Penulis: Endra Saputra

  • Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan Jadi PJ Bupati Tanggamus

    Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan Jadi PJ Bupati Tanggamus

    BANDARLAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata telah menerbitkan SK Pj Tanggamus Mulyadi Irsan pada 20 September 2023.

    Penjabat bupati ini menambah panjang deretan nama pejabat Pemprov Lampung yang kebagian ‘jatah’ menikmati nikmatnya menjadi kepala daerah tanpa Pilkada.

    Mulyadi Irsan adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mulyadi Irsan. Ia menggantikan Dewi Handajani yang telah habis masa jabatannya pada 20 September 2023.

    Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis sempat pula merasakan menjadi penjabat bupati Tanggamus terhitung mulai Sabtu (23/9/2023).

    Sebentar memang, tapi lumayan. Setidaknya Hamid pernah menjadi sekda yang pernah menjadi penjabat bupati.

    Tengah disiapkan pelantikan Mulyadi Irsan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun dan Ketua TP PKK dan Dekranasda Tanggamus di Gedung Pusiban Pemprov Lampung.

    Sebelumnya, beredar enam pimpinan tinggi pratama (PPTP) atau eselon II dari lingkup Pemprov Lampung, tiga usul DPRD Tanggamus dan tiga usul Pemprov Lampung ke Kemendagri.

    DPRD Tanggamus mengusulkan:
    1. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Nompitu.
    2. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mulyadi Irsan.
    3. Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber daya Air (PSDA) Budhi Dharmawan.

    Pemprov Lampung mengusulkan:
    1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Zaidirina.
    2. Kepala Dinas Kehutanan Ruhyansyah .
    3. Kasat Pol-PP Zulkarnain.

    Berkaca dari dua usulan itu, dapat diasosiasikan bahwa Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan adalah produk DPRD Tanggamus.

    (red)

  • Peneliti Kebijakan Publik Sorot Pelanggaran Etika Ketua MK Anwar Usman

    Peneliti Kebijakan Publik Sorot Pelanggaran Etika Ketua MK Anwar Usman

    JAKARTA – Kualitas kepemimpinan Prof. Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perbincangan, meskipun tidak seburuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang terbukti terlibat dalam tindak korupsi. Ia dinilai oleh peneliti kebijakan publik telah melakkan pelanggaran etika.

    Sejumlah pihak berpendapat bahwa Anwar Usman telah melanggar etika yang berlaku sebagai seorang Hakim MK dan, oleh karena itu, pantas dilaporkan atas pelanggaran etik tersebut.

    Menurut Riko Noviantoro, seorang peneliti kebijakan publik dari IDP-LP, pelaporan oleh berbagai elemen masyarakat terhadap tindakan Anwar Usman merupakan bagian dari fungsi kontrol publik. Pelanggaran etik yang dilakukannya dianggap cukup terang-benderang.

    “Pelaporan sejumlah elemen masyarakat terhadap manuver Anwar Usman bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih pelanggaran etik itu cukup terang benderang,” ujar Riko Noviantoro, Kamis, 21 September 2023.

    Riko menyebutkan setidaknya ada dua bukti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK. Pertama, dalam undangan yang diberikan kepada Anwar Usman, ia diidentifikasi sebagai Ketua MK.

    Hal ini menunjukkan bahwa ia mengambil peran sebagai Ketua MK dalam orasi ilmiah yang diadakan di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, bukan sebagai seorang ilmuwan, dosen, atau peran lainnya.

    Kedua, pelanggaran etik yang lebih mendasar adalah kesadaran Anwar Usman untuk melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi.

    Tindakan pelanggaran yang dilakukannya dengan sengaja menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap kode etik yang harus dipegang oleh seorang hakim konstitusi.

    Riko juga menekankan bahwa kode etik Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, dengan jelas menyatakan bahwa mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan tentang suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dijatuhkan merupakan pelanggaran etik.

    Mengingat dua bukti pelanggaran ini, Riko mengusulkan pembentukan panitia untuk memeriksa tindakan Ketua MK.

    Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, tindakan dapat segera diambil melalui mekanisme Dewan Etik dan kemudian diputuskan oleh Majelis Kehormatan.

    Riko juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Ketua MK yang dianggap telah melanggar prinsip-prinsip hakim konstitusi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

    “Sebagai bagian dari anak bangsa, saya pribadi kecewa dengan manuver Ketua MK. Telah melanggar 7 Prinsip Hakim Konstitusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” pungkasnya.

  • Ramai Beredar Fantastiknya Kekayaan Walikota Bandarlampung, Ini Bocorannya?

    Ramai Beredar Fantastiknya Kekayaan Walikota Bandarlampung, Ini Bocorannya?

    BANDARLAMPUNG – Ramai beredar berita soal kekayaan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dikabarkan memiliki 25 mobil yang berjejeran di garasin dengan harga yang gila-gilaan besarnya.

    Dikutip dari nkripost, Eva Dwiana menjabat Walikota Bandar Lampung sejak tahun 2021 lalu.

    Ia adalah perempuan pertama yang berhasil menjadi wali kota di ibu kota Provinsi Lampung itu.

    Eva Dwiana menjabat sebagai Walikota Bandar Lampung setelah jabatan suaminya Herman Hasanusi selesai pada 2021 usai memimpin selama dua periode.

    Nkripost.com menukil kekayaan Eva Dwiana berdasarkan data LHKPN yang mencapai Rp11.385.815.912. Dengan angka itu Eva tercatat sebagai kepala daerah perempuan terkaya di Lampung.

    Dalam kekayaannya tersebut, Eva Dwiana memiliki aset berbentuk tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp12.591.872.000 yang tersebar di beberapa daerah mulai dari Bandar Lampung, Jakarta Pusat, Tulang Bawang dan Lampung Selatan.

    Sekain itu, Eva Dwiana juga memiliki Harta bergerak lainnya yang tercatat memiliki nilai Rp105.000.000 dan Kas setara kas sebesar Rp658.943.912.

    Namun yang lebih mencengangkan adalah Eva Dwiana memiliki 25 mobil yang berjejeran digarasinya saat ini.

    Harga keseluruhan mobil tersebut juga bernilai fantastis yakni sebesar Rp3.030.000.000 yang ia peroleh dari hasil sendiri dengan rincian:

    Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2010 bernilai Rp235.000.000
    Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2010 bernilai Rp520.000.000- Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2007 bernilai Rp280.000.000
    Mobil, Toyota Minibus Tahun 2004 bernilai Rp110.000.000
    Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2005 bernilai Rp110.000.000
    Mobil, Nissan Nissan Patrol Tahun 2003 bernilai Rp75.000.000
    Mobil, Hyundai H-1 2.4at Tahun 2011 bernilai Rp135.000.000
    Mobil, Toyota Nav 1 Tahun 2013 bernilai Rp125.000.000
    Mobil, Toyota Innova J Tahun 2013 bernilai Rp100.000.000
    Mobil, Toyota Mini Bus Tahun 2013 bernilai Rp100.000.000
    Mobil, Toyota Hiace Tahun 2012 bernilai Rp125.000.000
    Mobil, Toyota Hilux Ambulance Tahun 2013 bernilai Rp125.000.000
    Mobil, Mitsubisi L300 Pick Up Box Tahun 2012 bernilai Rp90.000.000
    Mobil, Suzuki Apv Tahun 2012 bernilai Rp75.000.000
    Mobil, Toyota Dina Long Tahun 2004 bernilai Rp125.000.000- Mobil, Toyota Hilux Double Cab Tahun 2011 bernilai Rp75.000.000
    Mobil, Toyota Dyna Short Tahun 2001 bernilai Rp100.000.000
    Mobil, Mercy E 280 Tahun 2008 bernilai Rp125.000.000
    Mobil, Toyota Land Cruiser Tahun 2009 bernilai Rp250.000.000
    Mobil, Toyota Minibus Tahun 2005 bernilai Rp75.000.000
    Mobil, Toyota Minibus Tahun 2005 bernilai Rp75.000.000.(RED)

  • Disokong Anggaran Rp4,9 miliar, Bunda Eva Janjikan MTQ Ke-50 Meriah

    Disokong Anggaran Rp4,9 miliar, Bunda Eva Janjikan MTQ Ke-50 Meriah

    BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menjanjikan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-50 tingkat Provinsi Lampung pada Oktober 2023 akan meriah.

    “Kami siap dan akan ‘all out’ menjadi tuan rumah MTQ Ke-50 Provinsi Lampung. Nanti akan kami buat megah dan meriah acara ini,” kata Eva Dwiana, di Bandarlampung, Jumat (22/09/23).

    Ia mengatakan saat ini Pemkot Bandarlampung sedang melakukan pemantapan dan persiapan agar kegiatan MTQ ini tidak hanya meriah, namun juga berjalan dengan aman dan lancar.

    “Akan ada berbagai acara yang disiapkan panitia, tentunya harapan kami MTQ berjalan baik dan sukses. Kami juga sudah minta panitia untuk menyiapkan semuanya yang terbaik,” kata dia.

    Ia mengatakan, Pemkot Bandarlampung juga akan menyediakan produk-produk terbaik dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kota ini guna memeriahkan kegiatan MTQ.

    “Tentu hal ini juga bertujuan guna meningkatkan perekonomian pelaku UMKM,” kata dia.

    Wali Kota optimistis Bandarlampung dapat menjadi juara umum pada MTQ Ke-50 tingkat Provinsi Lampung tersebut, sebab pemkot telah menyiapkan santri-santri terbaik di kota ini.

    “Tentu harus optimistis. Karena semua santri yang akan ikut perhelatan ini sudah biasa bertanding dan juga sudah dipersiapkan sebaik mungkin,” kata dia.

    Siapkan Anggaran Rp4,9 Miliar

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan dalam perhelatan MTQ Ke-50 tingkat Provinsi Lampung ini anggaran yang disiapkan sebesar Rp4,9 miliar.

    “Dengan anggaran yang tak terbilang sedikit itu, MTQ Ke-50 di Bandarlampung akan berlangsung meriah,” kata dia.

    Iwan mengatakan, sebenarnya perhelatan MTQ ke 50 Provinsi Lampung ini akan digelar di Kabupaten Pesisir Barat, namun karena belum adanya kesiapan, Wali Kota Eva Dwiana meminta diselenggarakan di Bandarlampung.

    “Jadi MTQ ini yang minta Wali Kota Eva Dwiana. Kegiatan ini rencananya akan diselenggarakan pada 10-15 Oktober, jadi ini kami akan berupaya memberi yang terbaik,” kata Sekda.(*)

  • Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi, LSM Desak Kajati Sumsel Mundur

    Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi, LSM Desak Kajati Sumsel Mundur

    PALEMBANG – Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gransi) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejati Sumsel.  Mereka mendesak Kajati Sarjono Turin mundur dari jabatannya, karena dianggap gagal menuntaskan kasus korupsi, Kamis 21 September 2023.

    Ketua Umum LSM Gransi Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah banyak menyurati Kejati Sumsel terkait kasus korupsi tapi selalu jawabannya tidak ditemukan unsur korupsi. “Kami terima surat Aspidsus selalu menyatakan tidak menemukan unsur Korupsi. Kalau di Kejagung, biasanya kami sebagai pelapor, kami dipanggil dulu. Ditanya datanya mana, yang terindikasi korupsi yang mana, ditelaah dulu,” ujarnya.

    Supriyadi menjelaskan, sebelumnya Kejati Sumsel sempat membuat kagum masyarakat di Sumatera Selatan dengan terungkapnya kasus korupsi dalam kegiatan yang terdapat di Kementerian Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura dalam program yang berjudul serasi dengan menetapkan beberapa tersangka.

    Namun sejak kasus itulah Kejati Sumsel mulai menjadi perhatian publik, karena Kejati Sumsel tidak berani menyentuh dinas pertanian provinsi Sumatera Selatan. Padahal jelas program serasi ini sejak di awal dimotori oleh dinas pertanian provinsi Sumsel dan sistem pencairan juga melibatkan dinas pertanian provinsi Sumsel.

    Belum lagi saksi persidangan dalam kasus Serasi mengatakan ada 200 hektar lahan yang disebut sebagai milik Bupati Banyuasin yang diduga digarap menggunakan dana Serasi dan menghabiskan dana sebesar Rp800 juta. Namun hingga saat ini terjadi Sumsel belum menyentuh Bupati Banyuasin.

    Belum lagi perhatian masyarakat dan kalangan aktivis kembali tersedot oleh ulah kinerja Kejati Sumsel terkait penanganan kasus korupsi dan dalam penanganannya sangat janggal. Ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan langsung ditahan.

    Namun dibalik itu Ketua KONI sendiri sudah tersangka tapi belum ditahan dengan alasan kooperatif padahal dua tersangka sebelumnya juga kooperatif tetapi tetap ditahan.

    “Kejati Sumsel juga membingungkan dibalik ratusan surat yang dilaporkan LSM termasuk LSM Gransi belum ada penjelasan dan belum ditanggapi pada laporan yang sudah ada sejak tahun 2019,” katanya.

    “Namun asisten pidana khusus memberikan atau mengeluarkan surat laporan hasil penyelidikan kepada LSM Gransi terkait penanganan pengadaan lahan retensi bandara dengan isi surat bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan lahan retensi Bandara belum ditemukan unsur korupsi,“ tambahnya.

    Pihak Kejati Sumsel, kata dia, belum pernah meminta keterangan terhadap pelapor terkait laporan LSM Gransi. Sementara laporan baru berumur 26 hari. Padahal banyak surat yang sudah bertahun-tahun tapi belum ada surat klarifikasi dari Kejaksaan tinggi baik dari intelijen apalagi Pidsus.

    Terkait permasalahan tersebut LSM Gransi menyatakan sikap menolak segala rupa jenis permainan jual beli hukum. “Bentuk jual beli hukum tidak ada proses tawar-menawar dalam penegakan hukum yang ada di Sumatera Selatan,” Katanya.

    Oleh karena itu, mereka mengharapkan sekaligus mendesak pada hari ini saudara-saudaraku bahwa institusi kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini harus bekerja profesional.

    “Mendesak Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan kami terdahulu dan laporan yang baru terkait dugaan pidana korupsi yang terjadi di Sumsel. Kemudian, mendesak Kajati Sumsel memecat Asisten intelijen diduga tidak berfungsi dengan jabatannya karena perkara penyelidikan saja ditanggung oleh Aspidsus,” tuturnya.

    “Mendesak Kepala Kejati Sumsel memecat mengganti Aspidsus yang diduga bekerja tidak profesional.Meminta kepala Kejati Sumsel meletakkan jabatan atau mundur dari jabatannya juga tidak bisa tegas dan bekerja profesional sebagai kepala Kejati,” tambahnya.

    Dia menuturkan, jika dalam waktu 2 minggu Kejati tidak berani mengambil sikap. Artinya memang Kejati Sumsel merestui apa yang dilakukan bawahannya yang sudah membuat publik gaduh dan terindikasi memainkan hukum.”Maka kami akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Agung dan Istana Presiden,” ucapnya.

    Koordinator Lapangan M Nurdin Jaelani mengatakan, pihaknya melakukan aksi demo karena kasus korupsi di Sumsel tidak ada kejelasan, tidak jelas prosesnya.

    “Kalau Kejati tidak bisa menuntaskan, kami minta Kepala Kejati untuk mengundurkan diri. Bila tidak ada tindakan dari Kejati Sumsel yang dilaporkan ke Kejati tapi tidak diproses, mengendap kami akan aksi lagi. Karena ketika kami kesini, jawabannya selalu masih di proses,” ujarnya.

    “Reshuffle Kepala Kejati karena banyak laporan kasus korupsi yang kami sampaikan belum ditindaklanjuti ,belum diproses,” tandasnya.

    Jaksa Fungsional Bidang Intelejen Kejati Sumsel Pohan mengatakan, demo ini wajar. Untuk laporan ditelaah dan disampaikan ke pimpinan. Kalau setelah ditelaah ada indikasi korupsi maka akan ditindaklanjuti dan keluar surat perintah penyelidikan dan penyidikan.

    “Jadi penyelidikan dan penyidikan itu ada SOP nya. Jaksa-Jaksa melakukan penelaahan, setelah itu diajukan ke pimpinan. Bila sependapat dengan Jaksa Penelaah maka surat perintah penyelidikan,” katanya.

    “Karena ini sudah resmi laporannya, maka kita teruskan ke Aspidsus dengan Asintel untuk kasus korupsi. Semua laporan kalau masuk secara resmi pasti ditelaah, “jelasnya.(*)

  • Ini Dia Beda Potensi Kerawanan Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 dan 2024

    Ini Dia Beda Potensi Kerawanan Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 dan 2024

    BANDARLAMPUNG – Beda dengan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memetakan Provinsi Lampung masuk dalam 10 berar provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

    Pada pemetaan Pemilu 2019, Provinsi Lampung berada di luar kelompok 16 besar provinsi yang memiliki kerawanan Pemilu (IKP).

    Pada Pemilu 2019, Bawaslu memetakan Provinsi Papua sebagai paling rawan dengan skor tertinggi 55,08 bersama Aceh, Sumatra Barat Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Sementara untuk Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan tertinggi pertama yakni Maluku Utara (Malut), kedua, Sulawesi Utara (Sulut), dan ketiga Banten.

    Lalu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

    “Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,” katanya saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Kamis (21/9/2023).

    Lolly berharap sepuluh provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN memiliki kreatifitas dalam melakukan pencegahannya. “Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Selanjutnya, di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi diantaranya Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju. Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso.

    Potensi kabupaten/kota terawan selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.

    “Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” tegasnya.

    Selanjutnya, sepuluh provinsi kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.

    “Artinya di sepuluh provinsi ini tersebar di kabupaten/kota dam masif terjadi di kabupaten/kota dengan skornya masing-masing,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Lolly memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Lalu, kata dia, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

    “Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya.

    Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Togap Simangunsong menjelaskan jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yakni pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

    Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, ketiga menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.

    Keempat, membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Kelima, Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol. “Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon, kedelapan, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon,” katanya.(*)

  • Nonjob Berujung Perkara, Mantan Pegawai Disdukcapil Gugat  Walikota Bunda Eva

    Nonjob Berujung Perkara, Mantan Pegawai Disdukcapil Gugat Walikota Bunda Eva

    BANDARLAMPUNG – Dwi Saraswati, mantan pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung mem-perkarakan Walikota Eva Dwiana.

    Ia menggugat Walikota Bandarlampung Eva Dwiana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan terregistrasi di PTUN Bandarlampung dengan nomor perkara 32/G/2023/PTUN.BL.

    Kuasa hukum Dwi Saraswati, Lerry Primadhino mengatakan, gugatan yang ia layangkan menyangkut masalah surat keputusan Wali Kota Nomor 862.4/13/14.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada Dwi Sarawati.

    Dalam SK tersebut, Dwi Saraswati dipindahtugaskan dari sebelumnya menjabat sebagai pejabat fungsional di Disdukcapil menjadi pegawai pelaksana di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPPKB Kota Bandarlampung.

    “Klien kami merasa dirugikan dengan pemindahan tersebut, pasalnya mempengaruhi pendapatan karena turun jabatan,” ungkapnya Kamis (21/9/2023).

    Lerry mengungkapkan, kliennya diturunkan dari jabatannya lantaran diduga atau terindikasi menerima pungli sejumlah uang dari seseorang yang hendak melakukan pengurusan pindah KTP.

    “Tapi dalam hal ini, pihak wali kota tidak bisa membuktikan pungli tersebut, akan tetapi justru menerbitkan SK,” ujarnya. tapi dikeluarkan SK tersebut.

    Lerry menyebutkan, dalam poin gugatannya yakni membatalkan SK Wali Kota Bandarlampung, lantaran SK tersebut dinilai tidak sesuai prosedur.

    Menurutnya, yang berhak memberhentikan atau mengangkat pegawai di Disdukcapil adalah Kemendagri melalui dirjen bukan kewenangan wali kota.

    “Itulah yang kita uji. Apakah SK tersebut sesuai prosedur atau tidak,” tandasnya.

    Berikut isi beberapa poin petitum yang diajukan Dwi Saraswati di PTUN:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023, tentang penjatuhan hukuman disiplin, berupa pembebasan dari jabatan, menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan Tanggal 28 Juli 2023, atas nama Dwi Saraswati, S.H.M.H.

    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor: 862.4/13/IV.04/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin, berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 (Dua Belas) bulan, Tanggal 28 Juli 2023, atas nama Dwi Saraswati, S.H.M.H.

    4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan, serta jabatan Penggugat seperti keadaan semula, yaitu sebagai Pejabat Fungsional Administrator Database, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandarlampung, dan memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. (*)

     

  • Keburu Dilerai, Dua Anggota DPRD Lambar Tersulut Emosi Cuma Adu Mulut di Sidang Paripurna

    Keburu Dilerai, Dua Anggota DPRD Lambar Tersulut Emosi Cuma Adu Mulut di Sidang Paripurna

    LIWA – Dua Anggota DPRD Lambar Tersulut Emosi Cuma Adu Mulut di Sidang Paripurna. Aksinya lumayan menegangkan, diperankan oleh Wakil Ketua II DPRD Erwansyah dengan Suryadi, seorang anggota. Untung keduanya cepat dilerai hingga tak sampai berantam.

    Sejumlah media memberitakan kejadian memalukan itu terjadi di saat fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum.

    Sejumlah anggota dewan mengatakan tidak tahu persis peristiwa itu berawal. Mereka baru mengetahui kedua wakil rakyat itu tersulut emosi setelah keduanya ‘ngoceh-ngoceh’.

    “Mungkin itu masalah internal partai, yang merembet hingga ke dalam sidang paripurna,” kata seorang anggota.

    Herannya Erwansyah membantah dirinya terlibat keributan dengan anggota partainya.

    Namun ia mengakui ada masalah internal partai sehingga sempat terjadi adu mulut yang menurutnya hal tersebut merupakan cara untuk mendidik anggota partai.

    “Ya biasalah internal partai, ketua mendidik anak buah, gak ada kekerasan, gak ada ludah meludah itu, gak boleh itu, apalagi dia harus dibina sama ketua partai kan, Antara ketua dan anggota, di situ gak ada kekerasan, kita berusaha supaya di Gerindra ini enak-enak aja, ngedengerin kata pimpinan, apa kata atasan,” jelasnya.

    Dirinya menegaskan, tidak adanya kekerasan dalam mendidik anggota partai tetapi caranya mendidik anggota partai merupakan cara yang tegas.

    Erwansyah merupakan Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Lampung Barat dan Suryadi sendiri merupakan anggota dari Partai Gerindra. (*)

  • Kementerian Kelautan Setop Reklamasi PT SJIM Milik Tomo

    Kementerian Kelautan Setop Reklamasi PT SJIM Milik Tomo

    BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara reklamasi oleh PT SJIM, sebuah perusahaan milik Tomo sejak Selasa (19/9/23).

    Reklamasi tersebut dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di Perairan Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

    Menurut Liza, PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

    Perusahaan reklamator harus mengurus izin KKPRL hingga selesai. Bila sudah lengkap bisa melakukan reklamasi kembali namun tetap akan mengawasi sarana penampungan CPO.

    Penghentian ini setelah ramainya pemberitaan terkait dampak reklamasi yang dikeluhkan ratusan nelayan sekitar yang mengaku kesulitan mencari ikan serta kerap kebagian debu aktivitas perusahaan.

    PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) milik Sutomo mereklamasi pantai tersebut diduga sudah seizin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ada juga yang mengatakan reklamasi buat tanki-tanki penampungan Crude Palm Ooil (CPO) atau minyak kelapa sawit itu belum mengantongi izin.(*)

     

  • Korupsi DLH Bandarlampung: Hakim Vonis Haris 4 Tahun Penjara, Hayati 5 Tahun

    Korupsi DLH Bandarlampung: Hakim Vonis Haris 4 Tahun Penjara, Hayati 5 Tahun

    BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua terdakwa korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masing-masing kepada Haris Fadillah 4 tahun penjara dan Hayati selama 5 tahun penjara.

    Diketahui, dalam perkara korupsi di DLH melibatkan tiga orang. Satu terdakwa lainnya mantan Kadis DLH Bandarlampung Sahriwansah.

    Sementara Haris Fadillah adalah mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung dan Hayati sebagai Pembantu Bendahara Penerima pada DLH Bandarlampung.

    Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Majelis Hakim menghukum Haris Fadillah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan.

    Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp416 juta dikurangi Rp76 juta pada Kas Kejati Lampung, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp340 juta.

    Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut, dengan kententuan apabila harta benda tersebut tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

    Sementara itu terdakwa lainnya Hayati divonis selama lima tahun penjara karena terbukti bersalah ikut terlibat melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah tahun 2019-2021.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hayati dengan pidana penjara selama lima tahun. Terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta,” kata Lingga Setiawan.

    Ia mengatakan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. Selain itu terdakwa Hayati juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.

    “Karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp108 juta, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp876 juta,” kata dia.

    Hakim mengatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan,” kata dia.

    Terdakwa Hayati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)