Penulis: Endra Saputra

  • Jabatan Kades Rawaselapan Bagus Adi Pamungkas Tunggu Putusan Incracht

    Jabatan Kades Rawaselapan Bagus Adi Pamungkas Tunggu Putusan Incracht

    Lampung Selatan (SL)-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan belum memproses pengembalian jabatan Kepala Desa Rawaselapan. Kecamatan Candipuro, Bagus Adi Putra (Nonaktif) yang di vonis bebas oleh PN Kalianda, Rabu 22 Juni 2022 lalu. Kades Bagus Adi Pamungkas terpaksa diberhentikan sementara lantaran tersandung perkara pidana.

    Kepala Dinas PMD Lampung Selatan Erdiyansah SH mengatakan pihaknya masih mempelajari secara kompherensif, dan tidak mau terburu-buru mengambil keputusan. “Masih kami pelajari secara komprehensif. Kami tidak terburu-buru. Supaya nanti terkait masalah jabatan kades Rawaselapan ini memang benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Erdi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu 2 Juli 2022.

    Meski telah divonis bebas, kata Erdi, sesuai dengan pasal 82 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa dan BPD, pengaktifan kembali jabatan kepala desa yang diberhentikan sementara jika oleh pengadilan, kades tersebut dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht).

    “Sesuai dengan perda nomor 6 itu, PMD pasti akan memproses rehabilitasi dan pengembalian jabatan kepala desa sesuai dengan salinan putusan pengadilan. Namun begitu, apakah putusan tersebut sudah dianggap berkekuatan hukum tetap atau sebaliknya, masalah itu masih kami koordinasikan dengan bagian hukum sekretariat daerah,” kayanya.

    Sementara Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Selatan, Herry Putra menyatakan sebagai ketua APDESI mengucapkan syukur atas vonis bebas rekan sejawatnya itu.

    Herry yang familiar disapa Enggung itu mengaku jika APDESI telah menggalang petisi untuk mendukung keputusan PN Kalianda sebagai perlawanan terhadap upaya fitnah terhadap kades Rawaselapan nonaktif tersebut. “Alhamdulillah, do’a kami agar saudaraku pak kades Rawaselapan yang kami rindukan telah dikabulkan dan telah kembali ke pangkuan keluarganya,” ucap Enggung.

    Sebelumnya pada Rabu 22 Juni 2022 lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda memvonis bebas terdakwa Kepala Desa Rawa Selapan nonaktif, Bagus Adi Pamungkas (BAP) atas dugaan kejahatan kesusilaan.

    Sidang putusan itu digelar secara daring di ruang Cakra PN Kalianda itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo. Sedangkan terdakwa BAP, mengikuti sidang putusan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda.

    Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, Fitra Renaldo menyatakan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa BAP tidak terbukti.“Membebaskan terdakwa BAP dari segala tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo.

    Humas Pengadilan Negeri Kalianda, Ryzza Dharma mengatakan, putusan bebas itu diambil, setelah majelis hakim melakukan musyawarah, namun tidak mufakat. Hal ini dikarenakan, terdapat salah satu hakim yang mengganggap terdakwa bersalah.

    “Saat persidangan, ada satu hakim yang merasa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ada yang terbukti dan cukup alat bukti. Atas hal itu, seharusnya terdakwa patut dihukum bersalah, bukan vonis bebas,” kata Ryzza Dharma dalam keterangannya, Rabu 22 Juni 2022.

    Namun dari hasil musyawarah, terus Ryzza Dharma, terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 294 ayat 2 kesatu KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP, sebagaimana yang dipersangkakan JPU ke terdakwa.

    Kemudian pertimbangan musyawarah majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, karena mereka menilai tidak cukup alat bukti.“Sesuai dengan amar putusan, JPU dipersilahkan untuk melakukan banding. Namun setelah putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanannya,” imbuh Ryzza Dharma lagi.

    Dalam perkara tersebut, JPU Fransisca SH menuntut agar terdakwa dipidana hukuman empat tahun pidana penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi denda Rp37,6 juta. (Red)

  • Ratusan Anggota Sat Pol PP Lamsel Belum Terima SK Tapi Ganjian Lancar?

    Ratusan Anggota Sat Pol PP Lamsel Belum Terima SK Tapi Ganjian Lancar?

    Lampung Selatan (SL)-Ratusan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan diduga berlum terima surat keputusan (SK) honor. Padahal, pada Februari 2022 Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto telah menyerahkan SK THLS Satpol-PP secara simbolis diaula Rumah dinas Bupati Lamsel. Namun faktanya, hingga tanggal 21 Juni 2022 mereka belum terima SK tersebut.

    Informasi wartawan menyebutkan ratusan THLS Satpol PP yang direkrut tahun 2021, melalui Sauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan. Total merekrut sebanyak 220 anggota dan saat ini telah aktif bekerja dilingkungan Pemkab Lamsel.

    Saat di Konfirmasi PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan Agus Hariyanto membenarkan bahwa Surat Keputusn (SK) THLS untuk Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang baru direkrut tahun 2021 lalu belum dibagikan, dan baru secara simbolis.

    “Waktu itukan rencanya akan dijadualkan kegiatan seperti seremonial, tetapi ternyata tidak perlu dilakukan seremonial. Habis lebaran pak Kasat Pol PP sempat menanyakan, ya udah tinggal dibagikan saja,” ujar Agus saat ditemui media ini diruang kerjanya, Selasa 21 Juni 2022.

    Menurut Agus, meskipun SK THLS belum diterima oleh anggota Satpol PP yang baru, namun mereka telah menerima gaji sesuai salinan SK yang aka diberikan, hanya saja fisiknya (SK) belum diterima kepada yang bersangkutan. “Tapi kalau secara masalah gajinya mereka sudah kita urus berdasarkan salinan SK, hanya saja fisiknya yang belum mereka (THLS Pol PP) belum terima,” jelas Sekretaris BKD Lamsel ini.

    Ketika ditanya apakah SK THLS Pol PP yang baru sedang ditahan, pihaknya menampik tuduhan tersebut. Dia, memastikan untuk SK THLS Pol PP sudah ada dan siap diberikan ke Satuan Pol PP. “Enggaklah, SK sudah redi kok, kalau tidak salah staf saya sudah berkoordinasi langsung ke Satpol PPnya. Setelah itu kewenangan dia (Satpo PP) untuk menyerahkan langsung nantinya,” katanya. (Red)

  • Wilson Lalengke Divonis Sembilan Bulan Penjara

    Wilson Lalengke Divonis Sembilan Bulan Penjara

    Lampung Timur (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, Senin 4 Juli 2022. Putusan dibacakan Hakim Ketua Diah Astuti.

    Baca: Ketua PPWI Wilson Lalengke di Tangkap di Polda Lampung

    Baca: Ketua Umum PPWI Wilwon Lalengke Dituntut 10 Bulan Penjara

    Sementara dua terdakwa lain bernama Edi Suryadi dan Sunarso divonis lima bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Edi Suryadi dan Sunarso oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan,” ucap Hakim Ketua Diah Astuti.

    Ketiganya dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan Pasal kesatu yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing Terdakwa selama sepuluh dan delapan bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU dan ketiga terdakwa masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

    Wilson Lalengke ditangkap Polres Lampung Timur berdasarkan laporan tokoh adat yang tidak terima bunga papanya yang dipajang di depan Polres Lamtim dirusak dengan cara dirobohkan lalu diinjak Maret lalu.

    Wilson juga dinilai telah menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur dan membuat keonaran di Polres. Usai ditangkap, Wilson menyampaikan permohonan maaf kepada tokoh adat dan penyimbang serta masyarakat Lampung Timur pada 11 Maret 2020. (Red)

  • Bentrok Dua Kelompok di Karaoke Jogja Hari Sabtu Berlanjut Hingga Senin

    Bentrok Dua Kelompok di Karaoke Jogja Hari Sabtu Berlanjut Hingga Senin

    Yogyakarta (SL)-Dua kelompok terlibat bentrokan susulan di kompleks ruko kawasan antara Seturan dengan Babarsari, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 4 Juli 2022. Akibat kejadian tersebut, satu sepeda motor dan satu ruko terbakar.

    Bentrokan bermula saat salah satu kelompok menggelar demonstrasi di depan Polda DIY. Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa pada Sabtu 2 Juli 2022 kemarin. Usai menyuarakan tuntutan, ratusan pendemo bergeser ke kawasan Babarsari.

    Di lokasi kejadian, kedua kelompok bertemu dan bentrokan tidak terhindarkan. Polisi sudah berada di lokasi untuk mengamankan kerusuhan. Hingga berita ini tayang, suasana sudah kondusif. Belum ada keterangan dari polisi terkait penyebab bentrokan tersebut, termasuk apakah ada yang diamankan dalam peristiwa itu.

    Sebelumnya, dua kelompok itu terlibat keributan Sabtu 02 Juli 2022 jam 04.30 wib, di perumahan jambusari Wedomartani Ngemplak Sleman. Keributan dipicu pada jam 01.45 wib antara rombongan dari Luis dengan rombongan anak buah Kece, di Glow Karaoke Jl.Seturan Caturtunggal Depok Sleman.

    Pada jam 04.30 wib rombongan dari Lusi berjumlah Lk 50 orang menggunakan sepeda motor mendatangi rumah kontrakan Sdr Kece yang beralamat di Perumahan Jambusari Jl.Delima RT 9 RW 65 no.46 untuk melakukan aksi balasan dengan membawa senjata tajam dan alat pemukul.

    Akibat kejadian itu, tiga orang menderita luka dan belasan kendaraan bermotor rusak. Tiga korban luka luka, termasuk satu mahasiswa. Mereka Dibrilian (20), Mahasiswa STTNAS, mengalami putus tangan sebelah kanan, luka terbuka siku tangan sebelah kiri, dan luka terbuka di kaki kiri akibat senjata tajam.

    Lalu Jason (21) luka paha kanan bagian belakang terkena panah, dan Epen (21) luka bacok dibagian punggung. Ketiga korban luka dibawa ke rumah sakit JIH untuk penanganan medis.

    Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai membenarkan peristiwa dua kelompok massa terlibat kerusuhan di sebuah tempat hiburan karaoke yang berada di wilayah Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY pada Sabtu 2 Juli 2022 dini hari.

    “Benar. Jadi semalam sekitar pukul 03.00 WIB dini hari ada keributan dengan dugaan terjadi penganiayaan di daerah Babarsari, di sebuah tempat hiburan,” kata Achmad Imam Rifai.

    Imam menjelaskan kejadian berawal ketika sejumlah orang di tempat hiburan yang diketahui sebagai tempat karaoke itu terlibat perselisihan. Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun kepolisian sejumlah orang itu sempat cekcok sebelum kerusuhan terjadi.

    “Jadi informasinya sejumlah orang selesai hiburan di situ, itu kan karaoke ya kalau tidak salah. Terus ada ribut-ribut, mungkin saling provokasi. Kemudian berujung pada penganiayaan. Ya mungkin ejek-ejekan gitu,” terangnya. (Red)

  • Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Nisfu Apriana Diduga Manipulasi Laporan Reses

    Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Nisfu Apriana Diduga Manipulasi Laporan Reses

    Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Perindo, Nisfu Apriana, diduga membuat laporan reses fiktif untuk masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022, di Komplek Yuka Karang Maritim. Pasalnya, seluruh Ketua RT di Komplek Yuka Karang Maritim yang dijadikan objek laporan reses membantah atas pelaksanaan kegiatan reses tersebut.

    Dalam keterangan laporan reses yang disampaikan ke bidang keuangan DPRD Kota Bandar Lampung, Nisfu Apriana, menyebutkan, melakukan reses pada Selasa, 23 April 2022 di Jalan Komplek Y.U.K.A Karang Maritim, dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

    Namun, setelah ditelusurui, ternyata dokumen-dokumen laporan itu fiktif. Seluruh ketua RT yang disebutkan sebagai objek di lokasi reses mengaku tidak tahu, dan tidak kenal, serta tidak pernah dilakukan reses oleh Nifsu Apriana.

    Ketua RT01 Komplek YUKA Karang Maritim, Fahrul, yang notabene tim sukses Nisfu Apriana, saat ditunjukkan foto-foto reses Nisfu pada bulan April 2022 mengatakan bahwa, salah satu foto tersebut diyakini olehnya adalah kegiatan tahun sebelumnya. Dan itupun bukan di YUKA, tetpai di kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras. “Wah ini bukan warga warga sini. Dan ini bukan kegiatan disini,” kata Fahrul, Kamis 30 Juni 2022.

    Hal yang sama dikatakan Ketua RT02 Kelurahan Karang Maritim Lingkungan 2, Alwini. Saat ditunjukkan foto foto kegiatan reses seperti laporan Nifsu, mengatkan bahwa tempat tersebut bukan wilayah Komplek Yuka Karang Maritim. “Bukan, ini bukan disini. Saya pun tidak kenal dengan warga warga yang ada dalam foto,” ujar Alwini.

    Ketua RT03 Iwan juga menjelaskan bahwa kegiatan reses Nisfu di tahun 2022 itu tidak ada. “Tidak ada reses Pak Nifsu di tempat kami, sepanjang tahun 2022 ini,” kata Iwan.

    Begitu juga dengan Ketua RT 04 Kompleks Yuka Karang Maritim Bunyamin. Dia menyatakan bahwa foto-foto kegiatan reses itu diyakini bukan diwilayah Komplek Yuka kelurahan Karang Maritim. “Gak ada itu bang. Kalo melihat foto tersebut, itu menjorok ke laut,” ujar Bunyamin.

    Ketua RT 05, Misbah menjelaskan bahwa, kontribusi Nisfu Apriana kepad masyarakat di YUKA Karang Maritim, hanya pada saat pencalonan Legislatif dengan memasang lampu penerangan jalan. Setelah ia duduk di legislatif, tidak ada satu pun kegiatan yang terpasilitasi oleh Nisfu.

    “Tiap tahun hanya meminta ke tiap RT untuk membuat usulan tanpa ada realisasi satu pun di kelurahan ini khususnya Komplek Yuka Karang Maritim maritim. Saat pengumpulan usulan nisfu tidak pernah turun langsung, hanya melalui Ketua RT O1,” Misbah, yang diketahui guru ngaji Nisfu.

    Ketua RT.06 Ibu Fani juga mengatakan tidak ada kegiatan reses pak Nisfu saat bulan April 2022 yang bertepatan saat bulan Ramadhan. “Saya hanya diminta usulan saja melalui tim pak Nisfu, tapi kenyataannya ga ada yang di lakukan untuk masyarakat Komplek Yuka Karang Maritim,” katanya.

    Kepada wartawan, Nifsu Apriliana, sempat meminta wartawan tidak lagi memberitakan soal reses dirinya. “Saya minta maaf kepada teman-teman semua karena selama ini saya jauh dari media, dan saya mohon agar pemberitaan tentang saya itu ditutup sampai disini” Ucap Nisfu.

    Nisfu menjanjikan akan menyampaikan keteragan terkait hal itu, bersama Pimpin DPD dan DPW Partai Perindo, melalui konfrensi pers di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, pada Kamis 30 Juni 2022. Tapi janji itu bohong, hingga wkatu yang ditentukan tidak ada konferensi Pers. Bahkan Nisfu terus menghindari wartawan.

    Disanksi Partai

    Medio Juni 2022, DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung melayangkap surat peringatan (SP) ke dua, kepada anggota DPRD kota Bandar Lampung Nisfu Apriana, yang dianggap telah mencoreng wajah partai Perindo.

    Informasi di Partai Perindo menyebutkan SP ke II tersebut berkaitan dengan laporan-laporan yang masuk ke Partai tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi Nisfu Apriana. Mulai dari permasalahan internal dan kesternal Partai di DPRD Kota Bandar Lampung.

    “Yang mana ini sudah kami sampaikan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan dan tidak pernah di indahkan, bahkan sampai saat ini tidak ada etikat yang baik dari Saudara Nisfu Apriana untuk menyelesaikannya,” bunyi surat perigatan yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris DPD Partai Perindo, Sabtu 11 Juni 2022.

    Kemudian, Atas dasar ketidakpatuhan kepada Pimpinan Partai dan Partai maka memberikan Surat Peringatan (SP) II kepada saudara atas tindakan yang selama ini telah memperburuk atau mencoreng kewibawaan Partai PERINDO.

    Selanjutnya, DPD Perindo memerlukan penjelasan dan pertanggung jawaban atas prilaku Nifsu yang selama ini dianggap kurang baik untuk menghadap ke DPD Partai Perindo Bandar Lampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    Permasalahan Internal Partai yaitu belum menyelesaikan Kewajiban Saudara Selaku Anggota Dewan dari Partai PERINDO yakni Sumbangan Wajib Bulanan (SWB) bulan April 2022, sehingga DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung mendapat teguran dari DPP Partai Perindo.

    Lebih lanjut, Selama menjadi Pengurus Partai (Bendahara) dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Saudara Nisfu Apriana kurang memberikan kontribusi kepada DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung. Bahkan dalam hal kegiatan- kegiatan penting Partai yang bersangkutan jarang hadir.

    Selain itu, adanya Permasalahan Ekternal Partai yakni masalah Hutang Piutang dan Laporan yang masuk ke Partai bahwa Saudara selaku Anggota Dewan dari Partai Perindo sedang terlilit hutang kepada beberapa pihak lain yang belum juga terselesaikan sampai saat ini.

    Kegiatan Pansus DPRD, untuk kegiatan Pansus LKPJ Walikota Bandar Lampung Tahun 2021 dimana Saudara Nisfu Apriana menjadi Ketua Pansus, dan laporan yang masuk ke Partai ada beberapa Hak Anggota Pansus yang belum diselesaikan dan Kegiatan Reses pada bulan April 2022 juga belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Reses kepada Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.

    Nisfu Apriana yang dikonfirmasi sinarlampung.co terkait kasus kasusnya juga tidak merespon. Sinarlampung.co masih mengupaykan konfirmasi Nisfu Apriana. (Red)

  • Mabuk dan Ribut Diacara Hajatan Ketua Ormas Kecamatan Tewas Dikroyok Satu Pelaku Menyerahkan Diri

    Mabuk dan Ribut Diacara Hajatan Ketua Ormas Kecamatan Tewas Dikroyok Satu Pelaku Menyerahkan Diri

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih MAC Sukabumi Bandar Lampung, Hapitul Rohman (40) alias Pitul, warga Desa Kali Asin, Tanjung Bintang, Lampung Selatan tewas dikeroyok sejumlah orang di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu 3 Juli 2022 sore.

    Korban menjadi bulan bulanan senjata tajam, dan luka berat di bagian leher itu diduga akibat perselisihan di lokasi hajatan. Selain Pitul, dua orang lainnya cidera luka-luka senjata tajam. “Awalnya ribut di acara hajatan. Mabuk di acara orgen, kemudian ribut. Lalu Pitul pergi. Tak lama datang lebih dari 10 mencari, da pitul ditemukan lalu di kroyok,” kata warga sekitar lokasi kejadian.

    Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kasusnya digangani Polresta Bandar Lampung. “Iya benar, kejadiannya kemarin. Saat ini ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung,” kata Warsito, Senin 4 Juli 2022.

    Ketua Laskar Merah Putih Bandar Lampung, Mulyadi membenarkan, anggotanya tewas dikeroyok sejumlah orang. Namun Mulyadi tidak tahu pasti kronologis kejadiannya. “Iya benar, awalnya dapat kabar anggota OKK kami ada keributan. Untuk kronologisnya belum seberapa paham, dari keterangan anggota kami yang selamat, itu pelaku ada belasan orang kurang lebihnya,” kata Mulyadi dirumah duka.

    Menurut Mulyadi, saat kejadian, ada empat anggota Laskar Merah Putih lainnya yang juga menjadi korban pengeroyokan, termasuk Pitul. “Untuk anggota kami ada empat orang jadi korban, satu meninggal dunia, dan lainnya masih dirawat. Kami harap aparat kepolisian bisa menindak tegas pelaku,” kata Mulyadi.

    Mulyadi juga mengimbau mengimbau ke anggotanya, agar menyerahkan kasusnya kepada aparat kepolisian. “Kita juga sudah ke Polresta Bandar Lampung, dan meminta agar bekerja maksimal menangkap pelaku. Kita serahkan kepada proses hukum,” katanya.

    Satu Pelaku Menyerahkan Diri

    Salah satu pembunuh Ketua Laskar Merah Putih Sukabumi, Hapitu Rahman (40), ternyata telah menyerahkan diri ke polisi, Minggu 3 Juli 2022 malam. Tersangka berinisial A (30) kini di tahan di Polresta Bandar Lampung , “Saat ini kami sedang menyelidiki motif utamanya,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin 4 Juli 2022.

    Menurut Dennis pihaknya sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. “Pelaku A ini sempat memukul punggung korban sebanyak dua kali. Dugaan sementara, tersangka berselisih paham di sebuah acara dengan korban sehingga terjadi perkelahian. Lalu, berbuntut penggeroyokan,” katanya. (Red)

  • Oknum Pegawai Bapas Bandar Lampung Digerebek Bersama Suami Orang di Tulang Bawang

    Oknum Pegawai Bapas Bandar Lampung Digerebek Bersama Suami Orang di Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL)-Oknum pegawai Badan Permasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bandar Lampung, Sep, tertangkap warga, berdua dalam rumah bersama suami orang, di sebuah rumah warga dibilangan belakang Pom Bensin Kibang, Jalan Lintas Timur Menggala, Tulang Bawang, Sabtu 2 Juli 2022.

    Sep dan Mul digerebek EV, istri dan anak-anak Mul, bersama warga. EV bersama anak-anaknya mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat perselingkuhan keduanya. Mul yang kepergok itu kemudian lari tunggang langgang, sementara Sep bersembunyi di kamar.

    Vidio penggerebekan itu kemudian viral di media sosial, yang menyebutkan pengerbekan wanita pegawai Bapas Kelas IIBandar Lampung oleh istri dan anak di belakang Pom Kibang Menggala, Tulang Bawang. Dalam vidio durasi satu menit dua detik. Terlihat ibu dan anak-anak itu menyantroni sebuah rumah.  Terdengar EV dan anak-anaknya mengumpat dan memaki si perempuan yang diduga menjadi selingkuh suaminya.

    MD dan anak-anaknya tidak terima ats kejadain itu, dan akan melaporkan Sep ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung dan Polres Tulang Bawang. “Saya tidak terima atas kelakuan pegawai Bapas kelas II Bandar Lampung yang sudah merusak keharmonisan keluarga kami. Saya sebagai anak akan melaporkan kejadian ini ke Kanwil Kemenkumham provinsi Lampung dan pihak kepolisian,” kata salah satu anak Mb.

    Skandal oknum pegawai Bapas Bandar Lampung dengan Mul itu dibongkar MD berkat laporan warga. Warga menyebutkan suaminya Mul sedang berduaan di sebuah rumah warga yang terletak di belakang Pom bensin lintas timur Menggala. Dari informasi tersebut, MD bersama anaknya mendatangi rumah itu, dan mendapati keduanya sedang melakukan perselingkuhan. (Red)

  • Polda Lampung Tangkap Iwan Falera Ponakan Gubernur Yang Tipu Banyak Pengusaha

    Polda Lampung Tangkap Iwan Falera Ponakan Gubernur Yang Tipu Banyak Pengusaha

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung berhasil menangkap Iwan Parera, keponakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang terlibat kasus penipuan banyak pengusaha hingga anggota DPRD Provinsi Lampung. Iwan Parera ditangkap Tim Direkrorat Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Lampung di persembunyiannya di Lampung Barat, sejak tanggal 23 Juni 2022 lalu, dan kini ditahan di Rutan Polda Lampung.

    Baca: Ngaku Ponakan Gubernur Tipu Banyak Pengusaha Hingga Anggota Dewan, Penyumplai Beras Dirugikan Rp1,4 Miliar Lapor Ke Polda

    Baca: Kasus Penipuan Iwan Parera Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka

    Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Dr Reynold Elisa Hutagalung membenarkan pihaknya telah menangkap Iwan Parera, atas kasus penipuan. Saat ini tersangka ditahan di Polda Lampung. “Benar, Tim kita berhasil menangkap Iwan Parera, di persembunyianya di Lampung Barat. Sudah ditetapkan tersangka, dan kita tahan,” kata Reynold kepada sinarlampung.co, Senin 4 Juli 2022.

    Kasus penipuan Iwan Parera dilaporkan Ny, Sofa Mayasari, penyuplai beras asal Mesuji, yang dirugikan hingga Rp1,4 miliar. Iwan meyakinkan Sofa Mayasari, dengan mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan mengaku bekerja di Kementerian Sosial (Kemensos).

    Iwan kemudian meminta beras dengan kualitas premium seberat 160 Ton dengan alasan untuk program bantuan sosial (Bansos). “Karena ngaku keponakan bapak Gubernur, ya kita percaya aja. Kita siapkan beras yang diminta dan dilakukan pengiriman beras dari Mesuji langsung ke Perumahan Gunung Madu, Bandar Lampung hingga 14 pengiriman secara bertahap dari Mei-Juni 2021. Jika di rupiahkan mencapai Rp1,4 miliar,” kata Sofia, Jumat 24 Desember 2021 lalu.

    Menurut Sofa, pada tanggal 12 April 2021, Dia dan Iwan menandatangani perjanjian. Dari pertemuan pertama tersebut, Sofa sudah percaya kepada Iwan, karena Iwan mengatakan tidak perlu khawatir, karena tidak akan mempermalukan pamannya yang Gubernur Lampung. “Jangan khawatir, saya tidak mungkin membuat nama paman saya (Arinal Djunaidi) malu,” kata Sofa menirukan ucapan Iwan.

    Namun saat masa penagihan, Iwan memberikan 7 lembar cek kepada Sofa. Dan ketika akan dicairkan ternyata cek tersebut kosong, sehingga tidak bisa dicairkan. “Oleh sebab itu saya didampingi kuasa hukum melaporkannya ke Polda Lampung,” ujarnya.

    Informasi sinarlampung.co, korban penipuan yang dilakukan Iwan lebih dari satu orang. beberapa pengusaha juga banyak yang dirugikan oleh Iwan dengan nilai miliaran rupiah. Di Lampung Tengah Iwan juga terlibat penipuan puluhan Ton BBM yang tidak dibayar.

    Ada juga pengusaha di Tanjungkaran Barat yang dirugikan Rp960 juta. Bahkan satu anggota DPRD Provinsi Lampung juga dirugikan Rp2,3 miliar.”Kita belum melaporkan karena masih menunggu niat baiknya,” kata salah satu korban kepada sinarlampung.co. (Red)

  • Komisi II DPRD Lampung Minta Penanganan PMK Masuk APBD

    Komisi II DPRD Lampung Minta Penanganan PMK Masuk APBD

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung meminta penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kami menyayangkan Pemerintah Provinsi Lampung kurang aktif dalam menangani PMK, ini terlihat dari sebaran vaksinasi yang belum maksimal dan hanya mengandalkan dari alokasi pemerintah pusat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Budi Yuhanda, di Bandarlampung, Senin 4 Juli 2022

    Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu pula menganggarkan dana penanganan PMK di APBD murni ataupun perubahan. “Harus dianggarkan ini di APBD murni ke depan atau di APBD perubahan juga harus dialokasikan untuk membeli obat, vaksin, atau disinfektan, ini untuk mengimbangi bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat,” katanya.

    Dia melanjutkan, bila telah ada anggaran penanganan PMK, daerah tidak terlalu bergantung kepada pemerintah pusat dan dapat dengan cepat menangani PMK.

    “Seperti saat ini vaksin alokasinya masih terbatas dan belum berbanding lurus dengan jumlah hewan yang ada di Lampung terutama di kabupaten dengan populasi tinggi seperti di Lampung Tengah, sedangkan kalau telah ada anggaran penanganan mungkin bisa mengatasi hal ini,” ujar dia lagi.

    Menurut dia, peternak banyak yang mengharapkan mendapatkan vaksinasi dengan mudah, dan sedikit terbebani dengan adanya vaksinasi mandiri. “Peternak ini mengharapkan mendapatkan obat dengan mudah dan vaksinasi pun mudah, kalau vaksinasi mandiri mereka mengeluh karena banyak biaya yang harus dibayarkan tidak hanya untuk pelaksanaan vaksinasi,” katanya pula.

    Dia melanjutkan, dengan adanya hal tersebut diharapkan pemerintah daerah dapat ikut serta dalam menangani PMK dan tidak hanya bergantung kepada alokasi bantuan dari pemerintah pusat.

    Di Provinsi Lampung tercatat telah ada kabupaten dan kota yang ternaknya terpapar PMK, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Mesuji, Tulangbawang, dan Tulangbawang Barat.  (Rls/Red)

  • Kapolri Serahkan Penghargaan Polisi Teladan Kepada Irjen Akhmad Wiyagus

    Kapolri Serahkan Penghargaan Polisi Teladan Kepada Irjen Akhmad Wiyagus

    Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penghargaan polisi teladan kategori “Polisi Berintegrasi’ Hoegeng Awards 2022 kepada Irjen Akhmad Wiyagus (54), yang kini menjabat Kapolda Lampung, di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 1 Juli 2022.

    Selain Akhmad Wiyagus dua polisi lainnya yang memeroleh penghargaan Hoegeng Awards kategori “Polisi Berdedikasi” adalah Aipda Rohimah dan “Polisi Inovatif” adalah Brigjen Eko Rudi Sudarto, acara juga dihadiri Chairman of CT Corp Chairul Tanjung (CT).

    Irjen Akhmad Wiyagus sebelumnya adalah Kapolda Gorontalo, yang juga lama bertugas di KPK. Dia dikenal bawahan dan koleganya sebagai sosok polisi yang antisuap dan tidak bisa dinego. Karena itulah, Dewan Pakar akhirnya mendapuknya sebagai penerima Hoegeng Awards 2022 kategori “Polisi Berintegritas”.

    Dewan Pakar mulai memeroses pencarian polisi teladan sejak 14 Maret hingga 9 Mei 2022 dengan kriteria awal yang telah ditetapkan, salah satunya adalah pengecekan rekam jejak di Posko Presisi Polri.

    Pada tahapan selanjutnya, kandidat yang lolos seleksi awal dibagi menjadi tiga kategori “Polisi Berintegrasi”, “Polisi Inovatif”, dan “Polisi Berdedikasi”. Dewan Pakar Hoegeng Awards 2022 akhirnya memilih 3
    penerima penghargaan tersebut.

    Hoegeng Awards 2022 diberikan lewat proses diskusi panjang melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga almarhum Jenderal Hoegeng, Divisi Humas Mabes Polri, Posko Presisi Polri, hingga Dewan Pakar Hoegeng Awards 2022.

    Dewan Pakar Hoegeng Awards 2022 adalah ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam,

    Aipda Rohimah dianugerahi Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berdedikasi. Polwan yang akrab disapa dengan nama Mpok Imeh itu sebelumnya diusulkan oleh warga untuk dianugerahi Hoegeng Awards 2022.

    Menurut warga, Aipda Rohimah merupakan polwan yang berjiwa sosial tinggi dan hidup sederhana. Kanit Binmas Polsek Muara Gembong itu juga dinilai sebagai polisi yang patut diteladani.

    Aipda Rohimah memang dikenal sebagai sosok polisi yang berjuang membantu kaum jompo kurang beruntung. Dia menggulirkan program Geserin. Geserin adalah singkatan dari Gerakan Seribu Koin.

    Program itu digulirkan Aipda Rohimah selaku Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Muara Gembong. Dia akhirnya menerima Hoegeng Awards 2022.

    Penerima Hoegeng Awards Kategori Polisi Inovatif: Brigjen Eko Rudi Sudarto. Dia telah berupaya memenangkan hati dan pikiran warga Papua agar warga tidak tertarik pada propaganda kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    Wakapolda Papua itu dikenal sebagai polisi yang berhasil menjalankan pemberdayaan sosial warga, bahkan di sarang KKB. Dia mengedepankan cara sosial-kemanusiaan, bukan dengan angkat senjata.

    Salah satu cara sosial-kemanusiaan yang dilakukan Brigjen Eko adalah dengan memberi pelatihan ternak kepada warga Papua. Utamanya, ternak babi. Agama Islam yang dianut Eko tak menghalanginya untuk memberdayakan masyarakat Papua dengan hewan yang memang biasa dipelihara di Papua itu. (Red)