Penulis: Endra Saputra

  • Hasil Penelitian Minyak Jelantah Mengancam Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

    Hasil Penelitian Minyak Jelantah Mengancam Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

    Bandar Lampung (SL)- Saat ini masih banyak orang yang belum memiliki kesadaran atau mengetahui pentingnya informasi bahaya membuang minyak bekas atau sisa menggoreng makanan yang dikenal dengan minyak jelantah yang saat ini masih diperlakukan dengan asalan dan sembarangan di tengah masyarakat.

    Berkaitan dengan itu, Ketua Peneliti Matching Fund 2022 Recca Ayu Hapsari, SH.MH telah melakukan penelitian berjudul “Penguatan Instrumentarium Yuridis Bagi Sistem Pelestarian Lingkungan Hidup Pada Penanganan Limbah Melalui Optimalisasi Aplikasi Jelantrade Guna Mendorong Kesadaran Masyarakat” penelitian itu dilakukan bermitra dengan PT . Manuppak Abadi.

    Langkah-langkah capaian serta keluaran hasil penelitiannya disosialisasikan kepada masyarakat sebagai upaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menekankan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh minyak jelantah.

    “Tujuan dari kegiatan ini adalah bentuk dari pengabdian kepada Masyarakat sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi. Sekaligus dalam rangkaian riset dari program Matching Fund, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI oleh para peneliti Universitas Bandar Lampung yang berkolaborasi dengan dunia industri” jelas Recca Ayu hapsari disela-sela Seminar Kajian Kebijakan dalam meningkatkan kesadara masyarakat pada penanganan minyak jelantah berbasis Sustainable Development Goal, di Kampus UBL, Jumat 07 Oktober 2022.

    Lebih lanjut Recca Hapsari yang juga sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan seminar hari ini menindaklanjuti sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat bertemakan “Urgensi Dampak Limbah Minyak Jelantah bagi Masyarakat Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan”, yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2022 bertempat di Balai Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan Seminar Nasional dengan tema Pengelolaan Limbah dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Auditorium Pascasarja UBL Tanggal 22 September 2022.

    “Sosialisisi bersama stakeholder sudah dilakukan pada 23 Agustus 2022 dan 22 September 2022 yang lalu, tetapi dalam rangka terus membangun kesadaran masyarakat berkaitan dengan penanganan minyak jelantah ini perlu dilakukan terus menerus dan kegiatan hari ini merupakan satu rangkaian dengan kegiatan sebelumnya” jelas Alumni Magister FH Universutas Gajah Mada ini.

    Disinggung betapa bahaya minyak jelantah ini jika tidak diperlakukan dengan baik, Recca menjelaskan bahwa umumnya oleh masyarakat pengguna minyak goreng, minyak jelantah biasanya dibuang ke saluran dekat rumah, tempat sampah atau ke tanah, padahal minyak yang terserap ke dalam tanah dapat menggumpal dan menutup pori-pori tanah sehingga tekstur tanah akan menjadi lebih keras.

    “Kaitan dampak yang terjadi dengan minyak jelantah saat dibuat langsung ke saluran air. Minyak jelantah sangat merugikan dan berdampak pada pencemaran lingkungan, selain itu juga bisa menyebabkan saluran tersumbat, karena minyak jelantah berubah menjadi gumpalan lemak pada saluran air sekitar. Saat musim penghujan datang, tanah tidak bisa menyerap air dengan baik sehingga berpotensi menimbulkan banjir”, papar Recca.

    Lebih lanjut Recca menjelaskan bahwa hal serupa juga terjadi apabila minyak jelantah tersebut dibuang ke saluran air, lalu mengalir ke sungai lalu laut. Limbah minyak juga mempengaruhi kegiatan manusia ataupun ekosistem pada makhluk laut.

    “Minyak jelantah ini termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga penting bagi masyarakat untuk diinformasi apa bahayanya minyak jelantah bagi lingkungan, dapat dibayangkan ketika air bersih tercemar 1 liter minyak jelantah, maka dapat saja mencemari 1 juta liter air, hal ini sangat membahayakan” tambah Recca

    Masih menurut Recca, perilaku masyarakat yang abai dalam memperlakukan minyak jelantah pasca digunakan akan dapat membahayakan keberlangsungan ekosistem lingkungan dan kehidupan masyarakat. Minyak jelantah mengandung senyawa-senyawa bersifat karsinogenik (zat yang menyebabkan penyakit kanker), yang terjadi selama proses penggorengan.

    “Jika masyarakat abai dan asal membuang sembarangan minyak jelantah dalam botol misalnya atau didalam kantong plastik/botol atau diberikan pada orang yang tidak dikenal dan berkomptensi dalam mengolah minyak jelantah, maka akan terjadi mafia jelantah, yang mana mereka dapat saja merubah minyak jelantah dengan proses yang cukup berbahaya dengan menjadikannya minyak curah yang kemudian dijual di pasaran lalu dibeli oleh masyarakat dan ini dapat jadi sumber malapetaka”. jelas Recca.

    Dengan demikian jelas bahwa pemakaian minyak jelantah yang berkelanjutan dapat merusak kesehatan manusia, menimbulkan penyakit kanker dan sekaligus mencemari lingkungan hidup. Untuk itu perlu penanganan yang tepat agar limbah minyak jelantah ini dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kerugian dari aspek kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

    “Untuk membangun Kesadaran Masyarakat dan menekan kerusakan lingkungan hidup dari sektor abainya penanganan minyak jelantah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya bagaimana masyarakat dapat menyadari bahwa limbah berbahaya ini dikumpulkan, kemudian ada pihak perusahaan atau pihak ketiga yang melakukan pembelian kepada masyarakat untuk diolah kembali secara legal, hal inilah yang menyebabkan kegiatan ini akan berlangsung cukup lama, semoga pada akhirnya nanti akan tumbuh kesadaran masyarakat perlunya solusi dalam menangani minyak jelantah ini yang tidak lagi mengancam lingkungan dan kesehatan serta bernilai ekonomis bagi masyarakat” pungkas Recca. (Red)

  • DPRD Lampung Selatan Lantik PAW Dua Anggotanya

    DPRD Lampung Selatan Lantik PAW Dua Anggotanya

    Lampung Selatan (SL)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan yang diwakili oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, A.Md. melantik dan mengesahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Lampung Selatan masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Jum’at 7 Oktober 2022.

    Kedua anggota DPRD PAW yang akan dilantik tersebut yakni Hj. Rusdianti dari fraksi PAN menggantikan Alm. Sukardi, ST dan Ahmad Ngadelan Jawawi dari fraksi PKB menggantikan Alm. HM. Romli S.Ag. Hj. Rusdianti (PAN) menggantikan Alm. Sukardi ST berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Merebau Mataram, Tanjung Bintang dan Tanjungsari.

    Sedangkan, Ahmad Ngadelan Jawawi (PKB) menggantikan Alm. HM. Romli S.Ag berasal dari daerah pemilihan 7 yang meliputi wilayah Candipuro, Way Sulan dan Katibung.

    Pelantikan dan pengesahan PAW tersebut juga turut dihadiri dan disaksikan oleh anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.

    Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, mengatakan, PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

    Selain itu, juga menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “Saya yakin dan percaya saudara berdua adalah sosok pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah pemilihannya,” ujar Thamrin.

    Thamrin mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa selain Kepala Daerah, DPRD juga merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Sehingga, DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah.

    Thamrin berharap, anggota PAW DPRD yang baru saja dilantik dan disahkan itu dapat segera menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan, serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan.

    “Kami semua berharap saudara dapat bekerjasama dan menjadi mitra penting Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” harap Thamrin. (adv)

  • Puluhan Tahun Tak di Setuh Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Lurah Adipuro Keruk Endapan Lumpur Tersier

    Puluhan Tahun Tak di Setuh Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Lurah Adipuro Keruk Endapan Lumpur Tersier

    Lampung Tengah (SL)- Puluhan tahun tersier (sekunder) menuju pertanian sawah di Adi Rejo Lingkungan 2 dan Jokarto Lingkungan 3 Kelurahan Adipuro Kecamatan Trimurjo tidak pernah dilakukan penggerukan endapan lumpur oleh pemerintah, sehingga mengakibatkan pendangkalan dan terhambatnya aliran air ke persawahan warga.

    Merasa prihatin mendengar permasalahan warga dan para petani pemakai air dari saluran tersebut, Tokoh masyarakat Anwar Syaripudin bersama Lurah Adipuro dan perangkatnya mengambil inisiatif segera untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menyewa eksapator untuk melakukan penggerukan di dalam tersier.

    Bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rosihan Anwar, Ketua Kelompok Tani (Gapoktan), Umar, dua orang ili-Ili Sunaryo dan Lurah Adipuro Suhadi turun kelokasi pada hari Minggu 02 Oktober 2022 pagi untuk memastikan pengerukan Sekunderberjalan dengan baik.

    Menurut Anwar Syaripudin jika debit air dibuka normal dengan ketinggian 13 kubik perdetik maka air akan melimpah dan kemudian menggenang ke Lingkungan Jokarto dan Adi Rejo akan tetapi jika debit air dibuka dengan ketinggian 10 kubik perdetik, air terhambat dan tidak dapat mengalir ke daerah persawahan Adi Rejo.

    “Pengerukan lumpur di saluran sekunder sepanjang 1 km berharap akan berpengaruh positif pada warga karena jika turun hujan air segera masuk kesaluran tersier dalam arti kata air dapat mengalir lancar kesawah sehingga petani dengan mudah mengairi sawahnya,”ucap Anwar Syaripudin.

    Anwar Syaripudin berhara setelah dilakukannya pengerukan lumpur pada tersier pemukiman kedua lingkungan terlihat sehat, karena tak ada lagi genangan air dan sawah yang ada di Jokarto dan Adi Rejo yang luasnya kurang lebih 15 sampai dengan 20 hektar, “diharapkan nantinya dapat teraliri dengan baik sehingga para petani dapat meningkatkan hasil pertanianya,”tutup Anwar Syaripudin. (Red)

  • Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo di Laporkan ke KPK

    Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo di Laporkan ke KPK

    Lampung Timur (SL)-Polemik terkait pembayaran penghasilan tetap (Silap) aparatur desa di Lampung Timur yang belum dibayarkan secara utuh selama 6 bulan memasuki babak baru, Aliansi Aparatur dan Perangkat Desa (AAPD) secara resmi melaporkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa 4 Oktober 2022.

    Laporan  itu dibawa langsung oleh Ormas, LSM dan tokoh mayarakat Lampung Timur, Ketua AAPD Lampung timur Ibrahim Restu Saka mengatakan jika pihaknya telah sepakat melaporkan Bupati Lampung Timur ke KPK terkait dugaan penyelewengan hak para aparatur Desa sehingga sisanya tidak terbayarkan.

    Sesuai janji yang telah dilontarkan sebelumnya hingga memasuki bulan Oktober Siltap bagi aparatur desa di Lampung Timur belum ada kejelasan untuk pembayaran secara penuh

    Terpisah pada itu, usai rapat di kantor Pemkab Lampung timur Andy Purwana Kasatgas Korsup wilayah 2 yang merupakan Tim dari KPK saat di konfirmasi mengatakan bahwa setiap warga negara di persilahkan jika ingin melapor. “Memberantas korupsi ini tidak cukup hanya dengan sosialisasi dan pencegahan saja, KPK membuka layanan pengaduan masyarakat 24 jam, bisa lewat website resmi KPK, via telepon atau WA juga bisa,”ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo kembali dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait belum terbayarkan gaji aparatur desa selama 6 bulan. Namun sayangnya rapat Inspektorat Jenderal Depagri dan Bupati Lampung Timur berlangsung tertutup di Lantai VI Gedung Inpektorat.

    Dawam Raharjo dan pejabat lainnya langsung pergi usai memenuhi panggilan pada pukul 14.05 Wib. Diketahui bahwa sudah dua kali Bupati Lampung Timur dipanggil oleh inspektorat Kemendagri terkait belum terbayarkan gaji aparatur desa di wilayah Lampung Timur selama 6 bulan. (Red)

  • Kejari Lampung Utara Jebloskan Kades Kinciran dan Putranya ke Penjara

    Kejari Lampung Utara Jebloskan Kades Kinciran dan Putranya ke Penjara

    Lampung Utara (SL)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menahan Kepala Desa Kinciran berinisial J bersama putranya RS, terkait dugaan korupsi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (Bumades) Holding Company Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara tahun 2019-2021, 7 Oktober 2022.

    Keduanya langsung dijebeloskan ke sel Rutan Kota Bumi pada selasa malam 4 Oktober 2022. Kepala Kejari Kotabumi, Mukhzan di dampingi Kasi Pidsus, Roy Andika Stevanus dan Kasi Intel, I Kadek Dwi Admaja, mengatakan, Bahwa kedua tersangka terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (Bumades) Abung Tengah (ABT) Holding Company Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara tahun 2019-2021.

    ”Tersangka J merupakan bendahara pada UPK Bumades ABT holding company dan RS adalah selaku manajer ABT finance. ABT finance merupakan anak usaha dari ABT holding company,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Mukhzan usai melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Selasa malam 4 Oktober 2022.

    Mukhzan mengatakan, sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 20 kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan.

    “Untuk perkara ini, kedua tersangka pada tahun 2019-2021 telah mengelola anggaran dari UPK Bumades sebesar Rp1.3 miliar. Namun dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tidak sebagaimana mestinya dan menyalahi regulasi yang ada. Sehingga menimbulkan akibat kerugian negara sebagaimana perhitungan Inspektorat Lampung Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp1.238.016.742 miliar,” jelasnya.

    Ia menjelaskan Saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan guna menginventarisir dan menganalisa apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain.Kejari menambahkan, Dalam perkara ini, bahwa Bumades ABT Holding Company ini yang dikelola oleh UPK dengan struktur organisasi yaitu Saksi D selaku direktur, tersangka J selaku bendahara dan saksi H selaku Sekretaris.

    “Bumades ini terdiri dari 2 unit usaha yaitu ABT Mart yang dikelola oleh saksi D dan ABT Finance yang dikelola oleh tersangka R selaku manager dan tersangka J selaku bendahara,” jelasnya.Mukhzan menambahkan, dalam melakukan pengelolaan ABT Finance tersebut, disepakati oleh UPK untuk pemberian perguliran simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan sebesar Rp. 740.000.000 dengan bunga 1,5 persen/bulan selama 10 bulan yang seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada J dan R.

    ” Tersangka J dan R langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah serta tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp. 1.119.534,34.,” tambahnya.

    Kejari menegaskan, perbuatan kedua tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana ABT Finance Bumades ABT Holding Company tersebut dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 kelembagaan UPK dan pengelolaan dana bergulir kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.

    ”Sebagaimana laporan hasil perhitungan Inspektorat Lampung Utara Nomor : 700/105-IRSUS/13-LU/KN/2022 tanggal 26 September 2022 terhadap penyimpangan pada pengelolaan unit usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742,”kata dia (Red)

  • Upacara TNI HUT Ke-77 di Saburai Berlangsung Dengan Khidmat

    Upacara TNI HUT Ke-77 di Saburai Berlangsung Dengan Khidmat

    Bandar Lampung (SL)- Upacara memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke 77 tingkat Korem 043/Gatam di pusatkan di Lapangan Saburai Enggal berlangsung dengan khidmat, Rabu 5 Oktober 2022

    Dalam amanatnya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang dibacakan Inspektur upacara Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Ruslan Effendy menyampaikan, tema peringatan HUT ke-77 “ TNI Adalah Kita“.

    “Berdasarkan hasil dari beberapa lembaga survei, TNI mendapat kepercayaan tertinggi dari masyarakat, diantaranya ; Hasil Survei Lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) tanggal 24 Juni 2022 TNI mendapatkan kepercayaan tertinggi dari public sebesar 93,2%. Sedangkan Hasil Survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum versi Lembaga Survei Indonesia (LSI) tanggal 31 Agustus 2022 “, terangnya.

    Lebih lanjut dalam amanatnya Panglima TNI menyampaikan, “TNI mendapatkan tingkat kepercayaan masyarakat paling tinggi sebesar 93%. Demikian juga hasil Lembaga Survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) tanggal 27 September 2022, merilis hasil survei dukungan dan kepuasan Kinerja TNI terhadap Demokrasi, sebesar 93.5 %, oleh karenanya, saya menghimbau kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI untuk selalu menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, dengan bertindak dan berucap sesuai dengan Tugas Pokok TNI “ , pungkasnya.

    Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan yang maha kuasa atas segala limpahan rahmat dan karunianya, serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat hingga TNI genap berusia 77 tahun, usai pelaksanaan upacara, Korem 043/Gatam menggelar acara syukuran.

    Kepala Penerangan Korem 043/Gatam, Mayor Cpm (K)  Eva Yuniar Kamal, S.E., menyebutkan sebelum acara ini terselenggara, HUT TNI ke 77 tahun 2022 juga telah melaksanakan serangkaian kegiatan yakni Karya Bhakti di 5 Titik.

    Seperti pembersihan tempat-tempat ibadah, pembersihan sungai, Donor Darah, Ziarah Rombongan, Pemberian tali asih kepada 150 orang diantaranya anak anak Stunting, Veteran, purnawirawan dan Warakauwi, Pawai Mobil Klasik/Jeep, dan puncak acara Malam Panggung Prajurit yang dilaksanakan di Lapangan Saburai.

    Hadir pada giat Upacara HUT TNI Ke-77 antaralain Gubernur Lampung, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Kapolda/Wakapolda Lampung, Kabinda Lampung, Kajati Lampung, Kapengti  Lampung, Para Kasi/Pasi Korem 043/Gatam, Dandim 0410/KBL, Danbrigif 4 Marinir/BS, Danlanal Lampung, Danlanud Pangeran M. Bunyamin, Dan/Ka Satdisjan Jajaran Korem 043/Gatam, Dansat Brimob Polda Lampung, Kabalak Korem 043/Gatam, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat serta undangan lainnya. (Rls/Red)

  • Aspri Hotman Paris, Bunda Eva Tolong Bayarkan Honor Satgas Covid-19 Bandar Lampung

    Aspri Hotman Paris, Bunda Eva Tolong Bayarkan Honor Satgas Covid-19 Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)- Pemerintah Kota Bandar Lampung diduga belum membayarkan honor anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, melalui akun media sosialnya Asisten Pribadi (Aspri) pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan jika pihak kembali menerima surat aduan dari Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Jumat 7 Oktober 2022.

    “Selamat pagi warga Kota Bandar Lampung, ibu walikota yang terhormat yang tercinta. Hari ini saya dapat lagi pengaduan, surat sudah masuk ke kami buk dari para Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung,”kata Putri melalui tayangan video Instagram miliknya @putrimayarumanti pada Rabu 5 Oktober 2022.

    Putri mengungkap jika aduan dari Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung itu, terdiri dari Tim Patroli dan Yustisi yang berjumlah sekitar 300 orang: TNI-Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan, “Kemudian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kandar Lampung,”ujarnya.

    Dia menyebutkan, surat perintah tugas (SPT) Satgas Covid-19, mereka mendapatkan honor Rp.65.000.000 satu hari dari anggaran bencana daerah kota setempat.

    “Sejak Februari 2021 hingga Desember 2021 belum dibayar. Seluruh tim mempertanyakan perihal ini buk, bagaimana mereka tidak dibayar, karena sudah bertugas siang atau pun malam hari. Tolong Buk Eva, tolong di bantu,” sebutnya. (Red)

  • Lakukan Penambangan Liar, Dua Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

    Lakukan Penambangan Liar, Dua Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

    Lampung Timur (SL)- Nekat melakukan penambangan liar dua orang warga berinisial IS (58) dan SY (65) yang berasal dari Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung dan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga diamankan Polres Lampung Timur, Kamis 06 Oktober 2022.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan jika aktifitas penambangan liar diketahui berawal dari Sat-reskrim polres lampung timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin pada Selasa 4 Oktober 2022 dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal.

    AKBP Zaky Alkazar Nasution menambahkan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

    “Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa Batu Belah hasil penambangan,”tutupnya. (Red)

  • Pil Hexymer Marak di Lampung Timur, Sat Narkoba Tangkap Pemuda BB 750 Butir

    Pil Hexymer Marak di Lampung Timur, Sat Narkoba Tangkap Pemuda BB 750 Butir

    Lampung Timur (SL)-Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Timur, mengamankan seorang pemuda, AA (25), warga Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Sribawono, Lampung Timur, karena terlibat dugaan penyalah gunaan narkoba. Petugas mengamankan 750 butir pil Hexymer, Kamis 6 Oktober 2022.

    AA yang diamankan di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Rabu 5 Oktober 2022 itu kemudian di gelandang ke Polres Lampung Timur untuk di proses lebih lanjut.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri mengatakan penggunaan psikotropika jenis Hexymer menjadi tren baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lampung Timur.

    “Terduga AA (25), diamankan oetugas di desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru pada Rabu 5 Oktober 2022. Dari hasil penangkap polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening berisi 705 gram yang diduga berisi Hexymer dari tangan tersangka,” kata Kapolres.

    Kapolres menjelaskan menjelaskan bahwa obat-obat yang diamankan polisi sebenarnya tidak bisa diedarkan bebas tanpa resep dokter. Sedangkan tersangka, tanpa memperhatikan keamanan dan mutu mengedarkan kepada warga masyarakat, terutama pemuda. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo pasal ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan diancam penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kapolres

    Disebutkan bahwa pil hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan.

    Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah. Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter. Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk. (Red)

  • Marching Band Surosowan Banten Bersatu Tampil Memukau di Acara HUT Banten Ke 22

    Marching Band Surosowan Banten Bersatu Tampil Memukau di Acara HUT Banten Ke 22

    Banten (SL)-Marching band Surosowan Banten Bersatu setelah lama tidak terdengar kita tampil perdana di halaman parkir maajid al-bantani KP3B dalam acara HUT Propinsi Banten ke 22 rabu 5 oktober 2022.

    Marching band surosowan banten bersatu di bawah komandan Moch Soleh ini tampil berkolaborasi dengan seni budaya banten debus dan pencak silat.

    ketua umum font banten bersatu ( FBB) Moch Soleh mengatakan ini merupakan momentum masyarakat banten, yang mana acara yang di hadiri ibu PJ Gubermur Banten itu selain penataan makan durian bersama serta kesenian budaya banten yang tertata rapih ini menjadi atusias masyarakat banten dalam menyambut HUT propinsi Banten yang ke 22 ini,.

    “Kami dari ormas Banten Bersatu ( FBB ) beserta Marching band surosowan Banten Bersatu mengucapakan terima kepada PJ Gubernur Banten atas dukungannya sehingga Marching band Surosowan Banten Bersatu yang merupakan milik masyarakat Banten dapat kembali tampil dan bangkit kembali,tak lupa kepada Asda 3 Deni hermawan yang telah memberikan ruang serta memfasilasi dan kesuksesannya menjadi ketua panitia HUT propinsi Banten yang ke 22 yang di laksanakan di pelataran parkir masjid al bantani KP3B Curug Banten ini,”kata Moch soleh.

    Suryadi Humas Marching Band surosowan Banten mengatakan ini merupakan penampilan dari adik-adik yang berjiwa besar serta mempunyai semangat juang,walaupun tanpa biaya mereka tetap semangat demi nama baik propinsi Banten

    “Saya baru masuk ke dunia marching band,namun melihat semangat adik-adik yang tampil di pelataran parkir masjid al bantani saya yakin dengan kegigihan serta daya juang adik-adik,insya allah marching band surosowan banten bersatu yang di komandoi oleh Moch Soleh ini kembali akan maju,”ucapnya.

    Lanjut Suryadi, pihaknya meohon doanya kepada masyarakat Banten dan pemerintah propinsi banten khususnya bapak pj gubermur Banten Al muktabar dimana insya allah marching band surosowan banten bersatu akan tampil kembali di negara Turki pada januari 2023 nanti. (Red)