Penulis: Endra Saputra

  • Mingrum Gumay Beri Arahan Peserta Sespimti Polri Dikreg Ke 31

    Mingrum Gumay Beri Arahan Peserta Sespimti Polri Dikreg Ke 31

    Bandar Lampung (SL)-Ketua DPRD Provinsi Lampung menerima kunjungan Tim Pelaksanaan Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg Ke-31 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa 26 Juli 2022.

    Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH mendukung jajaran institusi Polri dalam melaksanakan program PKDN sebagai bentuk sinergitas terhadap pemerintah guna terjalinnya komunikasi yang berkelanjutan serta sebagai sarana bertukar informasi antar kelembagaan.

    ” Provinsi Lampung sebagai wilayah perbatasan pintu keluar – masuk sumatera sangat memiliki potensi tingkat keamanaan yang relatif harus terus di monitor setiap saat, untuk itu DPRD menerima masukan dan saran terlebih kerjasama yang dibangun untuk kepentingan rakyat baik bidang keamanan,ekonomi, pembangunan, IT dan lainnya ” Ujar Mingrum

    ia juga menyampaikan peran DPRD Lampung dalam melakukan upaya penekanan terhadap paham radikalisme dan intoleransi di tengah masyarakat telah dilakukan 2 tahun terakhir melalui program turun kebawah yang dikenal sebagai Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK).

    ” Sampai hari ini kegiatan tersebut wajib dilakukan oleh setiap anggota DPRD Lampung dengan tujuan memastikan masyarakat memahami dan kembali mengingatkan akan pentingnya stabilitas kerukunan,keamanan dan kolaborasi di tengah pandemi covid-19 ” Lanjut Mingrum

    Terakhir, ia membuka ruang diskusi baik kritik dan saran kepada peserta didik Sespimti Polri Dikreg Ke-31 yang telah mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan di beberapa daerah sebagai bahan referensi Provinsi Lampung yang boleh jadi akan ditindaklanjuti serta di komunikasikan kepada pihak pihak terkait.

    ” Secara pribadi dan kelembagaan kami sangat ingin diberikan kritik dan saran untuk perbaikan, ini semua demi kepentingan rakyat dan daerah yang kita cintai ini ” Tutup Mingrum

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pendamping PKDN, Brigjen Pol Drs. Mamat Surahmat menyampaikan bahwa kegiatan PKDN ini merupakan rangkaian kegiatan belajar program pendidikan Sespimti yang telah dibuka pada tanggal 23 Maret 2022 dan rencana akan ditutup pada tanggal 25 Oktober 2022 dengan jumlah peserta didik sebanyak 121 peserta yang terdiri dari 76 Pamen Polri berpangkat Kombes, kemudian 43 Pamen TNI berpangkat Kolonel, kemudian 1 peserta dari Kejaksaan berpangkat Jaksa Utama Muda dan 1 peserta dari Kemenkumham berpangkat Pembina Utama Muda dengan tema Pendidikan Mewujudkan Pimpinan Tingkat Tinggi Polri, Kementerian Dan Lembaga Yang Prediktif, Responsibilitas, Transparan Dan Berkeadilan Atau Presisi Untuk Indonesia Maju

    Salah satu potensi utama yang diharapkan, jelas Mamat Surahmat, adalah peserta mampu merumuskan konsep pemikiran strategis untuk mencapai tujuan organisasi dalam mengelola kegiatan kepolisian melakukan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan, pengayoman, pelayanan dan penegakan hukum.

    Mamat Surahmat berharap melalui kegiatan PKDN ini peserta didik dapat mengaplikasikan materi perkuliahan untuk didalami sesuai dengan kegiatan dilapangan dan diimplementasikan dalam tugas-tugas organisasi tingkat tinggi. Kemudian pendalaman pada saat praktik kerja akan di tuangkan dalam bentuk tulisan ilmiah yang bersifat strategis dan pemecahan masalah. (Rls/Red)

  • Polda Lampung Musnahkan BB Narkotika dari Hasil 15 Tersangka

    Polda Lampung Musnahkan BB Narkotika dari Hasil 15 Tersangka

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika syarat untuk pengajuan pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

    Kabag Wassidik Ditresnarkoba, AKBP Darman Gumay menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari beberapa jenis narkotika.

    “Kita tidak bisa melakukan penyerahan tersangka apabila barang bukti tidak dimusnahkan,” ungkapnya, Senin 25 Juli 2022.

    Lanjutnya, Ia menuturkan, bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan tiga bulan terakhir dan berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka.

    “Dengan rincian Ganja sebanyak 68,000 gram (68kg), Shabu 3.346,64 gram (3,3kg), dan Ekstasi 1.287 butir,” terang dia

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan surat persetujuan dari Kejaksaan setempat.

    Perincian nya sebagai berikut.
    1. Tersangka Hermanto penangkapan 6/5/2022 Shabu 24,97 gram.

    2. Tersangka Agi Maulana penangkapan 2/6/2022 Ganja 68,000 gram.

    3. Tersangka Budi Arifin penangkapan 2/6/2022 Shabu 1,499 gram.

    Masyarakat Antusias Konsultasi Hukum di Stan Klinik Hukum Gratis Peradi Bandarlampung
    4. Tersangka Rajudin penangkapan 2/6/2022 Shabu 1,499 gram.

    5. Tersangka Kristiono penangkapan 5/6/2022 Shabu 9,2 gram.

    6. Tersangka Ajad Sudrajat penangkapan 9/6/2022 Shabu 18,56 gram.

    7. Tersangka M. Iqbal penangkapan 5/6/2022 Shabu 18,52 gram.

    8. Tersangka M. Wahyu penangkapan 21/6/2022 Shabu 6 gram.

    9. Irfan Sunardi penangkapan 26/6/2022 Ekstasi 1,287 butir

    10. Ridha Hansyah penangkapan 26/6/2022 Shabu 5 gram.

    11. M. Fadli penangkapan 26/6/2022 Shabu 4 gram.

    12. Denny Ichwani penangkapan 15/7/2022 Shabu 218 gram.

    13. Iswandi penangkapan 15/7/2022 Shabu 5,1 gram.

    14. M. Alif Sanjaya penangkapan 21/7/2022 Shabu 16,54 gram.

    Titipan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

    15. Edi Yanto penangkapan 19/5/2022 Shabu 22,74 gram.

    Selanjutnya, tata cara pemusnahan yaitu narkotika jenis ganja, shabu, dan Ekstasi dimasukkan ke dalam tong yang berisikan arang. Kemudian disiram dengan minyak dan dibakar sampai habis menjadi abu.

    “Lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung, Kota Bandar Lampung,” tutupnya. (Rls/Red)

  • Adik Kandung Ketua Bawaslu Lampung Bersama 11 Calon Anggota Bawaslu Lampung Lolos Tes Tertulis dan Psikologi

    Adik Kandung Ketua Bawaslu Lampung Bersama 11 Calon Anggota Bawaslu Lampung Lolos Tes Tertulis dan Psikologi

    Bandar Lampung (SL)-Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengumumkan 12 nama yang lulus tes tertulis dan psikologi. Hal itu berdasarkan Pengumuman Nomor: 019/TIMSEL.LA/07/2022 tertanggal 25 Juli 2022.

    Dari 12 nama tersebut, salah satunya merupakan adik kandung dari Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Dia adalah Hamid Badrul Munir dengan nomor peserta 044.

    Saat dikonfirmasi wartawan Fatikhatul Khoiriyah belum merespon.Sementara itu, Ketua Timsel Bawaslu Lampung Tuntun Sinaga mengatakan, berdasarkan hasil tes tertulis dan psikologi ada 12 orang yang dinyatakan lulus.

    Terdiri dari tiga perempuan dan sembilan laki-laki. Rinciannya: Iskardo, Reka Punnata, Hamid Badrul Munir, Yusni Ilham, Sri Fatimah, Apriliwanda dan Imam Bukhori. Kemudian, Suheri, Desi Triyana, Juendi Leksa Utama, Bambang Wahyudi dan Gistiawan.

    Dia menjelaskan, 12 peserta yang lulus akan melanjutkan seleksi kesehatan dan wawancara.

    “Untuk tes kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2022. Dilanjutkan dengan tes wawancara pada 28 dan 29 Juli 2022,” kata Tuntun, Senin 25 Juli 2022.

    Dia mengungkapkan tes kesehatan akan dilaksanakan di Aula GWS Polda Lampung, Telukbetung dan dimulai pukul 07:30 WIB.

    “Peserta diwajibkan untuk berpuasa selama 12 jam sebelum melakukan tes pengambilan darah. Peserta maksimal mengonsumsi makanan pada pukul 10 malam, dan hanya dipeboleh untuk minum air saja,” ujarnya.

    Peserta juga diwajibkan membawa sejumlah peralatan dan menggunakan pakaian olahraga saat menjalani tes kesehatan.

    “Diingatkan kepada para peserta agar membawa KTP asli, papan alas tulis, pena balliner dan tipe-x,” ucapnya.

    Dia berharap agar masyarakat Lampung dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Lampung.

    “Formulir untuk memberikan tanggappan bisa didapatkan melalui website resmi Bawaslu Lampung, dan identitas pengirim tanggapan akan dirahasiakan. Tapi laporannya harus berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan” kata dia. (Rls/Red)

  • Bentuk Wartawan Handal KO-WAPPI Gelar Diklat

    Bentuk Wartawan Handal KO-WAPPI Gelar Diklat

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Wilayah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia Provinsi Lampung menggelar pelatihan Jurnalistik Tingkat dasar, hal ini adalah untuk meningkatan kapasitas wartawan dalam Memproduksi Berita yang baik dan akurat, guna memenuhi kebutuhan informasi yang berkualitas bagi publik dan membangun masyarakat demokratis. Ungkap Ketua DPW Hasan E. S Nage, AMD

    Acara bertajuk “membentuk wartawan yang handal dan Siap Pakai, Acara Dilaksanakan Di Gedung AEKI Teluk Betung Utara Bandar Lampung Senin 25 Juli 2022.

    Dalam acara ini hadir Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di wakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo dan sekaligus membuka Diklat Jurnalistik Tingkat Dasar (DPW) (KOWAPPI) Provinsi Lampung Tahun 2022.

    Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo menyampaikan ucapan selamat atas pelaksanaan Diklat Jurnalistik Tingkat Dasar DPW KOWAPPI Provinsi Lampung,

    “Saya mengucapkan selamat atas dilaksanakannya Diklat Jurnalistik Tingkat Dasar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme, wawasan dan etika wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”ungkapnya.

    Selain itu Ganjar Jationo menyampaikan harapan Gubernur Lampung atas pelaksanaan Diklat Jurnalistik ini sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber daya manusia dalam dunia pers, ini tentunya akan membawa kemajuan terhadap dunia jurnalistik Provinsi Lampung dalam membina jurnalis agar lebih bertanggung jawab, profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

    Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung juga mengajak para jurnalis untuk menunjukkan sikap optimistisme dan profesional ditengah situasi pandemi ini agar ekonomi masyarakat dapat aktif, kepercayaan publik juga terlihat, pembangunan dapat berjalan sehingga akan terjadi pembangunan mental rohani maupun pembangunan fisik di masyarakat

    Diakhir, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo menyampaikan pesannya secara pribadi,

    “Hati-hati dan mari kita menjaga seluruh kepercayaan publik kepada instansi pemerintah maupun dari masyarakat ke masyarakat. Hati-hati dalam penyampaian berita hoax atau informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya karena itu punya dampak yang luas di era digital ini.” pesannya.

    Hadir dalam Diklat tersebut, Walikota Bandar Lampung diwakili oleh Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Kapolda Lampung diwakili Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat, Kajati diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana dan Mewakili Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Ruslan Effendy, Kepala Penerangan Korem 043/Gatam Mayor Cpm (K) Eva Yuniar Kamal.

    Dalam acara Sesi Kedua di lanjutkan Pendidikan dan Latihan yang di buka oleh Pembina DPW KOWAPPI Lampung. Prof. DR. H Damrah Khair, MA sekaligus beliau menggisi Materi Pertama dengan judul Materi Pengertian Jurnalistik dan Menjadi wartawan Profesional dan siap pakai.

    Pemateri kedua di sampaikan oleh DR. Yaman Praktisi Hukum, dengan pembahasan materi UU. PERS No 40 tahun 1999 tentang pers, KUHP dan KUHAP. Adapun dilanjutkan pemateri ke ketiga disampaikan oleh Juniardi, S. IP, MH Pengiat Pers Lampung yang juga Pimpinan Redaksi Sinarlampung. Co. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

    Dilain sisi salah satu perserta mengatakan kegiatan ini sangat dinantikan olehnya untuk meng upgrade ilmu yang sudah di peroleh selama ini.

    “Saya sangat puas dengan materi-materi yang di sampaikan sangat membantu kami dan menjadi bekal untuk menjalankan tugas sehari-hari,”katanya.

    Dan yang tidak kalah penting adalah pengisi materi nya sangat bagus-bagus dan memiliki latar belakang yang sangat mumpuni seperti pak Prof.Damrah yang mantan Rektor UIN Raden Intan, ada Bang Juniardi yang juga sangat terkenal membela Wartawan di Lampung. Ada juga DR. Yaman yang juga praktisi Hukum di lampung jadi sangat bermanfaat terang salah satu perserta kepada. (Rls/Red)

  • Panglima Angkatan Bersenjata AS Puji Militer Indonesia Yang Kuat dan Profesional

    Panglima Angkatan Bersenjata AS Puji Militer Indonesia Yang Kuat dan Profesional

    Jakarta (SL)–Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyambut kunjungan kehormatan US Chairman of the Joint Chiefs of Staff atau Kepala Staf Gabungan Militer Amerika Serikat atau Panglima Angkatan Bersenjata, Jenderal Mark A. Milley.

    “Jadi kunjungan dari Panglima Angkatan Bersenjata Chairman of the Joint Chiefs of Staff ini yang pertama dalam 14 tahun terakhir,” ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa, di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu 24 Juli 2022.

    Menurut Jenderal Andika, kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat ini menunjukkan militer Indonesia menjadi salah satu yang diprioritaskan. “Jadi ini sesuatu yang bagi saya juga cukup berharga,” ungkapnya.

    Acara kunjungan itu diawali dengan upacara kehormatan di Lapangan Plaza Mabes TNI. Saat upacara kehormatan, diperdengarkan lagu kebangsaan Amerika Serikat dan lagu Indonesia Raya.

    Diketahui, kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat tersebut untuk membangun kerja sama militer. Setidaknya pasukan Kostrad, Marinir, Paskhas, yang masing-masing menurunkan 94 personil dalam upacara.

    “Hadir pula panji-panji lambang satuan TNI yang berjumlah 37 orang dan panji-panji bendera Kotama TNI yang berjumlah 27 orang,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan.

    Panglima AS menemui Jenderal Andika dan menganggap Indonesia adalah negara penting bagi Amerika.

    “Jenderal Andika dan saya menuju ‘Chiefs of Defense Conference’ yang diadakan tahun ini di Australia dan saya merasa penting untuk berhenti dan berkunjung di sini (Jakarta, red) untuk melihat teman baik saya Jenderal Andika. Indonesia adalah negara yang sangat penting. Negara yang penting bagi Amerika Serikat,” kata Mark A Milley dalam sambutannya di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

    Mark juga menyebut Indonesia negara yang penting bagi Asia Tenggara, termasuk secara keseluruhan di dunia. Hal tersebut berkaitan dengan wilayah RI yang kerap kali dilewati jalur perdagangan internasional.

    “Lebih dari 2/3 perdagangan internasional datang melalui kawasan Pasifik dan sebagian besar dari itu melalui jalur air serta jalur laut yang diapit Indonesia,” ucap Mark.

    “Indonesia adalah negara terbesar keempat di dunia, negara muslim terbesar di dunia. Ini adalah militer profesional yang sangat kuat telah menjadi teman baik militer Amerika Serikat selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun,” ungkapnya lagi.

    Mark berharap untuk bahu membahu bersama TNI mempererat kerja sama di masa depan. Ia yakin kedua negara ini mempunyai tujuan yang sama yakni kebebasan.

    Di kesempatan yang sama, Jenderal TNI Andika Perkasa merasa terhormat dikunjungi Panglima Angkatan Bersenjata AS sejak 14 tahun lalu. Keduanya membahas terkait kerja sama ke depan hingga latihan militer gabungan dalam waktu dekat.

    “Banyak yang kami bicarakan tadi yang intinya, jelas dengan kita bersahabat, bekerja sama, berlatih bersama, ini akan membuat kita semakin percaya diri dan semakin memiliki kemampuan untuk menghadapi tantangan-tantangan, baik keamanan, dan tantangan yang lain,” jelas Panglima TNI. (Rls/Red)

  • Diskusi Panel Peserta Sespimti Dikreg ke-31 Tahun 2022 di Polda Lampung

    Diskusi Panel Peserta Sespimti Dikreg ke-31 Tahun 2022 di Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus  di wakili Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Subiyanto mengikuti kegiatan diskusi panel bersama peserta didik Sespimti Polri Dikreg Ke-31 T.A. 2022 yang dilaksanakan di Rupatama Polda Lampung, Senin 25 Juli 2022.

    Pembahasan kali ini mengenai tentang Strategi Polri Dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

    Hadir dalam kegiatan pejabat utama Polda Lampung, Para Kapolres/ta serta wakil rektor bidang kemahasiswaan Unila, Tokoh masyarakat, perwakilan Pemimpin Redaksi (Pemred) media.

    Diskusi panel dalam rangka Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) peserta didik Sespimti Polri yang dilaksanakan dari tanggal 25 juli sampai 29 juli dengan metode pengamatan (observasi) diskusi yang difokuskan kejahatan ekonomi di wilayah polda lampung.

    Pada tahun ini peserta Sespimti Polri Dikreg ke-31 TA 2022 diikuti 7 peserta didik yang terdiri dari 4 peserta didik Polri dan 3 peserta didik dari TNI. Didampingi Perwira pendamping Brigjen Pol. Mamat Surahmat.

    Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto menyampaikan “Sekarang Polda Lampung telah berkerjasama dengan unsur TNI dan stakeholder terkait upaya penanganan kejahatan ekonomi Provinsi Lampung,”ujarnya.

    “Ini merupakan wujud implementasi transformasi organisasi dan pengawasan menuju Polri yang Presisi,” tutup Subiyanto. (Red)

  • Pasca Putusan PN Kalianda Warga Kaliasin Sebut Majelis Hakim Tak Merasakan Derita Wong Cilik

    Pasca Putusan PN Kalianda Warga Kaliasin Sebut Majelis Hakim Tak Merasakan Derita Wong Cilik

    Lampung Selatan (SL)-Pasca Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 18/Pdt.G/2022/PN Kla tanggal 13 Juli 2022, warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin ‘sebut’ Majelis Hakim PN Kalianda tak merasakan derita wong cilik.

    Sebutan itu ditujukan kepada Majelis Hakim PN Kalianda yang menangani perkara gugatan warga Dusun Bumi terang terkait ganti rugi perbaikan rumah mereka yang rusak dan retak yang diakibatkan oleh peledakan (Blasting) pabrik batu split PT. Batu Makmur (PTBM).

    Dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang tertuang dalam salinan putusan PN Kla Nomor: 18/Pdt.G./2022/PN Kla menolak gugatan Warga RT 06 dan RT 07 Dusun Bumi terang Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang.

    Dikarenakan wakil kelompok sebagai penggugat tidak memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

    Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa untuk menjadi wakil kelompok menurut buku pedoman praktisi gugatan perwakilan kelompok (Class Action) seseorang harus merupakan bagian dari pihak yang dirugikan secara langsung dan memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi anggota kelompok yang di wakilinya.

    Selain itu, dalam fakta persidangan ternyata persidangan beberapa kali digelar sebagaimana dicatat dalam berita acara persidangan, penggugat dalam hal ini yang mewakili anggota kelompoknya sering tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

    Majelis Hakim menilai penggugat tidak ada kesungguhan dalam perkara ini, sehingga penggugat tidak mampu membuktikan sebagai wakil kelompok yang memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

    Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa – Penggugat belum dapat membuktikan siapa anggota kelompok yang benar benar secara nyata mengalami kerugian. Majelis Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi persyaratan Pasal 3 huruf b, c, dan d dan f peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2002.

    Oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penggugat telah gagal dalam mengajukan gugatan dengan menggunakan tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action).

    Penggugat tidak mengemukakan tentang ganti rugi secara jelas dan rinci serta tidak membuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian kerugian kepada anggota kelompoknya termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi.

    Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Kalianda, Rohayati sebagai penggugat yang mewakili anggota kelompok warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi terang Desa Kaliasin sangat menyayangkan apa yang telah menjadi keputusan Majelis Hakim.

    Menurutnya, apa yang menjadi alasan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa penggugat (dirinya.red) yang mewakili anggota kelompok tidak memiliki kejujuran dan kesungguhan dikarenakan dirinya tidak pernah hadir dalam persidangan itu alasan yang kurang tepat.

    “Saya ini orang bodoh saja mengerti, kami berikan kuasa kepada PH kami, dalam arti PH kami lah yang mewakili kami hadir dalam persidangan, toh setiap jadwal sidang PH kami selalu hadir. Dan juga inikan baru sidang gelar berkas, ” Tegasnya kepada Bongkar Post, Minggu 24 Juli 2022.

    Selain itu Rohayati juga menegaskan, dirinya mewakili kelompok berdasarkan sebagai warga Desa Kaliasin dengan NIK 1081056708790004 dan sudah memiliki surat pernyataan kuasa bermaterai Rp. 10.000 dari anggota kelompok yang mewakili warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin.

    “Kan sudah jelas, berkasnya di lampirkan dalam gugatan itu, KTP dan KK saya terlampir, ada tanda tangan bermaterai dari anggota kelompok yang mewakili warga RT 06 dan 07 memberikan kuasa kepada saya untuk mewakili anggota dalam melakukan gugatan. Bahkan surat kuasa mewakili warga RT 06 dan 07 yang memberikan kuasa kepada kelompok untuk melakukan gugatan juga ada, ” Ungkap Rohayati.

    “Selain itu, dari 86 warga yang rumahnya terdampak peledakan PT. Batu Makmur, itu semua membuat pernyataan diatas materai Rp. 10.000. Bahkan dari 86 warga yang membuat pernyataan diatas Materai yang menyatakan rumahnya retak rusak akibat peledakan (Blatsing) PTBM itu juga termasuk anggota kelompok. Jadi mana yang kata Pak Hakim saya sebagai penggugat tidak bisa membuktikan siapa anggota kelompok yang benar benar secara nyata mengalami kerugian, “imbuhnya.

    Rohayati juga menambahkan, dalam gugatan tersebut dirinya sudah menyampaikan tentang ganti rugi yang jelas dan rinci. Itupun sudah disampaikan oleh PH nya dalam berkas gugatan.

    “Dalam gugatan kami itu, ada gugatan ganti rugi secara rinci dan jelas, “bebernya.

    “kalau Majelis Hakim mempermasalahkan kami penggugat tidak membuat usulan tentang mekanisme tatacara pendistribusian kerugian kepada kelompok termasuk termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi,”katanya.

    Lanjutnya, Kami ini orang bodoh, pengetahuan kami sangat terbatas. Apakah Majelis Hakim tidak bisa mempertimbangkan dengan keterbatasan pengetahuan kami. Dengan Keputusan ini, secara tidak langsung Majelis Hakim PN Kalianda tak bisa merasakan derita kami wong cilik, kemana lagi kami harus mengadukan nasib kami, kepada siapa kami akan menuntut hak kami. (Red)

  • Musa Ahmad Hadiri Acara Gawi Agung Muppung Pepadun St. Penyimbang Pugo di Negeri Ratu Pubian

    Musa Ahmad Hadiri Acara Gawi Agung Muppung Pepadun St. Penyimbang Pugo di Negeri Ratu Pubian

    Lampung Tengah (SL)-Bupati Lampung tengah Musa Ahmad Bersama Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono menghadiri acara gawi muppung pepadun suttan Penyimbang Pugo, pemuka pati, negeri ratu pubian, Minggu 24 juli 2022

    Kedatangan Musa Ahmad dan Sumarsono di sambut baik oleh para tokoh adat dan masyarakat negeri ratu, di arak dengan meriah dan di bawa menuju sesat dengan menggunakan kereta kencana adat.

    Musa mengucapkan Banyak banyak terimakasih kepada seluruh penyimbang adat yang ada di pubian atas urau cuak atau undangan. Begitu pula ketua DPRD Sumarsono mengucapkan terimakasih dan suatu kehormatan bagi nya, dan ia akan membayarnya dengan pengabdian total untuk masyarakat lampung tengah.

    “Saya sangat berterimakasih dan suatu kehormatan bagi saya di undang diberikan gelar ini, dan akan saya bayar dengan pengabdian total untuk masyarakat lampung tengah.”kata Sumarsono

    Musa juga berjanji, insya allah ia akan turut kembangkan dan komitmen menjaga kelestarian adat budaya dan musa berharap kepada anak dan generasi muda untuk melestarikan adat budaya lampung ini.

    “Insya allah saya akan kembang dan komitmen untuk menjaga adat budaya dan saya berharap kepada anak-anak generasi muda untuk menjaga dan melestarikan adat budaya ini,” ujar Bupati

    Sebagai suatu persembahan dari penyimbang pubian telu suku terkhususnya tiuh Negeri Ratu, kepada Bupati Dan Ketua DPRD, masing masing di Berikan Gelar adat, Musa Ahmad Bupati Lampung Tengah di Beri gelar Suttan Cahaya Negara dan Sumarsono ketua DPRD di beri gelar Suttan Abdi Negara

    Amuri selaku tuan rumah yang juga pimpinan redaksi di sebuah media Cetak SKU dan Online, mengucapkan Sangat berterimakasih kepada Bupati Lampung Tengah, dan Ketua DPRD Lampung Tengah, dan seluruh masyarakat lampung tengah yang turut memeriahkan acara Gawi Muppung Pepadun, suttan penyimbang pugo, pemuka pati kampung Negeri Ratu, pubian, dan dia berjanji akan menjaga gelar dan amanat yang di berikan.

    “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati dan ketua DPRD dan juga seluruh masyarakat yang turut meneriahkan acara keluarga besar saya, kepada para tokoh adat saya ucapkan terima kasih dan akan saya jaga amanat atau gelar suttan saya ini” ucap Amuri Suttan Raja Media. (Red)

  • Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan 2 WNA Cina dan 3 Pekerja Penambangan Emas Ilegal Kampung Ojolali Way Kanan

    Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan 2 WNA Cina dan 3 Pekerja Penambangan Emas Ilegal Kampung Ojolali Way Kanan

    Bandar Lampung (SL)-Setelah beredarnya pemberitaaan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di dua lokasi kampung Ojolali dan Bukit Jambi di Kabupaten Way Kanan. Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) dan tiga perkerja penambangan emas ilegal di kampung Ojolali, Kamis 21 Juli 2022.

    Kabar diamankan dua WNA asal Cina berdasarkan penelusuaran dari keterangan masyarakat dan pihak kantor Imigrasi Lampung.

    “Ya memang benar ada dua WNA Cina yang tidak bisa berbahasa Indonesia diamankan Polda Lampung,” kata salah satu warga Way Kanan memberikan informasi kepada wartawan, Sabtu (23/07/2022).

    Ia menyatakan, kedua WNA diamanakan saat berada di lokasi penambangan milik warga di Kampung Ojolali. belakangan pemilik lahan tambang emas bernama Giyanto, yang saat ini keberadaanya tidak diketahui.

    Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Arie Rahman membenarkan telah mengamankan dua WNA asal Cina dan tiga perkerja penambangan dilokasi kampung Ojolali, namun saat penangkapan pemilik lahan tambang tidak berada ditempat.
    “Saat penangkapan pemilik lahan tidak berada ditempat, dalam waktu dekat pemilik lahan akan dipanggil untuk diperiksa. Dari lokasi penambangan diamankan dua WNA dan tiga perkerja tambang,” kata Ditreskrimsus, Senin 25 Juli 2022.

    Kombes Arie Rahman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementera ke dua WNA sebagai pemodal yang ternyata ditipu terkait izin penambangan oleh pemilik lahan tambang.

    “Ke dua WNA sudah diserahkan ke kantor Imigrasi, berdasarkan hasil pemeriksan mereka telah ditipu soal izin penambangan, sehingga terkatung-terkatung hidup tinggal dipemukiman warga,” ujar Direskrisus.

    Seperti diberitkan aktivitas penambangan emas ilegal di dua lokasi kampung Ojolali dan Bukit Jambi di Kabupaten Way Kanan menggunakan alat berat diduga dikoordinir oknum pejabat dan tokoh Partai, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung segera bertindak gulung pelaku penambangan ilegal.

    “Aktivitas penambangan emas secara ilegal di kampung Ojolali dan Tebing Jambi dikordinir oknum oknum tokoh gerot masyarakat di Way Kanan, kegiatan penambangan sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah,” kata salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya, Senin 18 Juli 2022.

    Ia menyayangkan atas aktivitas penambangan emas ilegal yang terkesan kucing-kucingan ketika adanya protes warga maupun penertiban penegak hukum di Waykanan yang terkesan tutup mata adanya kegiatan pelaku penambangan yang menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan warga.

    “Kondisi di dua lokasi penambangan tersebut saat ini sudah mengkhawatirkan, banyak lubang besar menga-nga dilahan tampat penambangan yang berada dekat pemukiman masyarakat. Diduga aparat hukum di Way Kanan terkesan pura-pura tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal. Kami masyarakat minta Polda Lampung segera bertindak untuk mengungkap pelaku maupun oknum-oknum yang mengkoordinir penambangan emas ilegal tersebut,” paparnya.

    Sementara maraknya kembali penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan mendapat sorotan Walhi Lampung.

    Ketua Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan sangat menyayangkan kurang kepedulian pemerintah kabupaten Way Kanan maupun aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum oknum yang mencari keuntung dari merusak ekosistem lingkungan hidup.

    “Perlunya evaluasi proses penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang membekingi penambangan ilegal di Way Kanan,” kata Irfan Rabu 13 Juli 2022.

    Menurut Irfan perlunya peran pemerintah Provinsi Lampung dan penegak hukum khususnya Polda Lampung mengambil langkah, dan menertibkan para pelaku pelaku, dan menindak aktor yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan itu.

    Mengingat, kata Irfan, dalam tindakan kejahatan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

    “Kami kaget tambang ilegl itu kembali beraktivitas. Itonisnya penambangan itu ilegal. Padahal sebelumnya tambang-tambang itu telah ditutup. Tim Kami Walhi juga akan turun ke lokasi penambangan ilegal tersebut,” ungkapnya. (Gandi/Red)

  • Pengelolaan ADD Pekon Tembakak Tidak Transparan dan Sarat Penyimpangan?

    Pengelolaan ADD Pekon Tembakak Tidak Transparan dan Sarat Penyimpangan?

    Pesisir Barat (SL)-Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pekon Tembakak Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat, diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan.

    betapa tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan mensejahterakan warga itu, di sinyalir sengaja di jadikan lahan subur oknum peratin untuk keuntungan pribadi.

    Pasalnya, menurut warga, selain dalam pengelolaan dana desa tidak ada ketransparanan, pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) juga di duga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

    “Yang kami terima uang sebesar 600 ribu rupiah ditambah minyak goreng 1 kilo, gula pasir 1 kilo dan roti. itu katanya BLT untuk enam bulan, dan untuk yang enam bulan kedepan mungkin bulan desember nanti baru cair, dari dulu juga biasanya begitu,”ungkap Dahlia, warga pekon setempat, Senin 27 Juli 2022.

    Dijelaskan Dahlia, semenjak keluarganya tercatat sebagai KPM BLT-DD dari tahun 2021 lalu, pihaknya belum pernah menerima lebih dari Rp600 ribu, atau dengan kata lain pihaknya hanya mendapatkan BLT-DD Rp100 ribu/bulan.

    “Kalau di pekon-pekon lain yang saya dengar BLT nya itu dua ratus hingga tiga ratus ribu perbulannya, dan pembagiannya juga tiga bulan sekali. tapi kami disini ya begitu,” jelasnya, yang langsung dibenarkan oleh Andi suami Dahlia.

    Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap kepada dinas-dinas terkait bisa secepatnya merespon apa yang menjadi keluhan warga pekon tembakak.

    “Harapan saya kepada dinas-dinas terkait maupun kepada penegak hukum, untuk secepatnya bisa mengusut dugaan penyimpangan dana desa di pekon kami ini, agar kami sebagai masyarakat awam yang tidak mengerti apa-apa ini tidak selalu dikelabui,” tutup andi

    Terpisah, menurut sumber lainya, dugaan penyimpangan alokasi dana desa pekon tembakak juga bisa dilihat dari pembangunan infrastruktur yang ada.

    Seperti pengadaan alat penerangan tenaga surya (PLTS), yang bersumber dari dana desa tahun 2021 di dusun kedarai yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran yang ada.

    “Masa baru itungan bulan sudah ada yang tidak nyala, itukan aneh,” keluh sumber, yang meminta agar namanya tidak di sebutkan karena takut akan berdampak pada kerukunan dalam pekon.

    Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan peratin pekon tembakak, Yuzwardi, belum bisa dikonfirmasi tarkait hal tersebut. Dihubungi melalui telpon dua nomor seluler pribadi dalam keadaan tidak aktif. (Andi/Red)