Penulis: Endra Saputra

  • DPRD Lampung Soroti Kinerja PNS

    DPRD Lampung Soroti Kinerja PNS

    Bandar Lampung (SL)-Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyoroti kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

    Hal itu diutarakan Mingrum Gumay saat rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan daerah (raperda) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung tahun anggaran 2021, Rabu 6 Juli 2022.

    “Ada satu hal yang belum terjawab. Tentang reward, punishment, dan kinerja PNS,” ujar Mingrum Gumay.

    Mingrum Gumay melanjutkan, beberapa waktu lalu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov menjadi sorotan.
    “Karenanya dalam kesempatan ini, kami menegaskan agar kepala dan sekretaris OPD, di tingkatan mohon memonitor pegawainya. Jangan sampai yang aktif dan tidak aktif mendapatkan hak yang sama dari negara,” ucap Mingrum Gumay.

    Mingrum Gumay juga mengatensi Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap kinerja PNS secara menyeluruh.

    Sebab, terkait tambahan peghasilan pegawai (TPP) juga menyerap APBD yang tidak sedikit. “Kita minta Plh. Sekda juga Inspektorat melakukan pemeriksaan. Apakah memang hanya absensinya saja yang ada, orangnya nggak ada? Ini harus dibina. Sebab sudah menjadi sorotan,” kata Mingrum Gumay.

    Mingrum Gumay juga mengatakan, penegasan ini dlakukan bukan lantaran besaran TPP bagi PNS di lingkungan pemprov. Namun, sambung Mingrum Gumay, kedisiplinan tentu menjadi tolok ukur kinerja dari seorang PNS atau OPD.

    Terlebih, saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 16/2022 soal jam kerja ASN dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

    “DPRD ini tidak mempersoalkan besaran tukin. Tapi seharusnya bisa menjadi evaluasi berbasis kinerja. Kalau tidak bisa dibina, ya sesuai dari aturan Kemenpan RB, berhentikan saja,” kata Mingrum Gumay.

    Diketahui, beberapa waktu lalu Plh. Sekprov Lampung Freddy menegaskan akan menerapkan sistem tidak masuk kerja 10 hari, ASN dipecat. “Itu kan peraturan baru dan itu lebih kejam ya dari peraturan sebelumnya,” ujar Freddy, Jumat, 1 Juli 2022.

    Freddy mengatakan, SE Menteri PANRB 16/2022 soal jam kerja ASN dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS.

    Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam sepekan adalah sebanyak 37,5 jam. Jumlah tersebut, bisa dilakukan dalam kurun waktu lima ataupun enam hari kerja.

    “Ya artinya dengan 10 hari itu lebih tegas, karena aturan sebelumnya itu kan tidak terlalu ketat. Malah sampai 60 hari kerja,” ucap Freddy.

    Hal ini tentu harus diperhatikan PNS Pemprov Lampung. Sebab, hal ini jangan sampai dilanggar. Karena aturan tersebut sudah jelas.

    Namun Freddy menyebut, sebelum melakukan proses pemberhentian, tentunya akan dilakukan beberapa langkah. Salah satunya menyurati hingga memanggil PNS tersebut.

    “Yang jelas kami panggil dulu. Kami surati, kami akan tanya. Hanya kalau masih tidak mau koorporatif ya bisa saja diberhentikan. karena ini tidak pandang bulu. Bisa PNS sampai ke JPTP,” tambah Freddy.  (Rls/Red)

  • Hermawan DPRD Bandar Lampung Sayangkan Kejadian Pendarahan Pasien RS Hermina

    Hermawan DPRD Bandar Lampung Sayangkan Kejadian Pendarahan Pasien RS Hermina

    Bandar Lampung (SL)- Terkait berita komplain Pasien RS Hermina atas tragedi di cabutnya benang jahitan operasi caesar yang mengakibatkan pendarahan beberapa waktu lalu, Hermawan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra menyayangkan kejadian itu, Selasa 5 Juli 2022.

    Hermawan yang juga Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPD Partai Gerindra Lampung mempertanyakan mengapa kasus semacam itu bisa terulang kembali di Rumah Sakit Hermina? menurutya tentu ada yang salah dan harus dilakukan pembenahan dalam internal Rumah sakit tersebut.

    Baca Juga : Lagi, Pasien RS Hermina Komplain Dicabut Benang Jahitan Operasi Caesar Justru Pendarahan

    “Rumah Sakit ini adalah sarana pelayanan publik, semestinya harus memberikan pelayanan yang bagus dan memuaskan, jangan justru merugikan dan menyakiti perasaan pasien dan keluarganya, yeah mungkin nanti akan dilakukan dengar pendapat dengan Komisi yang membidangi,”kata Hermawan.

    Diketahui sebelumnya diberitakan, Masnona warga Jabung Kabupaten Lampung Timur dalam persalinannya (melahirkan) di Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung dengan bantuan Operasi Sesar pada 12 Juni 2022, fasilitas pembiayaan dalam penanganan persalinan ini menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) dan dokter yang menangani persalinan ini adalah dr. Zulkarnain.

    Selang tiga hari setelah operasi persalinan tersebut, oleh dr. Bima atas perintah dr. Zulkarnain, karena alasan yang bersangkutan sedang diluar kota, benang operasi diperut Masnona dicabut dan pasien berserta keluarga pulang ke Jabung Lampung Timur, setelah tiga hari kemudian, Masnona mengalami pendarahan hebat dari luka bekas sayatan operasi.

    Kejadian ini, Fauzi selaku suami dari Masnona mengaku panik dan membawa istrinya periksa ke Bidan terdekat, setelah diperiksa ternyata luka bekas sayatan operasi sesar menimbulkan luka baru dan mengeluarkan darah segar secara terus menerus.

    Dalam kondisi demikian Fauzi kembali membawa isterinya Masnona untuk periksa ulang di Rumah Sakit Hermina Bandarlampung pada tanggal 16 Juni 2022 dengan tujuan menemui dr. Zulkarnain yang melakukan operasi sesar saat melahirkan. Namun sesampainya di Rumah Sakit ternyata dr. Zulkarnain tidak ada dan yang ada adalah dr. Bima.

    Melihat kondisi pasien yang demikian Rumah Sakit Hermina menyarankan agar opasien menjalani operasi ulang, dengan biaya diperkirakan sekitar Rp 40 juta, karena terhitung pasien umum.

    Rumah Sakit juga memberikan solusi, kalau pasien akan menggunakan fasilitas Jamkeskot seperti pada saat operasi pertama, maka keluarga diberikan tenggang waktu 3 hari. “Kita mulai masuk 30 Juni 2022, sementara hari Sabtu dan Minggu Libur, hari Senin surat itu harus jadi, nggak bakalan keburu waktunya,” keluh Fauzi. (Eri/Red)

  • Kapolres Bersama Forkompimda Way Kanan Mengikuti Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-76 

    Kapolres Bersama Forkompimda Way Kanan Mengikuti Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-76 

    Way Kanan (SL)-Polres dan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Way Kanan mengikuti upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 melalui Video Converence (Vicon) Polri, bertempat di Lapangan apel  Polres setempat, Selasa 05 Juli 2022.

    Dalam Vicon Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 75 secara virtual atau live streaming Presiden RI Joko Widodo bertindak sebagai Inspektur yang dilaksankan di Lapangan Bhayangkara AKPOL Semarang Jawa Tengah dengan di ikuti oleh Polda dan Polres Se-Indonesia.

    Diselenggarakan secara sederhana dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan bertemakan “Polri Yang PRESISI Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Untuk Mewujudkan Indonesia Tangguh – Indonesia Tumbuh”.

    Dalam menyayikan Lagu Indonesia Raya Kapolres mengajak para hadirin untuk menudukan kepala sejenak seraya mendo’akan para personel Polri yang telah gugur dalam tugas memelihara keamanan dalam negeri.

    “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan balasan yang setimpal atas seluruh pengorbanan, perjuangan, dan pengabdian yang telah diberikan, serta memberikan kesabaran dan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan, Amin.”ujarnya.

    Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa dalam Sambutannya menyampaikan, meski kegiatan Upacara di ikuti secara virtual di seluruh Indonesia peringatan Hari Bhayangkara ke 76  tetap harus diikuti dengan khidmat.

    “Semarak menyambut Hari Bhayangkara tahun 2022 ini, kami telah melakukan ragam serangkaian kegiatan acara yang dilakukan bersama Polsek jajaran. Seperti diantaranya kegiatan bakti sosial religi, bansos religi, bakti kesehatan, tali asih, perlombaan, hingga doa bersama dan ditutup dengan kegiatan syukuran setelah pelaksanaan upacara ini,”ujaranya.

    Setelah upacara peringatan hari Bhayangkara yang ke-76, di lanjutkan dengan acara tasyukuran di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Selanjutnya Kapolres memberikan potongan kue kepada NRP tertua Iptu I Ketut Dadi lalu tumpeng kedua di berikan kepada NRP termuda Bripda Ulil Abror.

    Dalam acara syukuran itu, Kapolres juga akan memberikan bantuan sosial kursi roda dari Kapolda Lampung  kepada masyarakat sebanyak lima unit yang akan di wakilkan oleh keluarga penerima. Selain itu juga Kapolres akan memberikan penghargaan kepada empat personel Polres Way Kanan yang telah berprestasi dibidang pembinaan serta atas dedikasi dan loyalitasnya terhadap institusi Polri.

    Adapun penerimanya Bripka Shindu Andrea Bakti jabatan Ps Paur Subbagrenprogar Bagren Polres Way Kanan, diberikan penghargaan atas prestasinya berdedikasi dan memiliki ketauladanan sebagai anggota Polri, berdedikasi di dalam pelaksanaan membuat telaahan staff sehingga terbentuknya Polsubsektor Bumi Agung Polres Way Kanan, sesuai dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Nomor : Kep/410/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022 tentang daftar pembentukan 10 (sepuluh) Polsubsektor jajaran Polda Lampung.

    Selanjutnya Brigadir Zubaidah, S.H. jabatan Bamin Sihumas Polres Way Kanan, atas prestasinya berdedikasi dan memiliki ketauladanan sebagai anggota Polri, berperan aktif dalam rangka pembuatan narasi berita yang berkaitan dengan kegiatan Polres Way  Kanan secara keseluruhan dan berperan aktif dalam hal viralisasi seluruh konten – konten Polri yang bersifat positif.

    Selain itu penghargaan juga diberikan kepada Briptu Yayu Lestari jabatan Banitreskrim Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan, atas prestasinya memiliki integritas moral dan ketauladanan, berkelakuan baik serta berdedikasi dalam pelaksanaan proses penyidikan perkara anak, kurang dari 15 (lima belas) hari berkas sudah dinyatakan P-21 / lengkap.

    Dan yang terakhir diberikan penghargaan terhadap Briptu Elin Diana jabatan Banitprovos Siporpam Polres Way Kanan, atas prestasinya memiliki loyalitas dan semangat kerja dalam hal pelaksanaan penata usahan dan pengelolaan administrasi pengawasan personel di fungsi Sipropam

    Menurut Kapolres penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi yang setingi-tingginya terhadap personel yang berprestasi sehingga diharapkan dapat menjadi triger untuk personel Polri lainnya agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada nilai-nilai Tribata Dan Catur Prasetya.

    Dalam kesempatan itu, Bupati Way Kanan juga memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yakni dr. Rini Safitri, Eka Novita Sari, Amd.Keb, Afrizal Hasan, S.Kep.Ns danLisnawati, Amd.Kep.

    Atas prestasinya berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas – tugas kemanusiaan dengan berperan aktif menjadi relawan tenaga kesehatan dan membantu Polri dalam pencegahan Covid – 19 dan pelaksanaan vaksinasi oleh Polri dan masyarakat dosis 1, 2 dan 3 di wilayah Kabupaten Way Kanan.

    Hadir dalam upacara tersebut, Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Dandim 0427 Way Kanan diwakili Kapten Inf Yana Mulyana, Forkompinda Kabupaten Way Kanan, Kepala BNNK, Danlanudad Gatot Subroto, Danskadron 12 Serbu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan tamu undangan. (Romy/Red)

  • Pembangunan Gedung PTSA Polres Way Kanan Mewarnai Hari Bhayangkara Ke-76

    Pembangunan Gedung PTSA Polres Way Kanan Mewarnai Hari Bhayangkara Ke-76

    Way Kanan (SL)-Dalam suasana bahagia Hari Bhayangkara ke 76 di Polres Way Kanan terasa bewarna, hal itu dengan adanya peletakan batu pertama pembangunan gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang dilakukan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa, Selasa 5 Juli 2022.

    ” Dalam momen Hari Bhayangkara ke-76 yang berbahagia ini, kita semua hadir disini untuk memperingatinya. Selain itu kebahagian itu hari ini turut diwarnai dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung pelayanan terpadu satu atap Polres Way Kanan,”kata AKBP Teddy Rachensa.

    Menurut AKBP Teddy Rachensa pembangunan itu merupakan langkah awal yang di bangun oleh Polres Way Kanan, sebagai bentuk memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat yang kita cintai, dengan adanya gedung SPK terpadu.

    “Nantinya masyarakat akan lebih mudah di dalam memerlukan bantuan Polri, baik yang akan membuat laporan polisi sampai dengan yang membutuhkan pelayanan berupa penerbtan atau perpanjangan pembuatan SIM dan SKCK akan ada di dalam gedung SPK terpadu ini,”ujarnya.

    AKBP Teddy Rachensa juga menyampaikan penghargaan setinggi -tingginya kepada semua pihak khususnya Pemerintah Daerah yang telah memberikan support sistem dan dukungan penuh dengan diberikannya hibah berupa bangunan gedung pelayanan satu atap terpadu yang kedepannya akan digunakan sebagai sarana utama dalam melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang keamanan dan pelayanan administrasi publik.

    Selain itu juga, Kapolres juga mengajak semua yang hadir untuk bersama-sama mendoakan agar seluruh pelaksanaan proses pembangunan gedung satu atap terpadu ini diberikan kelancaran sehingga pada saat nya nanti akan kita resmikan bersama.

    Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Bupati Ali Rahman, Ketua DPRD Nikman, Dandim 0427 Way Kanan diwakili Kapten Inf Yana Mulyana, Forkompinda Kabupaten Way Kanan, Danlanudad Gatot Subroto, Danskadron 12 Serbu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, pejabat utama dan personel Polres Way Kanan serta tamu undangan. (Romy/Red)

  • Polres dan Desa Se Kabupaten Mesuji Menggelar Pelatihan Hukum

    Polres dan Desa Se Kabupaten Mesuji Menggelar Pelatihan Hukum

    Mesuji (SL)-Dalam rangka meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten Mesuji, Polres bersama Pemerintah Desa Se-Kabupaten Mesuji menggelar Pelatihan Hukum, Pelatihan itu akan digelar di tujuh kecamatan. Baru digelar di Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Tanjung Raya, Selasa 5 Juli 2022.

    Selaku pemateri Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Mesuji Aiptu Jeri Hutagalung yang juga mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan akan pentingnya terhadap perlindungan Perempuan dan Anak serta membahas tugas dan fungsi dari Unit PPA yang ada di Kepolisian.

    Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor Polisi 10 Tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja unit pelayanan perempuan dan anak di lingkungan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah hukum Polres Mesuji.

    “Dengan pasal 6 ayat 3 lingkungan tugas unit perlindungan perempuan dan anak satu tindakan pidana perdagangan orang penyelundupan manusia kekerasan asusila vice dan adopsi ilegal,”ujar Aiptu Jeri.

    Selain itu juga landasan tugas unit PPA tentang pornografi Moni laundry dari hasil kejahatan, Masalah perlindungan anak, perlindungan korban saksi keluarga teman serta kasus-kasus lainnya di mana pelakunya adalah perempuan dan anak.

    Menurutnya Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang meliputi tindakan perekrutan pemungutan penampungan pengiriman pemindahan penerimaan memasukkan seseorang disebut proses.

    Dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan penculikan sejak kapan pemalsuan penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentang penjambretan utang atau memberi bayaran untuk tujuan eksploitasi atau trekpolitasi di wilayah hukum negara Republik Indonesia.

    Harapan kami (Aiptu Jeri Hutagalung -Red) bagi masyarakat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang kiranya ada tindak pidana mengenai perempuan dan anak agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

    ” Dan bagi kedua orang tua saudara dan yang lainnya agar bisa melindungi anak khususnya anak di bawah umur dan perempuan yang harus benar-benar kita lindungi agar tidak ada kekerasan lagi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kabupaten Mesuji” tutur Aiptu Jeri. (AAN.S/Red)

  • Lagi, Pasien RS Hermina Komplain Dicabut Benang Jahitan Operasi Caesar Justru Pendarahan

    Lagi, Pasien RS Hermina Komplain Dicabut Benang Jahitan Operasi Caesar Justru Pendarahan

    Bandar Lampung (SL)-Pasien bernama Masnona protes dengan pelayanan Rumah Sakit (RS) Hermina Jalan Tulang Bawang Nomor 21-23 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Pasalnya Masmona justru mengalami pendarahan hebat pada jahitan di perut usai kontrol dan dicabut jahitannya, pasca melahirkan dengan cara operasi caesar, Senin 4 Juni 2022

    Kepada wartawan, Fauzi suami korban menceritakan bahwa berselang 3 hari setelah dicabut jahitan diperut, istrinya mengalami pendarahan lalu dibawa ke bidan untuk pertolongan pertama di Jabung Kabupaten Lampung Timur.

    “Itu 3 hari setelah dicabut itu, kayak bolong gitu di cek sama bidannya kayak kebuka gitu jadi keluar darah terus pokoknya itu,” kata Fauzi terlihat khawatir.

    Menurut warga Jabung Kabupaten Lampung Timur itu dirinya merasa keberatan dengan kebijakan Rumah Sakit Hermina yang menyampaikan pihaknya akan mengoperasi ulang istrinya yang biayanya kurang lebih Rp30 Juta dan dibebankan pada pasien.

    “Kitakan orang gak punya, sekitar Rp20 jutaan pak belum penginapan kamar belum pengobatannya itu sekitar Ro30 lebihan pak,” terangnya.

    Fauzi mengaku diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengurus surat ketidakmampuan sejak istrinya kembali dirujuk untuk dapat ditangani pihak Rumah Sakit Hermina.

    “Kemaren kan kita pake Jamkesos, operasi kedua ini harus ngurus lagi. Kita dikasih waktu sama pihak rumah sakit itu 3 hari, mulai masuk itukan tanggal 30, Senin itu harus sudah selesai ngurus surat-surat itu ” terangnya.

    Suami Masnona tersebut mengaku tidak dapat mengurus surat ketidakmampuannya karena waktu yang diberikan pihak RS Hermina sangat sedikit.

    “Sedangkan Sabtu-Minggu kantor kelurahan, dukcapil, kesehatan kan tutup, gak sampe sore jadi gak keburu waktunya, ” keluhnya.

    Fauzi menjelaskan pihak administrasi RS Hermina menyampaikan istrinya yang akan dilakukan operasi sesar ulang untuk menangani pendarahannya akan dikenakan biaya.

    “Kalo sampe surat ini belum kelar pak, mungkin nanti kita jatuhi umum, bapak sudah tau kan harga umum itu seperti apa,” tirunya.

    Fauzi yang bekerja sebagai karyawan toko boneka di Bandar Lampung mengatakan istrinya melahirkan dengan operasi sesar di RS Hermina Bandar Lampung pada 12 Juni 2022.

    “Masuk rumah sakit pada tanggal 12 juni, dirawat di rumah sakit selama 3 hari terus pulang,” ujarnya.

    Fauzi menceritakan pasca operasi sesar kelahiran anak keduanya di RS Hermina dan hampir kehilangan nyawa sempat membuat panik karena luka bekas operasi mengeluarkan darah setelah benang jahitannya dicabut oknum dokter pengganti di RS Hermina.

    “Tanggal 16 juni kita kontrol ke rumah sakit, tadinya kan istri minta ketemu sama dokter Zulkarnain yang kemaren nge-bedahnya itu, berhubung dokternya ada jam di rumah sakit lain, jadi diwakilin sama dokter ini dokter Bima,” ungkapnya.

    Fauzi mengungkapkan istrinya sempat diberikan dua kantong darah untuk penanganannya dan diberikan obat sebagai perawatan sebelum dilakukan sesar ulang. “diperban, dikasih obat aja, lalu donor darahnya sudah dua kantong ngambilnya sendiri di PMI pakai keterangan dari RS,” imbuhnya.

    Fauzi mengharapkan pertanggungjawaban Rumah Sakit terkait kejadian yang menimpa istrinya itu. Sementara pihak RS melalui dokter Zulkarnain itu sempat meminta maaf atas kelalaian tersebut kepadanya.

    Namun untuk penanganan tetap harus menunggu persyaratan administrasi, biaya perawatan dan pengobatan selama pasien dirawat. “Pihak rumah sakit sempat meminta maaf, tapi itu gak bisa ngoper (rujuk-red) dulu karena harus ngelunasi biaya penginapan selama istri disini dan pengobatannya itu sekitar RP4.322.000,” ungkap Fauzi.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan pihak RS Hermina, terkait masalah tersebut. Pihak RS berdalih nanti akan disampaikan pimpinan dan humas RS Hermina. (Red)

  • Polri Buka Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT

    Polri Buka Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT

    Jakarta (SL)-Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket). Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat di konfirmasi di Jakarta mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan tersebut, Senin 4 Juli 2022.

    “Belum ada laporan dari masyarakat, masih penyelidikan pulbaket dulu,”kata Dedi.

    Terpisah Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

    Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    “Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.

    Ivan mengatakan analisis yang dilakukan masih berproses, sesegera mungkin hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus dan BNPT. Terkait indikasi adanya penyalahgunaan atau penyimpanan dana umat di tubuh ACT untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang, perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.

    “Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

    Densus 88

    Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar saat dikonfirmasi pada hari yang sama menyebutkan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.

    “Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Aswin.

    Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter, setelah diulas majalah Tempo.

    Hal ini memunculkan tanda pagar (tagar) yang viral di media sosial seperti “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”. ACT, oleh warganet, juga dipelesetkan menjadi “Aksi Cepat Tancep” karena setiap aksi mereka segera dibarengi dengan penancapan banyak atribut ACT di sejumlah titik lokasi bencana.

    Menanggapi ramainya pemberitaan itu, ACT memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar. Menurut Ibnu, ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

    “Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers.

    Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

    Dalam laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta, sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulan. (Red)

  • Sebarkan Berita Bohong Pengikut Khilafatul Muslimin di Tangkap Polda Lampung

    Sebarkan Berita Bohong Pengikut Khilafatul Muslimin di Tangkap Polda Lampung

    Lampung Selatan (SL)-Salah satu pengikut yang juga pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar seluruh Dunia Khalifatul Muslimin Abu Bakar (71) di tangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, sekitar pukul 17.00 WIB Senin 4 Juli 2022.

    Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar telah melakukan penyampaian informasi bohong.

    “Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong ditengah-tengah masyarakat,”ungkap Wahyudi saat di jumpai di ruang pemeriksaan direktorat kriminal umum Polda Lampung.

    Penyampaian tersebut tak hanya saat berada ditengah-tengah masyarakat, tetapi juga beredar di sejumlah video dan berita media.

    “Atas beredarnya video serta pernyataan ditengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan hari ini,”kata Wahyudi.

    Wahyudi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan bohong yang di ucap Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam.

    “Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap,”jelas Wahyudi.

    Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja di bawa ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Juni lalu.

    “Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar,” terangnya.

    Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat Salat Subuh. “Penangkapan terjadi pada saat sholat subuh, padahal penangkapan itu sudah terang bukan saat subuh,” terang Wahyudi.

    Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus.

    “Udah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi, sementara itu yang kami dapat,” kata Wahyudi.

    Lanjutnya, Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung beberapa waktu lalu karena pelanggaran protokol kesehatan.

    Atas perbuatannya, Abu Bakar di sangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Red)

  • Nomor Laporan Polisi Sandi Aroko Tercatat di Polda Lampung Tanpa Pelapor

    Nomor Laporan Polisi Sandi Aroko Tercatat di Polda Lampung Tanpa Pelapor

    Bandar Lampung (SL)-Sahrizal selaku paman Sandi Aroko (Calon Siswa Polri Tahun 2022-Red) menuturkan jika catatan laporan kepolisian ponakannya tercatat nomor surat laporan di Polda Lampung tanpa ada pelapor dan disarankan untuk menanyakan langsung hal itu ke Polres Way Kanan, Senin 4 Juli 2022.

    Baca Juga : Diduga Masuk Catatan Laporan Polisi Casis Polri 2022 Polres Way Kanan Gugur Keluarga Cek ke Polda Lampung

    Hal itu didasarkan dari hasil pemeriksaan Kompol Trisno Sigit Kaur Litpers Bid Propam Polda Lampung terhadap Surat Laporan Polisi nomor LPB276/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018 atas nama terlapor Sandi Aroko.

    “Kami merasa heran aja kenapa ada laporan Polisi tetapi tidak ada pelapornya, karena berdasarkan arahan dari Pak Kompol Trisno Sigit, kami diarahkan untuk menanyakan langsung ke Polres Way Kanan lengkapnya Laporan Polisi tersebut, karena di Polda Lampung hanya mendapatkan nomor suratnya saja,”ujar.

    Menurut Sahrizal, pihaknya akan secepatnya ke Polres Way Kanan terutama di bagian Reskrim Polres setempat guna mempertanyakan dan mengetahui kejelasan nama pelapor yang tertera nama ponakannya (Sandi Aroko-Red) di Surat Laporan Polisi tersebut.

    “Permasalahan ini harus jelas sejelasnya karena anak keponakan kami ini sudah rugi waktu tenaga dan materi mempersiapkan diri menghadapi seleksi Penerimaan Casis Polri tahun 2022, karenanya kami ingin persoalan ini tuntas,”ucap Sahrizal.

    Sahrizal juga mengatakan jika masalah itu belum tuntas kejelasan laporan tersebut, maka pihaknya akan membawa permasalahan itu akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Mabes Polri. (Romy/Red)

  • Jadi Kepala Sekolah di Way Kanan Bayar Rp5-Rp20 Juta?

    Jadi Kepala Sekolah di Way Kanan Bayar Rp5-Rp20 Juta?

    Way Kanan (SL)-Dugaan pungutan liar (Pungli) untuk mengamankan jabatan kepala sekolah dan pengawas di Way Kanan dikendalikan pejabat Dinas Pendidikan, yang dikordinir melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Taripnya berkisar Rp5 sampai dengan Rp20, disesuaikan dengan jumlah murid yang ada disekolah tersebut.

    Pungli dilakukan pasca adanya perubahan nomenklatur, bahwa rolling jabatan kepala sekolah dan pengawas dibatasi waktu lima tahunan. “Ada perubahan nomenklatur jabatan kepala sekolah. Sehingga untul pengamanan ada pungutan uang itu terorganisir melalui  K3S dimasing masing UPTD,” kata sumber di Disdik Way Kanan, Jumat 24 Juni 2022.

    Nilai pungutan, kata dia, dilihat dari jumlah siswa sekolah masing-masing. Untuk sekolab dengan jumlah siswa-siswi di bawah 100 murid dikenakan tarip Rp10 juta rupiah. Sedangkan sekolah dengan jumlah yang murid 150-200 murid, dipungut Rp15 juta.

    Sementara sekolah dengan murid di atas 200 murid,  ditarik pungutan Ro20 juta. “Kepala Sekolab harus membayar uang tersebut. Jika belum.bisa cas, cicilan  harus sudah masuk 50℅ dari pungutan yang ditentukan. Jika tidak ya siap siap ditolling, digantikan dengan orang yang siap bayar,” katanya.

    Hal itu juga dibenarkan oleh beberapa kepala sekolah yang dikonfirmasi wartawan. “Ya udah jamak itumah bang. Kalo tidak begitu tidak jadi kita. Tapi jangan sebut nama saya bang,” kata salah satu kepsek SD di Way Kanan.

    Kepala Pendidikan Way Kanan Machiavelli HT.S STP MSI belum memberikan tanggapan tèrkait dugaan pungutan liar jabatan Kepala Sekolah tersebut . Meski dihubungi melalui Hand Phone 081x796xxx3 tidak diangkat. Dihubungi via whatshapp tidak mau membalas meski pesan dibaca. (Red)