Penulis: Endra Saputra

  • Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur, Siti Nurbaya Apa Kabarnya?

    Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur, Siti Nurbaya Apa Kabarnya?

    JAKARTA – Menteri Pertanian asal Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses hukum dugaan korupsi yang tengah membelit dirinya.

    Ia mengantarkan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Merdeka, ditemani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, pada Kamis sore, 5 Oktober 2023.

    Kepada wartawan Syahrul Yasin Limpo membeberkan alasan mengundurkan diri karena ada proses hukum yang ia hadapi.

    “Saya harus siap secara serius, walau saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya dulu. Biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik, dan saya siap menghadapi,” kata Syahrul usai menyerahkan surat pengunduran diri tersebut. menambahkan.

    Saat di Istana, Syahrul tidak bertemu dengan Presiden Jokowi padahal sebelumnya ia telah mengajukan permohonan bertemu dengan Jokowi pada hari ini.

    Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan akan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan presiden pada Jumat besok.

    Pratikno juga mengatakan dengan pengunduran diri ini, Jokowi terpaksa harus melakukan reshuffle.

    Bagaimana dengan Siti Nurbaya?

    Kehadiran Siti Nurbaya yang juga kader Partai Nasdem di Istana tentu saja mengundang tanya apakah dirinya juga akan mundur dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

    Terkait itu Pratikno menjelaskan kapasitas Siti Nurbaya hanya mendampingi SYL untuk menyampaikan surat. Ia menampik pertanyaan wartawan bahwa Siti Nurbaya juga mengundurkan diri.

    “Mendampingi,” tegas Pratikno.

    “Nggak. ada-ada saja,” saat ditanya apakah Siti Nurbaya juga ikut mundur.

    Sementara pengamat politik Rocky Gerung mengatakan sebaiknya Partai Nasdem menarik semua menterinya dari kabinet.

    “Yang begini kan sudah diprediksi terjadi sejak Nasdem mengusung Anies jadi calon presiden melalui koalisi perubahan yang disokong Nasdem. Sekarang terbukti Istana mencicil satu per satu orang Nasdem di kabinet,” katanya.

    Tak hanya menyarankan Partai Nasdem menarik kadernya di kabinet, Gerung juga mendorong partai besutan Surya Paloh menarik kadernya di Fraksi Nasdem di parlemen.

    Sudah Jadi Tersangka

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pun menyatakan telah menerima informasi bahwa Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

    “Bahwa dia (Syahrul) sudah ditetapkan tersangka saya sudah dapat informasi malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah,” kata Mahfud usai acara program pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

    Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sempat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi dia tak mau mendetailkan siapa saja para tersangka itu.

    “Seluruh proses penanganan akan disampaikan utuh pada saatnya,” kata Ali di Jakarta, Kamis, 28 September 2023.(RED)

     

  • Keasyikan Jadi PJ Bupati, Kadispenda Lupakan Rp3,7 Triliun Tunggakan Pajak Kendaraan Perusahaan

    Keasyikan Jadi PJ Bupati, Kadispenda Lupakan Rp3,7 Triliun Tunggakan Pajak Kendaraan Perusahaan

    Bandar Lampung-Diduga Keasyikan menjadi Pj Bupati Pringsewu, Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah yang juga ipar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melupakan Rp3,791 triliunan lebih, tunggakan pajak kendaraan yang didominasi kendaraan milik Perusahaan Industri.

    Mengacu pada database aplikasi e-samsat yang di-backup pada 31 Desember 2022 lalu, tercatat ada tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 3.791.733.953.573,- atau Rp3,7 triliun lebih didominasi kendaraan milik Perusahaan Industri.

    Tunggakan PKB sebanyak itu tercatat sejak tahun 2017 ke bawah, dimana ada 2.094.902 kendaraan yang menunggak pajak hingga mencapai angka Rp3.047.068.028.440. Di 2018, tunggakan PKB sebesar Rp 204.217.989.190 dengan jumlah kendaraan 184.003.

    Lalu pada 2019 dengan jumlah kendaraan yang menunggak pembayaran pajak sebanyak 212.173 unit, potensi pendapatan dari PKB yang hilang sebesar Rp 219.047.575.650. Di 2020 ada 192.232 unit kendaraan yang menunggak, dengan nilai Rp 154.814.050.790, dan pada tahun 2021 terdapat 303.906 unit kendaraan yang menunggak dengan nilai Rp 166.586.309.503.

    Bila dikalkulasikan dari total ķendaraan yang menunggak PKB sebanyak 2.987.216 unit, maka terdapat Rp 3.791.733.953.573 yang semestinya menjadi pendapatan daerah dari sektor PKB.

    Tidak Dicatat sebagai Piutang

    Namun anehnya, demikian menurut LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Làmpung Tahun 2022, Bapenda tidak mencatat tunggakan pembayaran PKB tersebut sebagai piutang.

    Berdasarkan penjelasan Kasubbid Pajak I Bapenda Lampung, piutang tidak dicatat karena surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang merupakan dasar pengakuan piutang, baru diterbitkan ketika wajib pajak (WP) akan membayar pajak, bukan saat jatuh tempo.

    Dalam LHP-nya, BPK menguraikan, selama ini Bapenda melakukan penagihan PKB secara door to door hanya kepada WP perorangan, bukan terhadap wajib pajak dengan jumlah tunggakan besar, seperti perusahaan atau instansi pemerintah, meskipun data penunggak tersedia pada database.

    Mengutip dari temuan BPK RI Perwakilan Lampung, setidaknya ada 12 perusahaan yang memiliki ratusan kendaraan dengan jumlah tunggakan PKB mencapai Rp 12.538.865.700.

    Perusahaan-perusahaan besar yang menurut temuan BPK menunggak PKB itu, di antaranya adalah PT GGP yang memiliki 722 unit kendaraan dengan jumlah tunggakan Rp 2.698.655.925, lalu PT MBM dengan 446 armada memiliki tunggakan sebanyak Rp 123.663.750.

    Selanjutnya PT SA dengan jumlah kendaraan 333 unit mempunyai tunggakan PKB Rp 1.664.278.200, sedang PT ZAMP dengan jumlah kendaraan 233 unit menunggak Rp 3.008.061.300, dan PT MAI dengan 240 kendaraan menunggak pajak Rp 822.503.550.

    Sementara PT PDM yang memiliki 191 unit kendaraan, menunggak pajak Rp 123.429.600. Dan PT BRI dengan kendaraan 443 unit, menunggak PKB sebesar Rp 360.767.625.

    PT ASA yang mempunyai 156 unit kendaraan, menunggak Rp 426.317.625, dan PT GPM dengan 135 kendaraannya menunggak sebanyak Rp 1.035.915.150.

    PT JAS dengan 133 unit kendaraan menunggak Rp 754.947.600, sedangkan PT TBL yang mempunyai 134 unit kendaraan, diketahui memiliki tunggakan PKB Rp 1.214.012.475, serta PT SIL dengan 48 unit kendaraannya, menunggak pajak Rp 306.312.900.

    Kepala Bapenda, Adi Erlansyah, maupun Sekretaris Bapenda, Jhon Nofri, belum berhasil dikonfirmasi. (Red)

  • Pengelola TNWK Bisa Apa? Lama-lama Gajah di Sana Bisa Mati Terbakar Semua!

    Pengelola TNWK Bisa Apa? Lama-lama Gajah di Sana Bisa Mati Terbakar Semua!

    BANDARLAMPUNG – Api yang berkobar membakar hutan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur pada Selasa (03/10/2023) siang sudah padam. Namun pengelola TNWK dan petugas pemadam masih belum bisa tenang lantaran api dapat saja berkobar kembali bila angin masih berhembus kencang.

    “Situasinya rumit. Meski kita dalam kewaspadaan tinggi, potensi kebakaran masih tinggi dan kami tidak punya peralatan memadai untuk mengatasi,” ujar Humas TNWK, Sukatmoko, Rabu (04/10/2023).

    “Di dalam sana sangat kering sekali. Alang-alang di lahan savana sangat mudah terbakar, dan lokasinya sulit dijangkau. Untuk sampai ke sana tidak bisa menggunakan kendaraan,” tambah dia lagi.

    Sukatmoko mengakui bahwa selama ini politik penganggaran kurang berpihak kepada TNWK. Ia membenarkan pihaknya sudah berkali-kali mengajukan pengadaan pelaratan yang lebih modern untuk mengatasi kebakaran hutan kepada pemerintah. Tapi tidak dipenuhi.

    “Berkali-kali kami ajukan, tapi tidak dipenuhi, dicoret dengan alasan macam-macam,” tegasnya.

    Akibatnya selama bertahun-tahun pengelola TNWK mengalami kesulitan melakukan mitigasi risiko atau tindakan terencana berkelanjutan terkait pencegahan, pemadaman saat kebakaran dan paska kebakaran.

    Kemarin, sekitar 200 hektar lahan kawasan hutan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Pihak TNWK mengklaim menurunkan lebih 60 personil gabungan dari Polres, dan Kodim Lampung Timur untuk memadamkan api.

    Sukatmoko menjelaskan upaya yang dilakukan tim pemadam untuk menjangkau lokasi hanya dengan berjalan kaki. ”Tim membawa air dengan Tanki gendong untuk menyiram titik-titik api, secara manual. Selain lokasi gambut, cuaca panas dan angin kencang juga menjadi kendala,” katanya.

    TNWK Makin Merana

    Taman Nasional Way Kambas (TNWK) makin merana akibat kebakaran hutan yang berlangsung bertahun-tahun di setiap musim kering.

    Kebakaran di kawasan ini dengan mudah menghanguskan ratusan hektar areal hutan dan isinya.

    Terhitung September sampai pekan pertama Oktober 2023 luasan kebakaran sudah mencapai 300 hektar sehingga menempatkan Kabupaten Lampung Timur sebagai kabupaten tertinggi kasus kebakaran hutan di Lampung mencapai 2.753 hektar.

    Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Zulhaidir, mengatakan kasus kebakaran hutan terbesar terjadi di Way Kambas.

    “Dari data yang kami miliki periode Januari-Agustus 2023, kasus kebakaran hutan tertinggi terjadi di Way Kambas, setelah itu Way Kanan, Tulangbawang, Lampung Tengah, dan Mesuji

    Ia belum bisa menyimpulkan secara pasti penyebab kebakaran di TNWK. Namun ia memastikan kebakaran umumnya dipicu keringnya alang-ilang di kawasan savana Way Kambas.

    “Pada musim kering seperti ini, kawasan savana di TNWK mengering hingga mudah terbakar. Ada yang melempar puntung rokok saja, misalnya oleh para pemburu liar, bisa cepat menimbulkan kebakaran,” katanya.

    Kalau sudah begini, pengelola TNWK Bisa Apa? Lama-lama Gajah di Sana Bisa Mati Terbakar Semua!

    (red)

     

  • Api Masih Berkobar di Taman Nasional Way Kambas

    Api Masih Berkobar di Taman Nasional Way Kambas

    BANDARLAMPUNG – Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kian merana akibat kebakaran hutan yang berlangsung bertahun-tahun di setiap musim kering. Hari ini (3/10/2023) api masih berkobar di sana.

    Sebuah video yang beredar di WAG pada Selasa siang tadi memperlihatkan kobaran api yang terus membesar. Namun belum ada informasi terkait berapa luasan hutan yang terbakar, juga belum ada informasi resmi yang diterima media ini terkait penyebab kebakaran.

    Belum lama ini, api berkali-kali berkobar di kawasan ini di sepanjang musim kering 2023. Data terakhir menyebutkan sekitar 100 hekter hutan di kawasan itu terbakar pada September lalu.

    Angka 100 hektar itu menambah luasan areal TNWK yang terbakar di sepanjang Januari-September 2023 sehingga menempatkan Kabupaten Lampung Timur sebagai kabupaten tertinggi kasus kebakaran hutan di Lampung mencapai 2.753 hektar.

    Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Zulhaidir, mengatakan kasus kebakaran hutan terbesar terjadi di Way Kambas.

    “Dari data yang kami miliki periode Januari-Agustus 2023, kasus kebakaran hutan tertinggi terjadi di Way Kambas, setelah itu Way Kanan, Tulangbawang, Lampung Tengah, dan Mesuji

    Ia belum bisa menyimpulkan secara pasti penyebab kebakaran di TNWK. Namun ia memastikan kebakaran umumnya dipicu keringnya alang-ilang di kawasan savana Way Kambas.

    “Pada musim kering seperti ini, kawasan savana di TNWK mengering hingga mudah terbakar. Ada yang melempar puntung rokok saja, misalnya oleh para pemburu liar, bisa cepat menimbulkan kebakaran,” katanya.(IWA)

     

  • Ini Aturan Terbaru Terkait Tata Cara Penyelesaian Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Informasi Lengkap Ada di Sini!

    Ini Aturan Terbaru Terkait Tata Cara Penyelesaian Kebun Sawit di Kawasan Hutan, Informasi Lengkap Ada di Sini!

    BANDARLAMPUNG – Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi terbaru terkait Percepatan dan Penyelesaian Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan.

    Regulasi pertama dikeluarkan oleh Ditjen Perkebunan Dinas Pertanian pada 3 Oktober 2023 tentang Penyelesaian Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan.

    Regulasi tersebut memuat tata cara pengusulan penyelesaian Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, termasuk soal persyaratan perizinan usaha perkebunan.

    Regulasi kedua dikeluarkan oleh Ditjeb Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 3 Oktober 2023 terkait Percepatan Penyelesaian Perkebunan Kelapa Sawit Terbangun dalam Kawasan Hutan dengan Mekanisme Pasal 110 A.

    Selengkapnya, informasi terkait dua regulasi ini bisa diperoleh melalui link di bawah ini. (IWA)

    Ditjenbun~Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan Oktober_2023

    09_2023 Dirjen PKTL_Percepatan_110A_UUCK

  • Jelang UKW di Tulangbawang Barat, DPC AWPI Way Kanan Ajak Pemkab-Forkopimda Way Kanan Berkolaborasi

    Jelang UKW di Tulangbawang Barat, DPC AWPI Way Kanan Ajak Pemkab-Forkopimda Way Kanan Berkolaborasi

    WAY KANAN – Pengurus DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan kembali melakukan serangkaian pertemuan dengan unsur pimpinan kantor, lembaga dan badan di kabupaten itu dalam rangka aktualisasi sejumlah agenda aksi yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.

    Aksi jalin silaturahmi dan kolaborasi itu langsung dipimpin Ketua DPC AWPI Way Kanan, Agus Medi, di mana pada Senin (2/10/2023) pagi telah diterima oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya. Ikut mendampingi Bupati Adipati Surya Kadis Kominfo Yusron.

    Dijadwalkan, pertemuan serupa juga akan dilakukan dengan sejumlah pejabat Pemkab Way Kanan dan Forkompinda pada pekan ini.

    Selain bermaksud mengeratkan komunikasi dan silaturahmi, pertemuan AWPI dengan Bupati Adipati juga membicarakan keseriusan organisasi pers itu dalam kegiatan pembangunan khususnya di bidang pemberitaan.

    Kapada Bupati Adipati, Agus Medi menyampaikan upaya AWPI secara nasional yang mewajibkan seluruh pengurus dan wartawan anggota AWPI di Indonesia untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi (UKW).

    Terkait UKW itu, Agus Medi menginformasikan bahwa AWPI Way Kanan akan mengirim seluruh pengurus dan wartawan anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang akan diselenggaran Oktober ini di Kabupaten Tulangbawang Barat.

    “Alhamdulillah, tadi bupati menyampaikan dukungannya,” kata Agus Medi.

    Lebih lanjut Agus Medi menyampaikan pesan dan harapan Bupati agar seluruh wartawan anggota AWPI senantiasa menjaga marwah organisasi dan daerah tempatnya berkarya dengan terus meningkatkan profesionalitas dan senantiasa bekerja di bawah payung Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang sudah menjadi kesepakatan insan pers di Indonesia.(red)

  • Malaysia Keluhkan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan RI, Siti Nurbaya Membantah!

    Malaysia Keluhkan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan RI, Siti Nurbaya Membantah!

    Kuala Lumpur – Kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan telah menyebabkan kabut asap hingga ke Malaysia. Kualitas udara di negara itu dilaporkan memburuk akibat kebakaran hutan di Indonesia.

    Direktur Jenderal Departemen Lingkungan Malaysia, Wan Abdul Latiff Wan Jaffar, mengatakan bahwa kebakaran hutan itu memperburuk polusi udara di pantai barat Malaysia, dan di wilayah Sarawak yang terletak di Borneo bagian Malaysia.

    “Kualitas udara secara keseluruhan di negara ini menunjukkan penurunan,” sebut Wan Abdul dalam pernyataan yang dirilis Jumat (29/9) waktu setempat.

    “Kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera bagian selatan, dan wilayah Kalimantan bagian tengah dan selatan di Indonesia telah menyebabkan kabut asap melintasi perbatasan negara,” ujarnya.

    Wan Abdul dalam pernyataannya menyebut citra satelit dalam laporan Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) menunjukkan 52 hotspots kebakaran hutan di Sumatra dan 264 hotspots kebakaran hutan di Kalimantan. ASMC yang berbasis di Singapura bertugas melacak kabut asap yang mempengaruhi Asia Tenggara.

    Menteri LHK Membantah

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya, memberikan bantahan atas laporan Malaysia soal adanya kabut asap lintas perbatasan.

    “Faktanya adalah tidak ada kabut asap lintas perbatasan,” tegas Siti saat berbicara kepada AFP pada Sabtu (30/9) waktu setempat, sembari membagikan gambar ASMC, yang menurutnya, hanya menunjukkan kabut asap di Sumatra dan Kalimantan.

    “Mereka (Malaysia-red) mengacu pada data titik panas (hotspots)? Apakah mereka tidak mengetahui bedanya antara titik panas (hotspots) dan titik api (firespots)? Jika tidak tahu persisnya, jangan sembarangan bicara,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Siti mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan meninjau dan menghukum perusahaan-perusahaan jika pemerintah mendapati kebakaran hutan di wilayah konsesi mereka.

    Laporan AFP menyebut bahwa kebakaran hutan di Indonesia terjadi setiap tahun selama musim kemarau, namun tahun ini menjadi yang terburuk sejak tahun 2019 lalu ketika kebakaran hutan memaksa hampir 2.500 sekolah diliburkan di berbagai wilayah Malaysia.

    Kebakaran hutan tahun 2015 lalu, menurut AFP, menjadi salah satu kebakaran hutan paling mematikan yang pernah tercatat. Situasi saat itu membuat kawasan Asia Tenggara diselimuti asap beracun selama berminggu-minggu dan menyebabkan banyak orang jatuh sakit, sekolah diliburkan dan penerbangan dibatalkan.

    Sebagian besar kebakaran hutan di Indonesia terjadi di pulau Sumatra dan Kalimantan, yang terbagi antara wilayah Indonesia, Malaysia dan Brunei.

    Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia bersama-sama melakukan ‘penyemaian awan’ yang menggunakan bahan kimia dalam upaya memicu hujan untuk memadamkan api.
    (red)

  • Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Di Lampung Terpantau 150 Titik Panas

    Palembang Diselimuti Kabut Asap Tebal, Di Lampung Terpantau 150 Titik Panas

    BANDARLAMPUNG – Meski menurun, kebarakan hutan di Lampung masih terpantau terjadi di 150 titik. Demikian data terbaru yang disampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, Sabtu (30/9/2023).

    150 titik panas (hotspot) di Lampung itu jauh di bawah angka total titik panas atau hotspot di wilayah Sumatera mencapai 1.492 titik.

    Forecaster On Duty BMKG Pekanbaru, Moh Ibnu A menyampaikan bahwa total titik panas atau hotspot di wilayah Sumatera paling banyak di Sumatera Selatan (Sumsel) 1.117 titik.

    Kabut Asap di Palembang Jam Masuk Sekolah Dimundurkan

    Ia menjelaskan Karhutla di Sumatera Selatan telah menimbulkan kabut asap di Kota Palembang Sumsel dan provinsi tetangga, termasuk Riau.

    Akibat kabut asap, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran (SE) memundurkan jam masuk sekolah untuk siswa TK hingga pukul 09:00 WIB dan jam istirahat ditiadakan.

    Selain di Sumsel dan Lampung, titik panas juga terpantau di Riau 114 titik panas, dan Jambi 58 titik panas.

    Kemudian, Bangka Belitung 30 titik panas, Sumatera Barat 13 titik panas, Sumatera Utara 8 titik panas, Bengkulu 2 titik panas.

    Sebelumnya, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Lampung menduduki posisi terluas kedua di Pulau Sumatra setelah Sumatra Selatan pada periode Januari–Agustus 2023.

    Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah menuturkan luasan kejadian karhutla di Lampung sepanjang periode itu mencapai 3.547 hektare.

    Wilayah dengan titik hotspot terbanyak adalah Kabupaten Way Kanan sebanyak 1.064 titik, Kabupaten Tulangbawang 757 titik, Kabupaten Lampung Tengah 402 titik, dan Kabupaten Mesuji sebanyak 365 titik.

    “Pada Februari lalu menjadi bulan dengan titik hotspot terendah, sementara di Juni sampai Agustus 2023 adalah bulan tertinggi (titik api),” kata dia.(red)

     

  • KPU Harus Tahu Ini, Direktur Eksekutif (GACD) Andar Situmorang Ungkap Puluhan Nama Mantan Koruptor di DCS

    KPU Harus Tahu Ini, Direktur Eksekutif (GACD) Andar Situmorang Ungkap Puluhan Nama Mantan Koruptor di DCS

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH  menemukan puluhan nama mantan narapidana korupsi (koruptor). terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dan calon anggota DPD di Pemilu 2024.

    Andar menemukan puluhan bakal caleg itu setelah menganalisis Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPR RI maupun Anggota DPD yang dipublikasikan Komisi pemilihan umum (KPU).

    Puluhan nama itu baru masih sebatas daftar calon sementara (DCS). Anggota DPR, DPR RI dan DPD Kemungkinan kata dia, masih ada mantan terpidana kasus korupsi lainnya yang maju sebagai calon anggota DPR RI DPR provinsi maupun caleg kabupaten/kota.

    Andar sangat menyayangkan ada puluhan mantan terpidana kasus korupsi bisa menjadi caleg. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa masih belum ada kebijakan progresif untuk memberantas korupsi.

    “Partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg), ternyata masih memberi Kesempatan kepada mantan terpidana korupsi untuk ikut kontestasi, kata Andar Situmorang kepada wartawan Senin (11/9/2023).

    Andar GACD menegur keras dan somasi ketua KPU Pusat Hasyim Asy’ari, untuk mencoret nama-nama terpidana korupsi maupun calon legislatif pusat maupun daerah Kab/kota tersebut demi pemerintahan yang bersih ada ditangan KPU.

    “Apabila tidak dicoret (blacklist), caleg-caleg resedivis tersebut maka Andar GACD akan segera mempidanakan ketua KPU Hasyim Asy’ari ke Bareskrim mabes Polri. terkait kasus nya dengan wanita emas Asnaeni ketua umum partai Republik satu dan diduga melakukan kejahatan jabatan pasal 421 KUHP.

    Diketahui ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah dinyatakan bersalah oleh badan pemeriksaan kode etik tinggal Pidana nya saja yang belum dilakukan, Andar GACD juga meminta Supaya Kapolri tidak menerbitkan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kepada mantan narapidana korupsi tersebut, tegasnya. (Red)

  • Coreng-moreng 8 Proyek IPAL di PUPR Way Kanan Berpotensi Rugikan Negara Miliaran

    Coreng-moreng 8 Proyek IPAL di PUPR Way Kanan Berpotensi Rugikan Negara Miliaran

    WAYKANAN – Delapan proyek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas PUPR Way Kanan tahun 2022 dinilai janggal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan delapan proyek IPAL Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan tersebut, tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Way Kanan tahun 2022 No: 25B/LHP/XVIILBLP/05/2023, pada 4 Mei 2023.

    Dalam LHP BPK, disebutkan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan proyek IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik pembangunan proyek IPAL dinyatakan, tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga total mencapai Rp591 juta lebih.

    LHP BPK juga menyebutkan bahwa Pemkab Way Kanan mengalokasikan belanja barang jasa Pengolahan Air Limbah (PAL) tahun 2022 sebesar Rp4,8 miliar lebih.

    Anggaran tersebut, diantaranya digunakan untuk kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (P2SALD) di Dinas PUPR yang direalisasikan dalam bentuk 12 kontrak swakelola dengan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM).

    Dalam LHP BPK disebutkan, bahwa TPS-KSM adalah pelaksana pekerjaan di lapangan untuk pembangunan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang ditugaskan untuk membuat saluran pembuang air limbah baik skala Individu maupun Komunal.

    Namun, saat Tim BPK melakukan pemeriksaan dokumen, dan fisik pekerjaan menunjukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan 12 paket swakelola IPAL.

    Rinciannya, tujuh paket pembangunan IPAL secara manual, dan lima paket pembangunan IPAL secara fabrikasi.

    BPK menyebutkan, bahwa pencairan termin pembayaran 12 paket proyek IPAL tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan uang.

    Sementara itu, mengacu pada ketentuan terkait kegiatan swakelola, seharusnya penggunaan uang harus dilaporkan sebagai bagian dari syarat pencairan dana termin kegiatan, yang bertujuan untuk menilai penyerapan anggaran kontrak kegiatan selain laporan progres pekerjaan.

    Namun, BPK menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang dilengkapi dengan bukti pengeluaran, hanya diberikan pihak TPS-KSM kepada PPK setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan.

    Akibatnya, menurut BPK tidak terdapat kontrol atas kebenaran penggunaan dana kegiatan. Karena, tidak dilampirkannya bukti penggunaan uang selama proses fisik pekerjaan.

    BPK juga menyebutkan, hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa semua pekerjaan pembangunan IPAL yang dikerjakan secara swakelola oleh TPS-KSM telah dibayarkan 100 persen.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada 15 hingga 27 Maret 2023 antara Tim BPK dengan PPK, Fasilitator dan TPS-KSM selaku pelaksana pada delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL yang disampel, ditemukan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan kekurangan volume.

    Sementara itu, berdasarkan keterangan PPK ketidak sesuaian dan kekurangan volume tersebut terjadi, karena pada saat perhitungan volume akhir pekerjaan, tim PPK telah mengukur volume pekerjaan yang belum diselesaikan. Anehnya, sampai Tim BPK turun memeriksa pekerjaan, pihak pelaksana masih belum menyelesaikan kekurangan volume tersebut.

    Bahkan, dalam LHP BPK juga disebutkan, sesuai hasil perhitungan atas pemeriksaan fisik, menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sebesar Rp195 juta lebih, dan kekurangan volume sebesar Rp395 juta lebih, sehingga totalnya mencapai Rp591 juta lebih.

    Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021 tentang Perubahan atas Perpres No: 16/2018. Akibatnya, pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1, 2 miliar lebih, tidak diyakini kewajarannya.

    Kemudian, ditemukan juga kelebihan pembayaran delapan paket pekerjaan pembangunan IPAL sebesar Rp591 juta lebih.

    Dengan adanya temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Inspektorat, memastikan kewajaran penggunaan dana kegiatan swakelola pembangunan IPAL sebesar Rp1,2 miliar lebih, dan apabila terdapat selisih lebih agar diproses untuk dikembalikan ke kas daerah (Kasda).

    Selain itu, memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp591 juta lebih di setor Kasda.

    PUPR Koordinasi dengan Inspektorat

    Terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Way Kanan, Edwin Bavur menyatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inspektorat terkait LHP BPK tersebut.

    “Saat ini, kita sedang berkoordinasi dengan inspektorat terkait tindak lanjut LHP BPK,” kata Edwin melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/09/2023).

    Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

    “Mudah-mudahan, tidak terlalu lama sudah ada hasil dari koordinasi dengan Inspektorat,” tandasnya. (*)