Penulis: Endra Saputra

  • Rycko Menoza Terima Penghargaan Wajib Pajak Teladan di Acara Tax Gathering

    Rycko Menoza Terima Penghargaan Wajib Pajak Teladan di Acara Tax Gathering

    Bandar Lampung (SL)- Rycko Menoza menerima penghargaan sebagai wajib pajak teladan kategori perorangan mewakili orang tuanya mantan Gubernur Lampung dua periode Sjachroeddin ZP dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu dalam acara Tax Gathering di Grand Ballroom Springhill, pada Senin 26 September 2022 malam.

    Atas hal tersebut, Rycko Menoza sangat mengapresiasi, “mewakili keluarga tentu ikut bangga dan bersyukur bisa diberikan penghargaan sebagai Wajib Pajak yang patuh,” imbuhnya.

    Rycko berharap kedepannya terkait penghargaan yang sudah diterima bisa memotivasi lebih baik lagi

    “Semoga kami menjadi bagian dari warga negara juga masyarakat Lampung khususnya kedepannya lebih baik lagi,” ujar Rycko yang juga mantan Bupati Lampung Selatan itu.

    Penghargaan tersebut diberikan karena kepatuhan para wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan dalam membayar pajak. (Rls/Red)

  • Tim Safari KORMAR Memberikan Pencerahan Kepada Personel BRIGIF 4 MAR/BS

    Tim Safari KORMAR Memberikan Pencerahan Kepada Personel BRIGIF 4 MAR/BS

    Pesawaran (SL)-Brigif 4 Marinir/BS-Pesawaran. Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/BS menerima Tim Safari Korps Marinir untuk memberikan penyuluhan, penerangan dan konsultasi permasalahan intelijen, personel, penegakan hukum, pembinaan mental kejuangan, psikologi dan kesehatan kepada seluruh prajurit Brigif 4 Mar/BS dan Pusat Latihan Pertempuran 8 Teluk Ratai yang berlokasi di Lampung, Senin 26 September 2022.

    Tim Safari tahun 2022 ini dipimpin oleh Asisten Personel (Aspers) Dankormar Kolonel Marinir Arif Handono S.A.P., M.A.P. dengan membawa Tim Safari yaitu Asintel Dankormar, Kolonel Marinir Ena Sulaksana S.E., Kadisprov Kormar Kolonel Marinir Edward Zaldy, Kadiskum Kormar Kolonel Laut (KH) Alim Gunawan S.H., Kadiskes Kormar Kol Laut (K) dr. Sujoko Purnomo Sp.B, Kasubdisbintal Disminpers Kormar Letkol Laut (KH) Syukriadinata R., S.Ag.,dan Kasijuang Subdisbintal Disminpers Kormar, Kapten Laut (Kh) Gathot Himmawan S.Psi.

    Dalam kegiatan safari tersebut, Aspers Dankormar menyampaikan kepada peserta tentang pembinaan personel sendiri, pembinaan keluarga, dan pengendalian diri dari segala hal yang bersifat menyalahi aturan kedinasan. Asintel Dankormar menyampaikan tentang kebijakan Dankormar tentang agar setiap prajurit menghindari dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang terindikasi pelanggaran disiplin dan melanggar hukum pidana seperti illegal lodging, penyalahgunaan narkoba dan asusila (LGBT).

    Bidang Dismimpers Kormar menyampaikan tentang pentingnya melengkapi administrasi dan kelengkapan lainnya di bidang personalia. Selanjutnya Kadiskum Kormar menyampaikan tentang hukum dan pasal-pasal yang sesuai aturan hukum yang berlaku di satuan Korps Marinir. Kadiskes Kormar menyampaikan tentang pentingnya menjaga kesehatan setiap pribadi dan disiplin rutinitas melaksanakan uji pemeriksaan kesehatan (Urikes), sehingga komandan satuan bisa menjaga dan mengetahui kesiapan tempur satuanny masing-masing.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Danbrigif 4 Mar/BS, Kol Mar Harry Indarto S.E., M.M., Wadan dan Perwira Staf Brigif 4 Mar/BS, Danyonif 7 Marinir Letkol Mar Mario Steven, Danyonif 9 Mar Mayor Mar Piski Ade Putra, Danpuslatpurmar-8 Teluk Ratai Mayor Mar Fuzi Nugraha serta seluruh peserta prajurit Brigif 4 Mar/BS. Kegiatan tersebut sesuai dengan Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Marogono S.E., M.M yaitu Pembangunan SDM TNI AL yang unggul. (Rls/Red)

  • Kadiskes Arahkan Kepala Puskesmas Tidak Memberi Rujukan Pasien ke Luar Mesuji

    Kadiskes Arahkan Kepala Puskesmas Tidak Memberi Rujukan Pasien ke Luar Mesuji

    Mesuji (SL)-Kepala Dinas kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Mesuji Yanuar Fitrian menghimbau kepada Kepala Puskesmas di seluruh puskesmas setempat agar pasien yang sakit melalui BPJS di utamakan rujukan ke rumah sakit umum daerah Ragab Begawe caram, Senin 26 September 2022.

    “Sehubungan dengan hasil monitoring dan evaluasi rujukan Rawat jalan fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut kabupaten Mesuji pada semester 1 tahun 2022 di dapatkan data sebanyak 51% rujukan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) di luar Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram,”ujar Yanuar.

    Menurut Yanuar, dalam upaya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah serta berguna untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Mesuji.

    Maka dari itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan Kepala Puskesmas di wilayah kerjanya, agar memilih rumah sakit umum Daerah Ragab Begawe Caram sebagai Rumah sakit tujuan rujukan rawat jalan di kabupaten Mesuji.

    “Jika pasien yang berobat di Puskesmas yang ada di kabupaten Mesuji, jangan di berikan rujukan ke luar Mesuji melainkan harus di rujuk ke rumah Sakit Daerah Ragab Begawe Caram. Terlepas nantinya pasien tersebut meminta rujukan ke rumah sakit lain, sudah keinginan pasien,” kata Yanuar. (Aan.S/Red)

  • Program Jokowi Ajang Pungli, Pungutan PTSL Jadi Sorotan Publik

    Program Jokowi Ajang Pungli, Pungutan PTSL Jadi Sorotan Publik

    Lampung Selatan (SL)- Menanggapi dugaan pungutan PTSL yang ada di Desa Fajar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Praktisi Hukum, K.N.P DKI Jakarta, Khoirul, SH mengatakan setiap pungutan yang melebihi aturan SKB 3 menteri itu tidak dibenarkan. Apalagi SKB 3 menteri hanya membatasi biaya hanya sebesar Rp 200.000. Meskipun sudah ada turunan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Lampung Selatan harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

    “Dalam temuan tersebut bisa dilihat, apakah baru 1 kali ini atau sudah seringkali dipungut. Pungutan dalam Program PTSL ini sangat menciderai Program Pemerintah Pusat yaitu bapak Presiden RI. Karena program ini merupakan untuk pemerataan masyarakat. Jadi tentunya pihak penegak hukum harus ikut bertanggungjawab sesuai fungsinya, dengan melakukan tahapan penyelidikan, Musyawarah tidak bisa dijadikan acuan apabila mekanisme tidak sesuai dengan aturan, yang dituangkan didalam Perbup Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2022,” ujar Praktis Hukum Khoirul, SH, Direktur K.N.P Jakarta.

    Diketahui bahwa Program PTSL di Desa Fajar Baru sudah berlangsung dari tahun 2017 lalu. Pada tahun 2017 lalu, Pokmas diketui oleh Agus Budiantoro yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat itu, pembuatan PTSL sebesar Rp. 750.000. Lalu, pada tahun berikutnya yaitu tahun 2020 diketuai oleh Ewang dan biaya nya Rp. 750.000. Selanjutnya tahun 2022 diketuai oleh Sukriyanto dan terdapat pemohon yang membayar Rp. 750.000.

    Untuk itu, masyarakat harus benar-benar jeli, apakah memang program PTSL sudah ditentukan sebesar itu biayanya atau memang ada kepentingan oknum Aparatur Desa yang hanya ini mencari keuntungan pribadi. Tentunya hal ini jelas sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa aparatur Desa sudah dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian. Tidak hanya itu, Kepala Desa Fajarbaru dan Ketua Pokmas dengan menghadirkan beberapa unsur pihak terkait sudah melakukan pertemuan, Senin 19 September 2022 di Balai Desa Fajar baru.

    POSPERA Menyoroti Pungutan PTSL

    Menyoroti banyaknya pungutan liar (Pungli) yang menjadi lahan mencari keuntungan pribadi bagi oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri, di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, DPD Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Provinsi Lampung, ikut mengawasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Kami sangat berharap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat bisa merasakan kepedulian Pemerintah akan hak-hak masyarakat dan kepada semua yang bertugas dapat menjalankan sesuai fungsinya masing-masing,” ungkap Humas DPD Pospera Lampung,
    Farizol Taqim, mendampingi Ketua Umum Marsat Jaya, Minggu 25 September 2022.

    Dijelaskan Marsat Jaya, Program PTSL ini digagas Pemerintah Pusat secara gratis untuk rakyat agar memperjelas kepemilikan Tanah mereka tidak ada pungutan biaya diluar yang sudah ditentukan. Dalam hal pembiayaan persiapan program PTSL, juga ada SKB 3 Menteri, Surat keputusan bersama, yang diputusakan oleh Kementrian ATR/BPN, Kemendagri & Kementrian Desa, Tranmigrasi & pembangunam daerah tetinggal.

    Dalam keputusan tersebut mengatur maksimal yang boleh dikutip oleh aparatur Desa sebesar Rp. 200 000/sertifikat hak atas tanah, dengan rincian sebagai berikut Penyediaan surat tanah (Bagi yang belum ada), Pembuatan dan pemasangan tanda batas, Materai, fotocopy, letter C, saksi dan sebagainya.

    Untuk hal yang Gratis yang dibebankan ke Pemerintah Penyuluhan, Pengumpulan data yuridis (alas hak), Pengumpulan data fisik, Pemeriksa tanah, Penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis & fisik, Penerbitan sertifikat, Supervisi & pelaporan.

    Dalam hal ini kami juga menghimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan tanah hak miliknya agar segera di sertifikatkan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari dan kepada aparatur desa yang mempunyai peran dalam pelaksanaan program PTSL kami himbau agar tidak main-main dalam hal administratif yang menyebabkan tercorengnya layanan publik dan masyarakat merasa dirugikan dalam hal pemungutan biaya di luar ketentuan yang berlaku.

    “Kita semua mengharapkan program PTSL ini, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya hak-hak atas kepemilikan tanah rakyat. Kita selalu meminta kepada Pemda & pihak terkait agar dapat memberikan sosialisasi tentang ketentuan PTSL, pada pihak POKMAS dan masyarakat, agar tidak terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Karena pihak Kementrian ART/BPN, telah berupaya agar masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya dengan mudah dan untuk menekan terjadi sengketa masalah hak atas tanah, Kalau ada Pungutan yang melebihin ketentuan kami siap mengawal agar Program PTSL ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan mencari keuntungan Pribadi,” ungkap Marsat Jaya.

    Diberitakan sebelumnya bahwa Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta
    mencegah terjadinnya konflik pertanahan.

    LSM KAMPUD

    Menyikapi persoalan tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyrakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan bahwa PTSL sebagai proses pendaftaran tanah pertama kali, yang dilakukan serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah/gratis.

    “Apabila mengetahui adanya pungutan PTSL Dapat dilaporkan ke Satgas Saber Pungli, disetiap daerah tentunya sudah ada tim Saber pungli. Persoalan ini Bisa dijerat sesuai ketentuan yang berlaku, bisa sanksi administrasi maupun sanksi pidana terhadap penyelanggara yang mengenakan tarif pada akses layanan publik yang non tarif/gratis,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD, Seno Aji, SH, MH, Minggu 4 September 2022 kemarin.

    Dijelaskan Seno Aji bahwa Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

    “Hingga kini masih banyak di Desa, Kelurahan yang ada program PTSL memungut biaya lebih dari yang ditentukan. Pungutan yang melebihi ketentuan dari SKB 3 Menteri, berarti tidak memiliki dasar hukum. Berarti setiap pungutan ada unsur pidananya. Masyarakat bisa melapor,” tuturnya.

    Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, untuk Provinsi Lampung sebesar Rp. 200.000.

    Sementara salah satu warga Desa Fajar Baru, yang engan disebutkan namanya membenarkan bila pembuatan PTSL di Desa tersebut sebesar Rp. 750.000. “Iya bang saya diminta Rp. 750.000 untuk pembuatan sertifikat PTSL,” ungkap warga setempat yang engan disebutkan namanya. (Red)

  • Wahdi Resmi Nahkodai DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika Kota Metro

    Wahdi Resmi Nahkodai DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika Kota Metro

    Kota Metro- dr. H. Wahdi Sirajuddin, Sp.OG (K).,MH, yang juga sebagai Walikota Metro, dikukuhkan dan dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Metro Periode Tahun 2022-2027, dengan Tema Bersama GRANAT Mewujudkan Generasi Emas Metro Cemerlang, di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai Metro, Sabtu 24 September 2022.

    Ketua Panitia Pelantikan, yang juga Ketua Harian GRANAT Kota Metro, Naim Emel Prahana, dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam tempo waktu yang singkat, atas petunjuk Ketua Umum DPP GRANAT Nasional dan Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung.

    “Pada hari ini DPC GRANAT Kota Metro dapat melaksanakan pelantikan pengurus, dengan mengadirkan 557 undangan diantaranya, perwakilan pengurus DPD GRANAT Provinsi Lampung, dan DPC GRANAT Kabupaten/Kota di Lampung, Ormas, Insan Pers, Mahasiswa, Pelajar SMA dan SMK se-Kota Metro yang akan menjadi generasi penerus dalam memerangi narkotika di kota Metro kedepan,”kata Naim Emel Prahana

    Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Metro Periode Tahun 2022-2027 dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum DPP GRANAT Nasional, Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.,MH, dan Pataka GRANAT sebagai simbol penyerahan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai Ketua dan Pengurus DPC GRANAT Kota Metro, diserahkan langsung oleh H. Tony Eka Candra, Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung.

    Dilanjutkan dengan Ikrar dan Janji Pengabdian sebagai Pengurus GRANAT, serta penanda tanganan berita acara pelantikan. Pengurus yang dilantik diantaranya Ketua Wahdi Sirajuddin, Sekretaris Hendarto, Bendahara Fajar Riatama, dan jajaran pengurus lainnya.

    Usai dikukuhkan, Ketua DPC GRANAT Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, mewakili para pengurus yang baru saja dilantik mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan dalam mengemban amanah yang mulia, dan bersama pengurus siap untuk mengemban tugas, wewenang dan tanggung jawab melaksanakan pengabdian, dan bertekad bersama Pemerintah, DPRD, Forkopimda, Ormas, dan masyarakat Kota Metro, mewujudkan Metro menjadi Kota yang bersih dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai Tema yang diusung yakni Bersama GRANAT Mewujudkan Generasi Emas Metro Cemerlang.

    Dalam Kesempatan ini juga, Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, Tony Eka Candra, mengucapkan selamat berjuang, bekerja dan mengabdi untuk bangsa. Ketulusan dan keikhlasan perjuangan dan pengabdian pengurus serta relawan GRANAT, pasti akan mendapat ganjaran pahala yang berlipat ganda dari ALLAH SWT, dan akan membawa kebaikan di dunia dan akhirat kelak.

    “Saya merasa bangga pada hari ini dapat hadir langsung, serta yakin dan percaya GRANAT Kota Metro kedepan akan berjalan baik, maju dan maksimal sesuai misinya, karena pengurusnya diisi oleh para profesional yang mumpuni dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan profesi, dan saya punya mimpi Kota Metro bisa menjadi kota pertama di Indonesia yang bersih dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba secara nasional,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP GRANAT Nasional, Henry Yosodiningrat, menyampaikan tujuan berdirinya GRANAT yakni untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran sebagai akibat penyalahgunaan narkoba, dengan cara membantu segala upaya pemerintah dalam mencegah masuknya narkoba di Indonesia, memberantas peredaran gelap dan mencegah penyalahgunaan narkoba, serta membantu pemerintah dan masyarakat menanggulangi korban yang ditimbulkannya melalui rehabilitasi.

    Diketahui pada pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kota Metro Periode 2022-2027 Asisten l Kota Metro, Supriyadi, mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru saja dilantik, serta mengapresiasi adanya kesinambungan GRANAT di kota ini, dengan harapan dapat terus memberikan konstribusi nyata terkait peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba, serta dapat memotivasi dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberantas dan memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Metro.

    Turut hadir Wakil Ketua Komite 2 DPD RI, Dr. Bustami Zainuddin, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Lampung, Pimpinan DPRD Kota Metro, Fokorpimda, Pimpinanan Partai Politik, Kepala OPD se-Kota Metro, Kepala Dinas dan Badan, Instansi Vertikal, BNN Kota Metro, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua IKAD, Pimpinan Ormas, Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah se-Kota Metro, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat. (Red)

  • Bawaslu Pesisir Barat Kembali Raih Penghargaan

    Bawaslu Pesisir Barat Kembali Raih Penghargaan

    Pesisir Barat (SL)-Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat kembali mendapatkan penghargaan. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan malam pisah sambut dan Penganugrahan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Lampung di hotel Springhil Kota Bandar Lampung, Sabtu, 24 September 2022 malam.

    Abd. Kodrat selaku koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengatakan, Bawaslu Pesisir Barat mendapatkan Penghargaan dengan Kategori Terbaik 1 Kajian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan diserahkan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi, S.Hut, SH,.MH.

    Dengan meraih penghargaan tersebut, Kodrat mengungkapkan akan lebih optimis dalam menghadapi tantangan Pemilu dan pemilihan yang akan datang.

    “Tentu ini menjadi semangat dan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi kedepannya,semua ini pun tidak terlepas dari kerja keras pimpinan dan rekan-rekan sekretariat Bawaslu Pesisir Barat. Mudah-mudahan ini menjadi pemicu untuk lebih maju dan lebih baik lagi kedepan,” ujar kodrat. (Red)

  • KPK Ajak Warga Bandar Lampung Jadi Bagian Pemberantasan Korupsi

    KPK Ajak Warga Bandar Lampung Jadi Bagian Pemberantasan Korupsi

    Bandar Lampung (SL)-Masyarakat merupakan bagian dalam pemberantasan korupsi. Peran yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah korupsi cukup banyak, mulai dari ikut memantau pelayanan publik hingga melaporkan jika melihat korupsi ke KPK.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha dalam Kegiatan Sosialisasi Roadshow Bus KPK di Taman UMKM Bung Karno, Bandar Lampung, pada Sabtu 24 September 2022.

    Selain itu, Aida juga menyampaikan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki banyak peran dalam upaya pemberantasan korupsi. Misalnya menolak dan melaporkan gratifikasi ke KPK.

    “Para ASN juga dapat melaporkan jika melihat perilakuk korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Aida.

    Dalam perjalanan Roadshow Bus KPK ini, kata Aida, ia berupaya memberikan pemahaman bahwa keteladanan merupakan satu hal yang penting dalam upaya pencegahan korupsi.

    “Bagaimana orang dewasa atau pemimpin menunjukan perilaku antikorupsi yang bisa ditiru dan akan menjadi panutan untuk anak-anak di generasi kedepan,” ujar Aida.

    Kegiatan hari ke 2 Roadshow Bus KPK di Bandar Lampung ini turut dihadiri Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, dan Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri.

    KPK Edukasi Peningkatan Integritas OPD Kota Bandar Lampung

    Di hari yang sama, KPK menggelar workshop pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandar Lampung, Jumat 23 September 2022. Sebagai bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK, kegiatan bertujuan untuk mengedukasi para OPD dalam mengupayakan integritas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

    Spesialis Direktorat Monitoring, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan SPI dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi. Untuk itu, pelaksanaan SPI menjadi penting dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).

    Dalam pelaksanaannya, Wahyu mengungkapkan tentang elemen pengukuran SPI kepada 71 kepala OPD dan 20 Camat yang hadir langsung di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung. Terdapat tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengaruh perdagangan, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

    “Jadi SPI ini penting, untuk menciptakan kesadaran akan adanya risiko korupsi di pemerintahan, kementerian, atau lembaga khususnya di Pemkot Bandar Lampung. Hasil dari SPI Kota Bandar Lampung Tahun 2022 memiliki nilai rata-rata 65,6 dibawah rerata nilai nasional 72,4,” ungkap Wahyu.

    Dari nilai rata-rata SPI Bandar Lampung, Wahyu mengatakan beberapa daerah masuk dalam kategori sangat rentan, diantaranya Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeks 51 persen, Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62 persen, Tanggamus 65 persen, dan Kota Bandar Lampung 65 persen. Dari hasil tersebut, KPK meminta kepada Pemkot Bandar Lampung untuk dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.

    Dari pengukuran SPI tahun 2022, Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik dua poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

    Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi kepada KPK karena telah memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan SPI kepada kepala OPD di Pemkot Bandar Lampung. Melalui workshop SPI diharapkan dapat diserap dan dijalankan dengan baik, mengingat fungsi OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika melakukan pelayanan.

    “Upaya pelaksanaan SPI bukan hanya untuk mendongkrak angka indeks semata, tetapi untuk meningkatkan implementasi pencegahan korupsi yang menjadi bagian dari penanaman nilai integritas. Prioritas yang harus dilakukan ialah mengembangkan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan,” kata Eva.

    Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amrullah, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Haidarmansyah, dan seluruh kepala BUMD dan BUMN di Kota Bandar Lampung. (Rls/Red)

  • Fakultas Kesehatan UMPRI Gelar Reuni Tahun 2022

    Fakultas Kesehatan UMPRI Gelar Reuni Tahun 2022

    Pringsewu (SL)-Sebagai perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi kesehatan Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) Lampung memiliki tugas dan kewajiban untuk menciptakan profesional kesehatan yang berkualitas, unggul, Islami, berkemajuan dan berorientasi global.

    Fakultas Kesehatan berdiri pada tahun 2019 yang sebelumnya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) yang berdiri tahun 2008 berdasarkan SK Menteri pendidikan Nasional RI No. 254/D/O/2008 tertanggal 23 Desember 2019.

    Fakultas kesehatan sendiri diawali dari sebuah Akademi Keperawatan yang didirikan oleh Persyarikatan Muhammadiyah Pringsewu sejak tahun 1996 dan sekarang telah menjadi Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Pringsewu yang terdiri dari Program studi D3 Keperawatan, D3 Kebidanan, S1 Keperawatan, Profesi Ners, D4 Tekhnologi Laboratorium Medis, D4 Manajemen Informasi Kesehatan dan S1 Fisioterasi Tentunya dari sini telah banyak alumni yang tersebar dan harus disatukan dalam bentuk kegiatan Reuni Akbar.

    Ns. Marlinda, M.Kep (Ketua Panitia), menyampaikan kegiatan Reuni ini merupakan usaha kampus untuk menyambungkan silahtutahmi dan juga menguatkan alumni itu pernah bersejarah. Kegiatan ini di laksanakan selama satu hari Sabtu, 24 September 2022 di Graha Ahmad Dahlan. Tema yang kami usung dalam kegiatan ini “Cepat Lambat Balik Kampus” (CLBK), dimaksudkan kepada alumni agat kembali ke kampus enyah dalam situasi kuliah kembali, atau mengantarkan sanak saudara kulia di kampus UMPRI atau kembali lagi ke kampus seperti kegiatan Reuni Akbar kali ini.

    Secara terpisah Dekan Fakultas Kesehatan Ibu Elmi Nuryati, M.Epid menyampaikan bahwa Tujuan dari dilakukannya kegiatan Reuni Akbar Alumni ini adalah 1. Merealisasaikan loyalitas dan penghargaan yang tinggi terhadap institusi dan alumni 2. Meningkatkan kualitas pengembangan fakultas kesehatan melalui sinergitas alumni 3. Meningkatkan komunikasi dan kerjasama yang bermanfaat bagi institusi 4. Membangun hubungan baik antara alumni dan institusi.

    Ns. Asri Rahmawati, M.Kes (Wakil Rekor 2), mewakili pimpinan UMPRI menyampaikan menyambut baik kegiatan reuni ini. Ini akan menjadi wadah silahturahmi, dimana agamapun menganjurkan bertemu, berkumpul dalam rangka melampangkan rezeki dan memanjangkan umur. Selain itu kegiatan ini, menjadi tempat kilas balik saudara sekalian yang pernah kuliah di Akper, Akbid dan STIKes.

    Semoga pertemuan ini menjadikan kita semua semakin dekat dalam persaudaraan, saling mendukung dan menguatkan dalam karir serta membantu Fakultas Kesehatan UMPRI untuk jauh lebih baik secara kualitas dan jumlah mahasiswanya. Persaingan tentunya semakin kuat, kompetensi kesehatan harus terus di tingkatkan dan ini semua membutuhkan peran alumni. Tutup mantan Ketua STIKes tahun 2013-2017.

    Adapun peserta Reuni Akbar tahun 2022 di hadir sekitar 1200, dengan rangkai pembukaan, penampilan Profil Fakultas Kesehatan, profil Dosen, pemberian penghargaan terhadap pendiri Akper dan Akbid. Promosi Fakultas kesehatan, pembagian dorpriez dan ada Bazar. (Rls/Red)

  • Proses Konferensi Inkonstitusional, Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Layangkan Tuntutan

    Proses Konferensi Inkonstitusional, Komisariat HMI Se-Bandar Lampung Layangkan Tuntutan

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Umum HMI Komisariat Se-Bandar Lampung melayangkan surat pernyataan sikap penolakan terhadap proses Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XLII yang diselenggarakan oleh pengurus cabang periode 2020-2021, yang hanya di ikuti oleh 50% dari keseluruhan komisariat yang terhimpun dalam naungan HMI Cabang bandar lampung, begitu yang disampaikan dalam siaran pers 23 September 2022.

    Surat pernyataan sikap yang dilayangkan oleh Komisariat Se-Cabang Bandar Lampung ditandatangani oleh Ketua Umum HMI Komisariat Syariah, Ketua Umum HMI Komisariat Sospol, Ketua Umum HMI Komisariat Teknik, HMI Komisariat KIP dan Ketua Umum HMI Komisariat Baradatu.

    5 (Lima) Ketua Umum Komisariat tersebut menjelaskan alasan mengapa menolak terhadap proses Konferensi Cabang Bandar Lampung tersebut yang mereka nilai INKONSTITUSIONAL dan Cenderung ugal-ugalan.

    “Menurut kami, proses konferensi ini inkonstitusional, sebab proses konferensi tersebut tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus cabang, dan demisionernya ketua umum beserta jajaran pengurus adalah demisioner yang di ada adakan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh AD/ART HMI sesuai hasil Kongres XXXI Surabaya 2021 lalu,” ujar mereka.

    Di Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Pasal 13 Ayat 1 tentang kekuasaan dan wewenang dari Konferensi Cabang itu jelas bahwa untuk meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus Cabang.

    Selanjutnya, terdapat juga dalam ART HMI Pasal 14 Ayat 10 tentang tata tertib tertib Konferensi Cabang itu jelas bahwa setelah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dibahas di sidang konferensi baru pengurus cabang dinyatakan demisioner

    Karena subtansi dari konferensi bukan hanya berbicara perihal regenerasi, namun ada proses evaluasi dan proyeksi yang wajib menjadi pembahasan dalam sidang konferensi, logikanya kalau pembacaan LPJ saja ditiadakan dimanakah letak evaluasi yang kemudian melahirkan proyeksi untuk proses kepengurusan kedepan, hal-hal yang bersifat fundamental akhirnya dikangkangi karna hasrat kepentingan yang cenderung arogan dan serta merta kental akan kepentingan kelompok.

    “Ini bukan persoalan hasil, kami meyakini siapapun ketua umum yang terpilih dia adalah kader terbaik HMI cabang Bandar Lampung yang patut untuk di support, namun proses nya yang harus dibenahi sesuai dengan aturan yang di atur organisasi, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi HMI Cabang Bandar Lampung kedepannya, dan menjadi dalil-dalil pembenaran yang berdasarkan historis buruk organisasi,” Ujar dari salah satu ketua umum.

    Maka dari paparan diatas kami memutuskan untuk melayangkan surat berisi tuntutan dan penolakan atas proses konferensi yang tidak sesuai dengan landasan organisasi(inkonstitusional) , berikut poin-poin yang termuat di dalamnya:

    1. Kami mendesak ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung (M Rizki Al-safar) untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan seterang-terangnya atas tidak terlaksananya penyampanyaian Laporan Peratangung Jawaban (LPJ) pengurus HMI Cabang Bandar Lampung prioede 2020-2021.

    2. Meminta Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung (M Rizki Al-safar) menunjukaan SK SC dan OC KONFERCAB Ke-XLII HMI Cabang Bandar Lampung. Jika tidak ada SK SC dan OC yang dimaksud maka KONFERCAB yang sudah terlaksana ini artinya Ilegal dan Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Periode 2020-2021 harus bertanggung jawab dengan menghadirkan KONFERCAB yang Sah (Legal) sesuai dengan aturan yang berlaku secara Konstitusi HMI.

    3. Jika Point 2 terbukti ada yang mengangkangi Konstitusi dan menyalahi dengan mengadakan Konfercab tanpa SK (Ilegal) maka kami Meminta Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung (M Rizki Al-safar) untuk Memberikan SP 3 kepada kader-kader yang sudah berbuat semenah-menah terhadap tubuh HMI Cabang Bandar Lampung.

    4. Menolak proses yang terjadi dalam persidangan konferensi cabang ke-XLII yang dipandang cacat aturan dengan mengangkangi AD/ART, menyampingkan perikemanusiaan, dan merusak tali persaudaraan antara kader-kader HMI Cabang Bandar Lampung. dan kami meminta untuk menyelesaikan Konflik dinamika Internal Antara Komisariat: Hukum UNILA, Ekonomi UNILA bersama dengan Komisariat Tekhnik UNILA Demi tercipta nya Kekeluargaan dan Keharmonisan sebagai Insan Intelektual sesuai dengan Pasal 4 AD/ART HMI.

    5. Kami mendesak kepada ketua umum HMI Cabang Bandar Lampung M. Rizki Al-Safar beserta jajaran agar membenahi proses Konferensi Cabang Bandar Lampung yang ke-XLII sesuai dengan aturan AD/ART HMI.

    6. Apabila poin ke-5 tidak dapat terpenuhi maka kami meminta kepada Ketua Umum PB HMI dan Ketua Umum BADKO HMI Sumbagsel untuk meninjau ulang permasalahan proses Konferensi Cabang Bandar Lampung dan tidak menerima atau mengesahkan segala bentuk administrasi apapun yang diajukan sebelum proses Konferensi Cabang Bandar Lampung dibenahi sesuai dengan AD/ART HMI.

    7. Meminta PMW KAHMI Provinsi Lampung dan PMD KAHMI Kota Bandar Lampung selaku alumni untuk bersikap objektif dan kooperatif dalam menyikapi persoalan proses konferensi cabang ke-XLII yang cacat prosedural baik secara tata tertib dan AD/ART HMI

    8. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak tuntutan ini dibuat maka kami akan memboikot sekretariat HMI Cabang Bandar lampung, tidak akan ikut serta dalam segala kegiatan HMI Cabang Bandar Lampung, dan tidak akan mengakui segala proses yang ada dalam konferensi cabang ke-XLII HMI Cabang Bandar Lampung.
    Serta kami akan meminta kepada PB HMI dan BADKO HMI Sumbagsel untuk memberikan Punishment dengan Mem PJ-Kan Kepengurusan HMI Cabang Bandar Lampung Periode 2020-2021 sampai dengan Konfercab ke-XLII terlaksana.

    “Jika lurus saja sudah tidak bisa dan bengkok adalah keharusan, Maka silahkan bengkok tapi jangan terlalu bengkok apalagi patah. Sebab perkara yang menyangkut prinsip sifatnya mutlak tidak dapat diganggu gugat atau dibengkok-bengkokkan. Sebab jika tidak, Sama halnya mengencingi badanmu sendiri,”tutup mereka. (Red)

  • Roadshow Bus Antikorupsi KPK 2022 di Bandar Lampung Resmi Dibuka

    Roadshow Bus Antikorupsi KPK 2022 di Bandar Lampung Resmi Dibuka

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka “Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi”, di provinsi kedua di Kota Tapis Berseri Bandar Lampung, Lampung. Sebagai kota kelima, kegiatan ini mengangkat tema Sederhana sebagai salah satu dari sembilan nilai antikorupsi yang KPK tanamkan di Kota Bandar Lampung, Jumat 23 September 2022.

    Ketua KPK yang diwakili Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutannya menyampaikan, Roadshow Bus Antikorupsi menjadi representasi kehadiran KPK secara langsung di tengah masyarakat, khususnya di Kota Bandar Lampung. Dan menjadi upaya KPK dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat Indonesia secara luas.

    “Sebab itu, upaya-upaya ini harus dilakukan bersama berkolaborasi dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan semangat Trisula Pemberantasan Korupsi KPK dimana pendidikan menjadi salah satu poin utama untuk memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Wawan.

    Wawan mengungkapkan, berdasarkan data KPK sampai bulan Desember 2021 tercatat 1.462 orang terlibat tindak pidana korupsi dari berbagai profesi dan latar belakang yang ditangani oleh KPK. Jika melihat dari sisi usia, para pelaku tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun pada usia muda semakin banyak yang terlibat.

    “Jika terus menerus dilakukan penangkapan, apakah memang itu yang diinginkan oleh masyarakat. Untuk itu, KPK mengubah strategi penindakan melalui trisula strategi pemberantasan korupsi yaitu melalui pendidikan,” ungkap Wawan.

    Berantas Korupsi dengan Pendidikan dan Pencegahan

    Melalui pendidikan, KPK berupaya membangun nilai-nilai antikorupsi dan nilai integritas kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, upaya pencegahan korupsi menurut Wawan perlu terus dilakukan dengan menyulut partisipasi publik.

    “Masyarakat menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pemberantasan korupsi, karena peningkatan partisipasi publik berbanding lurus dengan semakin cepatnya bangsa ini melenyapkan korupsi. Peningkatan peran serta masyarakat tentu sangat dibutuhkan saat ini,” jelas Wawan.

    KPK berharap masyarakat dapat menjadi mata, telinga, dan kepanjangan tangan KPK di seluruh wilayah Indonesia untuk melihat, mendengar, dan melaporkan segala bentuk kecurangan atau perilaku tindak pidana korupsi.

    Wawan juga menjelaskan, masalah korupsi memiliki makna yang sangat luas. Akan tetapi, harus dipahami bahwa korupsi merupakan sebuah kebiasaan buruk yang seolah-olah menjadi budaya sehari-hari. Akibatnya, korupsi berdampak negatif bagi seluruh sektor kehidupan masyarakat karena merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan.

    KPK juga tak henti mengajak masyarakat untuk memegang teguh integritas dalam diri. Integritas tersebut, harus dipupuk sejak dini, mulai dari bangku sekolah dasar, menengah, atas, dan perguruan tinggi. Harapannya, kelak mereka akan menduduki posisi sebagai penyelenggara negara maupun swasta, integritas tersebut akan menjadi pelindung dari perilaku koruptif.

    Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyambut baik kegiatan “Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi”, merupakan kegiatan yang sangat positif. Kegiatan ini diharapkan dapat menaikkan tingkat literasi antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat.

    “Dengan adanya Roadshow Bus KPK 2022 diharapkan dapat membangun sinegritas dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam berbagai program-program KPK, sehingga pemberantasan korupsi dapat hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat berdampak baik dalam menjauhi korupsi dilingkungan Pemprov Lampung,” kata Arinal.

    Sementara Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena telah hadir dan memilih Kota Bandar Lampung sebagai kota kelima Roadshow Bus KPK. Kegiatan ini, menurutnya dapat mengedukasi masyarakat untuk bersama memberantas korupsi.

    “Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat berdampak pada perubahan perilaku yang kurang baik. Selain itu, pemberantasan korupsi perlu melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan kehidupan dan kapasitas masing-masing,” kata Eva.

    Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jejaring Pendidikan, Kedeputian Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Aida Ratna Zulaiha, Wakil Gubernur Chusnunia Chalim, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amrullah, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, seluruh Kepala OPD di pemerintah Kota Bandar Lampung, seluruh kepala BUMD dan BUMN di Kota Bandar Lampung, serta jajaran perwakilan direktorat kerja di KPK. (Red)