Penulis: Endra Saputra

  • Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali bergerak dengan melayangkan surat soal pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) pada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, Dalam surat yang dikirimkan ke wakil rakyat di Senayan, akar Lampung meminta untuk dapat bertemu dan menyampaikan persoalan – persoalan yang ada di Lampung.

    “Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI khususnya Komisi II DPR RI terkait dengan permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung yaitu perjuangan rakyat Lampung mengungkap berbagai permasalahan PT. SGC mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat Hukum, KKN, pencemaran lingkungan hingga pengemplangan Pajak,” kata Indra kepada media ini. Rabu (25/09).

    Untuk itu, kata Indra, persoalan diatas itu AKAR Lampung merupakan salah satu elemen gerakan masyarakat yang hingga saat ini masih terus mengawal persoalan tersebut dengan harapan bahwa segala bentuk pelanggaran dan kezaliman yang dilakukan oleh PT. SGC dapat diproses dan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Permasalahan-permasalahan yang selama ini kami advokasi sudah bukan menjadi rahasia umum bahkan dikalangan penegak hukum sekalipun, namun besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan petinggi perusahaan dengan para pejabat di negeri ini dari pusat sampai daerah membuat perusahaan tersebut seolah tak tersentuh/kebal hukum,” ungkapnya

    Selain itu, sambung Indra, dalam surat yang dilayangkan juga dirinya berharap komisi II DPR RI yang membidangi persoalan ini untuk dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang di inginkan selama ini.

    “Maka harapan besar kami selaku rakyat lampung kepada wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara untuk dapat terjun langsung menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ucapnya

    Sementara, ketua bidang advokasi Akar Lampung Rian Bima sakti mengungkapkan, jika surat forum audiensi itu guna mengadukan dan menyampaikan persoalan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh.

    “Hal tersebut juga kami rasa sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya

    Rian menambahkan, Dugaan KKN, Pelanggaran Hukum, Dan Pencemaran Lingkungan, pada tahun 2020 juga di duga dilakukan oleh kepemimpinan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu.

    “Ketika semua orang sedang berfokus menghadapi pandemi covid 19, Gubernur Lampung saat itu Arinal Djunaidi menerbitkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktifitas tanaman tebu yang melegalkan/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar,” tambahnya

    Bahkan, Terbitnya pergub itu pun menimbulkan dugaan adanya kongkalikong perusahaan perkebunan tebu di lampung dengan Gubernur Lampung agar perusahaan perkebunan tebu dapat dengan leluasa melakukan aktivitas panen dengan cara membakar sehingga dapat menurunkan biaya panen dengan berlindung dibalik PERGUB tersebut. (Red)

  • Tim Advokasi Sapu Jagad Bongkar Praktek Mafia Tanah

    Tim Advokasi Sapu Jagad Bongkar Praktek Mafia Tanah

    Sukoharjo, sinarlampung.co – Menindak lanjuti banyaknya keluhan masyarakat korban mafia lintah darat, tim Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD serius bongkar praktek rentenir penjarah tanah rakyat berkedok Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    Hal tersebut di tegaskan Farid Husin, SH., selaku Direktur Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD di Pengadilan Negeri Sukoharjo saat mendampingi korban mafia lintah darat. (Rabu, 25/09/2024)

    Dalam kesempatan tersebut Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., S.H., M.H., C.Me. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD turut hadir di PN Sukoharjo guna memberikan Support dan mendukung penuh langkah Tim Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD dan para korban dalam mengungkap data dan fakta tindakan modus skema  rentenir mafia lintah darat yang menjarah tanah masyarakat berkedok dana talangan.

    Kepada awak media, Hoshin panggilan akrab Direktur Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD menjelaskan “rentenir mafia lintah darat berkedok pinjaman dana talangan dengan bunga tinggi tidak segan-segan memakai jasa oknum Notaris PPAT untuk menerbitkan PPJB guna melancarkan aksinya yang tanpa badan hukum”, jelas Hoshin saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo. (25/09)

    Lebih lanjut Hoshin menerangkan “Seperti yang terjadi hari ini, meski korban telah mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam beserta tambahannya, korban tetap digugat dengan dalil wanprestasi demi menguasai aset yang nilainya jauh lebih tinggi dari pinjaman dana talangan yang diberi.” Paparnya.

    Dari puluhan korban rentenir mafia lintah darat tersebut, sebagian diantaranya aset mereka sudah dibalik nama dan dieksekusi paksa tanpa sedikitpun rasa iba.

    Oleh karenanya Hoshin menghimbau kepada masyarakat korban rentenir mafia lintah darat untuk tidak segan-segan mengadu ke Kantor Advokasi Hukum dan HAM DPN SAPU JAGAD.

    Demikian juga untuk para penegak hukum terutama majelis hakim jangan sampai terkecoh dalam menagani modus-modus operandi rentenir mafia lintah darat seperti halnya yang kita tangani sekarang ini. Pungkas Housen dengan tegas. (TS/Red)

  • Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pengacara hukum Juwita, korban penganiayaan, Indah Meyland SH.,LLM, meminta Satreskrim Polres Tuba (Tulang Bawang) segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan atas nama Repi.

    Indah Meyland, juga mengapresiasi Satreskrim Polres Tulangbawang atas penetapan tersangka pada 18 September 2024 atas kasus dugaan penganiayaan berdasarkan LP/B/5/II/2023/SEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 17 Februari 2023.

    “Sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Repi. Kami sudah mendapat surat dari Satreskrim Polres Tulangbawang tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Kami meminta agar Satreskrim Polres Tulangbawang secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Repi,” terang Indah, Rabu (25/09/2024).

    Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, membenarkan atas penetapan tersangka Repi atas dugaan penganiayaan terhadap korban Juwita.

    “Sudah mas (sudah ditetapkan tersangka)” terangnya singkat via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024).

    Namun Kasatreskrim belum berkenan menjelaskan saat ditanya terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Repi.

    Diberitakan sebelumnya, Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pertanyakan kinerja aparat Kepolisian Resor Tulangbawang.

    Pasalnya, satu tahun lebih kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya tidak kunjung menemui titik terang. Kasus penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023.

    Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya.

    “Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, karena kasus dugaan penganiayaan yang menimpa saya itu sudah terjadi 18 bulan lalu,” ungkap Juwita kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.

    Korban berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat menemui titik terang dan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

    “Kami berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan terduga pelaku penganiayaan itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas dia.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengaku, proses hukum laporan korban tengah berjalan. “Masih penyidikan,” terang dia.

    Kuasa Hukum korban, Indah Meyland, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani kasus kliennya proses hukum itu tengah berjalan dan akan segera ada penetapan tersangka.

    “Statmen penyidik sudah memberikan informasi terkait penetapan tersangka pada hari Selasa. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” pungkas Indah. (Mardi)

  • Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polres Tulangbawang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang inisial RF menjadi tersangka kasus penganiayaan. RF dilaporkan ke Mapolres Tulangbawang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

    Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh terlapor, RF ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada, Rabu, 18 September 2024. Dalam surat yang sama, RF terancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. “Hari ini kami diberitahu polisi perkembangan laporan kami tahun lalu dan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Juwita kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

    Juwita mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah menjalan tugas dan fungsinya secara profesional, sehingga dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya pada tahun lalu itu menemui titik terang.

    “Saya ucapkan terimakasih terhadap aparat kepolisian Polres Tulangbawang yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab, karena sudah setahun lebih saya mencari keadilan atas perlakuan kurang terpuji yang menimpa diri saya,” katanya.

    Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023 silam. Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya. (Mardi)

  • Motor Hilang di Parkiran RS Harapan Bunda, Korban Tuntut Tanggung Jawab

    Motor Hilang di Parkiran RS Harapan Bunda, Korban Tuntut Tanggung Jawab

    Pringsewu, sinarlampung.co – Dua perempuan (Alika Rahma Fahira dan Rina Rosmalina) melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Pringsewu Kota, lantaran kehilangan sepeda motor di parkiran RS Harapan Bunda Pringsewu, senin (23 September 2024).

    Kejadian bermula ketika kedua korban, yang sedang berada di rumah sakit untuk kegiatan dan pekerjaan, parkir di area parkiran RS Harapan Bunda, Minggu malam (22/9/ 2024). Namun saat hendak pulang pagi harinya, mereka mendapati motor mereka telah hilang.

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-791 K/2024/SPKT/SEK SEWU KOTA RES PRINGSEWU/POLDA LPG, motor Alika Rahma Fahira yang hilang adalah Honda Beat tahun 2020 dengan nomor polisi BE 2302 AEA, sementara motor milik Rina Rosmalina adalah Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 4862 UQ.

    Dari pantauan CCTV, menunjukkan dua orang lelaki tidak dikenal mencuri motor tersebut dengan merusak kunci gembok gerbang parkiran, senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

    Akibat kejadian ini, Alika mengalami kerugian sebesar Rp16 juta, sementara Rina mengklaim kerugian sebesar Rp25 juta. Keduanya berharap agar pihak rumah sakit bertanggung jawab atas hilangnya motor mereka, mengingat keamanan parkiran berada di bawah pengawasan pihak rumah sakit.

    Syaiful Alamsyah, ayah dari Alika, menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan keamanan di Rumah Sakit Harapan Bunda.

    “Anak saya sedang PKL (Praktik Kerja Lapangan) di rumah sakit, tetapi motor bisa hilang, apalagi yang hilang bukan hanya satu motor. Kami meminta pihak rumah sakit bertanggung jawab, karena sudah ada petugas satpam, kenapa bisa terjadi pencurian?” tegasnya.

    Syaiful juga menambahkan bahwa selama ini, petugas parkir melarang pengendara menambahkan kunci ganda pada motor yang diparkir.

    “Ini sangat mencurigakan, kenapa justru dilarang memasang kunci ganda? Kami makin curiga kepada satpam karena mereka baru tahu ada kehilangan setelah pemilik melapor,” ujar Syaiful.

    Pihak RS Harapan Bunda, melalui Humas Zulfa, menyatakan bahwa mereka belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut.

    “Kami masih akan mengadakan rapat internal dengan jajaran manajemen dan pengurus rumah sakit. Jadi, terlalu dini untuk kami memberikan statement sekarang,” ujarnya.

    Meskipun demikian, menurut Zulfa, bahwa pihak rumah sakit telah memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk selalu memasang kunci ganda.

    Sementara menurut keterangan Candra, salah satu satpam rumah sakit, kejadian pencurian motor di area parkiran sudah sering terjadi.

    “Karyawan sudah dua kali kehilangan motor, bahkan motor pasien juga pernah hilang. Kami sudah beberapa kali mengajukan perbaikan sistem keamanan, tetapi tidak ada respon dari bagian umum,” ungkapnya.

    Diketahui, Tri, satpam yang bertugas pada saat kejadian, masih dalam pemeriksaan di Polsek Pringsewu Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kasus ini memicu perhatian masyarakat, terutama terkait masalah keamanan di parkiran rumah sakit. Polres Pringsewu juga menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan selalu menambah pengamanan ganda pada kendaraan mereka. Sementara itu, pihak RS Harapan Bunda diharapkan segera memperbaiki sistem keamanan parkir agar kejadian serupa tidak terulang.

    Pihak berwenang hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa CCTV serta saksi-saksi untuk mengidentifikasi pelaku pencurian. (Red)

  • Dirjen Imigrasi Luncurkan Layanan Paspor Elektronik Di KJRI Frankfurt

    Dirjen Imigrasi Luncurkan Layanan Paspor Elektronik Di KJRI Frankfurt

    Frankfurt, sinarlampung.co – Direktur Jenderal/ Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, secara resmi meluncurkan layanan penerbitan Paspor Elektronik di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt, Jerman.

    Pada acara peluncuran yang berlangsung Jumat (20/09/2024), paspor elektronik pertama diserahkan kepada Antonius Yudi Triantoro, Konsul Jenderal RI Frankfurt, dan Gwenda Praya Kinanti, salah satu warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah kerja KJRI Frankfurt.

    Dalam sambutannya, Antonius Yudi menjelaskan bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja KJRI Frankfurt terus meningkat setiap tahun. Kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa dan tenaga kesehatan.

    Frankfurt kini menjadi perwakilan RI ke-10 yang melayani penerbitan paspor elektronik (E-Paspor). Sebelumnya, layanan ini telah tersedia di Singapura, Tokyo (Jepang), Seoul (Korea Selatan), Den Haag (Belanda), Jeddah (Arab Saudi), Los Angeles (Amerika Serikat), Berlin (Jerman), Sydney (Australia), dan Beijing (Tiongkok).

    Antonius menambahkan, dukungan dari Atase Imigrasi di Berlin sangat membantu dalam menyediakan layanan “reach out” atau Eazy Passport di beberapa kota yang termasuk dalam wilayah kerja KJRI Frankfurt.

    Wilayah kerja KJRI Frankfurt meliputi enam negara bagian di Jerman, yaitu Hessen, Baden-Württemberg, Bayern, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalz, dan Saarland, dengan total area lebih dari setengah luas Jerman.

    Seiring meningkatnya jumlah WNI di wilayah tersebut, KJRI Frankfurt juga menghadapi lonjakan kebutuhan layanan publik, terutama dalam dua tahun terakhir.

    Kehadiran layanan paspor elektronik di Frankfurt diharapkan dapat mempermudah WNI yang membutuhkan penggantian paspor, baik untuk studi maupun bekerja di Jerman.

    “Lebih dari 17.000 WNI tinggal di wilayah kerja KJRI Frankfurt, dan ini menunjukkan betapa pentingnya layanan imigrasi yang efisien. Kini, dengan tersedianya paspor elektronik, proses pengajuan paspor menjadi lebih cepat dan praktis, terutama bagi mereka yang sedang bekerja atau belajar di Jerman,” kata Silmy Karim.

    Selain meluncurkan layanan E-Paspor di Frankfurt, Silmy Karim juga mengunjungi layanan imigrasi di Dusseldorf.

    Dalam kunjungan tersebut, ia berdialog dengan perwakilan masyarakat Indonesia yang berbagi aspirasi terkait layanan keimigrasian dan kewarganegaraan, serta memberikan masukan untuk peningkatan layanan publik lainnya.

    “Kami berharap inovasi dan peningkatan layanan imigrasi yang dilakukan, baik di dalam maupun luar negeri, dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh WNI,” tutup Silmy Karim. (Red)

  • AKAR Lampung Desak KPU Pecat Penyelenggara Tak Beretika

    AKAR Lampung Desak KPU Pecat Penyelenggara Tak Beretika

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Rian Bima Sakti, perwakilan bidang advokasi AKAR Lampung, mengeluarkan pernyataan tegas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memecat penyelenggara pemilu yang tidak menunjukkan etika yang baik.

    Pernyataan ini dilatarbelakangi insiden dugaan intimidasi berujung pada kekerasan terhadap jurnalis, yang seharusnya berperan sebagai penyampai informasi dalam proses demokrasi.

    Rian menegaskan bahwa jurnalis seharusnya dianggap sebagai mitra oleh KPU, bukan sebagai target intimidasi. Jika hal ini dibiarkan, KPU akan berisiko menjadi penyelenggara terburuk dalam sejarah pemilu Indonesia.

    Ia juga menggarisbawahi pentingnya KPU untuk bertindak tegas terhadap praktik premanisme yang dapat mengganggu pelaksanaan demokrasi.

    “Kami akan mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk dugaan pidana yang mungkin dilakukan oleh oknum penyelenggara tersebut,” tambahnya

    Sementara itu, wartawan MFD telah melaporkan insiden intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat meliput Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hotel Swiss Bel, Bandar Lampung, oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial D. Laporan ini terdaftar di Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1398/IX/2024/SPKT.

    MFD berharap laporan ini dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan.

    “Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat, yang dilindungi oleh UU Pers,” pungkasnya. (Red)

  • Kakam Wonorejo Diduga Korupsi dan Mark Up Dana Desa

    Kakam Wonorejo Diduga Korupsi dan Mark Up Dana Desa

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Meski pengelolaan Dana Desa telah diatur agar tidak terjadi penyimpangan, namun masih saja ditemukan dugaan korupsi, salah satunya Kakam Wonorejo Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.

    Perilaku jahat tersebut ditemukan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024, yang diduga kuat ada penyelewengan dan korupsi besar – besaran yang di lakukan oleh oknum Kepala Kampung yang bernama Jumbadi.

    Pasalnya dalam pengelolaan Dana Desa tersebut banyak sekali kejanggalan terutama dalam kegiatan Non Fisik seperti pemberdayaan dan honor para kader Kampung seperti Guru Ngaji dan sebagainya.

    Selain itu dalam realisasi fisik seperti pembangunan drainase dan peningkatan jalan seperti Onderlagh, dalam pengerjaan fisik drainase tersebut diduga ada markbup material dan honor HOK (Harian Orang Kerja) lalu peningkatan jalan Onderlagh pun ada Mark up HOK dan dalam penyusunan batu asal jadi tidak mengikuti RAB sebab batu tersebut hanya digeletakan begitu saja tanpa ada pengancing kanan kiri dan as tengah, kemudian tidak di Berem setelah selesai di Wales ditinggal kan begitu saja.

    “Masyarakat setempat merasa tidak puas atas pembangunan Onderlagh tersebut dan menganggap pembangunan dikerjakan asal jadi tidak mengikuti spek teknis.” Kata Khoirul Anam tokoh masyarakat setempat, selasa (17 September 2024).

    Anam mengatakan jalan yang dibangun tahun 2024 tersebut dinilai amburadul, hal tersebut dapat dilihat dari susunan batu yang tak rapi dan tidak menancap ke tanah.

    “Soal berapa jumlah Anggaran dan volume jalan Onderlagh ini kami masyarakat tidak mengetahui, sebab tidak ada pemberitahuan atau Plang proyeknya.” Lanjut Anam.

    Anam menduga Kakam sudah membohongi masyarakat dan melakukan korupsi Dana Desa.

    “Termasuk untuk honor guru ngaji tidak dibagikan kepada yang sebenarnya guru ngaji, entah di bagikan dengan siapa saya sendiri selaku guru ngaji tidak pernah mendapatkan gaji atau honor.” tutup Anam.

    Menanggapi hal tersebut, upaya konfirmasi dilakukan namun Jumbadi Kakam Wonorejo yang dimaksud tidak ada di rumah.

    “Bapak tidak ada beliau lagi kondangan ke suwakarsa kampung pemekaran, dan pulang nya kapan saya tidak tau pak” kata istri Jumbadi yang menemui wartawan.

    Diketahui tim media meninggalkan kontak agar Kakam bisa menghubungi pihak media untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait informasi yang didapat dari warga tersebut.

    Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan dari pihak Kakam selaku penanggungjawab realisasi Dana Desa Kampung Wonorejo. (H)

  • Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasatreskoba dan Kapolsek Pulau Panggung

    Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasatreskoba dan Kapolsek Pulau Panggung

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanggamus, AKBP Rivanda, SIK. memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kasatreskoba, Kapolsek Pulau Panggung, dan penyerahan jabatan Kapolsek Sumberejo di lapangan apel Mapolres Tanggamus. Sabtu, (21/9/2024).

    Kegiatan Sertijab sesuai Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/568/VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, yaitu :

    1. Wakapolres Kompol Agung Ferdika, SH.MH., diserahkan kepada Kompol Made Silpa Yudiawan, SH.SIK.MM. yang sebelumnya Kanit 3 Subdit 1 Ditkrimsus Polda Lampung.

    2. Kasatreskoba AKP Iwan Ricad, SH.MH. digantikan oleh AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM yang sebelumnya bertugas di Ditnarkoba Polda Lampung.

    3. Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, SH., diganti AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom. MH. sebelumnya menjabat sebagai Panit Unit Bag Wassidik Ditkrimum Polda Lampung.

    Selanjutnya, Kompol Agung Ferdika akan menjabat sebagai Wakapolres Metro, AKP Iwan Ricad akan menjabat sebagai Panit 1 Unit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung dan AKP Rahadi menjabat sebagai Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Tanggamus.

    Sementara, Jabatan Kapolsek Sumberejo yang sebelumnya dipegang oleh Kompol M. Yusuf diserahkan kepada Kapolres, karena beliau kini memasuki masa purna tugas.

    Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Polda Lampung merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Polri, terutama dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    “Kepada pejabat lama, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi, inovasi, dan kerjasama yang telah diberikan selama bertugas di Polres Tanggamus. Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat bertugas dan semoga mampu mempertahankan prestasi yang sudah dicapai serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres AKBP Rivanda.

    Upacara sertijab juga dihadiri oleh para pejabat utama, perwira, Kapolsek jajaran Polres Tanggamus, serta personel gabungan dari berbagai satuan. Ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Kapolres dan jajaran kepada pejabat yang lama dan baru. (Hadi Haryanto)

  • Terduga Maling Motor Babak Belur Tergeletak Di Pinggir Jalan

    Terduga Maling Motor Babak Belur Tergeletak Di Pinggir Jalan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sempat bikin heboh warga di daerah Pal 10 desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, 22 September 2024, ditemukan pria yang diduga maling motor dengan kondisi babak belur.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa terduga maling motor ini ditemukan di Pal 10 desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dekat minimarket Indomaret.

    Peristiwa penemuan terduga maling motor itu, sontak membuat warga ramai mengerumuni tempat lokasi kejadian. “Ada maling motor tertangkap di Pal 10 dekat Indomaret,” kata warga yang berada di lokasi.

    Namun Informasi yang beredar di lokasi bahwa satu terduga maling motor babak belur, sementara satu lagi berhasil melarikan diri. “Satu melarikan diri,” tutur dia.

    Mengenai bagaimana kronologinya terduga maling itu bisa diamankan warga dan ditemukan babak belur pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut.i Namun untuk kejadian diperkirakan pada Minggu pagi hari.

    Kapolsek Jati Agung IPTU Oliv membenarkan bahwa ada terduga maling motor yang di daerah Jati Agung Lampung Selatan. “Yaa bener mas kejadian tadi pagi, sekira pukul 7 pagi,” kata Kapolsek. (Ronald/Red)