Penulis: Endra Saputra

  • DLH Mesuji Peringati World Cleaningup Day

    DLH Mesuji Peringati World Cleaningup Day

    Mesuji (SL)-Peringati World Cleaningup Day (WCD) 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji gelar bersih-bersih dan senam bersama ditaman Keanekaragaman Hayati ( Hayati) Desa Mekarsari Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.jumat 23 September 2022.

    Tak hanya itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji memberikan bantuan bibit pohon Alpukat kepada masyarakat desa Mekarsari Dan Mekarjaya.

    Dalam kegiatan acara tersebut dihadiri oleh Asisten II Beddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agung Subandara, Kwarcab Mesuji, Adi Sukamto, Kepala Desa Mekar Jaya, Sarno, anggota Shaka Kalpataru Kwarcab Mesuji, dan jajaran stap Dinas Lingkungan Hidup.

    Asisten II Beddy menyampaikan, World Cleaningup Day memberikan apresiasi positif atas diselenggarakannya World Cleanup Day 2022 sebagai agenda tahunan yang telah dilakukan mulai tahun 2018 di Indonesia.

    “Saya harap kegiatan ini dapat menyampaikan edukasi dan menanamkan pemahaman pada masyarakat, sehingga gerakan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dapat menjadi budaya ditengah masyarakat”Karan kebersihan bagian dari iman dan menjauhkan kita dari berbagai penyakit”ujar Beddi.

    Beddi Juga Mengatakan, pada gerakan tersebut tidak hanya melangsungkan aksi pada setiap momentum World Cleanup Day, namun juga mampu membawa kegiatan menjaga kebersihan ini sebagai prinsip hidup.

    “Ini merupakan tanggung jawab kolektif, artinya bukan hanya tugas Dinas Lingkungan Hidup, tetapi tugas bersama semua pihak, serta dapat ditularkan kepada masyarakat luas dan secara konsisten dilakukan pada kehidupan sehari-hari, bukan hanya pada seremonial peringatan WCD nya saja,” imbuhnya.

    Hal yang sama juga di katakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agung Subandara menjelaskan, kegiatan ini juga bukan di lakukan ditaman Keanekaragaman Hayati, melainkan di seluruh kantor OPD,Sampai ke Desa Desa, Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, ,Desa Sekabupaten Mesuji.

    kami berharap,Mari mengalui momen ini menggelar aksi gotong royong dalam menjaga kebersihan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut turut serta dan berpartisipasi dalam pengelolaan sampah untuk menuju perubahan Mesuji yang lebih baik dalam pengelolaan sampah.

    Mari kita semua masyarakat Kebupaten Mesuji mulai saat ini mengutamakan kebersihan untuk tidak membuang sampah sembarangan , sehingga sampah tidak menjadi tempat berkembangbiaknya bibit penyakit” tutup Agung. ( Aan.S)

  • Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus BAZNAS

    Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus BAZNAS

    Bandar Lampung (SL)- Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menerima kunjungan silatuhami Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2022-2027 di kantor DPRD Provinsi Lampung. Jumát (23/09/22).

    Saat diskusi tersebut, Mingrum gumay mengatakan bahwa lembaga Baznas mempunyai tujuan dan maksud yang sangat mulia, ini sifatnya gotong rotong saling bantu – membantu dan tidak boleh disisipkan pesan selain untuk kemanusiaan.

    ” beberapa waktu yang lalu, kita semua ketahui apa yang terjadi terhadap salah satu lembaga penyalur dana umat di indonesia, ketika sudah tidak lagi berjalan sesuai dengan jalurnya, ini sangat mengecewakan masyarakat yang memang dari awal menyisihkan sebagian harta miliknya untuk membantu sesama umat, untuk itu jangan disisipkan pesan lain atau tujuan lain selain untuk kemanusian ” Ujarnya

    ia juga mengatakan apa yang disampaikan pimpinan baznas tersebut akan segera dikoordinasikan bersama sejumlah pihak terkait untuk membuat formulasi kolaborasi yang akan dilakukan DPRD Provinsi Lampung dengan baznas.

    ” Saya selalu optimis siapapun dan darimanapun jika peruntukannya untuk kepentingan masyarakat dan jelas arahnya kenapa tidak mungkin untuk kita sinergi dan kolaborasi, apalagi tadi yang disampaikan baznas tidak terafiliasi dalam satu golongan tertentu artinya ini lembaga zakat yang bebas dari kepentingan ” Tuturnya

    Sementara, Ketua Baznas Provinsi Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan baznas mempunyai 3 prinsip yakni Aman syari, aman regulasi dan aman NKRI.

    ” kita meminta untuk kelembagaan DPRD Lampung agar dapat bekerjasama dengan baznas sebagai lembaga zakat yang mana kami sangat memegang teguh 3 prinsip tersebut dan pengelolannya juga transparan ” Ungkap Iskandar

    ia juga memastikan pimpinan baznas tidak memiliki kepentingan politik atau tergabung dalam satu kelompok maupun golongan tertentu.

    ” kami pastikan tidak masuk dalam politik praktis, ini murni hanya untuk umat ” Tutupnya

    Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan peraturan Baznas dan draft perjanjian kerjsama dari Ketua Baznas Iskandar Zulkarnain kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay

    Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah wakil ketua baznas H. Luqmanul Hakim, Komarunizar,Indri Dewi Avitoningsih, Asep Abdul Basit.

  • Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

    Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

    Jakarta (SL)-Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

    Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

    “Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

    Tak hanya itu, Dedi menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.

    Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

    Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

    Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.

    “Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,” tutup Dedi. (Red)

  • JPU Sidang KDRT yang Dilakukan Oknum ASN di Lambar Dinilai Menciderai Rasa Keadilan Korban

    JPU Sidang KDRT yang Dilakukan Oknum ASN di Lambar Dinilai Menciderai Rasa Keadilan Korban

    Lampung Barat (SL)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat Arta Dinata (38) terhadap istrinya NMS (33) dinilai telah mencederai rasa keadilan bagi korban.

    Hal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum korban, yakni NMS (33) dalam konferensi pers yang digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, Kamis 22 September 2022.

    Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, Hilda Rina, S.H., M.H, pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan delapan bulan penjara yang disampaikan oleh JPU dalam sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Liwa pada Rabu 21 September 2022.

    “Tuntutan ini telah mencederai rasa keadilan bagi korban dan kami akan menempuh upaya lain demi tegaknya keadilan atas perkara ini,” ungkap Hilda Rina mengawali konferensi pers tersebut.

    Diungkapkan Hilda, ada 10 hal yang mendasari keberatan tuntutan tersebut Pertama yakni korban menderita memar-memar hampir di seluruh badan mulai dari kepala sampai kaki dengan bukti Foto-Foto dan hasil Visum Et Repertum yang terlampir dalam perkara.

    Kedua, Berdasarkan hasil asesmen dari Psikiater yang disediakan UPT PPA Provinsi Lampung bahwa korban mengalami trauma psikis yang cukup berat.

    “Ketiga, perbuatan terdakwa adalah perbuatan sangat tidak manusiawi untuk dilakukan terhadap seorang istri. Keempat Perbuatan terdakwa berkelanjutan mulai dari tahun 2019 sampai pada tahun 2022,” jelasnya.

    Kelima, antara keluarga terdakwa maupun terdakwa terhadap keluarga korban dan korban tidak ada perjanjian perdamaian.

    Keenam, terdakwa selama persidangan menunjukkan sikap tidak kooperatif dan berbelit-belit sehingga menghambat proses penyelesaian perkara.

    “Ketujuh, perkara pembanding kami dengan kasus yang sama adalah Putusan Nomor: 96/Pid.B/2022/PN.Liwa dengan Terdakwa Roni Setiawan yang dituntut Jaksa Penuntut umum 2 tahun dan 6 bulan, sehingga sangat jauh sekali perbedaannya sehingga menimbulkan pertanyaan kami atas tuntutan 8 bulan tersebut,” tegasnya.

    Selanjutnya, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, pihaknya selaku Kuasa Hukum Korban mempertanyakan Integritas Pihak Jaksa Penuntut Umum dalam hal mendukung program Pemkab Lambar dalam hal perlindungan perempuan dan anak.

    “Kemudian, sesuai dengan azas Hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis, bahwa Undang-Undang Khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum, maka kami menilai bahwa tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang diatur dalam Undang-undang No.23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” imbuhnya. (Red)

  • Bupati Winarti Menjadi Satu Dari 7 Wanita Inspiratif Indonesia

    Bupati Winarti Menjadi Satu Dari 7 Wanita Inspiratif Indonesia

    Tulang Bawang (SL)-Perjuangan, Komitmen dan Integritas yang tinggi dari Bupati Tulang Bawang Dr.Hj Winarti dalam memajukan Kabupaten yang ia pimpin pada akhirnya berbuah manis dan mampu menempatkan Kabupaten penghasil udang terbaik Indonesia ini sejajar dengan Daerah maju lainnya yang ada Nusantara.

    Program pro rakyat bertajuk 25 Program Bergerak Melayani Warga (BMW) Kabupaten Tulang bawang menarik perhatian Tempo co yang pada hari ini secara resmi memberikan penghargaan Kepala Daerah Perempuan Inspiratif Kategori 7 wanita Inspiratif yang diselenggarakan di Ballroom The Westin Hotel, DKI Jakarta, Kamis 22 September 2022.

    Penghargaan Kepala Daerah Inspiratif yang di inisiasi oleh Tempo co ini merupakan salah satu acara terbaik dan spektakuler dalam kancah Pembangunan nasional. Betapa tidak, Bapak presiden RI Ir.H.Joko Widodo saat masih menjadi walikota Solo pernah menerima penghargaan pada perhelatan pertama sebagai Pemimpin Inspiratif Indonesia kala itu.

    Dan selanjutnya acara ini menjadi prestisius dan mampu memotivasi seluruh Kepala daerah Se-Indonesia untuk optimal dalam melaksanakan inovasi di daerahnya masing-masing. Dalam kesempatan itu Bupati Winarti meraih penghargaan Sebagai Kepala Daerah Perempuan Inspiratif Kategori Mall Pelayanan Publik Terbaik.

    Selain Bupati Winarti, ada 6 Pemimpin wanita Inspiratif Indonesia lainnya adalah Khofifah Indar Parawangsa Gubernur Jawa Timur, Tjhai Chui Mie Walikota Singkawang, Anne Ratna M Bupati Purwakarta, Umi Azizah Bupati Tegal, Ika Puspitasari Walikota Mojokerto serta Ratna Machmud Bupati Musi Rawas.

    Tambahan satu penghargaan dari Tempo.com ini merupakan stimulan tersendiri bagi progres pembangunan Kabupaten Tulang bawang. Hadir dalam acara ini Menteri Dalam Negeri Bapak M. Tito Karnavian beserta jajarannya,

    Dalam arahannya Mendagri Bapak Tito Karnavian menyampaikan kekagumannya atas kontribusi Pemimpin perempuan Indonesia yang secara jelas membuktikan bahwa Negara kita serius dalam persamaan gender dan telah berkiprah luar biasa sehingga mampu membawa Daerah nya kompetitif dan maju dalam pembangunan nasional

    Lanjut Tito Karnavian “Kedepan Pemerintah Pusat berupaya bagaimana agar para Kepala daerah yg terpilih semakin memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik sehingga mampu membawa Daerah nya berprestasi luar biasa dalam Pembangunan Nasional,”ujarnya.

    Komitmen untuk terus bergotong royong yang diterapkan Srikandi Tulang Bawang pada rakyatnya terbukti menjadi jurus jitu yang juga dijadikan studi tiru bagi daerah/ Kabupaten lain.

    Melalui momentum ini, Bupati Winarti terus memompa semangat rakyat Tulang Bawang untuk senantiasa kompak, bersatu, bersinergi, bergotong royong dan menjunjung tinggi Toleransi sehingga situasi kabupaten Tulang bawang menjadi aman tentram,damai dan kondusif.

    Situasi positif tersebut merupakan potensi utama dalam kesuksesan pelaksanaan program yang dicanangkan Pemerintah kabupaten Tulang bawang

    “Ini merupakan penghargaan untuk seluruh rakyat saya di Kabupaten Tulang bawang, Kami bekerja keras bersama, bersinergi tak kenal lelah dan hanya satu tujuannya yakni mencapai kemakmuran Sai Bumi Nengah Nyappur,” ujar Bupati yang juga pecinta dunia olahraga ini

    “Syukur Alhamdulillah atas penghargaan ini, Kabupaten Tulang bawang melalui MPP telah memberikan pelayanan perizinan gratis dan sudah sebanyak 33.034 pelayanan perizinan baik usaha maupun perizinan non usaha, selain pelayanan MPP malam ini kami patut berbangga,”ucapnya.

    Lanjutnya, batik yang kami gunakan ini merupakan batik tulis produk UMKM Shiha Ali yg merupakan produk asli Kabupaten Tulang bawang.

    “Batik ini dibuat oleh saudara- saudara kami di sabilitas dan yatim-piatu, semoga Batik tulis ini semakin maju dan dikenal secara luas oleh masyarakat Indonesia dan melalui Tempo malam hari ini juga semoga batik tulis Shiha Ali semakin dikenal ke seantero tanah air Indonesia,amin yarobbal alamin,”ungkapnya.

    Capaian Keberhasilan setiap Bidang yg dimanajerial dengan baik dan rapi melalui 25 Program BMW Tulang bawang yang pro rakyat tentunya sangat membanggakan kita semua. Atas dasar Bimbing. (Rls/Red)

  • Kejati Kembali Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

    Kejati Kembali Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, Kamis, 22 September 2022.

    Saksi-saksi yang diperiksa antara lain,

    1.HBL, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021,                                                                        2. MRK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Barang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
    3. HMB, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Panjang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
    4. ASG, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
    5. YF, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
    6. MRP, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Senang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
    7. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kemiling Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
    8. RR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.

    KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG I MADE AGUS PUTRA A. S.H., M.H mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

    “Keterangan ini tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021,”ujarnya.

    Dimana sebelumnya, “dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus di dalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,”tutupnya. (Rls/Red)

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Satgas Hingga Pengurus Cabor Diperiksa Kejati Lampung

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Satgas Hingga Pengurus Cabor Diperiksa Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman terhadap dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah TA.2020 dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, amis, 22 September 2022.

    HI sebagai Anggota SATGAS KONI Lampung TA. 2020 dimintai keterangannya, Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi, GA, diperiksa terkait tugasnya sebagai Anggota pengurus Atlet Kabaddi Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, DR, diperiksa terkait tugasnya sebagai Anggota pengurus Atlet Kabaddi Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

    “Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara,”kata Kasi PENKUM Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A.S.H.,M.H

    Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

    Dalam pemeriksaan saksi tersebut di laksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. (Red)

  • Kapolda Lampung Buka FGD Penegakan Hukum yang Berkeadilan

    Kapolda Lampung Buka FGD Penegakan Hukum yang Berkeadilan

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus ,S.ik.,M.si.,MM, membuka kegiatan focus grup discussion (FGD) bidang hukum Polda Lampung bersama generasi muda, bertempat di hotel horison Bandar Lampung. Kamis 22 September 2022.

    Kegiatan di hadiri Kabid Kum Polda Lampung Kombes Pol basahil, para Kasat reskrim dan Sieum Polres /Ta jajaran , Perwakilan Pegadilan Tinggi, perwakilan dari Universitas di Bandar Lampung , Kejaksaan Tinggi , Perwakilan Advokat Lampung.

    kegiatan  focus grup discussion (FGD) dengan tema peran generasi muda dalam rangka penegakan hukum guna terwujudnya hukum yang ber-keadilan kali ini bertujuan membuka wawasan kepada generasi muda untuk selalu menciptakan hukum yang pasti dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

    Dalam kegiatan ini Kapolda Lampung membuka secara langsung acara, di saat yang sama menyampaikan sambutannya dan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadirannya kepada narasumber dan akademisi untuk mengisi acara FGD mengenai penegakan hukum oleh bidang hukum Polda Lampung.

    “Bahwa FGD ini sangat strategis di laksanakan di tengah-tengah situasi saat ini, kepastian hukum harus di tegakkan. Tuntutan masyarakat semakin besar mau tidak mau harus profesional dalam menegakkan hukum , Kewenangan dalam proses penyidikan ada di KUHP sehingga penyidik tidak bisa semena-mena dalam proses penyidikan,”ucapnya.

    Bahwa sekarang Masyarakat juga bisa mempelajari tentang KUHP, ini sangat penting untuk generasi muda dalam pengetahuan di bidang hukum supaya mengetahui proses dan tahap dalam penyidikan serta perhatikan faktor sarana prasarana dan budaya dalam proses penegakan hukum.

    “Dalam kegiatan FGD ini diharapkan kepada peserta bisa manfaatkan dengan baik dan juga untuk saling bertukar informasi , serta dapat mengambil ilmu yang disampaikan narasumber sehingga mendapatkan manfaat guna menerapkan penegakkan hukum yang berkeadilan yang merupakan tugas kita sebagai penegakan hukum,”Harap Wiyagus. (Rls/Red)

  • Kejari Bandar Lampung Setorkan Rp1,1 Miliar Uang Sitaan Bisnis Narkoba ke Kas Negara

    Kejari Bandar Lampung Setorkan Rp1,1 Miliar Uang Sitaan Bisnis Narkoba ke Kas Negara

    Bandar Lampung (SL)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar hasil bisnis narkoba untuk di setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandar Lampung, Pada Kamis, 22 September 2022.

    Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi menerangkan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri. “Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje.”Ungkap Helmi

    Hal tersebut sesuai dengan dasar dari Putusan MA nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021. penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis Narkoba jenis sabu.

    Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara. “Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan ,Ada tanah, perhiasan dan mobil,” tambah Helmi.

    Untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran. Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot. Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang. Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.

    Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

    Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas.

    Adapun aset yang telah diamankan berupa 4 buah tabungan BCA dan ATM Paspor, 1 buah tabungan Mandiri dan ATM Paspor, 2 buah tabungan Danamon dan ATM Paspor, 3 buah Tabungan Maybank dan 2 buah ATM Paspor, 1 buah ATM Paspor BNI, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha X Max warna Merah ,3 (tiga) rangkap daftar kelengkapan dokumen mutasi Ranmor keluar daerah yang dikeluarkan oleh Samsat Garut.

    Beserta buku Induk BPKB a.n. EVA LIANA, 1 (satu) rangkap surat pengantar Mutasi Ranmor Luar Daerah yang dikeluarkan Polres Garut tanggal 20 Juli 2019 dengan identitas mobil Toyota Inova Warna Putih No. Pol Z 1163 DO a.n. MUHIDIN, 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Inova warna Putih No. Pol. Z 1163 DO.

    Selanjutnya, 1 (satu) lembar faktur BPKB Mobil Toyota Inova Warna Putih an. MUHIDIN, 1 (satu) lembar Faktur STNK Mobil Toyota Inova Warna Putih an. MUHIDIN, 1 (satu) buah BPKB (asli) Mobil Toyota Inova Warna Putih No. Pol Z 1163 DO an. MUHIDIN dan tertulis baru dengan pemilik a.n. EVA LIANA, 1 (satu) lembar STNK (asli) dengan Nomor 01776880 dengan identitas kendaraan Mobil Toyota Inova Warna Putih No. Pol Z 1163 DO a.n. MUHIDIN.

    1 (satu) rangkap Surat Keterangan Pindah pengganti STNK dengan No. REG SKP/8707/VII/Dit Lantas yang dikeluarkan oleh Samsat Garut dengan identitas Mobil Toyota Inova Warna Putih No. Pol Z 1163 DO a.n. EVA LIANA; 1 (satu) lembar surat fiscal antar daerah dari Samsat Garut ke Samsat Pandeglang, 1 (satu) unit Mobil Angkot Merk Suzuki Carry Trayek Serang Pandeglang dengan warna abu-abu tua milik Sdr. JEPRI SUSANDI Bin Alm. ISMAIL.

    1 (satu) lembar STNK angkot Merk Suzuki Carry Trayek Serang Pandeglang dengan warna abu-abu tua dengan an. H. SANA Bin H. SUKRI, 1 (satu) buah BPKB Mobil Suzuki Cery Biru, 2 (dua) buah Cincin Warna putih, 5 (lima) buah Cincin Warna Kuning, 3 (tiga) buah Gelang Warna Kuning berbentuk lingkaran, 4 (empat) buah Gelang Warna Kuning berbentuk Rantai; 2 (dua) buah Kalung Liontin Warna Kuning.

    Lalu  2 (dua) buah Kalung Liontin Warna Putih, 1 (satu) buah Logam Mulia seberat 5 Gram, 7 buah Akta Jual Beli, 2 buah Sertifikat Tanah, 1 (satu) buah Surat Notaris, 1 (satu) buah Sporadik, 1 (satu) buah Asuransi Wahana Tata, 1 (satu) buah Surat Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah 1 (satu) buah Surat IMB.

    Kemudian 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perumahan Cigadung Mandiri Block Q 06 dengan luas tanah 90 M2 a.n. EVALIANA dengan jumlah uang sebesar Rp95.000.000,00(sembilan puluh lima juta rupiah), 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Satu Unit Rumah Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung a.n. JEFRY dengan jumlah uang sebesar Rp 235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah.

    1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Satu Unit Rumah Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung a.n. JEFRi SUSANDI dengan jumlah uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Sebidang Sawah di Cilame 3 Petak ± 1-210 M2 a.n. Hajjah SUMIYATI dengan jumlah uang sebesar Rp 72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah.

    Lalu, 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Uang Muka Satu Unit Mobil Nissan Gran Livina tahun 2011 warna Hitam dengan jumlah uang sebesar Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Perumahan Cingandung Permai Block Q. 06 dengan luas 90 M2 a.n. EVA LIANA dengan jumlah uang sebesar Rp 265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), 2 (dua) lembar Kwitansi Pembayaran Asuransi Manulife, 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Maybank a.n. EVA LIANA; 2 (dua) lembar SPPT PBB a.n. AMIDAR.

    Tanah seluas ± 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) yang berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu buah bangunan rumah terbuat dari batu atas nama EVA LIANA dan Akta Jual Beli Akta Jual Beli No. 39/2017 tanggal 20 Januari 2017 atas nama EVA LIANA, yang terletak Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung dengan legalitas kepemilikan berupa Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik.

    Tanah seluas ± 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu buah bangunan rumah terbuat dari batu sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dengan Akta Jual Beli nomor 206/2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sdr. SYAHRUDDIN, SH atas nama EVA LIANA yang terletak Di Blok Pabrik Desa Cigadung Kec. Karang Tanjung Kab. Pandeglang Banten dengan legalitas kepemilikan berupa Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik.

    Tanah seluas + 100 M/2 (seratus meter persegi) berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kampung Baru RT 04/01 Desa Sukajaya Lempasing Kab. Pesawaran berikut dengan 1 (satu) berkas Sporadik yang dikeluarkan oleh Desa Sukajaya Lempasing tertanggal 29 Juli 2011 dengan pemilik a.n. LINA SARI, dengan legalitas kepemilikan berupa surat sporadic.

    Tanah seluas + 210 M2 (dua ratus seuluh meter persegi) yang berupa sebidang sawah dengan 2 (dua) rangkap Akta Jual Beli nomor 349/2014 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sdr. SYAHRUDDIN, atas nama HJ. SUMIYATI, yang terletak Blok Cilame Desa Ciinjuk Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan legalitas kepemilikan berupa surat sporadik.

    Isi barang bukti rekening sebagian barang bukti nomor 67-77 oleh penyidik diserahkan kepada JPU dalam bentuk cek sebagai berikut: Cek nomor CGE465892 dengan jumlah Rp 1.620.112,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu seratus dua belas rupiah),Cek nomor CY594718 dengan jumlah Rp 61.106.986,00 (enam puluh satu juta seratus enam ribu Sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

    Cek nomor HX218135 dengan jumlah Rp 1.132.885.907,83 (satu milyar seratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh koma delapan puluh tiga rupiah), Jumlah total keseluruhan uang sebanyak: Rp 1.195.613.005,83 (satu milyar seratus sembila puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu lima koma delapan puluh tiga) (Rls/Red)

  • Bawaslu Mesuji Buka Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan

    Bawaslu Mesuji Buka Pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan

    Mesuji (SL)-Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Mesuji mulai buka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) waktu pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022 dan saat ini sudah 18 pelamar yang telah mendaftar, Kamis 22 September 2022.

    Hal itu dikatakan oleh Bidang Sumberdaya Manusia Organisasi( SDM) Imbron Tolip, pendaftaran dibuka selama seminggu terhitung sejak tanggal 21 September hingga 27 September 2022.

    “Saat ini Bawaslu Mesuji telah menerima 18 pelamar calon Panwascam dari 7 Kecamatan yang ada di kabupaten Mesuji, pelamar terbanyak ada di Kecamatan Panca Jaya sebanyak 5 orang,”kata Imbron.

    Masih kata Imbron masih ada dua Kecamatan yang belum terisi pelamar calon anggota Panwaslu yakni kecamatan Rawajitu Utara dan Way Serdang. Dalam penerimaan calon anggota Panwaslu kecamatan berjumlah 3 Orang yang di terima melalui proses tahapan yang di keluarkan oleh Bawaslu.

    “Sejumlah kriteria yang harus di penuhi salah satunya yakni wajib berdomisili di kabupaten Mesuji dan bukan anggota Partai Politik” terang Imbron.

    Emron Tolib juga menambahkan jika dalam waktu yang telah ditentukan jumlah pendaftar kurang atau tidak mencukupi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam satu kecamatan, maka pendaftaran akan diperpanjang” tutupnya. (Aan.S)