Penulis: Endra Saputra

  • Oktober 2022 JMSI Lampung Jadwalkan Pelantikan Pengurus Kabupaten

    Oktober 2022 JMSI Lampung Jadwalkan Pelantikan Pengurus Kabupaten

    Bandar Lampung (SL)-Pelantikan Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung direncanakan Oktober 2022. Demikian disampaikan Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan usai rapat pemantapan pelantikan di sekretariat JMSI Jl Emir M Noer, Jumat 30 Oktober 2022.

    Turut hadir dalam rapat ini beberapa Pengurus JMSI Lampung. Diantaranya Nila, Junaidi, Awaludin, H. Barusman, Helmi Jaya, Syahronie Yusuf dan lainnya. Ikut juga wartawan senior Lampung H. Nizwar SE dan Juniardi S.IP. SH. MH.

    Dikatakan Ahmad Novriwan, tema pelantikan pengcab; “Meneguhkan JMSI Menuju Kejayaan Bangsa”. Diantara kabupaten yang sudah menyatakan kesiapan Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Pesawaran, Metro dan Pringsewu. Sementara beberapa kabupaten lain sedang dalam pemantapan.

    Adapun agenda pelantikan cabang JMSI Lampung, menurut Ahmad Novriwan, akan ada pemaparan tugas pokok dan fungsi JMSI dari Ketua Umum JMSI Teguh Santosa. Selain itu juga rencananya akan diisi ceramah umum atau orasi ilmiah yang akan disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol H Akhmad Wiyagus Penerima Anugerah Hoegeng Award 2022 dengan Tema; “Tahun Politik dan Penegakan Hukum”.

    “Dalam waktu dekat kita akan berkordinasi memohon kesediaan Ketua Umum JMSI dan Kapolda Lampung agar berkenan mengisi acara ini,” tegas Ahmad Novriwan. (Rls/Red)

  • FKPPI Lampung Gelar Dialog Implementasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

    FKPPI Lampung Gelar Dialog Implementasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

    Bandar Lampung (SL)- Dalam rangka memperingati HUT Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI (FKPPI) Ke-44 dan HUT TNI Ke-77, FKPPI Provinsi Lampung melaksanakan Kegiatan bertajuk “Dialog Implementasi Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara Dalam Membangun Negeri,”bertempat di Lamban Gedung Kuning Sukarame, Kamis malam 29 September 2022.

    Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin menjadi pembicara utama yang juga selaku Dewan Pakar Pengurus Pusat KB FKPPI. Dalam pemaparannya Dang Ike Edwin panggilan akrabnya mengatakan, negara Indonesia adalah negara besar, dan Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa daerah serta agama yang berbeda beda.

    Dengan kemajemukan tersebut para pendiri bangsa menjawab dengan merumuskan dan melahirkan sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan dengan konsepsi Wawasan Kebangsaan, dimana di dalamnya terkandung Pancasila sebagai Dasar dan Idiologi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Bentuk Negara.

    Konsepsi tersebut sudah final, dan sudah menjadi konsensus nasional dan menjadi pedoman bagi setiap warganegara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    “Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam hayati dan non hayati. Terbentang diantara dua benua Asia dan Australia, serta dua samudera Hindia dan Pasifik, dan berada ditengah dunia yaitu ditengah garis katulistiwa. Indonesia punya hutan tropis dan hutan hujan tropis serta bentangan pantai nomor dua di dunia, dengan hasil sumber daya alam dan hasil bumi yang melimpah,” ujar Dang Ike Edwin.

    Tidak sedikit tantangan kebangsaan dan hambatan yang harus dihadapi oleh Bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasional menuju masyarakat yang maju, mandiri, adil makmur sejahtera, berdaulat dan bermartabat. Tantangan Kebangsaan dan hambatan yang harus dihadapi oleh Bangsa Indonesia antara lain.

    Pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin luas, besar dan kompleks, serta persaingan antar bangsa di dunia yang semakin besar dan tajam, kurangnya pemahaman dan penghargaan atas kemajemukan, masih munculnya paham radikalisme dalam mencapai tujuan dengan mengabaikan norma, aturan dan hukum yang berlaku.

    Kurangnya keteladanan dalam sikap dan prilaku, serta perlu optimalisasi pemasyarakatan dan pemahaman kepatuhan dan kesadaran terhadap hukum kepada setiap warganegara, karena hukum adalah panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Dang ike Edwin mengatakan, konsepsi dan konsensus nasional tentang Wawasan Kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tinggal Ika, dan NKRI sudah final dan mengikat dan menjadi pedoman bagi seluruh Bangsa Indonesia. Begitu juga dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.

    “Kalau semua pemimpin dan tokoh bangsa disemua tingkatan memberikan keteladanan yang baik, bersikap dan berprilaku untuk patuh terhadap aturan hukum yang berlaku, serta konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan pembangunan dan tujuan nasional bangsa Indonesia, serta konsisten dan berkomitmen terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka In Sya Allah Indonesia akan tinggal landas menjadi negara yang maju, mandiri, adil makmur sejahtera, berdaulat dan bermartabat,” tegas mantan Kapolda Lampung ini.

    Sementara di tempat yang sama H. Tony Eka Candra, selaku Ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Irjen Pol (Purn) Dr. Ike Edwin, SH.,MH, beserta Keluarga, selaku Dewan Pakar Pengurus Pusat KB FKPPI, yang telah menerima dan menyambut Keluarga Besar FKPPI Lampung dengan ramah, hangat, dan dalam suasana penuh kekeluargaan, disertai dengan penyambutan dengan prosesi adat dan budaya sebagai warisan budaya leluhur yang harus dipertahankan.

    Politisi Senior Partai GOLKAR Lampung ini juga berpesan kepada seluruh Keluarga Besar FKPPI, apa yang sudah disampaikan dan dipesankan oleh Dang Ike Edwin harus dilaksanakan dan diaktualisasikan dalam kehidupan Keluarga Besar FKPPI, dan disosialisasikan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan meneguhkan komitmen seluruh komponen bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

    “Junjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, demi untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat dan bermartabat, maju, mandiri, adil makmur dan sejahtera,” pungkas Tony.

    Diketahui, dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana yang santai, hangat penuh kekeluargaan tersebut dihadiri oleh seratusan Keluarga Besar FKPPI dari unsur Dewan Penasehat, Pengurus Daerah, Ketua Badan dan Lembaga dalam lingkup FKPPI, serta Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang KB FKPPI Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (Red)

  • Aksi Wartawan Indonesia Bersatu di Mabes Polri dan Kemendagri Hasilkan Ini

    Aksi Wartawan Indonesia Bersatu di Mabes Polri dan Kemendagri Hasilkan Ini

    Jakarta (SL)-Aksi Ratusan wartawan yang tergabung di dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe akhirnya turun gunung. Beredar sebelumnya di berbagai sosial media pamflet yang mengatasnamakan Wartawan Indonesia Bersatoe menyerukan aksi di Mabes Polri dan Kemendagri.

    Aksi tersebut merupakan imbas dari penganiayaan, pengancaman, tindak kekerasan sampai disiruh minum air urine / air seni / air kencing terhadap dua (2) wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa yang terjadi hampir 2 pekan lalu.

    “Penggalangan solidaritas dan aksi Nasional ini kami gelar sebagai bentuk keprihatinan insan Pers yang terjadi kepada 2 wartawan Karawang. “Kata Dankorlap Aksi, Alek di depan kantor Kemendagri RI, Kamis 29 September 2022.

    Alek juga menyebut dalam aksi kali ini didukung oleh berbagai organisasi Kewartawanan, lembaga kontrol sosial lainnya dan organisasi advokat.

    “Sedikitnya ada 23 organisasi dan lembaga yang mendukung gerakan kita,”ucapnya.

    Ditempat yang sama, Ferry Sang Korlap aksi juga menyampaikan aksi solidaritas itu tidak mengatasnamakan 1 atau 2 organisasi dan media, akan tetapi semua menjadi satu dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

    “Kita menyatu dan saling mendukung disini. “Ujarnya.

    Berdasarkan data yang diterimanya, Ferry merinci aksi itu didukung oleh KWRI, AWDI, Kowappi, FWJ Indonesia, AWPI, IWO, MOI, Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Forjumis, P2B, FWBB, KPJI, Satria Muda, Lintas Sulawesi, LCKI, PWNI, Gapta, Akrindo, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi DPC Jakarta Timur, APPI, GWI, dan LP3K-RI.

    Sementara, hasil yang di dapat paska Aksi, kata pengacara Koalisi, Agustian Effendi, SH., yang didampingi Richard Wiliam menuntut beberapa hal.

    “Hasilnya cukup baik, perwakilan peserta aksi diterima oleh Hario selaku Inspektorat Kemendagri dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah. “Jelas Agustian.

    Lanjut dia, ada beberapa tuntutan yang menjadi bahan Mendagri, yakni

    1. Mendesak Mendagri segera memanggil Bupati Karawang;

    2. Mendesak Mendagri melalui Bupati Karawang mencopot Oknum Pemkab Karawang Asep Aang Rachmatullah selaku Kadis BKPSDM;

    3. Mencopot Bupati Karawang yang dengan sengaja melindungi Oknum Pemkab Karawang dengan cara mau suap korban dengan jumlah nilai 100 juta rupiah.

    4. Mendorong Mendagri untuk memproses hukum para oknum Pemkab Karawang untul segera di proses hukum secara transparan dan dijalur kebenaran.

    “Tadi inspektorat Kemendagri bersama Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah. Sudah menyatakan kok. Mereka akan panggil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. “Beber Agustian.

    Dia menjelaskan, Kemendagri akan akan segera mengambil langkah dan sikap tegas terhadap Bupati Karawang. Dalam pernyataannya, Kemendagri berjanji dalam waktu 2 hari kedepan sudah ada hasil pemanggilan terhadap Cellica Nurrachadiana.

    “Kita tunggu senin besok, tanggal 3 Oktober ya rekan – rekan, karena mereka berjanji akan berikan hasil laporan pemanggilan Bupati Karawang Senin depan, kita tunggu saja. “Jelas Agustian.

    Tuntutan peserta aksi yang mengatasnamakan dirinya Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe juga datangi Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mendesak Kapolres Karawang segera dicopot.

    Hasil yang diterima perwakilan aksi dari Divisi Humas Mabes Polri AKBP Rina Karmila Sari menyatakan, akan mendalami kasus tersebut dan segera menarik penanganan kasusnya di Mabes Polri.

    “Disini kami meyakini Polres Karawang tidak benar – benar menjalankan fungsinya. Sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, namun oknum Pejabatnya si AA sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, faktanya AA itulah otak dari insiden terjadinya penganiayaan terhadap 2 wartawan. “Ungkap Daniel Minggu di Mabes Polri yang juga Advokat Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

    Hal itu dibenarkan Richard Wiliam yang juga pengacara Gapta. Dia menjelaskan, kasus tersebut sangat janggal dan ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda.

    “Kita sudah minta kasus ini ditarik ke Mabes Polri. Alasan kita cukup kuat kok, karena kita sudah tidak percaya dengan penanganan kasus ini di Polres Karawang dan Polda Jabar. “Beber Richard.

    Richard menerangkan bahwa Mabes Polri menerima usulan dari perwakilan peserta aksi dan akan memberikan SP2HP dalam 2 hari kedepan, “ya kita tunggu saja senin depan atau paling lambatnya 1 minggu. Biarkan kawan – kawan Mabes Polri bekerja secara transparansi dan profesional. “Ulasnya.

    Sebelumnya dikabarkan Polres Karawang baru melakukan penetapan tersangka terhadap 3 pelaku penganiayaan, dan otak dari kejadian tersebut hingga sekarang masih bebas.

    Dalam pemberitaan – pemberitaan yang dilakukan Polres Karawang, pihaknya hanya baru menetapkan status tersangka, namun belum ada satu (1) pelaku pun yang ditahan. (Red/Rls)

  • Kunjungi Kanwil BPN Lampung, 5 Keturunan Bandar Dewa Minta Lahan Ulayat Diukur Ulang

    Kunjungi Kanwil BPN Lampung, 5 Keturunan Bandar Dewa Minta Lahan Ulayat Diukur Ulang

    Bandar Lampung (SL)-Ahli Waris Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi berdiskusi dengan Kanwil BPN Lampung. Achmad Sobrie diterima oleh Penata Kadastral Muda Amir Hamzah. Jumat 30 September 2022.

    Selama dua jam pertemuan banyak hal yang dibahas kedua pihak, diantaranya soal peta rincikan hak guna usaha (HGU) PT HIM ditanah Ulayat masyarakat adat yang saat ini masih dikuasai oleh PT Huma Indah Mekar (HIM) yang diduga fiktif.

    Dalam kesempatan tersebut Ahmad Sobrie menyerahkan Peta lokasi tanah Ulayat milik 5 Keturunan, Dokumen Legal Standing Ahli Waris dari Pengadilan Agama, Dokumen PTUN, Rekomendasi Komnas HAM, Rekomendasi DPR RI, Rekomendasi Gubernur Lampung dan lainnya.

    “Diduga adanya tumpang tindih sertipikat HGU PT HIM diatas tanah Ulayat masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa,” papar Ahmad Sobrie.

    Menurut dia, Pembayaran uang ganti rugi lahan pada tahun 1982 hanya kepada 13 kepala keluarga (KK) yang tidak punya hak atas tanah tersebut. (fakta persidangan PTUN Bandarlampung) Perkara No 39/G/2021/PTUN.BL.

    “Indikasi/diduga adanya luas tanah yang dikuasai PT HIM, dilapangan melampaui ijin HGU,” kata mantan Widyaiswara itu.

    Meskipun sudah direkomendasikan DPRD Tubaba, lanjut dia, Gugus Tugas Reforma Agraria setempat tidak dapat menyelesaikan sengketa tanah 5 keturunan Bandardewa dengan PT HIM, sehingga pada tanggal 2 Maret 2022 menimbulkan bentrok fisik berdarah, kerusuhan di kebun karet PT HIM.

    Tidak konsistensinya sikap pemangku kebijakan pada kantor pertanahan setempat untuk menuntaskan sengketa padahal sesuai dengan arahannya agar proses banding PTUN dicabut agar diselesaikan oleh GTRA tanpa melalui peradilan.

    Sobrie mengatakan bahwa langkah yang dilakukan sejalan dengan mandat presiden RI kepada bapak Hadi Tjahjanto, menteri ATR/BPN untuk menuntaskan sengketa pertanahan/konflik agraria termasuk didalamnya Mafia Tanah, IKN dan target PTSL.

    Selain itu, dukungan masif dari legislator Senayan menjadi penyulut semangat perjuangan masyarakat adat dalam menyelamatkan hak milik mereka.

    “Dalam RDP Komisi II DPR Riswantoni sangat mendukung Kementerian ATR/BPN agar sengketa tanah di Lampung dapat jadi prioritas, diselesaikan secara tuntas,” ulas Sobrie.

    Ketika ditanya kemungkinan mediasi, Achmad Sobrie menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke BPN Lampung tidak meminta untuk di mediasi dengan pihak PT HIM. Mereka hanya meminta untuk dilakukan pengukuran ulang lahan Ulayat dan dikembalikan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik sah beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Kampoeng Bandardewa No.79 tahun 1922 yang terletak di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat.

    “Kami hanya ingin lahan Ulayat milik kami dikembalikan. Semua proses sudah kami tempuh selama 40 tahun terakhir namun tidak ada penyelesaiannya secara tuntas,” pungkasnya.

    Sementara itu, Amir Hamzah menyampaikan bahwa proses pembuatan sertifikat harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak boleh ada rekayasa didalam prosesnya.

    “Pembuatan sertipikat harus sesuai kesepakatan pemilik wilayah yang berbatasan, setelah sepakat kemudian diukur. Hasil ukur itulah yang menjadi dasar rujukan ke Menteri ATR BPN untuk mengeluarkan sertipikat,” papar Dosen geodesi Unila dan Itera itu.

    Amir meminta waktu selama satu pekan untuk menelaah semua dokumen kasus lahan Ulayat yang diberikan oleh masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa.

    “Kami minta waktu satu Minggu kedepan untuk meneliti semua berkas guna menentukan kebijakan yang akan diambil,” tutur Amir Hamzah. (Red)

  • Sekdaprov: ASN Dituntut Cepat dalam Memberikan Pelayanan Ditengah Era Disrupsi

    Sekdaprov: ASN Dituntut Cepat dalam Memberikan Pelayanan Ditengah Era Disrupsi

    Bandar Lampung (SL)- Mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) d Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Transmigrasi Lt.II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Jumat (30/09/2022).

    Hadir dalam acara yang mengambil tema “Mewujudkan Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Menuju Birokrasi Profesional” Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu

    Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, yang menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Lampung mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini, dalam upaya mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Manajemen ASN merupakan keseluruhan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas, derajat profesionalisme, penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan.

    Selanjutnya pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian ASN, untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

    Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tetap cepat dalam memberikan pelayanan ditengah era disrupsi. Sehingga diperlukan Akselerasi kompetensi digital ASN yang dilakukan dalam merespon tantangan tersebut.

    Hal utama yang perlu dan wajib dilakukan adalah menggalakkan budaya literasi teknologi pada ASN, antara lain literasi digital dan literasi data Berdasarkan Peraturan–peraturan yang mengatur tentang Manajemen ASN termasuk kedudukan jabatan fungsional.

    Sekdaprov melanjutkan sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengembangan karier, memenuhi kebutuhan organisasi, dan mengembangkan kompetensi yang dimiliki agar kelak mampu menjalankan tugas secara professional.

    Untuk memotivasi dan juga meningkatkan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga mampu berkontribusi pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta selaras dengan Core Value ASN BerAKHLAK yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

    Bukan hanya sekedar slogan, tetapi menjadi akar yang tertanam kuat dalam budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). dengan berlandaskan Pancasila, BerAKHLAK menjadi fondasi kokoh dalam penguatan budaya kerja ASN yang profesional dan solid.

    Semua instansi Perangkat Daerah diharapkan bisa bertumbuh di atas fondasi tersebut untuk mencapai tujuan bersama yang mengerucut pada Visi Provinsi Lampung, Rakyat Lampung Berjaya.

    Terakhir Sekdaprov mengajak menjadikan Rakor Bimtek Manajemen ASN ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergitas dan meningkatkan kinerja dalam pembangunan ketenagakerjaan. Komitmen ini dilakukan dalam kerangka membangun SDM unggul untuk mewujudkan pelayanan ketenagakerjaan yang lebih baik di Provinsi Lampung. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung)

  • Seluruh KUPT DLH Bandar Lampung Kembali di Panggil Penyidik Kejati Lampung

    Seluruh KUPT DLH Bandar Lampung Kembali di Panggil Penyidik Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL)- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021,Rabu, 28 September 2022.

    Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A mengatakan jika 8 saksi tersebut dipanggil guna kepentingan penyidikan, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

    “Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,”kata I Made dalam pers rilisnya.

    Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

    1. PP, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kemiling Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
    2. CS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Sukabumi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
    3. PS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Utara Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
    4. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kepala TPA Bakung Pada Way Halim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
    5. SI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Langkapura Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
    6. IN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Senang Selatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
    7. DE, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
    8. WS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Karang Timur Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. (Red)

  • Waketum dan Satgas KONI Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Lampung

    Waketum dan Satgas KONI Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI TA 2020, Rabu, 28 September 2022.

    Kali ini Kejati Lampung memanggil dan memeriksa para Ketua Umum Koni Lampung sebagai saksi, adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AN diperiksa terkait tugasnya sebagai Waketum III bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

    Selanjutnya, AMH diperiksa terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020. KASI PENKUM Kejaksaan Tinggi Lampung I MADE AGUS PUTRA A mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan keduanya kembali dimaksud meminta keterangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

    “Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,”ujar. (Red)

  • SINDIK, Komitmen KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Pendidikan

    SINDIK, Komitmen KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Pendidikan

    Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Laiknya dua sisi mata uang, dengan pengelolaan dana yang besar dunia pendidikan menjadi salah satu sektor rawan terjadinya korupsi, sekaligus menjadi medium yang optimum untuk menjalankan strategi preemtif guna menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, Kamis 29 September 2022.

    Hal tersebut membuat KPK mafhum dan menuangkannya ke dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yakni mencakup strategi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan. Berada di posisi terdepan, pendidikan harus menjadi benteng yang kokoh untuk menjaga integritas setiap insan—utamanya generasi penerus bangsa—untuk memiliki budaya antikorupsi.

    Jika melihat realita hari ini, miris rasanya mengetahui dunia pendidikan harus berkutat dengan oknum yang menjadikannya ladang untuk mengeruk keuntungan bagi individu, kelompok, atau golongan tertentu. Merujuk data perkara, KPK telah menangani beberapa kasus yang terjadi pada sektor pendidikan di Indonesia yang tentunya mengakibatkan kerugiaan keuangan negara dalam jumlah banyak.

    Di antaranya; korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) TA 2010-2011; Korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan TA 2011. Dari Korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp27 Miliar dari nilai kontrak Rp125 Miliar; Kemudian korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Provinsi Banten, TA 2017 yang diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 Miliar.

    Terbaru, KPK melakukan tangkap tangan pada dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Dalam tangkap tangan tersebut, KPK bahkan salah satunya mengamankan Rektor sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap. Notabene Rektor merupakan orang nomor satu di perguruan tinggi dan seharusnya menjadi tauladan bagi ribuan mahasiswa yang ada di dalamnya.

    Survei Integritas Pendidikan
    Salah satu komitmen dan upaya KPK dalam perbaikan tata kelola sektor pendidikan, agar tindak pidana korupsi pada sektor ini tidak kembali terulang adalah melalui Survei Integritas Pendidikan atau SINDIK.

    SINDIK ialah survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, dan aspek pengelolaan.

    Hasil pemetaan melalui Sindik diharapkan dapat dijadikan dasar dan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi peningkatan dan pengembangan upaya implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran.

    Survei ini sedang berlangsung pada periode September hingga Oktober 2022. Dimana dalam pelaksanaannya, responden yang terpilih akan menerima link kuesioner melalui WhatsApp resmi bercentang hijau dengan nama pengirim Frontier. Terdapat empat kategori responden yakni siswa/mahasiswa, orang tua siswa, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan.

    Pada tahun ini SINDIK akan melibatkan sebanyak 500 satuan pendidikan yang terdiri dari 227 sekolah dasar, 136 sekolah menengah pertama, 106 sekolah menengah atas, dan 31 perguruan tinggi. Pada tahun depan, diharapkan semakin banyak satuan pendidikan yang akan terlibat seiring dengan dijadikannya SINDIK sebagai program nasional.

    Dengan skala yang lebih luas dan dukungan dari pelbagai stakeholder maka SINDIK akan dijadikan acuan untuk menilai posisi integritas dunia pendidikan Indonesia. Dengan hasil SINDIK nantinya, KPK juga akan memberikan rekomendasi perbaikan hal-hal yang dinilai kurang dan dapat dijadikan pembelajaran untuk meningkatkan budaya antikorupsi di dunia pendidikan Indonesia.

    Pendidikan Antikorupsi dalam Presidensi G20
    Komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi sektor pendidikan juga ditunjukkan dalam forum Presidensi G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) tahun ini. KPK mengusung 4 isu utama, dimana salah satunya adalah isu “Peran Serta Masyarakat dan Pendidikan Antikorupsi”.

    Melalui pembahasan tersebut, KPK sebagai Chair mengumpulkan berbagai praktik baik dari negara peserta G20. Selain itu, G20 ACWG juga mendapat pengayaan dari berbagai organisasi internasional yang memiliki fokus pada upaya pendidikan antikorupsi tersebut.

    Hari ini, Kamis (29/9), merupakan hari terakhir pertemuan putaran ketiga G20 ACWG yang berlangsung di Canberra, Australia. Dalam pertemuan ini, KPK sebagai Chair nantinya akan menyampaikan simpulan poin-poin kesepakatan untuk selanjutnya menjadi compendium atau kumpulan praktik baik, salah satunya pada isu “Peran Serta Masyarakat dan Pendidikan Antikorupsi”. Compendium tersebut nantinya bisa diterapkan oleh negara-negara anggota G20 maupun dunia internasional.

    IPAK 2022
    Dorongan program pendidikan antikorupsi pelan-pelan membuahkan hasil. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat skor Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2022 ialah 3,93 atau naik 0,05 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Menggunakan skala indeks 0 sampai 5 dimana skor IPAK tahun ini semakin mendekati skor maksimal dan dikategorikan sangat antikorupsi.

    Capaian ini menggambarkan bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah teredukasi pendidikan antikorupsi dan menunjukkan pembangunan budaya antikorupsi secara konsisten semakin membaik. Harapannya dengan semakin banyak program pendidikan antikorupsi di tahun ini, maka skor IPAK di tahun yang akan datang kembali meningkat.

    Perlu disadari, tidak kurang dari seperempat umur manusia akan dihabiskan di bangku pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Oleh sebab itu, KPK percaya dan meyakini bahwa literasi antikorupsi akan membawa bangsa ini menuju hari-hari tanpa tindak pidana korupsi dalam menjalankan sistem kenegaraannya.

    Keyakinan KPK tersebut pun selaras dengan rencana pemerintah yang akan menjadikan SINDIK sebagai program prioritas nasional pada tahun 2023. (Red)

  • Minimalisir Stunting CSR di Perlukan Masyarakat

    Minimalisir Stunting CSR di Perlukan Masyarakat

    Lampung Tengah (SL)-PT Gunung Madu Plantation via Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan atau lebih dikenal dengan CSR, memberikan bantuan paket makanan tambahan tahap ketiga di Kecamatan Bandar Mataram, Selasa 27 September 2022.

    Sasaran program kali ini adalah anak anak di bawah garis merah dan ibu hamil dengan kondisi gizi yang terbatas. Program ini didukung oleh pihak Pemerintah kecamatan dan Puskesmas Jatidatar Bandar Mataram Lampung Tengah.

    Bantuan ini sudah ketiga kalinya selama tahun 2022. Sebanyak 80 paket diberikan kepada ibu hamil dan 51 paket diberikan kepada anak Balita di bawah garis merah. Adapun 1 paket bagi ibu hamil berisi 4 kotak susu untuk ibu hamil, sedangkan untuk 1 paket balita berisi 4 kotak susu dan 4 bungkus makanan pendamping. Ditambah lagi dengan paket bingkisan untuk anak anak peserta posyandu berupa susu dan roti legal.

    General Affairs PT GMP Egi Wira Gala mengatakan program percepatan penurunan salah satu program CSR PT GMP yang sudah di program pada tahun 2022, selaras dengan program SDG”S (Sustainable development Goals) dari Pemerintah Pusat yang bermuara di Desa sebagai pelaku keberhasilan program tersebut.

    “Upaya kita membantu pemerintah dalam pencegahan stunting.” Terang Egi.

    Satu tujuan dengan Motto PT GMP untuk selalu tumbuh Bersama masyarakat, Kita dukung penuh program pemerintah ini.

    “Kita juga mengemban tugas sebagai perusahaan untuk membantu masyarakat sekitar dalam bentuk kegiatan sosial”. Tambah Egi.

    Harapan pihaknya, program ini menjadi manfaat Bersama, tumbuh kembang anak adalah masa depan kita Bersama. PT GMP hadir di tengah masyarakat dalam upaya peningkatan Gizi Masyarakat sehingga Kesejahteraan masyarakat meningkat dan generasi Indonesia Emas tahun 2045 bisa tercapai.

    Dihubungi secara terpisah Camat Bandar Mataram, Ridwansyah S,IP mendukung kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi hal yang membantu masyarakat, terutama yang sangat membutuhkan di dalam keadaan yang sulit saat ini.” Terang Ridwan.

    Kegiatan ini hendaknya dapat sering di lakukan dan kami sangat mengapresiasi program ini, dikarenakan program ini bermanfaat bagi anak anak dan ibu hamil yang membutuhkan, yang paling penting adalah cepat dan tanggap terhadap penurunan angka stunting di Kecamatan Bandar Mataram dan di Lampung pada umumnya. “semoga pengentasan angka stunting ini bisa kita turunkan seminimalisir sampai 0 stunting,”tutupnya. (Red)

  • KPK Bekali Pengetahuan Antikorupsi Guru di Lampung Selatan

    KPK Bekali Pengetahuan Antikorupsi Guru di Lampung Selatan

    Lampung Selatan (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan pengetahuan antikorupsi kepada 100 Guru SD, SMP, dan SMA/SMK/MAN di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Rabu 28 September 2022. Selain pembekalan antikorupsi, juga dibahas evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada 3 sekolah di Lampung Selatan.

    Kepala Sekretariat Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano menyampaikan, pendidikan antikorupsi yang dijalankan KPK merupakan upaya dalam memberantas korupsi dari hilir. Tujuannya, agar tidak ada niat peserta didik melakukan korupsi di masa depan.

    “Pendidikan antikorupsi ini menjadi bagian dari Roadshow Bus Antikorupsi KPK di Lampung Selatan. Semoga upaya kita dapat memberi kontribusi nyata, agar semakin kuat komitmen antikorupsi masyarakat dan mencegah terjadinya korupsi dari peserta didik di masa yang akan datang,” kata Guntur.

    Guntur menjelaskan, KPK sudah melaksanakan pendidikan antikorupsi setidaknya sejak tahun 2006. Sejak saat itu juga, KPK melakukan berbagai upaya agar materi antikorupsi masuk ke jenjang pendidikan. Yang kemudian terealisasi setelah adanya komitmen implementasi pendidikan antikorupsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2018.

    “Pada 2022, KPK laksanakan proyek percontohan pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan. Tujuannya, untuk mencari model pendidikan antikorupsi yang sesuai, untuk direplikasi pada semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Guntur.

    Guntur menambahkan, di Lampung Selatan sendiri terdapat 3 sekolah yang menjadi proyek percontohan pendidikan antikorupsi KPK, yaitu di MAN 1 Lampung Selatan, SD Negeri 2 Merak Belantung, dan SMK Negeri 1 Kalianda.

    “Sekolah di Lampung Selatan dipilih menjadi daerah pilot project pendidikan antikorupsi, karena memenuhi kriteria komitmen pimpinan, ditambah adanya inisiatif, inovasi, dan konsistensi stakeholder terkait dalam penerapan pendidikan antikorupsi,” ujar Guntur.

    Lampung Selatan sebagai Proyek Percontohan Pendidikan Antikorupsi
    Lebih lanjut, Spesialis Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Indira Anggraini Zachriyan menjelaskan, pilot project pendidikan antikorupsi bertujuan untuk menciptakan peserta didik yang berintegritas. Kemudian juga mewujudkan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

    “Kita masuk lewat kurikulum pendidikan antikorupsi, serta sistemnya. Karena kalau hanya melalui kurikulum saja, tapi gurunya, orang tuanya, lingkungannya belum berintegritas, rasanya belum sempurna. Makanya, kita padukan dua upaya itu bersamaan,” ujar Indira.

    Indira menjelaskan, ke depan KPK akan mengajak lebih banyak sekolah untuk menerapkan pendidikan antikorupsi. “Rencananya kami akan menambah program pendidikan antikorupsi dari PAUD hingga SMA, termasuk di Kalianda. Tujuannya, agar model, resep, kurikulum antikorupsi yang sudah dibuat bisa teruji di mana pun,” sambung Indira.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur menyampaikan bahwa pendidikan antikorupsi telah diterapkan dari SMP hingga SMA di Lampung Selatan sejak 2021. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Gubernur Lampung No. 35 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Lampung Selatan No. 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.

    “Meski demikian, awalnya pendidikan antikorupsi dirasa oleh sebagian masyarakat sebagai sesuatu yang berlebihan dan menyeramkan. Namun, setelah menerima materi yang terkandung di dalamnya berisi 9 nilai antikorupsi, maka pendidikan antikorupsi disambut dengan baik untuk membangun karakter peserta didik yang sesuai Visi Indonesia Maju,” ujar Asep.

    Pada kesempatan yang sama, KPK juga menerima evaluasi penerapan pendidikan antikorupsi dari guru di sekolah pilot project pendidikan antikorupsi. Menurut, Perwakilan Guru SD Negeri 2 Merak Belantung, pendidikan antikorupsi berdampak pada karakter anak yang terbuka jujur dan disiplin. Kemudian guru, tidak lagi menekankan pentingnya nilai tinggi dari proses pembelajaran kepada peserta didik, tapi karakter jujur yang lebih utama.

    Sementara Perwakilan Guru MAN 1 Lampung Selatan mengusulkan, peserta didik akan semakin tertarik belajar antikorupsi jika ada media permainan (games). Oleh karenanya, ia meminta agar Bus Antikorupsi KPK yang menyediakan games antikorupsi mengunjungi sekolah-sekolah, untuk menarik minat antikorupsi peserta didik.

    Kondisi Integritas Pendidikan akan Dipetakan Melalui SINDIK
    Sektor pendidikan adalah salah satu fokus utama dan menjadi satu dari tiga strategi (Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan) yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi yang diusung KPK. Selain menyebarluaskan nilai dan budaya antikorupsi melalui kurikulum pendidikan, di saat yang sama KPK juga mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang antikorupsi.

    Untuk itu, pada bulan September hingga Oktober 2022, KPK melakukan pemetaan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan.

    Termasuk aspek pengelolaan. Pemetaan ini dilakukan melalui sebuah survei yang dinamakan SINDIK (Survei Integritas Pendidikan). Harapannya, akan tercipta generasi yang berintegritas dan antikorupsi, sekaligus menurunnya praktik korupsi yang terjadi pada sektor pendidikan di Indonesia