Penulis: Endra Saputra

  • Polres Way Kanan Lakukan Penertiban Penambang Emas Ilegal

    Polres Way Kanan Lakukan Penertiban Penambang Emas Ilegal

    Way Kanan (SL)-Kapolres way kanan AKBP Teddy Rachesna di dampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim Akp Andre Try Putra bersama Kodim 0427 Way Kanan dan Pemkab Way Kanan melakukan penertiban penambang emas ilegal di Kabupaten setempat, Jumat12 Agustus 2022 di Mako Polres Way Kanan.

    Berita Terkait : Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan 2 WNA Cina dan 3 Pekerja Penambangan Emas Ilegal Kampung Ojolali Way Kanan DPRD Lampung Minta Kapolda Lampung Stop Tambang Emas Ilegal Dan Tindak Oknum Backingnya Gunakan Alat Berat Penambangan Emas Ilegal Ojolali dan Bukit Jambi Way Kanan Bebas Beroperasi, Ada Backing Pejabat dan Orang Partai? Penambangan Emas Ilegal Kembali Marak di Way Kanan Walhi Minta Polda Lampung Bertindak

    Kegiatan penertiban dipimpin lansung oleh kabagops polres way kanan Kompol Suharjono di hadiri Pasi Ops Kodim 0427/Way Kanan, Kasat Intelkam Polres Way Kanan, Personel Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan dan sat Pol-PP Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen bersama petugas dari TNI dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melaksanakan penertiban Tambang Ilegal yang berada di wilayah Hukum Polres Way Kanan.

    “Saya menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal. Dampak penambangan emas ilegal itu dapat menyebabkan rusaknya lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,”ujar AKBP Teddy Rachesna.

    AKBP Teddy Rachesna juga mengatakan jika permasalahan lain yang muncul dari praktik pertambangan ilegal tak hanya soal kesehatan dan lingkungan saja. Lebih dari itu, sehingga perlu di sadari bersama.

    “Sementara lokasi pertama yang menjadi penertiban tersebut, kami menuju tambang ilegal (ti) yang berada di jalinsum kampung negeri baru di lahan milik PTPN 7 Kabupaten Way Kanan,”ucapnya.

    Kemudian di lakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti oleh tim, yang mana sebelumnya di lokasi ini telah dilakukan penertiban dan sudah dipasangi garis polisi.

    Dari hasil pengecekan ditemukan 6 titik tambang di lokasi tersebut, berikut barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah ember berukuran kecil, 1 (satu) buah dulang, 5 (lima) buah karpet, dan 1 (satu) buah sekop.

    Ditempat terpisah petugas gabungan menuju jalinsum kampung negeri baru dilahan milik masyarakat di sungai betih-betih untuk dilakukan pengecekan dan penertiban.

    Dari hasil pengecekan di lokasi ini terdapat 4 (empat) titik tambang ilegal (TI) dan di lokasi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat eksavator dan 2 (dua) gubuk yang digunakan pekerja untuk beristirahat.

    Selanjutnya di lakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk serta pemasangan garis polisi oleh tim di titik tambang dan sekitarnya.

    Setelah itu pada pukul 11.00 WIB petugas kembali bergerak menuju sungai way umpu namun sampai di lokasi tidak ditemukan mesin dan alat untuk mencari emas.

    Dalam penertiban dilokasi pertambangan emas setiap di lokasi tidak ditemukan lagi mesin diesel dan pekerja sehingga petugas tidak bisa mengidentifikasi pemilik dan pekerja tambang ilegal.

    Ditambahkan kapolres bahwa pada intinya pihaknya akan terus melaksanakan tugas pokok kepolisian salah satunya penegakan hukum.

    “Tentunya kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dan menjadi atensi kami bersama dengan dinas lingkungan hidup maupun forkompimda lainnya sehingga kolaborasi tersebut dapat dimaksimalkan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan.”pugkasnya. (Rls/Red)

  • WY Oknum Anggota DPRD Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI

    WY Oknum Anggota DPRD Lamtim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI

    Sukadana (SL)-Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat 12 Agustus 2022 menerangkan bahwa inisial Oknum Anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan Pihak Kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,”ucap Kapolres

    Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah” terangnya

    Lebih lanjut Kapolres Mengatakan Para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 juta rupiah

    “Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur”Imbuhnya

    “Selain menahan para tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut” tambahnya

    “Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” Tutup Kapolres Lampung Timur. (Rls/Red)

  • Agar Tercipta Informasi Edukatif FGM Berharap Media Tidak Mendramatisir Pemberitaan di Dunia Pendidikan

    Agar Tercipta Informasi Edukatif FGM Berharap Media Tidak Mendramatisir Pemberitaan di Dunia Pendidikan

    Lampung Timur (SL)-Di era teknologi ini wartawan semakin memiliki peranan penting, terutama dalam memberikan informasi secara cepat dan tepat. Untuk  itu wartawan harus bersikap independen dan terlepas dari intervensi pihak luar.

    Independensi ini tidak hanya berlaku pada hubungan wartawan dengan pemerintah saja, namun  juga berlaku pada  hubungan wartawan dengan sumber beritanya semisal institusi Pendidikan.

    Untuk itu, Ketua Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Lampung Timur, Abdurohman Sholeh mengatakan jika banyak hal yang harus dijaga dan kembangkan, khususnya terkait dengan relasi kemitraan di dunia pendidikan agar menciptakan pemberitaan yang edukatif.

    Kedua menurut Abdurrohman, yang dapat dilakukan media adalah menyebarkan berita yang positif, objektif, valid dan kredibel.

    “Saya berharap agar rekan-rekan media untuk tidak mendramatisir kejadian-kejadian yang terjadi di lingkungan pendidikan, maka dunia pers harus menyebarkan berita sesuai kaidah jurnalistik. Dengan begitu kita berharap muncul masyarakat yang kritis, kreatif, dan produktif. Kritis tadi bisa membedakan pemberitaan yang kredibel.” Tutup Rohman.

    FGM Lampung Timur berharap agar kedepan semua pihak dapat berkolaborasi demi mewujudkan pendidikan yang menyeluruh bagi masyarakat. (Rls/Red)

  • Data Diri Tedaftar di Sipol, ASN Pesibar Ajukan Keberatan Ke Bawaslu

    Data Diri Tedaftar di Sipol, ASN Pesibar Ajukan Keberatan Ke Bawaslu

    Pesisir Barat (SL)-Anggota Bawaslu Pesisir Barat Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Abd. Kodrat mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Pengaduan dari masyarakat terkait adanya penggunaan data diri seorang ASN yang terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol),Jumat, 12 Agustus 2022.

    “Hari ini kita telah menerima pengaduan dari masyarakat seorang ASN di lingkungan  Pesisir Barat yang mengatakan bahwa data dirinya terdaftar dalam sipol sehingga ia mengajukan keberatan,” Kata kodrat.

    Selain itu, sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024.

    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Barat telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam sipol.

    Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, agar masyarakat khususnya bagi pejabat maupun pegawai ASN, TNI, Polri, aparat pekon serta yang lainnya untuk dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya pada halaman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

    “Hal ini juga merupakan intruksi dari Bawaslu RI sebagai ranah pencegahan agar tidak ada pencatutan dan pencantunan data diri masyarakat oleh partai politik,”ungkapnya irwansyah.

    Ia juga berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Pesisir Barat untuk dapat berkala mengecek data dirinya di halaman website KPU tersebut.

    “Jika masyarakat ada yang keberatan bahwa data dirinya masuk kedalam SIPOL dapat melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Pesisir Barat,”ujarnya. (Red)

  • Agus BN Minta Usut Tuntas Kasus Human Trafficking Sampai Konsumen Pria Hidung Belang

    Agus BN Minta Usut Tuntas Kasus Human Trafficking Sampai Konsumen Pria Hidung Belang

    Bandar Lampung (SL)-Kuasa Hukum korban tindak pidana perdagangan orang dan khususnya praktek prostitusi 5 anak di bawah umur mengapresiasi reaksi cepat Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Bandar Lampung, Kamis 11 Agustus 2022.

    “Kami mengapresiasi langkah cepat unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung yang Gercep alias gerak cepat terhadap penanganan dugaan Human Trafficking (Tindak Pidana Perdagangan Orang).” kata Agus Bhakti Nugroho.

    Selain itu, pengacara korban Agus Bhakti Nugroho juga menyampaikan permohonan pada pihak kepolisian agar kasus penyekapan 5 korban selama 25 hari tersebut dapat terungkap dengan jelas para pelakunya dan dihukum berat.

    “Kami selaku pendamping korban memohon Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung c/q Kasat Serse, agar kasus ini bisa dibongkar dan diusut dengan tuntas, termasuk para hidung belang pelanggannya, karena Human Trafficking khususnya praktek prostitusi anak dibawah umur terjadi dan terus berlangsung karena ada konsumennya (pria hidung belang)”jelasnya.

    Lalu, Agus menceritakan Bunga (nama samaran) 14 tahun mengaku padanya telah disekap dan diperintahkan melayani pria hidung belang dari 6 hingga 10 kali sehari dan korban mengalami trauma psikis.

    “Sebutlah namanya Bunga umur 14 tahun, yang disekap dan disuruh melayani pria hidung belang, 6 sampai 10 kali sehari. Korban mengalami trauma psikis karena mengalami kekerasan seksual.”ucapnya.

    Pasalnya, Agus mengatakan kasus dugaan penyekapan 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandar Lampung, menimbulkan trauma fisik dan psikologis bagi korban, bahkan salah satu diantaranya kini sedang dirawat secara insentif.

    “Kasus dugaan penyekapan 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandarlampung, menimbulkan trauma fisik dan psikologis bagi korban. Salah satu korbannya, warga Tanjungkarang Timur, kini sedang menjalani observasi dan mendapatkan perawatan intensif.”ujarnya.

    Pengacara yang mendampingi keluarga korban melapor ke Polresta Bandar Lampung, Agus BN, SH., MH., mengatakan korban yang putus sekolah kelas 1 SMP ini sudah menjalani visum et repertum.

    “Kasihan sekali, mohon maaf, sampai korban tidak bisa berjalan lagi, dan tadi pagi sudah diperiksa untuk visum et repertum. Dokter merekomendasikan untuk dirawat karena organnya rusak,” kata Agus BN.

    Bagaimana tidak mengalami trauma secara fisik, menurut pengakuan korban, kata Agus Bhakti Nugroho, mereka dipaksa melayani pria hidung belang sampai sepuluh kali dalam sehari, dimana penyekapan sampai 25 hari.

    “Ironisnya, mereka hanya mendapat bayaran Rp200 ribu – 400 ribu, dan uang itu untuk bayar hotel dan biaya makan komplotan/sindikat yang melaksanakan praktek prostitusi anak di bawah umur, dan ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia.”terangnya.

    Agus Bhakti Nugroho selaku kuasa hukum korban kembali mengucapkan terimakasihnya pada pihak kepolisian dan berharap kasus tersebut dapat dengan cepat selesai.

    “Oleh karenanya saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan unit PPA Serse Polresta Bandarlampung, dan berharap untuk pengusutan sampai tuntas, agar tidak ada lagi korban – korban berikutnya” pungkas Advokat berkaca mata, Agus BN. (Red)

  • Jelang MTQ Lampung di Mesuji, Parosil  Bukan Perihal Menang Kalah Tapi Syiar

    Jelang MTQ Lampung di Mesuji, Parosil  Bukan Perihal Menang Kalah Tapi Syiar

    Lampung Barat (SL)-Menjelang pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji pada November 2022 mendatang, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus sambut audiensi kafilah asal kabupaten setempat di rumah dinasnya, Kamis 11 Agustus 2022.

    Dalam kesempatan tersebut Parosil Mabsus menekankan bahwa esensi dan output MTQ bukanlah pada sisi kompetitif, melainkan memiliki makna teologis.

    “Bukan semata-mata kita tujuannya untuk juara, tetapi yang pertama adalah bagaimana ajang ini sebagai tempat syiar,” ujarnya.

    “Kedua mengharumkan nama daerah kita dan ketiga bagaimana caranya supaya bisa mencetak sebanyak-banyaknya Qori/Qoriah di Lampung Barat ini,” sambung pakcik sapaan Parosil Mabsus.

    Dia mengutarakan, bahwasanya para kafilah khususnya Qoriah sejatinya berdaya saing unggul dan kompeten. Sebab, Pakcik berkeyakinan kafilah tersebut berpeluang mencetak prestasi.

    Oleh karenanya ia berharap, kelak potensi yang dimilki sejumlah kafilah tersebut dapat diberdayakan di Kabupaten Beguwai Jejama.

    “Harapannya bapak/ibu atau Qori/Qoriah mari kita tanamkan kecintaan dengan daerah sendiri,” ajaknya.

    Selanjutnya, Pakcik berpesan kepada Kementerian Agama dan Bagian Kesra Pemkab setempat agar berkolaborasi. Utamanya, melakukan pembinaan. Mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten yang merupakan langkah penjaringan untuk mendapatkan qori/qoriah terbaik.

    “Ini sebagai langkah penjaringan, dalam sebuah ajang kompetisi tidak harus selalu menang, tetapi yang terpenting kita berproses terlebih dahulu,” tandasnya.

    Hadir pada kesempatan diatas, Kabag Kesra Setdakab Lambar Noviandry dan bagian Humas Kemenag Lambar, Sarwoto mendampingi lima orang kafilah MTQ dimaksud yakni Sandri Prayoka dari Kecamatan Kebuntebu, Andri dari Sekincau, Lutfi dari Suoh, Taufiq dan Rini Sugiarti dari Air Hitam. (Una/Red)

  • Meriahkan Hari kemerdekaan RI ke 77, Pencinta Selam Kibarkan Bendera di Dasar Laut Teluk Lampung

    Meriahkan Hari kemerdekaan RI ke 77, Pencinta Selam Kibarkan Bendera di Dasar Laut Teluk Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Sejumlah masyarakat pencinta Selam akan melakukan pengibaran bendera di dalam dasar laut teluk Lampung. Kegiatan yang di inisiasi oleh Brigif marinir 4/BS, klub selam Anemon FMIPA Unila bersama, Lanal Lampung dan Ditpolair Polda Lampung, satbrimob polda lampung serta sejumlah masyarakat pencinta Selam ini sebagai bentuk kecintaan kepada tanah air.

    Pasops brigif 4 Mar/BS Letkol Mar James Munthe menjelaskan, kegiatan ini kami sangat mendukung sepenuhnya. Tidak hanya untuk bergabung dalam pengibaran bendera di dasar laut, namun juga kegiatan lain yang bersentuhan langsung kepada masyarakat dalam rangkaian kemeriahan hari kemerdekaan RI.

    ‘’Ada beberapa edukasi bagi masyarakat seperti transplantasi terumbu karang,aksi bersih laut dan pantai, pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat hingga donor darah oleh para personel marinir dan adik-adik mahasiswa hingga karnaval laut oleh para masyarakat’,” Ungkap letkol Mar James Munthe.

    Kami memang merencanakan kegiatan ini agar bisa terlaksana secara sukses dan penuh suka cita.Tambah James

    Abdul aziz yang juga Ketua Umum Klub Selam Anemon FMIPA Unila mengatakan. Dalam rangka memperingati Dirgahayu ke-77 Republik Indonesia, Klub Selam Anemon Unila akan turut serta mengadakan kegiatan pengibaran bendera merah putih di bawah laut wilayah barat Forum Penyelam Mahasiswa Indonesia Bersama masyarakat dan tni/polri.

    Ada pun tema kegiatan ini adalah Semangat Nasionalisme dalam Wujud Cinta Bahari. Selain dari pengibaran bendera, kegiatan lainnya juga akan dilangsungkan oleh para pencinta selam yang mungkin akan datang dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Kegiatan yang akan berlangsung tanggal 16 hingga 18 Agustus 2022 digelar didusun Kalangan, Desa Pahawang Pesawaran Lampung.dipastikan akan menjadi salah satu daya Tarik tersendiri baik dalam Kawasan bahari maupun pesona pariwisatanya. Disamping terdapat Pendidikan atau edukasi yang akan di berikan.

    ‘’ada Pendidikan yang akan diterapkan yaitu kelas cinta bahari bagi anak – anak SD sampai SMP, dan pengenalan selam konservasi untuk remaja dusun kalangan.’’Tambah abdul azis.

    Dunia bawah laut yang berada di Kawasan teluk lampung tidak kalah dengan wilayah lain di Indonesia saat ini, dengan pengibaran bendera bawah laut ini juga akan memperkaya Kawasan wisata yang akan ditunjukkan. Disamping Pendidikan dalam menjaga ekostim laut yang ada, seperti menjaga trumbu karang.menjaga kelestarian lingkungan laut dari pencemaran baik sampah rumah tangga maupun industry dan juga lainya.

    Menurut Adul, selain masyarakat, wisatawan juga perlu diedukasi agar jangan sampai merusak laut,masyarakat juga diberikan pelatihan cara menyelam dan menangkap ikan tanpa merusak ekosistem nya, karena masyarakat pesisir ini merekalah yang terdekat dengan laut.

    Sedangkan untuk peserta yg akan melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di bawah Laut diperkirakan berjumlah 50 peserta yang terdiri dari beberapa Klub Selam yang ada di Wilayah Indonesia Barat, personel TNI/POLRI, hingga sejumlah rekan-rekan media.

    Harapan setelah terlaksana nya kegiatan tersebut dapat meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadap bangsa Indonesia, menyatukan semua elemen yg ada di Lampung demi Kemajuan Pariwisata dan juga menjaga kelestarian alam khususnya Lautan yang ada di Lampung.

    Jika ada masyarakat atau perusahaan atau institusi ada yang ingin turut serta dalam kegiatan-kegiatan tersebut bisa menghubungi Abdul Aziz (0813 6860 6348), Adrian Reza (0811 491 5384), atau melalui instagram anemondc. (Rls/Red)

  • Satgas PMK BNPB Dorong Lampung Menjadi Provinsi ke-7 yang Nihil Kasus PMK

    Satgas PMK BNPB Dorong Lampung Menjadi Provinsi ke-7 yang Nihil Kasus PMK

    Bandar Lampung (SL)-Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mendorong Provinsi Lampung menjadi Provinsi ke-7 yang nihil penambahan kasus PMK pada ternak.

    Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi penanganan PMK dengan Pemprov Lampung di Mahan Agung, Rabu 10 Agustus 2022 malam.

    Letjen TNI Suharyanto melanjutkan Di Lampung ini sangat penting sekali penanganan PMK yang cepat selain sebagai lumbung ternak, saat ini Lampung di urutan 12 daerah dengan kasus di bawah 300 ekor.

    Dengan jumlah kasus ternak yang masih sakit akibat PMK sebanyak 209 ekor di empat kabupaten, langkah penanganan yang cepat harus dilakukan untuk mencapai daerah dengan nihil kasus.

    “Saat ini ada enam provinsi yang sudah melaporkan nihil penambahan kasus, jadi langkah cepatnya bila ada yang sakit dalam kondisi parah dari pada mati lebih baik dipotong bersyarat,” katanya.

    Menurut dia, pemotongan bersyarat tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran penularan yang saat ini mulai melandai.

    “Yang sakit di Lampung 209 ekor, potong bersyarat 76 ekor, dan 32 ekor mati. Pemotongan bersyarat bagi ternak yang sakit cukup parah ini mencegah juga kerugian bagi peternak terutama peternak kecil,” kata dia.

    Dia menjelaskan pemotongan bersyarat tersebut nantinya akan diberi biaya ganti rugi kepada pemilik ternak dengan nominal Rp10 juta bagi sapi dan kerbau, Rp1,5 juta untuk kambing dan domba, serta Rp2 juta untuk babi tanpa melihat ukuran dan jenis ternak.

    “Bagi 76 ekor yang sudah dipotong bersyarat di Lampung segera didata untuk ganti rugi. Dengan melakukan potong bersyarat ini diharapkan dalam waktu 1-2 hari ini bisa nihil kasus,” ucapnya.

    Selain melakukan pemotongan bersyarat untuk mempercepat Lampung menjadi daerah ketujuh yang nihil penambahan kasus PMK, pemerintah daerah wajib melakukan pemantauan biosecurity, melakukan pelacakan kasus dan mempercepat vaksinasi.

    Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta untuk empat daerah yang masih ada kasus sakit. Ternak yang parah langsung saja dipotong bersyarat agar tidak menular.

    Ia mengatakan untuk ternak yang sakit namun dengan kondisi ringan akan terus diberi perawatan melalui pemberian vitamin.

    Di Provinsi Lampung situasi penularan PMK pada ternak meliputi total ternak yang terjangkit PMK sebanyak 1.729 ekor, telah ada yang sembuh sebanyak 1.520 ekor, dengan 32 ekor mati, dan 76 ekor dipotong bersyarat. (Rls/Red)

  • Ditreskrimum Pastikan Perkara Pengerusakan Lahan 22 Petani Way Kanan Berlanjut, Oknum Dewan Buang Badan

    Ditreskrimum Pastikan Perkara Pengerusakan Lahan 22 Petani Way Kanan Berlanjut, Oknum Dewan Buang Badan

    Bandar Lampung (SL)-Meski sempat terhenti, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memastikan melanjutkan perkara pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

    Namun, oknum Dewan Doni Ahmad Ira terkesan tidak terlibat dalam pengrusakan lahan alias buang badan. “Setelah putusan MA ingkrah, Penyelidikan nya akan berproses dan dilanjutkan ketahap penyidikan,” kata Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, saat di huhungi melalui Hand Phone, Selasa 9 Agustus 2022.

    Direskrimum mengakui, proses penyelidikan perkara laporan pengruskan lahan yang dilaporkan 22 petani kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan sempet terhenti, karena adanya perkara gugatan sengketa lahan tanah tersebut.

    Setelah adanya putusan MA menolak gugatan Sahlan dkk, tentunya Polda Lampung akan melanjutkan kembali proses penyelidikan untuk mendalami pengusutan dugaan tindak pidana perkara pengrusakan lahan tersebut “Bersabar ya, berikan kami kesempatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut agar dapat meningkat proses penyidikan,” kata Reynold.

    Reynold menyatakan, langkah penyelidikan yang akan dilakukan akan memeriksa kembali saksi-saksi dan secepatnya akan menggelar perkara setelah menerima putusan MA penolak gugatan Sahlan dkk.

    “Kami secepatnya akan menggelar perkara, dan masih menunggu salinan putusan penolakan gugatan MA,” ungkap Reynold.

    Sementara saat di kofirmasi terkait adanya putusan MA penolakan gugatan sengketa lahan, Oknum DPRD Way Kanan Doni Ahmad Ira terkesan tidak terlibat alias buang badan dalam perkara pengerusakan lahan perkebunan milik 22 petani Kampung Negara Mulya, di ketahui lahan tersebut sudah dikuasai dan digarap menjadi perkebunan tebu selama tiga tahun.

    “Saya ngak bisa beri penjelasan karena saya cuma pengelola lahan bukan pemilik tanahnya,”kata Doni.

    Sebelumnya anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan.

    Dia mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan yang merupakan sepupunya yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

    “Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam Tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.

    Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu.

    Diberitkan sebelumnya, 22 petani warga kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan menagih janji Polda Lampung atas laporan pengrusakan lahan 22 petani itu serta dikembalikan hak tanahnya yang telah digarap oleh oknum Anggota Dewan.

    Kejelasan tanah itu setelah adanya putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan kasasi dari Sahlan, sehingga secara sah tanah seluas 26 hektar adalah milik 22 petani Kampung Negara Batin.

    “Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan relase pemberitahuan putusan MA tentang perkara sengketa tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” tegas Anton Heri, S.H selaku kuasa Hukum 22 warga kampung Negara Mulya, Minggu 7 Agustus 2022.

    Anton Herin menyatakan, perjuangan panjang bagi 22 petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Way Kanan, atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan dkk yang didasari akibat adanya laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengerusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan oleh saudara Doni Ahmad Ira (Anggota DPRD Way Kanan) membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara Batin, pasalnya perkara tersebut dari Tingkat Pertama, Banding sampai kasasi putusannya selalu memenangkan 22 Petani Kampung Negara Mulya.

    “Dalam waktu dekat saya akan menagih janji Pihak Kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan,” ungkap Anton.

    Anton menjelaskan, upaya menagih janji Polda Lampung untuk mengusut perkara tindak pidana pengrusakan lahan 22 petani tersebut, karena sebelumnya Polda Lampung menyatakan masih menunggu dari putusan perdata MA.

    “Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” imbuhnya

    Anton juga menegaskan bahwa jangan sampai persepsi masyarakat Lampung menilai kinerja Polda Lampung menjadi buruk, karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum.

    “Ingat nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai dan tidak berjalan,” pungkasnya.

    Harapan besar kembalinya hak tanah milik 22 petani tentunya menguji nyali Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus yang baru saja bertugas di Lampung.

    Sebelumnya Kapolda Lampung dalam kunjungan ke Kabupaten Mesuji telah mengingatkan kepada anggota Polda Lampung tidak terlibat dalam permainan konflik agraria atau mafia tanah.

    “Terkait penanganan konflik agraria, pesan saya adalah, kita tidak boleh ada di dalamnya dan tidak boleh berpihak. Kita harus menjadi mediator antara kedua pihak, lakukan kegiatan prevemtif dan preventif, kemudian problem solving bersama stakeholder lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Kapolda, saat memberikan arahan di Polres Mesuji, Kamis 4 Agustus 2022.

    Deberitakan sebelumnya Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung masih memdalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 22 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang diduga melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang mengklaim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

    Tim penyidik Ditreskrimum II Polda Lampung, telah memeriksa puluhan orang saksi termasuk oknum anggota DPRD Way Kanan, yang dipanggil Polda Lampung terlibat dalam kasus tersebut, pada Rabu 28 OKtober 2021.

    Dalam perkara tersebut Doni Ahmad Ira, oknum anggota DPRD Way Kanan itu mengaku sebagai penerima kuasa pengelolaan lahan tersebut. (Adien Gandi/Red)

  • Aktivis Bunda Merry Ditahan Kejari Lampung Utara

    Aktivis Bunda Merry Ditahan Kejari Lampung Utara

    Bandar Lampung (SL)- Aktifis Islam, Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negri Lampung Utara, tepat di hari ulang tahunnya, Hari ini (Selasa, 9 Agustus 2022).

    Penahanan dilakukan atas sangkaaan Pasal 76 H Jo Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014), tentang ekpoitasi anak.

    Sangkaan pasal adalah merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan memperalat dengan tanpa perlindungan jiwa.

    Penasihat Hukum (PH) Bunda Merey, Gunawan Pharrikesit, mengatakan bahwa ini sudah menjadi qodarullah dan menjadi bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran. “Meski pasal ini sangat sulit dicerna dalam konstruksi hukum untuk dikenakan sangkaan kepada klien kami (Bunda Merry), namun kami akan tetap kooperatif dan mengukuto prosesnya”.

    Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Gunawan Pharrikesit, didampingi PH lainnya, Fachrurozi, S.H, M.H, maka kami akan mengambil langkah konstitusional dan sesuai prosedur.

    “Sampai saat inipun Bunda Merey begitu tegar dan mengambil hikmah dari semua kejadian ini, meski memang sangat disayangkan terjadinya penahanan yang terjadi”.

    Gunawan Pharrikesit juga mengatakan bahwa selama ini kliennya mendapat penangguhan penahanan dari pihak Polres Lampung Utara, sehingga sangat disayangkan terjadinya penahanan oleh pihak kejaksaan.

    “Ini adalah hak dari pihak kejaksaan, namun kami berharap akan diberikan penangguhan penahanan. Klien kami sedang mengurus ibunya yang sedang sakit keras dan harus menjaganya tiap malam. Selain itu Bunda Merry juga memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan sosok ibunya”.

    Menurut Gunawan Phartikesit, saat pelimpahan berkas (P-21), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa sangkaan Bunda Merry dikarekan telah merekrut anak-anak dibawah umur) untuk ikut aksi.

    “Saya tanyakan kepada JPU apakah lengkapnya berkas pemeriksaan ini merupakan berkas dengan delik perekrutan anak dibawah umur dan bukan karena Bunda Merry sebagai koordinator lapangan (Korlap) saat aksi. Makan dengan tegas JPU mengatakan bukan karena sebagai Korlap, namun sebagai perekrut anak-anak dibawah umur dalam aksi”.

    Ini menjadi aneh, papar Gunawan Pharrikesit, karena terbukti dalam pemeriksaan bahwa Bunda Merry tidak mengetahui ada anak-anak pada aksi Bela Islam, tentang ucapan Mentri Agama, Yaqud, yang menyamakan suara gongongan anjing dengan suara adzan.

    “Insha ALLAH pengadilan akan fair dan menjadi tonggak keadilan dalam proses persdiangan nanti. Membuat keputusan yang benar sesuai yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil,”ucapnya. (Red)