Bandar Lampung – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima 4 tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan meubelar sekolah. Ke-empatnya terendus melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengondisikan pihak sekolah meng-klik toko di aplikasi SIPlah.
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah. Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.
Sistem belanja secara digital itu diakal-akalin oleh empat tersangka, yakni DA, MU, AR dan PE. Semuanya diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP Se-Kabupaten Tanggamus APBN TA 2020.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadan tindak pidana korupsi terjadi pada periode Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020.
Sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 diarahkan memesan meubelair melalui akun SIPLah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan.
Link tersebut langsung mengarah kepada toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000.
“Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” kata Ricky Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Dijelaskan Riki, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP), kerugian keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
Mereka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) aflrmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020.
Kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikkan belum disertai penetapan tersangka. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polda Lampung.
Dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus.
AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.
Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir.
SIPlah aplikasi Pengadaan Barang/Jasa
SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dan Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Satuan pendidikan bertugas menyelenggarakan layanan pendidikan agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.
Dalam menyelenggarakan layanan pendidikan ini, banyak hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh satuan pendidikan. Mulai dari layanan belajar mengajar, evaluasi pembelajaran, ,manajemen sumber daya, administrasi, sampai dengan pemenuhan sarana prasarana pembelajaran. Untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran, maka satuan pendidikan harus melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan kaidah dan peraturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa ini, satuan pendidikan secara umum mengalami kendala sebagi berikut:
1. Beban kerja Kepala Sekolah dan Guru yang sudah sangat padat
2. Target realisasi BOS yang waktunya terbatas
3. Keterbatasan kompetensi (kaitannya pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa)
4. Lokasi sekolah jauh (daerah pedesaan, daerah 3 T)
5. Banyak penawaran langsung ke sekolah (menyita waktu dan belum tentu sesuai kebutuhan)
6. Tertib tata kelola administrasi (dokumen/bukti transaksi, laporan)
Kendala-kendala tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya dapat mengganggu layanan pendidikan di satuan pendidikan.
Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan telah mengembangkan aplikasi SIPLah, yaitu sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Melalui SIPLah diharapkan dapat menjadi solusi dari kendala-kendala satuan pendidikan terkait pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa. Beberapa keunggulan yang ditawarkan SIPLah:
1. Sistem belanja daring (pelaksanaan PBJ dapat dilakukan dari sekolah secara online)
2. Dasbord Pengawasan (tersedia dashboard yang dapat diakses oleh stakeholder terkait untuk memudahkan pengawasan)
3. Tutorial (tersedia turorial dalam bentuk video, buku panduan dan juga tersedia layanan Helpdesk)
4. Pembayaran Non Tunai (lebih aman dan praktis)
5. Jasa antar barang (harga beli sudah termasuk ongkos kirim)
6. Bukti transaksi dapat diunduh dan dicetak (riwayat dan dokumen transaksi tersimpan disistem dan dapat dicetak jika dibutuhkan)
Dengan keunggulan yang ditawarkan oleh SIPLah tersebut, maka prinsip-prinsip PBJ Oleh Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dapat tercapai, yaitu:
1. Efektif dan Efisien
Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh satuan pendidikan.
2. Transparan
Mendorong transparansi antara pelaksana PBJ dan Penyedia.
3. Terbuka
Keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja.
4. Bersaing
Satuan Pendidikan mendapatkan penawaran yang kompetitif.
5. Adil
Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab
6. Akuntabel, Meningkatkan pertanggungjawaban
(red)