Penulis: Endra Saputra

  • Pasca Penyerangan Pekerja SGC Situasi di Tulangbawang Kondusif, Apakah Massa Penyerang Bakal Tersentuh Hukum?

    Pasca Penyerangan Pekerja SGC Situasi di Tulangbawang Kondusif, Apakah Massa Penyerang Bakal Tersentuh Hukum?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Astutik membenarkan adanya penyerangan yang dilakukan oleh ratusan PT Sweet Indo Lampung (SIL), anak perusahaan SGC di Tulangbawang kepada warga di kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulang Bawang.

    “Benar. Saat ini situasi di Tuba sudah kondusif. Kapolres telah menangani peristiwa tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Astutik, Rabu 8 November 2023.

    Kombes Pol Umi Astutik spesifik menyebutkan dalam peristiwa itu melibatkan para pekerja PT SIL dengan kelompok Zaidi. Sejauh ini belum ada informasi apakah akan ada penegakan hukum terhadap massa penyerang yang telah mengakibatkan sejumlah warga terluka.

    Sebelumnya media ini melaporkan ratusan pekerja PT Sugar Group Company (SGC) diduga menyerang belasan warga di kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulang Bawang, Lampung. Warga yang dianiaya mengalami luka berat dan ringan, Rabu (8/11/2023).

    Penyerangan terjadi ketika sejumlah warga menyiapkan lahannya untuk ditanam. Penyiapan lahan itu sudah hampir satu bulan. Lalu, pada Rabu (8/11/2023), tiba-tiba warga diserang seratusan orang.

    Diduga, ratusan orang penyerang itu adalah para pekerja sebuah perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Lampung. Beberapa media online menyebutkan bahwa massa penyerang adalah pekerja dari PT Sugar Grup (SGC).

    Tiga orang mengalami luka serius dari penyerangan itu. Bahkan 1 orang mengalami sobek bagian hidung. Warga yang terluka dilaporkan telah berobat sekaligus visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM). Warga yang terluka dilaporkan telah berobat sekaligus visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM).

    Sebelumnya PT SGC pernah melaporkan masyarakat adat ke Polres Tulangbawang penyerobotan lahan. Namun, menurut warga, setelah melihat bukti-bukti yang sumbernya dari masyarakat atau warga sekitar, tidak ditemukan penyerobotan bahkan sebaliknya perusahaan yang menyerobot lahan warga.

    “Itu lahan kami, tapi tiba-tiba kami diserang ratusan orang, ada Satpam Pam Swakarsa serta ada Kopasus yang buang tembakan. Mereka mengeroyok kami, ingin bunuh kami,“ beber Zaidi seperti dilansir radar24.id.

    “Anak saya belah hidungnya mengeluarkan darah. Kepala saya dipukul sampai benjol,” beber Zaidi.

    Zaidi mengaku dirinnya sudah kehilangan hak atas tanahnya sejak 2003 diambil oleh perusahan dan sampai sekarang tanahnya masih dianggap sengketa. Kini, warga tak tahu harus berbuat apa. Mereka hanya meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri secepatnya menyelesaikan permasalahan mereka. (red)

  • Diserang Pekerja Diduga dari SGC, Warga Kampung Bakung Ilir Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

    Diserang Pekerja Diduga dari SGC, Warga Kampung Bakung Ilir Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

    Tulangbawang – Sudah hampir sebulan, warga Kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulangbawang menyiapkan lahan kebunnya untuk ditanam sembari menunggu musim hujan datang. Lalu, pada Rabu (8/11/2023), tiba-tiba warga diserang seratusan orang. Presiden Jokowi dan Kapolri diminta turun tangan

    Diduga, ratusan orang penyerang itu adalah para pekerja sebuah perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Lampung. Beberapa media online menyebutkan bahwa massa penyerang adalah pekerja dari PT Sugar Grup (SGC).

    Tiga orang mengalami luka serius dari penyerangan itu. Bahkan 1 orang mengalami sobek bagian hidung.

    Warga yang terluka dilaporkan telah berobat sekaligus visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM).

    Para warga yang tengah menyiapkan lahan mengaku bingung dan bertanya-tanya, “Mengapa mereka diserang di atas lahan mereka sendiri.”

    Ada dugaan, penyerangan dilakukan lantaran PT SGC tidak senang. Apalagi PT SGC pernah melaporkan masyarakat adat ke Polres Tulangbawang penyerobotan lahan.

    Namun, menurut warga, setelah melihat bukti-bukti yang sumbernya dari masyarakat atau warga sekitar, tidak ditemukan penyerobotan bahkan sebaliknya perusahaan yang menyerobot lahan warga.

    Kini, warga tak tahu harus berbuat apa. Mereka hanya meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri secepatnya menyelesaikan permasalahan mereka.(red)

  • Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Raih Penghargaan dari MenkumHam, Ayo Coffee Morning!

    Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Raih Penghargaan dari MenkumHam, Ayo Coffee Morning!

    Bandarlampung – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai Unit Kerja Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2023.

    Penghargaan didasari Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-02.Ha.02.01.01 Tahun 2023  tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia dan Surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor HAM-HA.03.02-52 Tanggal 01 November 2023 Hal Hasil Tahap Penilaian P2HAM 2023.

    Penghargaan P2HAM 2023 dari Menkumham diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Ibu Sorta Delima Lumban Tobing kepada Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Bapak Ade Kusmanto, Senin (9/11/2023) usai zoom virtual di  Aula Kanwil Kemenkumham Lampung bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD.

    Selain menyerahkan penghargaan, zoom virtual juga menjadi sarana Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PerpresStranas BHAM) yang  diikuti oleh seluruh Ka. UPT dalam Lingkup Kanwil Kemenkumham Lampung.

    Penghargaan ini merupakan sebuah apresiasi atas capaian kinerja, dan implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan untuk terus ditingkatkan demi memberikan layanan prima dan terbaik bagi masyarakat maupun WBP Lapas Narkotika Bandar Lampung.

    Coffee Morning

    Dengan tujuan meningkatkan kinerja dan koordinasi Seksi Binadik Lapas narkotika Bandar Lampung, Kalapas melaksanakan cofee morning dengan seluruh jajaran Binadik Lapas Narkotika Bandar Lampung. Rabu (08/11)

    Giat yang dilaksanakan di Pelataran ruang Binadik ini diikuti oleh Kalapas Lapas Narkotika Bandar Lampung, Kasi Binadik, Kasubsi Bimaswat, Kasubsi Registrasi dan Seluruh Staff Bimaswat dan registrasi.

    Cofee morning diharapkan untuk meningkatkan kebersamaan dan mempermudah koordinasi antar seksi. Giat ini bertujuan menumbuhkan kebersamaan dan melakukan sharing dan evaluasi, di masing- masing bidang dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan satu sama lain, sebagai ajang untuk meningkatkan komunikasi antar seksi maupun subseksi sehingga sinergitas yang sudah terbentuk baik akan terjaga. dan dapat menyelesaikan setiap tugas pokok dan fingsinya secara cepat tepat dan sesuai target yang telah di tentukan. terjalin komunikasi yang baik, yang mana menjadi kunci penting dalam menjalin hubungan dan memperkuat koordinasi untuk mencapai tujuan organisasi.(*)

  • Anwar Usman Melawan! Kenegarawannya Dipertanyakan?

    Anwar Usman Melawan! Kenegarawannya Dipertanyakan?

    Jakarta – Pasca diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melawan dengan menyampaikan pernyataannya, salah satunya menyebut putusan MKMK sebagai fitnah yang sangat keji.

    Ia secara terbuka mengatakan ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

    Pernyataan itu disampaikan Anwar Usman dalam konferensi pers, Rabu (8/11) siang atau sehari setelah sidang pleno MKMK mengucapkan putusannya, yakni memutuskan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres. Atas pelanggaran etik berat itu, MKMK memutuskan memberikan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK.

    “Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu siang.

    Ia juga menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Menurut dia, hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional.

    “Penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, bahwa saya, adalah Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, yang telah meniti karier sejak 1985. Artinya, sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai Hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun Hakim di Mahkamah Konstitusi, sejak tahun 2011, dan telah saya jalani tanpa melakukan suatu perbuatan yang tercela. Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011,” katanya.

    Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.

    “Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” katanya.

    Kenegarawan Anwar Usman Dipertanyakan

    Menyikapi pernyataan Anwar Usman yang terang-terangan melawan, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, perlawanan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap sanksi etik berat yang ia terima sebagai bentuk tidak menghormati putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

    “Kami melihat semakin terang Anwar Usman sebagai hakim konstitusi tidak menghormati putusan MK. Pandangan yang disampaikan lebih pada pembelaan dan perlawanan kepada putusan MKMK,” ujar Trisno, Rabu (8/11/2023).

    Trisno menilai, Anwar Usman menunjukkan sikap yang jauh dari sikap kenegarawanan yang menjadi syarat utama seorang hakim MK.

    Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (Pakar HTN UGM), Zainal Arifin Mochtar mengungkap sejumlah alasan mengapa Anwar Usman bertutur di luar nalar Majelis Kehormatan MK (MKMK). Menurut Zainal, Anwar tak diperiksa sendirian, melainkan bersama 8 Hakim Konstitusi lainnya. Hal ini menjadi bukti bahwa dalihnya soal pembunuhan karakter dan fitnah tidaklah valid.

    (RED)

  • Dipanggil KPK, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Diminta Kooperatif

    Dipanggil KPK, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Diminta Kooperatif

    Jakarta – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Ketua Komisi IV DPR RI Sudin kooperatif dan dapat memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Jumat (10/11/2023).

    Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    “Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sudin pada Jumat (10/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

    “Dan kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud,” tambah Ali.

    Diketahui, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

    Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.(red)

     

  • Ini Dia 5 Amar Putusan MKMK yang Membuat Sejarah Baru di Mahkamah Konstitusi

    Ini Dia 5 Amar Putusan MKMK yang Membuat Sejarah Baru di Mahkamah Konstitusi

    Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi menutup persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi persis pada baqda Magrib, Selasa (7/11/2023). Hasilnya, MKMK menelurkan 5 putusan yang menjadi  sejarah baru di lembaga Mahkamah Konstitusi, dimana selama ini keputusannya dikenal bersifat final dan mengikat.

    Ada lima amar putusan  yang diputus oleh tiga hakim Majelis Kehormatan MK, yakni:

    Pertama, Mahkamah Konstitusi (MKMK) hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

    Kedua, MKMK jmemutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman)

    Ketiga, MKMK memerintahkan Wakil ketua MK untuk dalam 2×24 jam sejak putusan selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ke-empat, Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitsi berakhir.

    Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hasil pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dan Pilgub, Pilkada kabupaten/kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

    (iwa)

  • Tok! Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

    Tok! Majelis Kehormatan MK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

    Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam amar putusannya memutuskan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Indepedensi dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

    MKMK juga memutuskan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor (Anwar Usman)

    Selain, MKMK memerintahkan Wakil ketua MK untuk dalam 2×24 jam sejak putusan selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitsi berakhir.

    Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, hasil pemilihan DPR, DPD dan DPRD, dan Pilgub, Pilkada kabupaten/kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

    Keputusan itu dibacakan dalam sidang pleno MKMK di Gedung MK yang berakhir bagda magrib, Selasa (7/11/2023),

    (iwa)

     

  • Pemprov Lampung Tunda Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU, Alasannya Memalukan

    Pemprov Lampung Tunda Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU, Alasannya Memalukan

    Bandarlampung – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengejar para penunggak pajak kendaraan hingga ke SPBU ditunda alias tidak jadi dimulai pada Selasa ini (7/11/2023).

    Penundaan dilakukan lantaran SPBU yang diploting sebagai lokasi pengejaran/pendataan penunggak pajak kendaraan tidak merespon surat yang dikirimkan Pemprov Lampung.

    Surat Pemprov itu sudah lama disampaikan, yakni pada 19 Oktober 2023, namun tidak kunjung dibalas oleh pihak SPBU.

    “Pelaksanaannya belum hari ini karena dari beberapa SPBU yang kami surati untuk lokasinya dijadikan sebagai tempat pendataan kendaraan ada yang belum membalas,” kata Adi, Selasa (7/11).

    Ada lima SPBU yang disurati Pemprov untuk dapat menjadi percontohan program ini. Yakni SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.(red)

  • Detik-detik Keputusan MKMK, Polisi Sterilkan Jalan Merdeka Barat 

    Detik-detik Keputusan MKMK, Polisi Sterilkan Jalan Merdeka Barat 

    Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai pukul 15.40 wib masih menggelar sidang pleno untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi.

    Sidang pleno MKMK dimulai pukul 13.00 wib. Dijadwalkan MKMK akan membacakan putusannya Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

    Dari pantauan terlihat situasi di Jalan Merdeka Barat lengang. Polisi mensterilkan jalan itu dan tidak mengizinkan para pendemo masuk. Para pendemo hanya diizinkan berdemo di sekitar Patung Kuda.

    Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memprediksi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tentang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi.

    Denny memprediksi MKMK akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman. “Karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Denny kepada Tempo, Selasa, 7 November 2023. Sementara itu, Denny mengatakan hakim-hakim lain akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran masing-masing. (iwa)

     

  • Teka-teki Calon PJ Gubernur Lampung? Satu Nama Mulai Dibocorkan oleh Ketua DPRD Lampung, Ini Sosoknya

    Teka-teki Calon PJ Gubernur Lampung? Satu Nama Mulai Dibocorkan oleh Ketua DPRD Lampung, Ini Sosoknya

    Bandarlampung – Soal siapa PJ Gubernur Lampung masih teka-teki. Bahkan rumor terkait siapa-siapa saja sosok PJ Gubernur yang akan diusulkan DPRD Lampung nyaris tidak terdengar. Bagaimana dengan Fahrizal Darminto, bukankah dia memenuhi syarat?

    “Sabar dulu,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat menjawab soal ‘dinginnya’ pembicaraan politik suksesi menjelang akhir masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Desember 2023 nanti.

    Melempemnya pembicaraan soal suksesi, sangat mungkin karena sikap apatis masyarakat yang tidak menganggap penting siapa PJ Gubernur Lampung nantinya. Alasan yang logis karena memang PJ Gubernur tidak dipilih dalam proses elektoral.

    Alasan lain, barangkali disebabkan belum ada Surat Pemberitahuan dari Kemendagri tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung yang akan berakhir Desember nanti.

    Selama DPRD Lampung belum menerima Surat Pemberitahuan dari Kemendagri itu, maka DPRD belum bisa ‘cawe-cawe’, yakni menggodok tiga nama calon PJ untuk diusulkan menjadi pengganti Arinal.

    DPRD Lampung terkesan terlalu ‘santun’ hingga sepertinya tidak ingin menaikan tensi politik. Bahkan, untuk menyebut bahwa Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto berpotensi masuk sebagai salah satu calon PJ tidak dilakukan sepenuh hati.

    Sesuai peraturan, yang boleh diusulkan hanya Eselon I, dan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto memenuhi persyaratan ini.

    Tapi mungkinkah DPRD Lampung bersedia memasukkan nama Fahrizal sebagai salah satu calon PJ yang akan diusulkan ke Kemendagri?

    Menjawab itu, Mingrum memberikan bocorannya.

    “Yang pasti Eselon I. Di Lampung hanya satu yaitu Pak Sekda, berarti nanti duanya kita cari lagi. Yang pasti Pj Gubernur harus paham situasi di Lampung,” katanya.(iwa)