Penulis: Endra Saputra

  • Hadiri Panen Raya, Sulpakar Harapan Petani Mesuji Sejahtera

    Hadiri Panen Raya, Sulpakar Harapan Petani Mesuji Sejahtera

    Mesuji (SL)-Bupati Mesuji Sulpakar hadiri panen raya padi MT tahun 2022 di lokasi kegiatan pengembangan petani produsen benih tanaman pangan yang berada di desa Telogorejo Kecamatan Rawajitu Utara, Selasa 20 September 2022.

    Dalam sambutannya Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan kita harus memajukan perekonomian masyarakat dalam sektor pertanian bukan hanya berperan menyediakan bahan pangan tetapi juga menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji, petani di Kabupaten Mesuji harus bisa sejahtera melalui peningkatan kapasitas kemampuan para petani dalam pengelolaan sawahnya .

    “Dari masyarakat bisa mendukung pembangunan pemerintah itu apa kerja keras pak, sejahtera rumah tangganya itu membantu pemerintah” kata Sulpakar.

    Sambutannya kita dapat lakukan secara konsisten terus-menerus dan terus meningkat peningkatan rugi harus berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di lain sisi kami pemerintah Kabupaten Mesuji juga selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga gabah.

    “Apa aja tanpa kita Berikan pemahaman mereka beliau-beliau ini masih sangat terbatas kemampuannya untuk mendongkrak harga beras kita harga gabah kita juga”pungkasnya

    “Secara maksimal sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah berupa alat dan mesin pertanian agar dapat bermanfaat bagi petani secara umum dan menyeluruh.

    “Kami berharap untuk Gapoktan agar bisa bekerja sama untuk mengelola pertanian dan harus mengayomi kelompok tani dan petani agar petani lebih sejahtera” ucap Sulpakar.

    Hadir dalam acara tersebut Bupati Mesuji Sulpakar,Ketua DPRD Elfianah,Kapala Dinas Pertanian Pariman,Kepala Dinas PUPR, Ridwan, Kepala BPBD Sunardi,Kepala Dinas Ketanganan Pangan Arip Dwiyanto,Kepala Dinas Kominfo,Camat Rawa jitu Utara, Kepala Desa Sekecamatan Rawajitu Utara, Koramil,Kapolsek dan seluruh Gapoktan yang ada di Kecamatan Rawa jitu Utara. (Aan.S/Red)

  • Dugaan Korupsi Hibah Tahun 2019/2020 Kejati Kembali Periksa Satgas Koni dan Pengurus Cabor Forki

    Dugaan Korupsi Hibah Tahun 2019/2020 Kejati Kembali Periksa Satgas Koni dan Pengurus Cabor Forki

    Bandar Lampung (SL)-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memeriksa sembilan orang pengurus dan bendahara cabang olahraga, termasuk Satgas Koni, sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran hibah KONI Lampung. Pemeriksaan sejak Senin-Selasa 19-20 September 2022.

    Baca: Calon Tersangka Kasus Korupsi Hibah Koni Lebih Dari Satu Orang Penetapan Terhambat Audit BPKP Lampung

    Baca: Korupsi Hibah Koni, Yusuf Barusman Dicecar Soal Kebijakan Sebagai Ketua Umum

    Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana mengatakan kesembilan saksi tersebut merupakan unsur pengurus dan bendahara Cabang Olahraga, serta Satgas pada KONI Lampung. “Selasa 20 September 2022, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI tahun anggaran 2020,” kata Made dalam siaran pers.

    Sebelumnya, kata Made, pada Senin 19 September 2022, Tim juga juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. “Kemarin lima orang saksi, hari ini empat orang saksi lagi,” kata Made.

    Made menjelaskan, kesembilan saksi yang dimaksud menjalankan pemeriksaan sampai hari ini antara lain HP, CK, MYI, TB, JM, SP dan PHM selaku para anggota satuan tugas pada Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung. Serta terhadap ACD, yang diperiksa selaku pengurus Cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung, dan VCW yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi selaku Bendahara Cabor Kick Boxing.

    Diketahui dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Kejati Lampung telah melakukan penyelidikannya sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada 12 Januari 2022.

    Kejati Lampung menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan. Total anggaran hibah Rp60 miliar, pada 2019 lalu hanya terserap Rp29 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.

    Dan diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan tidak sesuai peruntukannya, sehingga terindkasi terjadi penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.

    Pematank Desak Progres Hukum

    DPP Pematank medesak Kejati Lampung segera menyelesaikan tunggakan kasus Korupis Anggrana Hibah KONI Lampung. Desakan itu juga sempat disampaikan dalam aksi unjukrasa, Rabu 20 Juli 2022 lalu. Mereka mendesak penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 lalu.

    “Kami mempertanyakan tindak lanjut penyidikan kasus KONI Lampung, dimana masyarakat khususnya kami penggiat anti korupsi ini sudah gerah, kasus ini masuk tahap penyidikan sejak Januari 2022 kemarin, tapi hingga saat ini belum juga terselesaikan,” kara Ketua DPP Pematank Suadi Romli.

    Suadi Romli menegaskan, desakan dari pihaknya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung bukan tanpa alasan, karena Romli menganggap penanganan yang semakin lama terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, akan mengakibatkan peluang menuju masa kadaluarsa.

    “Jangan sampai masalah kasus dugaan korupsi terhadap dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 itu semakin lama, karena ini sudah terancam kadaluarsa proses Penyidikannya, ini bisa-bisa nanti dinyatakan untuk dihentikan demi hukum,” lanjut Romli.

    Dihadapan massa, Kasie Penkum I Made Agus Putra Adnyana, menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terhadap dana hibah KONI Lampung sudah diselesaikan tahap penyidikannya, dan tinggal menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara untuk segera menetapkan tersangka. (Red)

  • Mantan Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari Terlibat Dalam Kasus Joki CPSN?

    Mantan Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari Terlibat Dalam Kasus Joki CPSN?

    Bandar Lampung (SL)-Ada peran mantan Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu Ani Sundari, yang kini Staf Ahli Bupati Pemkab Pringsewu di Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dalam kasus joki CPNS yang diungkap Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung.

    Baca: Krimsus Polda Lampung Bongkar Sindikat Joki CASN, 58 Lulusan Didiskulifikasi Komplotan Melibat Pejabat dan Anaknya?

    Ani Sundari, yang kini menjabat staf ahli Bupati Pringsewu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Joki CPNS, dalam tes penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan pada September 2021 lalu.

    Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan AS sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan berkas perkara atas nama AS telah dilimpahkan tahap dua ke Penuntut Kejaksaan. “Berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua. Sudah di kejaksaan sekarang posisi berkasnya itu,” kata Arie, Jumat 12 Agustus 2022 lalu.

    Sementara perkara tindak pidana ITE terkait Joki CPNS tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dakwaan dibacakan pada Rabu 10 Agustus 2022, dengan dakwaan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait kecurangan dalam pelaksanaan tes penerimaan CPNS Kabupaten Pringsewu.

    Jaksa penuntut umum (JPU) menyidangkan dua berkas perkara atas nama lima Terdakwa, yaitu Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar. Dan dalam dakwaan JPU menyebutkan ada peran Ani Sundari, saat menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu. Jaksa menyebut Ani Sundari turut serta memfasilitasi para Terdakwa untuk mengkondisikan perangkat komputer yang digunakan oleh peserta tes, sehingga dapat leluasa untuk meluluskan beberapa CPNS yang sudah ditentukan.

    Pada sidang perdana perkara nomor 702/Pid.Sus/2022/PN Tjk, disebutkan adanya peran Ani Sundari. “Bahwa Terdakwa I Indra Gunawan, Terdakwa II Mohamad Rizki Alam dan Terdakwa III Muhammad Reza Akbar, bersama-sama dengan saksi Ani Sundari dan saksi Susilawati pada 14 September 2021 sampai dengan 17 September 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021, bertempat di SMK Yadika Pagelaran Pringsewu,” kata Jaksa bacakan dakwaannya yang pertama.

    Jaksa menjelaskan bahwa keterlibatan Ani Sundari selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu tersebut, bermula saat dipertemukannya dirinya dengan Indra Gunawan, oleh Susilawati. Perkenalan itu guna permintaan fasilitas dari Ani Sundari, agar Indra Gunawan dapat leluasa mengakses beberapa perangkat komputer peserta, yang akan diluluskan dalam tes penerimaan CPNS itu.

    “Susilowati menghubungi Indra Gunawan, untuk dapat membantu meluluskan Peserta Tes CASN Kabupaten Pringsewu Tahun 2021. Selanjutnya Indra meminta kepada Susilowati untuk memfasilitasinya supaya bisa mengakses perangkat komputer, kemudian supaya dapat mengakses perangkat tersebut Susilowati mengenalkan Indra Gunawan kepada Ani Sundari, yang merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu,” ujar Jaksa.

    Selanjutnya sebelum pelaksanan tes, ketiganya mengadakan pertemuan di Rumah Makan Kayu yang terletak di Bandar Lampung, guna membahas rencana pengkondisian tes penerimaan CPNS itu.

    Dari hasil pertemuan itu Ani Sundari pun merencanakan untuk menunjuk Indra Gunawan sebagai pihak penyedia perangkat komputer dalam tes, sehingga dirinya dapat bebas memasang aplikasi agar dapat mengaksesnya dari jarak jauh.

    “Bahwa pada saat pertemuan di Rumah Makan Kayu, Ani Sundari mengatakan dapat membantu Indra Gunawan untuk dapat mengakses perangkat komputer yang akan digunakan dalam pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar, yang menggunakan Sistem CAT,” jelas Jaksa.

    Dalam perkara itu, lima Terdakwa di dua berkas perkara yang berbeda, yakni atas nama Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar. Sedang terhadap berkas perkara dua nama lain yakni Susilowati dan Ani Sundari, belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.

    Kekayaan Ani Sundari

    Harta Kekayaan Ani Sundari tersangka Kasus Joki CPNS di Lampung tertuang di dalam situs e-LHKPN -web yang dikelola KPK. Ani Sundari saat ini diketahui memiliki jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Pemkab Pringsewu di Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

    Ani Sundari diketahui mengemban tugas sebagai staf ahli bupati pada 18 April 2022. Dia dilantik oleh Bupati Pringsewu, Sujadi. Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang tertuang di situs Pemkab Pringsewu dan bisa dilihat melalui https://www.pringsewukab.go.id/.

    Berdasarkan situs e-LHKPN, Ani Sundari tercatat telah menyampaikan laporan LHKPN atas namanya sebanyak 4 kali. Pertama, laporan LHKPN untuk tahun 2018. Laporan LHKPN ini berjenis Khusus sebagai Calon Penyelenggara Negara.

    Adapun harta kekayaan yang ia laporkan kepada KPK dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Pringsewu ialah senilai Rp 1.296.724.210.

    Kedua, laporan LHKPN untuk tahun 2019. Laporan LHKPN kali ini berjenis Periodik. Ani Sundari melaporkan harta kekayaan yang ia miliki kepada KPK dengan mencantumkan jabatannya sebagai Sekretaris BKPSDM Pemkab Pringsewu. Dalam laporan LHKPN ini, kekayaan yang ia miliki telah mengalami peningkatan, yakni senilai Rp1.561.700.000.

    Ketiga, laporan LHKPN untuk tahun 2020 dengan jenis Periodik. Harta yang dilaporkan Ani Sundari dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu ialah senilai Rp 1.833.500.000. Keempat, laporan LHKPN untuk tahun 2021 dengan jenis Periodik. Harta yang dilaporkan Ani Sundari dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu ialah senilai Rp2.394.500.000.

    Peran Ani Sundari Terungkap di Sidang

    Penetapan tersangka terhadap Ani Sundari ini berkaitan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung. Awal polisi menetapkan 4 orang tersangka, yakni Indra Gunawan; Mohamad Riski Alam; Muhammad Reza Akbar dan Al Asyir Natahaga.

    Keterlibatan Ani Sundari mengemuka usai berkas perkara penyidikan awal telah disidangkan di PN Tanjungkarang. Belakangan jumlah orang yang berstatus tersangka di dalam kasus ini bertambah. Di dalam surat dakwaan, tersangka lainnya ialah Agus Sudrajat. (Krk/Red)

  • Dua Harimau Sumatera Gegerkan Lampung Utara Jalan Jalan di Kebun Singkong Warga

    Dua Harimau Sumatera Gegerkan Lampung Utara Jalan Jalan di Kebun Singkong Warga

    Lampung Tengah (SL)-Warga Desa Bumi Ratu, Sungkai Selatan, Lampung Utara, geger dengan kemunculan dua harimau, yang memasuki perkebunan warga, Minggu 18 September 2022 siang. Kemunculan dua harimau itu kali pertama dilihat Ahmad Hardi (26), pemuda dusun V, bersama rekan rekannya yang sedang mencabut singkong di ladang.

    Ahmad mengaku melihat dua ekor harimau saat sedang beristirahat di gubuk kebun singkong milik Hi.Tabroni, sambil menunggu rekan-rekan-nya yang sedang mencabut singkong, Minggu 18 September 2022 siang. “Saya dengan mendengar suara aneh seperti ‘krasak krusuk’. Karena curiga, saya mendekati suara aneh tersebut. Dan terkejut ada dua ekor harimau,” katanya.

    Merasa ketakutan, Ahmad Hardi kemudian mengabarkan kepada teman temannya melalui telepon. Sejurus kemudian rekan-rekannya datang dan mengaku ikut melihat dua ekor harimau itu. “Dua hewan dilindungi itu kemudian pergi. Satu harimau mengarah tengah kebun singkong, dan seekor lagi pergi ke arah kebun sawit,” katanya.

    Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi membenarkan adanya laporan masyarakat tentang munculnya harimau di perkebunan warga. Saat ini pihaknya tengah melakukan pertemuan dengan Camat, Kades, dan tokoh masyarakat setempat.

    “Munculnya dua Harimau itu membuat masyarakat resah dan takut untuk melakukan aktivitas bekerja di kebun. Mereka resah dan takut untuk berkebun, terutama masyarakat di Dusun V Desa Bumi Ratu, yang mayoritas adalah petani,” kata Mulyadi, kepada wartawan Senin 19 September 2022.

    Kapolsek Sungkai Selatan menghimbau masyarakat agar tenang dan tetap berhati – hati serta selalu waspada.“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah -langkah apa yang akan diambil,” kata Kapolsek.

    Camat Sungkai Selatan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada. Peristiwa tersebut akan dilaporkan ke pemerintah daerah. “Sambil menunggu petunjuk dari Pemkab Lampung Utara, untuk sementara masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas dikebun terlebih dahulu,” kata Camat Sungkai Selatan, Red

  • Buru-buru Mau Jenguk Ibu Sakit Bintara Dalmas Samapta Polres Pringsewu Wafat Kecelakaan

    Buru-buru Mau Jenguk Ibu Sakit Bintara Dalmas Samapta Polres Pringsewu Wafat Kecelakaan

    Pringsewu (SL)- Anggota Unit Dalmas Sat Samapta Polres Pringsewu, Bripda Ronald Syuhada, tewas setelah mobil Mobil Honda Brio BE-1631-YN, lost control dan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Lintas Barat, Pekon Wonokriyo, Kecamatan Gadingrejo, Selasa, 20 September 2022 sekira pukul 01.35 Wib dinihari.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, Bripda Ronald Syuhada, Jabatan Bintara Unit Dalmas Sat Samapta Polres Pringsewu, mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi melaju dari arah Pringsewu menuju Bandar Lampung.

    Sesampainya di Jalan Raya Lintas Barat KM. 30-31 Gadingrejo diduga akibat kelelahan (ngantuk) korban mengalami out kontrol sehingga menabrak tiang listrik. “Korban mengalami luka pendarahan pada bagian kepala, selanjutnya korban di bawa ke RS Mitra Husada dan sekira pukul 02.50 wib korban dinyatakan meninggal dunia,” kata petugas di RS.

    Informasi lain menyebutkan, sebelum kecelakaan, Senin 19 September 2022 korban melaksanakan piket patroli dan sekitar pukul 20.00 WIB korban mendapat kabar bahwa ibunya sedang sakit.  Sekitar pukul 00.20 WIB setelah melaksanakan patroli diperikarakan korban akan pulang menjenguk ibu nya di Bandar Lampung yang sedang sakit. Diduga mengantuk korban mengalami laka out kontrol.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu Aipda Dani Waldi membenarkan peristiwa tersebut, kecelakaan pada jalan menikung, korban hilang kendali sehingga menabrak tiang listrik. “Korban sempat dibawa ke RS Mitra Husada dan dinyatakatan meninggal dunia,” kata Dani Waldi

    Menurut Dani pihaknya telah melaksanakan cek dan olah TKP serta melaporkan kepada pimpinan. “Korban telah dibaws ke rumah duka guna proses pemakaman di Bandar Lampung,” katanya. (Red)

  • Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap 16 Kg Sabu Sabu di Gunung Sugih Total 35 Kg Selama Dua Pekan

    Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap 16 Kg Sabu Sabu di Gunung Sugih Total 35 Kg Selama Dua Pekan

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan peredaran 16 kilo gram sabu sabu (16.035 gram,Red), dengan satu tersangka AZ (37) warga dusun II, Jalan Al Manar, Kelurahan Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Selasa 20 September 2022. AZ ditangkap di  Jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada  hari Minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 wib,

    Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono, mengatakan kasus terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/1018/IX/2022/SPKT. “Tim Ditresnarkoba Polda Lampung, mengamankan AZ pada tanggal 11 september 2022,” kata Aris didapingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto,SH, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmad Hidayat.

    Menurut Aris, tersangka AZ ditangkap di  jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih kab. Lampung Tengah, pada  hari Minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 wib. “Dari hasil penggeledahan petugas kita terhadap tersangka AZ, di temukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi shabu berat 9.075 gram, kemudian lima bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi shabu berat 5.555 gram,” katanya.

    Kemudian ada enam bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi shabu berat 625 gram, enam bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi shabu berat 575 gram dan enam bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi shabu berat 205 gram. “Tersangka AZ ini merupakan warga dusun II jalan al manar kelurahan klumpang kampung, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

    Tersangka AZ, dijerat pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. “Ada pasal subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

    Total 35 Kg Sabu 5000 Pil Hapyfive

    Selama dua pekan terakhir tercatat, Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil happy five 5.000 butir dari empat kurir yang beroperasi lintas provinsi.

    “Penangkapan dan pengungkapan kasus empat kurir narkoba tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto.

    Ujang menjelaskan, bahwa empat orang tersangka tersebut masing-masing berasal dari Sumatera Utara yakni PT (32), ZL (48), AZ (37), dan satu orang lagi AG (39) merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat. “Ke semuanya memiliki peran sebagai kurir penyeludup narkotika lintas provinsi, yang biasa melintas antar Pulau Sumatera dan Jawa,” kata dia.

    Ujang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus diawali dari penangkapan PT dan AG oleh petugas saat akan menyeberangkan barang bukti sabu 19 kilogram dan pil happy five 5.000 butir dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 28 Agustus 2022 lalu.

    Kemudian, lanjut dia, pihaknya pun melakukan  pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain inisial ZL, yang bertugas menyambut kiriman narkotika dibawa PT dan AG, serta diamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat komunikasi ketiga kurir tersebut. “Modus penyelundupan ketiganya terbilang baru, karena barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via transportasi umum,” katanya.

    Sementara, lanjut dia, untuk pengungkapan kasus kedua, petugas berhasil menangkap AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Minggu (11/9/2022). “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, barang haram yang dibawa AZ ini juga rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa,” kata dia.

    Menurut Ujang, bahwa pengakuan ke empat orang tersangka saat diperiksa mengaku seluruh barang haram yang dibawanya tersebut berasal dari Sumatera Utara. (Red)

  • Ketua DPRD Lampung Sampaikan Aspirasi Gedor 809 ke Aplikator Transportasi Online

    Ketua DPRD Lampung Sampaikan Aspirasi Gedor 809 ke Aplikator Transportasi Online

    Bandar Lampung (SL)-Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay gelar diskusi bersama sejumlah Aplikator moda transportasi online dalam rangka menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui Gedor 809 beberapa waktu lalu di gedung DPRD Lampung. Senin 19 Sptember 2022.

    Mewakili Mingrum Gumay, Tenaga Ahli Ketua DPRD Lampung Alkautsar menyebutkan sejumlah pembahasan dan pemaparan yang disampaikan oleh pihak Aplikator menjadi rumusan dan rujukan untuk Ketua DPRD Lampung sebagai referensi menindaklanjuti Aspirasi yang disampaikan dari aksi gedor 809 kemarin.

    “Kemarin kita sudah dengarkan aspirasi dari Gedor 809, dan Ketua DPRD Lampung sudah memberikan atensi untuk segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, untuk itu kita lakukan diskusi awal dengan pihak Aplikator, ya namanya diskusi membuka cakrawala berfikir dalam menyamakan persepsi agar terciptanya kolaborasi dan harmonisasi di semua lintas sektoral ” Ujar Alkausar

    Alkausar juga menyebutkan pembahasan diskusi tersebut yakni mengenai penyesuaian tarif daerah, perlindungan keselamatan kerja, perlindungan kesehatan , sosialisasi perencanaan perda, pemberian subsidi bagi mitra kerja dan lainnya sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kemarin.

    “Prinsipnya kita lakukan sesuai arahan Ketua DPRD yang mana menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh kawan-kawan gedor 809 , kita seperti tanya jawab aja, kita ingin fair dalam merumuskan kebijakan kedepan yang mana semua pihak akan diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam memformulasikanya ” Imbuhnya

    Sementara, Muhammad Kurnia Adiputra Branch Manager Gojek lampung mengatakan pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan pemilik SPBU swasta, dimana kita akan bekerjasama untuk pembayaran menggunakan QRIS Gopay sehingga driver ketika membeli BBM bisa langsung melalui akun driver masing-masing

    “Pembelian dari akun driver langsung ke QRIS Gopay bisa kita berikan cashback yang masuk ke akun driver tersebut ” Imbuhnya

    Sementara, Public Affairs Southern Sumatera, Grab Indonesia Unggul menyampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan baik mitra dan penumpang telah di akomodir oleh Grab Indonesia.

    “Kita ada beberapa fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja mitra driver dan penumpang, ada yang iuran melalui aplikasi tapi tidak wajib sifatnya atau pilihan untuk mitra ada juga yang sudah dicover oleh Grab Indonesia itu sendiri ” Pungkasnya

    Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan GO-JEK , dan Grab Indonesia. (Rls/Red)

  • Ketua DPP AWPI, Permasalahan Jun Dkk Jadi Bahan Koreksi Diri Bagi Insan Pers

    Ketua DPP AWPI, Permasalahan Jun Dkk Jadi Bahan Koreksi Diri Bagi Insan Pers

    Bandar Lampung (SL)-Selama 26 hari Juniardi dan kawan-kawan ditahan di Polresta Bandar Lampung akibat tersangkut masalah hukum. Kasus ini harus bisa jadi bahan koreksi diri bagi insan pers, hal itu dikatakan Ketua Umum DPP AWPI Hengky Jazuli usai menyerahkan tali asih untuk Juniardi dan kawan-kawan di Kantor JMSI Lampung, Senin 19 September 2022.

    Bantuan merupakan kerja bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung dan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung.

    “Waktu 26 hari bagi Juniardi dan kawan-kawan adalah saat berharga untuk berkontemplasi terhadap apa yang telah terjadi. Dan bagi wartawan se-Indonesia wabil khusus wartawan Lampung perlu mawas diri,” ujar owners Haluan Lampung.com ini.

    Hengky melihat persoalan keluarga justru harus menjadi perhatian utama di samping masalah hukum. Dia berharap, peristiwa ini bisa jadi bahan koreksi diri. Khusus untuk wartawan agar dapat memetik hikmah dari kasus ini. Sehingga tidak berulang lagi.

    Penyerahan tali asih juga diserahkan Ketua JMSI Lampung Peduli H Syahronie Yusuf didampingi Sekretaris Zaini Tubara. Syahronie mengatakan, penyerahan ini merupakan wujud empati sesama wartawan dan keluarga. Ini penting dilakukan karena gerakan simpati sesama harus terus terjaga.

    “Kami sebagai keluarga wartawan, turut merasakan apa yang dirasakan Juniardi dan kawan-kawan. Apa yang kami lakukan ini merupakan langkah kecil dan bentuk rasa solidaritas terhadap ketiga rekan wartawan,” katanya. (Rls/Red)

  • JMSI dan AWPI Serahkan Tali Asih ke Jun Dkk

    JMSI dan AWPI Serahkan Tali Asih ke Jun Dkk

    Bandar Lampung (SL)-Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menyerahkan bantuan kepada keluarga wartawan yang tertimpa masalah hukum, Juniardi dan rekan rekan, Senin 19 September 2022.

    Tali asih JMSI Peduli langsung diserahkan Ketua JMSI Lampung Peduli H. Syahronie Yusuf didampingi Sekretaris Zaini Tubara, sedangkan dari AWPI diserahkan langsung Ketua Umum DPP AWPI Hengki Jazuli.

    Menurut Syahronie, penyerahan tali asih ini merupakan empati sesama wartawan dan keluarga. Syahronie juga mengatakan hal ini penting dilakukan karena gerakan simpati sesama dalam komunitas harus terus terjaga.

    “Kami sebagai keluarga wartawan turut merasakan apa yang di rasakan Jun dkk. Apa yang kami lakukan ini merupakan langkah kecil dan bentuk rasa solidaritas terhadap ketiga rekan wartawan,” katanya di sela-sela obrolan bersama Juniardi dkk di Rumah Siber Sekretariat JMSI Lampung.

    Sementara itu, Ketua Umum DPP AWPI Hengky Jazuli menegaskan kesadaran berorganisasi harus ditunjukkan secara nyata.

    “Dalam konteks persoalan yang menimpa Juniarsi dkk,” ucap Hengky, AWPI melihat persoalan keluarga menjadi perhatian utama di balik masalah yang terjadi.

    Hengky berharap dengan adanya peristiwa ini masing-masing pihak melakukan koreksi terhadap masalah yang muncul. Dia juga berharap semua wartawan dapat memetik hikmah dari kasus ini sehingga peristiwa yang sama tidak berulang.

    “Waktu 26 hari sangat berharga bagi Juniardi dan kawan-kawan untuk berkontemplasi terhadap apa yang telah terjadi. Dan bagi wartawan se-Indonesia, khususnya wartawan di Lampung perlu mawas diri,” ujarnya.

    Mudah-mudahan peristiwa ini menjadi koreksi bagi masing-masing pihak. Dan bagi semua wartawan agar dapat memetik hikmah dari kasus ini,” tukasnya. (Red)

  • Bus Roadshow KPK 2022 Bersama Pemkot Bandar Lampung Digelar 3 Hari

    Bus Roadshow KPK 2022 Bersama Pemkot Bandar Lampung Digelar 3 Hari

    Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bakal menggelar roadshow yang bertemakan jelajah negeri bangun anti korupsi “Roadshow Bus KPK 2022” dan berlangsung selama tiga hari mulai dari Jumat – Minggu (23-25 September 2022).

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan pada hari pertama Jumat hingga minggu akan digelar pameran pelayanan publik dan bus KPK di halaman parkir Transmart Bandarlampung dari pukul 09.00-21.00 WIB.

    “Dihari pertama Jumat (23/9/2022) juga akan ada edukasi pelajar dari jam 10.00-16.00. Lalu Sabtu (24/9/2022) akan digelar sosialisasi KPK di Taman UMKM Bung Karno dari jam 07.00-10.00,” kata Kiki sapaan akrabnya, kepada sinarlampung.co. Senin 19 September 2022.

    Lalu, pada Sabtu 24 September 2022 malam atau pukul 19.30-21.00 akan digelar pentas seni musik di halaman parkir Transmart Bandarlampung dan ditutup dengan kegiatan car free day dan Bus KPK dari jam 06.00-10.00 di Tugu Adipura pada hari Minggu 25 September 2022.

    “Ayo hadiri dan sukseskan kegiatan ini, agar kita semua bisa mendapatkan pendidikan antikorupsi. Karena ini merupakan modal penting dalam kehidupan.

    Kiki sapaan akrabnya menyampaikan semua kegiatan yg digelar selama tiga hari tersebut gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun.

    “Semua kegiatan ini gratis, dan akan ada merchandise eklusif gratis dari KPK,” jelas pria yang juga menjabat Plt Kasat Pol PP Bandarlampung ini. (Hnf)