Penulis: Endra Saputra

  • Kabasarnas Tinjau Kesiapan Siaga Khusus Nataru Basarnas Lampung

    Kabasarnas Tinjau Kesiapan Siaga Khusus Nataru Basarnas Lampung

    Lampung Selatan, (SL) – Kepala Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Kusworo S.E., M.M., melakukan kegiatan peninjauan kesiapan siaga khusus Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Basarnas Lampung, Jum’at ( 22/12/2023 ).

    Kabasarnas didampingi Deputi Operasi dan Siaga Basarnas Laksamana Muda TNI R. Eko Suyatno beserta rombongan tiba Bandara Raden Inten II Lampung pada pukul 10.30 WIB dengan menggunakan helikopter Basarnas jenis Dauphin HR-3604. Disambut langsung oleh Kepala Basarnas Lampung Deden Ridwansah, S.Sos, beserta undangan menuju Ruang Transit VIP Bandara Raden Intan II Lampung.

    Selanjutnya rombongan bergerak menuju Kantor Basarnas Lampung dan disambut dengan jajar kehormatan, yel yel dari rescuer dan tarian sembah (tarian tradisional khas Lampung). Kabasarnas juga memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai dan melakukan peninjauan alut SAR yang berada di Kantor Basarnas Lampung.

    Kabasarnas

    Dalam konferensi persnya Kabasarnas menyampaikan kepada media yang hadir bahwa pada kegiatan hari ini Basarnas Pusat melakukan pengamatan dan pemantauan secara riil terkait kondisi arus dan situasi Posko Siaga Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 sesuai fungsi dan tanggung jawab kita.

    “Sejak bulan November kita sudah melakukan apel khusus serta bentuk simulasi untuk khususnya menyambut cuaca pancaroba.”, jelas Marsekal Madya TNI Kusworo.

    “Dan untuk Posko Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 kita sejak tanggal 18 Desember secara serempak seluruh Indonesia kita sudah bangun Posko Siaga Nataru, dan dengan persiapan personil dan alustista kita sudah siap”, Kabasarnas menambahkan.

    “Kemudian kita juga secara simultan melakukan observasi dan pemantauan di tempat tempat rawan bencana dengan mengunakan drone. Sehingga memudahkan tim dalam melakukan pergerakan menuju lokasi kejadian.”, tutup Kepala Basarnas. (Red)

  • Yozi Rizal: DPRD Lampung akan Jaring Kembali  Usulan Tiga Calon PJ Gubernur pada Mei 2024

    Yozi Rizal: DPRD Lampung akan Jaring Kembali  Usulan Tiga Calon PJ Gubernur pada Mei 2024

    Bandar Lampung – DPRD Lampung akan mengumumkan kembali berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri pada Mei 2024. Hal itu disampaikan Wakil ketua DPRD Lampung Yozi Rizal kepada sinarlampung.co, Jumat (22/12/2023) menanggapi terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 143/PUU-XXI/2023.

    Yozi Rizal mastikan dewan akan mengabaikan surat usulan calon PJ Gubernur yang sudah disampaikan kepada Kemendagri, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

    “Saya kira putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut sudah jelas dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak. Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka usulan tiga nama PJ Guberur kemarin otomatis kita abaikan tanpa harus menunggu jawaban dari Kemendagri,” kata Yozi Rizal, Jumat (22/21/2023.

    Diketahui, putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut telah memberi kesempatan kepada Gubernur Lampung Arinal untuk melanjutkan masa jabatannya hingga Juni 2024.

    Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.
    Menyikapi pengumuman itu DPRD Lampung langsung melakukan penjaringan penjabat gubernur lewat fraksi-fraksi lalu mengirimkan tiga nama calon ke Kemendagri, yakni Rahman Hadi, Samsudin, dan Fahrizal Darminto.

    Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

    Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    “Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)

  • Ini Nasib Tiga Nama Usulan PJ Gubernur oleh DPRD Lampung Paska Putusan MK

    Ini Nasib Tiga Nama Usulan PJ Gubernur oleh DPRD Lampung Paska Putusan MK

    Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal memastikan dewan akan mengabaikan surat usulan calon PJ Gubernur yang sudah disampaikan kepada Kemendagri, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No 143/PUU-XXI/2023.

    Diketahui, putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut telah memberi kesempatan kepada Gubernur Lampung Arinal untuk melanjutkan masa jabatannya hingga Juni 2024.

    Sebelumnya, Kemendagri mengumumkan masa jabatan Gubernur Arinal berakhir Desember 2023 ini.
    Menyikapi pengumuman itu DPRD Lampung langsung melakukan penjaringan penjabat gubernur lewat fraksi-fraksi lalu mengirimkan tiga nama calon ke Kemendagri, yakni Rahman Hadi, Samsudin, dan Fahrizal Darminto.

    Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, maka surat usulan DPRD Lampung terkait calon penjabat gubernur Lampung menjadi ‘ompong’.

    “Saya kira putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tersebut sudah jelas dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak. Putusan MK bersifa final dan mengikat, maka usulan tiga nama PJ Guberur kemarin otomatis kita abaikan tanpa harus menunggu jawaban dari Kemendagri,” kata Yozi Rizal, Jumat (22/21/2023.

    Selanjutnya, tegas Yozi Rizal, DPRD Lampung pada pertengahan Mei 2024 akan mengumumkan berakhirnya masa jabatan gubernur dan mengusulkan nama-nama penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

    “Jangan tanya dulu siapa yang akan kita usulkan pada Mei 2024 nanti. Kita belum membicarakan isi, masih kulit. Soal kemudian nanti siapa yang diusulkan, kita lihat nanti di bulan Mei,” katanya senyum-senyum.(iwa)

     

     

     

  • Terimbas Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023, Masa Jabatan Gubernur Arinal Lanjut Hingga 2024

    Terimbas Putusan MK No 143/PUU-XXI/2023, Masa Jabatan Gubernur Arinal Lanjut Hingga 2024

    Bandar Lampung – Kabar baik untuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Meski tidak ikut menjadi salah satu dari tujuh pemohon kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Arinal dapat melanjutkan masa jabatannya hingga selesai pada 2024.

    Kabar baik itu didasari telah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.

    Diketahui, sebanyak 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas putusan ini. Dengan ada keputusan MK ini ereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

    Putusan MK tersebut dibacakan pada Kamis (21/12/2023), yang pada intinya MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

    Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka didampingi oleh Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dari kantor Visi Office.

    Para kepala daerah tersebut mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018. Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan karena masa jabatan mereka utuh selama lima tahun atau hingga 2023.

    Namun, bagi kepala daerah yang dilantik pada 2019, masa jabatan mereka terpotong dengan variasi yang beragam karena harus berakhir pada 2023.

    Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati.

    MK menilai, kondisi tersebut menyebabkan perlakuan yang berbeda dalam hal pelantikan sehingga pada akhirnya menyebabkan perbedaan lamanya masa jabatan yang diperoleh setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah. Padahal, 171 kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut dipilih pada pemilihan yang sama, yaitu pada 2018.

    ”Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya. Pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    MK menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

    Oleh karena itu, MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

    Sejauh ini belum ada tanggapan pemerintah terkait putusan MK ini.

    Berikut link salinan putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023. (RED)

     

     

  • Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Mundur

    Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Mundur

    Jakarta – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuru yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri  mengundurkan diri dari pimpinan sekaligus pegawai KPK periode 2019-2023.

    Kepada pers Firli mengatakan permintaan mengundurkan diri itu telah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretaris Negara.

    “Genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2019-2023. Sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.

    Firli mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas tugas memimpin lembaga antirasuah itu selama 4 tahun, serta kepada seluruh masyarakat.

    Ia mengatakan pengunduran dirinya untuk menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan presiden (keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sudah terbit sekitar dua pekan lalu.

    Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 20 Desember 2024.

    Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat pada Rabu, 20 Desember 2023.

    Ari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. Putusan tersebut mengubah Pasal 34 UU KPK yang sebelumnya mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. sampai lima tahun.(red)

  • Insan Pers di Lampung Ikuti Workshop Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme

    Insan Pers di Lampung Ikuti Workshop Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme

    Bandar Lampung – BPNT dan Dewan Pers menggelar workshop tentang peran pers dalam pencegahan paham radikalisme dan terorisme untuk mewujudkan Indonesia harmoni di Novotel Lampung, Kamis, 21 Desember 2023. Workshop diikuti oleh puluhan wartawan media televisi, online, dan cetak. Dibuka oleh Sekretaris Dewan Pers Saefudin dan dihadiri oleh organisasi profesi pers dan puluhan media baik cetak, daring, televisi, dan radio di Lampung.

    Acara ini dimotori oleh Pemimpin Redaksi Harian Lampung Post, Dr. Iskandar Zulkarnain. Menghadirkan tiga narasumber: Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Periode 2016-2019, Imam Wahyudi, dan perwakilan dari BPPT Faizal Yan Aulia.

    Dalam sambutannya Sekretaris Dewan Pers Saefudin mengatakan tujuan dilaksanakan workshop ini untuk menindaklanjuti program sinergitas Dewan Pers dengan BNPT terhadap upaya mencegah dan melindungi bangsa dari ancaman radikalisme dan terorisme.

    “Untuk mendorong upaya pencegahan tersebut, media berperan aktif pada pemberitaan terkait radikalisme dan terorisme yang tetap taat pada pedoman peliputan terorisme,” katanya.

    Ia berharap para jurnalis dan media massa dapat taat dan mematuhi 13 butir pedoman peliputan terorisme.

    Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo mengatakan banyak insan pers yang belum banyak memahami bagaimana meliput aksi terorisme.

    Yosep Adi Prasetyo atau sering disapa Stanley menyebut jurnalis harus memiliki perspektif yang luas dalam memahami saat peliputan aksi terorisme.

    “Membuat liputan teroris tidak mudah. Kalau bapak/ibu memberikan glorifikasi kepada pelaku teror kemudian pegiat anti teror tidak terima pemberitaan bisa dilaporkan bapak/ibu ke Dewan Pers,” jelasnya.

    Ia mengutip pernyataan mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher pernah mengatakan bahwa media adalah “oksigen terorisme”, yang mana aksi yang dirancang oleh teroris bertujuan untuk menunjukkan aksi kejinya. “Ada riset dari peneliti di Inggris, kalau pemberitaan teroris yang dieskpos terlalu banyak dapat menimbulkan kegiatan sejenis,” tuturnya.

    Stanley menambahkan relasi antara media massa dan terorisme bisa menjadi relasi simbiosis mutualisme. “Di mana kedua belah pihak memerlukan satu sama lain dalam sebuah hubungan yang saling menguntungkan,” jelasnya.

    Pedoman Peliputan Terorisme

    Berikut adalah pedoman peliputan terorisme yang diterbitkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme:

    1. Wartawan selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita. Saat meliput sebuah peristiwa terkait aksi terorisme yang dapat mengancam jiwa dan raga, wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya.

    2. Wartawan selalu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik. Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan untuk mendapatkan liputan eksklusif. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga keselamatan nyawa warga masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita.

    3. Wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme. Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan.

    4. Wartawan dan media penyiaran dalam membuat siaran langsung (live) tidak melaporkan secara terinci/detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme. Siaran secara langsung dapat memberikan informasi kepada para terduga teroris mengenai posisi dan lokasi aparat keamanan secara real time dan hal ini bisa membahayakan keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya melumpuhkan para teroris.

    5. Wartawan dalam menulis atau menyiarkan berita terorisme harus berhati-hati agar tidak memberikan atribusi, gambaran, atau stigma yang tidak relevan, misalnya dengan menyebut agama yang dianut atau kelompok etnis si pelaku. Kejahatan terorime adalah kejahatan individu atau kelompok yang tidak terkait dengan agama ataupun etnis.

    6. Wartawan harus selalu menyebutkan kata “terduga” terhadap orang yang ditangkap oleh aparat keamanan karena tidak semua orang yang ditangkap oleh aparat secara otomatis adalah pelaku tindak terorisme. Untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah (presumption of innocense) dan menghindari pengadilan oleh pers (trial by the press), wartawan perlu mempertimbangkan penggunaan istilah “terperiksa” untuk mereka yang sedang diselidiki atau disidik oleh polisi, “terdakwa” untuk mereka yang sedang diadili, dan istilah “terpidana” untuk orang yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

    7. Wartawan wajib menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom, komposisi bahan bom, atau teknik memilih sasaran dan lokasi yang dapat memberi inspirasi dan memberi pengetahuan bagi para pelaku baru tindak terorisme.

    8. Wartawan tidak menyiarkan foto atau adegan korban terorisme yang berpotensi menimbulkan kengerian dan pengalaman traumatik. Pemuatan foto atau adegan hanya diperbolehkan bila bertujuan untuk menyampaikan pesan kemanusiaan bahwa terorisme selalu menyasar sasaran umum dan menelan korban jiwa.

    9. Wartawan wajib menghindari peliputan keluarga terduga teroris untuk mencegah diskriminasi dan pengucilan oleh masyarakat, kecuali dimaksudkan untuk menghentikan tindakan diskriminasi yang ada dan mendorong agar ada perhatian khusus misalnya terhadap penelantaran anak-anak terduga teroris yang bila dibiarkan akan berpotensi tumbuh menjadi teroris baru.

    10. Terkait dengan kasus-kasus yang dapat menimbulkan rasa duka dan kejutan yang menimpa seseorang, pertanyaan dan pendekatan yang dilakukan untuk merekonstruksi kejadian dengan menemui korban, keluarga korban maupun keluarga pelaku harus dilakukan secara simpatik dan bijak.

    11. Wartawan dalam memilih pengamat sebagai narasumber wajib selalu memperhatikan kredibilitas, kapabilitas, dan kompetensi terkait latar belakang, pengetahuan, dan pengalaman narasumber yang relevan dengan hal-hal yang akan memperjelas dan memberikan gambaran yang utuh terhadap fakta yang diberitakan.

    12. Dalam hal wartawan menerima undangan meliput sebuah tindakan aksi terorisme, wartawan perlu memikirkan ulang untuk melakukannya. Kalau undangan terkait dengan rencana aksi pengeboman atau aksi bom bunuh diri sebaiknya wartawan tak perlu memenuhinya, karena hal itu dapat dipandang sebagai cara memperkuat pesan teroris dan mengindikasikan ada kerja sama dalam sebuah tindakan kejahatan. Wartawan menyampaikan rencana tindak/aksi terorisme kepada aparat hukum.

    13. Wartawan wajib selalu melakukan check dan rechek terhadap semua berita tentang rencana maupun tindakan dan aksi terorisme ataupun penanganan aparat hukum terhadap jaringan terorisme untuk mengetahui apakah berita yang ada hanya sebuah isu atau hanya sebuah balon isu (hoaks) yang sengaja dibuat untuk menciptakan kecemasan dan kepanikan. Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Peliputan terorisme ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jurnalisme Positif

    Sementara Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Periode 2016-2019, Imam Wahyudi, menyebutkan terdapat irisan antara jurnalisme dan penanggulangan terorisme. Irisan tersebut yakni informasi.

    Semua peradaban manusia membutuhkan informasi diantaranya segala informasi yang mempengaruhi nyawa, keuangan, kenyamanan dan pengaruh pilihan. Hal ini dibutuhkan agar manusia terus berkembang.

    “Sebagai jurnalis yang mencari informasi, maka berita yang disajikan harus akurat dan mengandung kepentingan publik,” kata Imam Wahyudi.

    Menurutnya, kecenderungan jurnalisme memberikan informasi ancaman atau sisi kelam dari radikalisme dan terorisme. Hal tersebut sesuai hasil riset yang menyebutkan bahwa jurnalis tertarik pada konflik dan drama, organisasi berita melihat konflik sebagai hal yang rutin.

    Lalu perilaku individu terhadap konten berita negatif bisa berbeda dengan sikap mereka. Mereka lebih lama mengakses berita negatif, walaupun mengatakan tidak suka dengan berita negatif.

    “Berita ancaman terorisme ini akan membuat masyarakat menjadi terbiasa. Sehingga berita penanggulangan dihulu (jurnalisme positif) perlu dilakukan untuk mencegah radikalisme, tidak hanya melulu menyajikan berita dihilir berupaya aksi teror,” ujarnya.

    Sedangkan perwakilan dari BNPT Faizal Yan Aulia menyebut gen Z dan perempuan rentan terpapar pahan radikalisme.

    Berdasarkan data BNPT potensi generasi Z terpapar radikalisme mencapai 12,7 persen dan generasi millenial 12,4 persen.

    “Mereka direntang usia 20-30 tahun generasi yang dianggap labil yang mudah jadi target radikal dan terorisme,” Faizal Yan Aulia.(red)

  • Peran Sekda di Mata Sekjen Kemendagri: Di Lampung Pernah Ada Sekdaprov Mundur Lho…

    Peran Sekda di Mata Sekjen Kemendagri: Di Lampung Pernah Ada Sekdaprov Mundur Lho…

    Peran Sekda di Mata Sekjen Kemendagri: Di Lampung Pernah Ada Sekdaprov yang Pernah Mundur Lho…

    Oleh: Iwa Perkasa

    DI PROVINSI Lampung pernah ada peristiwa seorang Sekdaprov mundur dari jabatannya, yakni Sutono. Ia mengajukan mundur kepada Gubernur Lampung waktu itu Ridho Ficardo pada Kamis, 4 Januari 2018.

    Pengunduran diri Sutono bersamaan hangatnya tuduhan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya pasca terbitnya rekomendasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

    Rekomendasi Ketum PDIP tersebut menetapkan Herman HN sebagai calon gubernur dan Sutono sebagai calon wakil gubernur. Gegara rekomendasi itu banyak kalangan menuding Sutono telah melanggar UU ASN No. 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah no 42 tahun 2000.

    Singkat cerita, Sutono akhirnya mundur, lalu ‘bertempur’ di Pilgub Lampung bersama Herman HN yang pada waktu juga harus cuti dari jabatannya sebagai Walikota Bandarlampung.

    Namun pasangan ini kalah, hanya memperoleh suara 25,73 persen di bawah perolehan suara pemenang Pilgub pasangan Arinal-Nunik dengan perolehan suara 37,78 persen.

    Sementara pasangan petahana Ridho-Bachtiar memperoleh 25,46 persen suara dan Mustafa-Jajuli 11,04 persen suara.

    Arinal Lantik Sekdaprov Fahrizal Darminto

    Usai kalah Pilgub, nama Sutono sempat tenggelam. Setahun kemudian atau pada 2019 ia resmi menjabat Sekretaris Umum DPD PDIP Lampung.

    Jabatan Sekdaprov Lampung yang sempat kosong ditinggalkan Sutono akhirnya dimutakhirkan oleh Gubernur Arinal dengan melantik Ir. Fahrizal Darminto, M.A. sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada Kamis (24/10/2019).

    Fahrizal Darminto sebelumnya adalah Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ia dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/TPA Tahun 2019, tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

    Saat pelantikan, Gubernur Arinal berpesan kepada Fahrizal untuk dapat menjalankan fungsi dan peran dalam hal pembinaan dan pengawasan segala urusan pemerintahan.

    Gubernur juga berpesan kepada Sekdaprov dapat memberikan kontribusi yang besar mendinamisasikan organisasi Pemerintah Provinsi Lampung.

    Secara umum, hubungan antara Gubernur Arinal Djunaidi dengan Sekdaprov Fahrizal Darminto berjalan sangat baik, termasuk hubungan Fahrizal dengan Wagub Nunik yang sudah mengundurkan diri.

    Sebagai Sekdaprov, Fahrizal yang kini diusulkan oleh DPRD Lampung menjadi PJ Gubernur Lampung juga dinilai berhasil membangun kerjasama yang baik dengan seluruh unsur Forkopimda Provinsi Lampung dan OPD serta unit kerja di bawahnya.

    Keberhasilan itu tentu saja dapat menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Akhir (TPA) dan Presiden Jokowi dalam memutus dan menetapkan PJ Gubernur Lampung yang akan diumumkan akhir Desember ini.

    Peran Sekda di Mata Sekjen Kemendagri

    Terkait peran Sekda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro kerap mengingatkan jajaran sekretaris daerah (sekda) untuk senantiasa mendukung penuh kepemimpinan kepala daerah.

    Dikutip dari laman setjen.kemendagri.go.id, Suhajar Diantoro mengatakan bahwa salah satu peran sekda yakni membantu tugas-tugas kepala daerah. Karena itulah sekda perlu menunjukkan loyalitasnya kepada kepala daerah agar pemerintahan berjalan optimal.

    “Sekda itu [diibaratkan seperti] lehernya kepala daerah. Jadi sekda itu harus bisa menyesuaikan diri dengan kepala. Gubernur itu kepala, bupati/wali kota itu kepala. Badan itu adalah handling manajemen, dinas adalah operasional manajemen, baru bisa berjalan seimbang,” ungkap Suhajar saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Lombok Raya Hotel, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (17/11/2023) malam.

    Suhajar menyebutkan, tugas lainnya yang diemban sekda yakni menjaga keseimbangan hubungan kepala daerah dan wakilnya. Dalam perjalanannya, sering kali terjadi dinamika yang memicu timbulnya perbedaan pendapat antara kepala daerah dan wakilnya. Di titik inilah, kata Suhajar, sekda perlu menjaga keseimbangan hubungan pimpinan tersebut.

    Selain kedua pimpinan itu, sekda juga harus menjaga keseimbangan hubungan baik dengan jajaran DPRD. Diakui Suhajar, tugas tersebut tidaklah mudah, sebab setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Kondisi itu akan semakin pelik manakala perbedaan sikap antar-pimpinan telah merembet pada urusan hukum. Karena itulah, kemampuan menjaga hubungan antarpihak perlu dimiliki sekda.

    “Kalau [ada masukan mengenai kebijakan yang dibuat] kepala daerah menurut kita perlu sampaikan maka sampaikan saja, tapi jika kepala daerah sudah mengambil keputusan maka kepala daerah yang bertanggung jawab. Kita membantu untuk meringankan bebannya, jadi memang membutuhkan kesabaran,” tambah Suhajar.(*)

     

  • Mengenang Ops Seroja:  Komandan GPK  Berambut Kribo Tersungkur di Bawah Pohon Asam Jawa

    Mengenang Ops Seroja: Komandan GPK Berambut Kribo Tersungkur di Bawah Pohon Asam Jawa

    Anggota Kostrad berhasil meng-granat seorang lagi-laki berambut kribo hingga terpental dan  tersungkur di bawah pohon asam jawa. Sekujur tubuhnya melepuh terbakar, tapi rambutnya tetap utuh. Belakangan diketahui laki-laki berambut kribo itu adalah Rodax TT, Komandan Uni Dade Sektor Laga, GPK Tim-tim yang sangat berbahaya dan paling dicari saat itu. Itulah secuplik kisah anggota Kostrad saat di medan tempur di Timor Timur.

    OPERASI Seroja di Timor Timur menjadi satu diantara operasi militer terbesar yang dilakukan oleh Indonesia. Pasukan tempur dari berbagai kesatuan diturunkan di wilayah tersebut.

    Satu diantara pasukan yang diterjunkan untuk berperang yakni pasukan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

    Sebagai pasukan terlatih yang siap dikirim ke berbagai medan tempur, pasukan Kostrad merupakan pasukan yang kenyang pengalaman.

    Salah satu pertempuran yang pernah djalankan oleh para prajurit Kostrad adalah menumpasan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) di Timor Timur (sekarang Timor Leste).

    Tim Khusus Yonif Linud 330/Kostrad

    Tahun 1995 sebuah tim combat intelligent (CI) atau biasa disebut tim khusus dari jajaran Yonif Linud 330/Kostrad diturunkan ke wilayah Timtim.

    Tim diberangkatkan dari Jakarta menggunakan KRI Teluk Amboina beranggotakan 15 orang dipimpin Lettu Tandoyo Budi Revita.

    Beberapa kontak senjata sempat terjadi, namun belum membuahkan hasil. Lewat bulan ketiga barulah tim menemukan jejak.

    Kala itu hari Jumat menjelang siang. Usai beristirahat di pinggir sungai dekat laut di daerah Laga, tiba-tiba tim menemukan jejak bekas orang mengambil air di sungai.

    Tim Sanca dan Cobra

    Tim pun dibagi dua kelompok. Kelompok Sanca beranggota 10 orang dipimpin Tandyo bergerak ke depan. Sementara kelompok Cobra beranggota lima orang tetap di basis operasi.

    Benar saja, setelah bergerak, tim Sanca menemukan pos musuh, dan tiba-tiba satu tembakan SS-1 meluncur ke arah musuh.

    Tim segera berpencar dalam jarak pandang aman bersenjatakan M-16, SS-1, GLM dan granat. Saat itu masing-masing personel membawa tujuh magasen sehingga hanya bisa digunakan untuk pertempuran jangka pendek.

    Kopda Syamsul Bahri dan Pratu Ali Fikri melambung ke kiri sambil melancarkan tembakan gencar untuk pembersihan. Benar saja, tiba-tiba tampak sekelebat dua orang berlari.

    Satu orang sambil menembakkan senapan M-16 ke atas dan tidak terarah. Tim terus mengejar. Sampailah mereka di pinggir jurang dekat laut. Musuh meloncat ke situ dan bersembunyi di balik batu.

    Menghadapi musuh yang telah bersembunyi dan siap melancarkan serangan balasan, tim Kostrad memang harus bertempur dengan sangat hati-hati dan penuh perhitungan.

    Tandyo memerintahkan Syamsul dan Ali terjun ke jurang. Sedangkan Pratu Sudarlen diperintah menjaga di bibir jurang dengan senapan siap menyalak.

    Tiba-tiba satu musuh berambut kribo menyerang Ali dengan dua kali tembakan, namun tidak mengena. Lalu ia mengarahkan senjata lagi ke Ali yang sudah berada satu meter darinya.

    Ali tidak mungkin lolos dari terjangan peluru tapi terus menyerbu maju. Tapi mujur kali ini senjata si rambut kribo ternyata macet.

    Syamsul segera menarik Ali dan menembak si rambut kribo dua kali. Tak mau ambil risiko, Syamsul merebut senapan dari tangan musuh.

    Lalu ia mundur digantikan Ali Fikri yang memberondongkan tembakan. Keduanya pun kembali ke atas. Pada saat itu, satu orang musuh tampak berlari.

    Tanpa pikir panjang, tim menembaknya dan kena. Sementara di rambut kribo masih terus bergerak-gerak. Akhirnya dilemparlah satu granat ke arahnya.

    Dia terpental dan tersungkur di bawah pohon asam jawa. Sekujur tubuhnya melepuh terbakar, tapi rambutnya tetap utuh.

    Setelah diidentifikasi oleh tim khusus, ia adalah Rodax TT, Komandan Uni Dade Sektor Laga, GPK Tim-tim yang sangat berbahaya dan paling dicari saat itu.

  • Teka-Teki PJ Gubernur Lampung dan Fenomena Keterpilihan Sekdaprov di Berbagai Provinsi

    Teka-Teki PJ Gubernur Lampung dan Fenomena Keterpilihan Sekdaprov di Berbagai Provinsi

    Teka-Teki PJ Gubernur Lampung dan Fenomena Keterpilihan Sekdaprov di Berbagai Provinsi

    Oleh Iwa Perkasa

    SIAPA Penjabat (PJ) Gubernur Lampung yang akan dipilih Jokowi sampai hari ini masih menjadi teka-teki.  Masyarakat Lampung sepertinya harus bersabar menunggu kabar dari Kemendagri, setidaknya sampai 12 hari ke depan atau sebelum tanggal masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir pada 31 Desember 2023.

    Menariknya, jawaban atas teka-teki itu, bahkan jarang dibicarakan di internal Pemprov Lampung.
    Para pejabat umumnya memilih diam ketika ditanya siapa PJ Gubernur Lampung yang akan dilantik awal tahun 2024.

    Namun seorang pejabat eselon dua meyakini belum ada keputusan dari Jakarta terkait siapa sosok PJ Gubernur Lampung terpilih.

    “Masih gelap. Blas, kami sama sekali belum tahu. Sepertinya memang belum diputuskan,” kata pejabat ini, Selasa (18/12/2023).

    Diketahui, DPRD Lampung sudah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Lampung kepada Kemendagri, yakni Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora Samsudin.

    Tiga nama calon yang diusulkan DPRD Lampung itu akan digodok bersama tiga nama usulan dari Kemendagri hingga menghasilkan tiga terbaik untuk dipilih Presiden Jokowi melalui sidang Tim Penilain Akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden.

    Siapa saja tiga nama yang diajukan Mendagri? Ini juga teka-teki. Itulah sebabnya sulit sekali menerka-nerka siapa PJ Gubernur Lampung nanti!

    Dengan adanya tiga calon dari Kemendari, sangat mungkin tiga nama yang diusulkan DPRD Lampung menjadi mentah alias tidak dipilih Jokowi.

    Bagaimana bila itu terjadi?

    “Ya tidak masalah. Kita kan cuma pegawai dan berkewajiban mentaati keputusan pemerintah. Tapi kami tentu lebih suka yang terpilih nanti sosok yang sudah memahami daerah,” kata seorang pejabat eselon dua lainnya.

     Fenomena Keterpilihan Sekdaprov di Berbagai Provinsi

    Sosok PJ Gubernur yang memahami daerah jelas mengarah kepada Sekdaprov Fahrizal Darminto yang memang memiliki peluang besar akan dipilih Jokowi.

    Peluang itu didasari fenomena tingginya tingkat keterpilihan Sekdaprov yang dipilih Jokowi menjadi penjabat gubernur pada September lalu.

    Sedikitnya sudah ada tiga Sekdaprov yang menjadi PJ Gubernur, yakni PJ Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dan PJ Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi.

    Fenomena keterpilihan Sekdaprov menjadi PJ Gubernur diperkirakan akan berlanjut pada Desember 2023 ini. Hal itu ditandai dicalonkannya tiga Sekdaprov, yakni oleh DPRD Jawa Timur, Lampung, Riau dan Maluku Utara.(*)

     

     

  • Buru Empat Tahanan Kabur Polda Lampung Tangkap Istri Salah Satu Pelaku dan Pelaku Membantu Pelarian

    Buru Empat Tahanan Kabur Polda Lampung Tangkap Istri Salah Satu Pelaku dan Pelaku Membantu Pelarian

    Bandar Lampung, Sinarlampung.coBelum berhasil menangkap empat tahanan narkoba yang kabur dari sel Polda Lampung, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung dan Resmob Polda Lampung menangkap dua orang M. Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28) warga Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Sari merupakan istri tahanan atas nama Asnawi, sedang Yusuf, orang yang menjemput empat tahanan saat kabur dari Polda Lampung.

    Polisi menyebut M Yusuf ditemani Suyatno (DPO,Red) datang ke Lampung mengendarai mobil Avanza, untuk menjemput empat tahanan usai kabur dari Sel Polda Lampung. Yusuf dan Madno menjemput atas perintah Sari Purwati. Dan Sari Purwati atas perintah Asnawi dari dalam penjara, dengan imbalan Rp13 juta.

    Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, upah sebesar Rp13 juta itu diberikan oleh Sari Purwanti (28) atas perintah suaminya Asnawi. “Jadi Sari (Istri Asnawi) dihubungi Asnawi untuk memberikan uang ke Yusuf senilai Rp13 juta sebagai upah membantu menjemput Asnawi cs melarikan diri dari Rutan Polda Lampung,” ujar Erlin, di Mapolda Lampung, Selasa 19 Desember 2023.

    Menurut Erlin, pada Rabu 29 November 2023 Sari melakukan pertemuan dengan Yusuf, lalu menyerahkan upah tersebut dengan cara transfer. “Kedua tersangka kami amankan pada 9 Desember 2023. M Yusuf ditangkap di wilayah Kecamatan Pidie Jaya. Lalu Sari Purwati, ditangkap di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

    Kepada petugas, Sari mengaku dihubungi Asnawi melalu telepon dari dalam Sel Polda Lampung. Terkait asal alat komunikasi yang digunakan Asnawi untuk menghubungi istrinya Sari, Erlin mengaku saat ini masih dilakukan pengembangan.”Untuk alat komunikasi masih kita kembangkan, karena keempat tahanan itu belum berhasil ditangkap,” kata dia.

    Erlin juga memastikan akan mengusut indikasi keterlibatan oknum anggota penjaga tahanan Direktorat Tahti, pasca ditemukannya gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong ventilasi kamar mandi sel.

    Untuk Yusuf dan Sari diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur,” katanya.

    Sebelumnya, 4 tersangka kasus narkoba jaringan Aceh berhasil melarikan diri dengan cara menggergaji jeruji yang terpasang pada pentilasi toilet. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun identitas para tersangka jaringan Aceh itu yakni Muslim dan M Nasir, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg. Lalu Maulana dan Asnawi (58 kg). (Red)