Penulis: Endra Saputra

  • Aktivis Bunda Merry Ditahan Kejari Lampung Utara

    Aktivis Bunda Merry Ditahan Kejari Lampung Utara

    Bandar Lampung (SL)- Aktifis Islam, Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, menjalani tahanan pihak Kejaksaan Negri Lampung Utara, tepat di hari ulang tahunnya, Hari ini (Selasa, 9 Agustus 2022).

    Penahanan dilakukan atas sangkaaan Pasal 76 H Jo Pasal 87 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014), tentang ekpoitasi anak.

    Sangkaan pasal adalah merekrut anak dibawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya dengan tujuan memperalat dengan tanpa perlindungan jiwa.

    Penasihat Hukum (PH) Bunda Merey, Gunawan Pharrikesit, mengatakan bahwa ini sudah menjadi qodarullah dan menjadi bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran. “Meski pasal ini sangat sulit dicerna dalam konstruksi hukum untuk dikenakan sangkaan kepada klien kami (Bunda Merry), namun kami akan tetap kooperatif dan mengukuto prosesnya”.

    Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Gunawan Pharrikesit, didampingi PH lainnya, Fachrurozi, S.H, M.H, maka kami akan mengambil langkah konstitusional dan sesuai prosedur.

    “Sampai saat inipun Bunda Merey begitu tegar dan mengambil hikmah dari semua kejadian ini, meski memang sangat disayangkan terjadinya penahanan yang terjadi”.

    Gunawan Pharrikesit juga mengatakan bahwa selama ini kliennya mendapat penangguhan penahanan dari pihak Polres Lampung Utara, sehingga sangat disayangkan terjadinya penahanan oleh pihak kejaksaan.

    “Ini adalah hak dari pihak kejaksaan, namun kami berharap akan diberikan penangguhan penahanan. Klien kami sedang mengurus ibunya yang sedang sakit keras dan harus menjaganya tiap malam. Selain itu Bunda Merry juga memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan sosok ibunya”.

    Menurut Gunawan Phartikesit, saat pelimpahan berkas (P-21), jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa sangkaan Bunda Merry dikarekan telah merekrut anak-anak dibawah umur) untuk ikut aksi.

    “Saya tanyakan kepada JPU apakah lengkapnya berkas pemeriksaan ini merupakan berkas dengan delik perekrutan anak dibawah umur dan bukan karena Bunda Merry sebagai koordinator lapangan (Korlap) saat aksi. Makan dengan tegas JPU mengatakan bukan karena sebagai Korlap, namun sebagai perekrut anak-anak dibawah umur dalam aksi”.

    Ini menjadi aneh, papar Gunawan Pharrikesit, karena terbukti dalam pemeriksaan bahwa Bunda Merry tidak mengetahui ada anak-anak pada aksi Bela Islam, tentang ucapan Mentri Agama, Yaqud, yang menyamakan suara gongongan anjing dengan suara adzan.

    “Insha ALLAH pengadilan akan fair dan menjadi tonggak keadilan dalam proses persdiangan nanti. Membuat keputusan yang benar sesuai yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil,”ucapnya. (Red)

  • Jaksa Tahan Hj. Meri Pelaku kasus Unjuk Rasa Libatkan Anak Dibawah Umur

    Jaksa Tahan Hj. Meri Pelaku kasus Unjuk Rasa Libatkan Anak Dibawah Umur

    Lampung Utara (SL)-Berkas perkara tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan / atau lainnya, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana di maksud Pasal 76 H Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan terduga pelaku Hj. Meri (49) warga Kelurahan Kota Bumi Udik di serahkan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabumi

    Penyerahan berkas perkara, terduga pelaku berikut barang bukti tersebut langsung oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Okatama SH di dampingi Kanit PPA Aiptu Meta bersama anggota pada Selasa 9/8/2022 pukul 13.00 WIB.

    Kronologis kejadian saat itu Rabu 9/3/2022 Meri yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) melakukan aksi menyampaikan pendapat di kantor kementrian agama Kabupaten Lampung Utara bersama-sama dengan 100 orang peserta yang terdiri dari laki laki dan perempuan.

    “Namun dalam aksi tersebut dari hasil pantauan petugas di lapangan terdapat 7 orang anak-anak rentang usia 13 sampai dengan 15 tahun yang disertakan sambil membentangkan spanduk orasi kemudian padanya di dapati selembar kertas berisi teks orasi,”ujarnya.

    Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui anak anak tersebut merupakan santri dari salah satu Ponpes yang ada di Lampung Utara.

    Mereka turut hadir dalam aksi atas bimbingan dan arahan terduga pelaku lainnya yakni Adi Setiadi (berproses dalam berkas lain) yang sebelumnya telah menerima ajakan / permintaan dari Meri.

    Untuk berkas perkara terduga Adi Setiadi telah dilengkapi dan juga telah dikirimkan ke JPU namun penyidik masih menunggu P21 nya. “ujar AKP Eko, mewakili Kapolres Lampung Utara.
    Selasa (9/8/2022)

    Terhadap Meri sendiri, dengan telah diserahkan berkas perkaranya (tahap II) LP. No.Pol : LP/ A/ 626/III/ 2022/ SPKT Polres L.U / Polda Lpg tanggal 9 Maret 2022 ke JPU melaui Jaksa Eva Meilia SH., MH, penahanan selanjutnya dilakukan oleh Jaksa sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B- 2390 /L.8.13/Eoh.1/07 /2022 tanggal 29 Juli 2022 yang diterima Penyidik pada tanggal 05 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana an terduga pelaku Meri  sudah lengkap (P.21), namun penempatannya di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara. “imbuhnya. (Rls/Red)

  • Danpuslatpurmar 8 Teluk Ratai Lampung Bina Fisik Dan Mental Prajurit

    Danpuslatpurmar 8 Teluk Ratai Lampung Bina Fisik Dan Mental Prajurit

    Pesawaran (SL)-Mengawali kerja setelah selesai libur long weekend, Komandan Puslatpurmar-8 Teluk Ratai, Mayor Marinir Fuzi Nugraha. Opsla memimpin para pelatihnya melaksanakan samapta dan mengikuti jam Komandan di Mako Krakatau Puslatpurmar-8 Teluk Ratai, Teluk Pandan, Senin 08 Agustus 2022.

    Seorang Komandan harus bertanggung jawab penuh untuk membina fisik dan mental yang kuat prajuritnya sebagai modal dasar yang harus dimiliki setiap prajurit untuk melaksanakan tugas – tugas pokok TNI sebagai garda terdepan pertahanan Negara dari gangguan atau ancaman dari luar maupun dari dalam NKRI.

    Salah satu bentuk pembinaan fisik tersebut yaitu dengan melaksanakan samapta dengan tujuan selain membina fisik juga untuk menguji kemampuan baik perorangan dan secara keseluruhan sebagai tolak ukur dan bahan evaluasi satuan dalam menghadapi tugas dan tanggung jawab kedepan yang lebih besar terhadap satuan, Bangsa dan Negara.

    Bagian dari pembinaan mental, Danpuslatpur memberikan jam Komandan setelah selesai pelaksanaan samapta, pada kegiatan ini Komandan menyampaikan beberapa informasi baik yang bersifat positif maupun negatif.
    Informasi positif diantaranya keberhasilan prajurit yang sukses melaksanakan penugasan, informasi negatif yaitu tentang pelanggaran prajurit di seluruh jajaran TNI – AL khususnya di Korps Baret Ungu Marinir untuk menjadi bahan evaluasi yang positif untuk satuan sebagai pertanggung jawaban terhadap komando atas.

    Disela – sela rangkaian kegiatan untuk memberikan semangat dan menunjukkan kekompakan Mayor Fuzi Nugraha memanggil perorangan untuk memimpin yel – yel dengan ide dan gaya sendiri dan di ikuti seluruh prajurit, kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab.

    Danpuslatpur juga berpesan, agar membina dan menjaga keluarga dan selalu meningkatkan keimanan, hal ini selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM, tentang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME sebagai landasan dalam pengabdian sebagai Prajurit Jalasena yang memegang teguh nilai – nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dan Trisila TNI AL. (Rls/Red)

  • Senkom Mitra Polri, PWI Rumah Besar Bagi Para Wartawan

    Senkom Mitra Polri, PWI Rumah Besar Bagi Para Wartawan

    Bandar Lampung (SL)-Senkom Mitra Polri adalah kelompok masyarakat yang ingin berperan dalam membantu menginformasikan dan membantu pengamanan lingkungan disekitarnya atau di mana saja berada serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing sebagai wujud bela negara dengan semangat patriotisme dan nasionalisme dalam wadah NKRI.

    “Senkom Mitra Polri dibentuk sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU no 2 tahun 2002 tentang Pamswakarsa. Maka pada tanggal 1 Januari 2004 di Jakarta dibentuklah Senkom Mitra Polri sebagai wadah kelompok sadar kamtibmas oleh anggota mitra kamtibmas Mabes Polri. Senkom banyak membantu masyarakat dalam hal koordinasi komunikasi baik digital maupun analog,”kata Ketua Senkom Mitra Polri Kota Bandarlampung, Gunawan saat beraudiensi dengan Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Selasa 09 Agustus 2022.

    Gunawan mengatakan, pihaknya sudah lama mengagendakan pertemuan degan PWI Lampung, namun karena saat itu masih transisi akhirnya belum terlaksana. Menurut Gunawan, PWI adalah rumah besar para wartawan dan peran serta andilnya cukup besar dalam mengawal proses demokrasi, dan Senkom pun sangat berkepentingan untuk bermitra. “Baru hari ini niat itu kesampaian dan kami sangat berterimakasih atas kesempatan ini,” kata Gunawan didampingi anggota lainnya, Santo, Reza dan Joni Alfian.

    Sementara PWI Lampung diwakili Wakabid Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Juniardi menyambut baik niat jalinan kemitraan dari Senkom Mitra Polri Kota Bandarlampung tersebut. Wujud dari hal itu kata Juniadi yakni harus ada kolaborasi antara PWI dan Senkom Mitra Polri.

    Pemilik Media Sinarlampung,co itu menambahkan, PWI merupakan wadah wartawan yang tertua , ada organisasi wartawan lainnya seperti AJI, IJTI dan KWRI. Saat ini, PWI Lampung memiliki 500 anggota yang semuanya dituntut untuk kompeten dengan mengikuti ujian kompetensi wartawan dari tingkat muda, madya dan utama. “Tentunya kami menyambut baik niatan tersebut dan ke depan mungkin bisa kita agendakan lagi pertemuan dengan harapan bisa terwujud kolaborasi PWI dan Senkom Mitra Polri,” ujar Juniardi.(Rls/Red)

  • Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP

    Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP

    Bandar Lampung (SL)-Secara tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah menolak pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang multitafsir dan dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pemateri Diskusi Publik UKM-F Peristiwa Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa 9 Agustus 2022 pagi.

    Diskusi yang mengusung tema “Polemik RUU-KUHP: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Ruang Berekspresi” juga dihadiri pemateri dari Akademisi Hukum Dr. Eddy Rifai dan anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalalhi.

    Dalam paparannya, Wira menjelaskan ada 8 poin dalam RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia. Sebelumnya telah diajukan oleh Dewan Pers kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo. “RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan,” ucap Wira yang juga merupakan Aktivis semasa mahasiswa.

    RUU KUHP dapat mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Dimana Pasal-pasal tersebut yang bisa menjadi bahan terhadap orang atau instansi yang tidak terima dengan hasil karya jurnalistik. “Pelanggaran terhadap etika jurnalistik, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegasnya.

    Sementara dalam RUU KUHP yang saat ini draftnya sudah final, terdapat sejumlah pasal yang dapat mengancam pada kebebasan dan kemerdekaan pers. “Kami yang terancam! Ini yang mengancam kemerdekaan pers. Oleh sebab itu kami teriak-teriak,” ucap Wira dalam paparannya kepada mahasiswa UKM-F Peristiwa yang merupakan organisasi pers mahasiswa.

    Wira juga mengungkapkan bahwa RUU KUHP tidak lagi melibatkan partisipasi publik. Dimana Dewan Pers tidak lagi diundang sebagai objek prodak hukum untuk ikut dalam pembahasan. “Tapi mereka tidak lagi melibatkan partisipasi publik untuk urun rembuk dalam membahas RUU KUHP. Memang banyak pasal tidak kontoversial,” jelasnya.

    Menurutnya 8 poin ini ancaman bukan lagi kebebasan kemerdekaan, karenanya ini dapat membuat jurnalis tidak lagi bisa bebas berekspresi. “Kawan-kawan mahasiswa juga yang tertarik ke jurnalistik tidak lagi dapat bebas berekspresi,” ucapnya.

    Sementara akademisi hukum Dr. Eddy Rifai menjelaskan, pengaduan terhadap wartawan itu tidak dapat langsung kepada penegak hukum. “Bahkan sudah ada MoU di tingkat pusat, antara Dewan Pers dengan penegak hukum,” ucapnya.

    Ia menjelaskan bahwa prosedur terkait pelanngaran kodeetik jurnalistik melalui Dewan Pers. “Tapi di Dewan Pers bukan berarti membela wartawan, kalau memang itu merupakan sengketa pers maka didamaikan dengan prosedur pers. Jika itu menurut Dewan Pers beritanya masuk unsur pidana maka baru masuk ke KUHP,” jelasnya.

    Sementara, Wahrul Fauzi Silalahi mengungkapkan bahwa korpurasi dengan kekuasan sangat bernegosiasi dalam pembuat kebijakan. “Maka pertarungannya adalah gerakan CSO nya harus kuat, publiknya harus untuk kontrol. Kalau gerakan CSO, mahasiswa, publik tidak kuat maka tidak ada kontrol,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika penyusunan RUU KUHP ini fair dan terbuka maka harus diskusi dan disampaikan ke publik. “Jadi peristiwa ini untuk memperkuat dalam gerakan publik saya setuju,” pungkasnya.

    Berikut 8 poin RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

    1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

    2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden , perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan – ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) berdasarkan Putusan Nomor 013 022 / PUU – IV / 2006

    3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata ” penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi ; 4 ) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

    4. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

    5. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

    6. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

    7. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik

    8. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (Rls/Red)

  • AGPAII Beyon Imagination Menuju Kongres Ke-4 di Padang

    AGPAII Beyon Imagination Menuju Kongres Ke-4 di Padang

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (DPW AGPAII) Provinsi Lampung menggelar acara AGPAII Beyon Imagination dengan beberapa agenda Sosialisasi Kurikuum Merdeka,  Moderasi Beragama, Lampung Mengaji, Ekonomi Syariah dan Kongres AGPAII ke-4 di Padang Sumatera Barat di AULA Sai Batin  Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Senin 8 Agustus 2022.

    Hadir pada acara tersebut Ka Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kabg TU Marwansyah,  Ketua dan Pengurus DPW AGPAII, Pokjawas PAI, Kasi PAPKI/PENDIS Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

    Kegiatan ini didikuti oleh sekitar 100 orang peserta terdiri dari GPAI yang tergabung dalam organisasi profesi, Pengurus  FKG KKG MGMP SMP SMA SMK Provinsi Lampung, Ketua DPD AGPAII Kabupaten/Kota, dan FKG KKG MGMP SMP SMA SMK  SLB Kabupaten Kota se Provinsi lampung.

    Ketua DPW AGPAII Provinsi Lampung-Zainal Abidin menyampaikan: agenda penting pertemuan ini disamping  lima agenda sebagaimana  tertera dalam banner adalah persoalan pengangkatan guru PAI baik di SD SMP SMA SMK SLB.

    Saat ini GPAI sudah banyak yang pensiun sementara pengangkatan GPAI belum sesuai dengan kebutuhan. Di Lampung ada sekitar 8000 GPAI sekitar 5000 GPAI adalah tenaga honorer dengan gaji dari Rp 300.000,-  sampai  Rp 1 Juta hususnya disekolah negeri. Dan setiap tahun akan bertambah GPAI yang akan pensiun. Sementara yang lulus Pre tes PPG dan kuota PPPK sangat terbatas.

    Zainal memohon kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk mendorong Pemerintah Daerah mengalokasikan dana untuk Pendidikan Profesi Guru.

    “Berdasarkan informasi dari sekretaris Ditjen Pendidikan Islam tahun ini GPAI memiliki  tiga sumber dana untuk pelaksanaan PPG yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Lembaga Pengelola dana Pendidikan (LPDP),” ungkapnya.

    Acara di buka oleh Marwansyah Kabag TU Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam sambutannya sesaat sebelum membuka acara  ia mengatakan AGPAII adalah  rumah besar GPAI para pejabat terkait agar dapat menempatkan GPAI secara porposional. Ketika GPAI berbicara atas nama AGPAII maka posisinya sebagai mitra yang harus didengarkan suaranya, pada saat sebagai guru dengan tupoksinya maka GPAI sebagai bawahan yang harus dibina.

    Ia berpesan agar guru PAI di Sekolah tetap optimis menjalankan amanah terutama yang masih honor, dan mendukung upaya AGPAII untuk terus menyuarakan kekurangan guru PAI.

    Kemenag telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar merespon persoalan pendidikan di daerah masing-masing. Pengangkatan GPAI disekolah adalah kewenangan pemerintah daerah. Pembinaan dan sertifikasi menjadi kewenangan kementrian agama. Pemerintah daerah idealnya memberikan porsi anggaran untuk PPG GPAI dan pengangkatan guru PAI melalui kuota PPPK.

    Dengan mendasarkan kebutuhan guru sesuai Standar Nasonal Pendidikan. Mengaihiri sambutannya  Marwansyah menegaskan:  GPAI disekolah adalah anak kandung Dinas Pendidikan sekaligus anak kandung Kementerian Agama jangan ada asumsi sebagai anak tiri atau anak angkat  dari Kementerian Agama.

    “Jangan pernah lelah untuk koordinasi dengan dua lembaga yang terkait langsung dengan GPAI, Dinas Pendidikan dan Kantor  Kementerian agama,”pungkasnya.

    Selama acara berlangsung peserta mengikuti acara dengan antusias banyak pertanyaan yang diajukan  pada setiap sesi. Narasumber kegiatan adalah: Winarno,MPd.I – Kurikulum Merdeka, Apprilia Widiyastuti, S.Pd.I., – Ekonomi  Syariah, Asmaroni, M.Pd.I – Lampung Mengaji, Nurhayati Wakhidah,M.Pd.I., – Sejarah Visi Misi AGPAII, Rista Yusmayanti,S,Ag., – AGPAII Digital, Persiapan Kongres AGPAII- Zainal Abidin,M.Pd. Sosialisasi Moderasi Beragama disampaikan oleh  Plt Kabid PAPKI Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

    Ketua Pelaksana kegiatan ini Asep Buldani, M.Pd.I saat ditemui media mengatakan Kegiatan ini terlaksana atas dukungan yang luar biasa dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi lampung.

    “Mewakili GPAI dan AGPAII menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini dengan tanpa hambatan dan rintangan,”ucapnya. (Rls/Red)

  • Rayakan Idul Yatama, ORWIL ISMI Lampung santuni Anak Yatim

    Rayakan Idul Yatama, ORWIL ISMI Lampung santuni Anak Yatim

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Organisasi Wilayah Ikatan Saudagar Muslim Se-Indonesia (ORWIL ISMI) Provinsi Lampung Suherman memberikan santunan kepada Anak-anak yatim piatu di Kantor ISMI provinsi Lampung Jl. Purnawirawan Gg. Swadaya VA Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung pada senin, 8 Agustus 2022.

    Hal ini diselenggarakan bertepatan pada Lebaran Anak Yatim yang jatuh pada tanggal 10 Muharram 1444 Hijriah. Hari Asyura jatuh setiap 10 Muharam pada penanggalan hijriah, yang merupakan momen istimewa dalam Islam dan merupakan lebaran atau Hari Raya Anak Yatim (Idul Yatama). Dan dianjurkan untuk memperbanyak amal baik pada hari tersebut.

    Suherman mengatakan, kegiatan santunan anak yatim piatu ini bertujuan untuk mengurangi beban dan penderitaan anak yatim yang telah ditinggalkan oleh orang tuanya, sehingga dengan kegiatan ini juga diharapkan bisa mengobati perasaan sedih, sehingga dirinya berharap agar kelak anak yatim ini bisa menjadi anak yang Soleh, pandai dan rajin dalam menimba ilmu baik di sekolah maupun di pondok pesantren.

    “Kami ingin berbagi kebahagiaan, agar kelak anak yatim ini bisa menjadi kebanggaan masyarakat, sehingga dapat berguna bagi Nusa dan Bangsa,” ucapnya. (Rls/Red)

  • Hotel Syari’ah Milik Muhammadiyah di Tegal, Ini kelebihannya

    Hotel Syari’ah Milik Muhammadiyah di Tegal, Ini kelebihannya

    Tegal (SL)- Satu-satunya SMK Muhammadiyah di kabupaten Tegal sebagai Sekolah Pusat Keunggulan di bidang Perhotelan dan Pariwisata, yang memiliki unit usaha yaitu edutel Syariah yaitu sebuah hotel edukasi dengan nuansa Syariah yang di kelola oleh SMK Muhammadiyah Slawi yang terletak dijalan Profesor Ahmad Yamin slawi.

    SMIP Hotel Syariah ini sering dikunjungai oleh para Pimpinan Pusat Muhammadiyah ataupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah setiap ada kegiatan mengisi Penggajian Hari Ber Muhammadiyah. Salah satunya pada 6-7 Agustus 2022 Sekretaris Pendidikan Dasar dan Menengah pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu H.R Alpha Amirrachman,.M.Phil.,Ph.D dan tim Bigdata serta edumu menginap di SMIP Hotel Syariah .

    H.R Alpha Amirrachman,.M.Phil.,Ph.D selaku sekretaris majelis pendidikan dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberiakan penilaian Exelent dalam hal pelayananya ramah , menarik sekali mulai dari Cek In secara cepat siswa SMK Muhammadiyah Slawi melayani tamu dengan ramah dan suasana Hotel Syariah yang nyaman.

    Serta Kepala SMK Muhammadiyah Slswi yang sangat semangat untuk mengembangkan SMK Muhammadiyah Slawi .

    “Saya berharap kita harus dukung program Hotel Syariah milik SMK Muhammadiyah Slawi Kabupaten Tegal dan dikawal untuk menjadi sekolah yang unggulan . Selain itu Alpha mengajak para Pimpina Muhammadiyah jika berkunjung di slawi agar menginap di SMIP Hotel Syariah ,”jelasnya .

    Rita Eni, S.Pd selaku Kepala SMK Muhammadiyah Slawi, “Mengucapkan terima kasih atas kepercayaanya H.R Alpha Amirrachman,.M.Phil.,Ph.D selaku sekretaris majelis pendidikan dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menginap di SMIP Hotel Syariah, Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal. Kehadiran Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah semoga bisa memberikan semangat untuk terus kami mengembangkan SMK Muhammadiyah Slawi,”ujarnya.

    Tambah Kepala SMK Muhammadiyah Slawi, Alhamdulillah Alumni SMK Muhammadiyah Slawi sukses di berbagai bidang seperti Mas Hendra Apriyadi , M.Pd yang merupakan Alumni SMK Muhammadiyah Slawi angkatan 2007 , Sekarang menjadi wakil Direktur STIKes Muhammadiyah Tegal dan Anggota Dikdasm PP Muhammadiyah,”ucapnya. (Ranov/Red)

  • Bambang Haryo : Dugaan Pembohongan Publik Dirut Pertamina Rakyat Bisa Saja Lakukan Class Action

    Bambang Haryo : Dugaan Pembohongan Publik Dirut Pertamina Rakyat Bisa Saja Lakukan Class Action

    Jakarta (SL)- Pengamat Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono menduga Dirut Pertamina menipu atau membohongi rakyat lantaran menyebutkan subsidi harga BBM petrol 95 (oktan 95) yang ada di Malaysia jauh lebih besar dari subsidi harga BBM pertalite oktan 90 yang ada di Indonesia.

    Menurutnya, Pernyataan itu adalah tidak benar dan tidak berdasar, sehingga harga pertalite harus lebih mahal dari petrol 95 produk dari petronas Malaysia

    “Saya melakukan cek langsung ke Malaysia ternyata harga petrol 95 yang oktannya setara dengan pertamax plus sebesar 2,05 ringgit dengan kurs ringgit 3.339 atau setara dengan Rp6.844 subsidi dari petrol 95 di Malaysia sebesar 0,45 ringgit atau setara dengan Rp1.502 sehingga harga tanpa subsidi di malaysia sebesar 2,5 ringgit atau setara dengan Rp8.347 rupiah,”Kata Bambang Haryo yang juga Ketua Harian MTI Jawa Timur.

    Diungkapkan Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, harga pertalite yang dikatakan Pertamina per juli 2022 bila tanpa subsidi adalah sebesar Rp17.200/liter dan pertamina mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk pertalite sebesar Rp9.550/liter agar masyarakat bisa membeli dengan harga sebesar Rp7.650 rupiah/liter yang masih jauh lebih mahal dari harga petrol 95 di Malaysia, sehingga jelas subsidi di Malaysia jauh lebih kecil dari pada subsidi BBM yang ada di Indonesia.

    Berarti, kata Mantan Wakil Sekjen MTI Pusat ini,  bila pernyataan di media itu benar, maka Dirut Pertamina telah melakukan pembohongan publik, lantaran memberikan pernyataan tanpa melakukan kajian dengan teliti.

    “Demikian pula pertalite hanya memiliki oktan 90 sedangkan petrol 95 memiliki oktan 95 sehingga perbedaan petrol 95 dengan pertalite ada 5 oktan, padahal penurunan per 1 oktan rupiahnya sangat besar, misalnya di Malaysia petrol 97 yang mempunyai oktan 97 harga tanpa subsidi adalah 4,55 ringgit atau setara dengan 15.192 rupiah, sedangkan petrol 95 yang mempunyai oktan 95 tanpa subsidi adalah 2,5 ringgit atau setara dengan 8.347 rupiah, sehingga beda 2 oktan saja sebesar 2,05 ringgit atau setara dengan 6.844 rupiah, berapa tuh rupiahnya kalau perbedaannya 5 oktan? Tentu sangat besar. “Ungkap Alumnus ITS Surabaya Ini.

    Sedangkan pertalite mendapatkan subsidi dari pemerintah (Kementerian ESDM) sebesar Rp9.550/liter bila dengan harga yang sebenarnya sesuai dengan perhitungan yang ada di Malaysia dengan subsidi uang rakyat tersebut maka seharusnya rakyat membeli bahan bakar pertalite jauh lebih murah atau bahkan GRATIS. Tegas pemilik sapaan akrab BHS.

    Ditambahkan BHS, Ada kejadian yang menarik di Malaysia harga produk dari shell company yaitu shell v power oktan 95 sama dengan harga petrol 95 sebesar 2,05 ringgit atau setara dengan 6.844 rupiah, bila tanpa subsidi dari pemerintah shell di Malaysia menjual dengan harga sebesar 2,5 ringgit atau setara dengan 8.347 rupiah, tetapi harga shell di Indonesia untuk shell oktan 95 yaitu shell v power oktan 95 adalah sebesar 18.300 rupiah yang jauh lebih mahal dari shell v power petrol 95 yang dijual di Malaysia. Kata BHS

    “Dengan demikian, apakah bisa dikatakan Shell di Indonesia berkonspirasi / kartelisasi dengan Pertamina? tentu itu sangat merugikan masyarakat apalagi harga tersebut juga di tetapkan oleh Kementerian ESDM KEPMEN No. 62 K/12/MEM/2020” sehingga apakah Kementerian ESDM ikut terlibat? Tanya BHS

    Dilanjutkan, BHS. Bahan Bakar adalah merupakan komoditas yang sangat vital karena menguasai hajat hidup orang banyak, maka sudah seharusnya Presiden bersama DPR ikut terlibat untuk menghadapkan ketiga lembaga diatas dengan Komisi Persaingan Usaha dan Badan Perlindungan Konsumen serta Yayasan Lembaga Konsumen, karena bila dibiarkan akan membawa dampak ekonomi yang demikian luas dan tentu mengikabatkan inflasi yang sangat tinggi. Kata BHS

    Apalagi Anggaran APBN yang diberikan pertamina sebagai subsidi adalah tidak wajar. Maka Kementerian Keuangan bersama BPK dan KPK harus turun menyelesaikan permasalahan diatas, bila perlu independen masyarakat ikut terlibat.

    Maka Kementerian Keuangan bersama BPK dan KPK harus turun menyelesaikan permasalahan diatas, bila perlu independen masyarakat ikut terlibat mengaudit kebenaran harga pertalite , pertamax yang ada saat ini, dan pernyataan Dirut Pertamina yang mengatakan subsidi BBM di Malaysia lebih besar daripada subsidi BBM yang ada di Indonesia dan telah saya buktikan sendiri langsung ke Malaysia adalah tidak benar, maka dapat diduga Dirut Pertamina melakukan Pembohongan/Penipuan Publik.

    Maka Dirut Pertamina harus dihadapkan dengan kepolisian dan kejaksaan serta masyarakat bisa melakukan class action bila pernyataan Dirut Pertamina tersebut benar sesuai dengan yang ada di media massa. katanya

    “Dan diharapkan Kementerian ESDM segera merevisi tarif BBM pertalite serta subsidinya yang dengan uang rakyat, disesuaikan dengan harga keekonomiannya yang sebenarnya, agar masyarakat tidak dirugikan secara terus menerus,”tutup BHS. (Red)

     

  • DPRD Tulang Bawang Segera Turun ke Lokasi Proyek 13 Miliar

    DPRD Tulang Bawang Segera Turun ke Lokasi Proyek 13 Miliar

    Tulang Bawang (SL)-Terkait pemberitaan sebelumnya tentang pekerjaan proyek senilai 13 miliar lebih yang di kerjakan oleh PT Bumi Selatan Perkasa diduga dikerjakan asal-asalan, DPRD kabupaten Tulang Bawang dalam waktu dekat segera turun ke lokasi pekerjaan dan siap di bongkar, Senin 08 Agustus 2022.

    “Iya Kita dalam waktu dekat akan segera turun mengkroscek pekerjaan yang di kerjakan oleh PT Bumi Selatan Perkasa. Dimana proyek tersebut sempat di beritakan media online beberapa waktu lalu,”Ujar Anggota DPRD Tulang Bawang Firly dari Fransi PAN saat disambangi dikantornya.

    “Apa bila benar hasil temuan kawan-kawan media dan LSM PEMATANK kami harus bertindak tegas sesuai tupoksinya, sebagai Wakil Rakyat yang harus menerima laporan masyarakat. Apa lagi ini menyangkut uang rakyat, bila perlu kami akan udang pihak Kontraktor ke PDRD guna untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan yang diduga merugikan uang Negara,”ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan ketua LSM PEMATANK Junaidi Romli angkat bicara atas dugaan pekerjaan proyek yang disinyalir urak-urakan, alias amburadul,

    Hal itu terlihat dari hasil dokumentasi pekerjaan sudah jelas belum saja serah terima pekerjaan tersebut sudah terlihat rapuh dan retak, hal itulah yang menjadi pertanyaan pula dari ketua LSM PEMATANK.

    “Dengan nilai 13 miliar lebih apakah tidak cukup dari pada pagu anggarannya, atau memang ada kesengajaan dari pihak Kontraktor ingin meraup keuntungan lebih besar, sehingga tidak memikirkan kualitas,”cetus ketua LSM PEMATANK Junaidi Romli.

    Proyek yang ada di kampung Dwi warga Tunggal Jaya itu juga turut membuat warga merasa kecewa apalagi jika tidak ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang.

    “kami masyarakat merasa kecewa, belum saja kami nikmati jalan sudah retak, apa lagi alas pengecoran menggunakan pasir bercampur lumpur. Jika memang benar ada dugaan yang diduga asal-asalan dan tidak sesuai dengan spek kita akan melakukan pemanggilan dan kita juga akan melakukan pembongkaran,”ujar warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya.

    Lanjutnya, jika nantinya pekerjaan rabat beton yang di kerjakan oleh PT Bumi Selatan Perkasa ini di nilai tidak bagus, maka siapa yang akan bertanggung jawab.

    “Setelah pekerjaan selesai jika tiga tahun sudah rusak akan melaporkan kemana dan pasti PT Bumi Selatan Perkasa sudah pergi dari kabupaten tulang bawang dan kami akan mencarinya kemana Karena tidak tahu alamat perusahaan PT tersebut,”tutupnya. (Aan.S/Red)