Penulis: Endra Saputra

  • Aplikasi SIPlah Terbukti Ampuh Endus Korupsi Pengadaan Barang Sekolah di Tanggamus

    Aplikasi SIPlah Terbukti Ampuh Endus Korupsi Pengadaan Barang Sekolah di Tanggamus

    Bandar Lampung – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima 4 tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan meubelar sekolah. Ke-empatnya terendus melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengondisikan pihak sekolah  meng-klik toko di aplikasi SIPlah.

    Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah. Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

    Sistem belanja secara digital itu diakal-akalin oleh empat tersangka, yakni  DA, MU, AR dan PE. Semuanya diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP Se-Kabupaten Tanggamus APBN TA 2020.

    Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadan tindak pidana korupsi terjadi pada periode Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020.

    Sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 diarahkan memesan meubelair melalui akun SIPLah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan.

    Link tersebut langsung mengarah kepada toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000.

    “Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” kata Ricky Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

    Dijelaskan Riki, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP), kerugian keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).

    Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

    Mereka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021.

    Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) aflrmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020.

    Kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikkan belum disertai penetapan tersangka. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polda Lampung.

    Dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus.

    AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.

    Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir.

    SIPlah aplikasi Pengadaan Barang/Jasa

    SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Fitur pada SIPLah telah dikembangkan mengacu pada kaidah pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Dengan menggunakan SIPLah Satuan Pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dan Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Satuan pendidikan bertugas menyelenggarakan layanan pendidikan agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai.

    Dalam menyelenggarakan layanan pendidikan ini, banyak hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh satuan pendidikan. Mulai dari layanan belajar mengajar, evaluasi pembelajaran, ,manajemen sumber daya, administrasi, sampai dengan pemenuhan sarana prasarana pembelajaran. Untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran, maka satuan pendidikan harus melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan kaidah dan peraturan yang berlaku. Terkait dengan pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa ini, satuan pendidikan secara umum mengalami kendala sebagi berikut:

    1. Beban kerja Kepala Sekolah dan Guru yang sudah sangat padat

    2. Target realisasi BOS yang waktunya terbatas

    3. Keterbatasan kompetensi (kaitannya pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa)

    4. Lokasi sekolah jauh (daerah pedesaan, daerah 3 T)

    5. Banyak penawaran langsung ke sekolah (menyita waktu dan belum tentu sesuai kebutuhan)

    6. Tertib tata kelola administrasi (dokumen/bukti transaksi, laporan)

    Kendala-kendala tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan yang pada akhirnya dapat mengganggu layanan pendidikan di satuan pendidikan.

    Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan telah mengembangkan aplikasi SIPLah, yaitu sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id. Melalui SIPLah diharapkan dapat menjadi solusi dari kendala-kendala satuan pendidikan terkait pengelolaan dana dan proses pengadaan barang dan jasa. Beberapa keunggulan yang ditawarkan SIPLah:

    1. Sistem belanja daring (pelaksanaan PBJ dapat dilakukan dari sekolah secara online)

    2. Dasbord Pengawasan (tersedia dashboard yang dapat diakses oleh stakeholder terkait untuk memudahkan pengawasan)

    3. Tutorial (tersedia turorial dalam bentuk video, buku panduan dan juga tersedia layanan Helpdesk)

    4. Pembayaran Non Tunai (lebih aman dan praktis)

    5. Jasa antar barang (harga beli sudah termasuk ongkos kirim)

    6. Bukti transaksi dapat diunduh dan dicetak (riwayat dan dokumen transaksi tersimpan disistem dan dapat dicetak jika dibutuhkan)

    Dengan keunggulan yang ditawarkan oleh SIPLah tersebut, maka prinsip-prinsip PBJ Oleh Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan dapat tercapai, yaitu:

    1. Efektif dan Efisien

    Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh satuan pendidikan.

    2. Transparan

    Mendorong transparansi antara pelaksana PBJ dan Penyedia.

    3. Terbuka

    Keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja.

    4. Bersaing

    Satuan Pendidikan mendapatkan penawaran yang kompetitif.

    5. Adil

    Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab

    6. Akuntabel, Meningkatkan pertanggungjawaban

    (red)

  • Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas PMD Terancam 2,5 Sampai 3 Tahun Penjara

    Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas PMD Terancam 2,5 Sampai 3 Tahun Penjara

    Bandarlampung – Empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi gratifikasi di Dinas PMD Lampung Utara terancam kurungan penjara 2,5 tahun sampai 3 tahun berikut membayar denda Rp50 juta.

    Jaksa menuntut terdakwa Abdurahman dan Nanang selama tiga tahun penjara.

    Sementara dua terdakwa lainnya, Ismirham dan Ngadiman dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara.

    Jaksa juga menuntut ke-empat terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pembacaan tuntutan jaksa itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Utara, Guntoro Jajang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 18 Januari 2024.

    Diketahui Abdurahman adalah mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Ismirham Adi Saputra mantan Kabid Pemdes dan Ngadiman Kasi PMD.

    Nanang Furqon merupakan pihak swasta dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

    Dalam amar tuntutan jaksa tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan.

    Dan atas tuntutan itu, empat terdakwa sepakat mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

    Tim Penasihat hukum dua terdakwa Abdurahman dan Ismirham menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terlalu tinggi. Dalam tuntutan tersebut, dirinya menilai ada kejanggalan selama proses persidangan.

    Kejanggalan tersebut, tambah dia, diantaranya pemeriksaan ahli yang telah meninggal dunia dijadikan pertimbangan, pelanggaran saksi mahkota, barang bukti, tidak adanya hal yang meringankan.

    “Saya rasa kejanggalan itu akan kami koreksi dan kami kemas dalam pembelaan mendatang. Oleh karena itu, kami memiliki beberapa waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyusun pembelaan mendatang,” kata Penasihat Hukum Yelli bersama Ginda Ansori Wayka, seperti dikutip ANTARA. (red)

  • TEROBOSAN: Pemprov Lampung Dukung Beasiswa untuk Masyarakat Jabung

    TEROBOSAN: Pemprov Lampung Dukung Beasiswa untuk Masyarakat Jabung

    Bandar Lampung – Terobosan baru bidang pendidikan, yakni pemberian beasiswa untuk masyarakat Jabung, Lampung Timur menjadi prioritas dan siap difinalisasi oleh Pemprov Lampung.

    Terobosan tersebut diinisiasi oleh Kapolri beberapa waktu lalu. Kapolri meminta pemerintah untuk menindaklanjuti pemberian beasiswa tersebut.

    Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Senen Mustakim mengatakan Pemprov menyambut baik gagasan tersebut dan telah melakukan kajian, sekaligus menjalin koordinasi dengan pihak terkait.

    “Kami sedang berkoordinasi dan mengkaji dengan Kemendikbudristek serta Universitas Lampung mengenai program yang bisa dikerja samakan dengan pemerintah daerah, bagi siswa lulusan SMA di Desa Jabung agar bisa meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat setempat sampai sarjana,” katanya, Selasa 16 Januari 2024.

    Dikutip ANTARA, dia menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung siap memfasilitasi bila nantinya rekomendasi pemberian beasiswa tersebut telah memasuki proses finalisasi.

    “Dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia di Jabung bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat supaya lebih baik, dan pemerintah daerah akan memfasilitasi. Nanti kami juga mengundang Pemkab Lampung Timur agar bisa berpartisipasi dalam mempersiapkan pemberian beasiswa bagi masyarakat Desa Jabung,” tambahnya.

    Mengenai teknis pemberian beasiswa, lanjutnya, masih dalam pembicaraan bersama pihak terkait dan diharapkan pemberian beasiswa tersebut, selain bisa mengubah pola pikir, juga bisa membentuk citra baik daerah.

    “Situasi di sana masih dipelajari, dan untuk teknis selanjutnya juga akan dibicarakan lebih intensif. Yang pasti untuk peningkatan sumber daya manusia di Desa Jabung, Lampung Timur agar lebih baik dan kita dukung,” ucapnya.(red)

  • Empat Napiter di Lapas Rajabasa Ikrar Setia ke NKRI

    Empat Napiter di Lapas Rajabasa Ikrar Setia ke NKRI

    Bandarlampung – Empat narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung mengucap ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Menurut epala Lapas Rajabasa, Saiful Sahri ikrar setia pada NKRI itu merupakan proses yang panjang dan suatu kerja sama antar instansi dalam rangka memberikan yang terbaik bagi warga binaan sehingga dapat berguna di kalangan masyarakat luas.

    “Mudah-mudahan ikrar ini menjadikan mereka benar-benar cinta NKRI ke depannya,” katanya, Selasa 16 Januari 2024.

    Dijelaskannya, empat warga binaan napiter tersebut telah mengikuti berbagai kegiatan-kegiatan yang ada di lapas dalam rangka perbaikan untuk lebih baik lagi sehingga akhirnya dapat mengucapkan ikrar NKRI.

    Dan hingga saat ini masih ada satu napiter yang belum bisa mengucapkan ikrar NKRI. Namun, warga binaan tersebut telah menunjukkan prilaku yang baik sehingga ke depan hanya menunggu waktu.(red)

  • Warning! Angka Beban Ketergantungan Dua Kabupaten di Lampung Masih di Atas 50

    Warning! Angka Beban Ketergantungan Dua Kabupaten di Lampung Masih di Atas 50

    Bandar Lampung – Angka Beban Ketergantungan (ABK) dua kabupaten di Provinsi Lampung, yakni Pesisir Barat dan Pesawaran masih di atas 50. Angka itu menunjukkan belum ada tanda-tanda adanya bonus demografi di dua kabupaten itu.

    Dikutip dari Indikator Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Oktober 2023 lalu menyatakan ABK Kabupaten Pesisir Barat pada 2022 tertinggi di Provinsi Lampung yakni sebesar 53,58.

    Sementara ABK Kabupaten Pesawaran pada tahun yang sama sebesar 51,43. Sedangkan 13 kabupaten/kota lainnya di bawah 50. Terendah di Kota Bandar Lampung 43,53.

    Dalam laporan BPS itu disebutkan ABK Provinsi Lampung 2022 sebesar 47,28. ABK provinsi ini cenderung berfluktuasi selama periode 2020-2022. Pada 2020 sebesar 49,19 dan 2021 sebesar 46,45.

    ABK 2022 sebesar 47,28 itu menunjukkan bahwa setiap 100 orang penduduk usia produktif harus menanggung sekitar 47 penduduk usia tidak produktif.

    Menurunnya angka beban ketergantungan juga dapat menggambarkan bahwa jumlah penduduk produktif yang semakin meningkat relatif terhadap jumlah penduduk yang tidak produktif.

    Jika kecenderungan penurunan angka beban ketergantungan terus berlangsung, maka diharapkan Lampung akan segera mencapai fase ketika rasio ketergantungan mencapai titik terendah (windows of opportunity.

    Angka beban ketergantungan juga dapat menunjukkan tanda-tanda adanya bonus demografi yaitu angka ketergantungan di bawah 50 yang berarti bahwa satu orang penduduk tidak produktif ditanggung oleh 1-2 orang penduduk produktif.

    Seperti diketahui bahwa bonus demografi terjadi apabila mayoritas penduduk Lampung adalah usia angkatan kerja 15-64 tahun, dimana penduduk pada kelompok ini menjadi potensial bagi Lampung untuk menjadi provinsi
    maju apabila sumber daya manusianya berkualitas.

    Sebaliknya, akan menjadi bumerang jika kualitas sumber daya manusia penduduk produktif itu rendah.

    Dampak keberhasilan pembangunan kependudukan diantaranya terlihat pada perubahan komposisi penduduk menurut usia yang tercermin dengan semakin rendahnya proporsi penduduk usia tidak produktif (kelompok usia 0-14 tahun dan kelompok usia 65 tahun ke atas) yang berarti semakin rendahnya angka beban ketergantungan. Semakin kecil angka beban ketergantungan akan semakin mengurangi beban ekonomi penduduk usia produktif.(iwa)

  • Ini Perkiraan Jumlah Penduduk Lampung Satu Windu ke Depan

    Ini Perkiraan Jumlah Penduduk Lampung Satu Windu ke Depan

    Bandar Lampung – Tahukah Anda, bahwa jumlah penduduk di Lampung satu windu ke depan atau  pada tahun 2031 diperkirakan 10 jutaan jiwa. Perkiraan itu mendasarkan pada laju pertumbuhan penduduk Lampung sebesar 1 persen/tahun.

    Dikutip dari Indikator Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Oktober 2023 lalu menyatakan jumlah penduduk Lampung masih terus bertambah dalam laju pertumbuhan yang sangat rendah.

    Berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Lampung mencapai 9,01 juta jiwa. Jumlah ini bertambah sekitar 1,40 juta penduduk dibandingkan hasil SP2010 atau rata-rata bertambah sekitar 140 ribu per tahun.

    Apabila diamati sejak tahun 1971 sampai 2020, dimama jumlah penduduk pada tahun 1971 sebanyak 2,78 juta jiwa, maka selama 50 tahun ini penduduk Lampung telah bertambah lebih dari tiga kali lipatnya.

    Sementara dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2010-2020), laju pertumbuhan penduduk Provinsi Lampung sebesar 1,65% per tahun. Terdapat peningkatan laju pertumbuan penduduk sebesar 0,41 persen jika dibandingkan dengan periode 2000-2010 yang sebesar 1,24%.

    Pada tahun 2021-2023, jumlah penduduk Lampung dihitung berdasarkan Hasil Proyeksi Penduduk Interim 2020-2023 (Pertengahan tahun/Juni). Proyeksi Penduduk Interim 2020-2023 menggunakan data dasar penduduk hasil perapihan umur dari data Administrasi Kependudukan dan SP2020. Pada tahun 2021 jumlah penduduk Lampung mencapai 9,08 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 1,10 persen per tahun.

    Tahun 2022 jumlah penduduk Lampung mencapai 9,18 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 1,06 persen. Sedangkan tahun 2023 jumlah penduduk Lampung mencapai 9,27 juta jiwa dengan laju pertumbuhan 1,01 persen dibandingkan tahun 2022.

    Dilihat dari rasio jenis kelamin penduduk, pada tahun 2023 sebesar 104,73,  jumlah penduduk laki-laki lebih banyak daripada jumlah penduduk perempuan atau tepatnya terdapat sekitar 104-105 penduduk laki-laki di antara 100 penduduk perempuan.(iwa)

     

  • Selain Inflasi Tinggi, Ekonomi Lampung 2024 Masih Hadapi Tantangan Ini

    Selain Inflasi Tinggi, Ekonomi Lampung 2024 Masih Hadapi Tantangan Ini

    Bandar Lampung – Ekonomi Lampung pada tahun ini masih menghadapi risiko ketidakpastian global serta tantangan di dalam negeri, yakni masih adanya dampak El Nino dan risiko instabilitas politik (Pemilu dan Pilkada Serentak) pada tahun 2024.

    Meski demikian, ekonomi daerah ini masih akan tetap tumbuh dalam kisaran 4,5% sampai 5%.

    Persentase pertumbuhan ekonomi 4,5%-5% tersebut diproyeksikan oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan aspek makro ekonomi daerah dan tiga tantangan yang akan dihadapi Indonesia di tahun ini.

    Dengan adanya tiga tantangan utama tersebut, Bank Indonesia sepertinya tidak yakin ekonomi Lampung dapat bergerak tumbuh minimal sama dengan tahun 2023 yang semula diproyeksikan tumbuh dalam kisaran 4,7%-5,2%.

    Secara kumulatif, persentase ekonomi Lampung Triwulan I, II dan III tahun 2023 rata-rata baru mencapai 4,29% atau masih di bawah proyeksi Bank Indonesia.

    BPS Lampung dalam laporan berkalanya menyebutkan ekonomi Provinsi Lampung Triwulan ke-I-2023 tumbuh sebesar 4,96 persen.

    Pada Triwulan ke-II 2023 terkoreksi menurun menjadi 4,00 persen dan 3,93 persen pada Triwulan ke-III.

    Sementara ekonomi Lampung pada triwulan tersisa (Triwulan IV 2023), sepertinya akan sulit menyentuh angka 4,7% lantaran tingginya laju inflasi yang terus menekan ekonomi daerah ini.

    Inflasi Lampung pada Oktober 2023 tercatat sebesar 3,06% (yoy), lalu memuncak pada November sebesar 4,10% (yoy) dan pada Desember sebesar 3,47% (yoy).

    Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang didorong oleh naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau dan sejumlah kelompok pengeluaran lainnya.

    Komoditas utama penyumbang inflasi yoy pada Triwulan IV 2023 antara lain beras, rokok kretek filter, bawang putih, rokok putih, tarif air minum pam, dan cabai rawit.

    Pertumbuhan Ekonomi Lampung Periode 2019-2023

    Secara umum, ekonomi Lampung pada era Gubernur Lampung Arinal masih terjaga tumbuh dari tahun ke tahun, meski masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, kecuali pada 2019 saat tahun pertama Arinal menjabat Gubernur Lampung.

    Pada tahun itu, ekonomi Lampung tumbuh perkasa 5,26 persen di atas pertumbuhan ekonomi nasional 5,02 persen.

    Akibat pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi Lampung terjun hingga -1,66 persen pada tahun 2020, namun masih di atas persentase nasonal yang terjun -2,07%.

    Pertumbuhan ekonomi Lampung kembali tumbuh positif menjadi 2,77 persen pada 2021, sementara persentase ekonomi nasional tumbuh positif 3,77%.

    Pada 2022 ekonomi Lampung naik signifikan 4,28 persen, namun masih tetap di bawah persentase ekonomi nasional sebesar 5,31 persen. (IWA)

  • ‘Plisi’ Pandai Memasak Gadaikan Barang Berharga Milik Bestie

    ‘Plisi’ Pandai Memasak Gadaikan Barang Berharga Milik Bestie

    Bandar Lampung – ‘Plisi’ (polisi) ini bukan polisi betulan. Ia ngaku-ngaku tok. Aslinya tukang masak  warung angkringan di Bandar Lampung. Dengan modal ngaku-ngaku ‘plisi’ dan memakai kaos coklat polisi ia sukses menipu 10 teman cewek.

    ‘Plisi’ itu berinisial AI (30). Tampangnya lumayan. Ia warga Dusun II, Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

    Di Bandar Lampung ia ngontrak rumah di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Di rumah kontrakan itulah dia ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Sukarame pada Jumat, 11 Januari 2024.

    AI ditangkap karena dilaporkan teman cewek yang baru ia kenal lewat media sosial.

    Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyebut inisial cewek itu sebagai LF.

    “Pada Selasa (2/1/2022, LF menitipkan sepeda motor miliknya kepada AI karena LF akan pergi keluar kota. Bukannya dijagain, sepeda motor itu malah digadain,” kata Warsito, Sabtu (13/01/2024).

    Korban tersadar dari tipudaya setelah pelaku tidak mau menemuinya dengan alasan sedang berada di luar kota. LF pun melaporkan AI ke polisi.

    Ternyata, dari hasil pemeriksaan, AI sudah menggadaikan sepeda motor itu kepada seseorang seharga 1 juta.

    Polisi juga memperoleh keterangan, ternyata AI suka menipu teman sendiri. Sedikitnya ada sepuluh korban yang kena tipu dayanya. Modusnya minjam uang.(IWA)

  • Lampung Berjaya Petani Sejahtera: Rekor NTP Tertinggi di Era Gubernur Arinal

    Lampung Berjaya Petani Sejahtera: Rekor NTP Tertinggi di Era Gubernur Arinal

    NILAI Tukar Petani (NTP) Lampung mencatat sejarah baru sejak konsep NTP mulai diperkenalkan sebagai indikator kesejahteraan petani pada tahun 1080-an.

    Sejarah itu berhasil dicapai pada era kepemimpinan Gubernur Arinal, justru pada akhir tahun 2023 yang sempat diramaikan sebagai akhir tahun masa jabatannya. Namun berkat jalan Tuhan, demikian Arinal menyebutnya, masa jabatannya dilanjutkan hingga tuntas lima tahun sampai Juni 2024.

    Jalan Tuhan itu ditimpali pula oleh kenaikan NTP Lampung pada Desember 2023 yang memuncak hingga 117,13 atau naik 1,50 persen dibanding NTP November sebesar 115,40.

    Lebih dari itu, kenaikan NTP pada Desember 2023 semakin menegaskan keberhasilan Program Kartu Petani Berjaya (PKPB) yang digagas Gubernur Lampung Arinal sejak dirinya menjabat.

    Secara agregat, nilai NTP Lampung di sepanjang tahun 2023 mantap pada angka 109,316. Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung melaporkan, NTP Lampung 2023 naik secara simultan dari bulan ke bulan dan selalu di atas titik impas (100).

    Diawali angka NTP pada Januari sebesar 103,29. Lalu naik naik 2 poin 7 pada Mei sebesar 105,99 hingga meroket tajam pada September sebesar 113,45, Oktober 114,45, November 115,4 dan puncaknya pada Desember sebesar 117,13.

    Peningkatan NTP Lampung pada Desember 2023 didorong kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 1,63 persen dan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,14 persen.

    BPS Lampung menyebutkan peningkatan Ib disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga dan indeks biaya produksi serta penambahan barang modal masing-masing sebesar 0,18 persen dan 0,12 persen.

    Peningkatan NTP Desember 2023 dipengaruhi oleh naiknya NTP di beberapa subsektor pertanian unggulan, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,68 persen, subsektor tanaman hortikultura sebesar 4,64 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,22 persen, dan subsektor perikanan budidaya yang naik 0,83 persen.

    Sementara NTP yang mengalami penurunan yaitu subsektor peternakan sebesar 0,09 persen dan subsektor perikanan tangkap sebesar 0,31 persen.

    Sebagai perbandingan, NTP Lampung pada awal kepemimpinan Arinal tahun 2019 masih fluktuatif dan berada pada angka rata-rata 102,51 atau turun 3,15 persen dibanding tahun 2018 sebesar 105,84.

    Kemudian, NTP pada 2020-2022 secara berturut-turut mengalami kenaikan masing-masing 97,73 (2020) 101,23 (2021) dan 104,30 (2022).

    Bila ditarik kebelakang, rata-rata NTP Provinsi Lampung periode 2014 sampai 2016 tercatat masing-masing 2014 sebesar 104,17, turun menjadi 103,17 pada 2015. Pada 2016 naik menjadi 103,90 dan kembali naik pada 2017 menjadi 105,16.

    Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase.

    Secara konsepsional NTP mengukur kemampuan tukar komoditas produk pertanian yang dihasilkan petani
    dengan barang atau jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga petani dan keperluan mereka dalam menghasilkan produk pertanian.

    Jika nilai NTP pada waktu tertentu lebih besar dari 100 persen, berarti kemampuan tukar petani pada saat itu lebih baik dibandingkan dengan tahun dasar dan sebaliknya.(IWA)

  • KPK Incar Kepala Daerah yang Syaratkan Fee Proyek 15%

    KPK Incar Kepala Daerah yang Syaratkan Fee Proyek 15%

    Jakarta – Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap tersangka Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR) pada Jumat, 12 Januari 2024 mengisyaratkan bahwa komisi anti rasuah itu mengincar kepala daerah yang doyan menerima setoran fee proyek untuk memenangkan kontraktor dalam tender pengadaan barang dan jasa.

    Jangankan 20 persen, fee proyek 5 sampai 15 persen pun digaruk KPK, seperti yang terjadi dalam tender pengadaan barang dan jasa di Labuhan Batu itu.

    Gegara mensyaratkan fee 5 sampai 15 persen itulah Erik Adtrada Ritonga ditangkap.

    Ia mengondisikan besar fee itu kepada orang kepercayaannya anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Instruksinya juga disertai pengondisian menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

    Proyek yang menjadi atensi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek Jalan Sei Rakyat – Sei Berombang di Kecamatan Panai Tengah dan proyek jalan Sei Tampang – Sidomakmur di Kecamatan Bilah Hilir. Besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

    Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

    Kemudian sekitar Desember 2023, EAR melalui RSR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan “kutipan kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

    Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai.

    Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

    Praktik tindak pidana korupsi itu dengan mudah terdeteksi oleh penyidik KPK. Empat orang itu kena OTT KPK dan langsung ditangkap.(RED)