Penulis: Endra Saputra

  • Komitmen Berikan Pelayanan Prima, Pengelola Tol Bakter Adakan Pelatihan Pelayanan dan Housekeeping

    Komitmen Berikan Pelayanan Prima, Pengelola Tol Bakter Adakan Pelatihan Pelayanan dan Housekeeping

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pengelola Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) melalui operator nya PT Hakaaston (HKA), bekerjasama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, melakukan pelatihan peningkatan kompetensi bagi para petugas.

    Para petugas yang mendapatkan pelatihan yakni petugas layanan lalu lintas, petugas layanan tol, dan juga petugas housekeeping rest area Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter).

    Pelatihan dilaksanakan selama empat hari dari tanggal 30 September sampai tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor HKA Lematang yang diikuti oleh 16 peserta dari petugas layanan lalu lintas dan petugas layanan tol Bakter.

    Sedangkan untuk pelatihan
    housekeeping dilaksanakan di Rest Area 116 A yang diikuti oleh 16 peserta housekeeper rest area.

    Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, pelatihan para petugas ini dilakukan guna meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif baik para
    petugas layananan lalu lintas, petugas layanan tol, ataupun petugas houskeeping di rest area.

    “Tujuan utama pelatihan ini ialah peningkatan kompetensi SDM di Tol Bakter agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pengguna jalan” tambah Andri Pandiko.

    Unstruktur pelatihan bidang pelayanan yang difasilitasi dari BBPVP Serang, Catur Yuda, mengatakan selama empat hari pelatihan, para peserta diberikan materi pelatihan secara teori
    maupun praktik, sehingga materi yang disampaikan benar-benar bisa diserap oleh para peserta pelatihan.

    “Ada banyak sekali materi yang kita sampaikan, mulai dari dasar-dasar komunikasi, baik komunikasi dengan pelanggan atau pengguna jalan, dengan rekan kerja, dengan kolega, ataupun dengan atasan.” Ujar Catur.

    Sementara itu, salah satu peserta pelatihan, yaitu Merdiansyah mengaku selama pelatihan dirinya dan peserta lainnya benar-benar dibekali pemahaman mengenai pelayanan terutama dalam hal berkomunikasi yang baik dengan pengguna jalan.

    Sebagai informasi, dalam peningkatan kemampuan dan kompetensi para petugas guna memaksimalkan pelayanan kepada para pengguna jalan, BTB Toll bersama HKA juga sebelumnya melakukan pelatihan security, pelatihan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ,
    dan juga pelatihan safety driving. (Red)

  • Kapolda Lampung Getarkan Semangat Persatuan untuk Pilkada 2024 Damai

    Kapolda Lampung Getarkan Semangat Persatuan untuk Pilkada 2024 Damai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, tampil memukau sebagai gitaris dalam acara deklarasi Pilkada Damai yang dihadiri oleh semua Calon Kepala Daerah di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (3 Oktober 2024).

    Dalam momen tersebut, ia memainkan lead gitar untuk lagu Dewa 19 berjudul Angin hingga lagu Eghamku di Lampung dan Band Cokelat berjudul Bendera yang diiringi nyanyian siswa dan siswa dari SMA Negeri 2 Bandarlampung.

    Namun lagu terakhir Bendera tersebut adalah sebuah lagu yang dikenal luas sebagai simbol semangat persatuan dan kecintaan terhadap tanah air.

    Irjen Helmy dengan penuh penghayatan memetik senar gitarnya, mengalun bersama hentakan musik yang mengisi ruang dengan suasana heroik.

    Nada demi nada yang ia mainkan, dari intro hingga solo gitar, membawa hadirin seolah terseret ke dalam energi lagu yang membangkitkan kebanggaan terhadap bangsa.

    Irama yang ia hasilkan bukan hanya memamerkan keahlian bermusiknya, tetapi juga menyuntikkan semangat kecintaan terhadap tanah air.

    Lagu “Bendera” yang terkenal dengan lirik-lirik kuatnya, seperti “Merah putih teruslah kau berkibar” dan “Aku ingin jiwa raga ini selalu untukmu” semakin menggema ketika petikan gitar Helmy mengalun.

    Ia menyatukan setiap nada dengan penuh penjiwaan, menciptakan harmoni yang memicu rasa kebanggaan nasional dalam hati setiap pendengar.

    Perpaduan antara suara gitar yang energik dengan lirik heroik dari lagu tersebut berhasil menumbuhkan kembali semangat persatuan dan kecintaan terhadap Indonesia apalagi ditambah dengan nyanyian para siswa SMA sembari membawa bendera merah putih kecil yang melambangkan kejujuran.

    Dalam setiap getaran dawai gitar, tersirat pesan kuat tentang komitmen menjaga kesatuan meski berbeda pilihan dalam kontestasi Pilkada 2024 di Sai Bumi Ruwa Jurai ditambah dengan lagu Lampung bernama Eghamku di Lampung.

    Pertunjukan tersebut tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga sebagai simbol bahwa cinta tanah air bisa diekspresikan dengan berbagai cara—termasuk melalui musik.

    Melalui alunan gitar Irjen Helmy dan lagu yang penuh makna, diharapkan semangat untuk terus menjaga persatuan bangsa semakin kuat dalam setiap hati yang mendengarnya. (Red)

  • Diminati Masyarakat, Layanan SIM Drive Thru Satlantas Polresta Bandar Lampung Cetak 84 SIM Dalam Sepekan

    Diminati Masyarakat, Layanan SIM Drive Thru Satlantas Polresta Bandar Lampung Cetak 84 SIM Dalam Sepekan

     

    Bandar Lampung, sinarlampung.co -Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru yang dibuka Polresta Bandar Lampung pada pekan lalu kini banyak diminati banyak masyarakat.

    Hal tersebut terbukti dengan banyaknya warga yang datang untuk mengambil dalam memperpanjang SIM di Loket Drive Thru Satlantas Polresta Bandar Lampung yang berada di Tugu Adipura.

    Saat di konfirmasi Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika mengatakan, sejak dibuka pada Jumat (27/9/2024) hingga Kamis sore (3/10/2024) total produksi SIM secara Drive Thru sudah mencapai 84.

    “sudah ada sebanyak 84 produksi SIM yang diperpanjang secara online melalui Sinar Presisi drive thru,” ungkap Ridho.

    layanan SIM Drive Thru didirikan untuk mempermudah layanan serta diminati banyak masyarakat karena terbukti lebih cepat.

    Masyarakat sudah tidak perlu repot-repot lagi mengantri dan menunggu di kantor kepolisian maupun Lokasi pelayanan SIM Keliling, yang ingin memperpanjang SIM bisa secara online dari aplikasi SINAR kemudian tinggal ambil SIM di Tugu Adipura dengan menunjukkan barcode.

    “Layanan tersebut untuk mempercepat dan mempermudah proses perpanjangan SIM. Sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama, SIM langsung dapat di cetak dan jadi,” tambahnya.

    Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store dan mengikuti seluruh proses pengurusan perpanjangan secara online.

    Mulai dari pengisian data diri, unggah dokumen persyaratan, tes psikologi, dan pembayaran yang semuanya bisa secara online.

    “Setelah seluruh proses digital selesai, masyarakat dapat mengambil SIM di drive thru tanpa harus menunggu lama,” tambahnya.

    Selain SIM, layanan ini juga tersedia untuk pengurusan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan E-Tilang.
    Masyarakat yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dapat melakukan pembayaran denda melalui platform digital yang terintegrasi dengan sistem Polri.

    Sementara itu, sejumlah Masyarakat yang menikmati layanan SIM di drive thru cukup terkesan dengan mudahnya proses dan cepat.

    “Enak mas,layanannya cepat dan gak perlu antri. Hanya saja kuotanya terbatas saya kemarin mau proses hanya harus bersabar nunggu matrial”. Terang Silka.

    Saat ini Satlantas Polresta Bandar Lampung terus melakukan Sosialisasi Tata Cara Kemudahan untuk pelayanan SIM di Drive Thru.

    Cara Memperpanjang SIM Secara Online
    1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
    2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
    3. Masukkan kode OTP
    4. Buat Pin dan konfirmasi ulang PIN
    5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
    6.Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, lalu aktifkan
    7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
    8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di Erikkes.id
    9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
    10. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM
    11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
    12. Pilih Satpas penerbit SIM Polresta Balam Drive Thru SIM sinar presisi Pos Lantas Adipura. (Red)

  • Deklarasi Dukungan Al Washliyah Untuk Ali Yusuf Siregar Diduga Pakai Uang Negara

    Deklarasi Dukungan Al Washliyah Untuk Ali Yusuf Siregar Diduga Pakai Uang Negara

    Deli Serdang, sinarlampung.co – Sejumlah massa kader organisasi masyarakat (ormas) Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat pimpinan daerah (Rapimda) di aula Hotel Wing Kualanamu, Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Minggu (29/9/2024) sore.

    Dikutip dari media waspada.id dan metro24.co, dalam rapimda tersebut, Imran Obos sebagai Ketua Panitia menyebutkan ada dua penasehat yang hadir Misnan Al-Jawi dan Arifin Marpaung.

    Acara juga dihadiri seluruh pimpinan cabang, utusan guru-guru sekolah Al Washliyah Deli Serdang, kader dan calon Bupati Kabupaten Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar dan Calon Wakil Bupati kabupaten Deli Serdang Bayu Sumantri Agung yang merupakan pasangan calon pada pilkada serentak 2024.

    Sayangnya, deklarasi dukungan yang dilakukan Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga menyalahi aturan, pasalnya panitia Rapimda tersebut diduga menggunakan dana proposal dari Pemkab Deli Serdang.

    Rahmat sebagai warga Deli Serdang sangat menyayangkan peristiwa ini, “Kita patut menduga bahwa deklarasi dukungan yang dilakukan Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang telah melanggar aturan Pemilu karena menggunakan dana atau fasilitas dari Pemkab Deli Serdang.” Ujar Rahmat.

    Bedasarkan surat dari Pengurus Daerah Al Jami’yatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang dengan nomor surat 155/PD.AW/DS/Perm/IX/IX/2024 tanggal 24 September 2024 ditujukan kepada Bapak Pj. Bupati Deli Serdang, memohon bantuan berupa : Snack sebanyak 600 kotak, Nasi Kotak sebanyak 600 kotak, Aqua Cup sebanyak 10 kotak dan Aqua Botol sebanyak 10 kotak.

    Rahmat menambahkan, bahwa dalam proses pemberian bantuan tersebut diduga disetujui langsung oleh Kabag Umum Setdakab Deli Serdang tanpa sepengetahuan Pj. Bupati Deli Serdang.

    “saya menduga Kabag Umum Setdakab Deli Serdang telah menyalahgunakan kewenangan dan menunjukkan ketidaknetralan beliau sebagai ASN, kenapa acara deklarasi pasangan AYS dan BSA sebagai calon bupati disetujui oleh Kabag Umum, jika benar demikian berarti dia melanggar peraturan dan instruksi Pj. Bupati Deli Serdang dalam kenetralan ASN di Pilkada Deli Serdang.* Imbuh Rahmat.

    Selain itu Rahmat mengatakan, jika kecurigaan ini jika tidak cepat ditindaklanjuti oleh BAWASLU Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, maka akan semakin menguatkan dugaan masyarakat terkait kisruh SK Bupati Deli Serdang Nomor 236 Tahun 2024, yang menonjobkan saudara Wagino, S.Pd,M.A.P sebagai Kabag Umum Setdakab dan digantikan oleh saudara Imran Doni.

    “Padahal saudara Wagino dinonjobkan tanpa ada kesalahan, ternyata diduga kuat untuk memfasilitasi kampanye pasangan AYS-BSA dengan menggunakan fasilitas Pemkab Deli Serdang.” Kata Rahmat.

    Rahmat meminta Bawaslu dan Inspektorat Deli Serdang agar segera turun dan memeriksa aliran sumber dana kegiatan deklarasi dukungan terhadap Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran selanjutnya dalam menggunakan Dana ataupun Fasilitas Pemkab Deli Serdang.

    “Saya harap Bawaslu dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera turun dan memeriksa serta memberi hasil pemeriksaannya ke publik terkait dugaan pelanggaran tersebut dan mencegah pelanggaran lainnya.” Ujarnya.

    Lanjut Rahmat, menyatakan belum lagi tuntas kekisruhan yang dibuat AYS dengan merubah susunan pejabat Pemkab Deli Serdang yang tertuang dalam SK 236 Tahun 2024, sekarang telah ditemukan adanya dugaan surat permohonan dari Ormas pendukung untuk melakukan Rapimda sekaligus deklarasi dukungan dengan menggunakan dana Pemkab Deli Serdang.

    “Maka kita khawatir nantinya kepemimpinan beliau akan menghancurkan Kabupaten Deli Serdang, karena banyaknya dugaan-dugaan yang dilakukan tanpa mau diklarifikasi dengan baik.” sebut Rahmat.

    “Sekali lagi menurut saya sah-sah saja kalau Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang mau buat deklarasi dukungan, tapi jangan pula pakai proposal yang bersumber dari pemerintah. Apakah Pemkab Deli Serdang mendukung salah satu Paslon Bupati, untuk meluruskan isu ini kami warga Deli Serdang, meminta Bawaslu dan Inspektorat Deli Serdang memeriksa oknum yang meng-acc proposal tersebut,” tukasnya. (Red)

  • Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Optimalisasi Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

    Hal itu ditandai dengan serah terima aset, oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekretaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Thamrin, Kamis (3 Oktober 2024).

    “Kami bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan ke depan dapat dimanfaatkan dengan baik.” Ujar Mungki.

    Adapun hibah yang diterima Pemkab Lampung Selatan berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

    Kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan Amar putusan a quo.

    Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery (pemulihan aset) atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

    “Hibah ini juga sejalan dengan RPJMN asset recovery, karenanya sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus. Sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal. Imbuh Mungki.

    Di sisi lain, Sekda Lampung Selatan, Thamrin sangat berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

    “Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini.” Kata Thamrin.

    Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin dan sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (Red)

  • Suami Istri Oknum Polisi dan Bidan Desa di Lampung Timur Diduga Terlibat Banyak Kasus Penipuan?

    Suami Istri Oknum Polisi dan Bidan Desa di Lampung Timur Diduga Terlibat Banyak Kasus Penipuan?

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum anggota Polres Lampung Timur, EN, dan istrinya CS oknum Bidan Desa Sukada, di Lampung Timur diduga terlibat kasus penipuan dengan banyak korban. Kerugian para korban mencapai miliaran. Bahkan para korban tidak hanya warga sipil, juga termasuk ada diantaranya anggota Polisi.

    Baca: Oknum Bhayangkari Polres Lampung Selatan Tersangka Penipuan, Satu Tahun Perkaranya Belum P21

    Baca: Oknum Bhayangkari Propam Polda Lampung Diduga Terlibat Penipuan Rp450 Juta?

    Baca: Bhayangkari Polres Tanggamus Laporkan Suaminya Atas Tuduhan KDRT dan Dugaan Perselingkuhan?

    Modus yang dilakukan adalah meminjam uang untuk menggerakan usaha dan bagi hasil, namun hingga batas waktu yang ditentutan, boro-boro keuntungan uang yang dipinjampun tidak kembali. “Boro-boro bagi hasil, uang yang dipinjam pun tak kembali. Janjinya cuma satu minggu, tapi hingga kini uang tak kembali. Saya sudah lapor ke Polres Lampung Timur sejak 22 Mei 2024,” kata GS salah satu korab di Sukadana, Senin 1 Oktober 2024.

    Menurut GS, laporannya tercatat dengan Nomor: STTLP: LP/B/100/V/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung Tanggal 22 Mei 2024. Kasus yang menimpanya sejak Jum’at, 23 Juni 2023 lalu. Awalnya, dia didatangi EN yang merupakan anggota Polri di Lampung Timur. Dia (oknum Polisi,red) datang dengan maksud meminjam uang Rp40 juta, untuk menjalankan usaha. Janjinya akan dikembalikan dalam waktu satu minggu atau tujuh hari.

    “Karena kenal dan percaya dengan EN, Waktu itu saya hanya ada uang Rp38 juta. Dan uang pinjaman itu dikirim melalui rekening bank atas nama EN sendiri. Tapi setelah batas waktu, EN mulai ingkar dan justru sulit dihubungi. Lalu EN kemudian datang lagi kerumahnya. Dengan berbagai bujuk rayu, bukan bayar hutang malah pinjam lagi Rp50 juta,” kata GS.

    GS yang terus di yakinkan oleh EN akhirnya terbuai, dan kembali meminjamkan Rp50 juta dengan janji yang sama yaitu akan dikembalikan dalam waktu sepekan. Uang Rp50 juta itu kemudian juga ditranfer ke rekening yang sama atas nama EN. “Total yang ditranfer ke rekening atas nama Erwin Nainggolan itu Rp88 juta. Dan ternyata sejak itu jika ditanya kapan kembalikan uang jawabnya minggu depan, begitu seterusnya hingga sekarang,” kata GS.

    GS yang merasa kesal karena ingkar janji, dan sadar tertipu setelah mengetahui korban bukan hanya dirinya. “Sadar saya ditipu, saya lapor ke Polres Lampung Timur. Sudah empat bulan ini,” katanya.

    Informasi di Wilayah Kecamatan Sukadana menyebutkan, sudah menjadi pembicaraa warga bahwa aksi EN juga melibatkan istrinya CS, Bhayangkari yang bertugas sebagai Bidang Desa di Lampung Timur. Korban tidak hanya warga biasa, namun juga ada rekan kerja, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

    Data di Polres Lampung Timur menyebutkan berdasarkan laporan Polisi Nomor: STTLP: LP/B/100/V/2024/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung Tanggal 22 Mei 2024. disebutkan korban Gunawan Syahri (21), Warga Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di Jalan Dusun Lebak Budi, Desa Pasar Sukadana,, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Terlapor atas nama EN, bertugas di Polsek Bumi Agung.

    Saat di Konfirmasi, EN di Polsek Bumi Agung Sedang tidak ada di tempat. Termasuk sang istri CS, yang di Konfirmasi di Puskesmas tempat bertugas tidak ada ditempat. “Ibu CS memang pegawai Puskesmas disini. Benar suaminya Polisi, tetapi setatusnya bidan Desa,” kata petugas Puskesmas. (Red)

  • Kejari Tulang Bawang Tetapkan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tersangka Korupsi

    Kejari Tulang Bawang Tetapkan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tersangka Korupsi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang tetapkan Ketua Yayasan Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan menjadi tersangka. Kamis (3 Oktober 2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, SH, MH, mengatakan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.

    “Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala,”kata Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib, Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano.

    Lebih lanjut, Dennie Sagita, mengatakan,
    berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait.

    Dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA.2022 s/d 2023, berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten TulangBawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00,- (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).

    “Modus yang dilakukan tersangka tak lain antaranya tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up tersangka tersebut.” Tegasnya.

    Akibat perbuatan merugikan negara, tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mardi).

  • JPKP Desak Dinas PSDA Lampung Cek Proyek Tebing Sungai Way Sindi Hanuan

    JPKP Desak Dinas PSDA Lampung Cek Proyek Tebing Sungai Way Sindi Hanuan

     

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Kabupaten Pesisir Barat, MH.Bangsawan, mendesak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung untuk segera turun dan mengambil sikap tegas terkait Pembangunan Tebing Sungai Way Sindi Hanuan yang disinyalir tidak sesuai Spesifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB).

    Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 yang terletak di Dusun Bumi Ayu, Pekon Way Sindi Hanuan Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat itu dinilai sarat penyimpangan karena diduga tidak memenuhi standar yang telah di tetapkan.

    “Dinas terkait dalam ha! ini PSDA Provinsi Lampung, harus turun dan bersikap tegas terhadap rekanan nya, jangan sampai pekerjaan yang tidak berkualitas seperti itu diterima saat Provisional Hend Over (PHO)”, tegas Bangsawan saat dimintai tanggapan nya, Kamis 03 Oktober 2024.

    Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada Pj.Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja Dinas PSDA Provinsi Lampung.

    “Dalam hal ini juga, kami minta kepada bapak Pj.Gubernur Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kinerja Dinas PSDA.
    Yang menurut kami tidak maksimal dalam mengawasi proyek yang sudah menelan anggaran hampir milyaran dari APBD Provinsi Lampung itu. Sehingga hasilnya tidak sesuai aturan dan harapan dari masyarakat, karena disinyalir sengaja dijadikan ajang Korupsi oleh pihak kontraktor”, tandasnya. (Andi)

  • Sidang Prapid Rosmaida Sitompul, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Unprosedural

    Sidang Prapid Rosmaida Sitompul, Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Unprosedural

    Sumatera Utara, sinarlampung.co – Para penasehat hukum pemohon Praperadilan (Prapid) Rosmaida Sitompul, SE., Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN hadirkan ahli hukum pidana pada persidangan ke-6 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B, Selasa (01/10/2024).

    Penasehat hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., Rahmat Sakti S. Pane, SH., saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Sidodame, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, sepulang dari persidangan mengatakan, persidangan kali merupakan agenda pemeriksaan bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli.

    Namun, Kejaksaan Negeri Binjai selaku termohon hanya menyerahkan puluhan alat bukti kepada Hakim dan tidak menghadirkan saksi-saksi.

    “Dalam pemeriksaan saksi dan bukti hari ini, kami dari kuasa pemohon mengajukan 11 alat bukti, kemarin diserahkan 10 dan hari ini 1. Kemudian kita juga menghadirkan saksi ahli atas nama Dr. Khomaini, SE., SH., MH. Sedangkan dari termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Negeri Binjai ada 53 alat bukti,” ucap Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza.

    Epza menuturkan, dari penjelasan ahli pidana Dr. Khomaini diruang sidang, ditemukan fakta bahwa kliennya yang sebelumnya hanya berstatus saksi namun saat memberikan keterangannya sebagai saksi langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai itu merupakan unprosedural.

    “Pada bulan Maret 2024 ada perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa, kemudian setelahnya diperiksa lagi tanggal 29 Agustus ini, statusnya tetap saksi lalu pada sore harinya sekitar pukul 5 dia ditetapkan langsung sebagai tersangka,” jelas Epza.

    Menurut ahli, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui beberapa tahapan proses. Tidak boleh bagi seorang penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum diambilkan keterangannya.

    Kemudian, bagi seseorang saksi bila dinaikkan statusnya menjadi calon tersangka, kepadanya harus diberikan jedah waktu 2 kali 24 jam. Hal ini dilakukan agar calon tersangka dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya.

    “Kata ahli tidak bisa bimsalabim, tidak bisa ujuk-ujuk orang ditetapkan sebagai tersangka karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Idealnya diberi ruang kesempatan 2 kali 24 jam sehingga orang dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya kalau memang dinyatakan bersalah atau tidak. Nah proses itu telah diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Epza menirukan penjelasan Khomaini.

    Selain itu, Epza juga memaparkan, dari 53 alat bukti yang diajukan oleh Jaksa kepada Hakim tidak ada ditemukan alat bukti yang menunjukkan Rosmaida Sitompul telah melakukan tindak pidana korupsi. Alat bukti yang diajukan, semua mengarah ke Satriya Prabowo sebagai pengerja kedua proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai tersebut.

    “Bahkan oleh Jaksa sendiri semalam waktu mengajukan bukti-buktinya itu tidak ada menyebutkan nama Rosmaida sama sekali untuk terlibat sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” terangnya.

    Lebih lanjut, Epza menyatakan bahwa diruang sidang, Dr. Khomaini juga menjelaskan bahwa yang dimintai pertanggungjawaban pada CV adalah orang yang melakukan pekerjaan.

    Sementara sebelum proyek yang menelan anggaran dana Rp.713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah) tersebut dilaksanakan, Rosmaida Sitompul dan Satriya Prabowo telah melakukan perjanjian pinjam pakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN dihadapan Notaris.

    “Dalam konteks ini sudah jelas ternyata bahwa Rosmaida sebagai Direktur telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Satriya Prabowo untuk melakukan dan mengelola proyek itu. Jadi mulai dari administrasi tata kelolanya hingga rekening pun langsung atas nama Satria Prabowo. Tidak ada kerugian Negara yang ditemukan oleh BPK itu masuk aliran dananya kepada Rosmaida Sitompul,” tegas Epza.

    Dengan berbagai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tersebut, Epza menyatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan maladministrasi, dan sudah sepatutnya PN Binjai mengabulkan permohonan Prapid yang mereka lakukan.

    “Kita berharap bahwa hakim mengabulkan permohonan kita,” harap Epza.

    Diketahui, pada persidangan ini, penasehat hukum menghadirkan saksi sebanyak 3 orang. Selain itu, persidangan berikutnya merupakan agenda kesimpulan dan disusul putusan.

    “Besok sidang ke-7 kesimpulan dan sidang ke-8 Putusan,” tutup Epza. *(Red)

  • Ribuan Kader Pemuda Karya Nasional Hadiri HUT Ke 5 Di Deli Serdang

    Ribuan Kader Pemuda Karya Nasional Hadiri HUT Ke 5 Di Deli Serdang

    Deli Serdang, sinarlampung.co – Ribuan kader Pemuda Karya Nasional (PKN) menghadiri peringatan Dirgahayu ke 5 di Graha Bhineka Perkasa Jaya Deli Serdang, Jalan Medan-Lubukpakam, Selasa (1/10/24) sore.

    Dirgahayu PKN tersebut juga dihadiri Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKN, Mikail TP.Purba, Calon Wakil Gubernur Sumut, H.Surya, Calon Bupati Deli Serdang nomor urut 2, dr.H Asri Ludin Tambunan, anggota DPRD Sumut, Hj.Anita Lubis dan H.Wagirin Arman, perwakilan Forkopimda serta tokoh masyarakat Johannes Sembiring.

    Ketua Umum DPP PKN, Mikail TP Purba dalam sambutannya yang disampaikan Bendahara Umum DPP PKN, Thomas Darwin Sembiring mengatakan, selaku DPP PKN pihaknya merasa bangga karena kader-kader PKN semakin solid di setiap daerah.

    “PKN harus tetap terlibat dalam membangun bangsa ini. Kemudian dalam Pilgubsu bahwa pasangan Boby Nasution-Surya merupakan harga mati untuk memenangkannya. Saya dan Boby sudah lama kenal sejak masih sekolah. Begitu juga Calon Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, kami sudah menjadi keluarga dari ayah saya sejak dari almarhum Bapak Amri Tambunan. Karenanya kita siap mendukung dan Bapak Asri Ludin Tambunan menjadi Bupati Deli Serdang,” kata Thomas yang disambut teriakan kader, “dokter Aci Bupati”.

    Dijelaskan Thomas, bahwa ormas skala nasional yang berdiri di Kabupaten Deliserdang adalah PKN, sehingga ini menjadi kebanggaan masyarakat Deliserdang.

    Tokoh masyarakat yang juga Calon Bupati Deliserdang, dr.H.Asri Ludin Tambunan dalam sambutannya mengatakan, meski PKN masih berusia belia, namun sudah cukup mapan dan sama dengan organisasi lainnya.

    “PKN ini luar biasa karena tiga tokoh sentralnya adalah warga Deliserdang.Jika saya dan Lom-Lom Suwondo menang dalam Pilkada Deliserdang nanti, maka kita akan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Deliserdang yakni Deliserdang sehat dan lebih maju,” ungkap Asri Ludin Tambunan seraya menambahkan bahwa dukungan DPP PKN kepada pasangannya akan menambah kekuatan dalam Pilkada 27 November mendatang.

    Pada acara itu, suara untuk kemenangan Asri Ludin Tambunan semakin menggema. Bahkan, kader PKN saling berebut untuk foto bersama dengan Asri Ludin Tambunan.

    Sementara H.Surya dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ia masuk kedalam lokasi acara, sudah merasa seperti di rumah sendiri karena tokoh-tokoh yang hadir merupakan sahabatnya sejak lama.

    “Itu sebabnya saya merasa tak asing lagi dalam keluarga PKN. Saya ucapkan selamat atas Ulang Tahun PKN ke 5. Meski masih muda, namun karena pengurusnya adalah orang-orang yang sudah berpengalaman dalam bidang organisasi, saya yakin PKN akan semakin maju,” ujar H. Surya.

    Turut memberikan sambutan, Sekretaris Umum DPP PKN, Eko Supianto.

    Ketua Panitia Dirgahayu, Dr.Tuangkus Harianja menjelaskan, kegiatan Dirgahayu PKN ke 5 juga dihadiri dari sejumlah DPD provinsi dan DPC kabupaten/kota.

    “Meski PKN ini masih baru berusia 5 tahun, namun sudah berdiri di sejumlah provinsi. Ini menjadi motivasi kami untuk terus mengembangkan organisasi,” tutur Tuangkus Harianja. *(RI-1/Red)