Penulis: Endra Saputra

  • Mobil Truck PT Wahana Mas Lindas Siswa SMAN 1 Bunga Mayang

    Mobil Truck PT Wahana Mas Lindas Siswa SMAN 1 Bunga Mayang

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Diduga lalai dalam berkendaraan, Supir Mobil Truck dengan nomor Polisi BE 8035 KU (RE) bermuatan batu split milik PT Wahana Mas, menabrak dan melindas seorang siswa SMAN 1 Bunga Mayang.

    Kejadian tersebut bermula dari kagetnya pengendara motor yakni siswa SMAN 1 Bunga Mayang Ica (16) yang membonceng Nanda Nabila Fransiska.

    Ica pengendara motor mengatakan, mereka datang dari arah Sukadana menuju Bunga Mayang melihat mobil truck bermuatan batu split yang mengambil jalur jalan pengendera motor. Sehingga Ica melakukan pengereman di kondisi jalan yang berpasir.

    “Lalu kami terjatuh dan saudara saya Nanda Nabila Fransiska yang saya bonceng terbanting hingga kepalanya terlindas mobil truk milik PT Wahana Mas yang bermuatan batu split seketika itu saudara saya langsung meninggal dunia di sana.” Ungkap Ica.

    Diungkapkan oleh Ica, bahwa setelah mobil tersebut melindas Nada Nabila Fransiska, pergi dan membiarkan saya dan Nanda yang tergeletak di jalan raya Sukadana kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.

    “Bukannya membantu, malah pengendara mobil itu kabur dengan membawa mobil,”terang Ica.

    Sementara, keluarga korban yang ingin melaporkan dan mencari keadilan atas meninggalnya keluarga, namun tidak diperkenankan lagi untuk laporan di Kepolisian.

    menurut Aiptu Susanto anggota Satlantas Polres Lampung Utara, dikarenakan peristiwa lakalantas sudah dilaporkan atau temuan dari kepolisian, sesuai prosedur DIRKARKOLANTAS Mabes Polri, pihak keluarga korban tidak diperkenankan untuk menerima STPL.

    “Walau sebagai korban, karena Itu sesuai prosedur Dirlantas Mabes Polri,”ungkapnya. (Red)

  • Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Prof Rudy Lukman: Paslon Dawam – Ketut Tak Bisa Maju Pilkada Lampung Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Banyak yang salah menafsirkan Surat Edaran KPU tentang daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada. Karena menurut Akademisi Hukum Unila Prof Rudy Lukman seharusnya paslon Dawam – Ketut tak dapat mengikuti Pilkada Lampung Timur 2024.

    Prof Rudy Lukman mengatakan, dalam surat edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah dengan calon tunggal seperti Lampung Timur.

    Alasannya di surat tersebut secara jelas memerintahkan, jika terjadi masalah status pendaftaran calon dengan calon tunggal yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan maka surat edaran ini berlaku.

    Sementara Paslon Dawam – Ketut sudah diberi status penolakan oleh KPU Lampung TImur. Hal ini diungkapkan akademisi Unila Rudy Lukman, Kamis 12 September 2024.

    “Surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Jadi daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku. Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” kata Rudy.

    Menurut Prof Rudy Lukman, dalam kasus ini, Dawam – Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dasarnya adalah penolakan pendaftaran dari KPU Lamtim.

    “Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

    Rudy juga menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam – Ketut, KPU sebelumnya sudah menerapkan prinsip keadilan prosedural.

    “Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi, jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” ungkapnya.

    Menurut dia, justru jika KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang tidak lengkap maka akan rawan terhadap gugatan.

    “Justru KPU Lamtim jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” tandasnya.

    Apalagi, terusnya saat ini Paslon Dawam – Ketut sudah mengajukan ke Bawaslu, dengan KPU menerima pendaftaran kembali maka akan menjadi permasalahan baru. (Red)

  • Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pemuda berinisial TA (22), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Dari tangan pelaku curat, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu gulung kawat duri baja milik korban Santi Nurida (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

    “Hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, saya memimpin langsung proses penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/09/2024).

    Lanjutnya, aksi pelaku ini terbilang nekat karena melakukan pencurian di Kelurahan yang sama dengan tempatnya berdomisili atau tinggal, saat ditangkap tentunya satu Kelurahan kenal dan mengetahui identitas dari pelaku tersebut.

    Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku baru diketahui oleh korban hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 04.20 WIB, saat korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi di rumahnya.

    Korban melihat pintu gudang telah terbuka, karena merasa curiga, korban lalu masuk ke dalam gudang dan ternyata barang-barang milik korban yang berada di dalam gudang telah hilang.

    Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada karyawannya dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

    “Adapun barang-barang milik korban yang telah dicuri oleh pelaku yakni 2 (dua) gulung kawat berduri merek Motto, mesin ketek perahu 6,5 PK warna hitam putih, mesin pompa air Alkon warna putih merah 8 PK merek Porquit, kipas as bohel (seperangkat) alat perahu, dan golok tebas sepanjang 50 cm. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 Juta,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

    Iptu Eman menambahkan, pengungkapan kasus curat ini terbilang cukup cepat karena dalam waktu 12 (dua belas) jam pelakunya sudah berhasil kami tangkap dengan BB berupa satu gulung kawat duri baja.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

  • Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Pensiunan Guru

    Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Pensiunan Guru

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan pensiunan guru di Bandar Lampung yang tergabung dalam KPRI Betik Gawi melaporkan pengaduan kepada Polda Lampung terkait dana simpanan wajib, simpanan pokok, dan tabungan pensiun yang belum diterima. Laporan pengaduan Tersebut tertanggal 4 September 2024.

    Dana tersebut dipotong dari gaji mereka setiap bulan selama masa kerja, namun hingga kini belum dibayarkan, dengan alasan koperasi mengalami kebangkrutan.

    Kapolda Lampung, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, memastikan laporan pengaduan ini telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pensiunan guru tersebut.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan bahwa laporan pengaduan dari ratusan pensiunan guru terkait dana simpanan, telah diterima oleh Polda Lampung. “Polda Lampung telah menerima pengaduan dari para pensiunan guru mengenai dana simpanan yang belum diserahkan,” jelasnya di Mapolda Lampung, Selasa 10 September 2024.

    Ia juga menambahkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung. “Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan Ditkrimsus, dan kami berkomitmen melakukan penyelidikan yang mendalam untuk memastikan kejelasan situasi,” ujar Kombes Umi.

    Lebih lanjut, pihak Polda Lampung akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan hak para pensiunan guru dapat segera terpenuhi. “Kami akan terus berkoordinasi agar hak-hak para pensiunan ini segera dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Red)

  • Bang Alzier Aklamasi Ketua Dewan Penasehat dan Benny Mansyur Ketua DPW Persadin Lampung

    Bang Alzier Aklamasi Ketua Dewan Penasehat dan Benny Mansyur Ketua DPW Persadin Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Musyawarah Wilayah (Muswil) I Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW Persadin) Provinsi Lampung digelar di Hotel Amalia Bandar Lampung, dengan mengusung tema, “Persadin Jaya, Persadin Milik Kita Bersama”, pada Muswil ini didaulat Bang Alzier Dianis Thabrani sebagai Ketua Dewan Penasehat DPW Persadin Lampung dan Benny Mansur sebagai Ketua, pada Selasa (10/9/2024).

    Hadir dalam acara tersebut diantaranya Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, Perwakilan Organisasi Advokat, Lembaga Bantuan Hukum, Dekan Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi se-Provinsi Lampung dan Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Media dan Wartawan.

    Dalam sambutannya, Ketua panitia pelaksana Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung, Suwardi, S.Hi menyampaikan laporannya bahwa agenda Muswil terdiri dari 2 (dua) rangkaian kegiatan penting yang diagendakan selama 1 (satu) hari, yaitu acara pembukaan Muswil 1 dan dilanjutkan dengan acara Musyawarah Wilayah dengan peserta seluruh anggota Persadin se-Provinsi Lampung sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

    “Dengan membahas program kerja dan pemilihan ketua DPW Persadin Provinsi Lampung masa Bhakti 2024-2028, lalu pelaksanaan pelantikan ketua dan pengurus terpilih yang seluruh rangkaiannya akan dilaksanakan di Hotel Amalia Bandar Lampung”, kata Suwardi.

    Kemudian, Sambutan dilanjutkan oleh Ketua Caretaker DPW Persadin Provinsi Lampung, H. Benny HN Mansyur, SH, MH yang memaparkan bahwa Persadin telah hadir di Provinsi Lampung.

    “Hari ini tepatnya Bulan September merupakan momentum pertama berlangsungnya Muswil I, sebagaimana waktu yang diberikan oleh DPN Persadin, dari hampir 1 tahun ini kita telah melaksanakan 1 kali PKPA dan pengambilan sumpah, kemudian adapun rancangan kegiatan kami setelah Muswil akan kita laksanakan kembali PKPA tepatnya Bulan Oktober tahun 2024 dan pengambilan sumpah untuk yang kedua, harapannya dapat dilaksanakan di Provinsi Lampung, Alhamdulillah anggota Persadin Provinsi Lampung ini sudah matang semua, rata-rata sebelum masuk sebagai anggota Persadin sudah malang-melintang di organisasi LSM, sehingga setelah masuk sebagai anggota Persadin sudah matang”, kata Benny sapaan akrabnya.

    Sementara Alzier Dianis Thabrani Anggota Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin di Pusat sebelum Acara pembukaan dimulai didaulat oleh peserta Muswil agar berkenan menjadi Ketua Dewan Penasehat saja di wilayah yakni di DPW Persadin Lampung. Bang Alzier pun bersedia dan diminta untuk menyampaikan sambutan.

    Dalam sambutan Bang Alzier menyampaikan harapannya kepada DPW Persadin Provinsi Lampung untuk bersungguh-sungguh dalam menangani segala permasalahan hukum di Provinsi Lampung.

    “Saya berharap dan meminta kepada DPW Persadin Provinsi Lampung untuk membantu masyarakat dalam konteks persoalan hukum, Karena permasalahan hukum itu kompleks di Provinsi Lampung ini, Sehingga kehadiran Persadin Provinsi Lampung bener-bener sebagai jembatan penengah antara aparat penegak hukum, Kejaksaan, kepolisian, tentara dan Pemerintah Daerah, sehingga bisa koordinasi dengan baik, agar Provinsi Lampung bisa lebih baik”, Harap Alziernyang didaulat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPW Persadin Provinsi Lampung.

    Selanjutnya sambutan terakhir sekaligus membuka acara Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPN Persadin, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H, MH bahwa Persadin ini jargonnya adalah dari Lampung untuk Indonesia. Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum DPN Persadin memberikan otonomi khusus kepada DPW Persadin Provinsi Lampung.

    “Saya berikan otonomi khusus atau istimewa kepada DPW Persadin Provinsi Lampung dan DPW Persadin Jawa Barat, Karena Lampung merupakan barometer kemajuan dari Persadin, jadi nanti apapun yang dilakukan oleh Ketua DPW akan kita dukung, selanjutnya bahwa dengan beragam latar belakang anggota Persadin mulai dari mantan aktivis, politisi, organisasi, dan wartawan jadi rata-rata anggota Persadin sudah siap dan matang, namun belum bisa beracara di Pengadilan, maka dalam hal ini kita membantu para anggota Persadin yang sarjana hukum untuk memperoleh syarat agar bisa beracara di Pengadilan sebagai advokat, dan bertumpu pada kekuatan jaringannya yaitu dewan pembina, dewan penasehat, dewan kehormatan dan dewan pakar yang merupakan para tokoh-tokoh nasional, dan ini menjadi kebanggaan untuk kita semua, berarti SDM kita siap bertarung dikancah nasional, dan Alhamdulillah dari 38 Provinsi, Persadin sudah terbentuk di 22 Provinsi se-Indonesia”, kata Bang Oking yang juga Putera Lampung.

    Diakhir sambutannya, Ketua Umum DPN Persadin mengucapkan selamat kepada DPW Persadin Provinsi Lampung untuk menggelar acara Musyawarah Wilayah I semoga dapat membawa kemajuan untuk DPW Persadin Lampung dengan status Otonom khusus.

    Dengan didampingi oleh Dewan Penasehat DPW Persadin Provinsi Lampung, yaitu M. Alzier Dianis Thabrani, SE. SH, Ir. Hanan A Rozak, MS, H. Tony Eka Candra, Dewan Kehormatan, Riza Yudha Patria, SH, M.Kn, dan ketua Caretaker DPW Persadin Provinsi Lampung, H. Benny HN Mansyur, SH, MH Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung dibuka dengan ditandai pemukulan gong oleh Ketua Umum DPN Persadin, Dr. KRT Oking Gandha Miharja, S.H, MH.

    Benny Mansyur Terpilih Secara Aklamasi

    Kemudian, pada sesi Muswil I DPW Persadin Provinsi Lampung, H. Benny HN Mansyur, SH, MH terpilih secara aklamasi dan langsung dilantik sebagai Ketua DPW Persadin Provinsi Lampung masa Bhakti 2024-2028 oleh Ketua Umum DPN Persadin.

    Adapun komposisi susunan pengurus DPW Persadin Provinsi Lampung masa bhakti 2024-2028, hasil musyawarah I yaitu ;
    Dewan Penasehat ;
    M. Alzier Dianis Thabrani, SE, SH,
    Ir. Hanan A Rozak, MS
    H. Tony Eka Candra
    Dr. Andi Surya
    H. Darussalam, SH, MH,
    Dr. Achmad Moelyono, MH.

    Dewan Kehormatan;
    Edi Samsuri, S.Fil, SH.
    Riza Yudha Patria, SH, MKn
    Fahmi Sasmita, SH, MKn

    Ketua ; Benny HN Mansyur, SH, MH
    Wakil Ketua; Sartony, SH
    Sekretaris; Syech Hud Ismail, SH.
    Wakil Sekretaris; Suwardi, S.Hi
    Bendahara; Chintia Mutiara Dewi, SH

    Bidang internal organisasi, kaderisasi, keanggotaan dan kerjasama;
    Yurlisman, SH
    Marpen Effendi, S.Ag

    Bidang hukum, HAM dan pembelaan anggota ;
    Suadi Romli, SH
    Alex Sitanggang, SH

    Bidang perdagangan, industri, investasi BUMN, UMKM dan koperasi ;
    Rusmanto, SH
    Wanasis Lenade, SH

    Bidang energi, riset, tekhnologi, kehutanan dan lingkungan hidup;
    Budi Raharjo, SH, MH
    Gresyamanda Putri, SH

    Bidang agama, kesehatan, sosial, penanggulangan bencana dan perlindungan perempuan dan anak;
    winda Yunita, SH, MH
    Ismail, SH

    Bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
    Seno Aji, SH,
    Yuli Setyowati, SH. (Red)

  • Polsek Way Bungur Amankan Mobil Curian Asal Purwakarta

    Polsek Way Bungur Amankan Mobil Curian Asal Purwakarta

     

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit kendaraan roda empat, yang diduga hasil tindak kejahatan, kamis (12 September 2024).

    Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha menjelaskan, awalnta saat petugas piket sedang melaksanakan Pam Rawan Pagi, menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang laki-laki mencurigakan, yang datang ke rumah makannya, menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu, dengan nomor polisi T 1490 CA.

    Pemilik rumah makan yang curiga, saat laki-laki tersebut meminjam uang untuk membeli bensin, segera menghubungi pihak kepolisian,  dan begitu tiba di lokasi, petugas segera melakukan proses pemeriksaan terhadap laki-laki yang berinisial IW (36) warga Kabupaten Way Kanan.

    Berdasarkan hasil identifikasi awal, diketahui bahwa tersangka IW ini, merupakan residivis tindak pidana, yang baru bebas dari Lapas Salemba, beberapa bulan yang lalu.

    Sementara, 1 unit Mobil Daihatsu warna hitam, dengan nomor polisi T 1490 CA, yang dikendarai tersangka, ternyata telah dilaporkan hilang, oleh pemiliknya yaitu RS warga Kabupaten Purwakarta, ke Polsek Sukmajaya, Depok, pada Selasa (10/9) kemarin.

    “Mobil tersebut diduga hilang sejak hari Senin, tanggal 9 September kemarin, dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, pada Selasa, tanggal 10 September kemarin,” terangnya.

    Petugas Kepolisian selanjutnya langsung mengamankan tersangka IW, berikut 1 unit Mobil Daihatsu dengan nomor polisi T 1490 CA, ke Mapolsek Way Bungur, Lampung Timur.

    “Kami sudah berkordinasi dengan pemilik kendaraan, dan pihak kepolisian Polsek Sukmajaya Depok, untuk menjemput tersangka dan kendaraannya,” tambah AKP Putu Hartha. (Red)

  • JMSI Dorong PTPN Lampung Lebih Bijak Selesaikan Sengketa Lahan

    JMSI Dorong PTPN Lampung Lebih Bijak Selesaikan Sengketa Lahan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan meminta PTPN I Regional 7 Lampung (sebelumnya PTPN 7) lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan.

    Terlebih di Lampung ada beberapa kabupaten yang masih ada sengketa lahan antara warga dan PTPN I Regional 7 Lampung.

    “Mudahan permasalahan sengketa lahan di PTPN I Regional 7 Lampung bisa diselesaikan lebih bijaksana dan selesai sesuai harapan,” kata pemilik media online lintaslampung.com ini di sela Media Gathering dengan PTPN I Regional 7 Lampung di Bandar Lampung, Rabu (11/9).

    Di kesempatan itu juga, mantan aktivis ini juga memperkenalkan keberadaan JMSI. Menurutnya, keberadaan JMSI 4 tahun, sudah diakui dewan pers sebagai salah satu konstituen dewan pers.

    “Secara nasional ada sekitar 1215 anggota se-Indonesia. JMSI lebih ke ranah bisnis di perusahaan media. Untuk penguatan SDM tugas PWI. Mudahan PTPN I Regional 7 Lampung sukses ke depan, lebih bermanfaat bagi masyarakat Lampung,” ungkapnya.

    Regional Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun berjanji akan lebih bijak dalam menyelesaikan sengketa lahan PTPN I Regional 7 Lampung kedepan dengan menjujung tinggi kemanusiaan.

    “Kami siap sinergi. Untuk penyelesaian (sengketa lahan) aset secara kemanusiaan,” kata dia.

    Tuhu Bangun menjelaskan, Sub Holding PalmCo dan SupportingCo juga dibentuk pada Desember 2023 untuk meningkatkan hilirisasi produk kelapa sawit dan mengelola aset perkebunan unggul. Langkah tersebut, menurutnya, bukanlah sekadar transformasi struktural.

    Sub Holding SupportingCo, di mana PTPN I (SupportingCo) berperan penting, mengambil tanggung jawab besar dalam pengelolaan aset perkebunan melalui optimalisasi, diversifikasi, dan divestasi aset.

    “Transformasi ini diharapkan memberi nilai tambah signifikan bagi perekonomian. Dalam aksi korporasi ini, PTPN VII bergabung dengan berbagai entitas lain, termasuk PTPN II hingga PTPN XIV, di mana perubahan nama menjadi PTPN I Regional 7 juga terjadi,” tuturnya.

    Restrukturisasi tersebut, tambahnya, bukan hanya berdampak pada nama dan struktur, tetapi juga pada bagaimana PTPN I Regional 7 akan bergerak ke depan. Komitmen ESG (Environmental, Social, Governance) menjadi pijakan dalam setiap aktivitas bisnis dan operasional PTPN I Regional 7.

    “Dalam kemitraan dengan PTPN IV Regional 7 KSO PalmCo dan PT Sinergi Gula Nusantara (SugarCo), PTPN I Regional 7 bekerja untuk mengelola komoditi sawit dan tebu secara efektif”. Menilik kinerja hingga Agustus 2024, PTPN I Regional 7 mencatat laba sebesar Rp107,68 miliar. Prestasi ini ditambah dengan keberhasilan memborong sembilan penghargaan di PTPN Award 2024.

    Penghargaan ini tak hanya simbol prestasi, tetapi juga bukti nyata bahwa unit-unit kerja di Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu mampu bersaing di level tertinggi. Tidak hanya fokus pada core business, PTPN I Regional 7 juga merancang strategi optimalisasi aset melalui kerjasama dengan mitra bisnis.

    Optimalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas karet dan teh serta mengembangkan lahan potensial untuk agrowisata, pertambangan, dan hospitality. Di sisi lain, PTPN I Regional 7 juga berkomitmen mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional, salah satunya dengan menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur seperti Jalan Tol Lintas Sumatera. Perlu diingat, sebagai bagian dari BUMN, PTPN I Regional 7 memiliki kewajiban untuk menjaga aset negara.(Red)

  • Dinilai Manipulasi, LBH HNSI Lampung Desak Badan Wakaf Cabut SK Yayasan Masjid Jami Al Anwar Pesawahan

    Dinilai Manipulasi, LBH HNSI Lampung Desak Badan Wakaf Cabut SK Yayasan Masjid Jami Al Anwar Pesawahan

     

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jemaah Masjid Jami Al Anwar (Masjid Tertua Di Bandar Lampung/ dibangun tahun 1883) yang berada di Jalan Laksamana Malahayati, Pesawahan,Teluk Betung Selatan, mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung segera mencabut Surat Keputusan (SK) Pengelolaan (Nazhir Wakaf) Badan Hukum Yayasan Masjid Jami Al Anwar.

    Kuasa Hukum masyarakat/ Jemaah Masjid Jami Al Anwar yang juga Ketua LBH HNSI Lampung, Ardian Hasibuan, SH. MH rabu (11 September 2024) mengatakan, hal tersebut lantaran dengan terang benderang telah dilakukan manipulasi (mal administrasi) berkas pengalihan pengelolaan Masjid Jami Al Anwar dari Nazhir Perorangan menjadi Nazhir Badan Hukum/ Yayasan yang saat ini juga dinilai tidak ada kontribusi nyata terhadap pengembangan Masjid Jami Al Anwar.

    “Dulu pada tahun 1990 memang tanah wakaf Masjid Jami’ Al Anwar ini pernah dikelola oleh Yayasan, namun selanjutnya di tahun 1998 hak kelola (Nazhir Wakaf) diserahkan kepada Nazhir Perorangan melalui musyawarah masyarakat/ jemaah sejalan dengan penerbitan Sertifikat Hak Tanah Wakafnya.” Ujar Ardian didampingi Tim kuasa hukum Kusaeri Suwandi, SH. MH, M. Thohir, SH, M. Alfian, SH, Jamilah SH. MH, Nova Eva Cholifah, SH. MH, dan Agus Septiawan, SH.

    Ikrar Wakaf di Tahun 1990 diketahui menjadi dasar penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf di tahun 1998 kepada H. DM. Sawiji dan H. Kgs. Zein Maid, dan tercantum 5 orang Nazhir Perorangan hasil musyawarah terbuka dan diketahui oleh masyarakat yaitu H. Gaffar Anwar, Abdullah Dhia, H. Mahdi Ahmad Syehabubakar, Kgs Tjekmatzen serta Kgs. Abdullah Somad.

    “Penerbitan sertifikat bukan atas nama yayasan dan dari ikrar wakaf di tahun 1990 tersebut untuk Nazhir Wakaf, selanjutnya ke depan adalah Nazhir Perorangan yang pada pemilihannya dilakukan secara musyawarah dan terbuka pula.” Imbuh Ardian.

    Namun belakangan, jemaah Masjid Jami’ Al Anwar diresahkan dengan beredarnya SK Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lampung 28 April 2016 tentang pergantian Nazhir Tanah Wakaf (perorangan) menjadi Nazhir Badan Hukum Yayasan dengan susunan Ketua H.M.Nasir Wahab, Sekretaris Asikin, Bendahara Kaharudin serta anggota M. Ruslan dan Aman Mappe.

    Dari hasil investigasi Tim LBH HNSI Lampung diketahui, SK peralihan tersebut dinilai manipulasi dan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nazhir Badan Hukum Yayasan saat ini.

    “Kami sangat menyesalkan pihak Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung tidak melakukan verifikasi sebelum menerbitkan SK Pergantian Nazhir Wakaf tersebut.” Ujar Ardian.

    Ardian menambahkan, perbuatan manipulasi tersebut tercermin dari Berita Acara Pemindahan Nazhir Wakaf dari perorangan menjadi badan hukum/ yayasan tertanggal 11 November 2015 dengan alibi Nazhir Tanah Wakaf yang sah yakni H. Gaffar Anwar dan H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar disebut telah meninggal dunia serta Abdullah Dhia dan Kiagus Tjekmatzen disebut telah uzur.

    “Padahal faktanya, Nazhir Wakaf yang disebut meninggal dunia saat berita acara tersebut dibuat orangnya masih hidup, dan yang disebut sudah uzur padahal masih sehat bugar pada saat itu (11 November 2015), bahkan hingga hari ini salah satu Nazhir Wakaf Abdullah Dhia masih sehat dan mengaku tidak pernah dilibatkan atau dimintai persetujuannya untuk pengalihan ke Nazhir Badan Hukum Yayasan.” Tegas Ardian.

    Masjid Jami Al Anwar
    Masjid Jami Al Anwar Pesawahan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung

    Senada dengan Ardian, Tim Kuasa Hukum lainnya, Kusaeri Suwandi, SH. MH menambahkan, selain tidak melibatkan dan meminta persetujuan Nazhir Perorangan yang masih hidup dan belum uzur (H. Mahdi Ahmad Syeh Abu Bakar, Abdullah Dhia, dan Kiagus Tjekmatzen) saat itu, Nazhir Badan Hukum Yayasan juga tidak pernah mempublikasikan statusnya.

    “Sejak 2016 hingga dua minggu belakangan masyarakat baru mengetahui peralihan tersebut dari SK Badan Wakaf Lampung yang beredar.” Ujar Kusaeri didampingi anggota LBH HNSI Lampung Edwar Gustavoni, Ls. SH.

    Lebih lanjut Kusaeri menambahkan, bahwa tim hukum ada pada kesimpulan bahwa peralihan Nazhir Perorangan ke Nazhir Badan Hukum Yayasan Masjid Jami’ Al Anwar Teluk Betung Selatan, adalah tindakan sepihak dan dilakukan secara diam-diam serta berpotensi melanggar hukum yang dilakukan tanpa persetujuan dan musyawarah.

    “Parahnya, dari 5 orang Nazhir Badan Hukum Yayasan tersebut ternyata 3 orang masih keluarga dekat, M. Ruslan itu menantu M. Nasir Wahab dan Kaharudin adalah keponakannya M. Nasir Wahab.” Kata Kusaeri.

    Selain cacat prosedur dalam proses peralihannya, yayasan yang ada saat ini diketahui tidak memiliki program pengembangan atau pengelolaan yang baik atas tanah wakaf yang ada, tidak pernah diaudit secara terbuka bahkan adanya keterangan terpisah antara harta yang berasal dari wakaf dan harta dari badan hukum yayasan.

    Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Tim Hukum LBH HNSI Lampung mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lampung untuk tidak memperpanjang atau bahkan sebaiknya memberhentikan dan mengembalikan kepada Nazhir Perorangan yang dipilih secara terbuka dan disetujui secara umum oleh jemaah Masjid Jami’ Al Anwar.

    “Saat ini alangkah baiknya jika dapat diselesaikan secara musyawarah dan bijaksana agar tidak ada upaya langkah hukum lanjutan.” Tutup Kusaeri. (Red)

  • IJTI Lampung Bersinergi Dengan PT Bakauheni Terbanggi Besar

    IJTI Lampung Bersinergi Dengan PT Bakauheni Terbanggi Besar

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Lampung melakukan silaturahmi ke kantor PT. Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) melalui PT Hakaaston (HKA) sebagai operator ruas Bakauheni Terbanggi (Bakter).

    Ketua IJTI Lampung, Andry Kurniawan menyampaikan maksud kedatangannya untuk memperkuat sinergitas pemberitaan antara jurnalis televisi dengan BTB.

    “Kami berharap pihak BTB melalui HKA bisa memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada para jurnalis, khususnya media televisi. Sehingga informasi yang didapat masyarakat lebih lengkap dan komprehensif,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Koordinator Liputan Biro Indosiar-SCTV Lampung ini juga mengatakan, IJTI juga akan menjadi mitra dalam menunjang kegiatan BTB lainnya. Kerjasama antara IJTI dan BTB diharapkan dapat memberikan manfaat bagi keduanya.

    Sementara itu manajer ruas Bakter Andri Pandiko menyebutkan bahwa siaran komunikasi televisi sangat penting dalam menyajikan informasi yang faktual, menyampaikan situasi pada ruas bakter yang kemudian dikonsumsi oleh masyarakat. Setiap berita yg ditayangkan diharapkan dapat menjadi umpan balik (feedback) dalam peningkatan pelayanan.

    ” Kami ingin menguatkan komunikasi dan koordinasi kepada organisasi IJTI dalam penyampaian informasi ke publik, sehingga informasi yg kami tayangkan melalui media televisi dapat mengedukasi masyarakat umumnya kepada pengguna jalan tol khususnya “.Imbuhnya

    Ia juga menuturkan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, program digitalisasi menjadi fokus utama mencapai kemudahan akses bagi pengguna jalan tol.

    ” Kembali kami menyampaikan kepada pengguna untuk mengakses aplikasi AsTol untuk informasi kemudian juga dapat menjadi navigasi perjalanan di ruas Bakter” Tutupnya (Red)

  • Kantor Dibobol Maling, Wartawan Media Online Lapor Polisi

    Kantor Dibobol Maling, Wartawan Media Online Lapor Polisi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kantor Media Online Lampung Barometer beralamat Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dibobol maling, Senin (9 September 2024).

    Wakil Pemimpin Redaksi Lampung Barometer, Marles Aritonang, mengungkapkan peristiwa pencurian ini telah dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang, selasa (10 September 2024).

    Menurut Marles, peristiwa pencurian ini diketahui pada Senin (9/9/2024) siang sekitar Pukul 13.30 WIB.

    “Kantor kita inikan memang belum ditunggu karena sedang dalam perbaikan-perbaikan, baru rencana pindah ke sini. Peristiwa pencurian ini sudah kita laporkan ke polisi,” ucap Marles.

    Marles juga mengungkapkan, peristiwa ini diketahui pertama kali saat dia datang ke kantor dan menemukan pintu belakang kantor tidak terkunci. Setelah itu, baru diketahui beberapa barang ternyata hilang, di antaranya kabel putih Merk Eterna dua roll, tabung gas, mesin sedot air.

    Marles berharap polisi bisa segera menangkap pelaku karena sudah meresahkan masyarakat. Sebab peristiwa pencurian dan pembobolan rumah di Desa Sabah Balau kerap terjadi akhir-akhir ini.

    “Semoga pelaku segera tertangkap. Dalam dua bulan ini saja, sudah beberapa kali terjadi pencurian, termasuk pencurian sepeda motor yang terparkir dalam rumah.

    Selanjutnya, Marles juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan Polsek Tanjung Bintang saat dia membuat laporan. “Terima kasih kepada Pak Kapolsek dan jajaran Polsek Tanjung Bintang yang sudah melayani kami dengan baik saat membuat laporan,” pungkasnya.

    Maraknya pencurian di Desa Sabah Balau juga dikatakan salah satu warga, Sarto. Menurut bapak empat anak ini, peristiwa pencurian memang marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

    “Iya dalam beberapa bulan ini memang beberapa kali terjadi peristiwa pencurian modus bongkar rumah. Salah satunya bahkan ada rumah yang dibobol dan kehilangan dua unit sepeda motor sekaligus,” ucap Sarto.

    Selanjutnya, dia juga menceritakan sekitar dua pekan lalu ada pencuri yang tertangkap warga yang berusia di bawah umur.

    “Kemarin ada yang ditangkap mencuri sepatu dan baju, tapi masih anak-anak. Kasusnya berakhir damai dengan menghadirkan keluarga pelaku dan aparatur desa, tidak sampai ke polisi,” bebernya. (Red)