Penulis: Endra Saputra

  • Arinal Desember Nompitu

    Arinal Desember Nompitu

    Arinal Desember Nompitu adalah nama depan dan nama belakang dua pejabat yang mengalami dua pengalaman yang sangat kontras pada Desember 2023 ini.

    Arinal, lengkapnya, Arinal Djunaidi adalah Gubernur Lampung. Ia baru saja dikirimkan ‘surat cinta’ oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    ‘Surat cinta’ tersebut telah memberi jalan bagi dirinya untuk melanjutkan tugas hingga masa jabatannya berakhir pada Juni 2024.

    Arinal benar, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat norma hukum baru terkait masa jabatan kepala daerah adalah Jalan Tuhan yang merakmati dirinya.

    Rahmat itu terjadi di bulan Desember, persis pada saat isu penungguan pelantikan penjabat gubernur yang akan menggantikan dirinya di penghujung tahun.

    Alhasil, tiga calon Penjabat Gubernur Lampung rontok di kementerian. Seleksi terhadap ketiganya dihentikan. Arinal lanjut jalan. Selamat menikmati setengah tahun anggaran.

    Sebaliknya, masih di bulan Desember, Nompitu, lengkapnya Agus Nompitu (AN) menemui takdirnya yang sama sekali tidak menyenangkan.

    AN yang biasanya mudah dihubungi oleh pers, mendadak jadi pendiam. Sangat mungkin prilaku tak biasa itu akibat ia tertekan hingga enggan menjawab pesan wartawan dan membiarkan WhatsApp-nya berdering siang dan malam.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakartrans) Provinsi Lampung itu ramai disebut-sebut telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung. Ia menjadi menjadi tersangka bersama Frans Nurseto (FN), kolega AN saat menjadi pengurus inti KONI Lampung pada periode 2019-2023. Kasus keduanya ditangani Kejati Lampung.

    Penetapan tersangka kedua eks Wakil Ketua Umum KONI Lampung itu membuat kaget khalayak di Lampung, lantaran disampaikan pada saat publik mulai lupa dengan kasus yang mulai diusut sejak 2021 lalu.

    Selain mengagetkan, pengumuman itu juga membuat bingung pers, lantaran Kejati hanya menyebutkan inisial saja untuk dua tersangka tersebut, yakni FN dan AN.

    Akibatnya, pers terpaksa pakai jurus menduga-duga, siapa FN dan AN dimaksud? Bahkan, Sekdaprov Fahrizal Darminto pun tidak percaya. Bagi Fahrizal, inisial AN masih teka-teki.

    Terkait teka-teki, penetapan AN dan FN sebagai tersangka hakikatnya juga adalah jawaban dari teka-teki yang bertahun-tahun menggantung di kejaksaan sejak kasus ini mulai diungkap pada 2021 lalu.

    Penetapan tersangka AN dan FN memberi tanda, bahwa Kejati Lampung telah memperoleh mensrea atau alat bukti yang kuat terkait keterlibatan keduanya dalam perkara dugaan korupsi KONI.

    Alat bukti (mensrea) tersebut sesungguhnya sudah tersaji saat uang kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dikembalikan ke kas negara pada tahun lalu.

    Faktanya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar tersebut tidak jelas apakah ikut diserahkan oleh AN dan FN.

    Kejaksaan hanya menyebut pengembalian uang negara itu dilakukan secara kologial, bersama-sama dan atas nama lembaga.

    Pertanyaanya: jika atas nama lembaga, mengapa cuma ada dua tersangka? Sehebat itukah dua eks Waketum KONI Lampung itu hingga bisa menilep dana hibah KONI?

    Pertanyaan lainnya adalah dari mana asal-usul uang Rp2,5 miliar yang yang diserahkan ke kas negara tersebut. Inilah teka-teki besar sesungguhnya, dan kejaksaan harus mengungkap hal ini sebelum terkuak di persidangan nanti! (*)

  • Tebak-tebakan Akhir Tahun, Kejati Rilis Dua Inisial Tersangka Korupsi KONI Lampung, Kepoin di Sini!

    Tebak-tebakan Akhir Tahun, Kejati Rilis Dua Inisial Tersangka Korupsi KONI Lampung, Kepoin di Sini!

    Bandarlampung – Kejati Lampung tiba-tiba mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung. Pengumuman itu mengagetkan lantaran disampaikan pada saat publik mulai lupa dengan kasus  yang mulai diusut sejak 2021 lalu.

    Selain mengagetkan, pengumuman itu juga membuat pers bingung, lantaran Kejati hanya menyebutkan inisial saja untuk dua tersangka tersebut, yakni FN dan AN.

    Akibatnya, pers hanya bisa menduga-duga, siapa FN dan AN dimaksud?

    Bila merujuk daftar nama kepengurusan KONI Lampung 2019-2023, inisial FN diduga mengarah ke nama Frans Nurseto. yang sempat dipanggil Kejati Lampung berkali-kali. Dia adalah mantan Wakil Ketua Umum II yang membidangi Pembinaan Prestasi, Diktar, Lilbang, dan Sport Science).

    Sedangkan AN diduga mengarah ke nama Agus Nompitu, Kadisnakertrans Lampung. Soalnya, tak ada nama lain yang inisialnya AN dalam kepengurusan KONI masa lalu itu.

    Agus Nompitu adalah mantan Wakil Ketua Umum III yang membidangi Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana.

    Berbeda dengan FN, nama Agus Nompitu jarang disenggol dalam pemberitaan media lokal terkait berita korupsi KONI, meski dirinya sempat diperiksa Kejati dua kali.

    Penyidik Kejati Lampung terakhir memeriksa dirinya pada September 2022 lalu sebagai saksi.

    Diketahui kedua nama tersebut tidak masuk menjadi pengurus KONI Lampung periode 2023-2027.

    Sinarlampung sudah berupaya menghubungi Agus Nompitu, namun yang bersangkutan tidak menggubrisnya.(iwa)

     

     

     

     

     

  • Sidang Sengketa Informasi: DPC AWPI Way Kanan Sayangkan Termohon Diskominfo Tidak Hadir

    Sidang Sengketa Informasi: DPC AWPI Way Kanan Sayangkan Termohon Diskominfo Tidak Hadir

    Bandar Lampung – Komisi Informasi (KI) Lampung menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi antara pemohon DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan dengan termohon Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Kamis, 28 Desember 2023.

    Sidang perdana nomor 014/XI/KIProv-LPG-PS/2023 tersebut dihadiri pihak pemohon bersama Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti.

    Sementara termohon tidak hadir. Menurut panitera persidangan termohon tidak hadir karena sedang cuti.

    Agus Medi selaku Ketua DPC AWPI Way Kanan menyayangkan ketidakhadiran termohon tersebut.

    “Kita berharap Diskominfo bisa koperatif, namun apa boleh buat sidang akhirnya ditunda karena termohon tidak hadir,” katanya.

    Medi mengingatkan kepada termohon agar bisa hadir pada sidang berikutnya.

    “Persidangan ini demi kebaikan kita semua untuk memastikan tugas dan kewajiban penyelenggara negara dalam melaksanakan PP No. 43 Tahun 2018 berjalan dengan baik, terutama dalam mengakomodir peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (28/12/2023.

    Menurut Gusti Ramanda Rahman, SH selaku perwakilan dari LBH Trisula Sakti, sidang akan kembali digelar pada 4 Januari 2024.(iwa)

  • Cuaca Bandar Lampung Diprakirakan Berkabut pada Malam Tahun Baru

    Cuaca Bandar Lampung Diprakirakan Berkabut pada Malam Tahun Baru

    Bandarlampung – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BKMG) memprakirakan cuaca di Kota Bandarlampung pada 31 Desember 2023 malam tahun baru sampai Senin, 1 Januari 2024 berkabut dengan suhu udara 23 sampai 24 derajat C.

    Kabut akan menyelimuti kota ini dari pukul 19.00 Minggu malam tahun baru hingga Senin (1/1/2024) siang.

    Kecepatan angin diprakirakan 0 km/jam pada siang sampai malam hari dan naik 10 km/jam pada Senin dinihari.

    Hujan ringan diprakirakan turun pada Minggu siang dan pada Senin malam dengan kelembaban udara 95 persen.

    Kabar baiknya, tidak ada hujan disertai petir selama dua hari itu.(iwa)

  • Tok! Tidak Ada Pelantikan Pj Gubernur Lampung Akhir Tahun Ini

    Tok! Tidak Ada Pelantikan Pj Gubernur Lampung Akhir Tahun Ini

    Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung asal Partai Demokrat, Yozi Rizal mengatakan tidak akan ada pelantikan penjabat gubernur pada akhir tahun ini. Sebaliknya, ia memastikan Gubernur Arinal tetap melaksanakan tugas sampai berakhir jabatan pada Juni 2024.

    “Tidak akan ada pelantikan Penjabat Gubernur Lampung pada akhir tahun ini. Arinal lanjut sampai Juni 2024 sesuai putusan MK No 143/PUU-XXI/2023,” tegas Yozi Rizal, Senin, 25 Desember 2023.

    Diketahui, Gubernur Lampung Arinal dilantik bersama Wakil Gubernur Chusnunia Chalim pada 12 Juni 2019. Maka, sesuai putusan MK, masa jabatan Gubernur Arinal berakhir pada 12 Juni 2024.

    Yozi Rizal menampik interpretasi bahwa Arinal tidak termasuk dalam putusan MK tersebut karena tidak ikut serta menjadi pemohonan perkara Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh tujuh kepala daerah.

    “Itu interpretasi yang salah. Harus dipahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Harus dipahami juga bahwa putusan MK itu berlaku secara umum, bukan cuma untuk pemohon tujuh kepala daerah tersebut,” tegasnya.

    Terkait upaya lain yang mungkin diambil Kemendagri, Yozi Rizal tegas mengatakan bahwa putusan MK telah menjadi norma hukum sejak putusan dibacakan dan Kemendagri wajib mentaatinya.

    “Hebat amat Kemendagri bila masih mencoba ‘membangkang’ dengan norma hukum yang sudah diputuskkan MK. Itu mustahil,” tegasnya lagi.

    Argumentasi Yozi Rizal diperkuat dengan adanya perkembangan terbaru yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang memastikan akhir masa jabatannya selesai 13 Februari 2024 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kepastian itu, menurut Khofifah ia peroleh setelah dikabari Sekjen Kemendagri melalui telepon pada Jumat (22/12/2023).

    Dia menyambut baik hasil putusan MK tersebut, karena sejatinya masa jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi meski hanya sehari.

    Berdasarkan catatan sinarlampung.co, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dilantik pada pada tanggal 13 Februari 2019 dan berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

    Penjaringan Pj Gubernur Lampung Mei 2024

    Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.
    Menyikapi pengumuman itu DPRD Lampung langsung melakukan penjaringan penjabat gubernur lewat fraksi-fraksi lalu mengirimkan tiga nama calon ke Kemendagri, yakni Rahman Hadi, Samsudin, dan Fahrizal Darminto.

    Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

    Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    “Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)

     

  • Kemendagri Bergeming, Mungkinkah Pj Kepala Daerah Dilantik Akhir Tahun Ini atau Adopsi Solusi Jalan Tengah Ini?

    Kemendagri Bergeming, Mungkinkah Pj Kepala Daerah Dilantik Akhir Tahun Ini atau Adopsi Solusi Jalan Tengah Ini?

    KEMENDAGRI  bergeming , belum memberikan arahan atau keterangan resmi kepada daerah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023.

    Padahal, akibat putusan MK itu telah berimbas batalnya pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018 sebagai dampak hukum dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    Di sisi lain, kelambanan Kemendagri dalam menyikapi, meski MK sudah membacakan putusan tersebut sejak lima hari lalu, telah menimbulkan kesimpangsiuran interpretasi di banyak daerah.

    Banyak daerah, seperti Sumut dan Sulsel, yang tidak berani mengambil keputusan dan masih harus menunggu arahan dari Kemendagri meski diketahui bahwa putusan MK mempunyai kekuatan hukum bersifat final dan mengikat sejak putusan diucapkan pada Kamis, 21 Desember 2023.

    Kesimpangsiuran terjadi terutama dalam menjawab pertanyaan apakah Kemendagri masih berupaya mencari ‘celah lain’ hingga proses penunjukan penjabat 48 kepala daerah tetap terlaksana akhir tahun ini.

    Atau langsung mengeksekusi keputusan MK yang berkonsekuensi terhentinya proses seleksi penunjukan penjabat kepala daerah yang terlanjur diusulkan oleh Pemprov dan DPRD.

    Solusi Jalan Tengah

    Atau, apakah Kemendagri akan mengambil jalan tengah dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Penundaan ini memungkinkan Kemendagri dapat melanjutkan penggodokan proses penunjukan Pj dengan mempertahankan usulan nama-nama penjabat kepala daerah untuk diikutsertakan dalam proses seleksi penunjukan berikutnya sebelum masa jabatan kepala daerah habis pada 2024.

    Jalan tengah tersebut sudah disampaikan Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah.

    Ia meminta Kementerian Dalam Negeri menunda penunjukan penjabat (Pj) 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kementerian Dalam Negeri dapat langsung menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi dengan cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (Pj) Kepala Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para kepala daerah yang dipilih pada Pemilu 2018 dan dilantik pada 2019 selesai,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).

    Febri mengatakan putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon. Mereka antara lain Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.

    Febri merinci 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.

    Ia menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.

    Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.

    Berikut daftar 48 yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:

    A. Gubernur dan Wakil Gubernur

    1. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
    2. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
    3. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
    4. Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung

    B. Walikota dan Wakil Walikota

    1. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam
    2. Wali kota dan Wakil Wali kota Padang
    3. Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor
    4. Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal
    5. Wali kota dan Wakil Wali kota Madiun
    6. Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo
    7. Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan
    8. Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo

    C. Bupati dan Wakil Bupati

    1. Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
    2. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
    3. Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
    4. Bupati dan Wakil Bupati Dairi
    5. Bupati dan Wakil Bupati Langkat
    6. Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
    7. Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
    8. Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
    9. Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
    10. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
    11. Bupati dan Wakil Bupati Garut
    12. Bupati dan Wakil Bupati Tegal
    13. Bupati dan Wakil Bupati Magelang
    14. Bupati dan Wakil Bupati Sampang
    15. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
    16. Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
    17. Bupati dan Wakil Bupati Kupang
    18. Bupati dan Wakil Bupati Ende
    19. Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
    20. Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
    21. Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
    22. Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
    23. Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
    24. Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
    25. Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
    26. Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
    27. Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
    28. Bupati dan Wakil Bupati Donggala
    29. Bupati dan Wakil Bupati Wajo
    30. Bupati dan Wakil Bupati Luwu
    31. Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
    32. Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
    33. Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
    34. Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
    35. Bupati dan Wakil Bupati Mimika
    36. Bupati dan Wakil Bupati Deiyai

    (iwa)

     

     

  • Terkait Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023: Pemprov Sulsel Tunggu Arahan  dari Kemendagri, DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

    Terkait Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023: Pemprov Sulsel Tunggu Arahan dari Kemendagri, DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

    Bandar Lampung – Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Kemendagri terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018.

    Namun, dalam keterangan singkat Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa Kemendagri menghormati putusan MK tersebut.

    Kastorius membenarkan bahwa Kemendagri telah menggelar rapat internal tertutup mengenai putusan itu pada Jumat (22/12/2023).

    “Kemendagri masih mempelajari salinan putusan nomor 143/PUU-XXI/2023 itu. Termasuk mencermati dampak serta tindak lanjut yang diperlukan sehubungan dengan putusan MK tersebut,” kata Kastorius.

    Menunggu Arahan Kemendagri

    Dapat dipahami, Kemendagri tentu akan sangat berhati-hati dalam menyikapi putusan MK ini lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Arahan dari Kemendagri pasca putusan MK tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh kepala daerah (gubernur dan bupati) yang terimbas oleh putusan MK tersebut.

    Di Sulawesi Selatan misalnya, pemprov setempat masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait masa depan tiga bupati di sana.

    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir mengatakan pihaknya belum dapat bertindak apa-apa tanpa instruksi dari Kemendagri terkait putusan MK itu. Ia berharap Kemendagri mengeluarkan surat edaran secepat mungkin.

    Diketahui, sebelum MK memutuskan pembatalan potongan masa jabatan kepala daerah, Pemprov Sulsel telah mengajukan masing-masing 3 nama calon Penjabat Bupati untuk Wajo, Pinrang, dan Luwu pada 6 Desember lalu.

    DPRD Lampung Langsung Finalisasi?

    Sementara di Lampung, DPRD setempat juga telah mengajukan tiga nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    Sama dengan Sulsel, tiga calon penjabat gubernur Lampung tersebut belum jelas pula nasibnya lantaran belum ada arahan atau sikap resmi dari Kemendagri.

    Namun, Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal memastikan dewan akan mengabaikan surat usulan calon PJ Gubernur yang sudah disampaikan kepada Kemendagri, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No 143/PUU-XXI/2023.

    Diketahui, putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut telah memberi kesempatan kepada Gubernur Lampung Arinal untuk melanjutkan masa jabatannya hingga Juni 2024. Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.

    Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

    “Saya kira putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut sudah jelas dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak. Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka usulan tiga nama PJ Guberur kemarin otomatis kita abaikan tanpa harus menunggu jawaban dari Kemendagri,” tegas Yozi Rizal, Jumat (22/21/2023.

    Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    “Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)

     

     

  • Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat  45 Jenderal: Ada Komjen Marthinus Hukom, Komjen Rudy Heryanto, hingga Brigjen Dr Hengki Haryadi

    Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 45 Jenderal: Ada Komjen Marthinus Hukom, Komjen Rudy Heryanto, hingga Brigjen Dr Hengki Haryadi

    Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat 45 perwira tinggi, termasuk Komjen Pol. Marthinus Hukom, Komjen Pol. Rudy Heryanto Adi Nugroho, hingga Brigjen Pol Dr H Hengki Haryadi, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat 22 Desember 2023.

    Asisten Kapolri Bidang SDM Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan upacara korps raport dilaksanakan pukul 14.00 WIB. “Acara korps raport dipimpin oleh Kapolri dan dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri jam 14.00 WIB di Rupattama Mabes Polri,” kata Dedi.

    Dedi menyebutkan 45 perwira tinggi Polri yang naik pangkat terdiri atas dua jenderal bintang tiga (komisaris jenderal), 15 pati bintang dua (inspektur jenderal), dan 28 pati berpangkat bintang satu (brigadir jenderal).

    Salah satu pati yang naik pangkat, yakni Brigjen Pol Dr Hengki Haryadi yang sebelumnya Dirkrimum Polda Metro Jaya menjadi penyidik Utama Bareskrim Polri , Brigjen Pol Nurul Azizah yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.

    Kemudian untuk Pati berpangkat jenderal bintang tiga, yakni Komjen Polisi Marthinus Hukom yang sebelumnya menjabat Kepala Densus 88 Antiteror Polri, kini menjabat sebagai Kepala BNN RI.

    Berikut nama-nama 45 pati Polri yang menerima kenaikan pangkat.

    1. Komjen Pol. Marthinus Hukom, Jabatan Pati Densus 88 AT (Penugasan Kepala BNN)
    2. Komjen Pol. Rudy Heryanto Adi Nugroho, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan)
    3. Irjen Pol. Mujiyono, Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk.1 Sespim Lemdiklat Polri
    4. Irjen Pol. Aan Suhanan, Jabatan Kakorlantas Polri
    5. Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, Jabatan Kapolda Kepri
    6. Irjen Pol. Bayu Wisnumurti, Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk.1 Sespim Lemdiklat Polri
    7. Irjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, Jabatan Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada BP2MI)
    8. Irjen Pol. Jawari, Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri
    9. Irjen Pol. Yudhiawan, Jabatan Sahli Sospol Kapolri
    10. Irjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, Jabatan Kakorpolairud Baharkam Polri
    11. Irjen Pol. Sentot Prasetyo, Jabatan Kadensus 88 Antiteror Polri
    12. Irjen Pol. Makhruzi Rahman, Jabatan Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan)
    13. Irjen Pol. Abioso Seno Aji, Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk.1 Sespim Lemdiklat Polri
    14. Irjen Pol. Edgar Diponegoro, Jabatan Pati Baharkam Polri ( Penugasan pada Otorita Ibu Kota Nusantara)
    15. Irjen Pol. Barito Mulyo Ratmono, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)
    16. Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Jabatan Kapolda Papua Barat
    17. Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN)
    18. Brigjen Pol. Budi Widjanarko, Jabatan Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri
    19. Brigjen Pol. Mashudi, jabatan Auditor Sispamobvitnas Utama Tk.II Baharkam Polri
    20. Brigjen Pol. Fajaruddin, selaku Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada OJK)
    21. Brigjen Pol. Imam Prijantoro, Jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama TK.II Sespim Lemdiklat Polri
    22. Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho, Jabatan Wakapolda Jateng
    23. Brigjen Pol. Tony Harsono, Jabatan Penyidik Tindak Pidana Utama Tk.II Bareskrim Polri
    24. Brigjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, Jabatan Pati Sops Polri (Penugasan pada Kemenkopolhukam)
    25. Brigjen Pol. Sumarto, Jabatan Karo Provost Divpropam Polri
    26. Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo, Jabatan Dirtindak Densus 88 AT
    27. Brigjen Pol. Kukuh Susilo, Jabatan Agen Intelijen Kepolisian Tk.II Baintelkam Polri
    28. Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, Jabatan Karosundokinfokum Divkum Polri
    29. Brigjen Pol. Marsudianto, Jabatan Karo Jianstra Sops Polri
    30. Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa, Jabatan Pati Baharkam Polri (Penugasan pada Kemenkopolhukam)
    31. Brigjen Pol. Hirbak Wahyu Setiawan, Jabatan Karo Analis Baintelkam Polri
    32. Brigjen Pol. Jayadi, Jabatan Penyidik Tindak Pidana Utama Tk.II Bareskrim Polri
    33. Brigjen Pol. Moehammad Syafriyal, Jabatan Pati Baintelkam Polri (Penugasan pada Kemenkopolhukam)
    34. Brigjen Pol. Tony Ariadi Efendi, Jabatan Pati SSDM Polri (Penugasan pada Setmilpres)
    35. Brigjen Pol. Naek Pamen Simanjuntak, Jabatan Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri
    36. Brigjen Pol. Hari Santoso, Jabatan Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri
    37. Brigjen Pol. Ratno Kuncoro, Dir Ekonomi Baintelkam Polri
    38. Brigjen Pol. Valentino Alfa Tatareda, Jabatan Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tk.II Divtik Polri
    39. Brigjen Pol. Veris Septiansyah, Jabatan Karo Bankum Divkum Polri
    40. Brigjen Pol. Dr. Putera Sadana, Jabatan Pati Polda Metro Jaya (Penugasan pada MPR RI)
    41. Brigjen Pol. Yudhi Sulistyanto Wahid, Jabatan Karo Renmin Bareskrim Polri
    42. Brigjen Pol. Erwin Kurniawan, Jabatan Karo Binopsnal Baharkam Polri
    43. Brigjen Pol. Rony Samtana, Jabatan Wakapolda Sumut
    44. Brigjen Pol. Hengki Haryadi, Jabatan Penyidik Tindak Pidana Utama Tk.II Bareskrim Polri
    45. Brigjen Pol. Nurul Azizah, Jabatan Dirprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri. (Red)

  • Ketua Partai Garuda Way Kanan Agus Medi Hadiri Rapat Konsolidasi Pemenangan Prabowo-Gibran

    Ketua Partai Garuda Way Kanan Agus Medi Hadiri Rapat Konsolidasi Pemenangan Prabowo-Gibran

    Way Kanan – Ketua DPC Partai Garuda Way Kanan Agus Medi menghadiri rapat konsolidasi pemenangan Prabowo-Gibran di di Kampung Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk. Jum’at (22/12/2023).

    Rapat konsolidasi yang digelar oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) bersama seluruh Tim Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Way Kanan tersebut dihadiri Yozi Rizal, Ketua TKD Prabowo-Gibran Way Kanan, Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Way Kanan Darlian Pone, dan Bendahara M. Galang Putra Rahman.

    Ikut hadir pula seluruh Ketua-ketua Partai Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Way Kanan serta seluruh anggota TKD Prabowo-Gibran Way Kanan.

    “Tadi dalam pertemuan Pak Ketua Yozi Rizal mengajak kita semua untuk memperkuat solidaritas antar Tim agar pelaksanaan setiap tahapan Program Kerja TKD Prabowo-Gibran di Way Kanan dapat berjalan dengan maksimal,” kata Ketua DPC Partai Agus Medi, seusai acara.

    “Bagi kami, itu bukan sekedar ajakan biasa, melainkan seruan yang harus kami lakukan, yakni berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Kami siap. Partai Garuda siap memenangkan Prabowo-Gibran,” tambah Agus Medi melanjutkan.

    Agus Medi menyatakan ia bersama dengan kader dan simpatisan Partai Garuda di seluruh Way Kanan telah bersepakat akan mencurahkan segala daya upaya dan pikiran untuk menjadikan Prabowo Subianto menjadi Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres Februari 2024. (iwa)

  • Sambut Kunjungan Kabasarnas, HNSI Lampung Komitmen Untuk Keselamatan Nelayan

    Sambut Kunjungan Kabasarnas, HNSI Lampung Komitmen Untuk Keselamatan Nelayan

    Lampung Selatan, (SL) – DPD HNSI Provinsi Lampung dengan tulus dan gembira menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Kusworo SE. MM, di Provinsi Lampung, Jumat (22/12/2023).

    Ketua DPD HNSI Provinsi Lampung Kusaeri Suwandi, SH. MH, diwakili Edwar Gustavoni, L.S, SH, mengatakan, HNSI sebagai representasi nelayan, memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan keselamatan dan keamanan nelayan.

    “HNSI menyadari pentingnya kerjasama dan sinergi dengan Basarnas dalam upaya menjaga keselamatan nelayan.” Kata Edwar.

    Selain itu Edwar menambahkan, dengan kehadiran Kabasarnas, kami berharap agar kerjasama dan sinergi ini dapat lebih mantap dan berkelanjutan.

    “Saling mendukung dan bekerja sama, sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam memberikan bantuan dan melindungi nelayan.” Imbuh Edwar didampingi Nasir Ketua DPC HNSI Bandar Lampung.

    DPD HNSI Provinsi Lampung Lebih lanjut Edwar menambahkan, DPD HNSI Provinsi Lampung berharap dapat berpartisipasi dalam Pelatihan dan Peningkatan kemampuan nelayan yang diselenggarakan oleh Basarnas,

    “Kami juga berharap agar komunikasi yang baik dapat terjalin antara HNSI Lampung dan Basarnas. Melalui komunikasi yang efektif, kita dapat saling berbagi informasi penting, memperkuat pemahaman tentang tantangan keselamatan, dan mengoordinasikan tindakan dalam situasi darurat.” Ujar Edwar.

    Selain itu dengan sinergi dan kerjasama yang lebih mantap antara HNSI dan Basarnas diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi nelayan.

    “Bersama-sama dapat menjaga keselamatan dan melindungi para nelayan dari risiko yang mungkin terjadi di laut.” Tutup Edwar.

    Diketahui Kabasarnas didampingi Deputi Operasi dan Siaga Basarnas Laksamana Muda TNI R. Eko Suyatno melakukan kegiatan peninjauan kesiapan siaga khusus Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Lampung. (Red)