Penulis: Endra Saputra

  • Gubernur Arinal Berharap DPC Peradi Bandar Lampung Kawal Program Pemprov Lampung

    Gubernur Arinal Berharap DPC Peradi Bandar Lampung Kawal Program Pemprov Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Bandar Lampung melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunai pada Kamis 15 September 2022, di Mahan Agung.

    Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Sujarwo, SH. MH, Sekretaris Chandra Mulyawan, SH.MH, Dewan Pakar H. Riza Mirhadi, SH, Bendahara Supriyanto, SH, Wakil Ketua Ansori, SH,MH (Gindha Ansori Wayka), Muhammad Suhendra,SH.MH dan Sukriadi Siregar,SH.MH.

    Dalam kesempatan tersebut Ketua DPC Peradi Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa baru saja dilakukan penyusunan dan pelantikan pengurus DPC Peradi Bandar Lampung periode 2022-2027 dengan harapan ke depannya akan banyak kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh DPC Peradi Bandar Lampung yang harapannya dapat mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung saat ini dengan jargon nya Lampung Berjaya.

    Menanggapi itu, Gubernur Lampung menyampaikan jika banyak program yang sedang digalakkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di tengah masyarakat yang tersebar di berbagai daerah, baik kota maupun kabupaten di Lampung.

    Diantaranya, menebar benih ikan air tawar diantaranya di sungai Tulang Bawang, Sungai Way Kanan dan kedepan akan diagendakan sepanjang daerah Aliran Sungai Way Seputih Way Sekampung dengan harapan masyarakat dapat menikmati ikan yang bergizi dan bercita rasa tinggi sebagaimana yang dirasakan oleh masyarakat Lampung pada periode puluhan tahun sebelumnya.

    Maka dari itu, Arinal berharap DPC Peradi hadir dalam mengamankan kebijakan dan program seperti di atas, misalkan dengan memberikan batasan dan informasi kepada masyarakat bahwa untuk menjaga budi daya dan keberlangsungan ekosistem di sungai.

    “Seperti dilakukan penyuluhan dan pendampingan masyarakat agar tidak merusak dan mematikan ikan dengan meracuni dan menyetrum ikan di sungai, karena perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi berupa pidana bagi mereka yang melakukan,”kata Arinal dalam audiensi tersebut.

    Disisi lain, Gubernur Lampung juga berharap DPC Peradi Bandar Lampung dapat mengawal kegiatan-kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup agar Perusahaan atau siapapun masyarakat untuk tidak membuang limbah sembarangan yang bukan pada tempatnya.

    “Disini DPC Peradi dapat juga hadir dalam memberikan penyuluhan hukum terkait pentingnya lingkungan yang bersih sehingga tidak ada kerusakan lingkungan,”ujar Arinal.

    Lanjut Arinal, Bukan hanya saja terkait 2 (dua) hal tersebut diatas, DPC Peradi diharapkan dapat membantu menciptakan rasa kenyamanan  (kondusif) di tengah masyarakat, ikut serta memberikan masukan atas peristiwa yang dapat memicu konflik horizontal ditengah masyarakat.

    Seperti penentuan batas wilayah kabupaten kota, serta  kejahatan  konvensional lainnya ditengah pergaulan masyarakat yang komplek, sehingga dengan cara itu dapat memberikan citra positif masyarakat Lampung di pandangan masyarakat daerah-daerah lain.

    Arinal juga turut memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk bagaimana meng-upgrade kondisi kehidupan petani di Lampung dengan Program Kartu Petani Berjaya, serta bagaimana kemudian pembangunan Bakauheni Harbour City menjadi tujuan wisata bukan hanya wisata lokal, wisata nasional bahkan dapat menjadi destinasi wisata yang dikunjungi dunia Internasional. (Red)

  • Enam Desa di Kecamatan Way Serdang Mesuji Bagikan BLT BBM 

    Enam Desa di Kecamatan Way Serdang Mesuji Bagikan BLT BBM 

    Mesuji (SL)-Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Jadi tuan rumah pembagian BLT BBM 2022 dan sembako dari lima desa yang ada di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Sabtu 17 September 2022.

    Dari enam Desa yang ada di Kecamatan Way Serdang yang di bagikan BLT BBM yaitu Desa Kebun Dalam, Kejadian, Karang Mulya, Bumi Harapan, Bukoposo dan Tri tunggal Jaya dengan total jumlah penerima keseluruhan 1294 PKM dan langsung di bagikan oleh PT Pos Indonesia Cabang Simpang Pematang.

    Hali itu di sampaikan oleh Petugas Pos Indonesia Ependi mengatakan Kami Pihak Kantor Pos Indonesia cabang Mesuji Tslah melalasanakan pemberian bantuan BLT BBM sebanyak 1294 kepada Warga Enam Desa yang Ada Kecamatan Way Serdang.

    “Dalam pembagian itu sendiri langsung di bagikan kepada warga penerima sesuai dengan data yang kita terima dan di saksikan oleh Kepala Desa Kebundalam Lilik Nurhayati, Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Way Serdang dan Lainnya”ujar Ependi.

    “Untuk desa-desa lain juga sebagian sudah membagikan bantuan BLT BBM yang mana beberapa waktu lalu secara simbolis di bagikan oleh Bupati langsung di Kantor Pos Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya”terang Ependi.

    Hal senada juga di sampaikan oleh Salah Satu perwakilan Kepala Desa Kebundalam Lilik Nurhayati agar bantuan BLT BBM yang telah di bagikan bisa bermanfaat bagi warga yang mendapatkan bantuan tersebut.

    “Dalam situasi seperti ini jangan sampai bantuan itu hanya di hambur hamburkan mengingat semua kebutuhan pokok naik dan kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dengan adanya program BLT BBM ini bisa membantu warga kami yang ada di Kecamatan Way Serdang khusus di Desa Kebundalam” ucap Lilik. (Aan.S)

  • MAPANCAS Lampung Sesalkan Pernyataan Alvin Lim

    MAPANCAS Lampung Sesalkan Pernyataan Alvin Lim

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Provinsi Lampung sangat menyesalkan pernyataan Pengacara Alvin Lim yang beredar di youtube. Pernyataan bahwa Kejaksaan adalah sarang mafia hukum merupakan tuduhan yang sangat keji dan terkesan melecehkan intitusi kejaksaan.

    Menurut Ketua DPD Mahasiswa Pancasila Provinsi Lampung, Sugirin Tjastoni pernyataan Alvin Lim tersebut sangat lecehkan intitusi kejaksaan.

    “Ya, tentu saya sangat menyesalkan pernyataan Saudara Alvin Lim yang terdapat di video dan sedang viral. Pernyataan tersebut sangat keji dan tidak mendasar dan terkesan sangat melecehkan intitusi kejaksaan. Ujar Sugirin.

    Lebih lanjut Sugirin justru menilai, kinerja kejaksaan agung di bawah Prof. S. Burhanudin mendapat respon yang positif dari masyarakat.

    Hal ini terlihat dari proses tindak pidana korupsi dan penegakan supremasi hukum yang sangat baik. Seharusnya, jika terdapat hal hal yang kurang berkenan ya harus di sampaikan melalui cara yang elegan, misalnya mengajukan gugatan kepada intitusi yang berwenang bukanya asal ngomong di media sosial yang justru membuat haduh masyarakat. Atau jika ada oknum yang berbuat nakal, ya laporkan saja kepada yang berwajib.

    Selanjutnya Sugirin berharap aparat yang berwenang dapat memproses Saudara Alvin Lim yang telah melecehkan intitusi kejaksaan.

    “Saya berharap pihak yang berwajib secepatnya memproses Saudara Alvin Lim atas pernyataanya tersebut, dimana hal ini untuk memberikan efek jera. Sehingga orang orang tidak seenaknya membuat pernyataan yang tidak memiliki dasar atau bahkan cenderung membuat fitnah” ungkap Sugirin. (Red)

  • MTM Lampung, Alvin Lim Pantas Diganjar Hukuman

    MTM Lampung, Alvin Lim Pantas Diganjar Hukuman

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah turut berkomentar terkait narasi yang beredar menyudutkan Instansi Kejaksaan dalam sebuah video viral Alvin Lim yang menyebutkan kejaksaan akan melepas tersangka Ferdi Sambo (FS) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu 17 September 2022.

    Narasi Alvin Lim itu lantas membuat kisruh masyarakat. “Perkara FS tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas perkara oleh Penyidik Kepolisian, dan akan pelimpahan perkara kekejaksaan Agung (P21), yang akan disusul pada tahap selanjutnya, Dakwaan, penuntutan dan vonis,”kata Ashari.

    Menurut Ashari statement yang beredar dimedia sosial yang dilontarkan Alvin Lim, sangatlah tidak elok dengan sebutan lembaga Kejaksaan sarang mafia dan sampah.

    “Dalam perkara FS ini, kami menilai selama ini Lembaga Kejaksaan dengan lambang pedang dan timbangan itu patut di apresiasi kinerjanya, dimana Jaksa Agung ST. Burhanudin telah menujuk 43 orang jaksa untuk memastikan perkara tersebut sampai ke meja hijau,”ujar Ashari.

    Menanggapi ucapan Alvin Lim menurutnya adalah penyebaran hoax yang patut di ganjar hukuman, karena selain melanggar UU IT dapat juga menimbukan kekisruhan dan mengikis kepercayaan masyarakat atas komintmen Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini dan melakukan penegakan hukum secara maksimal.

    “MTM percaya bahwa Kejaksaan akan menegakan hukum seadil-adil nya dan secara maksimal dalam penuntutan kasus FS, Supaya para komponen bangsa dan penggiat Penegakan Supremasi hukum tetap bersemangat mengobarkan keadilan,” Tutup Ashari. (Red)

  • 137 Kendaraan Terjaring Operasi Microsleep di Tol Sumatera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar

    137 Kendaraan Terjaring Operasi Microsleep di Tol Sumatera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar

    Bandar Lampung (SL)-PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas PJR Kepolisian Daerah Lampung dan Satuan Marinir Brigade Infanteri IV/BS melakukan Operasi Microsleep (mengantuk) pada tanggal 15 September 2022 dini hari pukul 00.00 sampai dengan 04.30 WIB di Rest Area KM 87 Jalur A ruas Tol Bangkauheni – Terbanggi Besar (Bakter).

    Hanung H selaku branch manager PT Hutama Karya Persero ruas tol Bakter menyebutkan dalam kegiatan tersebut, terjaring 58 kendaraan yang dihimbau, 25 kendaraan dari Golongan I, 21 kendaran dari Golongan II, dan 15 kendaraan dari Golongan III.

    Sedangkan untuk pengemudi yang diketahui mengantuk sebanyak 18 orang, yakni terdiri dari 10 pengemudi mengantuk ringan dan 8 pengemudi yang mengantuk berat. Semua pengemudi yang mengantuk dihimbau untuk beristirahat sejenak di Rest Area KM 87 Jalur A.

    Pada kesempatan ini juga sambil dilaksanakan Operasi Simpatik yaitu pemasangan Stiker Reflektif pada kendaraan pengguna jalan yang belum terpasang stiker sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubung Darat nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

    “Sebanyak 18 kendaraan dipasang stiker reflektif pada kesempatan tersebut, dengan harapan kendaran tersebut dapat terlihat oleh kendaraan lain sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di tol sumatera akibat tabrak belakang,”ujar Hanung.

    Lanjutnya Hanung kegiatan itu akan dilakukan secara rutin di lokasi rest area maupun gerbang yang bergantian dengan harapan semakin turunnya tingkat fatalitas kecelakaan,.

    Pihaknya juga mengimbau untuk pengguna jalan agar selalu dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol serta berkendara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dan tak lupa selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi juga selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. (Red)

  • Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persaja Lampung Dukung Pengurus Pusat Penjarakan Alvin Lim

    Sebut Kejagung Sarang Mafia, Persaja Lampung Dukung Pengurus Pusat Penjarakan Alvin Lim

    Bandar Lampung (SL)-Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung, ikut mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebutkan bahwa lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Persaja Provinsi Lampung, Dr. Aliansyah, S.H.,M.H, Jumat 16 September 2022.

    Jaksa Madya yang bertugas sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum guna melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian. Mengapa ?

    “ Karena kami jajaran Kejaksaan se-Lampung sangat merasa terganggu dengan beredarnya video tersebut yang berisi berita-berita bohong yang menyudutkan institusi kejaksaan,” tegas Aliansyah.

    Padahal patut diketahui berita atau informasi yang disampaikan oleh Saudara Alvin Lim tersebut tidak didukung oleh data dan bukti-bukti.

    “Jadi ini sifatnya fitnah yang menyesatkan dengan cara menyebarkan berita bohong. Untuk itu, sekali lagi kami dari Persaja Lampung sangat mendukung dan siap mensupport serta mendampingi Persaja Pusat untuk membawa masalah ini keranah hukum dengan mempidanakan dan melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian,” tandas Aliansyah.

    Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung juga merasa terganggu dengan beredarnya video viral dari Alvin Lim.

    “Kami Presidium Humanika Provinsi Lampung sangat merasa terganggu dan mengecam keras pernyataan Alvin Lim sebagaimana termuat dalam videonya yang viral,” ungkap Ketua LSM Humanika Lampung, Rudi Antoni, S.H., M.H., Kamis 15 September 2022.

    Dilanjutkan Rudi Antoni, pernyataan Alvin Lim ini telah membuat gaduh proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Dimana untuk diketahui lembaga Kejagung saat ini mendapat respon kepercayaan yang tinggi dari masyarakat Indonesia. Terutama dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penegakan supremasi hukum.

    “Jika memang, pihak Alvin Lim, merasa ada yang tidak benar dalam proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI, maka yang bersangkutan bisa menyalurkan keberatannya melalui mekanisme hukum yang ada. Misalnya dengan mengajukan gugatan prapradilan ke pengadilan negeri setempat,” tutur Rudi Antoni.

    Atau dengan melakukan langkah lain. Seperti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lalu bisa juga menyampaikan pengaduan ke Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Kejaksaan RI.

    “Saya yakin jika disertai dengan bukti-bukti, pasti akan ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga terkait. Langkah ini malah lebih elok dan santun, sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Tidak malah seperti sekarang yang terkesan membuat gaduh,” pungkas Rudi Antoni.(Red)

  • Agus BN Desak Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar

    Agus BN Desak Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar

    Bandar Lampung (SL)-Kuasa Hukum Korban pengeroyokan pelajar di Bandar Lampung Agus BN, SH.,MH mendesak Pihak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses dan menangkap pelaku pengeroyokan kliennya atas berinisial AD (16).

    Kasus pengeroyokan yang terjadi didepan cafe ex. Tokyo pada hari Sabtu 3 September 2022 malam tersebut telah dilaporkan pihak korban ke Polresta Bandar Lampung pada hari Minggu 4 September 2022 dengan Nomor Tanda Bukti Laporan LP/B/2083/IX/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

    “Kasus pengeroyokan pelajar atas nama AD sudah kita laporkan ke Polresta Bandar Lampung pada hari Minggu tanggal 4 September 2022, namun hingga saat ini sudah berjalannya waktu dua minggu belum satupun pelaku pengeroyokan yang ditangkap oleh petugas Kepolisian,” ujar Agus BN kepada media, Jumat 16 September 2022.

    Advocat dari NP & Co Law Firm ini juga menjelaskan sampai saat ini korban masih menjalani perawatan medis secara serius di rumah sakit Hermina Bandar Lampung karena mengalami luka parah dibagian rahang dan masih menjalani operasi.

    Agus BN yang juga Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung ini juga menegaskan, apabila proses hukum yang menimpa klienya tersebut tidak berjalan di Polresta Bandar Lampung, maka pihak korban akan mengadukan kasus tersebut ke Polda Lampung.

    “Karena hampir dua minggu kasus ini berjalan, namun terduga pelaku pengeroyokan belum ada satupun yang ditangkap, maka Senin pada 18 September 2022, kita akan mengadukan ke Polda Lampung,” pungkas Agus BN. (Red)

  • Temui Pengunjuk Rasa, DPRD Lampung Akan Awasi Distribusi BBM Subsidi

    Temui Pengunjuk Rasa, DPRD Lampung Akan Awasi Distribusi BBM Subsidi

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan atas pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerahnya.

    “Kami bersama pihak pemerintah daerah akan terus mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Mingrum Gumay, saat mendengarkan aspirasi demonstran di Komplek Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis 15 September 2022.

    Ia menjelaskan salah satu hal yang akan dilakukan ialah dengan terus mengawasi distribusi BBM terkhusus yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

    “Tugas legislatif dan eksekutif yang tidak kalah pentingnya adalah mengawasi distribusi BBM khususnya yang bersubsidi agar tepat sasaran dan non subsidi agar tidak ada lagi penimbunan,” katanya.

    Dia mengatakan pengawasan terutama atas BBM bersubsidi tersebut dilakukan agar tidak ada penyelewengan penggunaan seperti digunakan oleh kelompok yang dipandang mampu secara finansial. “Yang utama dan khususnya adalah BBM bersubsidi akan diawasi supaya tidak digunakan oleh kelompok yang dipandang mampu, serta agar distribusi BBM di beberapa tempat sesuai prosedur yang ada,” ucap dia.

    Selain itu langkah pengawasan juga akan dilakukan pula saat pelaksanaan distribusi jaring pengaman sosial baik yang berasal dari APBN dan APBD di daerahnya.

    “Jaring pengaman sosial ini juga tidak luput dari pengawasan jadi ini dilakukan sebagai bentuk untuk memastikan bahwa program pusat dapat terlaksana dengan baik di tingkat pemerintahan daerah hingga kabupaten serta kota,” ujarnya. (Rls/Red)

  • Mingrum Gumay dan Nunik Temui Ribuan Mahasiswa di Depan Kantor DPRD Lampung

    Mingrum Gumay dan Nunik Temui Ribuan Mahasiswa di Depan Kantor DPRD Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Ketua DPRD Lampung temui ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil di depan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis 15 September 2022.

    Saat menemui ribuan mahasiswa, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH bersama Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik).

    Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengungkapkan sebagai pimpinan wakil rakyat Provinsi Lampung ia harus mendengarkan, menerima serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh kelompok intelektual yang mana ini perpanjangan suara dari rakyat.

    “Apa yang disampaikan sejumlah tuntutan tersebut,saya terima dan segera ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang ada, jika domainnya di daerah saya pastikan ini akan ditindaklanjuti dan berkolaborasi dengan lintas sektoral,” Ujar Mingrum.

    ia juga memberikan penghormatan kepada seluruh element yang tergabung dalam aliansi lampung memanggil kembali menyampaikan aspirasi dengan sejuk dan saling menghormati satu sama lain.

    “Atas nama lembaga DPRD Provinsi Lampung, saya kagum dan bangga dengan proses demokrasi yang diwarnai dengan kesejukan, keharmonisan demi menjaga stabilitas keamanan serta kenyamanan bagi seluruh rakyat Lampung, kembali kita buktikan bahwa sinergitas kaum intelektual dan kelembagaan rakyat terus terjaga dalam mengisi dan menghormati proses demokrasi,” ngkapnya.

    Mingrum Gumay yang juga Mantan Aktivis GMNI mengatakan terus menghormati proses demokrasi yang ada sepanjang tidak memiliki kepentingan pribadi maupun kelompok.

    ”Tidak pernah untuk menghindari,merasa terancam atau lainnya,ini bagian dari proses demokrasi kita harus hormati dan melaksanakan sesuai dengan konsitutsi yang ada, Wakil Rakyat bagian dari rakyat, cepat atau lambat akan kembali menjadi rakyat.”Tutup Mingrum.

    Terakhir, ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh lintas sektoral, TNI – Polri secara bersama-sama mengiring dan berdampingan mengawal proses demokrasi dan penyampaian aspirasi hingga selesai. (Rls/Red)

  • BPK Bersama Gubernur Lampung Terus Berupaya Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Berwibawa dan Profesional

    BPK Bersama Gubernur Lampung Terus Berupaya Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Berwibawa dan Profesional

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bekerjasama dan mendukung penuh program Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan profesional.

    Diantaranya dengan memasang banner imbauan berisi hotline BPK terkait pengaduan di beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung seperti Inspektorat dan BPKAD, banner tersebut selain berisi hotline juga dukungan untuk Provinsi Lampung dalam mewujudkan zona integritas.

    Layanan hotline BPK Perwakilan Provinsi Lampung tersebut diantaranya untuk melayanai permintaan informasi, pengaduan masyarakat, koordinasi TP goes to MTP, koordinasi APH berjaya, cek status, survey kepuasan layanan informasi.

    “Saya minta banner imbauan layanan hotline itu tidak hanya untuk instansi di Provinsi, tetapi kalau bisa ke daerah-daerah kabupaten juga dipasang banner tersebut,” ujar Gubernur saat menerima Audiensi dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung di Mahan Agung, Kamis 15 September 2022.

    Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Lampung Yusnadewi, menyampaikan bahwa banner imbauan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan komitmen dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.

    “Layanan Hotline 0813 6969 4488 dapat diakses melalui telpon maupun aplikasi whatsapp untuk layanan permintaan informasi, pengaduan masyarakat, koordinasi TP goes to MTP, koordinasi APH berjaya, cek status, survey kepuasan layanan informasi,” ucap Yusnadewi

    Pada kesempatan tersebut, Yusnadewi juga mengundang secara langsung Gubernur Arinal untuk dapat hadir dalam kegiatan Serah-Terima jabatan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang akan dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung pada tanggal 26 September 2022 mendatang.

    Serah Terima Jabatan rencananya akan diserahkan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung sebelumnya Andri Yogama ke Kepala BPK yang baru yaitu Yusnadewi. (Rls/Red)