Penulis: Endra Saputra

  • Kuasa Hukum Sayangkan Penangkapan 7 Warga Anak Tuha

    Kuasa Hukum Sayangkan Penangkapan 7 Warga Anak Tuha

    Lampung Tengah, (SL) – Kuasa Hukum masyarakat tiga kampung (Kampung Bumi Aji, Kampung Negara Aji Tua, Kampung Negara Aji Baru) Kecamatan Anak Tuha, sayangkan penangkapan 7 orang warga saat upaya pengosongan lahan oleh aparat kepolisian, kamis (21 september 2023).

    Salah satu Kuasa Hukum masyarakat tiga kampung, Muhammad Ilyas, mengatakan upaya pengosongan lahan yang dilakukan oleh PT. Bumi Sentosa Abadi atas lahan yang sedang digarap masyarakat adalah langkah yang salah.

    Menurutnya, saat ini perkara sengketa lahan antara masyarakat tiga kampung dengan PT. BSA tersebut, sedang dalam proses pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Masyarakat yang sudah menduduki tanah adatnya (sekitar 807 hektar) selama berpuluh tahun tiba-tiba mendapat surat peringatan dari PT BSA yang merupakan grup Bumi Waras untuk mengosongkan lahan.” Kata Ilyas.

    Proses mediasi sebelumnya sudah dilaksanakan, namun nilai ganti rugi dianggap tidak sesuai dan ditolak oleh masyarakat.

    “Lalu hari ini, aparat kepolisian turun ke lokasi dan menangkap 10 orang warga dan 3 orang dilepaskan, sementara 7 orang masih ditahan. Padahal mereka sedang mempertahankan hak mereka.” Imbuh Ilyas.

    Terlepas tuduhan perkara senjata tajam atau lainnya, penahanan 7 warga tersebut menurut Ilyas sangat disayangkan terjadi. Menurutnya membawa senjata tajam di kebun atau di tengah kota merupakan hal yang berbeda tergantung motivasinya.

    “Saat ini sedang upaya penangguhan penahanan, kami berharap aparat kepolisian bisa mengabulkan demi hukum.” Kata Ilyas.

    Ilyas menambahkan, terkait sengketa lahan tersebut, saat ini sedang proses gugatan baik pidana atau perdata setelah proses mediasi tidak berhasil.

    “Terkait surat dari pengadilan itu bukan penetapan, melainkan pendapat umum kepada PT. BSA agar bisa melanjutkan ke gugatan pidana atau perdata setelah proses mediasi tidak berhasil. Dan pendapat umum tersebut tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pengosongan lahan atau dengan kata lain eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Tutup Ilyas. (Red)

  • Mediasi Gagal, Ratusan Masyarakat Gugat PT BSA

    Mediasi Gagal, Ratusan Masyarakat Gugat PT BSA

    Lampung Tengah, (SL) – Usai upaya mediasi gagal antara Pihak Penggugat dan Tergugat perkara Sengketa Lahan antara masyarakat tiga kampung Kecamatan Anak Tuha dengan PT. Bumi Sentosa Abadi, saat ini masuk ke tahapan gugatan.

    Ratusan masyarakat penggarap lahan dari tiga kampung, yakni Kampung Bumi Aji, Kampung Negara Aji Tua dan Kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, menunggu putusan pengadilan terkait sengketa lahan dengan PT. BSA.

    Diketahui saat ini sidang gugatan perdata masih berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

    Kuasa Hukum masyarakat tiga kampung, Erlangga Nandia Kusuma, mengatakan Pengadilan hingga saat ini belum mengeluarkan Putusan atau
    Penetapan kepada PT. BSA.

    Setelah upaya mediasi gagal, Erlangga menambahkan, pihaknya masih berjuang mewakili masyarakat melalui proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

    Sementara Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Yoses Kharismanta Tarigan, menyampaikan bahwa proses gugatan masih berjalan dan belum ada keputusan atau penetapan.

    Yoses menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri pada 29 Maret 2023 lalu, merupakan Surat balasan secara Hukum atas pertanyaan PT. BSA terkait status Hak Guna Usaha (HGU). (Red)

  • Waspada Penipuan Modus Order Pembayaran Fiktif

    Waspada Penipuan Modus Order Pembayaran Fiktif

    Bandar Lampung, (SL) – Waspada Penipuan, belakangan kembali marak dengan modus orderan dan pembayaran fiktif, kali ini penipu coba mengelabui Rumah Makan Embun Pagi di Bandar Lampung, kamis (21 September 2023).

    Owner Rumah Makan Embun Pagi, Grup Minang Indah, M. Junaedi, mengatakan penipu melakukan orderan fiktif melalui aplikasi ojek online.

    “Ada orderan lumayan banyak melalui aplikasi gojek. Dan karyawan mencoba konfirmasi ke saya perihal pembayaran melalui transfer, dan ternyata tidak ada.” Kata Junaedi.

    M. Junaedi yang juga Wakil Bendahara Apindo Lampung itu menambahkan, bahwa praktek penipuan seperti ini sebenarnya modus lama.

    “Mereka melakukan order dengan pembayaran fiktif melalui transfer. Dan mengirimkan foto bukti transfer palsu yang telah diedit.” Imbuhnya.

    Bisa dipastikan jika tidak ada konfirmasi ke pihak owner atau pemegang nomor rekening tujuan pembayaran, orderan dan pembayaran fiktif tersebut berjalan dengan mulus tanpa diketahui oleh karyawan.

    “Mereka bertujuan untuk mengambil uang. Karena modusnya ada kelebihan pembayaran yang ditransfer. Artinya pihak rumah makan akan memberikan pesanan ditambah uang kelebihan pembayaran melalui ojek online yang kemudian mentransfer uang tersebut ke penipu. Sementara pesanan diantarkan atau dibagikan ke panti asuhan atau siapa saja.” Kata Junaedi.

    Selain itu Junaedi mengimbau, agar pelaku usaha untuk cermat dan berhati-hati agar tidak tertipu oleh order dan pembayaran fiktif oleh oknum penipu.

    “Harus teliti, waspada penipuan, terlebih kepada nomor baru yang bukan pelanggan, harus dicek pembayaran apakah benar masuk atau tidak.” Pungkasnya. (Red)

  • Ubah Keterangan di Persidangan, Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Ditangkap

    Ubah Keterangan di Persidangan, Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Ditangkap

    JAKARTA – Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang yang menjadi saksi perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung ditangkat tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ia ditangkap usai bersaksi dan langsung dibawa ke Gedung Bundar.

    “Betul kita lagi periksa sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (19/9).

    Ketut mengatakan Walbertus lansung diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Ia belum mengungkap lebih jauh terkait peran yang bersangukatn.

    “Iya,” ujarnya.

    Dalam persidangan tadi, berdasarkan kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.

    Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah.

    “Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang Walbertus.

    “Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

    “Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.

    “Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.

    “Iya karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

    Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

    Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

    Sedangkan untuk mereka yang belum disidang yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

    Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.

    Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.*

  • Satgas BLBI Sita 3 Aset Eks Bank di Bandar Lampung

    Satgas BLBI Sita 3 Aset Eks Bank di Bandar Lampung

    BANDARLAMPUNG – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita tiga aset eks bank di Bandar Lampung, Selasa (19/9/2023).

    Penguasaan fisik aset tanah dilakukan melalui pemasangan plang bertuliskan, ‘Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan Pemerintah RI cq Satgas BLBI’.

    Luas ketiga aset sekitar 287.668 meter persegi dengan nilai estimasi Rp149 miliar.

    Menurut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, penyitaan bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

    “Selanjutnya aset akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan berlaku,” jelas Rionald dalam keterangan pers seperti dikutip finance.detik.com, Selasa (19/9/2023)

    Dia menegaskan, penyitaan aset di Bandar Lampung ini bukan yang terakhir. Sebab, pihaknya juga akan melakukan hal sama di beberapa kota lainnya di Indonesia.

    Berikut daftar aset yang disita:

    1. Properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Tanjungkarang Timur, seluas 126.471 meter persegi, dari eks Bank Danamon (BTO).

    2. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jl RE Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Telukbetung Barat, seluas 124.283 meter persegi, dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

    3. Properti eks BPPN/eks BLBI di Jl RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju, Telukbetung Barat, seluas 36.914 meter persegi, dari eks Bank Danamon (BTO). (*)

  • Kritik Tajam dari Ruang Sidang Paripurna Menyorot Buruknya Kinerja RSUDAM dan Dirut Lukman Pura

    Kritik Tajam dari Ruang Sidang Paripurna Menyorot Buruknya Kinerja RSUDAM dan Dirut Lukman Pura

    BANDARLAMPUNG – Sidang Paripurna DPRD Lampung kemarin memanen satu kabar soal buruknya kinerja RSUDAM yang kini dipimpin oleh Lukman Pura, seorang dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD., K-GH.,MHSM).

    Kabar tak sedap itu, bahkan pertama kali disampaikan oleh orang nomor satu di Provinsi Lampung, yakni Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Rapat Paripurna Raperda APBD-P 2023 Pemprov Lampung, Senin (18/9/23).

    Arinal heran dan mempertanyakan: mengapa RSUDAM tidak melaporkan banyaknya tunggakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) kabupaten/kota yang menumpuk di rumah sakit rujukan utama di Lampung itu. Misalnya, Pemkot Bandarlampung yang sudah membengkak hingga Rp21 miliar.

    “Kenapa sampai menumpuk. Harusnya dilaporkan kepada saya,” kata Arinal.

    Gubernur Arinal khawatir timbunan tunggakan yang mencapai puluhan miliar bisa mengganggu pelayanan di RSUAM.

    Kabar lain terkait RSUDAM juga disampaikan oleh Sekretaris Badan Anggaran DPRD Lampung, Mikdar Ilyar, masih di forum yang sama, yakni Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Bersama jajaran Pemprov Lampung, Senin (19/9/2023).

    Mikdar membeberkan prilaku buruk dokter PNS di RSUDAM yang ia sering bolos dan kerap menggunakan peralatan RSUDAM untuk pemeriksaan tapi saat nanti mengambil tindakan diarahkan ke rumah sakit lain.

    “Ini merugikan RSUDAM,” tegasnya.

    Mikdar menyatakan itu adalah pelanggaran karena langsung berdampak pada turunnya pendapatan RSUDAM, karena banyak pasien yang jadi enggan berobat ke rumah sakit itu.

    Ia meminta Gubernur Lampung segera membuat aturan bagi tenaga kerja kesehatan untuk tidak keluar pada jam kerja dan memberikan sanksi yang tergas.

    Direktur Utama RSUDAM Lukman Pura membenarkan adanya pelanggaran tersebut.

    Pelanggaran itu, akunya, belum masif hanya dilakukan oleh oknum-oknum.

    Namun ia mengakui akibat pelanggaran itu cukup mengganggu pelayanan.

    Ia menjelakan para dokter di RSUDAM tidak dilarang bekerja di beberapa RS lain sepanjang tidak meninggalkan tugas saat masih jam kerja di RSUDAM.

    “Secara STR kan memang boleh di tiga tempat. Tapi harusnya dokter ASN mengutamakan kerja di sini,” tegasnya.

    Diketahui, Lukman Pura duduk sebagai orang nomor satu di RSUDAM setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantiknya pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu di Mahan Agung, Bandarlampung.

    Saat itu Gubernur menyampaikan pesannya, agar Dirut RSUDAM Lukman Pura melakukan berbagai terobosan baik dalam metode kerja ataupun program-program yang inovatif, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mampu memberikan impact maksimum/signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Lampung berjaya, khususnya di sektor kesehatan.

    (red)

  • Beredar Video Foto Mesra ‘Love U Never Die My Hubby’ Diduga Plt Bupati Muara Enim, Diskominfo Sebut Disebar oleh Akun Fake

    Beredar Video Foto Mesra ‘Love U Never Die My Hubby’ Diduga Plt Bupati Muara Enim, Diskominfo Sebut Disebar oleh Akun Fake

    MUARA ENIM – Sempat viral di media sosial, sebuah video foto berdurasi satu menit yang menampilkan adegan mesra  pria dan wanita di dalam sebuah mobil. Video foto mesra itu awalnya diunggah oleh akun Instagram @arlinisayangkaffah. “Love U Never Die My Hubby,” tulis akun itu di keterangan unggahannya.

    Dugaan awal, pria yang ada di tayangan  tersebut diduga Plt Bupati Muara Enim berinisial AUK bersama wanita inisial MAR.

    Sedangkan sosok wanita yang diduga tengah bersama AUK itu mirip seorang ASN atau pejabat pemerintahan di Pemkot Palembang.

    Menurut informasi yang beredar, kejadian itu terjadi Mei 2023 lalu.

    Sejauh ini belum ada kepastian apakah sosok laki-laki itu benar AUK. Kabar paling akhir dari Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan pihaknya masih mengecek kabar itu.

    “Masih kita cek, kita belum tahu. Ini kan tahun politik ya, jadi kita harus hati-hati. Kita belum bisa bicara banyak, karena kita belum tahu seperti apa, itu cuma foto atau memang video kita juga belum tahu,” kata AKBP Andi, Selasa (12/9).

    Andi mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait UU ITE yang mengarah ke perihal tersebut.

    Namun, jika isi video itu memang benar, oknum yang menyebar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Sejauh ini belum ada laporan terkait itu. Iya, arahnya itu ke UU ITE,” jelasnya.

    Sebelumnya, sosok mirip Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah sempat menjadi sorotan publik usai foto mesranya dengan wanita bukan istrinya beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

    Ahmad Usmarwi Kaffah diketahui memiliki istri bernama Nurul Vita Utami. Namun, belakangan foto-foto mesranya dengan wanita yang bukan istrinya tersebar.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok wanita tersebut berinisial MAR yang saat ini menjabat Kepala Bidang (Kabid) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Palembang.

    Dilihat dari foto yang beredar, nampak Ahmad Usmarwi Kaffah memeluk seorang wanita berjilbab hitam yang bukan istrinya.

    Sekretaris Daerah kota Palembang Ratu Dewa ketika dikonfirmasi wartawan lewat nomor WhatsApp nya belum memberikan tanggapan. “Gek klw sdh dinplg dd Yo,”tulis Ratu Dewa lewat WhatsApp nya.

    Sementara Kadis Komunikasi dan Informatika Pemkab Muara Enim Ardian Arifanardi mengakui sudah mengetahui informasi mengenai foto-foto Plt Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah. Menurutnya, akun yang menyebarkan foto-foto tersebut merupakan akun fake yang diduga bertujuan merusak citra bupati dan Pemkab Muara Enim.

    “Itu akun fake dan baru dibuat. Berdasarkan hasil penelusuran yang berkomentar juga berasal dari akun-akun fake,” ungkap Kadis Kominfo Muara Enim Ardian Arifandi, Kamis (7/9).(RED)

     

  • Menunggu Serunya Laporan Balik Akbar Terpidana 1,5 Tahun Penjara?

    Menunggu Serunya Laporan Balik Akbar Terpidana 1,5 Tahun Penjara?

    BANDARLAMPUNG – Masih ingat kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan (Lamsel) atas nama terdakwa Akbar Bintang Putranto? Ia sempat berniat akan melaporkan balik Yusar Riaman Saleh ke pihak kepolisian. Bagaimana kelanjutannya?

    Diketahui Akbar telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang selama 1,5 tahun penjara pada sidang putusan di PN Tanjungkarang yang diketui hakim Agus Winanda , Jumat (15/9/23) lalu.

    Dalam putusannya, Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.

    “Menimbang, memtuskan terdakwa Akbar Bintang Putranto dengan 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.

    Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan sejumlah hal yang meringankan terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan, belum pernah ditahan dan sudah mengembalikan kerugian korban Rp600 juta.

    Tapi, Akbar Bintang Putranto tetap saja kecewa. Ia menangis berlinang air mata, dan sempat berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

    Atas putusan tersebut, akhirnya penasehat hukum terdakwa Akbar Bintang menyatakan pikir-pikir.

    Berikutnya, usai sidang ditutup, Akbar Bintang Putranto angkat bicara. Ia berniat akan melaporkan balik Yusar Riaman Saleh ke pihak kepolisian.

    Hal itu disampaikannya, usai sidang putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (15/9/2023).

    “Saya akan laporkan Yusar dan berjanji kasus ini tidak akan selesai sampai di sini,” katanya.

    Hal sama dikatakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rusman Efendi. Ia mengatakan, ada dua kemungkinan yaitu tindak pidana umum dan khusus.

    “Kalau dia tindak pidana umum, akan menyasar pada pihak-pihak yang secara kuat terlibat. Kemudian, ketika dia naik ke tindak pidana khusus, kita pastikan Yusar menjadi tersangka gratifikasi,” kata Rusman.

    Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pemenangan proyek dan jabatan di Lamsel tahun 2019, terhadap Yusar Riyaman Saleh.

    Akibat perbuatannya itu, Yusar mengaku mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar. Pada tindak pidana itu, terdakwa mengaku kepada korban sebagai orang dekat dari Bupati Lamsel.

    Sehingga, membuat Yusar Riyaman Saleh percaya, dan akhirnya memberikan sejumlah uang demi mendapat paket proyek dan mendapatkan Jabatan sebagai Kepala Dinas PU Lamsel. (red)

     

  • Seminar Nasional di Universitas Moestopo Hasilkan Kesepakatan Percepatan Transformasi  Digital

    Seminar Nasional di Universitas Moestopo Hasilkan Kesepakatan Percepatan Transformasi Digital

    JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi menegaskan bila transformasi digital di Indonesia harus segera dipercepat demi kemajuan nasional. Sebab digitalisasi berbagai sektor dianggapnya memiliki dampak yang tidak kecil.

    Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa untuk mempercepat transformasi digital saat ini Indonesia memiliki kerangka Digital Economy Framework Agreement (DEFA) yang mencakup berbagai hal seperti perdagangan digital, kegiatan lokapasar lintas batas, mobilitas talenta dan kerja sama, kerja sama dalam topik-topik baru hingga kebijakan kompetisi.

    DEFA fokus membahas arus data lintas batas dan perlindungan konsumen, pembayaran, identitas digital dan autentikasi, sampai keselamatan dari dan keamanan siber.

    “Indonesia saat ini memfokuskan diri untuk meningkatkan Infrastruktur dan Konektivitas agar aksesibilitas jaringan infrastruktur dan keterjangkauan, regulasi, dan standar perangkat pengguna bisa ditingkatkan,” ujar Menteri Budi Arie pada Seminar Nasional bertema ‘Transformasi Digital Menuju Indonesia Maju’ yang digelar oleh Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dengan moderator Prof. Effendi Gazali, Ph.D.

    “Indonesia juga fokus pada Inovasi dan Investasi Nasional agar investasi di teknologi dan talenta kecerdasan artifisial, fintech dan teknologi blockchain bisa meningkat serta pengembangan SDM/talenta dengan re-skilling, up-skilling bisa diraih dengan dukungan pembelajaran seumur hidup dan akreditasi,” paparnya lagi.

    Karena itu, pemerintah saat ini memiliki strategi untuk memaksimalkan dampak digital (digital spillover) dengan berbagai cara mulai dari pengembangan strategi transformasi digital secara aktif, penyediaan infrastruktur digital, berinvestasi pada sumber daya baru yang kompetitif, mendorong sektor teknologi yang strategis, menjembatani jurang digital (digital divide), serta memprioritaskan kewirausahaan dan inovasi.

    Transformasi digital bisa menarik investasi

    Meskipun memiliki sejumlah tantangan, potensi digital di tingkat nasional dan ASEAN sangatlah tinggi karena diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam integrasi ekonomi digital di wilayah ASEAN.

    Transformasi digital, lanjut Menteri Budi Arie, juga diharapkan bisa menarik investasi, mendorong inovasi, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Kemenkominfo sebagai kementerian yang membidangi building blocks pembangunan TIK berperan aktif dalam mendorong percepatan transformasi digital nasional untuk mewujudkan visi misi Presiden. Apalagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia pada 2030 diperkirakan bisa mencapai US$ 300 hingga US$ 400 miliar,” tegas Menteri Budi Arie.

    Itulah sebabnya Kominfo berpandangan bahwa RPerpres yang diusulkan oleh KemenPAN/RB yakni ‘RPerpres Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional’ memiliki tingkat urgensi tinggi dan perlu segera ditetapkan

    Kominfo berpandangan bahwa RPerpres ini dapat menjawab kebutuhan orkestrasi transformasi digital untuk aspek ‘pemerintahan digital’. Sedangkan jika kita melihat transformasi digital secara komprehensif, perlu orkestrasi yang melingkupi 4 aspek transformasi digital, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat/SDM bidang digital, dan ekonomi digital.

    Bentuk Tim Lintas K/L

    “Untuk itu kami mengusulkan adanya Keputusan Presiden untuk membentuk tim lintas K/L yang menjadi ‘holding orkestrasi transformasi digital nasional’, misalnya dapat berupa pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital Nasional.

    Kominfo berpandangan bahwa diperlukan visi, arah, dan perencanaan transformasi digital nasional yang komprehensif dan visioner, dalam kerangka perwujudan Visi Indonesia Maju 2045 dan misi untuk Indonesia keluar dari middle income trap,” papar Menteri Budi Arie.

    “Kami berpandangan bahwa Kementerian PPN/BAPPENAS bersama dengan kementerian teknis terkait dapat segera menyusun Peta Jalan percepatan transformasi digital nasional yang mencakup 4 aspek: infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital, dengan menyertakan KPI, ukuran evaluasi, dan timeline yang jelas, sehingga dapat digunakan oleh holding orkestrasi untuk menjalankan tugas. Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 dan Indeks Transformasi Digital Nasional yang saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Kominfo dapat dijadikan masukan awal untuk penyusunan Peta Jalan tersebut.”

    “Ada banyak hal lain yang kami lakukan, salah satunya adalah dengan pemberian beasiswa untuk digital talent dan digital leadership dari Kominfo. Saya juga berharap National Data Centre dapat terealisasi di Batam dan IKN dalam waktu dekat,” cetus Menteri Budi Arie.

    Transformasi Digital Percepat Kemajuan Sektor Pariwisata dan Pendidikan

    Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam rekaman sambutannya menjelaskan bahwa transformasi digital tersebut juga merupakan hal penting, termasuk untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

    “Maka dibutuhkan moto 3si. Apa itu 3si, yaitu inovasi, adaptasi, dan kolaborasi. Ketiganya diperlukan untuk bangkit lebih tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan,” lugas Menteri Sandiaga.

    Tak hanya sektor-sektor tersebut, untuk bidang pendidikan transformasi digital pun dianggap sangatlah penting. Rektor Universitas Moestopo, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si. menjelaskan jika digitalisasi sangat diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman yang terus berubah.

    “Dunia pendidikan juga harus mampu menjawab tantangan zaman dan terus beradaptasi dan berinovasi. Hal itu pula yang kami lakukan di Universitas Moestopo. Terlebih kampus yang didirikan oleh Pahlawan Nasional, Mayjen (Purn.) Prof. Dr. Moestopo ini sekarang tengah mencanangkan kelas internasional sebagai bagian dari visi kami untuk menjadi Kampus Kelas Dunia,” kata Prof. Paiman.

    “Kegiatan Seminar Nasional ini secara berkala dilakukan dalam rangka meningkatkan wawasan bagi para mahasiswa serta sarana mengasah keterampilan berdiskusi,” tutup Direktur Program Pascasarjana Universitas Moestopo, Prof. Dr. Ir. Hj. Triyuni Soemartono, M.M.(red)

     

  • Dana Bagi Hasil  Pemkot Bandarlampung Terancam Menyusut untuk Bayar Utang

    Dana Bagi Hasil Pemkot Bandarlampung Terancam Menyusut untuk Bayar Utang

    BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung terancam kehilangan pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp21 miliar atau Rp5,25 miliar per triwulan pada tahun anggaran 2024.

    Namun itu belum final, karena baru sebatas rencana Gubernur Arinal yang akan memotong DBH Pemkot Bandarlampung lantaran utang Pemkot di RSUDAM sudah menumpuk mencapai Rp21 miliar.

    Rencana pemotongan DBH itu disampaikan Arinal Djunaidi dalam Rapat Paripurna Raperda APBD Perubahan Pemprov Lampung, Senin (18-9-2023).

    Untuk merealisasikan rencana itu, Arinal akan meminta persetujuan DPRD Lampung. Belum jelas, apakah pemotongan itu mulai berlaku pada APBD-P 2023 atau pada APBD 2O24.

    Dalam rapat paripurna terungkap, bahwa tunggakan Pemkot Bandarlampung di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) yang telah mencapai Rp21 miliar.

    Dibanding DBH yang dibukukan Pemkot Bandarlampung pada APBD 2023 sebesar Rp1,1 triliun, pemotongan sebesar Rp21 miliar tidak terlalu signifikan, apalagi Gubernur Lampung Arinal ‘berbaik hati’ tidak akan memotong DBH sekaligus.

    “Bisa per triwulan Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Sehingga beberapa triwulan bisa selesai,” kata Arinal.(iwa)