lalulintas Juarai Liga Mini Soccer Piala Kapolda Lampung 2022

    Berakhir Adu Finalti, Direktorat lalulintas Juarai Liga Mini Soccer Piala Kapolda Lampung 2022

    Lampung Selatan (SL)- Berakhir adu finalti dengan score 3-1, akhirnya Direktorat lalulintas Polda Lampung menjadi juara 1 Liga Mini Soccer Brimob Cup Sinergitas TNI – POLRI Piala Kapolda Lampung 2022, pada Jum’at 28 Oktober 2022 sore di lapangan Presisi Polda Lampung.

    Kemenangan di Liga Mini Soccer Kapolda Lampung 2022 diraih Ditlantas Polda Lampung setelah mengalahkan tim dari Dit Samapta Polda dalam babak final dengan adu penalti yang sebelum 2-2.

    Manajer Tim Kabag Regident Ditlantas Polda Lampung AKBP Beni mengatakan, sebelum melaju ke final, timnya mengalahkan tim dari Ditkrimum (26/10)

    “Sejak awal sampai final kita selalu berikan permainan yang terbaik, supportifitas dan yang paling penting konsistensi,” lanjutnya

    Selain juarai Liga Mini Soccer juga dari Ditlantas Briptu Dendi Top Scor gol terbanyak

    Wakapolda Lampung Brigjend Pol Drs Subiyanto memberikan tropi dan uang pembinaan kepada pemenang Juara 1 Ditlantas Polda Lampung.

    Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan soliditas, harmonisasi antar satker. (Red/Rls)

  • LSM Lakda Pertanyakan Banyak Kasus Korupsi ‘Mandeg’ di Polres

    LSM Lakda Pertanyakan Banyak Kasus Korupsi ‘Mandeg’ di Polres

    Lampung Utara (SL)- Lembawa Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Daerah (LSM-Lakda) mempertanyakan banyak kasus hukum terkait dugaan tindak pidana koruspi yang ditangani Polres Lampung Utara mandek alias jalan ditempat. Pasalnya, hingga kini beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, justru tertutup perkembangannya, Selasa 25 Oktober 2022.

    Ketua LSM Lakda Koordinasi Wilayah Lampung Utara, Way Kanan, dan Lampung Barat, Rusli Somad mengatakan pihaknya mempertanyakan tindak lanjut  kasus Korupsi yang marak terjadi di Lampung Utara. “Bahwa beberapa kasus korupsi yang terjadi di Lampung Utara pada saat ini terkesan terhenti di pihak Polres Lampung Utara,” kata Rusli Somad didampingi Advokat Aminudin SH, dan Chandra Guna SH.

    Rusli contohnya yaitu kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Yang sebelumnya pihak Polres Lampung Utara sempat menjelaskan kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus tersebut. Lalu kasus korupsi yang terjadi di beberapa Desa yang diduga melibatkan aparatur Desa terutama Kepala Desa (Kades). “Itu saja publik tidak tahu perkembangannya,” kata Rusli.

    Lalu, lanjut Rusli, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Polres Lampung Utara dengan dugaan adanya penyelewengan Dana (Korupsi) Pasar Negara Ratu. Semua kasus-kasus itu selalu diucapkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka -tersangka lain. “Kami dari Lakda menghendakinya agar supaya mereka betul betul melaksanakan apa yang sesungguhnya menjadi tupoksi mereka. Karena tidak menutup kemungkinan ada petinggi-petinggi lain yang juga turut andil dalam kasus-kasu tersebut,” ujar Rusli.

    “Tidak menutup kemungkinan Kepala Dinas dan pejabat-pejabat yang bisa jadi dari Pemda. Karena sebuah unsur kasus tidak akan tuntas kalau tidak diproses sampai akar. Tinggal bagaimana dari pihak kepolisian memproses, menggali persoalan-persoalan sehingga ditemukannya tersangka-tersangka lain,” tambahnya.

    Rusli menyebutkan bahwa kasus-kasus dugaan korupsi tersebut terkesan jalan di tempat untuk dalam kurun waktu yang sudah larut. Apalagi dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum bisa memproses ke tahap selanjutnya karena masih menunggu adanya tersangka lain.

    “Dari proses-proses ini jadi terkesan pihak kepolisian kinerjanya jalan di tempat. Mereka berdalih masih nunggu tersangka lainnya. Sementara dari pihak Polisi sampai saat ini masih saja proses dengan alasan belum ada bukti. Sedangkan dari Kejaksaan ini menginginkan adanya tersangka lain, yang tidak menutup kemungkinan Pejabat Tinggi yang ada di Lampung Utara,” katanya. (Red)

  • Warga Bandar Mataram Resah Puluhan Kambing Raib Dalam Semalam Modus Disembelih

    Warga Bandar Mataram Resah Puluhan Kambing Raib Dalam Semalam Modus Disembelih

    Lampung Tengah (SL)- Aksi pencuri ternak meresahkan warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Para pencuri menggasak belasan ekor kambing dalam semalam. Modus kambing disebelih dan diangkut dengan mobil. Beberapa ekor kambing yang sudah di semeblih sempat tertinggal.

    Informasi di Bandarmataram menyebutkan, berkeliaran pemcuri membantai belasan kambing di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu dini hari  22 Oktober 2022. Para pelaku diduga menggunakan mobil minibus.

    Malam itu, komplotan maling menjarah enam kambing milik Sutijo, tiga kambing milik Nanang, dan tiga ekor kambing milik Imam. Selain itu juga, empat  kambing kecil dan tiga kambing besar milik warga. Kambing dipotong dan digeletakkan di samping kandang.

    Pelaku juga mengikat pintu rumah yang menjadi sasarn. “Setiap pintu rumah warga yang kambingnya dicuri, pelaku selalu mengikat pintu rumah korban dengan tali rafia dari depan rumah. Warga sudah melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Seputih Mataram,” kata warga. (Red)

  • Insentif Ribuan Ketua RT di Bandar Lampung Nyagklak Hampir Setahun Hampir Rp53 Miliar?

    Insentif Ribuan Ketua RT di Bandar Lampung Nyagklak Hampir Setahun Hampir Rp53 Miliar?

    Bandar Lampung (SL)- Insentif ribuan Ketua Rukun Tetangga (RT) se- Kota Bandar Lampung, belum dibayarkan selama 11 sebulan. Hutang Pemda Kota Bandar Lampung untuk para RT itu ialah pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2021. Kemudian bulan Juni, Juli, Agustus serta September 2022.

    Data dalam buku saku Kota Bandar Lampung tahun 2022, jumlah Ketua RT sebanyak 2.769 orang dengan besaran insentif Rp1.750.000 per bulan. Jika jumlah Ketua RT dikalikan nominal insentif, maka dalam sebulan perkiraan tunggakan pemkot mencapai sekitar Rp4.845.750.000, atau Rp4,8 miliar lebih. Dan jika Rp4.845.750.000 dikalikan sebelas bulan maka beban hutang Pemkot terhadap 2.759 Ketua RT mencapai sekitar Rp53.303.250.000.

    “Untuk 2021 insentif Ketua RT hanya dibayarkan selama empat bulan. Sedangkan sisanya, Juni hingga Desember yakni tujuh bulan, belum dibayarkan,” kata salah seorang Ketua RT di Bilangan Way Halim, Minggu 23 Oktober 2022.

    Untuk tahun 2022, kata dia, sejak Juni-September Pemda Kota Bandar Lampung tidak juga merealisasikan insentif tersebut. “Kalau untuk tahun 2022, dari Juni sampai September. Untuk Oktober belum, karena bulannya belum habis. Saat ini masih tanggal 23,” terangnya.

    Namun, kata dia, untuk bulan Juni 2022 mayoritas Ketua RT di Kota Bandar Lampung telah menandatangani pencairan insentif. “Bulan Juni 2022 sudah tanda tangan, hampir seluruh RT se-Bandar Lampung. Tapi duitnya belum diterima,” ungkapnya.

    Hal yang sama diungkap para RT di Wilayah Telukbetung. Mereka menilai Walikota Eva Dwiana tidak memikirkan nasib mereka para RT. “Saya ini sudah tidak bekerja lagi, hanya mengandalkan insentif RT. Tapi sampai saat ini tidak ada kabar perihal pencairan,” ucapnya.

    Menurutnya, realisasi insentif Ketua RT di Kota Bandar Lampung sejak Eva Dwiana Walikota kerap tak tepat waktu. Bahkan bisa berbulan-bulan baru dibayarkan. “Nunggak dulu berbulan-bulan, nanti baru dibayar. Tidak langsung habis bulan kemudian dibayar,” ucapnya berharap.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Muhamad Nur Ram’dhan belum merespon konfirmasi wartawan. Dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0813-7909-XXXX belum menjawab. Begitu juga saat dikirim pesan WhatsApp, M Nur Ram’dhan tidak merespon. (Red)

  • Anggaran Rp3,1 Miliar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tanggamus Sarat Korupsi?

    Anggaran Rp3,1 Miliar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tanggamus Sarat Korupsi?

    Tanggamus (SL)- Anggaran paket pengadaan barang dan jasa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanggamus dengan total nilai mencapi Rp3,198 miliar, diduga sarat di korupsi. Anggaran itu terbagi menjadi 36 paket kegiatan, dengan indikasi penggelembungan anggaran hingga miliaran.

    Atas temuan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Mahasiswa Lampung ((LSM KOMA) meminta aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan anggaran pada pekat kegiatan fisik hingga anggaran administrasinya. “Yang menjadi dugaan Mark-up oleh oknum Dinas Damkar Kabupaten Tanggamus seperti kegiatan Swakelola Belanja Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp2,5 miliar lebih,” kata Ketua Koma Andika.

    Menurutnya, ditujukan untuk Anggota Tenaga Kontrak Sukarela (TKS) Petugas Pemadam Kebakaran, guna Tunjangan Resiko Tinggi Anggota, Jasa Piket Anggota Pemadam Kebakaran, yang dipecah menjadi 3 kali pencairan. “Dimana masing-masing dengan nomor kode: 29711042– Rp1.512.000.000,-– Rp816.000.000,-– Rp253.000.000,” katanya.

    Andika menjelaskan jika hal itu terus diabaikan aparat pengak hukum, baik Polri, Kejaksaan, yang ada di Tanggamus, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan asumsi yang negatif dikalangan masyarakat Tanggamus. “Jangan sampai citra penegak hukum terkesan mandul dengan kasus kasus dugaan korupsi yang ada di Tanggamus,” katanya.

    Andika juga meminta Bupati Tanggamus mengambil sikap dan melakukan evaluasi terhadap anggaran Dinas Pemadam Kebakaran terrsebut. “Bupati diminta bersikap. Dan melalui Inspektorat, agar dapat mengaudit administrasi birokrasi di dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun anggaran 2022, yang berindikasikan KKN itu,” katanya.

    Kepala Dinas Damkar Alkat yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut hanya menyatakan bahwa itu ada persoalan, alias aman-aman saja. “Aman,” katanya. (Red)

  • Dituntut 14 Tahun Warga Surabaya Kurir 15 Kg Ganja Ajukan Pembelaan

    Dituntut 14 Tahun Warga Surabaya Kurir 15 Kg Ganja Ajukan Pembelaan

    Bandar Lampung (SL)- Joko Kasian, warga Surabaya, Jawa Timur, dituntut hukuman kurungan penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa. Terdakwa terlibat membawa narkotika jenis ganja sebanyak 15 kilogram. Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan.

    Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi membenarkan bahwa kliennya telah dituntut selama 14 tahun kurungan penjara oleh jaksa dalam persidangan. Dan menilai tuntutan oleh jaksa tersebut terlalu tinggi, karena itu dia dan kliennya keberatan atas tuntutan tersebut. “Iya sudah dituntut oleh jaksa selama 14 tahun. Kemarin sidang nya. Terlalu tinggi, kami tidak terima dengan tuntutan itu,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.

    Menurut dia hal yang memberatkan atas tuntutan oleh jaksa tersebut lantaran kliennya sama sekali belum menikmati upah yang dijanjikan oleh penyuruh untuk mengantarkan ganja tersebut. Kliennya dijanjikan upah sebesar Rp3 juta namun sama sekali belum dinikmati. “Belum dibayar, jadi bagaimana sudah dinikmati. Ke depan kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dan kami minta majelis hakim memutus seadil-adilnya,” katanya.

    Terdakwa dituntut oleh jaksa selama 14 tahun kurungan penjara lantaran terlibat dalam peredaran 15 kilogram ganja. Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) KUHPidana. Terdakwa membawa 15 kilogram ganja atas perintah M Firman Prasetyo pada Maret 2022 lalu.

    Saat itu, M Firman Prasetyo yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba, Jakarta menghubungi terdakwa melalui ponsel dan menawari untuk menjemput ganja di wilayah Panyambungan, Sumatera Utara dengan upah sebesar Rp3 juta. Hingga akhirnya terdakwa menerima tawaran tersebut dan membawa ganja ke loket bus untuk diantarkan ke Terminal Kali Deres, Jakarta Barat.

    Terdakwa berperan sebagai pengawas, tibanya paket di titik tujuan ia pun segera pulang ke tempat tinggal nya di Surabaya, Jawa Timur. Namun dirinya tidak mengetahui, saat paket ganja itu berada di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan petugas kepolisian mendapati ganja tersebut dan melakukan pengembangan. Pada akhirnya mengarah kepada terdakwa, sehingga ia ditangkap oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Lampung di rumahnya. (Red)