Penulis: Endra Saputra

  • UIN Raden Intan Lampung Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal

    UIN Raden Intan Lampung Dirikan Lembaga Pemeriksa Halal

    Bandar Lampung (SL)-Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pendirian itu berdasarkan SK Rektor Nomor 853 Tahun 2022 tentang Pengelola Lembaga Pemeriksa Halal, Kamis 21 Juli 2022.

    Pasca pendirian rqpat perdana langsung diadakan di Gedung Rapat Rektorat Lama lt. 3 dengan dihadiri oleh Ketua LP2M UIN Raden Intan Lampung, Dr. H. A. Khumaedi Ja’far, Ketua LPH Miswanto, beserta seluruh jajaran LPH UIN Raden Intan Lampung.

    Dalam Sambutannya Ketua LP2M UIN RIL menyampaikan, “Bahwa keberadaan LPH ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan UIN RIL dalam mengaudit produk barang dan jasa agar dapat memperoleh Sertifikasi Halal dari BPJPH.”kata Khuamedi.

    “LPH UIN Raden Intan Lampung saat ini sedang dalam proses akreditasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI,”sambungnya.

    Selaku Pembina LPH UIN Raden Intan Lampung, Khumaedi berharap kedepan pendirian LPH ini dapat membantu pemerintah dalam hal percepatan sertifikasi halal pada produk barang dan Jasa.

    Menurutnya LPH UIN Raden Intan Lampung berada di bawah tanggung jawab Wakil Rektor 1, Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag. dan LP2M UIN Raden Intan Lampung setara dengan Pusat Kajian Moderasi Beragama (PKMB) UIN Raden Intan Lampung.

    Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah salah satu dari tiga lembaga yaitu BPJPH dan MUI yang terlibat aktif dalam proses sertifikasi halal.

    Ketua LPH UIN Raden Intan Lampung, Miswanto, menyampaikan bahwa program prioritas untuk saat ini adalah menyiapkan Borang Akreditasi sehingga LPH UIN RIL bisa segera terbentuk dan beroperasi, dan dapat memulai audit produk barang dan jasa yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh LPH UIN RIL.

    Program ini merupakan salah satu program pengabdian yang diberikan UIN Raden Intan Lampung untuk mewujudkan salah satu tujuan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). (Wagiman/Red)

  • Pemprov Lampung Raih Peringkat I Penghargaan BKN Award 2022

    Pemprov Lampung Raih Peringkat I Penghargaan BKN Award 2022

    Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Provinsi Lampung meraih Peringkat I Penghargaan BKN Award 2022 Kategori Penerapan Pemanfaatan Data, Sistem Informasi dan CAT pada Pemerintah Provinsi Tipe Besar.

    Hal tersebut diumumkan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Kepegawaian 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay, Kota Batam, Kamis 21 Juli 2022.

    Dikutip dari laman bkn.go.id, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan bahwa, penghargaan diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.

    Selain sebagai bentuk apresiasi atas komitmen penyelenggaraan manajemen ASN, pemberian BKN Award bagi pengelola kepegawaian di lingkup Instansi Pusat dan Instansi Daerah ini diharapkan menjadi pemacu peningkatan kualitas pengelolaan ASN, khususnya dalam mendukung sistem manajemen ASN berbasis sistem merit.

    Sementara itu Plt. Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari, S.STP, MM menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung terus melaksanakan penerapan dan pemanfaatan data, serta _updating_ data secara berkala yang ada di SAPK.

    “BKD Provinsi Lampung terus berupaya melaksanakan penerapan dan pemanfaatan data yang ada di SAPK dan pengunaan CAT dalam seleksi Penerimaan ASN, ujian -ujian kedinasan, data kepegawaian selalu di update di SAPK sehingga Provinsi Lampung meraih penghargaan ,” jelas Meiry. (Rls/Red)

  • Dapatkan Harga Tiket Istimewa Indie Playground Resurrection Hanya di Pospay

    Dapatkan Harga Tiket Istimewa Indie Playground Resurrection Hanya di Pospay

    Bandar Lampung (SL)-Halo para pecinta musik di Lampung, siapa yang rindu dengan konser musik offline? Semua pasti rindukan. Untuk mengobati rindu kalian, Pospay salah satu aplikasi inovasi dari PT. Pos indonesia dalam hal keuangan segera hadir di tengah-tengah kalian.

    Pospay menjadi layanan jasa keuangan Pos Indonesia yang membidik anak muda untuk melakukan transaksi digital melalui smartphone. Kehadiran Pospay di Lampung kali ini digandeng Nusawarna Events dalam pagelaran acara bertajuk Indie “Playground Resurrection” yang akan diisi special performance Efek Rumah Kaca, Feast, serta Mr. Jono & Joni pada 30 Juli 2022.

    Hadirnya Pospay tentunya akan membantu kalian, bertugas sebagai gate ticketing, salah satu inovasi PT. Pos Indonesia itu mempersiapkan harga-harga spesial bagi pembelian tiket melalui Pospay.

    Jika tiket early bird dijual dengan harga Rp 120.000,- (Frontline) dan Rp 80.000,- (Reguler), maka harga tiket yang ditawarkan Pospay hanya Rp 100.000,- (Frontline) dan Rp 60.000,- (Reguler).

    Sebagai alat layanan keuangan digital, aplikasi superapps yang menjadi flagship dari PT Pos Indonesia, Pospay dapat melakukan berbagai transaksi keuangan secara online. Tentu, terminologi online ini merujuk pada konteks kapanpun dan dimanapun.

    Pospay #emangpalingngertikamu bukan?, Nah untuk mendapatkan tiket dengan harga yang diberikan Pospay, caranya sangat mudah. Kalian tinggal Download aplikasi Pospay yang tersedia di Playstore dan Appstore. (Red)

  • Sebut Penunjukan Pj Gubernur Banten Maladministrasi Pengamat ORI Terlalu Prematur

    Sebut Penunjukan Pj Gubernur Banten Maladministrasi Pengamat ORI Terlalu Prematur

    Banten (SL)-Isu maladministrasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penunjukan 5 Penjabat (Pj) Gubernur oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) termasuk penunjukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar membuat sejumlah elemen di Provinsi Banten turut angkat bicara, Rabu 20 Juli 2022

    Pengamat Kebijakan Publik di Provinsi Banten Moch Ojat Sudarajat mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan ORI terlalu prematur dan patut di uji.

    Moch Ojat Selaku warga Banten yang kebetulan Pj Gubernur  yang dimaksud oleh ORI dalam tiga rekomendasinya yang disampaikan ORI terkait penunjukan 5 Pj Kepala Daerah.

    ”Itu bukan maladminstrasi, namun lebih kepada UU pelayanan publik, Tidak dijawabnya Permohonan Informasi Publik. maka ranahnya adalah UU KIP, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, sehingga tahapan selanjutnya adalah Keberatan Informasi dan Sengketa Informasi,”jelas Ojat kepada.

    Ia berpendapat, jika keberatan yang dimaksud adalah keberatan sebagai upaya administratif, maka ranahnya adalah UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan itu bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

    Terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari unsur TNI/Polri aktif, Ojat merujuk pernyataan Mendagri RI, bahwa anggota TNI/Polri aktif secara hukum dapat menjadi Pj Kepala Daerah sepanjang anggota TNI/Polri tersebut menjabat sebagai JPT Madya dan JPT Pratama di 10 lembaga yang serumpun.

    Yaitu, Polhukam, Kemenhan, Badan SAR, Badan Sandi, intelijen negara, narkotika nasional, Lemhanas, Watannas, Setmilpres dan Mahkamah Agung.

    “Ini hasil konsultasi Kemendagri dengan Menkopolhukam, Menpan RB, Kepala BKN, Panglima TNI, Kapolri dan Mahkamah Konstitisi,” cetusnya.

    Ojat menambahkan, Putusan MK RI, baik nomor 67/PUU-XIX/2021 maupun nomor 15/PUU-XX/2022, kedua-duanya berbunyi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

    Ia mengakui, bahwa benar MK dalam pertimbangan pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 pada halaman 53 menyatakan, perlu pertimbangan dan perhatian bagi Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 tahun 2016.

    ”Dengan demikian tidak ada kewajiban untuk menerbitkan aturan pelaksana dalam penunjukan Pj Kepala Daerah,”ucapnya.

    Akan tetapi dalam perkembangan terakhir, kata Ojat, saat ini Kemendagri sedang menyusun aturan terkait penunjukan Pj.

    ”ORI sendiri dalam menangani surat keberatan kami, tidak segera dilayani bahkan Pengaduan pun lebih dari 1 bulan. Maka dari itu, saat ini ORI sedang kami gugat ke PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 220/G/2022/PTUN. Jakarta, dan akan mulai bersidang tanggal 25 Juli 2022,”ujarnya. (Suryadi/Red)

  • Resmikan Cafetaria 459 Al Muktabar Pertumbuhan UMKM Wajib di Dukung

    Resmikan Cafetaria 459 Al Muktabar Pertumbuhan UMKM Wajib di Dukung

    Serang (SL)- Pj.Gubernur Banten Dr. Al Muktabar Hadir dalam acara pembukaan Grand Opening Cafetaria 459 yang berada  di lingkungan kampus Universitas Tirta Yasa (Untirta) Serang Banten, Rabu 20 Juli 2022.

    Dr. Al Muktabar dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Banten sangat mendukung dengan berdirinya usaha itu.

    “Kita tentunya mendukung dengan terbukanya Caferia 459 artinya menambah daftar pertumbuhan UMKM dan dapat menyerap tenaga kerja baru serta mengurangi angka pengangguran di wilayah Provinsi Banten,”ucapnya.

    Menurut Al Muktabar pihaknya memberikan dukungan kepada para pengusaha yang baru tumbuh untuk berkembang diwilayah Banten bertujuan agar menjadi pengusaha yang sukses sehingga dapat menyokong roda perekonomian daerah.

    “kita sebagai masyarakat Banten wajib hukumnya untuk mendukung sifat kebaikan atau pertumbuhan UMKM seperti ini, sehingga dari pendapatan di sektor pajak manfaaatnya bisa dirasakan orang banyak,”tutup Al Muktabar setelah melakukan pemotongan pita dan memasuki ruangan Cafe tersebut.(Suryadi/Red)

  • Bagikan Piala Bulu Tangkis Kadisdik Yakin Atlet Mesuji Harumkan Nama Daerah

    Bagikan Piala Bulu Tangkis Kadisdik Yakin Atlet Mesuji Harumkan Nama Daerah

    Mesuji (SL)-Kepala Dinas Pendidikan Mesuji Andi Nugraha Bagikan Piala Kepada Pemenang Lomba Bulu tangkis Tingkat SD,SMP kepada para Juara pertandingan tingkat Kabupaten, Rabu 20 Juli 2022.

    Dalam sambutannya Kapala Dinas Pendidikan Andi S Nugraha mengucapkan selamat kepada adik adik para juara bulu tangkis yang sudah menjadi juara.

    “kami berharap untuk panitia agar event-even seperti ini diselenggarakan secara rutin dan juga tidak hanya cabang bulutangkis saja yang diperlombakan, tetapi cabang olahraga lain yang memiliki potensi” ujar Andi .

    Andi pun yakin dengan dukungan dan perhatian semua pihak baik Pemerintah Kabupaten Mesuji, KONI dan club-club yang menaungi olahraga serta dukungan dari orang tua maka tidak menutup kemungkinan para anak-anak atlet itu akan membawa nama harum Kabupaten Mesuji di tingkat Provinsi bahkan Nasional.

    “Selain itu event seperti dapat berguna juga untuk melatih kemampuan anak-anak kita sekaligus melatih mental dan dapat membangun karakter serta belajar bagaimana àgar bisa sportif, ” Tutup Andi. (Aan S/Red)

  • HUT IBI Ke-71 Pengurus Ranting Mesuji Resmi di Kukuhkan

    HUT IBI Ke-71 Pengurus Ranting Mesuji Resmi di Kukuhkan

    Mesuji (SL)-Dalam agenda momentum HUT Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-71 bertemakan perjalanan panjang profesi bidan mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia maju, pengurus ranting IBI cabang kabupaten Mesuji resmi dikukuhkan, Rabu 20 Juli 2022.

    Kepala dinas kesehatan kabupaten Mesuji Yanuar Fitrian dalam sambutannya  mengucapkan selamat hari Ikatan Bidan Indonesia yang ke 71 dan selamat atas terpilihnya Ketua ranting Cabang Mesuji Hilkmawati SKM

    “Semoga dengan hari jadi yang ke 71 ini seluruh bidan di kabupaten bisa lebih baik dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat banyak, karena kunci pertama untuk kesehatan masyarakat adalah bidan yang ada di desa,”kata Yanuar.

    Hal senada juga di sampaikan ketua ranting Cabang kabupaten terpilih Hilkmawati SKM mengatakan terima kasih atas kepercayaan yang telah mempercayai kami menjadi ketua ranting Cabang IBI kabupaten Mesuji.

    “Semoga amanah yang di berikan kepada saya bisa berperan aktif demi orang banyak khususnya di kabupaten Mesuji ini dan menjadikan para bidan sebih aktif dalam melaksanakan tugasnya”ungkap Hilkmawati.

    Hadir dalam acara HUT IBI yang di gelar di aula desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Yanuar Fitrian,Kepala Dinas Dppkb Kabupaten Mesuji Erawati,Kabid Yankes Riza Marosska,Kepala Puskesmas Wira Bangun Hendri AZ,Camat Simpang Pematang Roli,Kepala Desa Mulya Agung Sony Imawan dan seluruh Bidan Se-kabupaten Mesuji. (Aan.S/Red)

  • Kasus Laporan Dugaan Perselingkuhan di Hotel Horison Masih Lanjut

    Kasus Laporan Dugaan Perselingkuhan di Hotel Horison Masih Lanjut

    Bandar Lampung (SL)-Polresta Bandar Lampung memita keterangan lanjutan, BS, suami MS yang melaporkan istrinya MS dan M Reza Pratama, oknum pegawai PLN Pontianak, terkait dugaan perselingkuhan, di Hotel Horison. Rabu 20 Juli 2022.

    Baca: Pegawai PLN Pontianak Bantah Terlibat Seligkuh di Bandar Lampung

    BS datang ke Polresta Bandar Lampung, dan menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA. “Ya tadi diambil keterangan tambahan. Dan penyidik saat ini menunggu hasil visum si wanita dan uji labforensik sprei hotel dan barang-barang lainnya,” katanya.

    BS membantah jika ada pihak pihak yang mengatakan dirinya mencabut perkara. “Memang ada upaya dan minta cabut perkaranya untuk melakukan perdamaian. Dan belum terjadi kesepakatan perdamaian para pihak. Jadi prosesnya masih terus berlanjut,” kata BS. (Red)

  • Data Terbaru Korban Truk Tangki Pertamina Cibubur 10 Orang Meninggal 5 Luka Luka

    Data Terbaru Korban Truk Tangki Pertamina Cibubur 10 Orang Meninggal 5 Luka Luka

    Jakarta (SL)-Data terbaru Kepolisian terkait jumlah korban kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur, Senin 18 Juli 2022 adalah 10 orang tewas, dan lima orang luka-luka. Dari 10 korban tewas itu, sembilan di antaranya dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Sedangkan satu korban tewas lainnya dibawa ke RS Permata Cibubur.

    Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan 10 orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu. “Setelah kami sisir di beberapa rumah sakit mulai dari Mitra Keluarga, Permata Cibubur, terakhir di RS Polri, ini korban meninggal dunia ada 10,” kata Aan kepada wartawan.

    Selain itu, kata Aan, kecelakaan maut itu menyebabkan lima orang luka. Para korban luka saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. “Korban luka ada lima. Kalau dilihat dari lukanya, rata-rata luka ringan. Mudah-mudahan cepat sembuh,” ucap Aan.

    Aan Suhanan mengungkapkan bahwa sopir dan kernet truk Pertamina tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian. “Untuk pengemudi truk Pertamina sekarang diamankan di Polsek Jatisampurna, bersama dengan kernetnya,” ujar Aan

    Diketahui bahwa sang sopir berinisial S dan kernet berinisial K. Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jatisampurna, Bekasi. “Nanti kami dikasih waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau bukan,” ujar Aan.

    Sebelumnya, kepolisian sempat menyebut bahwa kecelakaan maut ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan enam orang luka. Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tangki Pertamina dan sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Alternatif Cibubur.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumnya mengatakan dalam insiden tersebut truk tangki Pertamina menabrak dua mobil dan 10 sepeda motor. Di lokasi kejadian pihaknya belum menemukan ada tanda bekas pengereman.

    Latif menuturkan pihaknya telah mengamankan sopir dan kernet dari truk tangki Pertamina itu untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir,” ujarnya.

    Latif mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat truk Pertamina berjalan dari arah jalan alternatif Cibubur mengarah Cileungsi. Ketika truk sampai di dekat lampu lalu lintas Cibubur CBD, kendaraan bermuatan BBM tersebut menabrak kendaraan lain.

    Diduga tabrakan terjadi karena kontur jalan yang menurun di kawasan lampu lalu lintas Cibubur CBD. Sehingga, membuat truk tangki Pertamina kemudian mendorong kendaraan yang berada di depannya. “Struktur jalan menurun sepanjang 150-200 meter, di ujung ada lampu merah. Di situ saat lampu merah berhenti, kendaraan mendorong dari belakang,” ujar Latif.

    Jasa Raharja Beri Santunan

    Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan mengatakan timnya sedang melakukan pendataan korban kecelakaan maut truk tangki Pertamina yang terjadi Senin 18 Juli 2022 sore itu. “Saat ini sedang dilakukan pendataan, identifikasi terlebih dahulu. Kami harapkan malam ini selesai dan akan segera kami serahkan,” ujar Rivan di Jakarta.

    Rivan menuturkan Jasa Raharja juga mengonfirmasi 10 orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut tersebut, sedangkan lima orang lainnya dalam perawatan. Semua korban disebut juga akan mendapatkan santunan. “Yang meninggal dunia 10 ini kami harapkan setelah identifikasi, di bawah 24 jam kami akan serahkan santunan ke seluruh korban atau keluarga korban, atau ahli waris. Insyaallah kami akan selesaikan di 24 jam.” katanya.

    Pertamina Minta Maaf

    Pertamina meminta maaf PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan permintaan maaf terkait kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki di Cibubur tersebut. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan jika pihaknya akan bertanggung jawab penuh atas kecelakaan yang terjadi.

    “Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya peristiwa ini, dan menyampaikan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban,” ungkap Irto, dikutip dari laman Pertamina, Senin (18/7/2022).

    Pihak Pertamina juga telah bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan investigasi penyebab kecelakaan maut tersebut dapat terjadi. “Kami akan terus mengawal penanganan korban dan proses investigasi,” ujar Irto. (Red)

  • SMA N 1 Tumijajar Tarik Rp3,75 Juta Permurid Dalih PSMPP

    SMA N 1 Tumijajar Tarik Rp3,75 Juta Permurid Dalih PSMPP

    Tulang Bawang Barat (SL)-SMA Negeri 1 Tumijajar, Tulang Bawag Barat, diduga melakukan pungutan liar, dengan menarik uang Rp3.750.000 dari 1.027 muridnya, dengan kedok PSMPP. Namun Dinas berdalih pungutan tersebut bukan pungli, karena atas kesepakatan bersama wali murid.

    Menurut pihak sekolah, penanrikan uang itu melalui hasil rapat Komite sekolah SMAN 1 Tumijajar, Tulang Bawang Barat. Yang kepuusannya bahwa walimurid diminta kesediaan memberikan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan. “Tapi tidak semua setuju, banyak wali murid yang megaku sangat keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp3.750. 000 pertahun,“ kata salah satu wali murid kepada wartawan.

    Menurutnya, pihak sekolah melakukan pungutan ke wali murid dengan dalih bahwa anggaran penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari pemerintah tidak cukup.

    Selain itu, SMAN 1 Tumijajar juga meminta sumbangan/ iuran kepada orang tua/ wali peserta didik. Mulai untuk membangun fasilitas sarana prasarana sekolah seperti Pemapingan Halaman Sekolah, Sarana UNBK dan Buku Sekolah. “Modus pihak sekolah menggelar rapat melalui komite sekolah dengan wali murid untuk menentukan uang sumbangan guna membangun paping halaman sekolah, buku sekolah dan sarana UNBK,” katanya.

    Untuk modusnya, dana sumbangan tersebut terlampir di surat pernyataan masing-masing orang tua wali murid di bubuhi matrai 10.000, dengan besaran dana mencapai Rp3.750.000 per satu siswa “Di perkirakan siswa sekolah SMAN 1 tersebut kurang lebih mencapai 1027 siswa, hasil penarikan dana tersebut dengan dalih berdasarkan kesediaan wali murid dan kesempatan komite sekolah,” katanya.

    Ironisnya lagi, peserta didik juga kerap mendapatkan ancaman tidak diberikan nomor peserta ujian semester ketika peserta didik tidak membayar sesuai waktu yang ditetapkan pihak sekolah melalui rapat komite tersebut.

    Kepala Sekolah SMAN 1 Tumijajar Najamuddin, membenarkan adanya penarikan uang Rp3.750.000,- tersebut, yang dibebankan kepada kelas 10, 11 dan 12. “Itu sejak tahun lalu, dan tidak kita naikan. Dan wali muridpun menulisnya sendirin nilai Rp3.750.000. Kami tidak menulisnya,” kata

    Najamuddin membantah jika penarikan tersebut dianggap pungutan liar. Karena itu sesuai kesepakatan, dan sesuai peraturan Gubernur Lampung. “Sekolah kami itu yang jelas tidak melakukan pungutan liar. Silahkan buktikan apa bila sekolah kami terbukti melakukan pungutan liar. Yang ada itu PSMPP yang sesuai dengan Pergub dan saya sudah klarifikasi kan hal ini dengan pak Kadis dan pak Tomi,” katanya.

    “Jadi tidak ada yang namanya kami melakukan pungutan liar silahkan jika ingin klarifikasi dengan pak Tomi, dan berita yang beredar bahwasanya kami menarik Rp3.750000 dari 1.027 siswa itu berita ngawur,” lanjutnya.

    Najamuddin menegaskan bahwa nominal Rp3.750000, itu hanya berlaku hanya untuk kelas 10, 11 dan 12. “Itu sesuai kesepakatan hasil rapat. Kita punya program dan program tersebut kita sampaikan. Kami punya guru 85 dan yang negeri hanya 32 yang PNS sisanya honor jadi kami berpikir keras juga untuk menggaji guru honorer karena bantuan dari pemerintah itu tidak mencukupi,” katanya.

    Najamuddin mengaku kerja keras membangun SMAN 1 Tumijajar itu. “Saya ini ngoyo disekolahan ini, kadang banjir. Makanya kami meminta sumbangan kepada wali murid untuk pemasangan paving tersebut,” katanya, jum’at 17 Juli 2022.

    Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si. mengatakan bahwa Kepala Sekolahnya sudah melakukan susai Pergub yang berlaku. “Kepala Sekolah kami tidak mungkin sejahat itu. Coba wali murid ngobrol baik-baik ke pihak sekolah pasti bisa dipahami,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung itu, Senin, 18 Juli 2022.

    Peraturan Gubernur Lampung nomor 61 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan November tahun 2020, tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan SMAN. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan apabila Kadisdikbud melanggar peraturan (Pergub) nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan Menengag Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian.

    Dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orang tua siswa. Bahkan pasal 51 ayat 4 (c) dan didalam pasal 52, juga dijelaskan bagaimana mekanisme cara satuan Pendidikan (Kepala sekolah dan jajarannya) melakukan pungutan kepada siswa. (Red)